ad#2

Rabu, 14 Desember 2016

FIQIH PERNIKAHAN part 6 " ijab qabul "

🌺 FIQIH PERNIKAHAN part6.

🔵 A. Ijab Qabul

🔹1. Pengertian Ijab

Jumhur ulama mendefinisikan Ijab sebagai berikut :

" akad yang disampaikan atau diucapkan oleh pihak istri atau walinya baik disampaikan di awal atau diakhir "

Maksudnya lafadz akad yang datang dari pihak wanita adalah ijab, meskipun sebelumnya sudah didahului oleh pihak suami.


🔹2. Pengertian Qabul

Sedangkan makna qabul adalah menyatakan persetujuan atas ijab yang telah ditetapkan.


🔵B. Syarat Ijab Qabul

🔹1. Satu majelis

Di mana keduanya sama-sama hadir secara utuh dengan ruh dan jasad nya yaitu antara Wali dan calon suami.

Bagaimana cara pengucapan ijab qabul?, Apakah dengan sekali nafas atau ada jeda?

syarat bahwa antara Ijab dan qobul itu harus bersambung tanpa jeda waktu sedikitpun adalah pendapat mazhab Syafii.

Namun yang lainnya tidak mengharuskan keduanya harus langsung bersambut.

Bila antara Ijab dan qobul ada jeda waktu namun tidak ada perkataan lain seperti untuk mengambil napas atau hal lain yang tidak membuat berbeda maksud dan makna nya maka tetap sah sebagaimana yang dituliskan di kitab Al Mughni.

🔹2. Saling Dengar Dan Mengerti

Antara suami dengan wali sama-sama saling dengar dan mengerti apa yang diucapkan.

Bila masing-masing tidak paham apa yang diucapkan oleh lawan bicaranya maka akad itu tidak sah.

🔹3. Tidak Bertentangan

Antara Ijab dan Qabul tidak bertentangan.

Misal :

" aku nikahkan kamu dengan anakku dengan mahar satu juta"

Lalu lafadz qobulnya diucapkan oleh suami adalah :

" Saya terima nikahnya dengan mahar setengah juta"

Kalau seperti ini maka ijab qobul tidak sah.

🔹4. Tamyiz

Keduanya sama-sama sudah tamyiz. Bila Suami masih belum Tamyiz maka akad tidak sah. Begitu juga bila Wali belum tamyiz juga tidak sah, apalagi keduanya Belum Tamyiz maka lebih tidak syah.

Mumayyiz (seseorang yang telah tamyiz) adalah  seseorang yg mampu  memahami suatu pembicaraan dan mampu menjawab (pertanyaan) dari lawan bicaranya.


🔵C. Lafadz Ijab Qabul

🔹1. Tidak Harus Dalam Bahasa Arab

Tidak diharuskan dalam ijab qobul untuk menggunakan bahasa Arab, melainkan boleh menggunakan bahasa apa saja yang intinya kedua belah pihak mengerti apa yang diucapkan dan masing-masing saling mengerti apa yang dimaksud oleh lawan bicaranya.

🔹2. Lafadz Nikah dan Sejenisnya

Ijab qobul sebaiknya menggunakan kata nikah atau kawin yang semakna dengan keduanya.

🔹3. Dengan fi'il Madhi

Para fuqoha mengatakan bahwa lafadz Ijab dan qobul haruslah dalam format fi'il Mahdi ( lampau ) seperti zawwajtuka atau ankahtuka atau dalam bahasa Indonesianya yaitu " telah ku nikahkan kamu atau telah ku kawinkan kamu"

Bukan dengan fi'il mudhari ( yg sekarang dan akan dtg ), sehingga masih ada kemungkinan bahwa akan itu sudah terjadi atau belum terjadi.


Waallahaualm...

Bersambung ke part 7
Yaitu bukan termasuk syarat dlm ijab qabul.

Sumber kitab : Seri Fiqih Kehidupan Jilid 8

Mampir juga kesini
👇🏻👇🏻👇🏻
Fb : kajian fiqih islam
https://m.facebook.com/ronijambronk

👇🏻👇🏻👇🏻
Youtube : Humairoh Asma
https://m.youtube.com/channel/UC5Fa3dvb4PkuDjw0N0L52VQ

👇🏻👇🏻👇🏻 Blog
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar