ad#2

Senin, 15 Agustus 2016

8 asnaf " BUDAK " #2

πŸ”΅ 8 Asnaf " BUDAK "
part 5 #2


πŸ’₯ ISLAM DATANG MENENTANG PERBUDAKAN

Ketika syariat islam diturunkan, salah satu misinya adalah menghapud perbudakan lewat proses sistematis. Jadi tidak mungkin menghilangkan perbudakan begitu saja, karena akan mengguncang sistem perekonomian yg ada, sama saja bencana masal.

Sebab budak itu ibarat ternak yaitu harta benda rakyat. Menghapus perbudakan secara tiba2 sama saja dgn membunuh semua ternak milik rakyat. Akan terjadi bencana masal, ekonomi terguncang dahsyat.

Karena itu metode yg digunakan syariat islam bukan menghapus sekali pukul, melainkan menciptakan sistem yg sistematis akan mengikis perbudakan.

Intinya semua pintu yg mengarah ke perbudakan ditutup rapat2, sebaliknya semua pintu ke arah kebebasan dibuka selebar2nya.

Lalu sistem apa saja yg digunakan oleh syariat islam untuk menghapus perbudakan

πŸ”°1. Lewat Pengharaman Riba.

Diantara hikmah diharamkannya riba dimasa nabi adalah agar tidak ada orang yg terbelit rentenir lalu karena tidak bisa bayar, akhirnya dirinya atau anaknya dijadikan budak sebagai tebusan.

Di mekah terdapat bagitu banyak budak yg dulunya orang merdeka. Namun karena sistem ekonomi yg ribawi, akhirnya begitu banyak orang jatuh kedalam perbudakan.

πŸ‘‰πŸ»salah satu dalil pengharaman riba

" hai orang2 yg beriman, betakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba. Jika kamu orang2 yg beriman "
( QS.Al-Baqarah : 278 )


πŸ”°2. Lewat Menghukum Mati Penyamun

Dimasa sebelum islam, kafilah dagang atau siapapun yg melintas dipadang pasir, selalu akan jadi sasaran empuk para penyamun, perampok, begal, atau bajing luncat yg kerjanya merampok, membunuh dan menjadikan tawanan sebagai budak.

Oleh karena itu pintu kedua ini ditutup rapat2 oleh islam dgn cara mengahukum mati para penyamun, perampok, begal dan bajing luncat yg membahayakan jiwa manusia.

πŸ‘‰πŸ» Dalil alquran
" sesunguhnya pembalasan terhadap orang2 yg memerangi Allah dan RosulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dgn bertimbal balik, atau dibuang dari negri. Yang demkian itu suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan diakherat mereka beroleh siksaan yg besar "
( QS.Al-Maidah : 33 )

Sejak turunya ayat ini, kita tidak mengenal lagi adanya perbudakan karena menjadi korban penyamun di jalan.


πŸ”°3. Aturan Bahwa Anak Budak Lahir Merdeka.

Jika seorang budak melahirkan maka anaknya berstatus merdeka bukan berstatus budak.

Seiring berjalanya waktu, maka populasi budak akan semakin menipis lalu punah dgn sendirinya.


πŸ”°4. Denda dan Kafarat Berupa Memerdekakan Budak.

Ada begitu banyak larangan dalam syariah islam. Kalau larangan itu dilanggar maka kaffarahnya memerdekaan budak.

Pelanggaran apa saja yg konsekwensi nya memerdekakan budak.

πŸ”Ή1. Membunuh seorang muslim tidak sengaja. Maka diantara pilihan kaffarahnya yaitu memerdekakan budak.

πŸ‘‰πŸ» Sebagaimana firman Allah SWT :

" dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah, dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah ia memerdekakan seorang budak yg beriman serta membayar diat yg diserahkan kepada keluarganya "
( QS. An-Nisa : 92 )

πŸ”Ή2. Melanggar Sumpah

Melanggar sumpah yg sudah di ikrarkannya, maka salah satu pilihan tebusannya dgn cara memerdekakan budak.

πŸ‘‰πŸ» " Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah2mu yg tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah2 yg kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yg biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak "
( QS.Al-Maidah : 98 )

πŸ”Ή3. Suami Menzihar Istrinya.

" orang2 yg menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kemabali apa yg mereka ucapkan, maka memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berjima " ( QS.Al-Maidah : 3 )


πŸ”Ή4. Suami Istri yg Melakukan Hubungan Jima' pada Siang Hari Bulan Ramadhan.

Berhubungan badan suami istri pada siang hari bulan ramadhan ketika mereka berpuasa wajib, maka kaffarahnya adalah memerdekkan budak salah satu pilihannya.

πŸ”Ή5. Zakat Membebaskan Budak.

Dan yg paling utama meski disebutkan terakhir adlaah bahwa harta zakat itu salah satunya dialokasikan untuk membebaskan manusia dari perbudakan.


πŸ’₯ HARTA ZAKAT UNTUK BUDAK

Budak adalah salah satu mustahik yg berhak menerima zakat dari 8 asnaf.

Maksud harta zakat untuk budak adalah harta yg dialokasikan untuk memerdekakannya. Bukan untuk dipegang budak, biar bagaimanapun budak itu tidak punya hak memliki, karena apa yg di miliki budak adalah milik majikannya. Seandainya budak itu diberi uang 1 juta maka 1 juta tersebur milik tuannya.

Ada 3 jenis bentuk pemberian harta zakat ini kepada budak, yaitu :

πŸ”Ή1. Al-Mukatab

Almukatab adalah istilah untuk budak yg sedang mengurus pembebasan dirinya dgn cara pihak baitul mal membayar harta zakat kepada budak, lalu si budak menyerahkan harta zakat itu kepada tuannya dgn cara di cicil.

Cara ini sungguh sangat adil, dimana orang yg kebetulan punya budak tidak lantas menjadi miskin, karena dia mendapat uang pengganti atas budak yg dimilikinya.

πŸ”Ή2. Pemebebasan Budak Langsung

Harta zakat itu langsung di keluarkan untuk membeli budak dari tuannya untuk dibebaskan.

Jadi budak itu sendiri tidak menerima uang dari amil zakat, sebab amil zakat itu yg langsung membebaskan dirinya menjadi manusia merdeka.

Dan di syaratkan bahwa budak yg dibebaskan itu adalah budak yg agamanya islam, bukan yg beragama selain islam.

πŸ”Ή3. Pembebasan Tawanan

Bahwa termasuk dalam membebaskan budak adalah membebaskan tawanan perang beragama islam.

Sebab tawanan perang menurut sebagian ulama sama kedudukannya seperti budak. Bahkan salah satu pintu ke arah perbudakan dimasa lalu adalah peperangan, dimana yg kalah menjadi tawanan dan dijadikan budak untuk diperjualbelikan.


πŸ’₯ MASIHKAN BERLAKU BUDAK DI MASA SEKARANG?

Pertanyaan yg paling menarik adalah apakah hukum budak masih berlaku saat ini untuk menerima zakat ?

Bukankah perbudakan sudah tidak ada lagi zaman ini?

Ataukah masih tetap berlaku hukumnya namun diqiyaskan menjadi bentuk2 yang lain?

Perbedaan pendapat justru terjadi pada mereka yg hidup dimasa sekarang. Maka kajian ini lebih merupakan kajian fiqih muashiroh ( kontemporer ).

πŸ‘₯ Jumhur Ulama

Jumhur mengatakan bahwa karena dimasa sekarang budak sudah tidak ada lagi, maka jatah harta zakat untuk budak menjadi gugur. Sehingga diberikan kepada mustahik yg lainnya.

πŸ‘₯ Selain Jumhur.

Jatah harta zakat itu diberikan untuk membebaskan para tawanan perang muslim yg ada di penjara2 orang kafir.

Pendapat ini sesuai dgn pandangan hanabilah dan sebagian ulama malikiyah.

Tidak ada jaminan bahwa perbudakan tidak akan muncul lagi di masa mendatang. Karena selama kiamat belum terjadi, apapun bisa terjadi.

Dan isyarat akan adanya perbudakan lagi di akhir zaman pun terdapat dalam beberapa hadis shahih.
Yaitu ketika Nabi di tanya oleh malaikat jibril ttg kapan datangnya kiamat dan Nabi saw tidak bisa menjawabnya kapan, karena yg tau hanya Allah swt.

Namun Nabi saw memeberikan tanda2nya bahwa kiamat sudah dekat, salah satunya adalah
" seorang budak melahirkan tuannya "

Maksud hadis ini yaitu seorang budak melahirkan anak yg merdeka.
Dan itu di masa yg akan datang, dekat sekali dgn datangnya kiamat.

Maka perbudakan itu bisa jadi akan muncul kembali di masa yg akan datang.


Wallahualam...

Sumber : Seri Fiqih Kehidupan jilid 4

Berlanjut ke part 6 yaitu asnaf " ORANG YG BERHUTANG " insyaallah

#bangronay
bangronay.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar