🔵 8 Asnaf " BUDAK "
Part 5.
Zakat di peruntukan untuk 8 asnaf yg sudah disebutkan dalam surat At-Taubah : 60
1. Faqir ✔
2. Misikin ✔
3. Amil Zakat ✔
4. Mualaf ✔
5. Budak
6. Yang Berhutang
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Disini kita akan membahas budak, salah satu mustahik dari 8 asnaf yg berhak menerima harta zakat.
🔹 BAHASA
secara bahasa budak disebut riqab yg maknanya
" orang yg dimiliki, baik laki2 ataupun perempuan "
🔹ISTILAH
Secara istilah ulama fiqih riqab ini tidak jauh2 dari maknanya secara bahasa yaitu :
" keadaan manusia yg menjadi hak milik dari manusia yg lain "
🔵 PERBEDAAN BUDAK DAN ORANG MERDEKA
ada beberapa poin yg membedakan antara budak dgn orang merdeka
Yaitu :
🔹1. Setengah Manusia Setengah Hewan
Meski secara fisik wujudnya manusia, namun secara nilai, status dan kedudukan seorang budak setara seperti hewan. Atau sebaliknya. Persis seperti hewan peliharaan, bahkan bisa di perkembang biakan.
Dimasa sekarang mungkin kita merasa aneh mendengar seperti itu, namun ini semua benar2 terjadi di masa peradaban masa lalu, dimana sepanjang puluhan abad lalu telah hidup ditengah perbudakan manusia atas manusia.
🔹2. Dimiliki Sebagai Aset Prosuktif
Budak itu setara dgn harta yg produktif, sama sperti kita punya hewan ternak peliharaan yg menghasilkan manfaat, entah itu berupa uang atau sejenisnya.
Dgn kata lain memiliki budak berarti memiliki investasi.
Orang kaya biasanya punya banyak budak, dan banyaknya budak itu salah satu ukuran status sosial dan juga ukuran tingkat kekayaan yg dimiliki.
🔹3. Di Perjual Belikan
Karena budak ini aset maka budakpun di perjual belikan dgn harga yg variatif, serta adanya tawar menawar.
Disemua kota dan peradaban dimasa lalu hampir diseluruh dunia, selalu ada yg namnya pasar budak, dimana budak2 di datangkan dari jauh untuk dipamerkan dan ditawarkan kepada penawar tertinggi.
Tidak terkecuali di kota mekah al mukaramah dimasa itu.
Semakin kekar dan kuat seorang budak laki, maka semakin mahal harganya.
Beda dgn budak wanita, semakin cantik atau dari ras unggul maka semakin mahal.
Persis kita kalo ke toko hewan peliharaan, harha hewan2 itu bervariasi tergantung dari banyak faktor.
🔹4. Tidak Punya Hak Kepemilikian.
Inilah yg dimaksud walupun berwujud manusia tapi berkedudukan seperti hewan. Dimana tidak ada hak kepemilikan untuk budak.
Apa yg dimiliki budak pada dasarnya milik majikannya. Misalkan ada orang yg memberi uang 1 dinar ke budak, maka uang tersebut milik majikannya si budak, bukan milik budak, karena tidak ada hak kepemilikan untuk budak.
Persis seperti hewan ternak sapi, kuda, dimana tenaganya dimanfaatkan untuk menghasilkan sesuatu, namun hasilnya untuk pemilik ternak.
Sapi, kuda cukup diberi makan, minum dan perawatan saja, sama sperti budak.
🔹5. Disetubuhi Tanpa Dinikahi
Yg berlaku di semua peradaban manusia di masa lalu bahwa budak wanita yg dimiliki boleh disetebuhi oleh tuan pemiliknya, tanpa lewat proses pernikahan sebelumnya.
Dan hal itu juga berlaku didalam syariat islam. Di dalam Alquran disebutkan :
👉🏻 " dan orang2 yg menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri2 mereka atau budak yg mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela "
( QS.Al-Mu'minun : 5-6 )
🔵 Istilah - Istilah Budak Dalam Islam.
Budak biasanya punya banyak istilah dlm islam yaitu :
🔰1. 'Abd ( عبد )
Yaitu artinya hamba untuk laki dan amat ( امة ) untuk perempuan. Sebagiaman disebutkan dlm surat
Al-Baqarah : 221
🔰2. Raqabah ( رقبة )
Yg artinya leher. Istilah ini di asumsikan bahwa budak ibarat hewan yg lehernya terikat. Dan hal ini disebutkan dlaam surat
Al- Mujadalah : 3
🔰3. Ma Malakat aimanukum
( ما ملكت ايمانكم )
Yg secara bahasa artinya orang yg dimiliki perjanjiannya. Seperti yg disebutkan dalam surat
Al-Ma'arij : 30
🔵 PERBUDAKAN BUKAN PRODUK ISLAM
seringkali islam dituduh sebagai agama yg mengakui perbudakan, hanya lantaran banyak konten syariah yg mengatur masalah perbudakan. Seolah2 islam meridhoi perbudakan itu sendiri.
Asumsi ini keliru dan jelas menggambarkan kurang pahamnya yg menuduh. Bukan hanya kurang paham syariat islam bahkan juga kurang mengerti sejarah dunia.
Sesungguhnya perbudakan itu sudah ada sejak zaman kuno sekali. Bahakan ada yg mengatakan bahwa perbudakan itu sudah seumur umat manusia itu sendiri.
Diperadaban dahulu dan di seluruh dunia, bahwa budak bukan sekedar ada melainkan diakui secara hukum positif sebagai bagian dari sistem perekonomian yg legal dan dibenarkan secara hukum.
Bangsa2 yg menghuni benua afrika, eropa, amerika dan juga asia termasuk india, cina sudah mengenal yg namanya perbudakan dan legal dinegara2 mereka.
Jadi perbudakan itu sudah ada sebelum risalah islam dibawa oleh Nabi Muhammad saw di mekkah dan madinah.
Bersambung... Ke
" Budak #2 "
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
#bangronay
bangronay.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar