ad#2

Selasa, 20 April 2021

HUKUM FOTOGRAFI

🟦 HUKUM FOTOGRAFI πŸ”ΉTanya : Bagaimana hukum memajang foto keluarga di dinding, ada yg bilang di haramkan karena menyerupai lukisan πŸ”Ή Jawab : Para ulama sepakat bahwa lukisan 2 dimensi dan 3 dimensi ( patung) makhluk hidup diharamkan Karena meniru ciptaan Allah, sesuai dgn dalil berikut : “orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim) Lalu bagaimana dgn fotografi? Apakah disamakan dgn sebuah lukisan yg bernyawa? Dalam hal ini emang ada kelompok yang mengharamkan , namun ada juga yg tidak mengharamkan πŸ“ Haram Kelompok yang mengharamkan fotografi karena tidak ubahnya seperti lukisan yg bernyawa, sesuai dgn hadis pengharaman lukisan Kecuali dalam hal yg sifatnya darurat seperti foto identitas yaitu KTP, Paspor dll , dalam hal ini boleh Atau juga foto yg di simpen di album tidak di pajang di dinding, dan disimpen di galeri HP tidak di share ke publik seperti medsos,.. Dalam hal ini juga boleh tidak terlarang, kalo itu emang di nikmati untuk diri sendiri Serta gambar atau foto dimana wajahnya di hilangkan, entah itu di hitamkan dll, dlm hal ini boleh dgn tujuan bukan gambar yg sempurna πŸ“Tidak Haram Banyak juga ulama dan kalangan yg tidak mengharamkan fotografi Foto yang digantung di dinding, di share ke publik media sosial sejatinya tidak haram, asalkan tidak mengandung fitnah Karena fotografi dan lukisan itu berbeda secara prinsip foto tidak lain hanya sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media Sedangkan lukisan adalah membuat atau meniru dari suatu benda Foto itu prinsipnya tidak berbeda dgn melihat bayangan suatu benda pada air atau cermin Apabila seseorang memandang air yg tenang, maka di balik air itu akan muncul bayangan wajahnya sendiri Demikian juga apabila kita memandang cermin di depan kita, wajah kita akan muncul di cermin Begitu juga dgn lensa kamera, dimana bayangan benda di tangkap lensa dan di cetak menjadi gambar yg tidak bergerak yang kita sebut dgn fotografi Karena secara prinsip tidak sama antara lukisan dan fotografi, maka kedudukan hukumnya juga berbeda Melukis yg bernyawa haram, sedangkan fotografi tidak haram asalkan tidak mengandung fitnah ( foto telanjang, mengumbar aurat, mengandung syahwat dll) πŸ”Ή Konsekuensi Bagi Yg Mengamharamkan Karena fotografi itu haram seperti lukisan yg bernyawa πŸ‘‰πŸ»1. Dilarang memfoto diri sendiri atau bercermin Hindari cermin , karena cermin sejatinya menghasilkan lukisan yg bergerak Begitu juga dgn memfoto diri sendiri atau selfie πŸ“·πŸ’ , keluarga karena pada dasarnya sudah berbuat yg di haramkan πŸ‘‰πŸ» 2. Hindari menyimpan foto entah itu di album atau di galeri hp Kaidah darimana ketika membuatnya haram namun menyimpannya boleh? Kalo emang membuatnya haram, tentulah menyebarkan dan menyimpannya juga haram Ini lah yg disebut kaidah suka suka bukan atas dasar nilai nilai syariat islam Banyak mengharamkan sesuatu namun juga banyak memberikan pengecualian atas dasar kaidah suka suka πŸ‘‰πŸ»3. Hindari Foto identitas, karena bukan darurat Foto di identitas seperti KTP, pasport, buku nikah dll itu bukan darurat Kaidah darurat itu adalah berhubungan dgn kematian, terpaksa memilih yg haram untuk terbebas dari kematian Sedangkan antum tidak punya KTP tidak akan mati, masih bisa hidup Darurat juga sifatnya semntara tidak terus menerus, sedangkan foto identitas ini sifatnya tidak sementara bisa bisa seumur hidup Wallahu alam Oleh : Ustad Abu Syahid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar