ad#2

Rabu, 21 Desember 2016

FIQIH PERNIKAHAN part 7 " bukan termasuk syarat dalam ijab kabul "

🌺 FIQIH PERNIKAHAN
part 7

🔵 Bukan Termasuk Syarat Dalam Ijab Qabul

🔹1. Kehadiran Istri Dalam Majelis

Ijab Kabul melibatkan orang laki-laki dan tidak membutuhkan kehadiran wanita, termasuk pengantin wanita.

Tempat orang itu adalah Wali, pengantin laki-laki dan dua orang saksi laki-laki.

Adapun pengantin perempuan tidak harus berada di dalam Majlis akad nikah sehingga bukan termasuk syarat sah dari akad nikah dan ijab kabul.

🔹2. Bersalaman

Pemandangan yang sering kita lihat di sinetron dan kemudian seolah-olah menjadi suatu keharusan, karena dibiasakan adalah bersalaman antara Wali dan pengantin laki-laki.

Padahal ijab kabul tidak mensyaratkan jabat tangan itu. Dan juga tidak diharuskan untuk menggoyangkan jabat tangan itu.

Entah Siapakah yang memulai adegan ini, yang jelas masyarakat seolah-olah diajarkan bahwa ijab kabul itu harus dengan berjabat tangan.

Memang kalau dilihat dari lensa kamera adegan jabat tangan ini agar terlihat punya unsur dramatis. Tetapi ijab kabul tidak membutuhkan drama yang dibuat buat.

🔹3. Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat.

Mengucapkan dua kalimat syahadat juga sering dikaitkan dengan lafadz Ijab Kabul.

Padahal ijab kabul Itu bukan sebuah ikrar untuk masuk dan memeluk agama Islam, tetapi ikrar untuk sebuah ikatan pernikahan.

Kalau kekeliruan dalam memahami masalah ini sebenarnya jelas sekali Siapa yang bersalah, tidak lain adalah si penghulu.

Petugas pencatat nikah dari kantor urusan agama ( KUA ) Kementerian Agama Republik Indonesia adalah pihak yang bisa ditunjuk hidungnya.

Mereka inilah yang mendiktekan dua kalimat syahadat di dalam Ijab dan qobul, seolah-olah Wali dan calon pengantin laki-laki adalah dua orang yang ingin masuk Islam sehingga harus mengucapkan dua kalimat syahadat terlebih dahulu.

🔹4. Sighat Ta'liq

Biasanya tanpa penjelasan apapun, petugas KUA langsung memerintahkan pihak suami untuk membaca shigat Ta'liq setelah akad nikah.

Shigat ta'liq seolah2 dianggap bagian dr lafadz ijab kabul. Padahal shigat ta'liq ini justru pintu untuk melakukan perceraian yg amat di benci Allah SWT.

Istilah shigat ta'liq yaitu terdiri dari dua kata yaitu shigat artinya ucapan, ungkapan, atau lafal.

Sedangkan ta'liq artinya mengaitkan, menggantungkan, mensyaratkan.

Dalam prakteknya, shigat Ta'liq adalah sebuah syarat yang harus diikrarkan oleh suami tentang kemungkinan terjadinya perceraian, yaitu bila terjadi hal-hal yang disebutkan dalam shigat itu.

Bagaimana tulisan shigat tersebut??

Naskah lengkapnya shigat taliq itu sebagaimana yg terdapat didalam buku nikah adalah :

" bila suami meninggalkan istri dua tahun berturut-turut, atau tidak memberi nafkah wajib tiga bulan lamanya, atau menyakiti badan jasmani istri, atau membiarkan tidak memperdulikan istri enam bulan lamanya, kemudian istri tidak menerima perlakuan itu lalu istri mengajukan gugatan cerai kepada pihak pengadilan dan pengadilan membenarkan dan menerima gugatan itu dan istri membayar Rp 1000 sebagai 'iwadh ( pengganti ) kepada suami maka jatuhlah talak satu"

Biasanya shigat ini diucapkan setelah selesai akad nikah dilakukan.
Biasanya petugas pencatat nikah KUA yang menuntun pengantin laki-laki untuk membaca shigat ini.

memang tidak banyak orang tahu apa makna dan maksud shigat ini. Sebagaimana banyak orang tidak tahu Apa landasan hukumnya. Termasuk juga pengantin pria pun jarang yang mengerti.

sebenarnya secara hukum, shigat ini tidak ada kaitanya dengan rukun nikah atau syarat sahnya nikah. Artinya tanpa shigat itu pun pernikahan sudah sah secara hukum agama dan negara.

Kita tidak menemukan di dalam sunnah Rasulullah saw dan juga amal para sahabat hingga para Salafus Sholeh tentang Ketentuan untuk mengikrarkan shigat taliq ini. Tidak ada contoh apalagi anjuran untuk mengucapkannya.

Kalau memang demikian lalu Bagaimanakah munculnya hal tersebut??

Ada banyak analisa. Salah satunya mungkin berangkat dari keinginan untuk melindungi para istri dari sikap sewenang-wenang dari suami, seperti tidak memberi nafkah atau menyakiti badan atau tidak memperdulikan istri.

Dalam kondisi yang tersiksa seperti itu sebagian orang berpikir bahwa si istri ini harus dipisahkan dari suaminya.

Namun karena istri tidak punya hak untuk menceraikan, dibuatlah shigat taliq ini. Sehingga sejak awal pernikahan suami sudah menyatakan diri untuk menceraikan istrinya secara otomatis manakala terjadi hal-hal yang disebutkan didalam shigat itu.

Apakah ada talak secara otomatis?
Jawabannya ada, insyaallah nanti kita akan bahas di bab selanjutnya ttg apa saja yg bisa menguraikan perceraian rumah tangga?


Jadi intinya rupanya perangkat hukum di negeri ini belum apa-apa sudah menyiapkan jalur untuk memisahkan suami istri, justru di hari pernikahan mereka, yaitu dengan dimintanya suami untuk mengucapkan shigat taliq ini, dan suami tetap berhak menolak untuk mengucapkannya.

Entah latar belakang apa yang berkecamuk di dalam para pembuat peraturan itu. Yang jelas dengan adanya shigot itu, seolah-olah sudah disiapkan sebuah skenario perceraian jauh sebelumnya, hanya lantaran suami melakukan hal-hal yang dianggap merugikan pihak istri.

Sebenarnya akan lebih bijaksana bila setiap ada permasalahan suami dan istri itu tidak langsung berpikir untuk sebuah perceraian. Sebab Biar bagaimanapun perceraian Itu adalah sebuah perbuatan yang dimurkai Allah SWT, meski halal.

Tapi bisakah kita membayangkan untuk melakukan sebuah perbuatan Ya Allah sendiri memurkainya?

Idealnya shigat itu tidak langsung bicara ttg perceraian. Tetapi bicara ttg pentingnya menjaga harmoni sebuah keluarga serta menjaga keutuhan.

Wallahualam bisshoab..

Bersambung ke part 8

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 8

Fb :
https://m.facebook.com/

Youtube : Humairoh Asma
https://m.youtube.com/results?q=humairoh%20asma&sm=3

Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar