🌺 FIQIH PERNIKAHAN
Part 11
🔵 Khulu'
Secara istilah khulu adalah :
" Perpisahan dgn penggantian yg ditetapkan oleh pihak suami, lewat lafazd talak atau khulu "
( Jumhur ulama )
Jadi intinya khulu itu adalah perpisahan dgn cara memberikan tebusan yg diberikan istri kepada suami, dgn tujuan agar suami mau menceraikannya.
🔰1. Harta Tebusan
Apa yg dimaksud dgn harta tebusan dalam hal khulu'?
Maksudnya harta tebusan yg di berikan istri, agar suami mau menceraikannya. Dgn nilai tebusan yg sama dgn nilai mahar yg diberikan suami.
Dimana talak adalah 100% hak suami, sedangkan istri tidak punya hak walaupun dia mengucapkan talak kepada suami.
Bila hanya terbatas pada talak saja, maka tertutup lah semua celah istri untuk melepaskan diri dari suaminya.
Oleh karena itu islam menghalalkan yg namnya khulu', dimana seorang istri juga punya hak atas perpisahan dirinya dari suaminya.
🔰2. Masruiyah khulu
Apa dalilnya kalo khulu itu memang ada dlam islam?
Dalil :
" Bila kamu khawatir bahwa kedua suami istri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya "
( QS.Al-Baqarah : 229 )
Dalam ayat ini ada istilah tebusan, maksudnya istri membayar tebusan berupa harta kepada suaminya agar ia berpisah dr suaminya.
Dalil Sunnah :
" Wahai Rasulullah aku tidak mencela suamiku baik dalam hal akhlak dan agamanya, tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah memeluk Islam"
maka Rasulullah bersabda : " Apakah engkau bersedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya?
wanita itu menjawab : " Ya aku bersedia."
lalu Beliau Rasulullah berkata pada Sabit Terimalah pengembalian kebun itu dan jatuhkanlah talak "
( HR.Bukhari )
Maksudnya dlm hadis ini adalah adanya seorang wanita yg dinikahkan oleh org tuanya, namun si wanita kurang suka dgn lelaki tersebut, walaupun agama dan akhlaknya baik dr segi islam. Dari pada ia kuffur karena sering menolak ajakan suami, dan tidak taat, maka lebih baik ia memisahkan diri dari suaminya dgn jalan khulu'.
🔵 RUKUN KHULU'
Rukun Khulu' ada 5, apabila salah satu tidak terpenuhi maka tidak sah sebagai khulu.
🔹1. Al-Mujib
Yaitu seorang suami.
Yg dalam hal ini memiliki hak dan wewenang untuk menjatuhkan talak. jumhur ulama mengharuskan seorang suami trsebut muslim, baligh, dan aqil.
🔹2. Al-Qabil
Adalah pihak yg menerima yaitu istri.
🔹3. Al-Mu'awwad
Adalah kemaluan, maksudnya istri menebus kembali kehalalan atas diri, kehormatan dan kemaluannya dr suaminya.
🔹4. Al-iwadh
Adalah harta atau uang yg dijadikan tebusan.
Kedudukan tebusan ini sangat penting, karena yg membedakan antara khulu dgn perpisahan lainnya terletak pasa tebusannya itu sendiri.
Oleh karena itu khulu tanpa tebusan tidak sah.
🔹5. Shighat
Maksudnya lafazd ijab dan kabul. Ijab dilafazdkan oleh suami dan kabul oleh istri.
🔵 LAFADZ KHULU
Para ulama berbeda pendapat ttg lafadz khulu.
👥Mazhab hanafi
Menyebutkan ada 7 kata yg bisa dijadikan lafadz khulu yaitu :
1. Khala'tuki
2. Bayantuki
3. Bara'tuki
4. Faraqtuki
5. Tahliqi nafaski'ala alfin
6. Bi'tu nafsaki
7. Isytari nafsaki
👥 Mazhab malik
Menyebutkan ada 4
1. Alhkulu
2. Al fidyah
3. Ash-shulhu
4. Al-mubara'ah
👥 Mazhab asy-syfi'i dan hanabilah
Ada tiga kata :
1. Bara'tuki
2. Abra'tuki
3. Abantuki
🔵 IDDAH
perpisahan suami istri dgn jalan khulu, maka pada dasarnya ia sama seperti talak, ketika berpisah ada masa iddahnya, ini menurut jumhur ulama.
Sebagaimana masa iddah istri tiga masa suci atau haid, atau masa iddah org hamil sampai melahirkan.
Wallahualam...
Bersambung ke part 12
Sumber : kitab seri fiqih kehidupan jilid 8
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar