ad#2

Rabu, 28 Desember 2016

FIQIH PERNIKAHAN part 8 " NUSYUZ "

🔵 FIQIH PERNIKAHAN
part 8

🔰 A. NUSYUZ

" wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya makan nasehatilah mereka, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka, kemudian jika mereka manaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar"
( QS.An-Nisa : 34 )


👥 jumhur ulama
Jumhur ulama mengartikan bahwa nusyuz dalam istilah ilmu fiqih ialah :
" keluarnya istri dari kewajiban taat pada suaminya "
( Al-mughni, jilid 7 hal 46 )

Jadi istri yang keluar dari ketaatan suaminya maka disebut nusyuz.

Kenapa istri haram berbuat nusyuz kepada suami?
Alasannya yaitu :

🔹1. Alquran : wanita shalihah wajib taat suami.

" wanita yang sholehah adalah mereka yang taat kepada suaminya "
( QS.An-Nisa : 34 )

🔹2. Surga dan Neraka Istri Ada Pada Diri Suami.

Rosululloh SAW bertanya, " Apakah kamu punya suami? wanita itu menjawab ' ya' Rasulullah s a w berkata perhatikan Dimana posisimu Terhadap Suami sebab pada suami itu ada surga dan nerakamu "
( HR.Ahmad )

🔹3. Taat Pada Suami : Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja

" apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, puasa Romadhon, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya maka dikatakan kepadanya masuklah kedalam surga dari pintu yang mana saja"
( HR.Ahmad )

🔹4. Kalo Boleh Wanita Harus Sujud Kepada Suaminya.

" kalau seandainya dibolehkan manusia sujud kepada manusia pasti Aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya "
( HR.At-Tarmidzi )

🔹5. Tidak Melayani Suami : Dilakanat Malaikat

Seorang istri yang menolak untuk melayani suaminya dalam urusan hubungan seksual Padahal dia tidak punya udzur syar'i, sehingga suaminya tidur dalam keadaan marah maka malaikat pun ikut melaknat istri tersebut.

" bila suami mengajak istrinya berjima' Tetapi istrinya menolak untuk melakukannya maka malaikat melaknatnya hingga subuh "
( HR.Bukhari Muslim )

🔹6. Sebaik Sebaik Istri Adalah Yang Taat

" sebaik-baik istri adalah yang apabila kamu Pandangi menyenangkan hatimu, bila kamu perintah dia mentaatimu , Bila kamu sedang tidak ada , dia menjaga dirinya untukmu dan juga menjaga hartamu"
( HR.Al-Hakim )


🔰B. BENTUK NUSYUZ

Seorang Istri apabila dia tidak taat kepada suami maka disebut nusyuz, namun ketaatan Seperti apakah itu? Sehingga apabila istri melanggar ketaatan itu disebut Nusyuz.


👥 Jumhur Ulama
Yang dimaksud nusyuz apabila seorang istri melakukan hal-hal sebagai berikut :

🔹1. Keluar rumah tanpa seizin suami.

🔹2. Menolak untuk disetubuhi.
Di sini seorang istri menolak ajakan suami untuk hubungan seksual tanpa ada udzur syar'i

🔹3. Mengunci pintu agar suami tidak bisa masuk rumah.
Maksudnya disini seorang istri marah pada suaminya lantas ia mengunci pintu sehingga suami tidak bisa masuk. Persis seperti sinetron-sinetron yang apabila istri marah maka pintu dikunci, padahal ini bentuk daripada nusyuz istri.

🔰C. YANG BUKAN TERMASUK NUSYUZ

🔹 Seorang Istri keluar rumah untuk meminta fatwa dari ulama, karena suaminya bukan termasuk ahli dalam agama yg bisa memberikan fatwa.

🔹 Seorang Istri keluar dari rumah dalam rangka mencari nafkah untuk dirinya, karena suaminya berpenghasilan rendah yang membuat istri serba kekurangan.

🔹 Bila seorang istri dipanggil suaminya untuk datang ke rumah istri yang lain ( madunya ), kalau dia menolak bukan termasuk Nusyuz.

🔹 istri menolak membuatkan makanan dan minuman, Inipun bukan termasuk Nusyuz.
( Hal ini pernah dibahas di part 3 dan part 4 )

🔹 istri yang memaki suaminya tidak terbilang Nusyuz, sebab perbuatan itu bisa saja memang watak aslinya yang terbiasa memaki orang, namun suami tetap harus memberinya pelajaran dan adab yang baik.

🔰D. SANKSI ATAS NUSYUZ ISTRI

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan Nusyuznya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka"
( QS.An-Nisa : 34 )

Dari ayat ini jelas bahwa pemberian sanksi dari suami kepada istri yang Nusyuz ada tiga hal yaitu :

🔹1. Nasihat

Sanksi yang paling dasar adalah dinasehati agar istri bisa tersentuh hatinya dan mengerti serta sadar atas kekeliruannya dan menyadari kewajibanya sebagai istri.

🔹2. Pisahkan Dari Tempat Tidurnya

Bentuk sanksi yang kedua adalah memisahkan istri yang nusyuz itu dari tempat tidur. Maksudnya agar istri diberikan pelajaran untuk tidak mendapatkan kebutuhan seksual dari suami.

Dan secara naluri manusia normal kebutuhan seksual Ini kalau tidak diberikan akan menjadi sebuah hukuman tersendiri bagi para wanita sebab kebutuhan seksual Ini yaitu kebutuhan biologis yang sudah seperti makan dan minum dalam sehari hari.

Namun perlu diketahui, hukuman seperti ini perlu diperhitungkan matang-matang, khususnya bila suami hanya memiliki satu istri.

Alih-alih memisahkan diri dari istrinya itu, sebagai hukuman buat istri, malah suaminya sendiri yang tersiksa lantaran suaminya juga punya kebutuhan seksual padahal kebutuhan itu hanya bisa didapat dari istrinya.

Kalau suami itu punya lebih dari satu istri hukuman ini mungkin bisa efektif buat memberi pelajaran pada istrinya, Tetapi kalau istrinya nya satu harus hati-hati menerapkannya takut kalau kalau bukan istri yang tersiksa Tetapi malah suaminya sendiri yang tersiksa, alias Senjata makan tuan.

kalau dizaman Rosululloh saw dan sahabat radiallahuanhum mereka mudah menerapkan hukuman ini karena mereka mempunyai istri lebih dari satu.

🔹3. Pukul

Pukulan yang dibolehkan sebatas pukulan yang tidak melukai dan tidak bikin cacat. Dalam istilah fiqih disebut dengan " dharbu ghairu mubarrih".

Pilihan hukuman ini hanya boleh dilakukan manakala semua upaya mulai dari nasehat dan pemisahan Dari Ranjang sudah tidak efektif lagi.

Padahal sudah dilakukan berkali-kali dan nampaknya tidak ada hasilnya walaupun sudah diupayakan dengan banyak jalan.

Maka upaya paling akhir adalah pemukulan yang sama sekali tidak menyakiti, tidak melukai, tidak Membekas dan juga tidak menakuti atau Menimbulkan trauma. Kalau semua hal itu sampai terjadi maka suami berdosa dalam hal ini.

Wallahualam...
Bersambung ke part 9

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 8

Fb :
https://m.facebook.com/

Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar