ad#2

Kamis, 08 Desember 2016

FIQIH PERNIKAHAN part 5

🌺 FIQIH NIKAH part 5

🔵 Syarat Menerima Nafkah Bagi Istri

Ada syarat yang harus dipenuhi istri agar ia berhak mendapatkan nafkah. Yaitu :

🔹1. Dewasa

Yang dimaksud dengan dewasa di sini bukan usia minimal 18 tahun sebagaimana hukum di negeri kita. Tetapi maksudnya adalah sudah layak untuk melakukan hubungan badan alias Jima'

Adapun wanita yang masih kecil dan belum layak melakukan hubungan seksual, meski boleh dinikahi secara Ijab dan qabul, namun tidak berhak menerima nafakah. Walaupun secara teknis dia sudah tinggal bersama suaminya.


🔹2. Menyerahkan Diri

Maksudnya Seorang Istri wajib menyerahkan dirinya sepenuhnya untuk suaminya khususnya dalam hal hubungan seksual.

🔹3. Nikah Yang Sahih

Bila akad nikah tidak sah atau ada cacatnya maka hak istri atas nafkah menjadi gugur dengan sendirinya.


🔵 Nilai Nafkah

Ada 4 pendapat para ulama yang berbeda dalam menentukan besaran nilai nafkah.

🔹1. Pendapat Pertama

👥 Jumhur ulama :
yg terdiri dari mazhab hanafi, maliki, dan mazhab hanbali mengatakan :

' tidak ada standarisasi nilai nafkah yang ditetapkan secara baku semua dikembalikan unsur kecukupan dan kepantasan saja, dan istilah ini diwakili dengan lafadz Bil Ma'ruf yang tersebar di dalam Al Quran dan Sunnah.

Dalilnya bisa dilihat surat an-nisa ayat 233. Di situ dikatakan suami wajib memberi nafkah kepada istri dengan nilai yang Ma'ruf, istilah maaf ini ditafsirkan oleh ulama sebagai secukupnya atau kurang lebih sewajarnya.


🔹2. Pendapat Kedua

👤 mazhab syafi'i yg muktamad mengatakan :

Bahwa harus ada ukuran minimal standar nilai nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya.

Dan ukuran ini ditetapkan dalam bentuk makanan pokok yang wajib diberikan per hari oleh suami kepada istri.

Ukuran minimal nafkah yaitu satu mud gandum atau kurma, dan buat suami yang agak luas rejekinya minimal 2 mud.

Istilah mud merupakan ukuran volume yang biasanya di masa nabi s a w digunakan untuk menyebutkan banyaknya suatu makanan.
Satu mud setara dengan 2 genggaman tangan, artinya gandum ditampung dengan Kedua telapak tangan manusia.
Atau setara dengan 0,688 liter ( Dr. Wahbah Azzuhaili )


🔹3. Pendapat Ketiga

Pendapat ini adalah pendapat sebagian dari para ulama yang bermahzab as-syafi'iyah. Mereka mengatakan :

Bahwa kadar ukuran nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya ditetapkan oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah qodhi atau Sultan.

Dalam pandangan ini apa apa yang belum ditetapkan nilainya di dalam al-quran dan as-sunnah maka menjadi tugas dari pemerintah yang sah.

Kalau kita menggunakan pendapat ini maka kurang lebih mirip di zaman sekarang ini dengan istilah upah minimum provinsi ( UMP ) Yang ditetapkan oleh penguasa kepada para pengusaha.


🔹4. Pendapat Keempat

Pendapat ini juga merupakan pendapat sebagian lain dari para ulama di dalam keluarga besar mahzab as-syafi'iyah.
Mereka mengatakan :

Bahwa nilai besaran nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya ditetapkan berdasarkan urf atau tradisi yang berlaku di suatu tempat.

Dan boleh jadi satu tempat dengan tempat lainnya berbeda-beda dalam menetapkan nilai nafkah.

Misalnya di suatu desa sudah mentradisi bahwa naskah yang wajib diberikan adalah seluruh gaji maka otomatis semua gaji suami menjadi nafkah buat istrinya.

Namun bisa saja di tempat yang lain kebiasaan yang berlaku berbeda lagi.


Wallahualam...

Bersambung ke part 6

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 8

bangronay.blogspot.com

Fb : Kajian Fiqih Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar