🌺 FIQIH PERNIKAHAN
Part 13
🔵 A. DZHIHAR
Dzihar adalah suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada istrinya
" bagiku kamu seperti punggung Ibuku "
ketika ia hendak mengharamkan istrinya itu bagi dirinya.
Talak seperti ini telah berlaku di kalangan orang-orang jahiliyah terdahulu.
Lalu Allah memerintahkan kepada suami yang menzihar istrinya, untuk membayar kafarat atau denda sehingga ziharnya tersebut tidak sampai menjadi talak.
🔵B. KAFARAT ZIHAR
Sanksi zihar yang paling utama adalah memerdekakan budak.
Kalau tidak mampu memerdekakan budak maka ia harus ber puasa dua bulan berturut-turut. kalau tidak mampu juga untuk berpuasa 2 bulan berturut-turut maka ia harus bersedekah memberi makan kepada 60 orang miskin.
Urutan harus sesuai, budak, puasa dan sedekah. Kalo bisa memerdekakan budak maka tidak ada keringanan untuk puasa atau sedekah begitupun seterusnya.
Tidak bisa memilih milih kafarat dlm zihar.
Dalil :
" Barangsiapa yang tidak mendapatkan budak maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur, dan barang siapa yang tidak mampu puasa maka baginya memberi makan 60 orang miskin demikianlah supaya kalian beriman kepada Allah dan rasulnya dan itulah hukum-hukum Allah dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat Pedih"
( QS.Al-mujadilah : 3 )
🔵 C. PERBEDAAN PENDAPAT MENGENAI KEKHUSUSAN ZHIHAR.
👥 jumhur ulama ( mayoritas ) mengatakan :
Zihar itu hanya khusus dengan perkataan ' ibu '
Dengan demikian Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya selain Ibu maka bukan termasuk zihar.
Misal : " bagiku kamu seperti punggung saudara perempuanku ( adik atau kakak kandung )"
Maka hal ini bukan termasuk zihar walaupun semahrom.
🔵 D. PERKATAAN2 YG BISA TERMASUK ZIHAR
🔹1. "Bagiku kamu seperti ibuku"
Karena konteksnya masih blm jelas maka Dalam hal ini dilihat dl niat dari si suami, apakah dgn perkataan tersebut suami mengharamkan istrinya untuk disetubuhi atau hanya sekedar penyamaan sifat.
Kalo penyamaan sifat seperti cantik, males, rajin dll makai ini bukan teemasuk zihar.
Kalo pengharaman jima' ( bersetubuh ) maka zihar.
🔹2. " Bagiku kau seperti punggung ibuku "
Kalimat ini jelas konteksnya, maka termasuk zihar. Karena maksud punggung itu artinya perut sang ibu, alias istrinya dismaakan seperti rahim ibunya yg dimana tidak boleh disetubuhi.
🔵 E. PERKATAAN YG TIDAK TERMASUK ZIHAR.
🔹1. " Bagiku kamu seperti saudara perempuanku "
Walaupun penyamaan nya kepada semahrom, namun apabila itu bukan ibu maka bukan termasuk zihar menurut mayoritas ulama.
🔹2. " Panggilan suami kepada Istri dgn sebutan ' Umi ' "
Kita tau kalo umi artinya ibu, apakah apabila suami menyebut istrinya dgn sebutan umi itu termasuk zihar?
Dan sebaliknya istri memanggil suaminya dgn sebutan abi ( bapak ) termasuk zihar ?
Tentu jawabannya tidak, karena niat dari si suami memanggil istrinya dgn sebutan umi bukan untuk mengharamkan, namun disini adalah urf ( adat kebiasaan masyarakat setempat ).
Bisa juga dgn paggilan yg lain seperti halnya suami istri menyebutkan dirinya dgn sebutan ayah dan ibu, mamah dan papah dll. Karena ini memang urf kebiasaan ( adat ) masyarakat setempat.
Wallahualam..
Bersambung ke part 14
Sumber : kitab seri fiqih kehidupan jilid 8
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar