🔵 8 Asnaf " Fisabililah "
Part 7
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"
( QS.At-Taubah : 60 )
Dalam ayat inilah bahwa muatahik yg berhak menerima zakat ada 8 yaitu :
1. Faqir✔
2. Miskin✔
3. Amil✔
4. Mualaf✔
5. Budak✔
6. Al gharimin✔
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Sekarang kita akan membahas apa itu fisabilillah yg termasuk 8 asnaf.
💥A. Pengertian
🔹1. Bahasa
Secara bahasa kalo diterjemaahkan yaitu segala kepentingan pada jalan Allah.
Jalan Allah adalah cara untuk bertaqarub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.
🔹2. Istilah
Secara istilah para ulama fiqih adalah jihad. Lebih tepatnya mereka yg berjihad atau berperang dijalan Allah secara sukarela untuk membela islam.
Mereka para mujahidin ini berhak mendapat zakat selama berstatus sebagai orang yg berperang walaupun aslinya mereka orang kaya.
Dan biasanya harta zakat ini digunakan oleh mujahidin untuk :
🔹1. Membeli kendaraan
🔹2. Membeli senjata dan perlengkapan perang
🔹3. Bekal
🔹4. Nafkah keluarga
Selain bekal untuk dirinya, mujahidin juga harus membekali istri dan anak2 yg ditinggalkannya selama berperang dgn nafkah yg cukup.
Apalah arti ikut jihad dan berperang berbulan2, kalo mereka malah menterlantarkan anak2 dan istri tanpa nafkah.
Tentu perbuatan ini tidak boleh dilakukan, karena hanya akan menjadikan pelakunya zalim terhadap keluarganya.
Kalo dilihat dari ketentuan di atas maka jihad itu membutuhkan modal atau biaya yg besar, apakah hanya orang kaya saja yg bisa berjihad?
Tentu tidak, oleh karena itulah maka salah satu jalan keluar dari maslaah ini adalah diberikannya harta dari zakat buat membantu mereka yg ingin berjihad namun miskin harta.
💥B. Batasan Fisabilillah Versi Ulama.
Lain zaman lain keadaannya. Kalau dahulu dimasa Nabi saw yg menerima zakat adalah benar2 orang yg dlaam keadaan berperang secara fisik, maka seiring dgn perubahan zaman, maka timbul kemudian ijitihad2 baru yg berusaha menyesuaikan dgn zamannya.
Disini suara ulama terbagi dua pendapat mengenai makna fisabilillah dalam 8 asnaf. Fisabilillah yg bagaimnaa mereka tergolong mustahik yg berhak menerima harta zakat.
Dua pendapat tersebut ialah:
1. Pendapat Mudhayyiqin
2. Pendapat Muwassain
👥 1. Ulama mudhayyiqin
( mempersempit makna )
Ulama Mudhayyiqin ini tetap bersikeras untuk tidak memperluas maknanya, fisabilillah harus diartikan sama seperti dizaman Nabi saw yaitu orang yg berperang secara fisik di medan perang.
Pendapat ini termasuk pendapat mayoritas ulama ( jumhur ) seperti mazhab hanafi, mazhab malik, mazhab syafi'i dan mazhab hanabilah.
Dalilnya dizaman Nabi saw memang bagian fisabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun mesjid, madrasah dll. Di zaman itu hanya untuk mereka yg berjihad di medan jihad, berperang secara fisik saja.
👥 2. Ulama Muwassi'in
( memperluas makna )
Sedangkan ulama muwassi'in ini lebih cendrung untuk memperluas makna fisabilillah,.
Diantara yg mwndukung pendapat ini adalah ulama kekinian ( kontemporer ) seperti :
Syekh Muhammad Rasyid Ridha dan Dr Yusuf Al-Qardhawi.
tidak hanya terbatas pada peserta perang fisik, tetapi untuk kepentingan dakwah yg lain.
Dimasa sekarang ini, lahan2 jihad fisabililah secara fisik tidak terlalu besar dan ada.
Sementara tarbiyah dan pembinaan ummat yg selama ini terbengkalai perlu pasokan dana besar. Apalgi di negri minoritas muslim seperti amerika, eropa, dan australia.
Siapa yg akan membiayai dakwah di negri2 tersebut, kalo bukan umat islam.
Dan bukankah pada hakikatnya perang atau pun dakwah dinegri lawan punya tujuan yg sama, yaitu menyebarkan agama Allah SWT dan menegakannya.
Kalo yg dibutukan adalah jihad bersenjata, maka dana zakat itu memang diperlukan untuk biaya jihad. Tapi kalo kesempatan berdakwah secara damai dinegri itu terbuka lebar, bagaimana mungkin biaya zakat tidak boleh digunakan.
Bukan kah tujuan jihad dan dakwah sama saja?
Namun Dr yusuf alqordhawi dalam kitabnya fikuzzakah berpendpaat bahwa tidak layak membuat makna fisabilillah menjadi terlalu luas dan umum. Karena dgn begitu batas dan aspek2nya menjadi banyak sekali.
Maka untuk apa Allah menurunkan surat At-taubah ayat 60 ttg 8 asnaf kalo makna fisabilillah dimaknai dgn konteks yg luas dan umum? Semua yg menyangkut ttg ibadah dinaggap fisabilillah, karena memaknai kata fisabililah dgn arti bahasa, bukan istilah.
Kalo di negri mayoritas islam, pendirian madrasah dan berdakwah tidak dianggap fisabilillah, tetapi apabila pendirian madrasah dan dakwah itu ditengah2 kaum mayoritas kafir, sedangkan islamnya minoritas maka itu bisa disebut fisabililah.
Wallahualam..
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
Bersambung ke part 8 yaitu Ibnu sabil insyaallah.
FB : Kajian Fiqih Islam
www.bangronay.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar