ad#2

Senin, 16 Januari 2017

FIQIH PERNIKAHAN part 11 " KHULU' "

🌺 FIQIH PERNIKAHAN
Part 11

πŸ”΅ Khulu'

Secara istilah khulu adalah :
" Perpisahan dgn penggantian yg ditetapkan oleh pihak suami, lewat lafazd talak atau khulu "
( Jumhur ulama )

Jadi intinya khulu itu adalah perpisahan dgn cara memberikan tebusan yg diberikan istri kepada suami, dgn tujuan agar suami mau menceraikannya.

πŸ”°1. Harta Tebusan

Apa yg dimaksud dgn harta tebusan dalam hal khulu'?

Maksudnya harta tebusan yg di berikan istri, agar suami mau menceraikannya. Dgn nilai tebusan yg sama dgn nilai mahar yg diberikan suami.

Dimana talak adalah 100% hak suami, sedangkan istri tidak punya hak walaupun dia mengucapkan talak kepada suami.

Bila hanya terbatas pada talak saja, maka tertutup lah semua celah istri untuk melepaskan diri dari suaminya.

Oleh karena itu islam menghalalkan yg namnya khulu', dimana seorang istri juga punya hak atas perpisahan dirinya dari suaminya.

πŸ”°2. Masruiyah khulu

Apa dalilnya kalo khulu itu memang ada dlam islam?

Dalil :
" Bila kamu khawatir bahwa kedua suami istri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya "
( QS.Al-Baqarah : 229 )

Dalam ayat ini ada istilah tebusan, maksudnya istri membayar tebusan berupa harta kepada suaminya agar ia berpisah dr suaminya.

Dalil Sunnah :

" Wahai Rasulullah aku tidak mencela suamiku baik dalam hal akhlak dan agamanya, tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah memeluk Islam"
maka Rasulullah bersabda : " Apakah engkau bersedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya?
wanita itu menjawab : " Ya aku bersedia."
lalu Beliau Rasulullah berkata pada Sabit Terimalah pengembalian kebun itu dan jatuhkanlah talak "
( HR.Bukhari )

Maksudnya dlm hadis ini adalah adanya seorang wanita yg dinikahkan oleh org tuanya, namun si wanita kurang suka dgn lelaki tersebut, walaupun agama dan akhlaknya baik dr segi islam. Dari pada ia kuffur karena sering menolak ajakan suami, dan tidak taat, maka lebih baik ia memisahkan diri dari suaminya dgn jalan khulu'.

πŸ”΅ RUKUN KHULU'

Rukun Khulu' ada 5, apabila salah satu tidak terpenuhi maka tidak sah sebagai khulu.

πŸ”Ή1. Al-Mujib
Yaitu seorang suami.
Yg dalam hal ini memiliki hak dan wewenang untuk menjatuhkan talak. jumhur ulama mengharuskan seorang suami trsebut muslim, baligh, dan aqil.

πŸ”Ή2. Al-Qabil
Adalah pihak yg menerima yaitu istri.

πŸ”Ή3. Al-Mu'awwad
Adalah kemaluan, maksudnya istri menebus kembali kehalalan atas diri, kehormatan dan kemaluannya dr suaminya.

πŸ”Ή4. Al-iwadh
Adalah harta atau uang yg dijadikan tebusan.
Kedudukan tebusan ini sangat penting, karena yg membedakan antara khulu dgn perpisahan lainnya terletak pasa tebusannya itu sendiri.
Oleh karena itu khulu tanpa tebusan tidak sah.

πŸ”Ή5. Shighat
Maksudnya lafazd ijab dan kabul. Ijab dilafazdkan oleh suami dan kabul oleh istri.


πŸ”΅ LAFADZ KHULU

Para ulama berbeda pendapat ttg lafadz khulu.

πŸ‘₯Mazhab hanafi
Menyebutkan ada 7 kata yg bisa dijadikan lafadz khulu yaitu :

1. Khala'tuki
2. Bayantuki
3. Bara'tuki
4. Faraqtuki
5. Tahliqi nafaski'ala alfin
6. Bi'tu nafsaki
7. Isytari nafsaki

πŸ‘₯ Mazhab malik
Menyebutkan ada 4

1. Alhkulu
2. Al fidyah
3. Ash-shulhu
4. Al-mubara'ah

πŸ‘₯ Mazhab asy-syfi'i dan hanabilah

Ada tiga kata :

1. Bara'tuki
2. Abra'tuki
3. Abantuki

πŸ”΅ IDDAH

perpisahan suami istri dgn jalan khulu, maka pada dasarnya ia sama seperti talak, ketika berpisah ada masa iddahnya, ini menurut jumhur ulama.

Sebagaimana masa iddah istri tiga masa suci atau haid, atau masa iddah org hamil sampai melahirkan.

Wallahualam...
Bersambung ke part 12

Sumber : kitab seri fiqih kehidupan jilid 8

Fb :
https://m.facebook.com/

Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1

Selasa, 10 Januari 2017

FIQIH PERNIKHAAN part 10 " Fasakh "

🌺 FIQIH PERNIKAHAN
part 10

πŸ”΅ Terurainya Tali Pernikahan.

Meskipun ikatan pernikahan disebut sebagai ikatan yang amat kuat, namun biar bagaimanapun ikatan tersebut ada batasnya.

Terkadang ikatan itu terlepas dan terurai baik karena kehendak suami ataupun kehendak istri.

Di antara penyebab terurainya ikatan pernikahan antara suami dan istri adalah :


1. Kematian
2. Talak
3. Fasakh
4. Khulu'
5. Ilaa'
6. Li'an
7. I'sar
8. Riddah
9. Hilang
10. Tahrim Karena Penysuan



Mungkin yang kita tahu terlepasnya ikatan pernikahan hanya sebatas talak dan kematian, padahal terlepasnya ikatan pernikahan tersebut ada banyak sekali di luar talak dan kematian seperti poin-poin yang sudah disebutkan di atas.

Insyaallah kita akan bahas satu persatu hanya sebatas lian saja.

mungkin kita disini Pada dasarnya sebagian besar sudah mengetahui tentang terurainya tali pernikahan karena kematian dan talak, Oleh karena itu saya akan memulai dengan poin yang ketiga yaitu Fasakh.


πŸ”°3. Fasakh

Penyebab ketiga terurainya tali ikatan pernikahan adalah fasakh, apa itu fasakh?

Istilah fasakh ini Memang agak jarang terdengar di lidah orang Indonesia.

πŸ”Ή1. Hakikat Fasakh

Fasakh adalah pembatalan pernikahan yang sudah terlanjur terjadi.

Fasakh berbeda dengan talak yang sifatnya menyudahi hubungan pernikahan yang sudah berjalan.

Talak ada masa iddah, sedangkan fasakh tidak ada masa iddah.
Talak ada talak 1,2 dan 3
Sedangkan fasakh tidak ada.

πŸ”Ή2. Fasakh Butuh Penyebab

Satu hal yang membedakan Fasakh dengan talak adalah bahwa Fasakh tidak sah dilakukan kalau tidak ada sebabnya, sedangkan dalam talak secara hukum suami bisa dan sah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan atau tanpa sebab.

πŸ”Ή3. Fasakh Tidak Hanya Datang Dari Pihak Suami.

Berbeda dengan talak yang hanya bisa dilakukan oleh pihak suami kepada istri, fasakh bisa dilakukan oleh pihak suami dan pihak istri, dan juga bisa datangnya dari pihak Hakim untuk memutuskan perkara mereka.

πŸ”Ή4. Konsekuensi Fasakh

1. Tidak ada iddah
2. Tidak ada saling mewariskan
3. Wanita dan lelaki setelah fasakh maka dia bukan duda dan janda sebagaimana talak, walaupun mereka telah lama hidup bersama.

πŸ”Ή5. Penyebab Fasakh

1. Terdapatnya Aib

Aib yang terdapat pada masing-masing pihak baik pihak suami atau pihak istri,.
Aib yang sangat berat.

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan bentuk dan jenis aib yg dimaksud.

2. Kurangnya Mahar atau Nafkah dr Suami

Kasus di mana seorang suami tidak mau melunasi mahar sesuai dengan yang telah disetujui maka pihak istri berhak mengajukan Fasakh nikah.

demikian pula apabila suami menahan kewajibannya dengan tidak memberikan nafkah kepada istrinya maka istri berhak untuk mengajukan fasakh.

3. Salah satu pasangan masuk islam yg lain tidak

Bila pasangan suami istri yg non muslim, lalu salah satunya masuk islam dan yg lainnya tetap bertahan dalam agama sebelumnya, maka hal itu bisa menjadi salah satu sebab fasakh atas pernikahan mereka.

4. Khiyar Bulugh

Adalah pernikahan seorang anak yg blm baligh oleh wali yg bukan ayahnya atau kakeknya.

Ketika wanita yg terlanjur jadi istri orang itu memasuki usia baligh, dirinya berhak mengajukan fasakh atas pernikhaanya kalo memang dia menginginkan.

5. Khiyar ifaqal minal junun

Salah satu pasangan ada yg gila dan tak kunjung sembuh, maka pihak suami atau istri bisa mengajukan fasakh.

6. Fasad akad nikah

Didalam akad nikahnya ada yg cacat, sehingga para ulama mewajibkan fasakh. Contohnya nikah tanpa wali yg sah menurut syariat dan tanpa saksi.

7. Terbukti persaudaraan persusuan

Apabila suami istri terbukti saudara persusuan maka nikahnya fasakh ( batal ), sehingga harus dipisahkan.

Karena saudara persusan itu adalah mahram muabbad ( mahram abadi selamanya ).

8. Murtadnya Salah Satu Pasangan.

Salah satu pasangan murtad maka ada fasakh di pernikahn mereka.

πŸ”Ή6. Apakah Pasangan Yg Fasakh Boleh Bersatu Kembali?

Jawabanya ada fasakh yg boleh bersatu kembali, tetapi ada juga fasakh yg tidak boleh bersatu kembali.

1. Bisa Kembali Lagi

Yg bisa kembali lagi adalah kasus yg terdapat aib, kurangnya mahar atau nafkah dr suami, khiyar bulugh, khiyar ifqal minal junun dan lainnya.

2. Tidak Bisa Kembali Lagi

Yg tidak bisa kembali lagi adalah Saudara sepersusuan


Wallahualam...
Bersambung ke part 11

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 8

Fb :
https://m.facebook.com/


Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1

Kamis, 05 Januari 2017

APA ITU FATWA

πŸ”΄ APA ITU FATWA??

Definisi Fatwa adalah :
" Penjelasan hukum syar'i atas dalilnya bagi orang yg bertanya "

Jadi intinya fatwa itu adalah jawaban dr org yg bertanya, dimana fatwa tersebut adalah hasil dr istimbat hukum yg biasa disebut ijtihad para ulama.
Dan fatwa ini ada karena ada yg bertanya.

Sy kasih contoh Sederhanya saja begini :
Apabila ada permasalahan dimana hal itu belum ada jawaban dr Alquran dan sunnah atau masih abu abu maka para ulama menggalil hukum permaslaahan tersebut dgn ijtihadnya.

Dan mungkin hasil dr ijithad para ulama yg satu dgn ulama yg lain berbeda.
Biasanya org yg memberi fatwa disebut mufti.


πŸ”° Kenapa Setiap Fatwa Ulama Yg Satu Dgn Ulama Yg Lain Terkadang Suka Berbeda, Padahal Permasalahannya Sama ??

Jawabanya Ada banyak faktor yg menyebabkan fatwa itu suka berbeda antara para ulama.

Bisa jadi karena faktor :

πŸ”Ή1. latar belakang Mazhab, πŸ”Ή2. perbuhan zaman dan teknologi,
πŸ”Ή3.politis,
πŸ”Ή4. kepentingan kelompok, πŸ”Ή5.wawasan sain modern, πŸ”Ή6. kedaruratan
πŸ”Ή7. sudut pandang yg berbeda.

Mari kita bahas satu persatu :

πŸ’₯1. Latar Belakang Mazhab.

Latar belakang aliran mazhab fiqih yang dianut oleh pemberi fatwa tentu sangat besar pengaruhnya.

Contohnya pertanyaan sederhana  : Apakah sentuhan kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram membatalkan wudhu'.

Jangan kaget kalau kita mendapatkan dua atau tiga fatwa yang berbeda. Dalam hal ini konten fatwa tergantung mazhabnya. Kalau dia bermazhab Syafi'i, maka jawabannya pasti batalkan wudhunya. Sebaliknya, kalau muftinya berlatar belakang mazhab Hanafi, maka dia akan menjawab tidak batal wudhu'nya. Dan kalau dia bermazhab Maliki,  bila sentuhan itu mengandung ladzzah (nafsu), wudhu'nya batal tapi kalau tidak maka tidak batal.

Kita yang bertanya bingung dengan jawaban para pemberi fatwa, karena jawabannya kok berbeda-beda. Padahal beda mazhab akan beda jawaban.

πŸ’₯2. Perubahan Zaman dan Teknologi

Perubahan zaman juga berpengaruh atas fatwa. Dan perubahan itu kadang tidak terjadi bersamaan. Di suatu negeri zaman sudah cepat berubah tapi di negeri lain belum sempat berubah. 

Ketika Hasan Al-Banna memimpin rombongan jamaah haji dari Mesir di masanya, beliau sempat 'disidang' oleh para ulama di Jazirah Arabia. Pasalnya, beliau dianggap telah melakukan bid'ah besar lantaran berceramah menggunakan pengeras suara (sound system). Perbuatan yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan umat Islam sepanjang 14 abad.

Hasan Al-Banna lalu bertanya balik, kenapa para ulama setempat memakai kaca mata ketika membaca kitab, bukankah Rasulullah SAW dan dan umat Islam sepanjang 14 tidak memerintahkan?

Para ulama itu menjawab, bahwa kaca mata itu bukan bid'ah, karena sifatnya hanya untuk membuat tulisan di kitab menjadi jelas di mata. Maka Hasan Al-Banna pun menjawab bahwa pengeras suara itu pun sekedar membuat suara ceramahnya menjadi jelas di telinga. Lalu apa bedanya?

Sepanjang yang saya tahu, hari ini sound system masjid yang paling canggih justru milik Masjid Al-Haram Mekkah dan Madinah. 

Padalah sound system pernah diharamkan oleh fatwa para ulama Saudi. Sebagaimana petugas di Masjid Al- Haram dahulu melarang jamaah berfoto, tapi entah mengapa sekarang justru para petugasnya tidak melarang. Malahan mereka sering kedapatan lagi selfi.

Di negeri kita ini, saya pun masih sempat mendengar ada kiyai yang mengharamkan pengeras suara untuk adzan di masjid. Dan salah satu alasannya bahwa pengeras itu bid'ah tidak ada di zaman Nabi. Namun fatwa ini nyaris sudah tidak ada lagi yang memakainya, kecuali hanya segelintir orang saja.

πŸ’₯ 3. Latar Belakang Wawasan Sain Modern

Latar belakang wawasan sain dan ilmu pengetahuan (iptek) juga amat berpengaruh dalam fatwa yang dikeluarkan oleh seorang mufti. Salah satu contohnya adalah jawaban dari Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Ustaimin yang merupakan mufti resmi Kerajaan Saudi Arabia.

Dalam kitabnya Fatawa Arkanul Iman, ketika ditanya tentang konsep Heliosentris versus Geosentris, beliau dengan tegas mengatakan bahwa yang benar adalah matahari bergerak mengelilingi bumi. Bumi tidak bergerak, tidak berputar para porosnya dan tidak mengelilingi matahari. Tidak lupa beliau mengutip beberapa ayat yang dianggap sebagai pendukung fatwanya.

Padahal iptek yang diajarkan bahwa bumi berputar para porosnya (rotasi) sambil bergerak mengelilingi matahari (evolusi) sekali putaran dalam setahun. Intinya, bukan matahari yang mengelilingi bumi, tetapi justru bumi yang mengelilingi matahari.

Dan ilmu falak yang menjadi patokan kita dalam menetapkan jadwal shalat didasarkan pada pergerakan bumi berputar pada porosnya sambil mengelilingi matahari.

πŸ’₯ 4. Faktor Politis

Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak sekali orang berfatwa yang dipengaruhi oleh faktor politis. Kalau kita telaah sejarah, biasanya para ulama kerajaan / pemerintahan yang melakukannya. Mereka diminta oleh penguasa untuk membuat fatwa yang sekiranya mendukung kemauan sang penguasa.

Salah satu contohnya ketika penguasa Khilafah Bani Abasiyah beraliran muktazilah mewajibkan seluruh ulama untuk berfatwa tentang Al-Quran adalah makhluk. Maka banyak sekali yang karena alasan politis, akhirnya terpaksa berfatwa sesuai kehendak penguasa. Mereka yang menolak berfatwa demikian pasti dimusuhi bahkan di penjara.

Salah satu korbannya adalah Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Beliau termasuk salah satu ulama yang istiqomah dan tidak mau ikut-ikutan berfatwa sesuai pesanan sang penguasa.

Indoneisa Di era Orde Baru lalu, ada tekanan kepada Buya Hamka sebagai pimpinan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) untuk membuat fatwa bolehnya umat Islam melakukan natal bersama dari pihak penguasa. Intinya biar umat Islam mendapatkan legitimasi kebolehan perayaan natal bersama. Buya Hamka saat itu menolak dan beliau pun keluar dari MUI.

πŸ’₯ 5. Faktor Kepentingan Kelompok

Kadang fatwa juga dipengaruhi oleh faktor kepentingan kelompok tertentu. Demi untuk melegalisasi kebijakannya, biasanya suatu kelompok baik ormas atau orsospol mengeluarkan fatwa. Biasanya sifatnya internal dan para pemberi fatwanya ditetapkan oleh internal kelompok itu.

Jelas fatwa itu tidak akan pernah bertentangan dengan alur kebijakan para pemimpinnya. Karena fatwa-fatwa itu justru sengaja didesain sedemikian rupa justru untuk melegalkan kebijakan itu.

Maka banyak sekali kelompok umat Islam yang ramai-ramai mendirikan lembaga fatwa internal. Selain lebih keren, fungsinya bisa sangat efektif. Cukup dipesan fatwa tertentu yang sekiranya mendukung kebijakan pimpinan, maka semua anggota, pengikut, simpatisan dan masyarakat pasti akan ikut mendukung fatwa itu.

πŸ’₯ 6. Faktor Kedaruratan

Karena keadaan darurat tertentu, kadang fatwa dibuat oleh para ulama. Tentu dengan mempertingkan maslahat dan madharat terlebih dahulu, maka dipandang perlu untuk dikeluarkan fatwa, setidaknya untuk kondisi dan situasi tertentu.

a. Bunga Bank Halal

Di antara contohnya fatwa halalnya bunga bank oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tahun 80-an. Alasannya karena di masa itu belum ada alternatif seperti bank syariah di zaman sekarang. Lalu MUI mengubah fatwanya dengan mengajak umat Islam memilih bank syariah di masa sekarang ini.

b. Soekarno Tetap Diakui Sebagai Waliyul Amri

Sebagian umat Islam ada yang berlawanan secara politik dengan Presiden Soekarno, serta berfatwa untuk tidak mengakui kepemimpinannya sebagai waliyulamri. Namun para kiyai di dalam barisan Nahdlatul Oelama (NU) justru menegaskan kepemimpinan Soekarno, dengan sebutan waliyul amri dharuri bisy-syaukah.

Sebab kalau dianggap tidak sah kedudukannya sebagai presiden, maka Menteri Agama juga tidak sah kedudukannya. Dan jabatan-jabatan yang disahkan olehnya juga ikut tidak sah. Ketika pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) menikahkan wanita yang tidak punya wali, beresiko tidak sah juga. Dan ini akan melahirkan madharat yang lebih besar, ketimbang menolak kepemimpinan lawan politik.

πŸ’₯ 7. Latar Belakang Sudut Pandang

Kadang perbedaan sudut pandang ikut juga mempengaruhi fatwa seorang ulama. Sejarah mencatat bahwa Kiyai Haji Hasyim Asy'ari pernah berfatwa atas haramnya umat Islam mengenakan pakaian ala barat, seperti jas, dasi, kemeja, celana panjang dan sepatu.

Untuk konteks zaman itu, rasanya fatwa ini memang masuk akal dan pas sekali. Sebab yang berpakaian semacam itu memang hanya orang-orang Belanda yang kafir. Sementara kedudukan Belanda saat itu memang jadi musuh utama umat Islam, karena mereka datang untuk merampas, menjajah bahkan banyak membunuh nyawa.

Dalil yang digunakan tentu saja tentang haramnya umat Islam berpakaian atau berpenampilan khas milik orang kafir.

Ω…َΩ†ْ ΨͺَΨ΄َΨ¨َّΩ‡َ Ψ¨ِΩ‚َوْΩ…ٍ فَΩ‡ُوَ Ω…ِΩ†ْΩ‡ُΩ…ْ

Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum itu (HR. Abu Daud )

Selain itu juga ada hadits lainnya dimana beliau meminta para shahabatnya untuk berpenampilan lain yang tidak menyerupai orang-orang yahudi.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (HR. Bukhari)

Di masa hidup perjuangan Kiyai Hasyim Asy'ari itulah jas, dasi, kemeja, celana panjang dan sepatu di masa itu, untuk konteks umat Islam saat itu, lebih nampak sebagai pakaian khas orang kafir. Oleh karena itu beliau pun mengharamkannya.

Tetapi kalau kita yang hidup di zaman sekarang melihat fatwa ini, mungkin merasa agak aneh. Sebab semua pakaian itu sebenarnya tidak mencerminkan pakaian khas agama tertentu.

Mungkin kita bisa menerima kalau yang diharamkan itu adalah pakaian dan penampilan khas agama Kristen, dimana selain mereka tidak ada yang pakai. Sebutlah misalnya jubah yang khas dikenakan oleh para pendeta Nasrani, kalau kita haramkan memang masuk akal.

Misalnya kita haramkan orang memakai kalung salib, bintang David, rosario khas para biksu atau atribut-atribut khas agama tertentu, rasanya bisa kita terima.

Sedangkan jas, dasi, kemaja, celana panjang dan sepatu, kalau mau diharamkan berdasarkan sudut pandang adanya kemiripan dengan orang kafir, rasa-rasanya di zaman sekarang ini agak kurang tepat. Karena yang memakainya bukan cuma orang kafir saja.

Di negara-negara Eropa sana, banyak muallaf yang masuk Islam tapi pakaian mereka tidak lantas harus berganti pakai baju koko, kopiah dan sarung. Mereka tetap berjas, dasi, kemeja, celana dan sepatu, karena itu semua adalah model pakaian daerah mereka dan bukan pakaian khas milik agama Kristen.

Hanya saja di masa Kiyai Hasyim Asyari, dilihat dari sudut pandang saat itu, bagi rakyat Indonesia yang sedang berjuang melawan Belanda, semua model pakaian itu 'lebih nampak' sebagai pakaian khas orang kafir. Dan pandangan seperti itu bisa saja berubah kalau melihatnya dari sudut pandang lain yang berbeda.

Wallahualam..

Dikutip dari Rumah Fiqih ustad Ahmad Sarwat.lc

Minggu, 01 Januari 2017

FIQIH PERNIKAHAN part 9 " MASSA IDDAH "

🌺 FIQIH PERNIKAHAN
part 9

❤ 'IDDAH

Ketika suami dan istri bercerai maka ada yang namanya masa iddah bagi istri, lalu dalam Islam apakah 'iddah itu dan bagaimana penerapannya dalam hukum Islam?

πŸ’₯ A. Definisi :
'Iddah adalah masa dimana seorang wanita yang diceraikan suaminya untuk menunggu.

Pada dasarnya 'Iddah ini sudah dikenal di masa jahiliah sebelum datangnya Islam melalui Nabi Muhammad saw.

Ketika setelah datangnya Islam maka 'iddah ini tetap diakui sebagai salah satu ajaran syariat Islam karena banyak mengandung manfaat.

Dalil :
" wanita wanita yang ditalak hendaklah menahan diri ( menunggu ) selama tiga masa quru "
( QS.Albaqarah : 228 )


Masa iddah disebutkan dalam al-qur'an disebut tiga masa quru. Maka para ulama di sini terbagi dua pendapat tentang mentafsirkan arti dari quru.

πŸ”ΉPendapat pertama :
Quru ialah masa suci dari haid

πŸ”ΉPendapat kedua :
Quru ialah masa haid


πŸ’₯B. Hukum 'Iddah

'Iddah hukumnya wajib bagi seorang istri yang dicerai, baik itu cerai karena kematian maupun cerai karena faktor lain.

πŸ’₯C. Tiga Jenis Masa 'Iddah

Setiap wanita dalam menjalani masa iddah itu berbeda-beda tergantung dari keadaan dan juga penyebab pisahnya dengan suami.


πŸ”Ή1. Berdasarkan Bulan dan Hari.

Seorang wanita yang berpisah dengan suaminya bukan karena ditalak Namun karena kematian suaminya, maka wanita itu akan menjalani masa iddah yang durasinya tidak didasarkan masa haid, melainkan berdasarkan bulan dan hari.

Khusus bagi istri yg ditinggal mati oleh suaminya, maka lama iddahnya adalah 4bulan 10 hari.

Dalil :
" orang orang yang meninggal dunia diantara kalian dengan meninggalkan istri istri maka hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya ( iddah ) 4 bulan 10 hari "
( QS.Albaqarah : 234 )


πŸ”Ή2. Berdasarkan Masa Haid

Khususnya seorang istri yg dicerai oleh suaminya, namun suaminya masih hidup. Jenis Iddah yang kedua ini durasinya didasarkan pada masa haid.

" wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu ( iddah ) selama tiga masak Quru "
( Qs.Albaqarah : 228 )


πŸ”Ή3. Berdasarkan Kelahiran Bayi

Seorang wanita yang sedang hamil tentunya dia tidak akan mengalami masa haid. Sehingga apabila ia dijatuhi talak ketika sedang hamil, maka ukuran masa iddahnya bukan dengan haid melainkan sampai masa di mana ia telah melahirkan anaknya.

Dalil :
" perempuan perempuan yang hamil masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan"
( QS.Ath-Talak : 4 )


Lalu bagaimana Apabila ada wanita yang hamil terus ditinggal mati oleh suaminya Berapa lamakah masa iddahnya?

Apakah ia mengikuti masa iddah 4 bulan 10 hari? atau dia mengikuti masa iddah sampai melahirkan anaknya?

Jawaban para ulama mengatakan bahwa masa iddahnya bukan empat bulan 10 hari melainkan sampai batas melahirkan bayinya.

Sehingga Bila seorang wanita ditinggal mati suaminya lalu sehari kemudian dia melahirkan bayi, maka saat itu juga selesailah Masa iddahnya dan dia tidak perlu menunggu masa iddah selama 4 bulan 10 hari.


πŸ’₯D. Hikmah Disyariatkannya 'Iddah

Sebuah pertanyaan menarik Apa hikmah dibalik adanya syariat iddah ini?

Maka para ulama memberikan jawaban Seperti hal berikut :

πŸ”Ή1. Kepastian Kosongnya Rahim

Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada istri yang dicerai. Kalaulah ada kehamilan maka jelas Siapa ayah dari bayi tersebut.

πŸ”Ή2. Agungnya Nilai Sebuah Pernikahan

Menegaskan betapa Agungnya nilai sebuah perkawinan sehingga selepas dari suaminya seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi kecuali setelah melewati masa iddah.

πŸ”Ή3. Memberi Kesempatan Rujuk

Memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali rujuk kepada kehidupan rumah tangga apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.

πŸ”Ή4. Menunaikan Hak Suami

Agar istri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami oleh keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka, Hal ini jika Iddah tersebut dikarenakan oleh kematian suami.


πŸ’₯E. Larangan Bagi Wanita 'Iddah

Diantara yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang beriddah adalah :

πŸ”Ή1. Menerima Khitbah

Seorang wanita yang beru saja dicerai oleh suaminya maka dia wajib menjalani masa iddah, dimana masa iddah itu ia tidak boleh menerima ajakan atau lamaran ( khitbah ) dr seorang laki laki.

πŸ”Ή2. Menikah

Kalau sekedar menerima lamaran saja diharamkan maka tentu saja bila menikah lebih diharamkan lagi.

Pernikahan seorang wanita yang dilakukan ketika masa iddah belum selesai adalah pernikahan yang haram dan hukumnya tidak sah dalam syariat Islam.

πŸ”Ή3. Keluar Rumah

Wanita itu tidak dibenarkan keluar meninggalkan rumah tempat di mana dia menjalani masa iddah itu, kecuali ada udzur-udzur yang secara syar'i memang telah diperbolehkan atau ada hajat yang tidak mungkin ditinggalkan.

Dan bagi suami yang mentalak istrinya ada kewajiban untuk menegur dan mencegah istrinya bila keluar dari rumah.

Dalil :
" janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah para wanita itu keluar dari rumah "
( QS.Ath-Thalak : 1 )

Namun para ulama diantaranya mazhab al-malikiyah, As Syafi'iyah dan al-hanabilah mengatakan bahwa bagi wanita yang ditalak Bain atau yang biasa disebut talak 3 yang tidak bisa di Rujuk Kembali maka mereka diperbolehkan untuk keluar rumah.

Dalil :
Dari Jabir bin Abdullah Ra, dia berkata :
" Bibiku ditalak yang ketiga oleh suaminya namun beliau tetap keluar rumah untuk mendapatkan nafkah, sehingga beliau bertemu dengan seseorang yang kemudian melarangnya, maka Bibiku mendatangi Rosulullah s a w sambil bertanya tentang hal itu. dan Rosulullah SKW berkata : " Silahkan keluar rumah dan dapatkan nafkah mu barangkali saja kamu bisa bersedekah dan mengerjakan kebaikan"
( HR.Muslim )


πŸ”Ή4. Berhias

Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah maka ia dilarang untuk berhias atau ber cantik-cantik. Dalam istilah fiqih disebut dengan al ihdad atau al ihitidad.

Dan diantara kategori berhias itu antara lain adalah :

1. Menggunakan alat perhiasan seperti emas perak atau sutra

2. Menggunakan parfum atau wewangian.

3. Menggunakan celak mata.

4. Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku dan bentuk-bentuk pewarna lainnya.

5. Memakai pakaian yang berparfum Atau di celup dengan warna-warna seperti merah dan kuning.


πŸ‘€Menurut Ibbnu Abbas ra.

Apabila istri yang ditalak itu melakukan perbuatan keji secara terang-terangan memperlihatkan sesuatu yang tidak baik bagi keluarga suaminya maka dibolehkan bagi suami untuk mengusirnya dari rumah tersebut.

Wallahualam..
Bersambung ke part 10 yaitu perbedaan para ulama dalam mengartikan masa quru, apakah masa haid atau masa suci dan bagaimana perhitungannya.

Sumber : Seri Fiqih Kehidupan jilid 8

Fb :
https://m.facebook.com/


Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1

Rabu, 28 Desember 2016

FIQIH PERNIKAHAN part 8 " NUSYUZ "

πŸ”΅ FIQIH PERNIKAHAN
part 8

πŸ”° A. NUSYUZ

" wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya makan nasehatilah mereka, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka, kemudian jika mereka manaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar"
( QS.An-Nisa : 34 )


πŸ‘₯ jumhur ulama
Jumhur ulama mengartikan bahwa nusyuz dalam istilah ilmu fiqih ialah :
" keluarnya istri dari kewajiban taat pada suaminya "
( Al-mughni, jilid 7 hal 46 )

Jadi istri yang keluar dari ketaatan suaminya maka disebut nusyuz.

Kenapa istri haram berbuat nusyuz kepada suami?
Alasannya yaitu :

πŸ”Ή1. Alquran : wanita shalihah wajib taat suami.

" wanita yang sholehah adalah mereka yang taat kepada suaminya "
( QS.An-Nisa : 34 )

πŸ”Ή2. Surga dan Neraka Istri Ada Pada Diri Suami.

Rosululloh SAW bertanya, " Apakah kamu punya suami? wanita itu menjawab ' ya' Rasulullah s a w berkata perhatikan Dimana posisimu Terhadap Suami sebab pada suami itu ada surga dan nerakamu "
( HR.Ahmad )

πŸ”Ή3. Taat Pada Suami : Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja

" apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, puasa Romadhon, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya maka dikatakan kepadanya masuklah kedalam surga dari pintu yang mana saja"
( HR.Ahmad )

πŸ”Ή4. Kalo Boleh Wanita Harus Sujud Kepada Suaminya.

" kalau seandainya dibolehkan manusia sujud kepada manusia pasti Aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya "
( HR.At-Tarmidzi )

πŸ”Ή5. Tidak Melayani Suami : Dilakanat Malaikat

Seorang istri yang menolak untuk melayani suaminya dalam urusan hubungan seksual Padahal dia tidak punya udzur syar'i, sehingga suaminya tidur dalam keadaan marah maka malaikat pun ikut melaknat istri tersebut.

" bila suami mengajak istrinya berjima' Tetapi istrinya menolak untuk melakukannya maka malaikat melaknatnya hingga subuh "
( HR.Bukhari Muslim )

πŸ”Ή6. Sebaik Sebaik Istri Adalah Yang Taat

" sebaik-baik istri adalah yang apabila kamu Pandangi menyenangkan hatimu, bila kamu perintah dia mentaatimu , Bila kamu sedang tidak ada , dia menjaga dirinya untukmu dan juga menjaga hartamu"
( HR.Al-Hakim )


πŸ”°B. BENTUK NUSYUZ

Seorang Istri apabila dia tidak taat kepada suami maka disebut nusyuz, namun ketaatan Seperti apakah itu? Sehingga apabila istri melanggar ketaatan itu disebut Nusyuz.


πŸ‘₯ Jumhur Ulama
Yang dimaksud nusyuz apabila seorang istri melakukan hal-hal sebagai berikut :

πŸ”Ή1. Keluar rumah tanpa seizin suami.

πŸ”Ή2. Menolak untuk disetubuhi.
Di sini seorang istri menolak ajakan suami untuk hubungan seksual tanpa ada udzur syar'i

πŸ”Ή3. Mengunci pintu agar suami tidak bisa masuk rumah.
Maksudnya disini seorang istri marah pada suaminya lantas ia mengunci pintu sehingga suami tidak bisa masuk. Persis seperti sinetron-sinetron yang apabila istri marah maka pintu dikunci, padahal ini bentuk daripada nusyuz istri.

πŸ”°C. YANG BUKAN TERMASUK NUSYUZ

πŸ”Ή Seorang Istri keluar rumah untuk meminta fatwa dari ulama, karena suaminya bukan termasuk ahli dalam agama yg bisa memberikan fatwa.

πŸ”Ή Seorang Istri keluar dari rumah dalam rangka mencari nafkah untuk dirinya, karena suaminya berpenghasilan rendah yang membuat istri serba kekurangan.

πŸ”Ή Bila seorang istri dipanggil suaminya untuk datang ke rumah istri yang lain ( madunya ), kalau dia menolak bukan termasuk Nusyuz.

πŸ”Ή istri menolak membuatkan makanan dan minuman, Inipun bukan termasuk Nusyuz.
( Hal ini pernah dibahas di part 3 dan part 4 )

πŸ”Ή istri yang memaki suaminya tidak terbilang Nusyuz, sebab perbuatan itu bisa saja memang watak aslinya yang terbiasa memaki orang, namun suami tetap harus memberinya pelajaran dan adab yang baik.

πŸ”°D. SANKSI ATAS NUSYUZ ISTRI

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan Nusyuznya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka"
( QS.An-Nisa : 34 )

Dari ayat ini jelas bahwa pemberian sanksi dari suami kepada istri yang Nusyuz ada tiga hal yaitu :

πŸ”Ή1. Nasihat

Sanksi yang paling dasar adalah dinasehati agar istri bisa tersentuh hatinya dan mengerti serta sadar atas kekeliruannya dan menyadari kewajibanya sebagai istri.

πŸ”Ή2. Pisahkan Dari Tempat Tidurnya

Bentuk sanksi yang kedua adalah memisahkan istri yang nusyuz itu dari tempat tidur. Maksudnya agar istri diberikan pelajaran untuk tidak mendapatkan kebutuhan seksual dari suami.

Dan secara naluri manusia normal kebutuhan seksual Ini kalau tidak diberikan akan menjadi sebuah hukuman tersendiri bagi para wanita sebab kebutuhan seksual Ini yaitu kebutuhan biologis yang sudah seperti makan dan minum dalam sehari hari.

Namun perlu diketahui, hukuman seperti ini perlu diperhitungkan matang-matang, khususnya bila suami hanya memiliki satu istri.

Alih-alih memisahkan diri dari istrinya itu, sebagai hukuman buat istri, malah suaminya sendiri yang tersiksa lantaran suaminya juga punya kebutuhan seksual padahal kebutuhan itu hanya bisa didapat dari istrinya.

Kalau suami itu punya lebih dari satu istri hukuman ini mungkin bisa efektif buat memberi pelajaran pada istrinya, Tetapi kalau istrinya nya satu harus hati-hati menerapkannya takut kalau kalau bukan istri yang tersiksa Tetapi malah suaminya sendiri yang tersiksa, alias Senjata makan tuan.

kalau dizaman Rosululloh saw dan sahabat radiallahuanhum mereka mudah menerapkan hukuman ini karena mereka mempunyai istri lebih dari satu.

πŸ”Ή3. Pukul

Pukulan yang dibolehkan sebatas pukulan yang tidak melukai dan tidak bikin cacat. Dalam istilah fiqih disebut dengan " dharbu ghairu mubarrih".

Pilihan hukuman ini hanya boleh dilakukan manakala semua upaya mulai dari nasehat dan pemisahan Dari Ranjang sudah tidak efektif lagi.

Padahal sudah dilakukan berkali-kali dan nampaknya tidak ada hasilnya walaupun sudah diupayakan dengan banyak jalan.

Maka upaya paling akhir adalah pemukulan yang sama sekali tidak menyakiti, tidak melukai, tidak Membekas dan juga tidak menakuti atau Menimbulkan trauma. Kalau semua hal itu sampai terjadi maka suami berdosa dalam hal ini.

Wallahualam...
Bersambung ke part 9

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 8

Fb :
https://m.facebook.com/

Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1

Rabu, 21 Desember 2016

FIQIH PERNIKAHAN part 7 " bukan termasuk syarat dalam ijab kabul "

🌺 FIQIH PERNIKAHAN
part 7

πŸ”΅ Bukan Termasuk Syarat Dalam Ijab Qabul

πŸ”Ή1. Kehadiran Istri Dalam Majelis

Ijab Kabul melibatkan orang laki-laki dan tidak membutuhkan kehadiran wanita, termasuk pengantin wanita.

Tempat orang itu adalah Wali, pengantin laki-laki dan dua orang saksi laki-laki.

Adapun pengantin perempuan tidak harus berada di dalam Majlis akad nikah sehingga bukan termasuk syarat sah dari akad nikah dan ijab kabul.

πŸ”Ή2. Bersalaman

Pemandangan yang sering kita lihat di sinetron dan kemudian seolah-olah menjadi suatu keharusan, karena dibiasakan adalah bersalaman antara Wali dan pengantin laki-laki.

Padahal ijab kabul tidak mensyaratkan jabat tangan itu. Dan juga tidak diharuskan untuk menggoyangkan jabat tangan itu.

Entah Siapakah yang memulai adegan ini, yang jelas masyarakat seolah-olah diajarkan bahwa ijab kabul itu harus dengan berjabat tangan.

Memang kalau dilihat dari lensa kamera adegan jabat tangan ini agar terlihat punya unsur dramatis. Tetapi ijab kabul tidak membutuhkan drama yang dibuat buat.

πŸ”Ή3. Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat.

Mengucapkan dua kalimat syahadat juga sering dikaitkan dengan lafadz Ijab Kabul.

Padahal ijab kabul Itu bukan sebuah ikrar untuk masuk dan memeluk agama Islam, tetapi ikrar untuk sebuah ikatan pernikahan.

Kalau kekeliruan dalam memahami masalah ini sebenarnya jelas sekali Siapa yang bersalah, tidak lain adalah si penghulu.

Petugas pencatat nikah dari kantor urusan agama ( KUA ) Kementerian Agama Republik Indonesia adalah pihak yang bisa ditunjuk hidungnya.

Mereka inilah yang mendiktekan dua kalimat syahadat di dalam Ijab dan qobul, seolah-olah Wali dan calon pengantin laki-laki adalah dua orang yang ingin masuk Islam sehingga harus mengucapkan dua kalimat syahadat terlebih dahulu.

πŸ”Ή4. Sighat Ta'liq

Biasanya tanpa penjelasan apapun, petugas KUA langsung memerintahkan pihak suami untuk membaca shigat Ta'liq setelah akad nikah.

Shigat ta'liq seolah2 dianggap bagian dr lafadz ijab kabul. Padahal shigat ta'liq ini justru pintu untuk melakukan perceraian yg amat di benci Allah SWT.

Istilah shigat ta'liq yaitu terdiri dari dua kata yaitu shigat artinya ucapan, ungkapan, atau lafal.

Sedangkan ta'liq artinya mengaitkan, menggantungkan, mensyaratkan.

Dalam prakteknya, shigat Ta'liq adalah sebuah syarat yang harus diikrarkan oleh suami tentang kemungkinan terjadinya perceraian, yaitu bila terjadi hal-hal yang disebutkan dalam shigat itu.

Bagaimana tulisan shigat tersebut??

Naskah lengkapnya shigat taliq itu sebagaimana yg terdapat didalam buku nikah adalah :

" bila suami meninggalkan istri dua tahun berturut-turut, atau tidak memberi nafkah wajib tiga bulan lamanya, atau menyakiti badan jasmani istri, atau membiarkan tidak memperdulikan istri enam bulan lamanya, kemudian istri tidak menerima perlakuan itu lalu istri mengajukan gugatan cerai kepada pihak pengadilan dan pengadilan membenarkan dan menerima gugatan itu dan istri membayar Rp 1000 sebagai 'iwadh ( pengganti ) kepada suami maka jatuhlah talak satu"

Biasanya shigat ini diucapkan setelah selesai akad nikah dilakukan.
Biasanya petugas pencatat nikah KUA yang menuntun pengantin laki-laki untuk membaca shigat ini.

memang tidak banyak orang tahu apa makna dan maksud shigat ini. Sebagaimana banyak orang tidak tahu Apa landasan hukumnya. Termasuk juga pengantin pria pun jarang yang mengerti.

sebenarnya secara hukum, shigat ini tidak ada kaitanya dengan rukun nikah atau syarat sahnya nikah. Artinya tanpa shigat itu pun pernikahan sudah sah secara hukum agama dan negara.

Kita tidak menemukan di dalam sunnah Rasulullah saw dan juga amal para sahabat hingga para Salafus Sholeh tentang Ketentuan untuk mengikrarkan shigat taliq ini. Tidak ada contoh apalagi anjuran untuk mengucapkannya.

Kalau memang demikian lalu Bagaimanakah munculnya hal tersebut??

Ada banyak analisa. Salah satunya mungkin berangkat dari keinginan untuk melindungi para istri dari sikap sewenang-wenang dari suami, seperti tidak memberi nafkah atau menyakiti badan atau tidak memperdulikan istri.

Dalam kondisi yang tersiksa seperti itu sebagian orang berpikir bahwa si istri ini harus dipisahkan dari suaminya.

Namun karena istri tidak punya hak untuk menceraikan, dibuatlah shigat taliq ini. Sehingga sejak awal pernikahan suami sudah menyatakan diri untuk menceraikan istrinya secara otomatis manakala terjadi hal-hal yang disebutkan didalam shigat itu.

Apakah ada talak secara otomatis?
Jawabannya ada, insyaallah nanti kita akan bahas di bab selanjutnya ttg apa saja yg bisa menguraikan perceraian rumah tangga?


Jadi intinya rupanya perangkat hukum di negeri ini belum apa-apa sudah menyiapkan jalur untuk memisahkan suami istri, justru di hari pernikahan mereka, yaitu dengan dimintanya suami untuk mengucapkan shigat taliq ini, dan suami tetap berhak menolak untuk mengucapkannya.

Entah latar belakang apa yang berkecamuk di dalam para pembuat peraturan itu. Yang jelas dengan adanya shigot itu, seolah-olah sudah disiapkan sebuah skenario perceraian jauh sebelumnya, hanya lantaran suami melakukan hal-hal yang dianggap merugikan pihak istri.

Sebenarnya akan lebih bijaksana bila setiap ada permasalahan suami dan istri itu tidak langsung berpikir untuk sebuah perceraian. Sebab Biar bagaimanapun perceraian Itu adalah sebuah perbuatan yang dimurkai Allah SWT, meski halal.

Tapi bisakah kita membayangkan untuk melakukan sebuah perbuatan Ya Allah sendiri memurkainya?

Idealnya shigat itu tidak langsung bicara ttg perceraian. Tetapi bicara ttg pentingnya menjaga harmoni sebuah keluarga serta menjaga keutuhan.

Wallahualam bisshoab..

Bersambung ke part 8

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 8

Fb :
https://m.facebook.com/

Youtube : Humairoh Asma
https://m.youtube.com/results?q=humairoh%20asma&sm=3

Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1

Rabu, 14 Desember 2016

FIQIH PERNIKAHAN part 6 " ijab qabul "

🌺 FIQIH PERNIKAHAN part6.

πŸ”΅ A. Ijab Qabul

πŸ”Ή1. Pengertian Ijab

Jumhur ulama mendefinisikan Ijab sebagai berikut :

" akad yang disampaikan atau diucapkan oleh pihak istri atau walinya baik disampaikan di awal atau diakhir "

Maksudnya lafadz akad yang datang dari pihak wanita adalah ijab, meskipun sebelumnya sudah didahului oleh pihak suami.


πŸ”Ή2. Pengertian Qabul

Sedangkan makna qabul adalah menyatakan persetujuan atas ijab yang telah ditetapkan.


πŸ”΅B. Syarat Ijab Qabul

πŸ”Ή1. Satu majelis

Di mana keduanya sama-sama hadir secara utuh dengan ruh dan jasad nya yaitu antara Wali dan calon suami.

Bagaimana cara pengucapan ijab qabul?, Apakah dengan sekali nafas atau ada jeda?

syarat bahwa antara Ijab dan qobul itu harus bersambung tanpa jeda waktu sedikitpun adalah pendapat mazhab Syafii.

Namun yang lainnya tidak mengharuskan keduanya harus langsung bersambut.

Bila antara Ijab dan qobul ada jeda waktu namun tidak ada perkataan lain seperti untuk mengambil napas atau hal lain yang tidak membuat berbeda maksud dan makna nya maka tetap sah sebagaimana yang dituliskan di kitab Al Mughni.

πŸ”Ή2. Saling Dengar Dan Mengerti

Antara suami dengan wali sama-sama saling dengar dan mengerti apa yang diucapkan.

Bila masing-masing tidak paham apa yang diucapkan oleh lawan bicaranya maka akad itu tidak sah.

πŸ”Ή3. Tidak Bertentangan

Antara Ijab dan Qabul tidak bertentangan.

Misal :

" aku nikahkan kamu dengan anakku dengan mahar satu juta"

Lalu lafadz qobulnya diucapkan oleh suami adalah :

" Saya terima nikahnya dengan mahar setengah juta"

Kalau seperti ini maka ijab qobul tidak sah.

πŸ”Ή4. Tamyiz

Keduanya sama-sama sudah tamyiz. Bila Suami masih belum Tamyiz maka akad tidak sah. Begitu juga bila Wali belum tamyiz juga tidak sah, apalagi keduanya Belum Tamyiz maka lebih tidak syah.

Mumayyiz (seseorang yang telah tamyiz) adalah  seseorang yg mampu  memahami suatu pembicaraan dan mampu menjawab (pertanyaan) dari lawan bicaranya.


πŸ”΅C. Lafadz Ijab Qabul

πŸ”Ή1. Tidak Harus Dalam Bahasa Arab

Tidak diharuskan dalam ijab qobul untuk menggunakan bahasa Arab, melainkan boleh menggunakan bahasa apa saja yang intinya kedua belah pihak mengerti apa yang diucapkan dan masing-masing saling mengerti apa yang dimaksud oleh lawan bicaranya.

πŸ”Ή2. Lafadz Nikah dan Sejenisnya

Ijab qobul sebaiknya menggunakan kata nikah atau kawin yang semakna dengan keduanya.

πŸ”Ή3. Dengan fi'il Madhi

Para fuqoha mengatakan bahwa lafadz Ijab dan qobul haruslah dalam format fi'il Mahdi ( lampau ) seperti zawwajtuka atau ankahtuka atau dalam bahasa Indonesianya yaitu " telah ku nikahkan kamu atau telah ku kawinkan kamu"

Bukan dengan fi'il mudhari ( yg sekarang dan akan dtg ), sehingga masih ada kemungkinan bahwa akan itu sudah terjadi atau belum terjadi.


Waallahaualm...

Bersambung ke part 7
Yaitu bukan termasuk syarat dlm ijab qabul.

Sumber kitab : Seri Fiqih Kehidupan Jilid 8

Mampir juga kesini
πŸ‘‡πŸ»πŸ‘‡πŸ»πŸ‘‡πŸ»
Fb : kajian fiqih islam
https://m.facebook.com/ronijambronk

πŸ‘‡πŸ»πŸ‘‡πŸ»πŸ‘‡πŸ»
Youtube : Humairoh Asma
https://m.youtube.com/channel/UC5Fa3dvb4PkuDjw0N0L52VQ

πŸ‘‡πŸ»πŸ‘‡πŸ»πŸ‘‡πŸ» Blog
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1