ad#2

Selasa, 21 Februari 2017

USHUL FIQIH part 1 " SUMBER FIQIH "

🔵 USHUL FIQIH
part 1

🔰A. SUMBER FIQIH

Kalau ada yang nanya sumber hukum Islam itu apa aja pastilah tidak jauh ada yang mengatakan Alquran dan Sunnah.

Memang benar tidak salah-salah amat. Namun dalam pandangan ulama Fiqih, tidak cukup hanya mengambil Alquran dan Sunnah saja, karena memang perkembangan zamannya berbeda.

Hal itu bukan karena ulama lebih pintar dari Allah dan rasul-Nya tapi memang itu datangnya dari Nabi saw sendiri.

Sejak zaman Nabi SAW masih hidup beliau sudah memberi isyarat tentang terbatasnya jumlah ayat al-quran dan as-sunnah, hal itu terungkap dalam dialog beliau SAW dengan Muadz Bin Jabal ra.

Dalil :
dari Muadz Bin Jabal Ra berkata bahwa Nabi Bertanya kepadanya " Bagaimana engkau memutuskan perkara jika diajukan orang kepada engkau " maka Muaz menjawab " Saya akan putuskan dengan kitab Allah. Nabi bertanya kembali " bagaimana jika tidak kau temukan dalam kitab Allah? saya akan putus kan dengan sunnah Rasulullah jawab Muadz. Rasulullah bertanya kembali " jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam kitab Allah? Muaz menjawab " Saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan. maka Rasulullah menepuk dada nya Seraya bersabda " segala puji bagi Allah yang telah menyampaikan putusan dari utusan Allah sesuai dengan yang diridhoi Rasulullah saw "
( HR.Abu Daud )

Nah kalau di masa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam saja sudah bisa diprediksi bahwa akan ada Banyak permasalahan yang tidak bisa dengan secara langsung dipecahkan lewat Alquran dan as-sunnah sehingga dibutuhkan ijtihad maka di masa kita hidup ini 14 abad kemudian di negeri yang berjarak 9000 km dari Mekkah dan Madinah itu jauh lebih kompleks lagi masalahnya.

Maka kalau hanya berkutat dengan teks teks al-quran dan as-sunnah saja tanpa memperhatikan sumber-sumber hukum yang lain kita akan sangat kekurangan dalil tentunya.

🔰 B. SUMBER FIQIH YG DISEPAKATI

Yang disepakati secara Bulat oleh para ulama ada empat sumber Fiqih yaitu :

🔹1. Alquran
🔹2. Sunnah
🔹3. Ijma
🔹4. Qiyas

🔰C. SUMBER FIQIH YG TIDAK DISEPAKATI

namun ada juga sumber-sumber fiqih selain Al Quran, As Sunnah, ijma' dan qiyas.

Dimana Sumber tersebut tidak disepakati oleh para ulama. ada ulama yang berijtihat dengan memakai sumber tersebut Namun ada juga yang tidak. apakah itu?

Sumber-sumber yang tidak disepakati oleh ulama yaitu :

🔹1. Al mashalih Al Mursalah
🔹2. Istishab
🔹3. Saddu adz dzariah
🔹4. Al urf
🔹5. Qoul shahabi
🔹6. Amalu ahlil madinah
🔹7. Syar'u Man Qoblana
🔹8. Al istihsan

Sumber-sumber hukum inilah dimana digunakan oleh Ulama untuk beristinbath dalam memecahkan solusi hukum untuk sebuah perkara yg dimana tidak ada didalam alquran dan sunnah.

Oke insya Allah pada broadcast selanjutnya akan kita bahas satu-persatu sumber hukum dalam syariat Islam ini secara rinci, entah itu yg sudah disepakati dan yg belum disepakati.
Biar kita tidak buta dengan hukum-hukum yang berlaku dlm syariat Islam.

Khususnya bagi mereka yang ingin menegakkan syariat Islam di muka bumi ini, maka pada dasarnya mereka wajib mengetahui dasar-dasar sumber pengambilan hukum fiqih ini agar terlaksananya hukum syariah islam.

Wallahualaam..
Bersambung ke part 2

Sumber : kitab seri fiqih kehidupan jilid 1

Fb :
https://m.facebook.com/


Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar