ad#2

Minggu, 31 Juli 2016

8 Asnaf AMIL ZAKAT part 3 #1

🔵 8 asnaf AMIL ZAKAT
Part 3

Amil zakat adalah para pengurus zakat, dan didalam alquran mereka adalah pihak yg berhak menerima zakat dgn nomor urut 3 setelah faqir dan miskin. Demikian disebutkan dalam alquran ketika Allah menyebutkan siapa saja yg berhak atas harta zakat.

💥BAHASA
kata amil berasal dari kata
" amilu ya'malu " ( عمل - يعمل )
Yg bermakna mengerjakan atau melakukan sesuatu.
Berarti orag yg mengerjakan sesuatu.

💥 ISTILAH

" Orang yg diberi kewenangan untuk memgurus zakat dan bertugas untuk berjalan dalam rangka mengumpulkan dari pada pemilik harta, dan yg mendistribusikan kepada pihak yg berhak bila diberi kuasa oleh penguasa "
( al-mufradat fi gharibil quran lil ashfani jilid 1 hal 138 )


🔵 AMIL ZAKAT DIZAMAN NABI SAW

Rosulullah saw dimasa hidupnya telah mengangkat para sahabat yg mumpuni untuk diserahkan tanggung jawab memanage zakat secara profesional.

Dan setiap petugas zakat sudah punya tugas khusus untuk diutus ke berbagai suku dan kabilah untuk memungut zakat.

Berikut nama2 sahabat yg menjadi petugas zakat :

🔹1. Uyayinah bin hisn diutus kepada Bani tamim
🔹2. Buraidah bin hasib diutus kepada bani aslam dan bani ghifar
🔹3. Abdad ibnu bisyr asyhali diutus kepada bani sulaim dan bani muzainah

Dan masih banyak lagi yg tidak bisa disebutkan satu persatu disini.
( Kalo ingin melihat silakan merujuk ke kitab seri fiqih kehidupan jilid 4 hal 464 )


🔵 SYARAT AMIL

Tidak sembarang orang menjadi amil zakat. Selaim bisa membuat zakat rusak, menunjuk amil yg tidak memenuhi syarat justru akan meruntuhkan sendi2 zakat itu sendiri.

Syarat amil zakat yaitu :

🔹1. Muslim

Orang kafir tidak dibenarkan menjadi amil zakat. Alasannya tugas amil itu adalah amanah agama, sehingga hanya mereka yg hatinya sudah tunduk kepada Allah SWT saja yg dibebankan dan dipercaya untuk menegakan zakat.

Selain itu posisi amil sederajat dgn posisi penguasa, yg berhak mengambil harta kaum muslimin.
Setidaknya amil di beri wewenang untuk mengambil paksa apabila seseorang menolak memberikan zakat.

Lalu apa jadinya bila tugas itu diserahkan kepada orang kafir?

🔹2. Aqil baligh

🔹3. Jujur

Kejujuran dlam bahasa arab disebut amanah. Org yg jujur disebut amin. Dan syarat ini menjadi syarat utama menjadi amil zakat.

Orang yg punya pribadi tidak jujur, suka bermain dgn wilayah halal haram dari harta orang lain, atau bahkan terbiasa mengambil hak orang lain dgn cara batil tidak boleh menjadi amil zakat.

🔰 PNS

Meski tidak semua pns, namun nyaris bisa dipastikan bahwa kebanyakan pegawai negri sipil ( pns ) sudah terbiasa memainkan uang negara dan melakukan penilepan sana sini.

Rakyat jelata sudah paham sekali bagaimana instansi pemerintah itu dgn berbagai trik yg canggih sudah menciptakan sistem jahiliyah berjamaah, untuk memakan harta yg bukan hak mereka.

Pns seperti ini jelas tidak boleh menjadi amil zakat.
Sebab pekerjaan yg mereka lakukan tanpa malu2 menyunat uang negara, memark upnya, memotong sekian persen untuk biaya ini itu, menyuap, menyogok, memberi pelayanan buat para pejabatan yg tidak berhak, dan seribu satu jenis kejahatan keuangan yg sayangnya sudah dianggap lazim.

Meskipun tidak semua Pns seperti itu. Ada juga pns yg jujur.

Kalo ada pns yg ingin dijadikan amil zakat tentu harus dilihat track recordnya, pernahkah seumur hidupnya semenjak menjadi pns memakan harta yg tidak halal?

Harus ada masa percobaan panjang selama satu semester untuk memastikan apakah tidak pernah ada komplain dari masyarakat ttg kejujurannya. Kalo ternyata 100% bersih, tentu dia berhak menjadi amil zakat.

Sebaliknya kalo ada cacat sedikit saja, maka sebaiknya dia mengundurkan diri untuk menjadi amil zakat.

🔰 PENGGELAPAN JAMAAH

termasuk praktek amil zakat yg tidak transpaaran, tertutup, tidak mau ditanya dan di audit, tidak pernah mengumumkan pemasukan dan pengeluran kepada publik, berlindung dibalik kelompoknya, institusinya.

Yg sering melakukan pelanggaran seperti ini adalah badan amil zakat yg ada di dalam organisasi internal atau kelompok.

Dimana para anggota atau simpatisannya diwajibkan membayar zakat ke badan amal zakat kelompoknya, padahal pengelolaannya tidak pernah diaudit.

Bahkan tidak pernah jelas kemana harta zakat yg sudah masuk itu di alokasikan.

Banyak sekali jemaah, kelompok, institusi dan pergerakan di tengah umat islam yg aktif memungut zakat dari anggotanya dgn nama resmi sebagai zakat, lalu tidak jelas bagaimana dan kemana harta itu di alokasikan. Mungkin bila yg dipungut itu iuran anggota, lalu pengurus tidak mau transfaran, kita bisa maklum karena itu urusan internal suatu kelompok.

Tetapi ketika pungutan itu diatas namakan zakat, maka apapun nama jemaah itu, tidak boleh bermain api untuk menggelapkan pembukuannya, sebab ketidak jelasan urusan harta zakat ini akan memudahkan jalan menuju ke api neraka.

Dosa pencuri yg dipotong tangan itu masih belum seberapa dibanding dosa seorang amil yg memakan harta zakat, tentu dosa belipat2 dari si pencuri dan juga merupakan pengkhianatan atas nama agama.

" sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yg berhak menerimanya "
( QS.An-Nisa : 58 )

" hai orang2 yg beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan RosulNya dan janganlah kamu mengkhianati amanat amanat yg dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahuinya "
( QS.Al-Anfal : 27 )


🔹4. MENGERTI ILMU FIQIH ZAKAT

Syarat mutlak harus dimiliki oleh amil zakat adlaah punys ilmu ttg fiqih zakat yg bukan sekedar formalitas, tetapi sampai ke titik paham, mengerti dan berilmu.

Mengapa demikian ?

Sebab zakat itu masih asing dan tidak dipahami umat islam, tidak seperti sholat dan puasa yg tanpa komando, umat islam sudah menjalankannya.

Di kurikulum pendidikan nasional tidak pernah diajarkan masalah zakat secara spesifik bagi peserta didik yg beragama islam, baik level sekolah dasar, menengah, ataupun di perguruan tinggi. Maka bangsa terbesar muslim di dunia ini buta, jahil, bodoh, dan gelap atas ilmu fiqih zakat, jgn salahkan bunda mengandung.

Bahkan banyak kalangan penceramah yg sering tampil di publik, baik secara langsung mau pun lewat media yg blm mengerti betul seluk beluk fiqih zakat. Nayris tak satu pun yg menjelaskan secara detail ilmu fiqih zakat.

Lalu tiba2 ditengah umat bermunculan semangat berzakat, lahirnya berbagai lembaga yg mengumpulkan nyalurkan zakat. Tentu kita bersyukur dgn fenomena ini.

Sayangnya, semua terjafi tanpa diiringi ilmu dan pemahaman syariah yg jelas, lengkap, dan membuat orang paham.

Maka pertanyaannya, siapa yg bertanggung jawab ngajarkan ilmu fiqih zakat?

Jawabnya ialah amil zakat.
Ya para amil zakat ini adalah orang yg berkompeten di bidang ilmu fiqih zakat.

Dipundak mereka ada amanat besar dan tanggung jawab yg tinggi untuk mencerdaskan umat agar memahami ilmu fiqih zakat.

Sebab seseorang tidak akan sadar menyerahkan zakat, manakala dia belum sadar tentang arti pentingnya zakat disertai ilmu fiqih zakat.

Ilmu fiqih zakat juga bukan masalah yg sederhana, didalamnya ada banyak iktilafiyah dan perbedaan tajam diantara para ulama.
Contohnya ada dua kubu yg pro dab kontra ttg zakat profesi. Ada yg mewajibkan dan ada juga yg tidak mewajibkan.

Maka seroang amil zakat harus bisa menjelaskan kepada muzaki agar paham.

🔹5. KEKUATAN

Menjadi amil zakat membutuhkan kekuatan fisik dan kekuatan hukum

🔰 Kekuatan Fisik

Kerja amil adalah turun kelapangan, oleh karena itu istilah amil zakat sering disebut dgn su'at, yaitu orang yg berkeliling dari satu tempat ke tempat lain.

Tugas amil zakat bukan hanya mendatangi orang kaya tapi juga mensurvei orang miskin juga. Karena amil zakat itu mendatangi bukan didatangi.

Mendatangi orang kaya untuk di cek secara langsung. Amil zakat tidak cukup hanya menerima laporan diatas kertas saja, sebab laporan diatas kertas bisa saja palsu atau rekayasa.

Amil zakat juga bisa mendata atau mendeteksi mana orang2 yg terdata sebagai 8 asnaf yg berhak menerima zakat dan mendatanginya.

Bukan diberikan dgn cara antrian panjang yg bak pengungsi atau rebutan massal yg sering memakan korban. Pemandangan seperti ini tidak mencirikan syariah zakat yg pernah dicontohkan oleh Rosulullah saw dan para khalifahnya.

Bahkan dimasa abu bakar ra amil zakat juga harus pandai berperang, karena salah satu konsekuensi mereka yg membangkang atas syariat zakat adalah diperangi. Siapa yg memerangi kalo bukan amil zakat?

Sebab yg tahu siapa pembangkang zakat adalah amil zakat, maka amil zakat harus di latih mileter untuk memerangi para pembangkang zakat.

🔰 Kekuatan Hukum

Idealnya amil zakat dibentuk oleh negara, dalam hal ini khalifah, sultan atau amir yg resmi.

Amil punya wewenang bertindak dan memaksa para muzaki untuk mengeluarkan zakat apabila ia sudah wajib berzakat. Amil zakat juga berhak menyita harta dgn dendanya apabila muzaki membangkang.

Sebagimana dgn hadis :

" siapa yg menyerahkan zakatnya untuk mendapatkan pahala, maka dia akan mendapatkan pahala. Tetapi siapa yg menolak, maka kami akan menyitanya dan separuh untanya sebagai hukuman dari hukuman Tuhan kami tabaraka wata'al "
( HR.Ahmad dan An-Nasai )


Di indonesia tahun 1999 umat islam punya undang2 ttg pengelolaan zakat yg menjadi dasar hukum.

Bab IV pasal 14 ayat 1-2

menyebutkan bahwa muzaki ( orang yg berzakat ) melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.

Ayat keduanya menyebutkan bahwa muzaki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat untuk memebrikan bantuan untuk menghitungnya.

Dua pasal ini sangat bermasalah dalam menjamin berjalannya syariat zakat, karena dgn demikian amil zakat tidak punya wewenang untuk menghitung zakat dari para wajib zakat ini, kecuali diminta.

Dalam hal ini wajib zakat yg menghitung sendiri, tentu sesuai dgn selera dan keinginan masing2.

Artinya kalo mereka bilang menurut hitungannya zakat yg mau diberikan hanya sekian, pihak amil zakat tidak bisa menolak.

Bahkan kalo bilang kewajibannya nihil, maka amil zakat pulang dgn tangan hampa dan tidak bisa berbuat apa2.


Wallahualam...

Kitab fiqih seri kehidupan jilid 4.

#bangronay.blogspot.com

Bersambung...
( masih ttg amil zakat )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar