ad#2

Kamis, 16 Agustus 2018

STANDARISASI MAMPU ATAU TIDAKNYA BERQURBAN MENURUT PARA ULAMA

πŸ”΅ APA SIH STANDARISASI MAMPU ATAU TIDAKNYA BERQURBAN MENURUT PARA ULAMA.

Mungkin ada yg bertanya, sebenarnya saya ini mampu atau tidak ya berqurban?

Bahkan tidak sedikit juga yg bicara, yg qurban itu khusus orang kaya saja, sedangkan saya masih tergolong orang yg ga mampu. Namun kebanyakan yg bicara seperti ini memang modus orang2 Bakhil ( pelit )

Lalu apa sih STANDARISASI mampu atau tidaknya seseorang berqurban menurut para ulama ulama fiqih???

▪ HUKUM BERQURBAN DAN STANDARISASI MAMPU

πŸ‘₯ Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab ini bahwa qurban hukumnya wajib bagi setiap umat Islam.

Namun kewajiban dalam Mazhab ini mempunyai syarat apabila seseorang itu mempunya harta sebesar 20-30 Dinar.

1 Dinar apabila dirupiahkan 2 juta. Jadi 20 Dinar = 40juta.

Kalo kita punya tabungan sebesar 40jt Bukan dlm bentuk rumah atau kendaraan tetapi benar benar uang tabungan, maka sudah wajib berqurban menurut Mazhab Hanafi. Kalo tidak berqurban maka berdosa.

πŸ‘₯ Mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki.

Menurut mayoritas ulama, bahwa qurban hukumnya Sunnah muakadah.

Sangat dianjurkan sekali, namun tidak sampai wajib. Tidak berqurban tidak apa-apa namun ia tercela dan mendapat kemakruhan bagi dirinya dan keluarganya.

Standarisasi mampu atau tidaknya dalam Mazhab Syafi'i tidak dilihat nominal hartanya seperti Mazhab Hanafi, tetapi melihat ia mempunyai uang yg cukup untuk beli hewan qurban.

Selama keluarganya masih bisa di nafkahi, maka ia sudah tergolong orang yg mampu berqurban.

Contoh ada orang punya uang 6 juta, beli kambing 3juta, sisanya 3 juta masih bisa untuk menafkahi anak istrinya selama satu bulan sampai nunggu gajian datang. Maka ia sudah tergolong mampu dalam Mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki.

Namun kalo ia punya 4 istri, 6 anak maka 3 juta belum cukup untuk menafkahinya selama satu bulan, oleh karena itu ia tergolong belum mampu untuk berqurban.

▪▪▪▪▪▪▪▪▪

Begitulah menurut para ulama standarisasi mampu tau tidaknya berqurban.

Nah bagi kalian yg sudah mampu untuk berqurban maka berqurbanlah jangan sampai kita tergolong orang2 yg Bakhil ( pelit ) disisi Allah terhadap Harta.

Padahal harta hanya titipan saja, tidak akan kekal abadi kecuali kalo di pakai untuk ibadah.

" Manusia akan ringan melaksanakan ibadah yg hukumnya Sunnah muakadah seperti sholat Idhul Fitri, Idhul Adha , namun kalo Sunnah muakadah yg kaitannya dgn keluarnya harta seperti qurban maka ia akan beratttt sekali.. Bakhil( pelit ).. "
( Ustad Abdul Somad.lc.MA )

Wallahualam

Oleh : Abu Syahid

Senin, 13 Agustus 2018

FIQIH NEGARA part 11 " BAI'AT"

πŸ”΅ FIQIH NEGARA part 11

πŸ”² BAI'AT

▪A. Pengertian

1. Bahasa

Kata BAI'AT dalam bahasa Arab berasal dari kata ba'a - yabi'u yg artinya menjual, yaitu tukar menukar barang dgn uang.

Selain itu tersebut juga Berarti al-muaqadah yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak atau perjanjian antara kedua belah pihak.

2. Istilah

Menurut Ibnu Khaldun ialah janji untuk mentaati.

Orang yang berbaiat telah berjanji kepada orang yang dibaiat yaitu pemimpinnya, untuk setia dan tidak melawannya baik dalam urusan pribadi ataupun urusan umat Islam.

Kesetiaan untuk menjalankan apa yang dibebankan di atas pundaknya baik dalam keadaan disukai ataupun sebaliknya.

ketika orang-orang Arab melakukan transaksi jual beli biasanya mereka saling berjabat tangan, demikian juga ketika mereka saling berjanji dengan sumpah, mereka menamakan perjanjian dengan pemimpin dan jabat tangan pada waktu itu dengan bai'at.

πŸ‘€An-nawawi dan Ibnu katsir
Bahwa bai'at adalah perjanjian ( miittsaaq )
( Tafsir Ibnu Katsir jilid 3 hal 57 )

πŸ‘€Ibnu Hazm
Bai'at adalah transaksi, kepemimpinan, dan kesetiaan.
( Al-Muhalla jilid 10 hal 502 )

▪B. Masyru'iyah

Bai'at adalah bagian dari syariat Islam mana dalilnya?

πŸ‘‰πŸ»1. Alquran

" Sesungguhnya Allah telah ridho terhadap orang-orang Mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberikan balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat "
( QS al-fath 18 )

ayat diatas terkait peristiwa bai'at Ridwan yang terjadi di daerah hudaybiyah pada tahun ke-6 Hijriyah.

baiat terjadi dengan latar belakang keadaan yang tidak pasti dan ancaman atas keselamatan Rasulullah SAW dan para sahabat.

Mereka diancam akan dibunuh oleh para pemuka Quraisy apabila melaksanakan ibadah umroh ke Mekkah al-mukaromah.

Dan masih banyak lagi ayat Qur'an yg menyatakan baiat yaitu :
QS.Almumtahanah : 12
QS. Al-Fath : 10

πŸ‘‰πŸ»2. Sunnah

sedangkan hadis-hadis tentang baik juga cukup banyak yang bisa kita dapatkan di dalam kitab-kitab hadits diantaranya yg paling terkenal dan populer yaitu

" barangsiapa yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai hujjah dan baranh siapa yang mati dengan tidak ada bai'at di lehernya maka matinya seperti mati jahiliyah "
( HR.Mutafaq Alaihi )


" dahulu pada perang hudaybiyah jumlah kami 1400 orang kami berbaiat kepada Rasulullah SAW dan Umar memegang tangan Beliau saw di bawah pohon yang samurah dan berkata kami berbaiat untuk tidak melarikan diri dan bukan untuk mati "
( HR Bukhari dan Muslim )

Wallahu alam

Oleh Ustad Ahmat Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 Hal 86

Senin, 06 Agustus 2018

KETIKA SHOLAT ADA GEMPA, APAKAH HARUS LARI ATAU TETAP SHOLAT?

πŸ”΅ KETIKA GEMPA LAGI SHOLAT, APAKAH HARUS KABUR ATAU TETAP SHOLAT

▪Tanya :
Assalamualaikum
Ustad bagaimana sikap kita ketika sholat ada gempa, apakah kita tetap sholat atau lari menyelamatkan diri.

▪Jawab :

Walaaikumasalam

Sholat itu ada dua kondisi, Ada kondisi normal dan ada upnormal.

Kondisi normal yah biasa, namun disini kita bahas kondisi upnormal.

Kondisi upnormal pun ada dua yaitu fisik dan ruang sekitar. Kalo fisik up normal seperti cacat, sakit pada bagian tubuh sehingga tidak memungkinkan sholat normal pada umumnya, contoh orang cacat dan sakit tidak akan bisa sujud atau rukuk secara sempurna pada umumnya.

Lalu ada kondisi ruang sekitar yaitu contoh hadis

πŸ‘‰πŸ» Rasulullah Saw meringankan bacaan sholat ( mempercepat sholat )

" Saya pernah mengimami shalat, dan saya ingin memperlama bacaannya. Lalu saya mendengar tangisan bayi, dan sayapun memperingan shalatku. Saya tidak ingin memberatkan ibunya. (HR. Ahmad 2202 dan Bukhari 707)

πŸ‘‰πŸ» Diperbolehkan Membunuh Ular, dan Kalajengking di Waktu Shalat

“Bunuhlah dua ekor si hitam meski dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.”
(Hadits Shahih diriwayatkan oleh Ahmad (II: 233, 248))

Bahkan ada riwayat hadis yg menceritakan sahabat sholat dalam keadaan perang dgn memegang pedang dimana ketika ada musuh yg menghampiri bisa langsung di tebas.

Bahkan ada yg sholat dalam keadaan berlari ketika perang.

Kesimpulan Dari rangkaian hadis2 di atas maka apa apa yg dapat membahayakan dan mengganggu ketika sholat harus dihindari.

Bukan hanya pasrah dengan keadaan ( tawaqal ), intinya harus ada ikhtiar dulu untuk menghindari dan berjaga2, barulah ia bertawaqal kepada Allah SWT.

Kalo diam itu lebih baik dan meneruskan sholat, maka hadis2 tersebut tidak akan pernah ada dan tentulah muncul hadis lebih baik diam dan fokus sholat.
Namun emang kenyataannya tidak seperti itu.

Begitu juga dengan sholat dimana ada gempa, maka kita qiaskan dgn peristiwa2 hadis di atas, yaitu alangkah baiknya dibatalkan sholatnya dan menyelamatkan diri. Karena hal ini bagian dari ikhtiar.

Atau ia keluar dari gedung namun tetap dalam keadaan sholat, dimana pernah dilakukan sahabat di Medan perang ketika itu mereka sholat dalam keadaan lari ketika di kejar pihak musuh.

Khusyu itu bukan sekedar fokus kepada Allah saja dan tidak memperhatikan disekitarnya , namun khusyu itu fokus kepada Allah dan memperhatikan kondisi sekitarnya.

Wallaualam

Oleh : Abu Syahid

Minggu, 29 Juli 2018

FIQIH NEGARA part 10 " PASAL PASAL PIAGAM MADINAH "

πŸ”΅ FIQIH NEGARA part 10

ISI PASAL PASAL PIAGAM MADINAH

Ada 47 pasal dalam piagam madinah, namun disini akan dibahas yg penting2 saja.

▪Pasal (1)
Satu Umat

" Sesungguhnya mereka satu Umat, lain dari ( komunitas ) manusia lain "

▪pasal (2)
Muhajirin dan Quraisy

"kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan ( kebiasaan ) mereka bahu membahu membayar diatur diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dgn cara baik dan adil di antara mukminin "

▪pasal (11)
Membantu Tebusan Diyat

Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yg berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dgn baik dalam pembayaran tebusan atau diyat "

▪pasal (12)
Izin Bersekutu

" Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dgn sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan daripadanya "

▪pasal (13)
Memerangi Bughat

" Orang orang mukmin yg taqwa harus menentang orang yg diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan dikalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang diantara mereka "

▪pasal (14)
Haram Membunuh

" Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir, tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk membunuh orang beriman "

▪pasal (16)
Yahudi Yg Ikut Dapat Pembelaan

"Sesungguhnya orang Yahudi yg mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang mukminin tidak terzalimi dan ditentang olehnya "

▪pasal (18)
Perang Bahu Membahu

" Setiap pasukan yg berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain "

▪pasal (20)
Dilarang Melindungi Quraisy

" Orang musyrik Yatsrib dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman "

▪pasal (21)
Hukuman untuk Pembunuh

" Barangsiapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh kecuali Wali terbunuh rela menerima diyat segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya "

▪pasal (22)
Dilarang Membantu Pembunuh

"Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan hari akhir untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan"

▪pasal (23)
Perselisihan

" Apabila kamu berselisih tentang sesuatu penyelesaiannya Menurut ketentuan Allah Azza wa Jalla dan keputusan Muhammad s a w "

▪pasal (24)
Yahudi Pikul Biaya Bersama Mukmin Dalam Perang

" Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukmin selama dalam peperangan "

▪pasal (25)
Yahudi Satu Umat Dgn Mukminin

" Kaum Yahudi dari bani awf adalah suatu umat dengan mukminin, bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum muslimin agama mereka, juga kebebasan ini berlaku bagi sekutu sekutu dan diri mereka sendiri kecuali bagi yang zalim dan sehat hal demikian akan merusak diri dan keluarga "

▪Pasal (35)
Kerabat Yahudi Sama Seperti Mereka

" Kerabat Yahudi di luar kota Madinah sama seperti mereka Yahudi di dalam Madinah "

▪pasal (37)
Yahudi Muslim Saling Tolong Menolong

" Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin adalah kewajiban biaya, mereka Yahudi dan Muslimin bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. mereka saling memberi saran dan nasehat memenuhi janji lawan dan khianat, seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya "

▪pasal (43)
Tidak ada perlindungan buat Quraisy dan pendukungnya

" Sungguh tidak ada perlindungan bagi musyrik Quraisy Mekah dan juga bagi pendukung mereka "

▪pasal (45)
Perdamaian

" Apabila mereka pendukung piagam diajak berdamai dengan mereka pihak lawan, memenuhi perdamaian serta melaksakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi, jika mereka diajak berdamai seperti itu wajib memenuhi akan melaksanakan perdamaian itu kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai tugasnya"

▪pasal (47)
Piagam Tidak Membela Pengkhianatan

" Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang dzolim dan khianat orang yang keluar berpergian aman dan orang yang berada di Madinah aman kecuali orang yang saling dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa dan Muhammad Rasulullah SAW"


Dan kebanyakan orang Yahudi melanggar pasal (47) ini sehingga mereka di usir dari Madinah dan sebagian ada yg di hukum mati.

Khianat itu adalah nomor satu buat Yahudi, sampai sekarang kita ketahui yaitu Yahudi Israil.

Oleh karena itu percuma mengadakan perjanjian perjanjian dgn mereka sampai kapanpun, yg ada mereka malah berkhianat.

Ada Nabi aja dimana Wahyu masih turun, mukjizat terlihat jelas didepan mata, mereka Yahudi tetap berkhianat apalagi di zaman now dimana tidak ada Nabi.

Wallahu alam

Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 89

Minggu, 15 Juli 2018

FIQIH NEGARA part 9 " PIAGAM MADINAH "

πŸ”΅ FIQIH NEGARA part 9

πŸ”° PIAGAM MADINAH

πŸ”ΈA. Pengertian

piagam madinah dlm bhs arab disebut shahifatul madinah, juga biasa dikenal dgn konstitusi madinah.

Sebuah dokumen yg disusun oleh Nabi saw yg berisi perjanjian formal antaranya dirinya dgn suku2 dan kaum2 yg ada di madinah ( yastrib ) pada thn 622 H.

Tujuan dibentuknya piagam madinah adalah untuk menghentikan pertentangan antara bani aus dan bani kharaj di madinah.

Piagam madinah trsbt menetapkan sejumlah kewajiban2 dan hak2 umat islam, kaum yahudi, kaum musyrikin madinah dimana menjadi satu kesatuan yg disebut ummah.

πŸ”ΈB. Kondisi Yg Melatarbelakangi Piagam Madinah.

πŸ‘‰πŸ»1. Madinah ( yatsrib ) adalah heterogen.

Madinah yg berpenduduk 15 ribu jiwa pada saat itu memiliki masyarakat yg heterogen, baik dr sisi ras, bangsa maupun agama dan kepercayaan.

Terdiri dari beberapa kaum yaitu :

1. Penyembah berhala ( musyrik madinah )
2. Aus dan kharaj
3. Klan yahudi

πŸ‘‰πŸ»1. Penyembah Berhala

Penduduk asli Madinah adalah bangsa Arab dan sebagaimana umumnya bangsa Arab beragama peninggalan nenek moyang mereka yaitu Nabi Ibrahim as.

Namun karena sudah terlalu jauh jarak terpisah dgn masa kehidupan Nabi ibrahim as, sehingga keasliannya sudah jauh melenceng dari ajaran Nabi ibrahim as yg sebenarnya.

Wajar saja kalau mereka menjadi penyembah patung dan berhala sebagaimana umumnya umat-umat terdahulu setelah para nabi mereka Wafat.

πŸ‘‰πŸ»2. Aus dan kharaj

Di Madinah saat itu ada dua suku besar yaitu suku aus dan kharaj.

Keduanya punya banyak kabilah-kabilah lagi di dalamnya. Dan ke dua suku besar ini sudah lama bersaing dalam segala hal.

termasuk dalam urusan pengaruh dan juga politik lokal serta kepemimpinan di Madinah.

Tidak jarang terjadi keributan hingga perkelahian yang merenggut nyawa.

permusuhan mereka sudah lama terjadi dan nyaris sudah tidak bisa lagi dirunut pokok masalahnya, karena sudah terjadi cukup lama dan tidak jelas ujung pangkalnya.

πŸ‘‰πŸ»3. Beberapa Klan Yahudi

Di sisi lain Yatsrib juga dihuni oleh beberapa clan besar yahudi yaitu Bani qainuqa, Bani nadhir dan Bani quraizhah.

Mereka datang ke Madinah Jauh sebelum kedatangan Nabi SAW dan para sahabat Muhajirin Mekah.

Bahkan mereka sudah beranak pinak menjadi beberapa generasi, setidaknya mereka sudah fasih berbahasa Arab karena lahir di tanah Arab dan tumbuh besar di negeri Arab.

πŸ”ΈC. Yahudi Mengincar Kekuasaan.

Kedatangan Nabi SAW beserta para sahabat Muhajirin membuat Pupus harapan kalangan Yahudi di Madinah untuk meraih kekuasaan di madinah.

Selain kalah jumlah nampaknya persaudaraan sesama orang Arab jauh lebih kuat ketimbang dengan Yahudi.

Namun dari sisi kekuatan ekonomi Yahudi masih kuat di Madinah.

beberapa Sentral ekonomi masyarakat Madinah masih dikuasai jaringan Yahudi.

πŸ”ΈD. Perpecahan Membayangi Madinah.

Dalam kondisi yang demikian, Madinah sebenarnya menyimpan energi perpecahan yang sewaktu-waktu dapat meledak.

Bak api dalam sekam hanya sekedar menunggu waktu saja.

πŸ”° DIBUTUHKAN KEPASTIAN PERSATUAN DAN KEAMANAN

Dalam keadaan suasana seperti itulah maka Rasulullah SAW tiba di Madinah dan secara aklamasi diangkat menjadi pemimpin.

Potensi-potensi perpecahan tetap masih membayangi.

Untuk itu dibutuhkan sebuah kekuatan yang dapat mengikat semua pihak dan mendudukkan posisinya secara tepat, sehingga tidak mengalami kerentanan yang sewaktu-waktu menimbulkan gejolak.

Tidak ada yang bisa dilakukan kecuali menampung semuanya dan menyatukannya dalam sebuah ikatan yang suka sama suka dan jalinan penuh kepercayaan.

Dan nampaknya semua pihak sepakat memberikan kepercayaannya kepada Rasulullah s a w meski beliau saw berbeda agama, Ras, Suku dan kabilah.

Memang hal ini sangat langka dimana seseorang yang baru tiba dan menjadi penduduk baru tiba-tiba disepakati untuk dijadikan pemimpin bersama dimana semua pihak siap untuk taat tunduk dan patuh.

Kalau tidak ada fakta yang bisa memberikan jaminan dan kepastian atas eksistensi masing-masing pihak maka mustahil kesepakatan itu terjadi.

Dan mustahil berdiri Madinah sebagai sebuah kekuatan yang diperhitungkan.

Dengan piagam Madinah nampak semua pihak puas tidak ada yang keberatan ketika Rasulullah s a w tampil sebagai pihak yang cukup adil dan netral tidak berat sebelah, tepat berdiri di tengah.

semua merasa terjamin Jatidiri, eksistensi keamanan dan kenyamanan.

Wallahualam

Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih jilid 18 hal 57

Rabu, 04 Juli 2018

FIQIH NEGARA part 8 " WILAYAH "

πŸ”΅ PILAR TEGAKNYA NEGARA part 8

sebuah negara islam harus didasari oleh 3 pilar dasar yaitu :

1. Rakyat ✔
2. Pemerintahan ✔
3. Wilayah✔

πŸ”΄ Wilayah (3)

Syarat nomor 3 dari sebuah negara adalah adanya wilayah.

Di wilayah itulah secara resmi ditegakkan sebuah pemerintahan yang sah.

πŸ”Έ1. Proses Menjadi Wilayah Negara Islam

Kapankah suatu wilayah bisa disebut sebagai wilayah negara Islam?

ada beberapa macam model kejadian perkara antara lain :

πŸ‘‰πŸ»1. Kesepakatan

Ketika Rasulullah SAW yang menyatakan berdirinya negara Islam Madinah, dasar yang menjadi pijakan adalah kesepakatan para warga Madinah itu sendiri.

lewat Piagam Madinah yang fenomenal itu, saat itu baik umat Islam, Yahudi, musyrikin Arab dan berbagai elemen masyarakat menyepakati pendirian negara Madinah. maka berdirilah sebuah negara secara resmi.

πŸ‘‰πŸ»2. Pembebasan

Mekah al-mukarramah yang awalnya merupakan negara kafir ( Darul kufri )

Kemudian akhirnya menjadi wilayah negara Islam di masa kenabian lewat proses pembebasan walaupun kadang ada yang menyebutnya sebagai penaklukan.

Rasulullah SAW bersama dengan 10 ribu pasukan bersenjata mengepung Mekah dari tiga arah yang berbeda di tahun ke-8 Hijriyah.

Mekkah menyerah tanpa syarat, pemimpinnya Abu Sufyan bin Al Harb masuk Islam dan melafazdkan dua kalimat syahadat di hadapan Nabi SAW.

Maka Nabi SAW membebaskan Mekah, Oleh karena itu jauh lebih tepat kita menggunakan istilah pembebasan Mekah atau yang disebut Fathu Makkah, ketimbang penaklukan sebab penaklukan terkesan sebagai sebuah serbuan bersenjata dan agresi.

πŸ‘‰πŸ»3. Penaklukan

Contoh penaklukan adalah jatuhnya istana putih ke kaisaran Persia yang lewat perang Al qodisyah tahun 14 Hijriyah di masa pemerintahan Umar bin Al Khattab Ra.

Dahulu ketika Nabi SAW berkirim surat kepada kisra oleh sang Kaisar Persia surat dari Nabi SAW disobek sobek tanda dia tidak suka dengan agama Islam.

lalu Rasulullah SAW memberi kabar gembira bahwa Negeri penyembah api itu akan di robek-robek di masa mendatang.

Lalu dimasak Umar perang 3 hari akhirnya istana putih Persia ditinggalkan kosong oleh rajanya yang lari ketakutan.

Tempat megah itu diambil alih Pasukan yang dipimpin Saad bin Abi waqqash ra sebagai simbol penaklukan Persia.

Dengan jatuhnya kekaisaran Persia Raya lewat perang qadisiyah ini maka jatuhlah Negeri kafir ke tangan umat Islam dan menjadi negara Islam.

πŸ‘‰πŸ»4. Taslim

Ada juga suatu wilayah yang tadinya negara non muslim, yang secara kesadaran ingin bergabung menjadi bagian dari wilayah negara Islam.

negara yang menjadi negara Islam dengan cara ini yaitu Yaman, Mesir dan Palestina.

Yaman :
Di masa Rasulullah SAW penduduknya sudah banyak yang memeluk agama Islam.

sehingga mereka meminta kepada Nabi SAW untuk mengirimkan salah seorang sahabat yang mengajarkan ilmu keislaman.

Rasulullah SAW kemudian mengutus Muadz Bin Jabal Ke Yaman.

Mesir :
Negeri Mesir yang di masa Khalifah Umar telah meminta agar pasukan muslimin segera mengambil alih negara mereka.

Mesir sejak awal tidak pernah memberikan perlawanan kepada Rasulullah SAW saat beliau mengirimkan surat ajakan masuk Islam kepada pemimpinnya yaitu muqauqis, jawabannya teramat bersahabat dan ramah.

Malah muqauqis mengirim banyak hadiah kepada Rasulullah SAW, salah satunya adalah hadiah seorang budak wanita yaitu Maria Al qibtiyah yang kemudian ini dinikahi Beliau saw

Palestina :
Para pendeta di Baitul Maqdis Palestina telah berkirim surat meminta Umar bin Al Khattab ra untuk segera mengambil alih Palestina khususnya Baitul Maqdis.

Dan meminta agar umar sendiri yang menerima kunci kota itu dari tangan mereka Maka.

sejak itu jadilah baitul Maqdis dan Palestina menjadi Negeri muslim.

Tidak lewat perangan tetapi lewat kesadaran menjadi muslim atau bergabung dengan negara islam.

Atau meminta umat Islam menjadi pemimpin di negeri mereka.

πŸ”Έ2. Tempat Berlakunya Hudud dan Jinayat

Secara Syariah keberadaan wilayah negara Islam ini amat menentukan diberlakukannya hukum-hukum syariat atau tidak

Kalau kejadiannya memang berada di wilayah hukum syariah maka hukum jinayat seperti memotong tangan pencuri Merajam atau mencambuk pezina, mencambuk peminum khamr atau menghukum pelaku hirabah bisa dilaksanakan.

Sebaliknya bila semua kejadian itu terjadi di luar wilayah negara Islam maka hukum-hukum itu nyaris tidak mungkin dilaksanakan sehingga posisinya menjadi menggantung.

Oleh karena itu pasangan zina yang melakukan perbuatan melanggar hukum diluar wilayah negara Islam maka tidak bisa meminta eksekusi di wilayah lain yang merupakan negara Islam.

Sebaliknya bila ada pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan nya di dalam negara Islam lalu dia keluar dari negara Islam, maka juga tidak bisa dilaksanakan eksekusi hukuman nya

Maka dalam hal ini agar hukum syariat bisa dijalankan, maka kejahatan itu harus di dalam wilayah negara Islam.

pengadilan dan eksekusinya pun hanya bisa dijalankan di dalam wilayah negara Islam.
Sumber :

Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal : 54


Oleh Ustad
Ahmad Sarwat.lc.MA

Minggu, 24 Juni 2018

FIQIH NEGARA part 7 " PEMERINTAHAN "

FIQIH NEGARA part 7

πŸ”΅ PILAR TEGAKNYA NEGARA

sebuah negara islam harus didasari oleh 3 pilar dasar yaitu :

1. Rakyat ✔
2. Pemerintahan ✔
3. Wilayah

Kalo bab sebelumnya kita sudah membahas dasar yg pertama yaitu Rakyat Maka kita Lanjut ke Pemerintahan.

🀴PEMERINTAHAN

Dalam literatur fiqih pemerintahan suatu negara banyak sekali menggunakan istilah yang beragam.

Pemerintahan kadang disebut juga dengan istilah :
ulul amri,
khalifah,
amirul mukminin,
as-shulthan,
al-imam,
al-hakim
dan sebagainya.

Yuk kita bahas satu persatu istilah ini.

πŸ”Έ Ulil amri
Istilah ini ada didalam alquran

" Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu.. "
( QS. An-nisa : 59 )

Jumhur ulama dan para mufassir sepakat bahwa yang dimaksud dengan ulil amri di dalam ayat ini adalah pemerintah.

Namun ada juga yang menafsirkan bahwa ulil amri bukan pemerintah melainkan adalah para ulama.
( Almawardi, al-ahkam, hal 5 )

Al Imam Al qurthubi di dalam tafsirnya mengutip hikayah dari ikrimah bahwa yang dimaksud dengan ulil amri di sini adalah Abu Bakar dan Umar ra.
( Al-qurtubi, al-jami'li ahkami alquran jilid 5 hal 295 )

Mufassir seperti Mujahid, al-hasan al-bashri, mereka menafsirkan ulil amri adalah ahli ulama.

Ibnu abbas ra menyebutkan bahwa yg dimaksud dgn ulil amri adalah para fuqoha, ahli agama dlm bidang fiqih.
( Ibnu katsir, tafsir alquran al-ahzim jilid 2 hal 345 )

πŸ”Έ khalifah

Istilah kalifah pertama kali digunakan oleh Abu Bakar As Shiddiq radhiallahu anhu.

Tatkala Beliau menggantikan Nabi SAW yang wafat, bukan sebagai nabi utusan Allah melainkan dalam posisi sebagai kepala negara dan pemimpin pemerintahan.

Lengkapnya beliau disebut sebagai khalifatu rasulillah yang artinya adalah pengganti Rasulullah SAW.

Jadi sesungguhnya makna khalifah itu bukan pemimpin melainkan pengganti.

tetapi karena menggantikan kepemimpinan sebelumnya akhirnya kata khalifah menjadi identik dengan pemimpin bahkan identik dengan jabatan sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan.

πŸ”Έ Amir dan Amirul Mukminin

Istilah Amirul Mukminin pertama kali disandang oleh Umar Bin Khattab Radiallahu anhu.

Ketika menggantikan Abu Bakar setelah 2 tahun pemimpin awalnya beliau ( umar ra ) digelari sebagai khalifatu khalifati Rosulillah saw.

Yang artinya adalah pengganti dari pengganti nya Rasulullah SAW yaitu Abu Bakar ra.

Jadi Umar adalah khalifahnya Khalifah. Namun karena agak menyulitkan penyebutnannya dan agak kepanjangan maka istilah yang digunakan bukan khalifah lagi melainkan Amirul Mukminin.

Amirul mukminin Yang artinya pemimpin orang-orang Mukmin.

Banyak hadis nabawi yg memerintahkan untuk mematuhi amir yg bermakna pemimpin.

" Dengarkan dan taati meskipun yang menjadi Amir diantara kalian seorang budak habasyah yang dikepalanya seperti ada kismisnya "
( HR Bukhari )

πŸ”Έ As-shulthan

Istilah ini sering juga digunakan untuk menyebut pemerintahan atau pemimpin umat Islam.

" Siapa yang tidak menyukai sesuatu dari amirnya, maka dia wajib bersabar. karena siapa yang keluar dari Sulton walau hanya sejengkal matinya seperti mati di masa jahiliyah "
( HR Bukhari )

" Sultan adalah Wali bagi wanita yang tidak punya Wali "
( HR. Ibnu Hibban )

Di beberapa negara modern di masa sekarang masih ada yang menggunakan istilah Sultan seperti Kesultanan Oman yang dalam bahasa Arab mereka menyebutnya dengan salthanah oman.

Di nusantara sendiri Kita mendapati istilah Kesultanan.

misalnya Kerajaan Mataram Islam di Yogyakarta masih memberikan gelar Sultan kepada pemimpinnya.

Ada Sri Sultan Hamengkubuwono dari yang pertama hingga terakhir ke-11

masyarakat Jogja sendiri terbiasa Menyebutkan kanjeng sultan atau Sri Sultan.

πŸ”Έ Al-Hakim dan Al-Qadhi

Terkadang istilah ini juga sering digunakan untuk menyebut pemerintah.

Hal itu mengingat awalnya pemerintah itu memegang beberapa jabatan rangkap.

selain kepala pemerintahan juga berperan sebagai Hakim yang memutuskan perkara di tengah manusia.

Kemudian terjadilah pembagian wewenang, mengingat semakin banyaknya beban seorang pemimpin negara.

Termasuk juga lantaran semakin luasnya wilayah pemerintahan.

Maka mustahil bagi pemerintah untuk mengcover semua tugasnya dengan baik.

Kemudian diangkatlah orang-orang khususnya para ulama ahli Syariah untuk menjadi hakim alias qadhi.

Dengan tugas yang khusus yaitu memutuskan perkara di tengah masyarakat sesuai dengan hukum-hukum syariah.

Namun dalam tugasnya Hakim atau qadhi itu diangkat oleh pemerintah yang sah dan menjadi representasi pemerintah yang sah.

Oleh karena itulah kita banyak menemukan para ulama di masa lalu yang bergelar Al qodhi atau Al Hakim.

Diantaranya :

Al-qadhi Abu Yusuf, muhammad bin hasan asy-syaibani, abdul jabar, abdul wahab, dan masih banyak yg lainnya.

Demikian juga kita masih suka mendengar istilah wali hakim dalam kasus wanita yang tidak punya Wali.

Wali hakim diangkat oleh pemerintah yang sah di sebuah wilayah tertentu dengan posisi sebagai representasi dari pemerintah yang sah.

Wallahualaam

Bersambung ke
πŸ‘‰πŸ»3. Wilayah

Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal : 50


Oleh Ustad
Ahmad Sarwat.lc.MA