⚔ FIQIH JIHAD part 18
π΅ PRO-KONTRA JIHAD
Di tengah dunia Islam umat Islam terpecah dua dalam memandang hukum jihad dan posisinya dalam syariat Islam.
ππ»Kelompok pertama berupaya menafikan jihad atau anti terhadap jihad. mereka berupaya dgn segala cara menjauhkan Islam dari syariatnya yaitu jihad.
ππ»Sedangkan kelompok kedua justru melakukan hal yang sebaliknya, mereka agak berlebihan dalam memandang jihad hingga dengan mudah memerangi semua orang dengan senjata dan memandang bahwa jihad adalah satu-satunya bahasa dalam berdakwah.
Dalam bab ini kita akan membahas Jalan berfikir kedua kelompok ini dengan kajian yang lebih terbuka dan objektif serta mencari titik-titik kebenarannya tanpa menafikan bila ada titik-titik kelemahan di dalamnya.
π‘A. Paham Anti Jihad
Kkelompok pertama adalah kelompok yang anti jihad.
Kelompok ini berupaya menjauhkan Islam dari jihad, mereka menafikan peperangan secara fisik dengan menggunakan senjata, pertempuran di Medan laga serta saling berbunuhan.
Mereka yang berada pada kelompok ini sesungguhnya adalah umat Islam juga bahkan tidak sedikit dari mereka yang punya kualitas dan semangat keislaman yang tinggi.
Namun kalau bicara tentang jihad dalam arti perang senjata mereka umumnya agak menghindar dan berupaya membelokkan makna jihad dengan bentuk-bentuk jihad yang lain seperti jihad dengan harta, jihad dengan ilmu, jihad dengan lisan, dan berbagai macam jenis jihad yang lainnya.
Dan yang paling masyhur adalah istilah " Jihad melawan hawa nafsu "
Istilah ini sesungguhnya bukan hadis nabi melainkan kata-kata bijak atau ungkapan dari seorang Ibrahim bin abalah.
πΉ1. Dasar Pandangan
Dasar pandangan yang mereka pakai dalam menjauhkan jihad senjata antara lain adalah ayat-ayat berikut.
ππ» " Maka disebabkan Rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu karena itu maafkanlah mereka mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu "
( QS Ali Imron : 159 )
" Maka Sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik "
( QS Al Hijr 49 )
" Dan hamba-hamba Tuhan yang maha penyayang itu orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang orang jahil menyapa mereka mereka mengucapkan kata-kata keselamatan "
( QS Al Furqon 63 )
" Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyuruh kepada Allah mengerjakan amal yang sholeh dan berkata Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri "
( QS fushilat 33 )
πΉ2. Bentuk
Mereka yang anti terhadap jihad dengan senjata ini bukan hanya satu kelompok dan satu jamaah saja tetapi terdiri dari berbagai macam fraksi yang berbeda beda.
π
a. Gerakan Sufisme
Di antara yang seringkali mendengungkan untuk tidak berjihad secara senjata adalah bermacam-macam kelompok Sufi atau tasawuf yang tersebar di seluruh dunia Islam.
Di berbagai belahan dunia islam kita akan selalu mendapati kalangan sufi, meski mereka membawa aliran yang berbeda beda dengan tarekat yang beragam, namun umumnya mereka sepakat untuk meninggalkan dunia jihad secara fisik dengan menggunakan senjata.
Mereka lebih konsentrasi kepada Tarbiyah ruhiyah yaitu Bagaimana membina hati yang ada di dalam diri kita sendiri sehingga kalau mereka menggunakan istilah jihad maka jihad yang mereka maksud jauh dari peperangan.
tetapi jihad yang mereka maksud adalah jihad menaklukkan hati dan hawa nafsu.
Bagi mereka jihad secara fisik tidak perlu dilakukan bahkan dicoret dalam kamus perjuangan mereka.
Namun tidak semua aliran Sufi di dunia ini anti jihad, terkadang kita juga menemukan kelainan.
Misalnya di Libya ketika penjajah Italia di bawah penguasa fasis Mussolini bergerak menjarah negeri itu perlawanan bersenjata dan Jihad secara fisik justru dipimpin oleh tokoh sufi besar nanti itu yaitu umar Al Mukhtar.
Tokoh ini dikenal dengan sebutan singa padang pasir di libya.
Di Aljazair muncul juga tokoh Sufi Al Amir Abdul Qodir yang memimpin perlawanan bersenjata umat Islam di negeri itu melawan Para penjajah.
mereka tidak melawan dengan dzikir dan Munajat tetapi mereka menggulung lengan mengangkat senjata berjihad secara fisik hingga banyak yang menemui syahadah ( mati syahid ) di medan laga.
Di negeri kita sendiri Indonesia meski aliran sufisme cukup banyak dianut oleh masyarakat muslim Indonesia, namun para pahlawan nasional kita seperti Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, Tengku Umar, Pangeran Antasari dan yang lainnya ikut turun berjihad secara fisik padahal sekilas dari kostum yang mereka pakai nyata sekali mereka adalah tokoh-tokoh yang menggunakan sorban khas para sufi.
π
b. Taktik Penjajah
Selain itu ide untuk menghapus jihad dalam arti perang secara fisik memang gencar dilancarkan oleh para penjajah Eropa.
Di India, Inggris sangat membutuhkan Mirza Ghulam Ahmad ( ahmadiah ) untuk meredam gerakan perlawanan jihad umat muslim.
Gerakan Ahmadiyah sangat efektif dimanfaatkan oleh pemerintah Inggris sebab perlawanan bangsa India muslim itu sedikit demi sedikit bisa dipatahkan karena paham anti jihad yang diajarkan oleh Mirza Ghulam ahmad.
Di Aceh, Belanda juga menggunakan taktik yang sama tokohnya adalah Dokter Snouck Hurgronje, seorang orientalis yang menjadi penasehat militer pemerintah Hindia Belanda.
Paham yang dikembangkannya tegas-tegas menafikan jihad, bahkan mengajak semua umat Islam untuk Berhenti melakukan jihad dengan berbagai macam dalih.
Sejak Dokter Snouck Hurgronje dipakai oleh Belanda, perjuangan umat Islam di Aceh mulai agak kendur sebab banyak mereka yang kembali ke kampung menjadi guru ngaji di Surau Surau dan meninggalkan gelanggang jihad.
dan sejak itu Aceh boleh dibilang jatuh ke tangan penguasa Belanda.
π
c. Kekuatan Sekuler
Paham anti jihad di masa sekarang ini juga dikembangkan atau dikembangkan oleh kalangan muslim sekuler.
Paham ini sesungguhnya tumbuh dan berkembang di barat tetapi di dunia Islam kemudian terkena imbasnya.
Semboyan sekulerisme di Eropa yang amat terkenal adalah berikan kepada raja apa yang menjadi hak raja dan berikan kepada Tuhan apa yang menjadi hak Tuhan.
Sayangnya paham sekularisme ini kemudian diimpor begitu saja ke dunia Islam dan dipaksakan oleh para penganutnya untuk ditelan mentah-mentah.
Lalu muncullah paham yang memisahkan antara agama dan negara antara syariat dan adat antara rohani dan jasmani dan antara ibadah dan Jihad.
Arus sekulerisme di dunia islam ini kemudian mendapat angin segar dari para orientalis di barat yang membuka berbagai studi keislaman dengan memberikan fasilitas beasiswa yang tidak sedikit.
Maka beribu mahasiswa muslim belajar ke barat untuk mendalami ilmu sekulerisme itu.
Setelah beberapa dasawarsa kemudian lahirlah generasi muda muslim yang menjadi Laskar sejati pembela paham sekulerisme di dunia Islam.
Untuk ukuran Indonesia gerakan sekulerisme ini sudah lumayan banyak melahirkan para tokoh yang punya pengaruh besar baik dalam tulisan ataupun dalam berbagai macam bidang.
sehingga paham sekularisme yang anti jihad tumbuh subur di tengah negeri dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia.
Bersambung ke paham serba jihad..
Wallahualam...
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17
Ahmad Sarwat.lc.MA
www.bangronay.blogspot.co.id
ad#2
Senin, 22 Januari 2018
Rabu, 17 Januari 2018
FIQIH JIHAD part 17 " SYARAT MENERIMA HARTA GHANIMAH "
⚔ FIQIH JIHAD part 17
π΅ SYARAT MENERIMA GHANIMAH
Dalam syariat zaman dulu dimana sebelum Nabi Muhammad bahwa harta ghanimah itu haram untuk diambil atau dimiliki.
Namun di masa persyaratan Islam Rasulullah diberikan kekususan itu dihalalkannya gonimah untuk diambil dan dimiliki.
Maka hukum gonimah ini Haram buat para nabi sebelumnya dan halal bagi Nabi Muhammad SAW.
Tidak semua peserta jihad dan perang dalam Islam berhak menerima harta rampasan perang.
Ada Beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa menerima harta ghanimah. Yaitu :
πΉ1. Sehat Untuk Ikut Perang
Maksudnya yang berhak mendapatkan ghanimah itu hanya sebatas mereka yang bener-bener secara fisik ikut dalam peperangan yang sesungguhnya alias turun ke lapangan.
Sedangkan bila orang itu tidak ikut perang karena uzur tertentu seperti sakit cacat buta atau punya hutang yang menyebabkan dia tidak diizinkan ikut perang, maka Dia tidak mendapatkan harta ghanimah.
πΉ2. Masuk Ke Medan Perang Dengan Niat Perang.
Bisa aja seorang muslim terjebak dalam peperangan melawan orang kafir.
namun tidak berarti dirinya berhak mendapatkan ghonimah sebab masuknya seseorang dalam medan perang itu harus diiringi dengan niat yang tulus untuk berjihad.
πΉ3. Laki laki
Para ulama sepakat bahwa yang berhak mendapatkan harta ghanimah sebatas mereka yang berjenis kelamin laki-laki.
Sedangkan wanita muslimah yang ikut berjihad dan perang fisik tidak mendapatkan hak dalam ghonimah.
Meskipun wanita muslimah itu menghunuskan pedang dan banyak membunuh orang kafir, tetap saja ia tidak menerima hak ghonimah.
πΉ4. Muslim
Hanya peserta perang yang beragama Islam saja yang berhak mendapat ghonimah, selain itu tidak.
πΉ5. Merdeka
Budak yang posisinya bukan orang mereka, bisa saja ikut berperang.
bahkan ikut membunuh banyak nyawa musuh, namun dengan keadaannya sebagai budak maka ia tidak dapat menerima harta ghanimah.
πΉ6. Aqil dan Baligh
Dan yang terakhir hanya yg aqil dan baligh saja boleh menerima ghanimah,.
Sebaliknya yang belum akil baligh tidak berhak mendapat harta ghanimah.
Atau juga mungkin sudah baligh tapi tidak aqil alias gila atau idiot maka tidak berhak mendapat harta ghanimah.
Wallahualam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17
Ahmad Sarwat.lc.MA
By www.bangronay.blogspot.co.id
π΅ SYARAT MENERIMA GHANIMAH
Dalam syariat zaman dulu dimana sebelum Nabi Muhammad bahwa harta ghanimah itu haram untuk diambil atau dimiliki.
Namun di masa persyaratan Islam Rasulullah diberikan kekususan itu dihalalkannya gonimah untuk diambil dan dimiliki.
Maka hukum gonimah ini Haram buat para nabi sebelumnya dan halal bagi Nabi Muhammad SAW.
Tidak semua peserta jihad dan perang dalam Islam berhak menerima harta rampasan perang.
Ada Beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa menerima harta ghanimah. Yaitu :
πΉ1. Sehat Untuk Ikut Perang
Maksudnya yang berhak mendapatkan ghanimah itu hanya sebatas mereka yang bener-bener secara fisik ikut dalam peperangan yang sesungguhnya alias turun ke lapangan.
Sedangkan bila orang itu tidak ikut perang karena uzur tertentu seperti sakit cacat buta atau punya hutang yang menyebabkan dia tidak diizinkan ikut perang, maka Dia tidak mendapatkan harta ghanimah.
πΉ2. Masuk Ke Medan Perang Dengan Niat Perang.
Bisa aja seorang muslim terjebak dalam peperangan melawan orang kafir.
namun tidak berarti dirinya berhak mendapatkan ghonimah sebab masuknya seseorang dalam medan perang itu harus diiringi dengan niat yang tulus untuk berjihad.
πΉ3. Laki laki
Para ulama sepakat bahwa yang berhak mendapatkan harta ghanimah sebatas mereka yang berjenis kelamin laki-laki.
Sedangkan wanita muslimah yang ikut berjihad dan perang fisik tidak mendapatkan hak dalam ghonimah.
Meskipun wanita muslimah itu menghunuskan pedang dan banyak membunuh orang kafir, tetap saja ia tidak menerima hak ghonimah.
πΉ4. Muslim
Hanya peserta perang yang beragama Islam saja yang berhak mendapat ghonimah, selain itu tidak.
πΉ5. Merdeka
Budak yang posisinya bukan orang mereka, bisa saja ikut berperang.
bahkan ikut membunuh banyak nyawa musuh, namun dengan keadaannya sebagai budak maka ia tidak dapat menerima harta ghanimah.
πΉ6. Aqil dan Baligh
Dan yang terakhir hanya yg aqil dan baligh saja boleh menerima ghanimah,.
Sebaliknya yang belum akil baligh tidak berhak mendapat harta ghanimah.
Atau juga mungkin sudah baligh tapi tidak aqil alias gila atau idiot maka tidak berhak mendapat harta ghanimah.
Wallahualam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17
Ahmad Sarwat.lc.MA
By www.bangronay.blogspot.co.id
Minggu, 07 Januari 2018
FIQIH JIHAD part 16 " HARTA RAMPASAN PERANG "
⚔ FIQIH JIHAD part 16
π΅ A. HARTA RAMPASAN PERANG ( GHONIMAH )
▪1. Bahasa
Dalam bahasa Arab harta rampasan perang disebut ghonimah dan artinya sendiri berarti memenangkan atau mengambilnya.
▪2. Istilah
Sedangkan secara istilah fiqih ghonimah disebutkan oleh ulama dengan Beberapa definisi yang berbeda
π₯ Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Kasani ( w.587H ) dari kalangan ulama mazhab Hanafi dalam kitab-nya badai' As-shanai'
" Nama untuk harta yang diambil dari musuh dalam perang lewat kekuatan dan mengalahkannya "
π₯ Mazhab As-Syafi'i
Imam Syafi'i ( w.204H )
" Nama untuk sesuatu yang diambil dari musuh lewat perang dengan menggunakan kuda atau tunggangan khusus bagi yang ikut hadir dalam perang itu baik orang kaya atau miskin "
( Al - umm jilid 4 hal 146 )
π΅ B. PERBEDAAN DENGAN FA'I, JIZYAH, NAFL DAN SALAB
Selain ghonimah dalam syariat Islam juga dikenal dengan beberapa istilah lain yang sangat erat kaitanya dengan harta ghonimah yaitu fa'i, jizyah, nafl dan salab. Apakah itu semua?
Mari kita bahas satu persatu.
▪1. Fa'i
" Harta yang dihasilkan oleh umat Islam dari harta orang kafir tanpa peperangan "
( Alkasani : badai' ash-shanai' jilid 7 hal 116 )
" Harta yang diambil dari orang kafir Karena kekafirannya tanpa peperangan atau mereka tinggalkan karena melarikan diri atau mereka korbannya karena ancaman kita lewat perjanjian termasuk harta milik orang murtad ketika mati dalam keadaan murtad lalu dibelanjakan dalam kepentingan Islam "
( Al-Buhuti : Kasyaf al-qinna jilid 3 hal 100 )
▪2. Jizyah
" Harta yang diambil dari orang kafir ahli dzimmah " ( al-jauhari : ash-shihah taju al-lughah wa shihah al-arabiyah )
" Harta yang diambil dengan sukarela lantaran tinggalnya orang kafir di tanah umat Islam atau karena jaminan atas keamanan darah dan harta mereka atau karena terlarangnya membunuh mereka "
( Al-Hishni : kifayatul akhyar jilid 1 hal 508 )
▪3. Nafl
Kata nafl ini adalah bentuk tunggal, bentuk jamaknya adalah anfal sebagaimana surat ke 8 di dalam al-quran.
Nafl adalah
" Harta yang diatur secara khusus oleh Imam diperuntukan buat sebagian peserta perang Karena sebab khusus. "
Persamaan ghonimah dengan nafl adalah sama-sama merupakan harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik.
namun perbedaannya nafl adalah kebijakan khusus bagi Imam untuk memberikan bagian khusus kepada sebagian peserta perang di luar dari ketentuan yang sudah ada sebelumnya.
Seperti halnya ketika Nabi saw memberikan harta rampasan perang lebih besar kepada orang2 mekah ketimbang orang2 madinah dan keduanya sama2 peserta perang.
Ketika itu orang2 madinah pun protes akan hal itu. Namun Nabi dgn bijaknya berkata :
" Apakah kalian merasa iri dengan mereka mendapatkan harta lebih besar dibandingkan aku sebagai Nabi ada bersama kalian di madinah ? "
Seketika itu orang2 madinah pun menangis mendengar alasan Nabi saw.
Begitupun juga Nabi saw pernah memberikan harta rampasan perang lebih besar kepada pamannya Abbas bin abdul mutholib ra.
Jadi intinya nafl adalah harta rampasan perang dimana hal ini adalah kebijakan khusus untuk pemimpin diluar dari aturan pembagian yg sudah ada.
▪Salab
" Harta yang diambil oleh peserta perang yang muslim dari lawan tandingnya yang kafir di dalam peperangan seperti pakaian dan alat perang tunggangan senjata atau tameng "
Persamaan ghonimah dengan salab adalah sama-sama merupakan harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik.
Namun perbedaannya salab ini merupakan bonus tambahan milik seorang peserta perang di luar haknya secara umum.
contoh nya seperti ini
Ketika seorang muslim berhadap2an dgn musuh kafir di medan perang.
Dan ketika seorang muslim itu berhasil membunuh lawannya, maka harta yg menempel di badan musuh berhak dimiliki, seperti senjata, rompi, pakaian, tameng, cincin, jam.
Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk musuh yg terbunuh oleh tangannya sendiri, bukan terbunuh oleh org lain.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17
Ahmad Sarwat.Lc.MA
By. www.bangronay.blogspot.co.id
π΅ A. HARTA RAMPASAN PERANG ( GHONIMAH )
▪1. Bahasa
Dalam bahasa Arab harta rampasan perang disebut ghonimah dan artinya sendiri berarti memenangkan atau mengambilnya.
▪2. Istilah
Sedangkan secara istilah fiqih ghonimah disebutkan oleh ulama dengan Beberapa definisi yang berbeda
π₯ Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Kasani ( w.587H ) dari kalangan ulama mazhab Hanafi dalam kitab-nya badai' As-shanai'
" Nama untuk harta yang diambil dari musuh dalam perang lewat kekuatan dan mengalahkannya "
π₯ Mazhab As-Syafi'i
Imam Syafi'i ( w.204H )
" Nama untuk sesuatu yang diambil dari musuh lewat perang dengan menggunakan kuda atau tunggangan khusus bagi yang ikut hadir dalam perang itu baik orang kaya atau miskin "
( Al - umm jilid 4 hal 146 )
π΅ B. PERBEDAAN DENGAN FA'I, JIZYAH, NAFL DAN SALAB
Selain ghonimah dalam syariat Islam juga dikenal dengan beberapa istilah lain yang sangat erat kaitanya dengan harta ghonimah yaitu fa'i, jizyah, nafl dan salab. Apakah itu semua?
Mari kita bahas satu persatu.
▪1. Fa'i
" Harta yang dihasilkan oleh umat Islam dari harta orang kafir tanpa peperangan "
( Alkasani : badai' ash-shanai' jilid 7 hal 116 )
" Harta yang diambil dari orang kafir Karena kekafirannya tanpa peperangan atau mereka tinggalkan karena melarikan diri atau mereka korbannya karena ancaman kita lewat perjanjian termasuk harta milik orang murtad ketika mati dalam keadaan murtad lalu dibelanjakan dalam kepentingan Islam "
( Al-Buhuti : Kasyaf al-qinna jilid 3 hal 100 )
▪2. Jizyah
" Harta yang diambil dari orang kafir ahli dzimmah " ( al-jauhari : ash-shihah taju al-lughah wa shihah al-arabiyah )
" Harta yang diambil dengan sukarela lantaran tinggalnya orang kafir di tanah umat Islam atau karena jaminan atas keamanan darah dan harta mereka atau karena terlarangnya membunuh mereka "
( Al-Hishni : kifayatul akhyar jilid 1 hal 508 )
▪3. Nafl
Kata nafl ini adalah bentuk tunggal, bentuk jamaknya adalah anfal sebagaimana surat ke 8 di dalam al-quran.
Nafl adalah
" Harta yang diatur secara khusus oleh Imam diperuntukan buat sebagian peserta perang Karena sebab khusus. "
Persamaan ghonimah dengan nafl adalah sama-sama merupakan harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik.
namun perbedaannya nafl adalah kebijakan khusus bagi Imam untuk memberikan bagian khusus kepada sebagian peserta perang di luar dari ketentuan yang sudah ada sebelumnya.
Seperti halnya ketika Nabi saw memberikan harta rampasan perang lebih besar kepada orang2 mekah ketimbang orang2 madinah dan keduanya sama2 peserta perang.
Ketika itu orang2 madinah pun protes akan hal itu. Namun Nabi dgn bijaknya berkata :
" Apakah kalian merasa iri dengan mereka mendapatkan harta lebih besar dibandingkan aku sebagai Nabi ada bersama kalian di madinah ? "
Seketika itu orang2 madinah pun menangis mendengar alasan Nabi saw.
Begitupun juga Nabi saw pernah memberikan harta rampasan perang lebih besar kepada pamannya Abbas bin abdul mutholib ra.
Jadi intinya nafl adalah harta rampasan perang dimana hal ini adalah kebijakan khusus untuk pemimpin diluar dari aturan pembagian yg sudah ada.
▪Salab
" Harta yang diambil oleh peserta perang yang muslim dari lawan tandingnya yang kafir di dalam peperangan seperti pakaian dan alat perang tunggangan senjata atau tameng "
Persamaan ghonimah dengan salab adalah sama-sama merupakan harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik.
Namun perbedaannya salab ini merupakan bonus tambahan milik seorang peserta perang di luar haknya secara umum.
contoh nya seperti ini
Ketika seorang muslim berhadap2an dgn musuh kafir di medan perang.
Dan ketika seorang muslim itu berhasil membunuh lawannya, maka harta yg menempel di badan musuh berhak dimiliki, seperti senjata, rompi, pakaian, tameng, cincin, jam.
Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk musuh yg terbunuh oleh tangannya sendiri, bukan terbunuh oleh org lain.
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17
Ahmad Sarwat.Lc.MA
By. www.bangronay.blogspot.co.id
Senin, 01 Januari 2018
FIQIH JIHAD Part15#2 " BERAKHIRNYA PERANG "
⚔ FIQIH JIHAD part 15 #2
π΅ BERAKHIRNYA PERANG
1. Perang Berakhir Dgn Masuk Islam.
2. Perang Berakhir Dgn Status Aman
3. Perang Berakhir Dgn Hudnah
π‘ B. Perang Berakhir Dengan Status Aman
Cara mengakhiri perang yang kedua adalah dengan memberikan status aman kepada musuh dalam peperangan.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW kepada penduduk mekah saat terjadi penaklukan Mekah ( fathu mekah ).
Cara ini tidak sampai mengharuskan lawan masuk Islam, juga tidak sampai menjadikan sebagai tawanan atau tebusan bahkan tidak ada harta rampasan perang.
" Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan maka dia Aman Siapa yang membuang senjatanya dia aman dan siapa yang menutup pintu rumahnya dia juga aman "
( HR Bukhari )
πΈ1. Pengertian
Yang dimaksud dengan kata aman secara bahasa adalah lawan dari kata takut.
Dalam mazhab Syafei diartikan sebagai akad yang menetapkan ditinggalkannya pembunuhan dan perang bersama musuh perang.
πΈ2. Rukun
Rukun dari aman adalah ucapan dan lafadz dari pihak pimpinan perang sebagai berikut :
" Aku telah mengamankan kalian atau Antum menjadi orang yang diamankan atau aku berikan kalian keamanan "
Atau mungkin lafadz lafadz lainnya yang kurang lebih sekiranya sejalan dengan makna tersebut.
πΈ3. Dalil
" Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu Meminta perlindungan kepadamu maka lindungi lah Ia supaya ia sempat mendengar firman Allah kemudian antarkan Lah iya ke tempat yang aman baginya demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui"
( QS Attaubah : 6 )
" Maka selama mereka berlaku lurus terhadap kalian hendaklah kalian gerak lurus pula terhadap mereka"
( Qs . Attaubah : 7 )
πΈ4. Konsekuesi hukum
Ketika musuh dinyatakan dalam status aman maka ada konsekuensi hukumnya bagi pasukan muslimin yaitu mereka haram dibunuh, haram dirampas harta nya, menjadikannya tawanan serta Budak dan memungut jizyah dari mereka.
πΈ5. Akad Aman : Mengikat atau Tidak
Menjadi satu pertanyaan di sini tentang akad aman yang diberikan pihak muslimin kepada lawannya yang kafir.
Apakah bersifat mengikat yang berlaku untuk seterusnya atau tidak mengikat dimana sewaktu-waktu bisa saja dibatalkan secara sepihak oleh pimpinan umat Islam.
ππ»a. Jumhur ulama
Menurut jumhur ulama akad ini bersifat lazim alias mengikat pihak pimpinan umat Islam atas status yang telah diberikan-nya.
dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak dengan semena mena.
Karena dianggap sebagai pemberian yang tidak bisa dicabut kembali.
dalam istilah hukum fiqih muamalat disebut dengan istilah khas yaitu akad lazim.
ππ»b. Mazhab Al-Hanafiyah
Sementara dalam mazhab ini menyatakan bahwa akad nya bukan lazim. Jadi pimpinan bisa sewaktu-waktu mencabut status aman ini dengan alasan atau tanpa alasan.
Sewaktu-waktu status mereka bisa diubah yang tadinya aman terikat menjadi status tidak aman dan tidak terikat.
π‘C. Perang Berakhir Dengan Hudnah
Perang juga bisa berakhir dengan hudnah atau perjanjian gencatan senjata.
sebagaimana yang juga pernah dilakukan oleh Nabi SAW beserta para sahabat pada perjanjian hudaybiyah.
Diantara isi perjanjian hudaybiah yaitu gencatan senjata 10 tahun antara kaum muslimin dengan kaum musyrikin Mekah.
Salah satu isi perjanjian hudaibiyah yaitu ada perjanjian bahwa bila ada pihak dari Mekah yang melarikan diri ke Madinah wajib dikembalikan atau dideportasi ke Mekah.
Sebaliknya apabila ada orang dari kalangan Madinah yang melarikan diri ke Mekah maka tidak ada kewajiban untuk memulangkannya ke Madinah.
Awalnya banyak sahabat yang agak keberatan dengan pasal yang satu ini karena dianggap tidak adil dan berat sebelah ternyata Rasulullah SAW punya pandangan yang berbeda beliau justru melihat bahwa ini adalah peluang emas.
Wallahalam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 164
Ahmad Sarwat.Lc.MA
By. www.bangronay.blogspot.co.id
π΅ BERAKHIRNYA PERANG
1. Perang Berakhir Dgn Masuk Islam.
2. Perang Berakhir Dgn Status Aman
3. Perang Berakhir Dgn Hudnah
π‘ B. Perang Berakhir Dengan Status Aman
Cara mengakhiri perang yang kedua adalah dengan memberikan status aman kepada musuh dalam peperangan.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW kepada penduduk mekah saat terjadi penaklukan Mekah ( fathu mekah ).
Cara ini tidak sampai mengharuskan lawan masuk Islam, juga tidak sampai menjadikan sebagai tawanan atau tebusan bahkan tidak ada harta rampasan perang.
" Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan maka dia Aman Siapa yang membuang senjatanya dia aman dan siapa yang menutup pintu rumahnya dia juga aman "
( HR Bukhari )
πΈ1. Pengertian
Yang dimaksud dengan kata aman secara bahasa adalah lawan dari kata takut.
Dalam mazhab Syafei diartikan sebagai akad yang menetapkan ditinggalkannya pembunuhan dan perang bersama musuh perang.
πΈ2. Rukun
Rukun dari aman adalah ucapan dan lafadz dari pihak pimpinan perang sebagai berikut :
" Aku telah mengamankan kalian atau Antum menjadi orang yang diamankan atau aku berikan kalian keamanan "
Atau mungkin lafadz lafadz lainnya yang kurang lebih sekiranya sejalan dengan makna tersebut.
πΈ3. Dalil
" Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu Meminta perlindungan kepadamu maka lindungi lah Ia supaya ia sempat mendengar firman Allah kemudian antarkan Lah iya ke tempat yang aman baginya demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui"
( QS Attaubah : 6 )
" Maka selama mereka berlaku lurus terhadap kalian hendaklah kalian gerak lurus pula terhadap mereka"
( Qs . Attaubah : 7 )
πΈ4. Konsekuesi hukum
Ketika musuh dinyatakan dalam status aman maka ada konsekuensi hukumnya bagi pasukan muslimin yaitu mereka haram dibunuh, haram dirampas harta nya, menjadikannya tawanan serta Budak dan memungut jizyah dari mereka.
πΈ5. Akad Aman : Mengikat atau Tidak
Menjadi satu pertanyaan di sini tentang akad aman yang diberikan pihak muslimin kepada lawannya yang kafir.
Apakah bersifat mengikat yang berlaku untuk seterusnya atau tidak mengikat dimana sewaktu-waktu bisa saja dibatalkan secara sepihak oleh pimpinan umat Islam.
ππ»a. Jumhur ulama
Menurut jumhur ulama akad ini bersifat lazim alias mengikat pihak pimpinan umat Islam atas status yang telah diberikan-nya.
dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak dengan semena mena.
Karena dianggap sebagai pemberian yang tidak bisa dicabut kembali.
dalam istilah hukum fiqih muamalat disebut dengan istilah khas yaitu akad lazim.
ππ»b. Mazhab Al-Hanafiyah
Sementara dalam mazhab ini menyatakan bahwa akad nya bukan lazim. Jadi pimpinan bisa sewaktu-waktu mencabut status aman ini dengan alasan atau tanpa alasan.
Sewaktu-waktu status mereka bisa diubah yang tadinya aman terikat menjadi status tidak aman dan tidak terikat.
π‘C. Perang Berakhir Dengan Hudnah
Perang juga bisa berakhir dengan hudnah atau perjanjian gencatan senjata.
sebagaimana yang juga pernah dilakukan oleh Nabi SAW beserta para sahabat pada perjanjian hudaybiyah.
Diantara isi perjanjian hudaybiah yaitu gencatan senjata 10 tahun antara kaum muslimin dengan kaum musyrikin Mekah.
Salah satu isi perjanjian hudaibiyah yaitu ada perjanjian bahwa bila ada pihak dari Mekah yang melarikan diri ke Madinah wajib dikembalikan atau dideportasi ke Mekah.
Sebaliknya apabila ada orang dari kalangan Madinah yang melarikan diri ke Mekah maka tidak ada kewajiban untuk memulangkannya ke Madinah.
Awalnya banyak sahabat yang agak keberatan dengan pasal yang satu ini karena dianggap tidak adil dan berat sebelah ternyata Rasulullah SAW punya pandangan yang berbeda beliau justru melihat bahwa ini adalah peluang emas.
Wallahalam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 164
Ahmad Sarwat.Lc.MA
By. www.bangronay.blogspot.co.id
Selasa, 26 Desember 2017
FIQIH JIHAD part 15 " BERAKHIRNYA PERANG "
⚔ FIQIH JIHAD part 15
π΅ BERAKHIRNYA PERANG
Setiap orang pasti ada akhirnya. Dan dalam pandangan syariat Islam perang berakhir dengan beragam cara. Yaitu :
1. Perang Berakhir Dengan Masuk Islam
2. Perang Berakhir Dengan Status Aman
3. Perang Berakhir Dengan Hudnah
Mari kita bahas satu persatu :
π A. Perang Berakhir Dengan Masuk Islam
Masuk Islamnya pihak musuh dalam pandangan fiqih jihad adalah salah satu tujuan utama.
Kalau sudah tercapai maka perang sudah tidak diperlukan lagi. Bahkan tidak boleh jalankan.
" Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka berucap tiada Tuhan selain Allah bila mereka telah mengucapkannya maka darah dan harta mereka telah terlindung dariku kecuali bila ada haknya. sedangkan hisapnya dikembalikan kepada Allah SWT "
( HR Bukhari Muslim )
" Siapa yang mengucapkan tidak ada Tuhan selain Allah dan kafir kepada segala yang di sembah selain Allah maka telah diharamkan harta dan darahnya. sedangkan hisapnya dikembalikan kepada Allah "
( HR muslim )
Maka apabila musuh dalam perang telah mengucapkan lailahailallah sudah dianggap masuk Islam menurut hadis ini.
Tidak boleh diperangi dibunuh ataupun dirampas hartanya.
Para ulama yg ada didunia kemudian menjelaskan bahwa ada tiga macam cara masuk Islam yaitu :
1. Masuk islam secara Sharahatan
2. Masuk islam secara Dhinan
3. Masuk islam secara taba'an
πΉ 1. Masuk islam secara sharahatan.
Yang dimaksud dengan masuk Islam dgn cara ini adalah masuk Islam secara terang-terangan dengan mengucapkan 2 kalimat sahadat, bisa dilakukan di depan khalayak ramai atau tidak.
Tetapi Minimal dia menggumumkan secara lisan dan jelas tanpa bisa ditafsirkan dengan hal yang lain.
Hari ini para ulama menegaskan bahwa ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat secara utuh yaitu Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah.
Tidak cukup dengan hanya saya beriman.
πΉ2. Masuk islam secara dhimnan
Masuk Islam secara ini dicontohkan seperti orang yang tadinya beragama Nasrani lalu ikut sholat berjamaah di dalam masjid bersama dengan jamaah Muslimin.
Sebenarnya shalat berjamaah dengan ruku dan sujud seperti ini tidak ada di dalam Syariat agama mereka.
kalau sampai mereka melakukannya maka sudah bisa dianggap sebagai syahadat juga bahkan sudah melebihi dari sekedar mengucapkan dua kalimat syahadat.
Bagaimana kalau mereka hanya berpura-pura ikut sholat padahal hatinya tidak berniat masuk Islam ?
Jawabannya mudah, bahwa orang yang hanya mengucapkan dua kalimat syahadat pun bisa saja melakukan hal yang sama, misalnya dia berpura-pura membaca dua kalimat syahadat seolah-olah orang akan menganggapnya telah masuk Islam.
tetapi Siapa yang tahu isi hati orang?
kita kan tetap menganggapnya telah masuk Islam setidaknya itulah yang kita lihat secara lahiriahnya.
Adapun hatinya kita serahkan kepada Allah.
Maka demikian pula Ketika ada orang yang tadinya kafir lalu dia nampak rutin dan aktif setiap hari ikut shalat berjamaah bersama kaum muslimin di dalam masjid.
bisa saja kita curiga dan tidak yakin Apa dia masuk Islam.
namun perbuatannya itu secara hukum sudah dianggap bahwa dirinya telah masuk Islam.
keislamannya sudah sah dalam kacamata Syariah Islam.
πΉ3. Masuk islam secara taba'an
Yang dimaksud dengan masuk Islam dgn cara ini adalah seseorang yang dianggap masuk Islam dimana telah mengikuti orang lain.
Misalnya anak-anak kecil di mana kedua orang tuanya muslim.
maka secara otomatis anak itu dianggap juga telah masuk Islam, meski mereka tidak mengucapkan dua kalimat syahadat ataupun tidak terlihat ikut shalat bersama jamaah umat Islam.
Oleh karena itu Islam keturunan tetap sah sebagai muslim tanpa harus disyahadatkan ulang.
Kalau anak itu meninggal maka dia diperlakukan sebagaimana jenazah Muslimin.
Kalau salah satu diantara kedua orang tuanya ada yang kafir misalkan bapaknya kafir ibunya muslim.
Maka anaknya mengikuti agama ibunya yaitu muslim.
Begitu juga sebaliknya apabila bapaknya muslim ibunya kafir maka anak akan mengikuti agama bapaknya yaitu muslim.
Dasarnya adalah Firman Allah SWT sebagai berikut :
" Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya "
( QS : At-Thur : 21 )
π B. Perang Berakhir Dengan Status Aman.
Bersambung... Ke sesi 2
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 161
By
www.bangronay.blogspot.co.id
π΅ BERAKHIRNYA PERANG
Setiap orang pasti ada akhirnya. Dan dalam pandangan syariat Islam perang berakhir dengan beragam cara. Yaitu :
1. Perang Berakhir Dengan Masuk Islam
2. Perang Berakhir Dengan Status Aman
3. Perang Berakhir Dengan Hudnah
Mari kita bahas satu persatu :
π A. Perang Berakhir Dengan Masuk Islam
Masuk Islamnya pihak musuh dalam pandangan fiqih jihad adalah salah satu tujuan utama.
Kalau sudah tercapai maka perang sudah tidak diperlukan lagi. Bahkan tidak boleh jalankan.
" Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka berucap tiada Tuhan selain Allah bila mereka telah mengucapkannya maka darah dan harta mereka telah terlindung dariku kecuali bila ada haknya. sedangkan hisapnya dikembalikan kepada Allah SWT "
( HR Bukhari Muslim )
" Siapa yang mengucapkan tidak ada Tuhan selain Allah dan kafir kepada segala yang di sembah selain Allah maka telah diharamkan harta dan darahnya. sedangkan hisapnya dikembalikan kepada Allah "
( HR muslim )
Maka apabila musuh dalam perang telah mengucapkan lailahailallah sudah dianggap masuk Islam menurut hadis ini.
Tidak boleh diperangi dibunuh ataupun dirampas hartanya.
Para ulama yg ada didunia kemudian menjelaskan bahwa ada tiga macam cara masuk Islam yaitu :
1. Masuk islam secara Sharahatan
2. Masuk islam secara Dhinan
3. Masuk islam secara taba'an
πΉ 1. Masuk islam secara sharahatan.
Yang dimaksud dengan masuk Islam dgn cara ini adalah masuk Islam secara terang-terangan dengan mengucapkan 2 kalimat sahadat, bisa dilakukan di depan khalayak ramai atau tidak.
Tetapi Minimal dia menggumumkan secara lisan dan jelas tanpa bisa ditafsirkan dengan hal yang lain.
Hari ini para ulama menegaskan bahwa ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat secara utuh yaitu Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah.
Tidak cukup dengan hanya saya beriman.
πΉ2. Masuk islam secara dhimnan
Masuk Islam secara ini dicontohkan seperti orang yang tadinya beragama Nasrani lalu ikut sholat berjamaah di dalam masjid bersama dengan jamaah Muslimin.
Sebenarnya shalat berjamaah dengan ruku dan sujud seperti ini tidak ada di dalam Syariat agama mereka.
kalau sampai mereka melakukannya maka sudah bisa dianggap sebagai syahadat juga bahkan sudah melebihi dari sekedar mengucapkan dua kalimat syahadat.
Bagaimana kalau mereka hanya berpura-pura ikut sholat padahal hatinya tidak berniat masuk Islam ?
Jawabannya mudah, bahwa orang yang hanya mengucapkan dua kalimat syahadat pun bisa saja melakukan hal yang sama, misalnya dia berpura-pura membaca dua kalimat syahadat seolah-olah orang akan menganggapnya telah masuk Islam.
tetapi Siapa yang tahu isi hati orang?
kita kan tetap menganggapnya telah masuk Islam setidaknya itulah yang kita lihat secara lahiriahnya.
Adapun hatinya kita serahkan kepada Allah.
Maka demikian pula Ketika ada orang yang tadinya kafir lalu dia nampak rutin dan aktif setiap hari ikut shalat berjamaah bersama kaum muslimin di dalam masjid.
bisa saja kita curiga dan tidak yakin Apa dia masuk Islam.
namun perbuatannya itu secara hukum sudah dianggap bahwa dirinya telah masuk Islam.
keislamannya sudah sah dalam kacamata Syariah Islam.
πΉ3. Masuk islam secara taba'an
Yang dimaksud dengan masuk Islam dgn cara ini adalah seseorang yang dianggap masuk Islam dimana telah mengikuti orang lain.
Misalnya anak-anak kecil di mana kedua orang tuanya muslim.
maka secara otomatis anak itu dianggap juga telah masuk Islam, meski mereka tidak mengucapkan dua kalimat syahadat ataupun tidak terlihat ikut shalat bersama jamaah umat Islam.
Oleh karena itu Islam keturunan tetap sah sebagai muslim tanpa harus disyahadatkan ulang.
Kalau anak itu meninggal maka dia diperlakukan sebagaimana jenazah Muslimin.
Kalau salah satu diantara kedua orang tuanya ada yang kafir misalkan bapaknya kafir ibunya muslim.
Maka anaknya mengikuti agama ibunya yaitu muslim.
Begitu juga sebaliknya apabila bapaknya muslim ibunya kafir maka anak akan mengikuti agama bapaknya yaitu muslim.
Dasarnya adalah Firman Allah SWT sebagai berikut :
" Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya "
( QS : At-Thur : 21 )
π B. Perang Berakhir Dengan Status Aman.
Bersambung... Ke sesi 2
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 161
By
www.bangronay.blogspot.co.id
Minggu, 17 Desember 2017
FIQIH JIHAD part14 #2 " JIHAD POSISI MENYERANG "
⚔ FIQIH JIHAD Part 14 #2
π΅ POSISI PERANG MENYERANG
1. Perang Khaibar ( 7 H )
2. Perang Mu'tah (8H)
3. Perang Fathu Mekah (8H)
4. Perang Hunain ( 8H )
5. Perang Tabuk (9H)
π° 4. Perang Hunain ( 8H )
Perang ini terjadi ketika Nabi SAW masih di Mekkah saat pembebasan fathu Mekah di bulan Ramadhan.
Dua minggu setelah penaklukan Mekah. Lawan yang dihadapi dalam perang Hunain adalah kaum tsaqif dan Hawazin.
πΉ Latar belakang
Suku hawazin dan para sekutunya dari suku tsaqif mulai menyiapkan pasukan mereka ketika mengetahui bahwa Nabi SAW dan tentaranya berangkat dari Madinah menuju Mekah yang ketika itu masih dikuasai kaum kafir Quraisy.
Persekutuan kaum badui dari suku hawazin dan tsaqif berniat akan menyerang pasukan muslimin ketika sedang mengepung Mekah.
Namun penaklukan Mekah berjalan cepat dan damai, Nabi SAW pun mengetahui maksud suku hawazin dan tsaqif.
Oleh karena itu Nabi memerintahkan pasukannya bergerak menuju hawazin dengan kekuatan 12000 orang terdiri dari 10 ribu muslim yang turut serta dalam penaklukan Mekah ditambah 2000 orang Quraisy Mekah yang baru masuk Islam.
Suku hawazin dan tsaqif secara jumlah memang tidak terlalu banyak hanya dua kali lipat dari Separuh pasukan muslimin, dan pasukan muslimin saat itu banyak yang merasa akan mudah mengalahkan mereka.
Oleh karena itu terjadilah kesombongan di pihak kaum muslimin sehingga mereka mengalami kekalahan dan kerugian yang besar dr Allah.
" Sesungguhnya Allah telah menolong kamu Hai para Mu'minin di Medan peperangan yang banyak, dan ingatlah peperangan Hunain yaitu di waktu kamu menjadi Congkak karena banyaknya jumlah mu maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai berai "
( QS Attaubah : 25)
πΉ Kekuatan Lawan
Lawan yang sebenarnya dari segi jumlah tidak terlalu berlipat-lipat, Hanya dua kali lebih besar dari pasukan muslimin.
kalau dibandingkan dengan semua peperangan yang pernah terjadi sebelumnya perbandingan terkecil.
Namun kali ini lawan lebih baik dari sisi kerapihan serta mentalitas kesungguhannya dalam berperang.
Hampir Semuanya bersiap mati di medan perang demi menghadapi pasukan Muslimin.
πΉ Kelemahan Pihak Muslimin
Pihak muslimin kalah dalam perang ini Maka hal itu disebabkan Selain faktor kekuatan lawan yang lebih Rapi, juga banyak disebabkan kelemahan pihak muslimin yang ghurur merasa pasukannya sudah cukup mampu mengalahkan lawan yang hanya berbanding 2 kali lipat saja.
π°5. Perang Tabuk ( 9H )
πΉPenyebab
Perang Tabuk sebenarnya merupakan sambungan dari perang sebelumnya yaitu perang Mu'tah.
Rosululloh SAW mendengar kabar bahwa Byzantium dan sekutunya Ghassaniah telah menyiapkan pasukan besar untuk menginvasi hijas dengan kekuatan sekitar 40000 sampai 100000 orang.
Dilain pihak Kaisar Romawi heraklius menganggap bahwa kekuasaan kaum muslimin di Jazirah Arab berkembang dengan pesat.
dan daerah arab harus segera ditaklukan sebelum orang-orang muslim menjadi terlalu kuat dan dapat menimbulkan masalah bagi Romawi.
Untuk melindungi umat Islam di Madinah Rasulullah SAW menyiapkan pasukan terdiri dari 70000 orang pasukan terbanyak yg pernah disiapkan oleh Nabi saw.
Di dalam al-quran Perang Tabuk ini diberi nama dengan saathul usrah yang bermakna masa kesulitan.
" Sesungguhnya Allah telah menerima Taubat nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshor yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling kemudian Allah menerima Taubat mereka itu sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka "
( QS Attaubah 117 )
πΉ Banyak Yg Izin Tidak Ikut Perang
Perang ini dilakukan oleh nabi pada masa-masa sulit bagi kaum muslimin saat itu dimana cuaca sangat panas sekali karena sedang musim kemarau.
Namun pada saat itu pula kurma mulai ranum sehingga menyebabkan orang-orang lebih suka pada tempat-tempat mereka berteduh sambil menikmati kurma di kebun kebun mereka daripada ikut berperang.
Padahal Perang Tabuk adalah perang yang sangat dibutuhkan bala tentara yang sangat banyak oleh Nabi saw.
" Di antara mereka ada orang yang berkata berilah Saya keizinan untuk tidak pergi berperang dan janganlah kamu jadikan saya terjerumus dalam fitnah ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus kedalam fitnah. dan sesungguhnya jahanam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir " ( QS Attaubah 49 )
Banyak orang orang munafik yang mencari-cari alasan untuk tidak ikut berperang.
Bahkan mereka juga memprovokasi orang-orang Mukmin agar tidak ikut berperang.
πΉ Tidak Terjadi Pertempuran Fisik
Setelah sampai di Tabuk umat Islam tidak menemukan pasukan Byzantium ataupun sekutunya menurut informasi musuh menarik diri ke utara setelah mendengar kedatangan pasukan Muslimin.
Pasukan muslimin berada di Tabuk selama 10 hari dan dimanfaatkan oleh Nabi SAW untuk mengunjungi kabilah-kabilah yang ada di sekitar Tabuk.
Hasilnya banyak kabilah Arab yang sejak itu tidak lagi mematuhi kekaisaran Bizantium dan berpihak kepada umat Islam.
Ia juga berhasil mengumpulkan pajak dari kabilah kabilah tersebut.
Pasukan akhirnya kembali ke Madinah setelah 30 hari meninggalkannya umat Islam maupun ke Kaisar Bizantium tidak menderita korban Dari peristiwa ini karena pertempuran tidak pernah terjadi.
Wallahualam
Mukhtasar kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 156.
Ahmad Sarwat.lc.MA
By
www.bangronay.blogspot.co.id
π΅ POSISI PERANG MENYERANG
1. Perang Khaibar ( 7 H )
2. Perang Mu'tah (8H)
3. Perang Fathu Mekah (8H)
4. Perang Hunain ( 8H )
5. Perang Tabuk (9H)
π° 4. Perang Hunain ( 8H )
Perang ini terjadi ketika Nabi SAW masih di Mekkah saat pembebasan fathu Mekah di bulan Ramadhan.
Dua minggu setelah penaklukan Mekah. Lawan yang dihadapi dalam perang Hunain adalah kaum tsaqif dan Hawazin.
πΉ Latar belakang
Suku hawazin dan para sekutunya dari suku tsaqif mulai menyiapkan pasukan mereka ketika mengetahui bahwa Nabi SAW dan tentaranya berangkat dari Madinah menuju Mekah yang ketika itu masih dikuasai kaum kafir Quraisy.
Persekutuan kaum badui dari suku hawazin dan tsaqif berniat akan menyerang pasukan muslimin ketika sedang mengepung Mekah.
Namun penaklukan Mekah berjalan cepat dan damai, Nabi SAW pun mengetahui maksud suku hawazin dan tsaqif.
Oleh karena itu Nabi memerintahkan pasukannya bergerak menuju hawazin dengan kekuatan 12000 orang terdiri dari 10 ribu muslim yang turut serta dalam penaklukan Mekah ditambah 2000 orang Quraisy Mekah yang baru masuk Islam.
Suku hawazin dan tsaqif secara jumlah memang tidak terlalu banyak hanya dua kali lipat dari Separuh pasukan muslimin, dan pasukan muslimin saat itu banyak yang merasa akan mudah mengalahkan mereka.
Oleh karena itu terjadilah kesombongan di pihak kaum muslimin sehingga mereka mengalami kekalahan dan kerugian yang besar dr Allah.
" Sesungguhnya Allah telah menolong kamu Hai para Mu'minin di Medan peperangan yang banyak, dan ingatlah peperangan Hunain yaitu di waktu kamu menjadi Congkak karena banyaknya jumlah mu maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai berai "
( QS Attaubah : 25)
πΉ Kekuatan Lawan
Lawan yang sebenarnya dari segi jumlah tidak terlalu berlipat-lipat, Hanya dua kali lebih besar dari pasukan muslimin.
kalau dibandingkan dengan semua peperangan yang pernah terjadi sebelumnya perbandingan terkecil.
Namun kali ini lawan lebih baik dari sisi kerapihan serta mentalitas kesungguhannya dalam berperang.
Hampir Semuanya bersiap mati di medan perang demi menghadapi pasukan Muslimin.
πΉ Kelemahan Pihak Muslimin
Pihak muslimin kalah dalam perang ini Maka hal itu disebabkan Selain faktor kekuatan lawan yang lebih Rapi, juga banyak disebabkan kelemahan pihak muslimin yang ghurur merasa pasukannya sudah cukup mampu mengalahkan lawan yang hanya berbanding 2 kali lipat saja.
π°5. Perang Tabuk ( 9H )
πΉPenyebab
Perang Tabuk sebenarnya merupakan sambungan dari perang sebelumnya yaitu perang Mu'tah.
Rosululloh SAW mendengar kabar bahwa Byzantium dan sekutunya Ghassaniah telah menyiapkan pasukan besar untuk menginvasi hijas dengan kekuatan sekitar 40000 sampai 100000 orang.
Dilain pihak Kaisar Romawi heraklius menganggap bahwa kekuasaan kaum muslimin di Jazirah Arab berkembang dengan pesat.
dan daerah arab harus segera ditaklukan sebelum orang-orang muslim menjadi terlalu kuat dan dapat menimbulkan masalah bagi Romawi.
Untuk melindungi umat Islam di Madinah Rasulullah SAW menyiapkan pasukan terdiri dari 70000 orang pasukan terbanyak yg pernah disiapkan oleh Nabi saw.
Di dalam al-quran Perang Tabuk ini diberi nama dengan saathul usrah yang bermakna masa kesulitan.
" Sesungguhnya Allah telah menerima Taubat nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshor yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling kemudian Allah menerima Taubat mereka itu sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka "
( QS Attaubah 117 )
πΉ Banyak Yg Izin Tidak Ikut Perang
Perang ini dilakukan oleh nabi pada masa-masa sulit bagi kaum muslimin saat itu dimana cuaca sangat panas sekali karena sedang musim kemarau.
Namun pada saat itu pula kurma mulai ranum sehingga menyebabkan orang-orang lebih suka pada tempat-tempat mereka berteduh sambil menikmati kurma di kebun kebun mereka daripada ikut berperang.
Padahal Perang Tabuk adalah perang yang sangat dibutuhkan bala tentara yang sangat banyak oleh Nabi saw.
" Di antara mereka ada orang yang berkata berilah Saya keizinan untuk tidak pergi berperang dan janganlah kamu jadikan saya terjerumus dalam fitnah ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus kedalam fitnah. dan sesungguhnya jahanam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir " ( QS Attaubah 49 )
Banyak orang orang munafik yang mencari-cari alasan untuk tidak ikut berperang.
Bahkan mereka juga memprovokasi orang-orang Mukmin agar tidak ikut berperang.
πΉ Tidak Terjadi Pertempuran Fisik
Setelah sampai di Tabuk umat Islam tidak menemukan pasukan Byzantium ataupun sekutunya menurut informasi musuh menarik diri ke utara setelah mendengar kedatangan pasukan Muslimin.
Pasukan muslimin berada di Tabuk selama 10 hari dan dimanfaatkan oleh Nabi SAW untuk mengunjungi kabilah-kabilah yang ada di sekitar Tabuk.
Hasilnya banyak kabilah Arab yang sejak itu tidak lagi mematuhi kekaisaran Bizantium dan berpihak kepada umat Islam.
Ia juga berhasil mengumpulkan pajak dari kabilah kabilah tersebut.
Pasukan akhirnya kembali ke Madinah setelah 30 hari meninggalkannya umat Islam maupun ke Kaisar Bizantium tidak menderita korban Dari peristiwa ini karena pertempuran tidak pernah terjadi.
Wallahualam
Mukhtasar kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 156.
Ahmad Sarwat.lc.MA
By
www.bangronay.blogspot.co.id
Minggu, 10 Desember 2017
FIQIH JIHAD part 14 " PERANG POSISI MENYERANG "
⚔ FIQIH JIHAD part 14
π΅ PERANG POSISI MENYERANG
Salah satu contohnya :
1. Perang khaibar ( 7H )
2. Perang Mu'tah ( 8 H )
3. Perang Fathu Mekkah ( 8H )
4. Perang Hunain ( 8 H )
5. Perang Tabuk ( 9 H )
πΉ1. Perang Khaibar (7H)
Perang khaibar terjadi pada tahun ke 7 Hijriyah.
Rasulullah SAW berangkat meninggalkan Madinah menuju khaibar di awal bulan Muharram.
Sepulang dari perjalanan umroh yg terhambat di perjanjian hudaybiah.
Dinamakan perang khaibar karena terjadi di suatu daerah milik Yahudi bernama khaibar berjarak 100 mil di utara Madinah yang merupakan tanah subur penghasil kurma terbaik di dunia.
π° Kekuatan kedua pasukan
Pasukan muslimin berjumlah 1400 orang, dan mereka yang ikut berperang tidak lain adalah mereka yang sempat berbaiat pada tahun sebelumnya di hudaybiah.
Oleh karena itu prajurit yang diikutsertakan dalam perang ini nampaknya terbatas pada orang-orang pilihan saja.
Sedangkan Pasukan musuh berjumlah 10000 orang.
π° Awal mula perang yg menyerang.
Dokter Muhammad Said Ramadhan al-buthi rahimahumullah di dalam kitabnya fiqus Sirah an-nabawiyah.
Memberikan catatan bahwa perang khaibar ini juga merupakan tonggak sejarah dimulainya perang jenis baru di mana posisi kaum Muslimin Tidak lagi berada dalam posisi bertahan melainkan menyerang.
Dan yang menarik dalam perang ini adalah kaum muslimin melancarkan Serangan yang sangat mendadak datang dengan diam diam sambil mengendap-ngendap tanpa ketahuan siapa pun.
Bahkan Penduduk Madinah sendiri pun juga tidak menyadari apa yang sedang terjadi.
Sebagian besar pasukan pun tidak menyadari kemana arah perang yang dilancarkan oleh Nabi SAW, hanya beberapa orang tertentu saja yang mengetahuinya.
π° Tidak lagi melawan bangsa arab
Perang khaibar bisa dibilang sebagai periode baru di mana pasukan muslimin sudah tidak lagi berhadapan dengan bangsa Arab khususnya musyrikin Mekah.
Kali ini mereka mulai berhadapan dengan kelompok diluar bangsa Arab yaitu orang-orang Yahudi.
Sementara Perang dengan bangsa Arab Mekah sedang libur karena ada perjanjian hudaybiyah dimana keduanya gencatan senjata selama 10 tahun.
Sehingga Nabi saw punya kesempatan untuk melakukan serangan kepada musuh musuh Islam yang bukan dari kalangan bangsa Arab yaitu dalam hal ini adalah kelompok kelompok Yahudi.
πΉ2. Perang Mu'tah
Perang mu'tah ini dinamakan demikian karena terjadi di suatu tempat yang bernama mu'tah suatu desa sebelah tenggara Danau Laut Mati di arah perjalanan ke negeri Syam.
Perang ini juga menjadi tonggak pertama kali di mana pasukan muslimin bergerak jauh untuk berperang keluar batas Jazirah Arabia.
Perang mu'tah terjadi pada bulan Jumadil Awal tahun 8 Hijriyah beberapa bulan sebelum terjadi peristiwa pembebasan Kota Mekah di bulan Ramadan tahun itu.
π°sebab peperangan
Penyebab peperangan karena dibunuhnya utusan yang membawa surat Nabi SAW kepada para raja penguasa Bushra untuk mengajaknya masuk Islam.
Penguasa Bushra merupakan bawahan Kaisar herakalius.
Seharusnya utusan membawa pesan tidak boleh dibunuh namun Al Haris bin Umair al-azdi sang pembawa surat Nabi SAW itu dipenggal kepalanya oleh syarhabil bin Amr Al ghassani.
Sebuah kesalahan besar yang mereka lakukan karena hal itu mengakibatkan perang besar.
π° Jumlah pasukan
Mendengar kabar itu maka Rasulullah SAW mengirimkan 3 ribu pasukan dipimpin oleh Zaid Harisah, Ja'far bin Abi Thalib dan Abdullah Bin rawahah ra.
Ketiganya mati syahid dalam perang itu lalu kepemimpinan diambil oleh Khalid bin Walid yang baru saja masuk Islam.
Di pihak orang kafir Arab yang dibantu kerajaan Romawi Jumlah pasukannya mencapai angka yang fantastis yaitu 200 ribu pasukan berarti perbandingannya adalah 1 : 66 sebuah perbandingan yang tidak masuk akal.
π° Khalid bin walid ikut perang
Saat untuk pertama kali Khalid bin Walid yang baru masuk Islam ikut dalam perang mendapatkan gelar langsung dari Rosululloh SAW sebagai Saifullah al-maslul, yang berarti Pedang Allah yang terhunus.
Semua karena peranan besar Khalid dalam perang mu'tah yang menjadi pahlawan gagah berani namun cerdas dan pintar berhasil mengelabui lawan dengan siasat yang amat jitu.
Kalau pemimpin sebelumnya yaitu Abdullah bin rawahah berhasil membesarkan hati para prajurit dengan syairnya yang masyhur untuk mati syahid.
Khalid melancarkan taktik yang mengelabui lawan seolah-olah pasukan muslimin mendapatkan aliran bantuan pasukan yang terus-menerus tidak ada habisnya di Mata lawan.
π° Perang tanpa kalah dan menang
Boleh dibilang bahwa meski melibatkan pasukan yang amat besar dan banyak korban yang berjatuhan namun tidak disebutkan Apakah pasukan muslimin Emang kalah atau menang dalam perang ini.
Yang jelas di bagian akhir kedua belah pihak sama-sama menarik mundur pasukan masing-masing.
Kalau secara psikologis Pihak Romawi seharusnya tidak perlu mundur toh jumlah mereka jauh lebih besar berpuluh-puluh kali jumlahnya.
kalau sampai harus menarik mundur pasukan Berarti ada sesuatu yang salah di Pihak Romawi.
Sebaliknya sangat wajar dan masuk akal Kalau pihak muslimin yang menarik mundur pasukan mengingat jumlah yang aman tidak berimbang.
Meski tidak bisa dibilang menang atau kalah, secara psikologis umat Islam sudah menang karena berhasil menahan pasukan yang jumlahnya 60 kali jumlah mereka sampai pasukan lawan mundur menarikan tentu ini sebuah prestasi luar biasa yang bisa dibanggakan.
πΉ3. Perang Fathu Mekah ( 8 H )
Terjadi pada tahun ke-8 Hijriyah tempatnya bulan Syawal.
Rasulullah SAW bersama pasukan bergerak meninggalkan kota Madinah pada tanggal 10 Romadhon melintasi padang pasir.
π°penyebabnya
Dilanggarnya perjanjian hudaybiah yang baru berusia 2 tahun. Padahal inti dari perjanjian tersebut adalah gencatan senjata selama 10 tahun.
Namun kaum musyrikin Mekah atau sekutunya telah merusak dan mencederai perjanjian itu yang berakibat pada batalnya perjanjian sehingga otomatis perang terjadi lagi.
Bani Bakar adalah sekutu pihak Quraisy yang membunuh sekutu pihak muslimin yaitu khu'zaah.
Di sisi lain kekuatan umat Islam di Madinah selama 2 tahun terakhir sejak perjanjian hudabiyah sudah jauh lebih kuat kalau sekedar menaklukkan Mekah bukan lagi persoalan yang rumit.
Sia-sia saja apa yang dilakukan oleh Abu Sofyan ketika datang ke Madinah untuk meminta maaf atas tindakan Pembunuhan sekutunya itu.
Sebab Jelas sekali kesalahan mereka serta kelemahan mereka dari sisi kekuatan perang Apalagi ditambah dakwah Islam sudah begitu banyak menyebar di seluruh penjuru tanah Arab mereka semua siap bergabung dengan pasukan Madinah seandainya terjadi penyerbuan terhadap kota Mekah.
π° Nabi saw merahasiakan penyerbuan
Strategi yang digunakan oleh Nabi SAW saat itu adalah merahasiakan penyerangan hingga tidak ada seorangpun yang diberitahukan tindakan apa yang akan diambil oleh pihak Muslimin.
π° Masuk islamnya abu sufyan
Ketika kaum muslimin hendak masuk ke kota Mekah pasukan berhenti berkemah di tsaniyatul 'iqab.
Disaat itu Abu Sufyan kemudian menyatakan keislamannya dengan membaca dua kalimat syahadat lalu meminta kepada nabi Saw jaminan keamanan atas keselamatan dan keamanan penduduk Mekkah.
Maka Rasulullah SAW memberikan jaminan keamanan itu sambil menyebutkan bahwa Siapa yang masuk ke masjid maka dia Aman, Siapa yang masuk ke rumah masing-masing maka dia aman, dan siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan maka dia aman.
" Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan maka dia Aman Siapa yang membuang senjatanya dia aman dan siapa yang menutup pintu rumahnya dia juga aman "
( HR Bukhari )
π° Nabi saw menghancurkan 360 berhala.
Selain 360 berhala yang dihancurkan ada tiga berhala yang paling besar yaitu latta, uzza dan manat.
Selain itu juga ada patung para malaikat dan para nabi termasuk didalamnya patung Nabi Ibrahim AS yang sedang main judi.
Setelah ribuan tahun berhala di sembah di depan Ka'bah maka baru saat itu berhasil diruntuhkan dan dibersihkan.
π° Nabi saw membebaskan penduduk mekah
Ketika musuh dinyatakan telah dalam status aman, konsekuensi hukumnya bagi pasukan muslimin adalah haram membunuh mereka merampas harta menjadikan budak dan haram memungut jizyah dari mereka.
Wallahualam
Bersbung ke #2
Sumber : Mukhtasar Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 130
Ahmad Sarwat.lc.MA
www.bangronay.blogspot.co.id
π΅ PERANG POSISI MENYERANG
Salah satu contohnya :
1. Perang khaibar ( 7H )
2. Perang Mu'tah ( 8 H )
3. Perang Fathu Mekkah ( 8H )
4. Perang Hunain ( 8 H )
5. Perang Tabuk ( 9 H )
πΉ1. Perang Khaibar (7H)
Perang khaibar terjadi pada tahun ke 7 Hijriyah.
Rasulullah SAW berangkat meninggalkan Madinah menuju khaibar di awal bulan Muharram.
Sepulang dari perjalanan umroh yg terhambat di perjanjian hudaybiah.
Dinamakan perang khaibar karena terjadi di suatu daerah milik Yahudi bernama khaibar berjarak 100 mil di utara Madinah yang merupakan tanah subur penghasil kurma terbaik di dunia.
π° Kekuatan kedua pasukan
Pasukan muslimin berjumlah 1400 orang, dan mereka yang ikut berperang tidak lain adalah mereka yang sempat berbaiat pada tahun sebelumnya di hudaybiah.
Oleh karena itu prajurit yang diikutsertakan dalam perang ini nampaknya terbatas pada orang-orang pilihan saja.
Sedangkan Pasukan musuh berjumlah 10000 orang.
π° Awal mula perang yg menyerang.
Dokter Muhammad Said Ramadhan al-buthi rahimahumullah di dalam kitabnya fiqus Sirah an-nabawiyah.
Memberikan catatan bahwa perang khaibar ini juga merupakan tonggak sejarah dimulainya perang jenis baru di mana posisi kaum Muslimin Tidak lagi berada dalam posisi bertahan melainkan menyerang.
Dan yang menarik dalam perang ini adalah kaum muslimin melancarkan Serangan yang sangat mendadak datang dengan diam diam sambil mengendap-ngendap tanpa ketahuan siapa pun.
Bahkan Penduduk Madinah sendiri pun juga tidak menyadari apa yang sedang terjadi.
Sebagian besar pasukan pun tidak menyadari kemana arah perang yang dilancarkan oleh Nabi SAW, hanya beberapa orang tertentu saja yang mengetahuinya.
π° Tidak lagi melawan bangsa arab
Perang khaibar bisa dibilang sebagai periode baru di mana pasukan muslimin sudah tidak lagi berhadapan dengan bangsa Arab khususnya musyrikin Mekah.
Kali ini mereka mulai berhadapan dengan kelompok diluar bangsa Arab yaitu orang-orang Yahudi.
Sementara Perang dengan bangsa Arab Mekah sedang libur karena ada perjanjian hudaybiyah dimana keduanya gencatan senjata selama 10 tahun.
Sehingga Nabi saw punya kesempatan untuk melakukan serangan kepada musuh musuh Islam yang bukan dari kalangan bangsa Arab yaitu dalam hal ini adalah kelompok kelompok Yahudi.
πΉ2. Perang Mu'tah
Perang mu'tah ini dinamakan demikian karena terjadi di suatu tempat yang bernama mu'tah suatu desa sebelah tenggara Danau Laut Mati di arah perjalanan ke negeri Syam.
Perang ini juga menjadi tonggak pertama kali di mana pasukan muslimin bergerak jauh untuk berperang keluar batas Jazirah Arabia.
Perang mu'tah terjadi pada bulan Jumadil Awal tahun 8 Hijriyah beberapa bulan sebelum terjadi peristiwa pembebasan Kota Mekah di bulan Ramadan tahun itu.
π°sebab peperangan
Penyebab peperangan karena dibunuhnya utusan yang membawa surat Nabi SAW kepada para raja penguasa Bushra untuk mengajaknya masuk Islam.
Penguasa Bushra merupakan bawahan Kaisar herakalius.
Seharusnya utusan membawa pesan tidak boleh dibunuh namun Al Haris bin Umair al-azdi sang pembawa surat Nabi SAW itu dipenggal kepalanya oleh syarhabil bin Amr Al ghassani.
Sebuah kesalahan besar yang mereka lakukan karena hal itu mengakibatkan perang besar.
π° Jumlah pasukan
Mendengar kabar itu maka Rasulullah SAW mengirimkan 3 ribu pasukan dipimpin oleh Zaid Harisah, Ja'far bin Abi Thalib dan Abdullah Bin rawahah ra.
Ketiganya mati syahid dalam perang itu lalu kepemimpinan diambil oleh Khalid bin Walid yang baru saja masuk Islam.
Di pihak orang kafir Arab yang dibantu kerajaan Romawi Jumlah pasukannya mencapai angka yang fantastis yaitu 200 ribu pasukan berarti perbandingannya adalah 1 : 66 sebuah perbandingan yang tidak masuk akal.
π° Khalid bin walid ikut perang
Saat untuk pertama kali Khalid bin Walid yang baru masuk Islam ikut dalam perang mendapatkan gelar langsung dari Rosululloh SAW sebagai Saifullah al-maslul, yang berarti Pedang Allah yang terhunus.
Semua karena peranan besar Khalid dalam perang mu'tah yang menjadi pahlawan gagah berani namun cerdas dan pintar berhasil mengelabui lawan dengan siasat yang amat jitu.
Kalau pemimpin sebelumnya yaitu Abdullah bin rawahah berhasil membesarkan hati para prajurit dengan syairnya yang masyhur untuk mati syahid.
Khalid melancarkan taktik yang mengelabui lawan seolah-olah pasukan muslimin mendapatkan aliran bantuan pasukan yang terus-menerus tidak ada habisnya di Mata lawan.
π° Perang tanpa kalah dan menang
Boleh dibilang bahwa meski melibatkan pasukan yang amat besar dan banyak korban yang berjatuhan namun tidak disebutkan Apakah pasukan muslimin Emang kalah atau menang dalam perang ini.
Yang jelas di bagian akhir kedua belah pihak sama-sama menarik mundur pasukan masing-masing.
Kalau secara psikologis Pihak Romawi seharusnya tidak perlu mundur toh jumlah mereka jauh lebih besar berpuluh-puluh kali jumlahnya.
kalau sampai harus menarik mundur pasukan Berarti ada sesuatu yang salah di Pihak Romawi.
Sebaliknya sangat wajar dan masuk akal Kalau pihak muslimin yang menarik mundur pasukan mengingat jumlah yang aman tidak berimbang.
Meski tidak bisa dibilang menang atau kalah, secara psikologis umat Islam sudah menang karena berhasil menahan pasukan yang jumlahnya 60 kali jumlah mereka sampai pasukan lawan mundur menarikan tentu ini sebuah prestasi luar biasa yang bisa dibanggakan.
πΉ3. Perang Fathu Mekah ( 8 H )
Terjadi pada tahun ke-8 Hijriyah tempatnya bulan Syawal.
Rasulullah SAW bersama pasukan bergerak meninggalkan kota Madinah pada tanggal 10 Romadhon melintasi padang pasir.
π°penyebabnya
Dilanggarnya perjanjian hudaybiah yang baru berusia 2 tahun. Padahal inti dari perjanjian tersebut adalah gencatan senjata selama 10 tahun.
Namun kaum musyrikin Mekah atau sekutunya telah merusak dan mencederai perjanjian itu yang berakibat pada batalnya perjanjian sehingga otomatis perang terjadi lagi.
Bani Bakar adalah sekutu pihak Quraisy yang membunuh sekutu pihak muslimin yaitu khu'zaah.
Di sisi lain kekuatan umat Islam di Madinah selama 2 tahun terakhir sejak perjanjian hudabiyah sudah jauh lebih kuat kalau sekedar menaklukkan Mekah bukan lagi persoalan yang rumit.
Sia-sia saja apa yang dilakukan oleh Abu Sofyan ketika datang ke Madinah untuk meminta maaf atas tindakan Pembunuhan sekutunya itu.
Sebab Jelas sekali kesalahan mereka serta kelemahan mereka dari sisi kekuatan perang Apalagi ditambah dakwah Islam sudah begitu banyak menyebar di seluruh penjuru tanah Arab mereka semua siap bergabung dengan pasukan Madinah seandainya terjadi penyerbuan terhadap kota Mekah.
π° Nabi saw merahasiakan penyerbuan
Strategi yang digunakan oleh Nabi SAW saat itu adalah merahasiakan penyerangan hingga tidak ada seorangpun yang diberitahukan tindakan apa yang akan diambil oleh pihak Muslimin.
π° Masuk islamnya abu sufyan
Ketika kaum muslimin hendak masuk ke kota Mekah pasukan berhenti berkemah di tsaniyatul 'iqab.
Disaat itu Abu Sufyan kemudian menyatakan keislamannya dengan membaca dua kalimat syahadat lalu meminta kepada nabi Saw jaminan keamanan atas keselamatan dan keamanan penduduk Mekkah.
Maka Rasulullah SAW memberikan jaminan keamanan itu sambil menyebutkan bahwa Siapa yang masuk ke masjid maka dia Aman, Siapa yang masuk ke rumah masing-masing maka dia aman, dan siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan maka dia aman.
" Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan maka dia Aman Siapa yang membuang senjatanya dia aman dan siapa yang menutup pintu rumahnya dia juga aman "
( HR Bukhari )
π° Nabi saw menghancurkan 360 berhala.
Selain 360 berhala yang dihancurkan ada tiga berhala yang paling besar yaitu latta, uzza dan manat.
Selain itu juga ada patung para malaikat dan para nabi termasuk didalamnya patung Nabi Ibrahim AS yang sedang main judi.
Setelah ribuan tahun berhala di sembah di depan Ka'bah maka baru saat itu berhasil diruntuhkan dan dibersihkan.
π° Nabi saw membebaskan penduduk mekah
Ketika musuh dinyatakan telah dalam status aman, konsekuensi hukumnya bagi pasukan muslimin adalah haram membunuh mereka merampas harta menjadikan budak dan haram memungut jizyah dari mereka.
Wallahualam
Bersbung ke #2
Sumber : Mukhtasar Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 130
Ahmad Sarwat.lc.MA
www.bangronay.blogspot.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)