🌺 FIQIH PERNIKAHAN
part 10
🔵 Terurainya Tali Pernikahan.
Meskipun ikatan pernikahan disebut sebagai ikatan yang amat kuat, namun biar bagaimanapun ikatan tersebut ada batasnya.
Terkadang ikatan itu terlepas dan terurai baik karena kehendak suami ataupun kehendak istri.
Di antara penyebab terurainya ikatan pernikahan antara suami dan istri adalah :
1. Kematian
2. Talak
3. Fasakh
4. Khulu'
5. Ilaa'
6. Li'an
7. I'sar
8. Riddah
9. Hilang
10. Tahrim Karena Penysuan
Mungkin yang kita tahu terlepasnya ikatan pernikahan hanya sebatas talak dan kematian, padahal terlepasnya ikatan pernikahan tersebut ada banyak sekali di luar talak dan kematian seperti poin-poin yang sudah disebutkan di atas.
Insyaallah kita akan bahas satu persatu hanya sebatas lian saja.
mungkin kita disini Pada dasarnya sebagian besar sudah mengetahui tentang terurainya tali pernikahan karena kematian dan talak, Oleh karena itu saya akan memulai dengan poin yang ketiga yaitu Fasakh.
🔰3. Fasakh
Penyebab ketiga terurainya tali ikatan pernikahan adalah fasakh, apa itu fasakh?
Istilah fasakh ini Memang agak jarang terdengar di lidah orang Indonesia.
🔹1. Hakikat Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan yang sudah terlanjur terjadi.
Fasakh berbeda dengan talak yang sifatnya menyudahi hubungan pernikahan yang sudah berjalan.
Talak ada masa iddah, sedangkan fasakh tidak ada masa iddah.
Talak ada talak 1,2 dan 3
Sedangkan fasakh tidak ada.
🔹2. Fasakh Butuh Penyebab
Satu hal yang membedakan Fasakh dengan talak adalah bahwa Fasakh tidak sah dilakukan kalau tidak ada sebabnya, sedangkan dalam talak secara hukum suami bisa dan sah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan atau tanpa sebab.
🔹3. Fasakh Tidak Hanya Datang Dari Pihak Suami.
Berbeda dengan talak yang hanya bisa dilakukan oleh pihak suami kepada istri, fasakh bisa dilakukan oleh pihak suami dan pihak istri, dan juga bisa datangnya dari pihak Hakim untuk memutuskan perkara mereka.
🔹4. Konsekuensi Fasakh
1. Tidak ada iddah
2. Tidak ada saling mewariskan
3. Wanita dan lelaki setelah fasakh maka dia bukan duda dan janda sebagaimana talak, walaupun mereka telah lama hidup bersama.
🔹5. Penyebab Fasakh
1. Terdapatnya Aib
Aib yang terdapat pada masing-masing pihak baik pihak suami atau pihak istri,.
Aib yang sangat berat.
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan bentuk dan jenis aib yg dimaksud.
2. Kurangnya Mahar atau Nafkah dr Suami
Kasus di mana seorang suami tidak mau melunasi mahar sesuai dengan yang telah disetujui maka pihak istri berhak mengajukan Fasakh nikah.
demikian pula apabila suami menahan kewajibannya dengan tidak memberikan nafkah kepada istrinya maka istri berhak untuk mengajukan fasakh.
3. Salah satu pasangan masuk islam yg lain tidak
Bila pasangan suami istri yg non muslim, lalu salah satunya masuk islam dan yg lainnya tetap bertahan dalam agama sebelumnya, maka hal itu bisa menjadi salah satu sebab fasakh atas pernikahan mereka.
4. Khiyar Bulugh
Adalah pernikahan seorang anak yg blm baligh oleh wali yg bukan ayahnya atau kakeknya.
Ketika wanita yg terlanjur jadi istri orang itu memasuki usia baligh, dirinya berhak mengajukan fasakh atas pernikhaanya kalo memang dia menginginkan.
5. Khiyar ifaqal minal junun
Salah satu pasangan ada yg gila dan tak kunjung sembuh, maka pihak suami atau istri bisa mengajukan fasakh.
6. Fasad akad nikah
Didalam akad nikahnya ada yg cacat, sehingga para ulama mewajibkan fasakh. Contohnya nikah tanpa wali yg sah menurut syariat dan tanpa saksi.
7. Terbukti persaudaraan persusuan
Apabila suami istri terbukti saudara persusuan maka nikahnya fasakh ( batal ), sehingga harus dipisahkan.
Karena saudara persusan itu adalah mahram muabbad ( mahram abadi selamanya ).
8. Murtadnya Salah Satu Pasangan.
Salah satu pasangan murtad maka ada fasakh di pernikahn mereka.
🔹6. Apakah Pasangan Yg Fasakh Boleh Bersatu Kembali?
Jawabanya ada fasakh yg boleh bersatu kembali, tetapi ada juga fasakh yg tidak boleh bersatu kembali.
1. Bisa Kembali Lagi
Yg bisa kembali lagi adalah kasus yg terdapat aib, kurangnya mahar atau nafkah dr suami, khiyar bulugh, khiyar ifqal minal junun dan lainnya.
2. Tidak Bisa Kembali Lagi
Yg tidak bisa kembali lagi adalah Saudara sepersusuan
Wallahualam...
Bersambung ke part 11
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 8
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar