🌺 FIQIH PERNIKAHAN
part 9
❤ 'IDDAH
Ketika suami dan istri bercerai maka ada yang namanya masa iddah bagi istri, lalu dalam Islam apakah 'iddah itu dan bagaimana penerapannya dalam hukum Islam?
💥 A. Definisi :
'Iddah adalah masa dimana seorang wanita yang diceraikan suaminya untuk menunggu.
Pada dasarnya 'Iddah ini sudah dikenal di masa jahiliah sebelum datangnya Islam melalui Nabi Muhammad saw.
Ketika setelah datangnya Islam maka 'iddah ini tetap diakui sebagai salah satu ajaran syariat Islam karena banyak mengandung manfaat.
Dalil :
" wanita wanita yang ditalak hendaklah menahan diri ( menunggu ) selama tiga masa quru "
( QS.Albaqarah : 228 )
Masa iddah disebutkan dalam al-qur'an disebut tiga masa quru. Maka para ulama di sini terbagi dua pendapat tentang mentafsirkan arti dari quru.
🔹Pendapat pertama :
Quru ialah masa suci dari haid
🔹Pendapat kedua :
Quru ialah masa haid
💥B. Hukum 'Iddah
'Iddah hukumnya wajib bagi seorang istri yang dicerai, baik itu cerai karena kematian maupun cerai karena faktor lain.
💥C. Tiga Jenis Masa 'Iddah
Setiap wanita dalam menjalani masa iddah itu berbeda-beda tergantung dari keadaan dan juga penyebab pisahnya dengan suami.
🔹1. Berdasarkan Bulan dan Hari.
Seorang wanita yang berpisah dengan suaminya bukan karena ditalak Namun karena kematian suaminya, maka wanita itu akan menjalani masa iddah yang durasinya tidak didasarkan masa haid, melainkan berdasarkan bulan dan hari.
Khusus bagi istri yg ditinggal mati oleh suaminya, maka lama iddahnya adalah 4bulan 10 hari.
Dalil :
" orang orang yang meninggal dunia diantara kalian dengan meninggalkan istri istri maka hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya ( iddah ) 4 bulan 10 hari "
( QS.Albaqarah : 234 )
🔹2. Berdasarkan Masa Haid
Khususnya seorang istri yg dicerai oleh suaminya, namun suaminya masih hidup. Jenis Iddah yang kedua ini durasinya didasarkan pada masa haid.
" wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu ( iddah ) selama tiga masak Quru "
( Qs.Albaqarah : 228 )
🔹3. Berdasarkan Kelahiran Bayi
Seorang wanita yang sedang hamil tentunya dia tidak akan mengalami masa haid. Sehingga apabila ia dijatuhi talak ketika sedang hamil, maka ukuran masa iddahnya bukan dengan haid melainkan sampai masa di mana ia telah melahirkan anaknya.
Dalil :
" perempuan perempuan yang hamil masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan"
( QS.Ath-Talak : 4 )
Lalu bagaimana Apabila ada wanita yang hamil terus ditinggal mati oleh suaminya Berapa lamakah masa iddahnya?
Apakah ia mengikuti masa iddah 4 bulan 10 hari? atau dia mengikuti masa iddah sampai melahirkan anaknya?
Jawaban para ulama mengatakan bahwa masa iddahnya bukan empat bulan 10 hari melainkan sampai batas melahirkan bayinya.
Sehingga Bila seorang wanita ditinggal mati suaminya lalu sehari kemudian dia melahirkan bayi, maka saat itu juga selesailah Masa iddahnya dan dia tidak perlu menunggu masa iddah selama 4 bulan 10 hari.
💥D. Hikmah Disyariatkannya 'Iddah
Sebuah pertanyaan menarik Apa hikmah dibalik adanya syariat iddah ini?
Maka para ulama memberikan jawaban Seperti hal berikut :
🔹1. Kepastian Kosongnya Rahim
Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada istri yang dicerai. Kalaulah ada kehamilan maka jelas Siapa ayah dari bayi tersebut.
🔹2. Agungnya Nilai Sebuah Pernikahan
Menegaskan betapa Agungnya nilai sebuah perkawinan sehingga selepas dari suaminya seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi kecuali setelah melewati masa iddah.
🔹3. Memberi Kesempatan Rujuk
Memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali rujuk kepada kehidupan rumah tangga apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.
🔹4. Menunaikan Hak Suami
Agar istri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami oleh keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka, Hal ini jika Iddah tersebut dikarenakan oleh kematian suami.
💥E. Larangan Bagi Wanita 'Iddah
Diantara yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang beriddah adalah :
🔹1. Menerima Khitbah
Seorang wanita yang beru saja dicerai oleh suaminya maka dia wajib menjalani masa iddah, dimana masa iddah itu ia tidak boleh menerima ajakan atau lamaran ( khitbah ) dr seorang laki laki.
🔹2. Menikah
Kalau sekedar menerima lamaran saja diharamkan maka tentu saja bila menikah lebih diharamkan lagi.
Pernikahan seorang wanita yang dilakukan ketika masa iddah belum selesai adalah pernikahan yang haram dan hukumnya tidak sah dalam syariat Islam.
🔹3. Keluar Rumah
Wanita itu tidak dibenarkan keluar meninggalkan rumah tempat di mana dia menjalani masa iddah itu, kecuali ada udzur-udzur yang secara syar'i memang telah diperbolehkan atau ada hajat yang tidak mungkin ditinggalkan.
Dan bagi suami yang mentalak istrinya ada kewajiban untuk menegur dan mencegah istrinya bila keluar dari rumah.
Dalil :
" janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah para wanita itu keluar dari rumah "
( QS.Ath-Thalak : 1 )
Namun para ulama diantaranya mazhab al-malikiyah, As Syafi'iyah dan al-hanabilah mengatakan bahwa bagi wanita yang ditalak Bain atau yang biasa disebut talak 3 yang tidak bisa di Rujuk Kembali maka mereka diperbolehkan untuk keluar rumah.
Dalil :
Dari Jabir bin Abdullah Ra, dia berkata :
" Bibiku ditalak yang ketiga oleh suaminya namun beliau tetap keluar rumah untuk mendapatkan nafkah, sehingga beliau bertemu dengan seseorang yang kemudian melarangnya, maka Bibiku mendatangi Rosulullah s a w sambil bertanya tentang hal itu. dan Rosulullah SKW berkata : " Silahkan keluar rumah dan dapatkan nafkah mu barangkali saja kamu bisa bersedekah dan mengerjakan kebaikan"
( HR.Muslim )
🔹4. Berhias
Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah maka ia dilarang untuk berhias atau ber cantik-cantik. Dalam istilah fiqih disebut dengan al ihdad atau al ihitidad.
Dan diantara kategori berhias itu antara lain adalah :
1. Menggunakan alat perhiasan seperti emas perak atau sutra
2. Menggunakan parfum atau wewangian.
3. Menggunakan celak mata.
4. Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku dan bentuk-bentuk pewarna lainnya.
5. Memakai pakaian yang berparfum Atau di celup dengan warna-warna seperti merah dan kuning.
👤Menurut Ibbnu Abbas ra.
Apabila istri yang ditalak itu melakukan perbuatan keji secara terang-terangan memperlihatkan sesuatu yang tidak baik bagi keluarga suaminya maka dibolehkan bagi suami untuk mengusirnya dari rumah tersebut.
Wallahualam..
Bersambung ke part 10 yaitu perbedaan para ulama dalam mengartikan masa quru, apakah masa haid atau masa suci dan bagaimana perhitungannya.
Sumber : Seri Fiqih Kehidupan jilid 8
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar