ad#2

Minggu, 12 Februari 2017

FIQIH PRNIKAHAN part 14 " LI'AN "

🌺 FIQIH PERNIKAHAN
Part 14

🔰 LI'AN

Apa sih itu li'an??

Lian adalah salah satu kasus perceraian dimana suami dan istri saling melaknat satu sama lain, lantaran tuduhan atas perzinahan atau selingkuh.

Dimana seorang suami menuduh istrinya berzinah dgn orang lain dan dr perzinahan tersebut entah menghasilkan anak ataupun tidak sehingga anak trsebut tidak diakui sebagai anaknya. Namun disini sang istri tidak mengakui kalo dia berzinah dan menuduh balik sang suami telah fitnah kepada dirinya. Atau menuduh balik kalo suaminya lah yg selingkuh.

Persis seperti kasus yg pernah ramai di indonesia, yg dialami oleh bapak motivator kondang.

🔰BAHASA

lian secara bahasa adalah berasal dari kata laana yaitu laknat.

🔰 ISTILAH

Para ulama berbeda dlm mendefinisikan istilah secara fiqih apa itu lian.

👥 Mazhab hanafi dan hanabilah

" kesaksian yang terjadi di antara suami dan istri yang dikuatkan dengan Sumpah dan disertai laknat dari pihak suami dan marah dari pihak istri "

👥 Mazhab Malikiyah

" sumpah yang dilakukan oleh seorang suami yang beragama Islam dan sudah aqil baligh atas perbuatan zina yang dituduhkan kepada istrinya atau atas pengingkaran atas anak yang dikandungnya di mana suaminya bersumpah empat kali bahwa istrinya telah berdusta yang tiap shigotnya berisi Aku bersaksi kepada Allah dengan hukum Hakim "

Kesimpulan dr mazhab ini yaitu :

🔹 status suami harus muslim dan aqil baligh
🔹Yg dituduh berupa zinah yg dilakukan istrinya
🔹Dan bisa juga berupa tuduhan zinah secara tidak langsung dgn tidak mengakui anak yg dikandungnya bukan anaknya.
🔹Ada penekanan lafadz sumpah sebanyak 4 kali dgn shigat tertentu.


👥 Mazhab Asyafiiyah

" kata-kata tertentu yang dijadikan argumentasi untuk menekankan tuduhan atas orang yang menodai ranjangnya dengan disertakan ancaman atasnya atau atas penolakannya atas sahnya anak"

Kesimpulan mazhab ini :
🔹Tuduhan zinah kepada istrinya
🔹Tidak mengakui anak yg di kandungnya


🔰 PROSES LI'AN

Biasanya dalam hal tuduh menuduh dalam kasus zinah tentunya harus ada saksi minimal 4 orang yg melihat langsung dgn kedua matanya. Kalo tidak ada saksi maka orang yg melapor kan tuduhan tersebut akan kena sangsi berupa hukuman, karena menuduh tanpa saksi yg valid.

Namun akan berbeda kalo pelaku penuduhnya dan yg dituduh adalah suami istri, contoh seorang suami menuduh istrinya berzinah, dan istri tetap kekeh tidak mengakuinya bahkan balik menuduh suaminya lah yg selingkuh dan membuat fitnah.

Dalam kasus ini jika tidak ada saksi, maka suami atau istri di bolehkan dgn mengambil jalur Li'an.

Dalil :
" dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina Padahal mereka tidak mempunyai saksi saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah 4 kali bersumpah Dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar "
( QS.An-Nur : 6 )


🔰 HUKUM LI'AN

👥 Mazhab malik

Hukum lian itu wajib karena ada 3 faktor yaitu :

🔹1. Jika suami mengakui istrinya berzinah dan melihatnya dgn mata kepalanya sendiri.

🔹2. Jika suami tidak mengakui kehamilan istrinya, karena yg suami tau dia tidak hamil.

🔹3. Menuduh istrinya berzina tanpa adanya pengakuan suami atau bukti-bukti yang menguatkan tuduhannya.

👥 Mahzab Asyfiiyah

Mazhab assafiiyah memandang bahwa kewajiban Lian atas tuduhan suami terhadap istrinya adalah sangat diperlukan, mengingat Tuduhan akan datang dengan berbagai motif. Tidak sedikit yang melakukan tuduhan dan tidak terbukti kebenaran bahkan sering menyesatkan. Lian adalah sebagai unsur yang membatasi tuduhan tuduhan yang tidak dibenarkan.


🔰RUKUN LIAN

Rukun lian ada 4 hal yaitu :

🔹1. Suami yg menuduh

Dalam hal ini suami menuduh istrinya melakukan zina dengan laki-laki lain.

Bila yang menuduh bukan suaminya tapi orang lain, maka orang itu harus menghadirkan empat saksi agar tuduhannya bisa diterima. Kalau tidak, dia akan terkena hukuman qadzaf, yaitu menuduh tanpa saksi hukumannya adalah 80 kali pukulan atau cambuk.

Namun lain cerita kalau yang menuduh justru suaminya sendiri, dalam hal ini bila suami mampu menghadirkan 4 saksi maka tidak perlu melakukan Lian. sebab lian dilakukan mana Kalau suami tidak mempunyai empat saksi.

Suami cukup melakukan Lian saja dan terbebas dari 80 kali pukulan.

🔹2. Istri Yang Di Tuduh

Dalam hal ini bila suami menjatuhkan tuduhan zina atas istrinya, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi.

✔1. Istri mengakui perzinahan yang dilakukannya di depan pengadilan. Maka dalam hal ini ikrar istri sudah cukup untuk membenarkan tuduhan suami terhadap istrinya dan suami tidak perlu melakukan Lian atas istrinya.

✔2. Istri tidak mengakui perbuatan zina yg dilakukannya.

Maka dalam hal ini Apabila suami dapat mendatangkan empat saksi maka tuduhan dari pihak suami dibenarkan secara hukum di pengadilan.

Dalam hal ini suami pun tidak perlu melakukan Lian kepada istrinya.

✔3. Suami menjatuhkan tuduhan zina terhadap istrinya, namun sang suami tidak bisa menghadirkan 4 orang saksi, dan istrinya tidak mengakui perzinahan tersebut.

Maka jalan yang bisa dilakukan oleh suami adalah lian atas istrinya. Apabila istrinya tidak membalas dengan lian juga maka istrinya dianggap tidak bisa membuktikan bahwa dirinya tidak berzina, untuk itu istri dijatuhi Hukuman rajam.

Untuk bisa lolos dari Hukuman rajam, satu-satunya cara buat istri adalah membalas lian dari suami. Maka lian itu hanya terjadi apabila masing-masing suami istri saling menuduh zina dan menolak tuduhan itu dengan ungkapan saling melaknat.

🔹3. Sebab

Penyebab Lian adalah tuduhan zina yang ditujukan suami kepada istrinya namun dalam hal ini suami tidak mampu menghadirkan empat orang saksi.

sedangkan istrinya tidak menerima tuduhan zina yang dilancarkan oleh suami sehingga istri pun membalas tuduhan ini dengan persaksian serupa.

🔹4. Lafadz

Lian hanya berlaku manakala diucapkan dengan lafadz yang memenuhi ketentuan lafadz itu harus berupa syahadah atau kesaksian, baik dari pihak suami yang menjadi penuduh dan juga dari pihak istri yang menjadi tertuduh.

A. Lafadz yg dibacakan oleh suami :

" Demi Allah Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa istriku telah berzina dan bahwa aku menyatakan persaksian ini dengan sebenar-benarnya "

Lafadz ini harus di ulang 4 kali, kemudian diteruskan dgn lafadz yg kelima dgn tambahan :

" laknat Allah akan jatuh kepadaku bila dalam persaksian ini aku berdusta "

Dalil :
" dan orang orang yang menuduh istrinya berzina Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah 4 kali bersumpah Dengan nama Allah. Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah atas nya Jika dia termasuk orang orang yang berdusta "
( QS.An-Nur : 6-7 )


B. Lafadz yg dibacakan Istri

setelah suaminya selesai membacakan lafadz lian, maka istri membacakan Lafadz nya juga, Yang intinya berupa penolakan atas tuduhan tersebut.

Lafadznya adalah :

" Demi Allah aku bersaksi atas nama Allah bahwa suamiku telah berdusta dgn tuduhannya "

Lafadz ini juga di ulangi 4 kali, sehingga diteruskan dgn lafadz yg kelima yaitu :

" Dan laknat Allah akan menimpa diriku bila ternyata tuduhan suami saya benar ",

Dalil :
" istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah atas nya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar "
( QS.An-Nur : 8-9 )


🔰SYARAT LIAN

praktek lian tidak main2, sehingga ada syarat atau ketentuan yg harus dipenuhi baik bagi suami atau istri yg akan melaksanakan lian.

Lian akan berlaku apabila :

🔹1. Mukallaf
Suami istri adalah muslim, sudah aqil baligh, berakal, merdeka ( bukan budak ), mempunyai kemampuan berbicara dgn jelas dan lancar.

🔹2. Pernikahan yg sah
🔹3. Tidak adanya saksi
🔹4. Istri mengingkari tuduhan
🔹5. Di depan sidang pengadilan

Istri mendatangkan Hakim, dalam hal ini kedatangan Hakim jadi salah satu syarat sah diperlakukannya lian.

karena praktek Lian juga bisa dijadikan tameng penjagaan aib istri dari cela yang menjadi haknya.
( Alhidayah 3/250 )


🔰 KONSEKUENSI LIAN

Tentunya setiap hukum mendatangkan konsekuensinya. Maka konsekuensi lian adalah :

🔹1. Terbebasnya kedua belah pihak dari hukuman.

Baik suami atau istri keduanya terbebas dr hukuaman.

Dimana suami yg menuduh tanpa adanya saksi seharusnya ia mendapat 80 kali pukulan, namun ketika dia mengambil jalur hukum lian maka ia terbebas dari hukuman tersebut.

Sedangkan istri yg dituduh berzinah apabila benar maka ia harus di hukumi rajam sampai mati, namun untuk terbebas dari hukuman itu maka istri pun harus melakukan lian juga kepada suaminya.

🔹2. Suami Istri Menjadi Mahram Muabbad.

Pasca lian maka suami istri tersebut menjadi mahram muabbad yaitu berpisah untuk selama lamanya, tidak akan pernah kembali rujuk untuk selamanya.
( Jumhur ulama )

Keharaman ini seperti keharaman pernikahan antara seorang laki laki dgn ibunya sendiri, atau haramnya menikah dgn saudara sepersusuan.

Dgn kata lain, status pasangan yg melakukan lian tersebut udah bukan talak atau cerai lagi, tapi haram menikah lagi untuk selamanya.

Bahkan lebih parah dari talak 3, dimana talak 3 masih ada kesempatan rujuk asalkan si istri harus menikah dulu dgn orang lain baru ketika cerai ia bisa menikah lagi dgn suami yg pertama.

Suami istri yg dipisahkan dgn lian, maka ia berpisah untuk selamanya.

Dalil :
" Pasangan yg melakukan lian tidak akan saling bertemu untuk selamanya "
( HR.Ad-Daruquthny )

Wallahualam..

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 8

Fb :
https://m.facebook.com/


Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar