💥 KONTROVERSI PERIHAL HUKUM DEMONSTRASI/AKSI
Dalam menghukumi demontrasi ini ada kalangan yg berpendapat HARAM.
Mereka mengatakan haram secara mutlak. Karena menurut mereka demontrasi itu adalah produk kafir sehingga tidak boleh diikutin, Bid'ah, perbuatan para jin dan sebagainya, serta sesat dan menyesatkan.
pendapat ini boleh saja diterima, namun juga keliru.
Boleh jadi demonstrasi itu haram tapi boleh jadi demontrasi itu wajib hukumnya.
Karena dalam kaidah fiqih hukum itu tergantung illatnya ( sebab ).
Contoh yang mudah adalah :
Hukum membaca al-quran itu adalah sunnah dan berpahala, namun akan menjadi haram hukumnya apabila membaca al-quran itu di toilet.
Begitu juga berpuasa wajib hukumnya wajib namun akan menjadi haram apabila orang yang berpuasa tersebut dalam keadaan sakit parah maka apabila berpuasa akan menyebabkan bertambah parah Sakitnya atau menyebabkan kematian.
Disini kita lihat hukumnya berubah yang tadinya wajib bisa menjadi haram dan yang tadinya sunnah bisa menjadi makruh, dan perubahan hukum tersebut adalah tergantung Ilat ( sebab ).
Apa ilatnya?
Yaitu toilet dan sakit.
Tentu kalau membaca al-quran bukan di toilet menjadi sunnah dan berpahala, begitu juga orang yang sakit akan menjadi wajib Jika ia sehat.
Begitu juga dalam menentukan hukum demonstrasi, Apakah haram atau tidak haram?
🔹 HARAM
Demontrasi menjadi haram apabila bernilai negatif.
Kalau sebuah demonstrasi digunakan oleh kekuatan kafir, demi untuk menghalangi dakwah islam, dengan cara yang bertentangan dengan syariah, tentu saja demonstrasi itu sebuah senjata yang dihujamkan kepada umat Islam.
Dan kemudian kita hukumi sebagai haram. Maksudnya, haram bagi umat Islam untuk mendukung demonstrasi yang demikian itu. Karena merugikan umat Islam.
🔹TIDAK HARAM
Sebaliknya, bila sebuah demonstrasi digunakan oleh kalangan muslimin, demi untuk menegakkan dakwah, dengan cara-cara yang dibenarkan dalam syariah Islam, tentu saja demontrasi seperti itu merupakan bagian dari dakwah dan jihad fi sabilillah.
Umat Islam wajib mendukungnya, bahkan kalau perlu, ikut bergabung di dalamnya. Terutama bila semua saluran dakwah ditutup rapat, hukum tidak ditegakan secara adil kepada para pejabat yg melanggar hukum, dan hanya tersisa demonstrasi saja.
Apakah di jaman nabi pernah ada yang namanya demontrasi?
Jawabannya ada, dan itu dipraktekkan sendiri oleh Nabi saw dan sahabat Radiallahu anhum.
Al-Quran memerintahkan kita untuk menggetarkan mental musuh-musuh Islam, jauh sebelum peperangan dilancarkan.
Demonstrasi adalah salah satu bentuk tindakan menggetarkan musuh Islam, bila tema yang diangkat memang bertujuan demikian.
Kalau umat Islam di suatu negeri secara serempak sepakat menolak penjajahan asing dengan cara turun ke jalan dalam jumlah jutaan, tentu hal ini akan menjadi bahan perhitungan.
Urusan menggetarkan hati lawan, memang telah diisyaratkan di dalam Al-Quran:
" Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)".
(QS Al-Anfaal: 60).
Selain itu, dari sisi kewajiban untuk menegur penguasa yang telah berlaku zalim, ada dadits Rasul saw yang menjadi landasan.
" Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang zhalim. "
(HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasa’i dan Al-Baihaqi).
" Barangsiapa melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya, dan jika tidak mampu, dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman. "
(HR Muslim).
Tentunya teguran itu harus disampaikan secara tertutup terlebih dahulu, dengan cara yang persuasif, kekeluargaan dan sopan. Barulah bila semua jalan mengalami kebuntuan, domonstrasi turun ke jalan bisa dijadikan alternatif. Hal ini berlaku khususnya bila tema demontrasi itu untuk mengeritik penguasa muslim yang ada kemungkinan berlaku menyimpang.
ADAPUN JIKA sebuah demo ditujukan kepada orang-orang kafir yang telah berlaku sewenang-wenang, bahkan menginjak-injak harga diri muslimin, tentu saja merupakan hal yang wajar. Misalnya, demonstrasi anti produk negara-negara yang melecehkan pribadi Rasulullah SAW.
Tidak cukup rasanya kita hanya berdiam diri dan menelan kekesalan kita hanya di dalam hati.
Kemarahan kita, perlu kita tujukkan kepada orang-orang kafir itu, agar mereka tidak menganggap rendah kepada kita.
Hal itu pernah dilakukan oleh Nabi SAW dengan para sahabatnya, yaitu saat mereka melakukan Thawaf Qudum setelah peristiwa Hudaibiyah.
Mereka melakukan demo memperlihatkan kebenaran Islam dan kekuatan para pendukungnya (unjuk rasa dan unjuk kekuatan) dengan memperlihatkan pundak kanan (idhthiba’) sambil berlari-lari kecil.
Bahkan beliau secara tegas mengatakaan saat itu, ”Kita tunjukkan kepada mereka (orang-orang zhalim) bahwa kita (pendukung kebenaran) adalah kuat (tidak dapat diremehkan dan dimain-mainkan).”
Rasulllah SAW dan para shahabat juga pernah melakukan demonstrasi sambil meneriakkan dan menyerukan tauhid dan kerasulan Muhammad saw di jalan-jalan sambil menelusuri jalan Makkah dengan tetap melakukan tabligh dakwah, ketika umar bin khotob masuk islam.
Maka sebenarnya hukum demonstrasi itu harus dikaji secara mendalam, baik situasinya, kepentingannya, efektifitasnya serta perhitungan lainya.
Kita tidak bisa menggeneralisir bahwa hukum demo itu halal atau haram. Apalagi sekedar mengatakan bahwa demonstrasi itu haram lantaran dahulu para jin atau orang kafir pernah melakukannya.
Hujjah seperti ini agak terlalu dangkal dan terlalu menyederhanakan masalah.
Sebaliknya, harus ada suatu kajian dari para ulama tentang urgensi demonstrasi sebagai reaksi dari suatu keadaan.
Dan boleh jadi memang hukumnya haram untuk keadaan tertentu, namun bisa jadi malah wajib untuk alasan yang lain.
Misalnya bila sudah tidak ada jalan lain kecuali hanya demonstrasi yang mungkin bisa dilakukan dan menghasilkan sesuatu yang positif. Maka saat itu berlaku kaidah:
" Sesuatu hal yang tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib".
Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian sarana tersebut menjadi wajib.
Dan dalam ukuran tertentu, demonstrasi merupakan salah satu dari sekian banyak sarana yang mungkin digunakan dalam melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar, dakwah dan jihad.
Wallahualam...
Oleh : bangronay
bangronay.blogpsot.com
Fb : kajian fiqih islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar