ad#2

Sabtu, 27 Agustus 2016

8 ASNAF " IBNU SABIL " part 8

🔵 8 ASNAF " IBNU SABIL "
part 8

🔰1. Bahasa

Secara bahasa makna ibnu adalah anak laki2, sedangkan sabil adalah jalan. Namun ibnu sabil bukan bearti anak jalanan, melainkan bermakna orang yg menempuh perjalanan jauh.

🔰2. Istilah

Sedangkan secara istilah, umumnya para ulama mendefinisikan sebagai " orang yg terputus hartanya, baik diluar negrinya, atau didalam negrinya atau melewatinya "

Jadi kalo disederhanakan ungkapannya, maka makna ibnu sabil yaitu orang yg kehabisan bekal perjalannannya, khusunya harta, dan tidak mampu meneruskannya atau kembali kerumahnya.

🔵 PENDAPAT PARA ULAMA

Para ulama sepakat jika ada seseorang yg hartanya pas-pasan, lalu dia kehabisan bekal dalam perjalanannya, maka dia termasuk orang yg berhak menerima harta zakat.

Namun para ulama berbeda pendapat apabila orang yg kehabisan harta tersebut termasuk orang yg berkecukupan di tempat asalnya, apakah tetap diberi harta zakat atau tidak, atau dia berhutang saja.

🔰1. Berhutang

Mazhab hanafi mengatakan dalam kasus ini sebaiknya orang kaya itu berhutang saja, dan tidak berhak menerima harta zakat.
Dimana ia mampu untuk menggantinya.

🔰2. Menerima Harta Zakat

Sedangkan mazhab as-syafi'i dan hanabilah tidak melarang orang yg kaya di tempat tinggalnya, untuk menrima harta zakat bila dia kehabisan bekal.

Meski dia kaya ditempat tinggalnya, tetapi pada saat kehabisan bekal dia tidak disebut kaya. Dan dia tetap butuh pertolongan dan santunan, setidaknya untuk kembali ke tempat tinggalnya.

Tidak mudah begi seseorang untuk berhutang begitu saja kepada orang lain, sebab dimana2 hutang itu butuh jaminan, semantara tidak ada yg bisa dijaminkan dalam keadaan seperti itu.

🔵 SYARAT IBNU SABIL

Syarat untuk ibnu sabil yaitu :

🔹1. Muslim dan bukan ahlul bait

🔹2. Di tangannya tidak harta lain.

Syarat ini menegaskan bila seorang musafir masih punya harta jenis yg lain, yg bisa mengantarkannya sampai kerumah, maka dia belum termasuk mustahik zakat.

Misalnya orang yg kehabisan uang di perjalannya, namun ia masih punya emas, berlian, jam tangan, sepatu dan lain2 yg pada intinya masih bisa dijual.

Demkian juga bila masih punya kendaraan untuk pulang, entah dgn cara menjualnya atau menggadainya teserah.

🔹3. Bukan perjalanan maksiat
🔹4. Tidak Pihak Yg Bersedia Meminjamkannya


🔵 CONTOH NYATA DIMASA KINI

🔰1. Tenaga Kerja Indonesia Yg Terlunta Lunta

Diantara mereka yg termasuk kedalam kelompok ibnu sabil dimasa kita saat ini adalah para tenaga kerja indonesia yg terlunta lunta di negri orang.

Diperkirakan jumlah buruh imigran indonesia yg berada diluar negri berjumlah 4,5 juta orang.

Sebagian besar diantara merka adalah perempuan ( sekitar 70% ).

Nasib mereka sungguh menyedihkan dgn sejuta kisah sedih. Dinegri sendiri tidak bisa mencari nafkah halal dan cukup, lalu merantau ke negri orang untuk memperbaiki nasib.

Justru yg terjadi adalah penyiksaan, pemerkosaan, tidak digaji, di zholimi, dikejar2 polisi setempat dll.

Sayangnya tidak ada satu pihak pun entah itu dari instansi pemerintah ataupun perusaahn swasta yg mengaku bertanggung jawab.

Semua saling melempar kesalahan dan tanggung jawab, termasuk pihak kedutaan besar republik indonesia ( KBRI ) di negri tempat kerja TKI itu disiksa sampai cacat atau mati.

Data resmi di KBRI arab saudi dan KBRI kuwait, jumlah buruh migran yg melarikan diri ke KBRI untuk mencari perlindungan dari tindak kekerasan dan perkosaan majikan mencapai sekitar 3.627 orang pertahun.

Pulang ke tanah air, bukan bearti penderitaan berakhir. Mendarat di bandara soekarno hatta cengkareng sudah harus siap2 masuk sarang penyamun, terminal lll.

Di terminal khusu buruh migran indonesia, praktek pemerasan berlangsug secara sistematik, baik yg bersifat resmi maupun liar.

Monopoli angkutan pemulangan buruh migran indonesia ditetapkan secara sepihak oleh Depnakertrans dan BNP2TKI yg secara terang2an memark-up ongkos angkutan pulang berlipat2 melebihi tarif normal. Tidak kebebasan bagi buruh migran indonesia memlihi angkutan yg disukai.

Mereka inilah salah satu dari sekian banyak pihak yg berhak untuk mendapatkan santunan dari dan zakat, lewat jalur ibnu sabil.
Tentunya hanya untuk mereka yg terkena kasus seperti diatas. Bukan tki yg aman2 saja.

Wallahualam...

Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 4

bangronay.blogspot.com
Fb : Kajian Fiqih Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar