🌺 FIQIH PERNIKHAN
part 12
🔵 Ilaa'
Secara Bahasa Artinya sumpah secara mutlak.
Secara istilah dalam ilmu fiqih disebut :
👥 jumhur ulama :
Suami bersumpah dengan menggunakan nama Allah atau salah satu dari sifatNya untuk tidak mendekati istrinya selama empat bulan atau lebih.
Misal suami berkata kepada istrinya
" demi Allah aku tidak akan mendekati dirimu selama empat bulan Atau 6 bulan "
atau suami berkata
" demi Allah aku tidak akan mendekatimu untuk selama-lamanya atau seumur hidupku "
Dalam hal ini yang menjadi titik penekanan adalah Sumpah dengan menggunakan nama Allah ataupun sifat-sifatNya.
Namun apabila suami bertekad tidak mendekati istrinya tanpa disertai sumpah demi Allah maka hal itu tidak disebut Ilaa'
👤 Ibnu abbas :
Ilaa' Berarti sumpah untuk tidak mencampuri istri selamanya.
👤 Atha' :
Ilaa berarti sumpah Dengan nama Allah untuk tidak mencampuri istri selama empat bulan atau lebih, jika tidak diiringi dengan bersumpah maka bukan disebut sebagai ilaa',
Maka kalau sudah 4 bulan lebih masih tidak di gauli istrinya tersebut, jatuhlah talak secara otomatis.
👤 Abu Sya'sya :
Jika seorang suami berkata kepada istrinya " kamu haram bagiku atau kamu seperti Ibuku sendiri atau kamu telah aku talak jika aku mendekatimu" maka kesemuanya itu termasuk ilaa'
🔵 Masru'iyah
🔹1. Ilaa' sudah ada dizaman jahiliyah
Praktek Ila dan juga dzihar bukanlah sesuatu yang baru dalam syariat Islam sebab Jauh sebelum syariat Islam diturunkan ketetapan dan ketentuan nya, bangsa Arab jahiliyah sudah mempraktekkannya.
Namun wujudnya lebih merupakan penzholiman terhadap istri, praktek Ila di masa jahiliyah lebih merupakan hukuman suami atas istrinya yaitu dengan bersumpah untuk tidak mendekati dalam arti tidak memberi hak berjima dengan cara sumpah sampai batas waktu yang tidak ditentukan bahkan bisa selama-lamanya.
sementara suami tetap bisa melampiaskan hasrat seksualnya kepada istri yang lain atau bahkan kepada budak wanita nya, Sedangkan istri akan terhasung hasrat dan kebutuhan seksualnya karena adanya Ilaa ini.
🔹 2. Penetapan ilaa' di Masa Tasyri' ( turunnya islam )
Maka dimasa tasyri Islami, Allah SWT berkehendak untuk menghilangkan penderitaan para istri dari Ila cara jahiliah, Caranya bukan dengan menghapus ilaa' namun dengan memberikan batasan maksimal dibolehkannya Ilaa yaitu 4 bulan lamanya.
" kepada orang-orang yang mengilaa' istri-istrinya diberi tanggung 4 bulan lamanya, kemudian jika mereka kembali kepada istrinya maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang dan jika mereka berazam berketetapan hati untuk talak maka sesungguhnya Allah maha Mendengar lagi Maha Mengetahui "
( QS. Albaqarah : 226-227 )
Waktu 4 bulan yang telah ditetapkan Allah SWT dijadikan masa untuk Merenungkan diri dan mempertimbangkannya, pilihannya satu diantara dua yaitu :
🔹1. Membatalkan Sumpah
Suami boleh membatalkan sumpahnya sehingga tidak terjadi Ilaa namun konsekuensinya suami wajib membayar denda kaffarah atas sumpahnya yang dilanggarnya sendiri.
Rumah tangga tetap utuh dan seolah tidak pernah terjadi apapun. syarat pembatalan itu sebelum 4 bulan terhitung sejak bersumpah, bila sudah lewat 4 bulan maka kesempatannya pun sirna dan terjadilah perceraian dengan cara Ilaa.
🔹2. Tidak Membatalkan Ilaa'
Suami bersumpah untuk tidak menyetubuhi istrinya dan tidak juga membatalkan sumpahnya selama 4 bulan.
Sehingga apabila lebih dr 4bulan maka terjadi ilaa'
🔵 RUKUN ILAA'
Setidaknya ada 4 rukun ilaa' yaitu suami, Allah, jima' dan durasi.
🔹1. Suami
Rukun yg pertama adalah al halif yaitu org yg bersumpah.
🔹2. Allah SWT
Rukun yg kedua adalah al mahluf bihi atau nama yg dengannya seseorang bersumpah. Dalam hal ini tidak lain adalah Allah SWT
Maksudnya terjadinya Ilaa' itu harus dengan bersumpah atas nama Allah untuk tidak menyetubuhi istri, kalau cuma bilang tidak akan menyetubuhi istri tanpa membawa nama Allah statusnya bukan termasuk ilaa'
🔹3. Jima'
Rukun yg ketiga adalah al mahluf 'alaihi atau perbuatan yg ditinggalkan dgn cara bersumpah meninggalkannya.
Perbuatan itu adalah jima' yg mana dalam hal ini maksudnya adalah bersumpah untuk tidak berjima' atau tidak menggauli istrinya.
🔹4. Durasi
Rukun ke 4 adalah al muddah yg artinya durasi atau masa tenggang yaitu batasnya 4 bulan, apabila lewat dr itu maka terjadi perceraian Ilaa'.
Namun apabila suami membatalkan ilaa tersebut sebelum 4 bulan maka dia terkena kaffarat ( sangsi ).
Dan rumah tangga tetap utuh tidak terjadi perceraian ilaa'.
🔵 SYARAT ILAA'
Agar bisa disebut sebagai ilaa' maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu :
🔹1. Sumpah dgn nama Allah
Sumpah dgn nama Allah atau dgn Sifat2Nya. Bila suami tidak bersumpah maka tidak disebit ilaa'
🔹2. Lebih Dari 4 Bulan
Minimal durasi tidak menyetubuhi istri di atas 4 bulan lamanya. Lewat 4 bulan maka terjadi ilaa' ( perceraian dgn cara ilaa' )
🔹3. Jima
Tidaklah disebut ilaa' kecuali sumpah untuk tidak menyetubuhi, dimana masuknya alat kelamin lelaki kedalam alat kelamin perempuan.
🔹4. Istri
Tidaklah disebut ilaa' kecuali diarahkan kepada istri yg sah oleh pihak suami.
Sedangkan bila ilaa' dilakukan kepada wanita yg bukan istri atau statusnya calon istri maka tidak disebut ilaa'
Wallahualam..
Bersambung ke part 13
Sumber : Seri fiqih Kehidupam jilid 8
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar