ad#2

Senin, 08 Agustus 2016

8 ASNAF " MUALAF " part 4

🔵 8 ASNAF MUALAF

orang yg berhak menerima zakat ada 8 asnaf sesuai dgn surat at-taubah ayat 60

1. Faqir ✔
2. Miskin ✔
3. Amil zakat ✔
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yg berhutang
7. Fisabililah
8. Ibnu sabil

Sekarang yg akan dijelaskan disini adalah " mualaf "

🔹Bahasa

Dalam alquran disebutkan dgn kata mualafatu qulubuhum yg artinya orang yg dilunakan hatinya.

🔹 Istilah

kalo kita merujuk dari pada perkataan para ulama fiqih, mereka mengistilahkan arti dari mualafa yaitu :

" orang2 yg diinginkan agar terbujuk hatinya untuk masuk islam, atau sebagai taqrir untuk masuk islam, atau untuk menghindarkan kejahatan mereka atas umat islam, atau untuk membela mereka atas musuh2 mereka"

Didalam sahih muslim disebutkan bahwa Nabi saw telah memebrikan sebagian harta zakat untuk abu sufyan bin al-harb, safwan bin umayah, uyainah bin hishn, al aqra bin habis dan abbas bin mirdas, masing2 100 ekor unta.

Semua itu dalam rangka membujuk hati mereka agar minimal mengurangi permusuhan kepada islam. Dan kalo bisa sampai masuk islam, tentu akan lebih baik lagi.

Jadi dizaman nabi, mualaf itu bukan hanya untuk orang kafir yg baru masuk islam, tapi juga orang yg masih kafir yg dibujuk hatinya untuk mengurangi permusuhannya kepada umat islam dgn cara memberi harta zakat kepada mereka.

Orang kafir disini adalah orang kafir yg paling keras permusuhannya serta sangat membahayakan umat islam. Oleh karena itu mereka diberi harta zakat agar melunak hatinya, dan inilah yg disebut mualafatu qulubuhum yaitu orang yg dilunakan hatinya ( mualaf ).


🔵 MUALAF DI MASA NABI SAW

Dalam pelaksanaan pembagian harta zakat kepada para mualaf di masa Nabi saw, kita mencatat ada beberapa golongan yg saat itu menerima harta zakat antara lain :

🔰1. Orang kafir yg diharapkan keislamannya.

Rosulullah saw pernah memebrikan harta zakat kepada shafwan bin umayah, seorang tokoh kafir yg diharapkan masuk islam. Dan akhirnya benar2 masuk islam dikemudian hari.

👉🏻 " demi Allah, beliau saw telah memberi aku harta, padahal dahulu beliau orang yg paling aku benci. Kemudian beliau terus memberi aku sehingga jadilah beliau orang yg paling aku cintai "
( HR. Muslim )

👉🏻 dari anas ra berkata " pada suatu hari ada seseorang yg datang menemui Rosulullah saw, lalu beliau memberinya hadiah berupa kambing sebanyak satu lembah. Spontan laki2 itu berlari menemui kaumnya dan berkata kepada mereka
' wahai kaumku, handaknya kalian semua segera masuk islam, karena sesunguhnya Muhammad memberi pemberian yg sangat besar, seakan ia tidak pernah takut kemisikinan ' "
( HR. Muslim )


🔰2. Orang Kafir Yg Di Takuti Kejahatannya.

Dimasa Nabi saw ada kaum yg kalo diberi harta zakat mereka akan memuji muji islam. Sebaliknya jika tidak diberi mereka akan mencaci dan mencela.

Kalo sekedar mencaci dan mencela, mungkin tidak terlalu masalah, tetapi yg terjadi mereka juga seringkali melancarkan tikaman dan tusukan serta mencelakakn para juru dakwah yg diutus oleh Nabi saw. Sehingga hal ini sangat mengganggu dakwah. Dan ketika itu juga umat islam masih lemah. Sederhanya sudah tidak mau masuk islam, mengganggu pula.

🔰3. Orang Yg Baru Masuk Islam.

Makna mualaf juga bisa disebut orang yg baru masuk islam. Dan makna ini paling banyak disepakati oleh para ulama.

👤 Al imam Az-zuhri berkata :

" mualaf ialah orang2 yahudi atau nasrani yg masuk islam "
( tafsir at-thabari jilid 14 hal 314 )

👤 hasan al basri berkata :

" mualaf adalah orang2 kafir yg baru saja masuk islam "
( as-suyuti, al ikli hal : 119 )


🔰4. Tokoh Yg Punya Pengaruh Besar Buat Orang Kafir.

Tokoh2 muslim yg berpengaruh dikalangan orang kafir, dimana mereka bisa menggiring kolega mereka masuk islam, juga termasuk mereka yg dianggap berhak menerima harta zakat.

Seperti yg dilakukan oleh khalifah Abu bakar ash-shidiq ra. Beliau pernah memberikan harta zakat kepada abdi bin hatim dan az-zabarqan bin badar
( tafsir al-manar jilid 10 hal 427 )


💥 IKHTILAF ( perbedaan )

Para ulama berbeda pendapat cukup tajam dalam hal apakah orang kafir boleh menerima harta zakat atau tidak, termasuk buat orang2 kafir yg diharapkan akan masuk islam bila menerima harta itu.

Ada kalangan ulama yg membolehkan ada juga yg tidak.

👥 mazhab Asy-Syafi'iyah

Mazhab ini mengatakan tidak boleh harta zakat untuk orang kafir secara mutlak.

Mualaf hanya diberikan harta zakat manakala ia telah masuk islam.

Adapun riwayat2 yg sampai kepada kita bahwa Nabi saw membarikan harta kepada orang2 kafir yg belum masuk islam, menurut pendapat mazhab ini bukan bersumber dari harta zakat, melainkan dari harta2 yg lain seperti fa'i dan lainnya.

👥 mazhab hanafiyah

Mazhab ini mengatakan bahwa orang yg masih kafir tidak berhak menerima zakat. Karena ayatnya sudah mansukh ( terhapus ).

Sedangkan dahulu kenapa Nabi saw memberi harta zakat kepada orang kafir yg diharapkan masuk islam atau meminimal mengurangi kejahatannya karena pada waktu islam masih lemah belum kuat.

Sejak islam memperoleh kemengan yg besar dizaman Nabi saw, dapa dasarnya islam sudah tidak lagi membtuhkan keislaman mereka.
( fathul qodir jilid 2 hal 14 )

Kalo mereka masu masuk islam silakan dan tidak perlu dirayu atau di iming imingi uang. Dan kalo tidak mau masuk islam, maka islam tidak butuh mereka lagi, lantaran islam sudah kuat dan besar.

Dalil yg mendasarinya adalah tindakan umar bin khotob ketika Umar merobek robek surat yg diberikan oleh al-aqra bin habis dan uyainah bin hishn. Mereka berdua meminta harta zakat, sebagaimana dahulu Nabi saw pernah memberikanhya kepada mereka.

👉🏻 bin khotob ra pun berkata :
" harta zakat itu adalah suatu yg dahulu Rosulullah saw memberikannya kepada kalian agar hati kalian ditakhlukan. Namun sekarang Allah sudah menguatkan islam dan tidak butuh lagi dgn kalian. Kalau kalian tetap memeluk islam, silakan. Tetapi kalau mau keluar dari islam, maka diantara kita urusannya pedang "
( HR. Al-Baihaqi ).


🔵 Pembinaan Mualaf Di Negri Kita Ini.

Pemebinana mualaf di negri kita ini sangat memprihatinkan. Hal itu bisa dibuktikan betapa banyak orang kafir yg sudah masuk islam namun mereka keluar lagi.

Kalu pun tidak keluar dari agama islam, mereka tetap berjalan ditempat sebagai orang yg lemah dlm urusan agama. Ilmu agamnya tidak bertambah, dari sejak masuk islam sampai berpuluh2 tahun, kemudian masih saja jahil, buta syariah tidak tau ttg agama.

Oleh karena itu harta zakat berfungsi salah satu nya untuk diberikan kepada mereka yg mualaf untuk menunjang jenjang pendidikan ilmu ilmu syariah secara serius dan profesional.

Seperti yg dilakukan oleh umat islam di Republik Rakyat China, yg mengirim para pemuda dan mahasiswanya ke pakistan untuk kuliah ilmu agama dan bahasa arab.

Jarang sekali dari mereka yg secara serius dibina sehingga fasih membaca Alqurannya.

Jarang sekali orang yg masuk islam diprogram agar bisa mempelajari dan menguasai ilmu2 keislaman secara langsung berguru kepada para ulama ahli di bidang ilmu2 syariah.

Padahal mereka berhak mendapatkan pendidikan tingkat tinggi untuk belajar ilmu tafsir, hadis, fiqih, qawaid fiqhiyah dan lainnya.

Kalopun ada pendeta atau biarawati masuk islam, lalu kemudian berkeliling diundang berceramah kesana kemari, ilmu yg mereka sampaikan itu sesungguhnya amat dangkal.

Dan umumnya hanya sekedar bercerita pengalaman diri merka masing2 kenapa masuk islam.

Yg disebut dgn pembinaan para muamalaf hari ini bukan hanya sekedar mengadakan ceramah dan tablik akbar, asal dihadiri oleh banyak muamalf, dianggap sudah sukses.

Maka kalo untuk bisa memenuhi smua standar minimal dibutuhkan dana, maka rumah zakat berkewajiban untuk menyediakannya.


Bersambung part 3
" Orang Yg Berhutang "
( insyaallah )

Sumber : Seri Fiqih Kehidupan jilid 4

bangronay.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar