đĩ 8 Asnaf " AL-GORIMIN "
( Orang yg berhutang ) part 6
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
( QS.At-Taubah : 60 )
Dalam ayat ini jelas kalo harta zakat itu larinya ke 8 asnaf yaitu :
1. Faqir ✔
2. Miskin✔
3. Amil ✔
4. Mualaf✔
5. Budak✔
6. Algharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Poin 1 sampai 5 alhamdulillah kita sudah membahasnya,.. Sekarang kita akan bahas salah satu mustahik berikutnya yg ke 6 yaitu al gharimin yaitu artinya orang yg berhutang.
Bagi kawan2 yg ketinggalan part 1-5 silakan di cek di www.bangronay.blogspot.com
Orang yg berhutang bagaimna?? Sehingga ia disebut2 sebagai mustahik yg berhak menerima harta zakat. Karena hampir setiap manusia pasti sebagian besar mempunyai hutang, entah itu hutang kredit barang, rumah, motor, mobil dll.
đšA. Pengertian
1. Bahasa
Secara bahasa al gharim ( ØēØ§ØąŲ
) bermakna orang yg wajib membayar hutang.
2. Istilah
Secara istilah yaitu orang yg berhutang dan tidak mampu untuk membayar hutangnya.
Jadi kalo sekedar punya hutang ia blm tentu disebut al gharim apalgi ia masih bisa membayar hutangnya, kecuali kalo sampai ia tidak mampu membayar hutangnya dimana tetap menjadi kewajiban di atas pundaknya.
( nihayatul muhtaj jilid 5 hal.156 )
đš B. SYARAT GHARIM
syarat gharim adalah orang yg berhutang karena kemaslahatan diri sendiri. Contoh nya adalah orang yg berhutanh untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya seperti kebutuhan makan sehari2.
Para ulama sepkaat bahwa jika ada seseorang yg berhutang untuk kebutuhan dasarnya sehari2, lalu ia tidak bisa membayar hutang tersebut maka dia berhak mendapat harta zakat.
Namun tentu harus ada persyratannya yg harus terpenuhi untuk al gharim. Syarat2nya yaitu :
đ°1. Beragama Islam
đ°2. Bukan ahli bait
Ahlul bait itu keluarga nabi saw dan keturunan beliau. Seorang nabi dan keluarganya serta keterunannya haram memakan harta sedekah dan zakat meski mereka miskin dan terlilit hutang.
Kalaupun ada orang yg ingin membantunya silakan asalkan tidak dgn harta zakat.
đđģ Dalil :
" sesungguhnya sedekah/ zakat itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena itu adalah kotoran harta manusia "
( HR.Muslim )
đđģ " tidak halal bagi kami ( keluarga nabi muhammad saw ) menerima harta zakat " ( HR. Abu daud )
Ketika cucu Rosulullah saw, hasan bin abi thalib ra, mengambil kurma shedekah, maka Nabi saw sebagai kakek melarangnya seraya berkata :
" kuh kuh ( supaya hasan membuang kurma yg diambil ), tidakkah kau tau bahwa kita tidak memakan sedekah "
( HR.Bukhari dan Muslim )
đ°3. Untuk Kebutuhan Mendasar
Syarat ini yg paling penting, yaitu bukan hutang sembarang hutang, melinkan hutang yg memenuhi hajat yg paling dasar.
( hasyiatu ad-dasuki jilid 1 hal 496 )
Adapun hutang bisnis yg melebihi dari kebutuhan dasar maka tidak termasuk dalam syarat ini.
Di masa sekarang tidak ada pengusaha yg sukses kecuali punya hutang. Tidak ada orang kaya yg tidak mempunyai hutang, bahkan berhutang justru menjadi simbol kekayaan di masa kini.
Orang yg didompetnya ada sederet kartu kredit sering di asumsikan sebagai orang kaya.
Padahal kalo diteliti, orang yg menggunakan kartu kredit untuk belanja pada dasarnya mereka sedang berhutang. Lalu apakah mereka orang yg berhutang itu terkena harta zakat?
Jawabanya tentu saja tidak.
Karena hutang yg menyebabkan dia mendapat harta zakat dan disebut al - gharim yaitu hutang yg menyambung hajat hidup yg paling dasar. Karena saking miskinnya sudah tidak punya apa2 lagi untuk sekedar mengilangkan laper, maka terpaksa dia berhutang.
đ°4. Bukan Maksiat
Hutang disini bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah, yaitu hutang untuk berzina, untuk judi dll.
đ°5. Sudah Jatuh Tempo
Maksudnya bila hutang tersebut masih lama jadwal pembayarannya, maka belum boleh diambilkan dari harta zakat. Karena dalam waktu itu dia berusaha untuk mencari rejeki untuk membayarnya, apabila sudah jatuh tempo namun dia belum juga mendapatkan uang untuk membayar, maka boleh dikeluarkan dari harta zakat.
đ°6. Tidak Mampu Mencicil
Syarat berikutnya adalah orang tersebut tidak mampu membayarnya dan juga tidak mampu dalam mencicilnya.
đĨđĨđĨđĨđĨ
Ya akhirnya itulah yg bisa saya sampaikan dgn singkat dan jelas ttg apa itu al - gharimin yg berhak menerima harta zakat.
Oleh karena itu sebaiknya kita menjauhi hutang apabila tidak mendesak2 banget. Walaupun hutang itu pada dasarnya halal asalkan tidak dibumbui bunga riba, hutang juga ternyata ada efek sampingnya.
đš Efek Samping dari berhutang
đ°1. Menghalangi Masuk Surga
Meski hutang itu tanpa bunga, tetap saja hutang itu memberatkan seseorang dr masuk surga. Sebab hutang yg belum dibayar urusannya bukan kepada Allah, melainkan kepada manusia.
Bahkan orang yg mati syahid sekalipun terhalang dari masuk surga apabila masih ada hutang yg blm dibayar.
" akan diampuni orang yg mati syahid semua dosanya kecuali hutang "
( HR.Muslim )
đ°2. Setara Kufur
Org yg berhutang nyaris setara dgn kufur. Hal itu tercermin dari doa Nabi saw ketika berdoa.
" aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan hutang. Kemudian ada seorang laki2 yg bertanya : apakah engkau menyamakan kufur dgn hutang ya Rosulullah ?
Beliau saw menjawab : ' Ya '
( HR.Nasai dan Hakim )
đ°3. Mudah Berdusta
Ada kaitannya antara orang yg berhutang dgn sikap suka berdusta.
" ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya :
' mengapa engkau banyak meminta perlindungan dari hutang ya Rosulullah? Ia menjawab :
' karena seseorang kalo berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi '
( HR.Bukhari )
Dan tentu masih banyak lagi alasan yg pada mennganjurkan kita untuk menjauhkan diri dari hutang, baik hutang tanpa bunga apalagi hutang dgn bugajian
đĸ ane masih punya hutang madu sama tukang herbal,.. Semoga ane bisa membayar hutang madu nanti ketika gajian aamiin...
Wallahualam...
Sumber :
Kitab Fiqih Seri Kehidupan jilid 4
Bersambung ke part 7 yaitu fisabilillah insyaallah
FB : Kajian Fiqih Islam
#bangronay
bangronay.blogspot.com
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut