π₯ MENJAWAB TUDUHAN TUDUHAN ORANG AWAM TERHADAP ILMU FIQIH
Part 1.
Ada berbagai macam tudingan miring, hasutan serta tuduhan tidak berdasar yang dengan gencar diarahkan kepada ilmu fiqih. Akibatnya banyak umuat dari yang awam ilmu agama, khususnya yang tidak pernah punya dasar belajar ilmu fiqih kemudian menjadi korbannya. Bahkan yang lebih parah, para korban ini pun ikut-ikutan menghasud umat Islam dalam rangka memerangi ilmu fiqih, lewat berbagai macam tuduhan palsu dan tidak berdasar.
π°1. Tuduhan Pertama
πΉA. Fiqih Memalingkan Kita Dari Al-Quran dan As-Sunnah
Tuduhan yang pertama dalam episode ini adalah tuduhan yang paling sering dilontarkan, bahwa ilmu fiqih itu memalingkan kita dari mengikuti Al-Quran dan As-Sunnah menjadi hanya mengikuti pendapat manusia belaka.
Seharusnya umat Islam ikut Allah dan Rasulullah SAW, bukannya mengikuti pendapat-pendapat manusia sebagaimana yang diajarkan dalam ilmu fiqih.
Fiqih justru malah mengajarkan kita ikut pendapat Imam Syafi'i atau imam-imam mazhab yang lain.
Padahal sesungguhnya kita diperintah untuk patuh kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran :
ΩَΨ§ Ψ£َΩُّΩَΨ§ Ψ§ΩَّΨ°ِΩΩَ Ψ’Ω
َΩُΩΨ§ْ Ψ£َΨ·ِΩΨΉُΩΨ§ْ Ψ§ΩΩّΩَ ΩَΨ£َΨ·ِΩΨΉُΩΨ§ْ Ψ§ΩΨ±َّΨ³ُΩΩَ
Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan Rasul. (QS. An-nisa' : 59)
Apakah tuduhan seperti ini memang benar adanya?
Kalau memang tidak benar, lantas bagaimana kita menjawab tuduhan semacam ini?
πΉJawaban
Tuduhan seperti ini memang seringkali dilancarkan oleh musuh-musuh Islam. Dan sebagian umat Islam yang menjadi korbannya akhirnya berubah pikiran dan mulai ikut-ikutan merobohkan agamanya sendiri lewat tuduhan-tuduhan tanpa dasar.
Namun untuk menjawab tuduhan semacam ini sebenarnya mudah saja. Apalagi kalau dalilnya menggunakan ayat di atas, yaitu kita diperintah untuk mentaati Allah dan Rasulullah.
Justru dalil itu sendiri malah menjadi jawaban atas tuduhan yang tidak benar.
Kalau kita perhatikan ayat itu, sebenarnya ayat itu tidak hanya berhenti sampai disitu tetapi masih ada terusannya.
Terusannya adalah kita diperintah untuk mengikuti ulil amri di antara kalian. Maka lengkapnya ayat itu berbunyi sebagai berikut :
ΩَΨ§ Ψ£َΩُّΩَΨ§ Ψ§ΩَّΨ°ِΩΩَ Ψ’Ω
َΩُΩΨ§ْ Ψ£َΨ·ِΩΨΉُΩΨ§ْ Ψ§ΩΩّΩَ ΩَΨ£َΨ·ِΩΨΉُΩΨ§ْ Ψ§ΩΨ±َّΨ³ُΩΩَ ΩΨ£ΩΩΩ Ψ§ΩΨ£Ω
Ψ± Ω
ΩΩΩ
" Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan Rasul dan ulil amri di antara kalian." (QS. An-nisa' : 59)
Umumnya kata ulil amri diterjemahkan sebagai pemimpin, penguasa atau pemerintah. Tafsiran ini memang benar.
Namun tafsiran ini bukanlah satu-satunya penafsiran. Kita menemukan beberapa ahli tafsir memaknai ulil amri bukan sebagai pemerintah melainkan maknanya adalah ulama.
Salah satunya adalah yang dikatakan oleh Mujahid (w. 104 H), salah satu tabi'in senior dan juga ahli tafsir terbesar.
Menurut beliau yang dimaksud dengan ulil amri disini adalah para ulama dan para ahli ilmu syariah.
Bila kita menggunakan tafsir ini, maka justru ayat itu memerintahkan kita taat kepada para ulama, bukan?
Lalu siapakah para ulama ulama?
Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi'i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal, mereka itulah para ulama, yang menjadi ahli waris Rasulullah SAW. Apa yang difatwakan oleh mereka sesungguh tidak lain adalah bagian Al-Quran dan bagian dari As-Sunnah itu sendiri.
Tidaklah para ulama itu bekerja dalam menarik kesimpulan hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah, kecuali atas rekomendasi dari Rasulullah SAW juga. Sebab mereka itu adalah ulama dan ulama adalah para ahli waris Nabi.
Ψ§ΩΨΉΩΩ
Ψ§Ψ‘ ΩΨ±Ψ«Ψ© Ψ§ΩΨ£ΩΨ¨ΩΨ§Ψ‘
" Para ulama itu ahli waris para nabi."
(HR. Ibnu Hibban)
Maka kalau kita ingin mengatakan jangan ikut ulama, tapi ikut nabi saja secara langsung, itu adalah benar. Tetapi dengan syarat bahwa kita ini harus hidup di zaman nabi. Artinya kita ini harus berstatus sebagai shahabat nabi, yang memang hidup di masa nabi, bertemu langsung dengan beliau SAW.
Tentu dengan mengikuti para ahli waris beliau. Dalam hal ini bukan ahli waris secara harta dan tahta, melainkan ahli waris secara keilmuan. Dan para ahli waris beliau SAW tidak lain adalah para shahabat.
Tetapi kita kan bukan shahabat. Kita hidup di hari ini dimana antara kita dengan Nabi SAW terbentang jarak waktu 15 abad lamanya.
Lantas bagaimana caranya kita ikut nabi?
Kita tidak punya komunikasi langsung kecuali lewat jalur para shahabat, tabi'in dan atbauttabi'in.
Karena kita tidak hidup di masa nabi dan tidak bertemu dengan beliau langsung, maka mau tidak mau kita harus ikut mereka, para shahabat, tabi'in, atbauttabiin yang nota bena mereka adalah para ulama. Kalau kita tidak mau ikut mereka, sama saja kita ingkar kepada nabi.
Dalam kenyataannya kita sekarang ini tidak mungkin mengikuti Allah dan Rasulullah SAW secara langsung. Sebab Rasulullah SAW sudah meninggal 14 abd yang lalu.
Kita tidak pernah bertemu dengan beliau. Kita hanya mungkin bertemu dengan para ahli waris beliau, yang tidak lain mereka adalah para ulama.
ππ»1. Ilmu Hadits Bersandar Kepada Ulama
Kalau kita mau ikut nabi, tentu rujukannya adalah hadits nabi. Memangnya siapa yang meriwayatkan hadits nabi? Tentu para ulama juga, bukan?
Artinya, kita tetap butuh ulama ketika kita mau merujuk kepada nabi.
Kitab hadits yang paling shahih adalah kitab Shahih Bukhari. Di dalamnya ada 7 ribuan hadits yang dijamin keshahihannya. Sementara Al-Imam Bukhari tidak hidup bersama Rasulullah SAW.
Lalu dari mana beliau mengetahui semua hadits nabi kalau bukan dari para ulama. Urutannya mulai dari shahabat, tabi'in, at-taba'uttabiin dan seterusnya hingga beberapa orang sampai akhirnya ke dirinya.
Maka sesungguhnya seorang Bukhari sekali pun tidak pernah ikut Nabi SAW, tetapi beliau justru ikut ulama.
Yang beliau ikuti adalah ulama di zamannya dari ulama sebelum-sebelumnya hingga sampai kepada Nabi Muhammad SAW.
ππ»2. Membaca Al-Quran Bersandar Kepada Ulama
Ketika kita ikut Allah SWT dengan cara merujuk langsung kepada Al-Quran Al-Karim, pada dasarnya kita pun ikut ulama juga.
Kalau kita dilarang ikut ulama dan langsung merujuk kepada Al-Quran langsung saja, maka yang jadi pertanyaan adalah Al-Quran yang mana?
Apakah kita hidup di masa Al-Quran diturunkan dari langit oleh Malaikat Jibril?
Apakah kita dengar langsung ayat-ayat Al-Quran sedang dibacakan oleh Rasulullah SAW di tengah para shahabat?
Tentu saja jawabannya tidak.
Kitab suci Al-Quran yang ada di tangan kita sekarang ini tidak lain adalah hasil tulisan para ulama.
Dimana para ulama menyalinnya dari manuskrip-manuskrip mushaf sebelumnya dan sebelumnya lagi.
Dan ujung-ujungnya adalah teks yang ditulis oleh para shahabat Nabi SAW. Tulisan di mushaf itu sama sekali bukan tulisan tangan dari Rasulullah SAW, melainkan tulisan para shahabat.
ππ»3. Tafsir Al-Quran dan Terjemahnya Juga Bersandar Kepada Ulama
Kemudian naskah itu disempurnakan dengan titik dan harakat, serta berbagai macam tanda baca, termasuk penomoran ayat-ayatnya. Kemudian dibuatkan tafsir dan terjemahnya juga, sehingga kita yang hidup 14 abad setelah wafatnya Rasulullah SAW bisa dengan mudah membacanya. Semua itu bukan pekerjaan Nabi SAW, tetapi pekerjaan para ulama.
Bersambung ke part 2...
UNIVERSITAS SEKOLAH FIQIH..
Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA
ad#2
Senin, 05 September 2016
Kamis, 01 September 2016
ANTARA PENDUKUNG DAN PENENTANG HEWAN QURBAN
π΅ ANTARA PENETANG DAN PENDUKUNG
Walaupun sudah menjadi kelaziman hewan2 itu disembelih dan dimakan dagingnya, namun ada saja kalangan yg justru menetang penyembelihan hewan, dari mulai tidak mau makan dagingnya sampai teknik pemotongannya.
π₯ Penentang Penyembelihan Hewan
Kalangan yg menentang penyembelihan hewan adalah kalangan aktifis penyayang binatang, kalangan vegetarian dan lainnya.
πΉ1. Kelompok Hak Asasi Hewan
Paham yg juga dikenal sebagai kebebasan hewan, bahwa hak2 dasar hewan non manusia harus dianggap sederajat oleh manusia.
Serta tidak digunakan sebagai makanan, pakaian, subyek penelitian, atau hiburan.
Jadi buat mereka, menyembelih hewan, apalagi memeakannya merupakan pelanggaran hak asassi hewan.
πΉ2. Vegetarian
Paham ini memandang bahwa hewan tidak boleh disembelih apalagi dimakan.
Oleh karena itu nereka selalu menghindari memakan makanan yg terbuat dari hewan.
Namun dalam prakteknya, tidak ada standarisasi ditengah para aktifis vegetarian ini. Sebagian dari mereka ada yg masih memakan ikan, telur, minum susu hewani. Yg dimana semuanya juga berasal dari hewan.
πΉ3. Makan Daging Tapi Menolak Teknik Penyembelihan
Kalangan ini menentang teknik penyembelihan hewan yg mereka anggap sangat kejam.
Diantara negara yg secara resmi melarang penyembelihan hewan adalah selandia dan belanda.
Kedua negara ini mengangap memotong hewan dgn cara penyembeliham itu sangat kejam dan menyiksa.
Mereka menuduh teknik penyembelihan adalah cara yg hanya dilakukan dimasa lalu, dgn ciri2 kejam dan bar bar.
Menurut mereka, seharusnya sebelum disembelih, hewan2 itu dibuat pingsan dahulu, baru disembelih ketika hewan tersebut tidak sadar.
Metode lain yg mereka tawarkan adalah dgn cara ditembak dgn pistol kejut, menyetrum dgn listrik dan menusuk jantung.
Metode modern ini diklaim dapat mengurangi rasa sakit pada hewan sehingga dinilai lebih humanis dan memperhatikan hak asasi hewan.
π₯ Pembuktian Ilmiah
Ada dua orang yg meneliti sejauh mana klaim bahwa penyembelihan hewan itu membuat hewan itu menjadi tersiksa. Mereka adalah
Dr. Hazim dan prof schult dari universitas hannover
Keduanya meneliti maslaah tersebut secara ilmiah dgn mengadakan penelitian pada obyek rasa sakit yg dialami hewan saat disembelih, perbandingan antara metode modrn dgn metode konvensional.
Deteksi yg digunakan diantaranya adalah EEG ( Electroencephalograph ) dan ECG ( electrocardiogram )
πΆ Hasil penelitian tersebut adalah :
π°1. Tiga detik pertama setelah penyembelihan dgn metode penyembelihan konvensional pada EEG tidak terdapat perubahan dari sebelum penyembelihan. Hal ini menandakan bahwa hewan tidak merasakan sakit akibat pemotongan di leher.
π°2. Setelah 3 detik EEG memperlihatkan kondisi pingsan dari hewan tidak tersebut karena kehilangan banyak darah dari tubuhnya.
π°3. Setelah 6 detik EEG menyentuh level 0, yg menandakan tidak merasakan sakit.
π°4. Ketika level 0 sudah tercapai, jantung masih bekerja dan tulang belakang melakukan reflek yg menyebabkan darah keluar dari tubuh. Ini menyebabkan daging menjadi higenis ( sehat ) untuk dikonsumsi.
πΆ Sebaliknya, pada hasil rekeman metode modern, ditemukan fakta2 sebagai berikut.
π°1. Setelah penembakan hewan tampak tidak sadar.
π°2. EEG memperlihatkan sakit setelah penembakan tersebut.
π°3. Setelah penyetruman atau penembakan, jantung berhenti berdetak, hal ini menyebabkan banyak darah yg masih tersimpan dlm tubuh. Sehingga tidak layak dikonsumsi.
Wallahualam...
Sumber : Seri Fiqih Kehidupan jilid 11
Walaupun sudah menjadi kelaziman hewan2 itu disembelih dan dimakan dagingnya, namun ada saja kalangan yg justru menetang penyembelihan hewan, dari mulai tidak mau makan dagingnya sampai teknik pemotongannya.
π₯ Penentang Penyembelihan Hewan
Kalangan yg menentang penyembelihan hewan adalah kalangan aktifis penyayang binatang, kalangan vegetarian dan lainnya.
πΉ1. Kelompok Hak Asasi Hewan
Paham yg juga dikenal sebagai kebebasan hewan, bahwa hak2 dasar hewan non manusia harus dianggap sederajat oleh manusia.
Serta tidak digunakan sebagai makanan, pakaian, subyek penelitian, atau hiburan.
Jadi buat mereka, menyembelih hewan, apalagi memeakannya merupakan pelanggaran hak asassi hewan.
πΉ2. Vegetarian
Paham ini memandang bahwa hewan tidak boleh disembelih apalagi dimakan.
Oleh karena itu nereka selalu menghindari memakan makanan yg terbuat dari hewan.
Namun dalam prakteknya, tidak ada standarisasi ditengah para aktifis vegetarian ini. Sebagian dari mereka ada yg masih memakan ikan, telur, minum susu hewani. Yg dimana semuanya juga berasal dari hewan.
πΉ3. Makan Daging Tapi Menolak Teknik Penyembelihan
Kalangan ini menentang teknik penyembelihan hewan yg mereka anggap sangat kejam.
Diantara negara yg secara resmi melarang penyembelihan hewan adalah selandia dan belanda.
Kedua negara ini mengangap memotong hewan dgn cara penyembeliham itu sangat kejam dan menyiksa.
Mereka menuduh teknik penyembelihan adalah cara yg hanya dilakukan dimasa lalu, dgn ciri2 kejam dan bar bar.
Menurut mereka, seharusnya sebelum disembelih, hewan2 itu dibuat pingsan dahulu, baru disembelih ketika hewan tersebut tidak sadar.
Metode lain yg mereka tawarkan adalah dgn cara ditembak dgn pistol kejut, menyetrum dgn listrik dan menusuk jantung.
Metode modern ini diklaim dapat mengurangi rasa sakit pada hewan sehingga dinilai lebih humanis dan memperhatikan hak asasi hewan.
π₯ Pembuktian Ilmiah
Ada dua orang yg meneliti sejauh mana klaim bahwa penyembelihan hewan itu membuat hewan itu menjadi tersiksa. Mereka adalah
Dr. Hazim dan prof schult dari universitas hannover
Keduanya meneliti maslaah tersebut secara ilmiah dgn mengadakan penelitian pada obyek rasa sakit yg dialami hewan saat disembelih, perbandingan antara metode modrn dgn metode konvensional.
Deteksi yg digunakan diantaranya adalah EEG ( Electroencephalograph ) dan ECG ( electrocardiogram )
πΆ Hasil penelitian tersebut adalah :
π°1. Tiga detik pertama setelah penyembelihan dgn metode penyembelihan konvensional pada EEG tidak terdapat perubahan dari sebelum penyembelihan. Hal ini menandakan bahwa hewan tidak merasakan sakit akibat pemotongan di leher.
π°2. Setelah 3 detik EEG memperlihatkan kondisi pingsan dari hewan tidak tersebut karena kehilangan banyak darah dari tubuhnya.
π°3. Setelah 6 detik EEG menyentuh level 0, yg menandakan tidak merasakan sakit.
π°4. Ketika level 0 sudah tercapai, jantung masih bekerja dan tulang belakang melakukan reflek yg menyebabkan darah keluar dari tubuh. Ini menyebabkan daging menjadi higenis ( sehat ) untuk dikonsumsi.
πΆ Sebaliknya, pada hasil rekeman metode modern, ditemukan fakta2 sebagai berikut.
π°1. Setelah penembakan hewan tampak tidak sadar.
π°2. EEG memperlihatkan sakit setelah penembakan tersebut.
π°3. Setelah penyetruman atau penembakan, jantung berhenti berdetak, hal ini menyebabkan banyak darah yg masih tersimpan dlm tubuh. Sehingga tidak layak dikonsumsi.
Wallahualam...
Sumber : Seri Fiqih Kehidupan jilid 11
Minggu, 28 Agustus 2016
MENJAWAB TUDUHAN ISLAM KEJAM TERHADAP BINATANG part1
π΅ BENARKAH ISLAM ITU KEJAM TERHADAP BINATANG??
Part 1
di bulan dzhulhijah ini kita akan merayakan hari ied idhul adha pada tgl 9 dzhulhijah, atau biasa disebut juga dgn hari raya qurban dimana umat islam yg tidak menunaikan haji melakukan penyembelihan hewan qurban.
Namun sayangnya ada aja orang yg tidak suka dgn syariat islam yg memprovakasi kalo hari raya idhul adha itu hari penyiksaan terhadap hewan.
Dan biasanya pernyataan ini disampaikan oleh mereka yg mengaku sebagai komunitas penyayang binatang.
Kesimpulannya adalah Islam itu kejam terhadap hewan,..
apakah seperti itu???
πΉJawab :
π°A. Dalil Perintah Menyayangi Hewan Dalam Islam
Didalam perintah2 agama islam dalam menyayangi hewan tercermin pada perintah untuk :
πΉ1. memberi makan pada hewan.
πΉ2. Tidak memeras tenaganya.
πΉ3. Tidak menyiksa dgn memberi cap dgn besi panas.
πΉ4. Tidak menjadikan hewan itu sebagai sasaran dlam memanah.
πΉ5. Menjamkan Pisau
π₯1. Memberikan makanan pada hewan.
Ada sebuah hadis Nabi saw yg barangkali sudah dilupakan orang, padahal bila aktifis penyayang binatang pernah membaca hadis ini, pastilah mereka akan terkagum2 pada agama islam.
ππ» Dalil :
" bila kamu melakukan perjalanan di tanah subur, maka berilah binatang ( tunggangan ) itu haknya, bila kamu melakukan perjalanan di bumi yg tandus maka percepatlah perjalanan "
( HR. Al-Bazzar )
Hadis ini mberi petunjuk bila seseorang melakukan perjalanan dgn mengendarai binatang serta melewati tanah yg subur dan banyak rumputnya, maka Nabi saw memerintahkan untuk memberi kesempatan kepada hewan tersebut untuk menerima haknya yaitu makan rumput dan tetumbuhan yg ada disekitarnya.
Namun bila melewati tempat yg tandus, sementara ia tidak membawa makannan untuk hewan tunggangannya, hendaknya dia mempercepat jalannya agar hewan tersebut sampai tujuannya sebelum binatang itu kelelahan.
π₯2. Tidak Memeras Tenaga Binatang Berlebihan
Ternyata bukan hanya Nabi sulaiman saja yg dapat berbicara dgn binatang, Nabi muhammad saw juga bisa berbicara dgn binatang loh.
ππ» Dalil :
Dari abdullah bin jafar ra, berkata :
Nabi saw pernah masuk kebun milik orang anshor untuk suatu keperluan. Tiba2 disana ada seekor unta. Ketika unta itu melihat Nabi saw, maka unta itu mendekati Nabi saw dan duduk disampingnya dalam keadaan berlinang air matanya.
Nabi saw bertanya :
" siapa pemilik unta ini??"
Maka datanglah pemiliknya seorang pemuda anshor. Nabi saw bersabda :
" tidak kah kamu takut kepada Allah SWT dalam memperlakukan bintang ini yg Allah menjadikanmu pemiliknya?. Sesungguhnya unta ini mengeluh kepadaku bahwa kamu meletihkannya dgn banyak bekerja "
( HR. Abu Daud )
Coba perhatika sekali lagi, bahkan seekor unta pun bisa berlinang air mata, karena merasa diperas tenaganya oleh tuannya.
Dan atas prilaku yg tidak berprihewanan tersebut lah maka Nabi saw menegur sahabatnya itu.
Prilaku menyayangi hewan ini dicontohkan langsung oleh Nabi saw dan berbekas kepada para sahabatnya.
π€Umar bin khotob ra, pernah melihat seseorang yg menggunakan unta untuk mengangkut barang2nya dimana melebihi kemampuan si unta.
Maka umar pun memukul lelaki tersebut sambil berkata :
" memgapa kamu mengangkut barang diatas untamu sesuatu yg dia tidak mampu!!!"
π€ Abu Ad-Darda' ra,
Abu ad-darda ra mempunyai unta, dimana unta ini sering dipinjam oleh sahabat yg lain untuk keprluan. Namun abu ad-darda ini selalu berpesan agar tidak membebani untanya kecuali beban sekian dan sekian yakni batas kemampuan untanya.
Maka ketika kematian telah datang menjemput abu-addarda' ra, beliau berkata kepada untanya :
" wahai dimun ( nama untanya ), janganlah kamu mengadukan besok dihari kiamat disisi Allah, karena aku tidaklah membebanimu kecuali apa yg kamu mampu"
( Ash-shahihah jilid 1 hal 67-69 )
π₯3. Tidak Memberi Cap Dgn Besi Panas
Meski hewan bukan manudia tetap saja mereka merasakn sakit. Meski tujuannya mungkin baik, yaitu untuk memberi tanda. Tapi tetap tidak dibenarkan dgn memberi cap dgn besi panas.
ππ» dalil :
" Allah melaknat orang yg memberi cap ( dgn besi panas ) "
( HR.Muslim )
π₯4. Tidak Menjadikan Sasaran Memanah
Memanah berburu hewan untuk dimakan tentu hukumnya halal.
Tetapi bila memanah itu hanya ajang iseng untuk sekedar hobi saja, tidak untuk dimakan, maka hukumnya haram.
Mingkin kalo dizaman sekarang bisa dgn senapan angin, menembaki burung. Ini jelas haram apabila hanya sebagai iseng2 saja.
ππ» dalil :
Ibnu umar ra berkata :
" sesunguhnya Rosulullah saw mengutuk orang yg menjadikan sesuatu yg padanya ada ruh sebagai sasaran untuk dilempar "
( HR. Bukhari Muslim )
π₯5. Menajamkan Pisau
Hewan ternak memang diciptakan oleh Allah untuk umat manusia. Dan Allah telah mengizinkan kita sebagai manusia, selain untuk ditunggangi juga untuk kita sembelih dan kita makan dagingnya.
ππ»Dalil
" sesungguhnya Allah telah menentukan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Bila kamu membunuh maka baguskanlah dalam membunuh dan bila menyembelih maka baguskanlah dalam cara menyembelih. Hendaklah salah seorang kamu menajamkan belatinya dan menjadikan bintang sembelihan cepat mati "
( HR.Muslim )
Mengasah pisau bukan untuk menyiksa, justru manfaatnya adalah hwan itu tidak perlu terlalau lama sekarat. Semakin tajam pisau maka akan semakin tidak sakit bagi hewan.
Dan menariknya juga, kita tidak boleh mengasah pisau didepan hewan yg ingin disembelih. Ada hadis yg secara tegas melarangnya.
ππ»Dalil :
Dahulu nabi saw pernah menegur orang yg melakukan mengasah pisau didepan hewan.
Dan Nabi saw berkata :
" maka kamu tidak mengasah sebelum ini?!!
Apakah kamu ingin membunuhnya dua kali!!??"
( HR.At-thabarani dan baihaqi )
Wallahualam...
Bersambung ke part 2
Sumber :
Kitab Seri fiqih Kehidupan jilid 11
Fb : Kajian Fiqih Islam
bangronay.blogspot.com
Part 1
di bulan dzhulhijah ini kita akan merayakan hari ied idhul adha pada tgl 9 dzhulhijah, atau biasa disebut juga dgn hari raya qurban dimana umat islam yg tidak menunaikan haji melakukan penyembelihan hewan qurban.
Namun sayangnya ada aja orang yg tidak suka dgn syariat islam yg memprovakasi kalo hari raya idhul adha itu hari penyiksaan terhadap hewan.
Dan biasanya pernyataan ini disampaikan oleh mereka yg mengaku sebagai komunitas penyayang binatang.
Kesimpulannya adalah Islam itu kejam terhadap hewan,..
apakah seperti itu???
πΉJawab :
π°A. Dalil Perintah Menyayangi Hewan Dalam Islam
Didalam perintah2 agama islam dalam menyayangi hewan tercermin pada perintah untuk :
πΉ1. memberi makan pada hewan.
πΉ2. Tidak memeras tenaganya.
πΉ3. Tidak menyiksa dgn memberi cap dgn besi panas.
πΉ4. Tidak menjadikan hewan itu sebagai sasaran dlam memanah.
πΉ5. Menjamkan Pisau
π₯1. Memberikan makanan pada hewan.
Ada sebuah hadis Nabi saw yg barangkali sudah dilupakan orang, padahal bila aktifis penyayang binatang pernah membaca hadis ini, pastilah mereka akan terkagum2 pada agama islam.
ππ» Dalil :
" bila kamu melakukan perjalanan di tanah subur, maka berilah binatang ( tunggangan ) itu haknya, bila kamu melakukan perjalanan di bumi yg tandus maka percepatlah perjalanan "
( HR. Al-Bazzar )
Hadis ini mberi petunjuk bila seseorang melakukan perjalanan dgn mengendarai binatang serta melewati tanah yg subur dan banyak rumputnya, maka Nabi saw memerintahkan untuk memberi kesempatan kepada hewan tersebut untuk menerima haknya yaitu makan rumput dan tetumbuhan yg ada disekitarnya.
Namun bila melewati tempat yg tandus, sementara ia tidak membawa makannan untuk hewan tunggangannya, hendaknya dia mempercepat jalannya agar hewan tersebut sampai tujuannya sebelum binatang itu kelelahan.
π₯2. Tidak Memeras Tenaga Binatang Berlebihan
Ternyata bukan hanya Nabi sulaiman saja yg dapat berbicara dgn binatang, Nabi muhammad saw juga bisa berbicara dgn binatang loh.
ππ» Dalil :
Dari abdullah bin jafar ra, berkata :
Nabi saw pernah masuk kebun milik orang anshor untuk suatu keperluan. Tiba2 disana ada seekor unta. Ketika unta itu melihat Nabi saw, maka unta itu mendekati Nabi saw dan duduk disampingnya dalam keadaan berlinang air matanya.
Nabi saw bertanya :
" siapa pemilik unta ini??"
Maka datanglah pemiliknya seorang pemuda anshor. Nabi saw bersabda :
" tidak kah kamu takut kepada Allah SWT dalam memperlakukan bintang ini yg Allah menjadikanmu pemiliknya?. Sesungguhnya unta ini mengeluh kepadaku bahwa kamu meletihkannya dgn banyak bekerja "
( HR. Abu Daud )
Coba perhatika sekali lagi, bahkan seekor unta pun bisa berlinang air mata, karena merasa diperas tenaganya oleh tuannya.
Dan atas prilaku yg tidak berprihewanan tersebut lah maka Nabi saw menegur sahabatnya itu.
Prilaku menyayangi hewan ini dicontohkan langsung oleh Nabi saw dan berbekas kepada para sahabatnya.
π€Umar bin khotob ra, pernah melihat seseorang yg menggunakan unta untuk mengangkut barang2nya dimana melebihi kemampuan si unta.
Maka umar pun memukul lelaki tersebut sambil berkata :
" memgapa kamu mengangkut barang diatas untamu sesuatu yg dia tidak mampu!!!"
π€ Abu Ad-Darda' ra,
Abu ad-darda ra mempunyai unta, dimana unta ini sering dipinjam oleh sahabat yg lain untuk keprluan. Namun abu ad-darda ini selalu berpesan agar tidak membebani untanya kecuali beban sekian dan sekian yakni batas kemampuan untanya.
Maka ketika kematian telah datang menjemput abu-addarda' ra, beliau berkata kepada untanya :
" wahai dimun ( nama untanya ), janganlah kamu mengadukan besok dihari kiamat disisi Allah, karena aku tidaklah membebanimu kecuali apa yg kamu mampu"
( Ash-shahihah jilid 1 hal 67-69 )
π₯3. Tidak Memberi Cap Dgn Besi Panas
Meski hewan bukan manudia tetap saja mereka merasakn sakit. Meski tujuannya mungkin baik, yaitu untuk memberi tanda. Tapi tetap tidak dibenarkan dgn memberi cap dgn besi panas.
ππ» dalil :
" Allah melaknat orang yg memberi cap ( dgn besi panas ) "
( HR.Muslim )
π₯4. Tidak Menjadikan Sasaran Memanah
Memanah berburu hewan untuk dimakan tentu hukumnya halal.
Tetapi bila memanah itu hanya ajang iseng untuk sekedar hobi saja, tidak untuk dimakan, maka hukumnya haram.
Mingkin kalo dizaman sekarang bisa dgn senapan angin, menembaki burung. Ini jelas haram apabila hanya sebagai iseng2 saja.
ππ» dalil :
Ibnu umar ra berkata :
" sesunguhnya Rosulullah saw mengutuk orang yg menjadikan sesuatu yg padanya ada ruh sebagai sasaran untuk dilempar "
( HR. Bukhari Muslim )
π₯5. Menajamkan Pisau
Hewan ternak memang diciptakan oleh Allah untuk umat manusia. Dan Allah telah mengizinkan kita sebagai manusia, selain untuk ditunggangi juga untuk kita sembelih dan kita makan dagingnya.
ππ»Dalil
" sesungguhnya Allah telah menentukan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Bila kamu membunuh maka baguskanlah dalam membunuh dan bila menyembelih maka baguskanlah dalam cara menyembelih. Hendaklah salah seorang kamu menajamkan belatinya dan menjadikan bintang sembelihan cepat mati "
( HR.Muslim )
Mengasah pisau bukan untuk menyiksa, justru manfaatnya adalah hwan itu tidak perlu terlalau lama sekarat. Semakin tajam pisau maka akan semakin tidak sakit bagi hewan.
Dan menariknya juga, kita tidak boleh mengasah pisau didepan hewan yg ingin disembelih. Ada hadis yg secara tegas melarangnya.
ππ»Dalil :
Dahulu nabi saw pernah menegur orang yg melakukan mengasah pisau didepan hewan.
Dan Nabi saw berkata :
" maka kamu tidak mengasah sebelum ini?!!
Apakah kamu ingin membunuhnya dua kali!!??"
( HR.At-thabarani dan baihaqi )
Wallahualam...
Bersambung ke part 2
Sumber :
Kitab Seri fiqih Kehidupan jilid 11
Fb : Kajian Fiqih Islam
bangronay.blogspot.com
Sabtu, 27 Agustus 2016
8 ASNAF " IBNU SABIL " part 8
π΅ 8 ASNAF " IBNU SABIL "
part 8
π°1. Bahasa
Secara bahasa makna ibnu adalah anak laki2, sedangkan sabil adalah jalan. Namun ibnu sabil bukan bearti anak jalanan, melainkan bermakna orang yg menempuh perjalanan jauh.
π°2. Istilah
Sedangkan secara istilah, umumnya para ulama mendefinisikan sebagai " orang yg terputus hartanya, baik diluar negrinya, atau didalam negrinya atau melewatinya "
Jadi kalo disederhanakan ungkapannya, maka makna ibnu sabil yaitu orang yg kehabisan bekal perjalannannya, khusunya harta, dan tidak mampu meneruskannya atau kembali kerumahnya.
π΅ PENDAPAT PARA ULAMA
Para ulama sepakat jika ada seseorang yg hartanya pas-pasan, lalu dia kehabisan bekal dalam perjalanannya, maka dia termasuk orang yg berhak menerima harta zakat.
Namun para ulama berbeda pendapat apabila orang yg kehabisan harta tersebut termasuk orang yg berkecukupan di tempat asalnya, apakah tetap diberi harta zakat atau tidak, atau dia berhutang saja.
π°1. Berhutang
Mazhab hanafi mengatakan dalam kasus ini sebaiknya orang kaya itu berhutang saja, dan tidak berhak menerima harta zakat.
Dimana ia mampu untuk menggantinya.
π°2. Menerima Harta Zakat
Sedangkan mazhab as-syafi'i dan hanabilah tidak melarang orang yg kaya di tempat tinggalnya, untuk menrima harta zakat bila dia kehabisan bekal.
Meski dia kaya ditempat tinggalnya, tetapi pada saat kehabisan bekal dia tidak disebut kaya. Dan dia tetap butuh pertolongan dan santunan, setidaknya untuk kembali ke tempat tinggalnya.
Tidak mudah begi seseorang untuk berhutang begitu saja kepada orang lain, sebab dimana2 hutang itu butuh jaminan, semantara tidak ada yg bisa dijaminkan dalam keadaan seperti itu.
π΅ SYARAT IBNU SABIL
Syarat untuk ibnu sabil yaitu :
πΉ1. Muslim dan bukan ahlul bait
πΉ2. Di tangannya tidak harta lain.
Syarat ini menegaskan bila seorang musafir masih punya harta jenis yg lain, yg bisa mengantarkannya sampai kerumah, maka dia belum termasuk mustahik zakat.
Misalnya orang yg kehabisan uang di perjalannya, namun ia masih punya emas, berlian, jam tangan, sepatu dan lain2 yg pada intinya masih bisa dijual.
Demkian juga bila masih punya kendaraan untuk pulang, entah dgn cara menjualnya atau menggadainya teserah.
πΉ3. Bukan perjalanan maksiat
πΉ4. Tidak Pihak Yg Bersedia Meminjamkannya
π΅ CONTOH NYATA DIMASA KINI
π°1. Tenaga Kerja Indonesia Yg Terlunta Lunta
Diantara mereka yg termasuk kedalam kelompok ibnu sabil dimasa kita saat ini adalah para tenaga kerja indonesia yg terlunta lunta di negri orang.
Diperkirakan jumlah buruh imigran indonesia yg berada diluar negri berjumlah 4,5 juta orang.
Sebagian besar diantara merka adalah perempuan ( sekitar 70% ).
Nasib mereka sungguh menyedihkan dgn sejuta kisah sedih. Dinegri sendiri tidak bisa mencari nafkah halal dan cukup, lalu merantau ke negri orang untuk memperbaiki nasib.
Justru yg terjadi adalah penyiksaan, pemerkosaan, tidak digaji, di zholimi, dikejar2 polisi setempat dll.
Sayangnya tidak ada satu pihak pun entah itu dari instansi pemerintah ataupun perusaahn swasta yg mengaku bertanggung jawab.
Semua saling melempar kesalahan dan tanggung jawab, termasuk pihak kedutaan besar republik indonesia ( KBRI ) di negri tempat kerja TKI itu disiksa sampai cacat atau mati.
Data resmi di KBRI arab saudi dan KBRI kuwait, jumlah buruh migran yg melarikan diri ke KBRI untuk mencari perlindungan dari tindak kekerasan dan perkosaan majikan mencapai sekitar 3.627 orang pertahun.
Pulang ke tanah air, bukan bearti penderitaan berakhir. Mendarat di bandara soekarno hatta cengkareng sudah harus siap2 masuk sarang penyamun, terminal lll.
Di terminal khusu buruh migran indonesia, praktek pemerasan berlangsug secara sistematik, baik yg bersifat resmi maupun liar.
Monopoli angkutan pemulangan buruh migran indonesia ditetapkan secara sepihak oleh Depnakertrans dan BNP2TKI yg secara terang2an memark-up ongkos angkutan pulang berlipat2 melebihi tarif normal. Tidak kebebasan bagi buruh migran indonesia memlihi angkutan yg disukai.
Mereka inilah salah satu dari sekian banyak pihak yg berhak untuk mendapatkan santunan dari dan zakat, lewat jalur ibnu sabil.
Tentunya hanya untuk mereka yg terkena kasus seperti diatas. Bukan tki yg aman2 saja.
Wallahualam...
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 4
bangronay.blogspot.com
Fb : Kajian Fiqih Islam
part 8
π°1. Bahasa
Secara bahasa makna ibnu adalah anak laki2, sedangkan sabil adalah jalan. Namun ibnu sabil bukan bearti anak jalanan, melainkan bermakna orang yg menempuh perjalanan jauh.
π°2. Istilah
Sedangkan secara istilah, umumnya para ulama mendefinisikan sebagai " orang yg terputus hartanya, baik diluar negrinya, atau didalam negrinya atau melewatinya "
Jadi kalo disederhanakan ungkapannya, maka makna ibnu sabil yaitu orang yg kehabisan bekal perjalannannya, khusunya harta, dan tidak mampu meneruskannya atau kembali kerumahnya.
π΅ PENDAPAT PARA ULAMA
Para ulama sepakat jika ada seseorang yg hartanya pas-pasan, lalu dia kehabisan bekal dalam perjalanannya, maka dia termasuk orang yg berhak menerima harta zakat.
Namun para ulama berbeda pendapat apabila orang yg kehabisan harta tersebut termasuk orang yg berkecukupan di tempat asalnya, apakah tetap diberi harta zakat atau tidak, atau dia berhutang saja.
π°1. Berhutang
Mazhab hanafi mengatakan dalam kasus ini sebaiknya orang kaya itu berhutang saja, dan tidak berhak menerima harta zakat.
Dimana ia mampu untuk menggantinya.
π°2. Menerima Harta Zakat
Sedangkan mazhab as-syafi'i dan hanabilah tidak melarang orang yg kaya di tempat tinggalnya, untuk menrima harta zakat bila dia kehabisan bekal.
Meski dia kaya ditempat tinggalnya, tetapi pada saat kehabisan bekal dia tidak disebut kaya. Dan dia tetap butuh pertolongan dan santunan, setidaknya untuk kembali ke tempat tinggalnya.
Tidak mudah begi seseorang untuk berhutang begitu saja kepada orang lain, sebab dimana2 hutang itu butuh jaminan, semantara tidak ada yg bisa dijaminkan dalam keadaan seperti itu.
π΅ SYARAT IBNU SABIL
Syarat untuk ibnu sabil yaitu :
πΉ1. Muslim dan bukan ahlul bait
πΉ2. Di tangannya tidak harta lain.
Syarat ini menegaskan bila seorang musafir masih punya harta jenis yg lain, yg bisa mengantarkannya sampai kerumah, maka dia belum termasuk mustahik zakat.
Misalnya orang yg kehabisan uang di perjalannya, namun ia masih punya emas, berlian, jam tangan, sepatu dan lain2 yg pada intinya masih bisa dijual.
Demkian juga bila masih punya kendaraan untuk pulang, entah dgn cara menjualnya atau menggadainya teserah.
πΉ3. Bukan perjalanan maksiat
πΉ4. Tidak Pihak Yg Bersedia Meminjamkannya
π΅ CONTOH NYATA DIMASA KINI
π°1. Tenaga Kerja Indonesia Yg Terlunta Lunta
Diantara mereka yg termasuk kedalam kelompok ibnu sabil dimasa kita saat ini adalah para tenaga kerja indonesia yg terlunta lunta di negri orang.
Diperkirakan jumlah buruh imigran indonesia yg berada diluar negri berjumlah 4,5 juta orang.
Sebagian besar diantara merka adalah perempuan ( sekitar 70% ).
Nasib mereka sungguh menyedihkan dgn sejuta kisah sedih. Dinegri sendiri tidak bisa mencari nafkah halal dan cukup, lalu merantau ke negri orang untuk memperbaiki nasib.
Justru yg terjadi adalah penyiksaan, pemerkosaan, tidak digaji, di zholimi, dikejar2 polisi setempat dll.
Sayangnya tidak ada satu pihak pun entah itu dari instansi pemerintah ataupun perusaahn swasta yg mengaku bertanggung jawab.
Semua saling melempar kesalahan dan tanggung jawab, termasuk pihak kedutaan besar republik indonesia ( KBRI ) di negri tempat kerja TKI itu disiksa sampai cacat atau mati.
Data resmi di KBRI arab saudi dan KBRI kuwait, jumlah buruh migran yg melarikan diri ke KBRI untuk mencari perlindungan dari tindak kekerasan dan perkosaan majikan mencapai sekitar 3.627 orang pertahun.
Pulang ke tanah air, bukan bearti penderitaan berakhir. Mendarat di bandara soekarno hatta cengkareng sudah harus siap2 masuk sarang penyamun, terminal lll.
Di terminal khusu buruh migran indonesia, praktek pemerasan berlangsug secara sistematik, baik yg bersifat resmi maupun liar.
Monopoli angkutan pemulangan buruh migran indonesia ditetapkan secara sepihak oleh Depnakertrans dan BNP2TKI yg secara terang2an memark-up ongkos angkutan pulang berlipat2 melebihi tarif normal. Tidak kebebasan bagi buruh migran indonesia memlihi angkutan yg disukai.
Mereka inilah salah satu dari sekian banyak pihak yg berhak untuk mendapatkan santunan dari dan zakat, lewat jalur ibnu sabil.
Tentunya hanya untuk mereka yg terkena kasus seperti diatas. Bukan tki yg aman2 saja.
Wallahualam...
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 4
bangronay.blogspot.com
Fb : Kajian Fiqih Islam
Selasa, 23 Agustus 2016
8 Asnaf " Fisabilillah" part 7
π΅ 8 Asnaf " Fisabililah "
Part 7
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"
( QS.At-Taubah : 60 )
Dalam ayat inilah bahwa muatahik yg berhak menerima zakat ada 8 yaitu :
1. Faqir✔
2. Miskin✔
3. Amil✔
4. Mualaf✔
5. Budak✔
6. Al gharimin✔
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Sekarang kita akan membahas apa itu fisabilillah yg termasuk 8 asnaf.
π₯A. Pengertian
πΉ1. Bahasa
Secara bahasa kalo diterjemaahkan yaitu segala kepentingan pada jalan Allah.
Jalan Allah adalah cara untuk bertaqarub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.
πΉ2. Istilah
Secara istilah para ulama fiqih adalah jihad. Lebih tepatnya mereka yg berjihad atau berperang dijalan Allah secara sukarela untuk membela islam.
Mereka para mujahidin ini berhak mendapat zakat selama berstatus sebagai orang yg berperang walaupun aslinya mereka orang kaya.
Dan biasanya harta zakat ini digunakan oleh mujahidin untuk :
πΉ1. Membeli kendaraan
πΉ2. Membeli senjata dan perlengkapan perang
πΉ3. Bekal
πΉ4. Nafkah keluarga
Selain bekal untuk dirinya, mujahidin juga harus membekali istri dan anak2 yg ditinggalkannya selama berperang dgn nafkah yg cukup.
Apalah arti ikut jihad dan berperang berbulan2, kalo mereka malah menterlantarkan anak2 dan istri tanpa nafkah.
Tentu perbuatan ini tidak boleh dilakukan, karena hanya akan menjadikan pelakunya zalim terhadap keluarganya.
Kalo dilihat dari ketentuan di atas maka jihad itu membutuhkan modal atau biaya yg besar, apakah hanya orang kaya saja yg bisa berjihad?
Tentu tidak, oleh karena itulah maka salah satu jalan keluar dari maslaah ini adalah diberikannya harta dari zakat buat membantu mereka yg ingin berjihad namun miskin harta.
π₯B. Batasan Fisabilillah Versi Ulama.
Lain zaman lain keadaannya. Kalau dahulu dimasa Nabi saw yg menerima zakat adalah benar2 orang yg dlaam keadaan berperang secara fisik, maka seiring dgn perubahan zaman, maka timbul kemudian ijitihad2 baru yg berusaha menyesuaikan dgn zamannya.
Disini suara ulama terbagi dua pendapat mengenai makna fisabilillah dalam 8 asnaf. Fisabilillah yg bagaimnaa mereka tergolong mustahik yg berhak menerima harta zakat.
Dua pendapat tersebut ialah:
1. Pendapat Mudhayyiqin
2. Pendapat Muwassain
π₯ 1. Ulama mudhayyiqin
( mempersempit makna )
Ulama Mudhayyiqin ini tetap bersikeras untuk tidak memperluas maknanya, fisabilillah harus diartikan sama seperti dizaman Nabi saw yaitu orang yg berperang secara fisik di medan perang.
Pendapat ini termasuk pendapat mayoritas ulama ( jumhur ) seperti mazhab hanafi, mazhab malik, mazhab syafi'i dan mazhab hanabilah.
Dalilnya dizaman Nabi saw memang bagian fisabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun mesjid, madrasah dll. Di zaman itu hanya untuk mereka yg berjihad di medan jihad, berperang secara fisik saja.
π₯ 2. Ulama Muwassi'in
( memperluas makna )
Sedangkan ulama muwassi'in ini lebih cendrung untuk memperluas makna fisabilillah,.
Diantara yg mwndukung pendapat ini adalah ulama kekinian ( kontemporer ) seperti :
Syekh Muhammad Rasyid Ridha dan Dr Yusuf Al-Qardhawi.
tidak hanya terbatas pada peserta perang fisik, tetapi untuk kepentingan dakwah yg lain.
Dimasa sekarang ini, lahan2 jihad fisabililah secara fisik tidak terlalu besar dan ada.
Sementara tarbiyah dan pembinaan ummat yg selama ini terbengkalai perlu pasokan dana besar. Apalgi di negri minoritas muslim seperti amerika, eropa, dan australia.
Siapa yg akan membiayai dakwah di negri2 tersebut, kalo bukan umat islam.
Dan bukankah pada hakikatnya perang atau pun dakwah dinegri lawan punya tujuan yg sama, yaitu menyebarkan agama Allah SWT dan menegakannya.
Kalo yg dibutukan adalah jihad bersenjata, maka dana zakat itu memang diperlukan untuk biaya jihad. Tapi kalo kesempatan berdakwah secara damai dinegri itu terbuka lebar, bagaimana mungkin biaya zakat tidak boleh digunakan.
Bukan kah tujuan jihad dan dakwah sama saja?
Namun Dr yusuf alqordhawi dalam kitabnya fikuzzakah berpendpaat bahwa tidak layak membuat makna fisabilillah menjadi terlalu luas dan umum. Karena dgn begitu batas dan aspek2nya menjadi banyak sekali.
Maka untuk apa Allah menurunkan surat At-taubah ayat 60 ttg 8 asnaf kalo makna fisabilillah dimaknai dgn konteks yg luas dan umum? Semua yg menyangkut ttg ibadah dinaggap fisabilillah, karena memaknai kata fisabililah dgn arti bahasa, bukan istilah.
Kalo di negri mayoritas islam, pendirian madrasah dan berdakwah tidak dianggap fisabilillah, tetapi apabila pendirian madrasah dan dakwah itu ditengah2 kaum mayoritas kafir, sedangkan islamnya minoritas maka itu bisa disebut fisabililah.
Wallahualam..
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
Bersambung ke part 8 yaitu Ibnu sabil insyaallah.
FB : Kajian Fiqih Islam
www.bangronay.blogspot.com
Part 7
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"
( QS.At-Taubah : 60 )
Dalam ayat inilah bahwa muatahik yg berhak menerima zakat ada 8 yaitu :
1. Faqir✔
2. Miskin✔
3. Amil✔
4. Mualaf✔
5. Budak✔
6. Al gharimin✔
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Sekarang kita akan membahas apa itu fisabilillah yg termasuk 8 asnaf.
π₯A. Pengertian
πΉ1. Bahasa
Secara bahasa kalo diterjemaahkan yaitu segala kepentingan pada jalan Allah.
Jalan Allah adalah cara untuk bertaqarub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.
πΉ2. Istilah
Secara istilah para ulama fiqih adalah jihad. Lebih tepatnya mereka yg berjihad atau berperang dijalan Allah secara sukarela untuk membela islam.
Mereka para mujahidin ini berhak mendapat zakat selama berstatus sebagai orang yg berperang walaupun aslinya mereka orang kaya.
Dan biasanya harta zakat ini digunakan oleh mujahidin untuk :
πΉ1. Membeli kendaraan
πΉ2. Membeli senjata dan perlengkapan perang
πΉ3. Bekal
πΉ4. Nafkah keluarga
Selain bekal untuk dirinya, mujahidin juga harus membekali istri dan anak2 yg ditinggalkannya selama berperang dgn nafkah yg cukup.
Apalah arti ikut jihad dan berperang berbulan2, kalo mereka malah menterlantarkan anak2 dan istri tanpa nafkah.
Tentu perbuatan ini tidak boleh dilakukan, karena hanya akan menjadikan pelakunya zalim terhadap keluarganya.
Kalo dilihat dari ketentuan di atas maka jihad itu membutuhkan modal atau biaya yg besar, apakah hanya orang kaya saja yg bisa berjihad?
Tentu tidak, oleh karena itulah maka salah satu jalan keluar dari maslaah ini adalah diberikannya harta dari zakat buat membantu mereka yg ingin berjihad namun miskin harta.
π₯B. Batasan Fisabilillah Versi Ulama.
Lain zaman lain keadaannya. Kalau dahulu dimasa Nabi saw yg menerima zakat adalah benar2 orang yg dlaam keadaan berperang secara fisik, maka seiring dgn perubahan zaman, maka timbul kemudian ijitihad2 baru yg berusaha menyesuaikan dgn zamannya.
Disini suara ulama terbagi dua pendapat mengenai makna fisabilillah dalam 8 asnaf. Fisabilillah yg bagaimnaa mereka tergolong mustahik yg berhak menerima harta zakat.
Dua pendapat tersebut ialah:
1. Pendapat Mudhayyiqin
2. Pendapat Muwassain
π₯ 1. Ulama mudhayyiqin
( mempersempit makna )
Ulama Mudhayyiqin ini tetap bersikeras untuk tidak memperluas maknanya, fisabilillah harus diartikan sama seperti dizaman Nabi saw yaitu orang yg berperang secara fisik di medan perang.
Pendapat ini termasuk pendapat mayoritas ulama ( jumhur ) seperti mazhab hanafi, mazhab malik, mazhab syafi'i dan mazhab hanabilah.
Dalilnya dizaman Nabi saw memang bagian fisabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun mesjid, madrasah dll. Di zaman itu hanya untuk mereka yg berjihad di medan jihad, berperang secara fisik saja.
π₯ 2. Ulama Muwassi'in
( memperluas makna )
Sedangkan ulama muwassi'in ini lebih cendrung untuk memperluas makna fisabilillah,.
Diantara yg mwndukung pendapat ini adalah ulama kekinian ( kontemporer ) seperti :
Syekh Muhammad Rasyid Ridha dan Dr Yusuf Al-Qardhawi.
tidak hanya terbatas pada peserta perang fisik, tetapi untuk kepentingan dakwah yg lain.
Dimasa sekarang ini, lahan2 jihad fisabililah secara fisik tidak terlalu besar dan ada.
Sementara tarbiyah dan pembinaan ummat yg selama ini terbengkalai perlu pasokan dana besar. Apalgi di negri minoritas muslim seperti amerika, eropa, dan australia.
Siapa yg akan membiayai dakwah di negri2 tersebut, kalo bukan umat islam.
Dan bukankah pada hakikatnya perang atau pun dakwah dinegri lawan punya tujuan yg sama, yaitu menyebarkan agama Allah SWT dan menegakannya.
Kalo yg dibutukan adalah jihad bersenjata, maka dana zakat itu memang diperlukan untuk biaya jihad. Tapi kalo kesempatan berdakwah secara damai dinegri itu terbuka lebar, bagaimana mungkin biaya zakat tidak boleh digunakan.
Bukan kah tujuan jihad dan dakwah sama saja?
Namun Dr yusuf alqordhawi dalam kitabnya fikuzzakah berpendpaat bahwa tidak layak membuat makna fisabilillah menjadi terlalu luas dan umum. Karena dgn begitu batas dan aspek2nya menjadi banyak sekali.
Maka untuk apa Allah menurunkan surat At-taubah ayat 60 ttg 8 asnaf kalo makna fisabilillah dimaknai dgn konteks yg luas dan umum? Semua yg menyangkut ttg ibadah dinaggap fisabilillah, karena memaknai kata fisabililah dgn arti bahasa, bukan istilah.
Kalo di negri mayoritas islam, pendirian madrasah dan berdakwah tidak dianggap fisabilillah, tetapi apabila pendirian madrasah dan dakwah itu ditengah2 kaum mayoritas kafir, sedangkan islamnya minoritas maka itu bisa disebut fisabililah.
Wallahualam..
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
Bersambung ke part 8 yaitu Ibnu sabil insyaallah.
FB : Kajian Fiqih Islam
www.bangronay.blogspot.com
Minggu, 21 Agustus 2016
8 Asnaf " AL-GHARIMIN " part 6
π΅ 8 Asnaf " AL-GORIMIN "
( Orang yg berhutang ) part 6
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
( QS.At-Taubah : 60 )
Dalam ayat ini jelas kalo harta zakat itu larinya ke 8 asnaf yaitu :
1. Faqir ✔
2. Miskin✔
3. Amil ✔
4. Mualaf✔
5. Budak✔
6. Algharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Poin 1 sampai 5 alhamdulillah kita sudah membahasnya,.. Sekarang kita akan bahas salah satu mustahik berikutnya yg ke 6 yaitu al gharimin yaitu artinya orang yg berhutang.
Bagi kawan2 yg ketinggalan part 1-5 silakan di cek di www.bangronay.blogspot.com
Orang yg berhutang bagaimna?? Sehingga ia disebut2 sebagai mustahik yg berhak menerima harta zakat. Karena hampir setiap manusia pasti sebagian besar mempunyai hutang, entah itu hutang kredit barang, rumah, motor, mobil dll.
πΉA. Pengertian
1. Bahasa
Secara bahasa al gharim ( ΨΊΨ§Ψ±Ω ) bermakna orang yg wajib membayar hutang.
2. Istilah
Secara istilah yaitu orang yg berhutang dan tidak mampu untuk membayar hutangnya.
Jadi kalo sekedar punya hutang ia blm tentu disebut al gharim apalgi ia masih bisa membayar hutangnya, kecuali kalo sampai ia tidak mampu membayar hutangnya dimana tetap menjadi kewajiban di atas pundaknya.
( nihayatul muhtaj jilid 5 hal.156 )
πΉ B. SYARAT GHARIM
syarat gharim adalah orang yg berhutang karena kemaslahatan diri sendiri. Contoh nya adalah orang yg berhutanh untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya seperti kebutuhan makan sehari2.
Para ulama sepkaat bahwa jika ada seseorang yg berhutang untuk kebutuhan dasarnya sehari2, lalu ia tidak bisa membayar hutang tersebut maka dia berhak mendapat harta zakat.
Namun tentu harus ada persyratannya yg harus terpenuhi untuk al gharim. Syarat2nya yaitu :
π°1. Beragama Islam
π°2. Bukan ahli bait
Ahlul bait itu keluarga nabi saw dan keturunan beliau. Seorang nabi dan keluarganya serta keterunannya haram memakan harta sedekah dan zakat meski mereka miskin dan terlilit hutang.
Kalaupun ada orang yg ingin membantunya silakan asalkan tidak dgn harta zakat.
ππ» Dalil :
" sesungguhnya sedekah/ zakat itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena itu adalah kotoran harta manusia "
( HR.Muslim )
ππ» " tidak halal bagi kami ( keluarga nabi muhammad saw ) menerima harta zakat " ( HR. Abu daud )
Ketika cucu Rosulullah saw, hasan bin abi thalib ra, mengambil kurma shedekah, maka Nabi saw sebagai kakek melarangnya seraya berkata :
" kuh kuh ( supaya hasan membuang kurma yg diambil ), tidakkah kau tau bahwa kita tidak memakan sedekah "
( HR.Bukhari dan Muslim )
π°3. Untuk Kebutuhan Mendasar
Syarat ini yg paling penting, yaitu bukan hutang sembarang hutang, melinkan hutang yg memenuhi hajat yg paling dasar.
( hasyiatu ad-dasuki jilid 1 hal 496 )
Adapun hutang bisnis yg melebihi dari kebutuhan dasar maka tidak termasuk dalam syarat ini.
Di masa sekarang tidak ada pengusaha yg sukses kecuali punya hutang. Tidak ada orang kaya yg tidak mempunyai hutang, bahkan berhutang justru menjadi simbol kekayaan di masa kini.
Orang yg didompetnya ada sederet kartu kredit sering di asumsikan sebagai orang kaya.
Padahal kalo diteliti, orang yg menggunakan kartu kredit untuk belanja pada dasarnya mereka sedang berhutang. Lalu apakah mereka orang yg berhutang itu terkena harta zakat?
Jawabanya tentu saja tidak.
Karena hutang yg menyebabkan dia mendapat harta zakat dan disebut al - gharim yaitu hutang yg menyambung hajat hidup yg paling dasar. Karena saking miskinnya sudah tidak punya apa2 lagi untuk sekedar mengilangkan laper, maka terpaksa dia berhutang.
π°4. Bukan Maksiat
Hutang disini bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah, yaitu hutang untuk berzina, untuk judi dll.
π°5. Sudah Jatuh Tempo
Maksudnya bila hutang tersebut masih lama jadwal pembayarannya, maka belum boleh diambilkan dari harta zakat. Karena dalam waktu itu dia berusaha untuk mencari rejeki untuk membayarnya, apabila sudah jatuh tempo namun dia belum juga mendapatkan uang untuk membayar, maka boleh dikeluarkan dari harta zakat.
π°6. Tidak Mampu Mencicil
Syarat berikutnya adalah orang tersebut tidak mampu membayarnya dan juga tidak mampu dalam mencicilnya.
π₯π₯π₯π₯π₯
Ya akhirnya itulah yg bisa saya sampaikan dgn singkat dan jelas ttg apa itu al - gharimin yg berhak menerima harta zakat.
Oleh karena itu sebaiknya kita menjauhi hutang apabila tidak mendesak2 banget. Walaupun hutang itu pada dasarnya halal asalkan tidak dibumbui bunga riba, hutang juga ternyata ada efek sampingnya.
πΉ Efek Samping dari berhutang
π°1. Menghalangi Masuk Surga
Meski hutang itu tanpa bunga, tetap saja hutang itu memberatkan seseorang dr masuk surga. Sebab hutang yg belum dibayar urusannya bukan kepada Allah, melainkan kepada manusia.
Bahkan orang yg mati syahid sekalipun terhalang dari masuk surga apabila masih ada hutang yg blm dibayar.
" akan diampuni orang yg mati syahid semua dosanya kecuali hutang "
( HR.Muslim )
π°2. Setara Kufur
Org yg berhutang nyaris setara dgn kufur. Hal itu tercermin dari doa Nabi saw ketika berdoa.
" aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan hutang. Kemudian ada seorang laki2 yg bertanya : apakah engkau menyamakan kufur dgn hutang ya Rosulullah ?
Beliau saw menjawab : ' Ya '
( HR.Nasai dan Hakim )
π°3. Mudah Berdusta
Ada kaitannya antara orang yg berhutang dgn sikap suka berdusta.
" ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya :
' mengapa engkau banyak meminta perlindungan dari hutang ya Rosulullah? Ia menjawab :
' karena seseorang kalo berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi '
( HR.Bukhari )
Dan tentu masih banyak lagi alasan yg pada mennganjurkan kita untuk menjauhkan diri dari hutang, baik hutang tanpa bunga apalagi hutang dgn bugajian
π’ ane masih punya hutang madu sama tukang herbal,.. Semoga ane bisa membayar hutang madu nanti ketika gajian aamiin...
Wallahualam...
Sumber :
Kitab Fiqih Seri Kehidupan jilid 4
Bersambung ke part 7 yaitu fisabilillah insyaallah
FB : Kajian Fiqih Islam
#bangronay
bangronay.blogspot.com
( Orang yg berhutang ) part 6
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
( QS.At-Taubah : 60 )
Dalam ayat ini jelas kalo harta zakat itu larinya ke 8 asnaf yaitu :
1. Faqir ✔
2. Miskin✔
3. Amil ✔
4. Mualaf✔
5. Budak✔
6. Algharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Poin 1 sampai 5 alhamdulillah kita sudah membahasnya,.. Sekarang kita akan bahas salah satu mustahik berikutnya yg ke 6 yaitu al gharimin yaitu artinya orang yg berhutang.
Bagi kawan2 yg ketinggalan part 1-5 silakan di cek di www.bangronay.blogspot.com
Orang yg berhutang bagaimna?? Sehingga ia disebut2 sebagai mustahik yg berhak menerima harta zakat. Karena hampir setiap manusia pasti sebagian besar mempunyai hutang, entah itu hutang kredit barang, rumah, motor, mobil dll.
πΉA. Pengertian
1. Bahasa
Secara bahasa al gharim ( ΨΊΨ§Ψ±Ω ) bermakna orang yg wajib membayar hutang.
2. Istilah
Secara istilah yaitu orang yg berhutang dan tidak mampu untuk membayar hutangnya.
Jadi kalo sekedar punya hutang ia blm tentu disebut al gharim apalgi ia masih bisa membayar hutangnya, kecuali kalo sampai ia tidak mampu membayar hutangnya dimana tetap menjadi kewajiban di atas pundaknya.
( nihayatul muhtaj jilid 5 hal.156 )
πΉ B. SYARAT GHARIM
syarat gharim adalah orang yg berhutang karena kemaslahatan diri sendiri. Contoh nya adalah orang yg berhutanh untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya seperti kebutuhan makan sehari2.
Para ulama sepkaat bahwa jika ada seseorang yg berhutang untuk kebutuhan dasarnya sehari2, lalu ia tidak bisa membayar hutang tersebut maka dia berhak mendapat harta zakat.
Namun tentu harus ada persyratannya yg harus terpenuhi untuk al gharim. Syarat2nya yaitu :
π°1. Beragama Islam
π°2. Bukan ahli bait
Ahlul bait itu keluarga nabi saw dan keturunan beliau. Seorang nabi dan keluarganya serta keterunannya haram memakan harta sedekah dan zakat meski mereka miskin dan terlilit hutang.
Kalaupun ada orang yg ingin membantunya silakan asalkan tidak dgn harta zakat.
ππ» Dalil :
" sesungguhnya sedekah/ zakat itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena itu adalah kotoran harta manusia "
( HR.Muslim )
ππ» " tidak halal bagi kami ( keluarga nabi muhammad saw ) menerima harta zakat " ( HR. Abu daud )
Ketika cucu Rosulullah saw, hasan bin abi thalib ra, mengambil kurma shedekah, maka Nabi saw sebagai kakek melarangnya seraya berkata :
" kuh kuh ( supaya hasan membuang kurma yg diambil ), tidakkah kau tau bahwa kita tidak memakan sedekah "
( HR.Bukhari dan Muslim )
π°3. Untuk Kebutuhan Mendasar
Syarat ini yg paling penting, yaitu bukan hutang sembarang hutang, melinkan hutang yg memenuhi hajat yg paling dasar.
( hasyiatu ad-dasuki jilid 1 hal 496 )
Adapun hutang bisnis yg melebihi dari kebutuhan dasar maka tidak termasuk dalam syarat ini.
Di masa sekarang tidak ada pengusaha yg sukses kecuali punya hutang. Tidak ada orang kaya yg tidak mempunyai hutang, bahkan berhutang justru menjadi simbol kekayaan di masa kini.
Orang yg didompetnya ada sederet kartu kredit sering di asumsikan sebagai orang kaya.
Padahal kalo diteliti, orang yg menggunakan kartu kredit untuk belanja pada dasarnya mereka sedang berhutang. Lalu apakah mereka orang yg berhutang itu terkena harta zakat?
Jawabanya tentu saja tidak.
Karena hutang yg menyebabkan dia mendapat harta zakat dan disebut al - gharim yaitu hutang yg menyambung hajat hidup yg paling dasar. Karena saking miskinnya sudah tidak punya apa2 lagi untuk sekedar mengilangkan laper, maka terpaksa dia berhutang.
π°4. Bukan Maksiat
Hutang disini bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah, yaitu hutang untuk berzina, untuk judi dll.
π°5. Sudah Jatuh Tempo
Maksudnya bila hutang tersebut masih lama jadwal pembayarannya, maka belum boleh diambilkan dari harta zakat. Karena dalam waktu itu dia berusaha untuk mencari rejeki untuk membayarnya, apabila sudah jatuh tempo namun dia belum juga mendapatkan uang untuk membayar, maka boleh dikeluarkan dari harta zakat.
π°6. Tidak Mampu Mencicil
Syarat berikutnya adalah orang tersebut tidak mampu membayarnya dan juga tidak mampu dalam mencicilnya.
π₯π₯π₯π₯π₯
Ya akhirnya itulah yg bisa saya sampaikan dgn singkat dan jelas ttg apa itu al - gharimin yg berhak menerima harta zakat.
Oleh karena itu sebaiknya kita menjauhi hutang apabila tidak mendesak2 banget. Walaupun hutang itu pada dasarnya halal asalkan tidak dibumbui bunga riba, hutang juga ternyata ada efek sampingnya.
πΉ Efek Samping dari berhutang
π°1. Menghalangi Masuk Surga
Meski hutang itu tanpa bunga, tetap saja hutang itu memberatkan seseorang dr masuk surga. Sebab hutang yg belum dibayar urusannya bukan kepada Allah, melainkan kepada manusia.
Bahkan orang yg mati syahid sekalipun terhalang dari masuk surga apabila masih ada hutang yg blm dibayar.
" akan diampuni orang yg mati syahid semua dosanya kecuali hutang "
( HR.Muslim )
π°2. Setara Kufur
Org yg berhutang nyaris setara dgn kufur. Hal itu tercermin dari doa Nabi saw ketika berdoa.
" aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan hutang. Kemudian ada seorang laki2 yg bertanya : apakah engkau menyamakan kufur dgn hutang ya Rosulullah ?
Beliau saw menjawab : ' Ya '
( HR.Nasai dan Hakim )
π°3. Mudah Berdusta
Ada kaitannya antara orang yg berhutang dgn sikap suka berdusta.
" ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya :
' mengapa engkau banyak meminta perlindungan dari hutang ya Rosulullah? Ia menjawab :
' karena seseorang kalo berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi '
( HR.Bukhari )
Dan tentu masih banyak lagi alasan yg pada mennganjurkan kita untuk menjauhkan diri dari hutang, baik hutang tanpa bunga apalagi hutang dgn bugajian
π’ ane masih punya hutang madu sama tukang herbal,.. Semoga ane bisa membayar hutang madu nanti ketika gajian aamiin...
Wallahualam...
Sumber :
Kitab Fiqih Seri Kehidupan jilid 4
Bersambung ke part 7 yaitu fisabilillah insyaallah
FB : Kajian Fiqih Islam
#bangronay
bangronay.blogspot.com
Senin, 15 Agustus 2016
8 asnaf " BUDAK " #2
π΅ 8 Asnaf " BUDAK "
part 5 #2
π₯ ISLAM DATANG MENENTANG PERBUDAKAN
Ketika syariat islam diturunkan, salah satu misinya adalah menghapud perbudakan lewat proses sistematis. Jadi tidak mungkin menghilangkan perbudakan begitu saja, karena akan mengguncang sistem perekonomian yg ada, sama saja bencana masal.
Sebab budak itu ibarat ternak yaitu harta benda rakyat. Menghapus perbudakan secara tiba2 sama saja dgn membunuh semua ternak milik rakyat. Akan terjadi bencana masal, ekonomi terguncang dahsyat.
Karena itu metode yg digunakan syariat islam bukan menghapus sekali pukul, melainkan menciptakan sistem yg sistematis akan mengikis perbudakan.
Intinya semua pintu yg mengarah ke perbudakan ditutup rapat2, sebaliknya semua pintu ke arah kebebasan dibuka selebar2nya.
Lalu sistem apa saja yg digunakan oleh syariat islam untuk menghapus perbudakan
π°1. Lewat Pengharaman Riba.
Diantara hikmah diharamkannya riba dimasa nabi adalah agar tidak ada orang yg terbelit rentenir lalu karena tidak bisa bayar, akhirnya dirinya atau anaknya dijadikan budak sebagai tebusan.
Di mekah terdapat bagitu banyak budak yg dulunya orang merdeka. Namun karena sistem ekonomi yg ribawi, akhirnya begitu banyak orang jatuh kedalam perbudakan.
ππ»salah satu dalil pengharaman riba
" hai orang2 yg beriman, betakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba. Jika kamu orang2 yg beriman "
( QS.Al-Baqarah : 278 )
π°2. Lewat Menghukum Mati Penyamun
Dimasa sebelum islam, kafilah dagang atau siapapun yg melintas dipadang pasir, selalu akan jadi sasaran empuk para penyamun, perampok, begal, atau bajing luncat yg kerjanya merampok, membunuh dan menjadikan tawanan sebagai budak.
Oleh karena itu pintu kedua ini ditutup rapat2 oleh islam dgn cara mengahukum mati para penyamun, perampok, begal dan bajing luncat yg membahayakan jiwa manusia.
ππ» Dalil alquran
" sesunguhnya pembalasan terhadap orang2 yg memerangi Allah dan RosulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dgn bertimbal balik, atau dibuang dari negri. Yang demkian itu suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan diakherat mereka beroleh siksaan yg besar "
( QS.Al-Maidah : 33 )
Sejak turunya ayat ini, kita tidak mengenal lagi adanya perbudakan karena menjadi korban penyamun di jalan.
π°3. Aturan Bahwa Anak Budak Lahir Merdeka.
Jika seorang budak melahirkan maka anaknya berstatus merdeka bukan berstatus budak.
Seiring berjalanya waktu, maka populasi budak akan semakin menipis lalu punah dgn sendirinya.
π°4. Denda dan Kafarat Berupa Memerdekakan Budak.
Ada begitu banyak larangan dalam syariah islam. Kalau larangan itu dilanggar maka kaffarahnya memerdekaan budak.
Pelanggaran apa saja yg konsekwensi nya memerdekakan budak.
πΉ1. Membunuh seorang muslim tidak sengaja. Maka diantara pilihan kaffarahnya yaitu memerdekakan budak.
ππ» Sebagaimana firman Allah SWT :
" dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah, dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah ia memerdekakan seorang budak yg beriman serta membayar diat yg diserahkan kepada keluarganya "
( QS. An-Nisa : 92 )
πΉ2. Melanggar Sumpah
Melanggar sumpah yg sudah di ikrarkannya, maka salah satu pilihan tebusannya dgn cara memerdekakan budak.
ππ» " Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah2mu yg tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah2 yg kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yg biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak "
( QS.Al-Maidah : 98 )
πΉ3. Suami Menzihar Istrinya.
" orang2 yg menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kemabali apa yg mereka ucapkan, maka memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berjima " ( QS.Al-Maidah : 3 )
πΉ4. Suami Istri yg Melakukan Hubungan Jima' pada Siang Hari Bulan Ramadhan.
Berhubungan badan suami istri pada siang hari bulan ramadhan ketika mereka berpuasa wajib, maka kaffarahnya adalah memerdekkan budak salah satu pilihannya.
πΉ5. Zakat Membebaskan Budak.
Dan yg paling utama meski disebutkan terakhir adlaah bahwa harta zakat itu salah satunya dialokasikan untuk membebaskan manusia dari perbudakan.
π₯ HARTA ZAKAT UNTUK BUDAK
Budak adalah salah satu mustahik yg berhak menerima zakat dari 8 asnaf.
Maksud harta zakat untuk budak adalah harta yg dialokasikan untuk memerdekakannya. Bukan untuk dipegang budak, biar bagaimanapun budak itu tidak punya hak memliki, karena apa yg di miliki budak adalah milik majikannya. Seandainya budak itu diberi uang 1 juta maka 1 juta tersebur milik tuannya.
Ada 3 jenis bentuk pemberian harta zakat ini kepada budak, yaitu :
πΉ1. Al-Mukatab
Almukatab adalah istilah untuk budak yg sedang mengurus pembebasan dirinya dgn cara pihak baitul mal membayar harta zakat kepada budak, lalu si budak menyerahkan harta zakat itu kepada tuannya dgn cara di cicil.
Cara ini sungguh sangat adil, dimana orang yg kebetulan punya budak tidak lantas menjadi miskin, karena dia mendapat uang pengganti atas budak yg dimilikinya.
πΉ2. Pemebebasan Budak Langsung
Harta zakat itu langsung di keluarkan untuk membeli budak dari tuannya untuk dibebaskan.
Jadi budak itu sendiri tidak menerima uang dari amil zakat, sebab amil zakat itu yg langsung membebaskan dirinya menjadi manusia merdeka.
Dan di syaratkan bahwa budak yg dibebaskan itu adalah budak yg agamanya islam, bukan yg beragama selain islam.
πΉ3. Pembebasan Tawanan
Bahwa termasuk dalam membebaskan budak adalah membebaskan tawanan perang beragama islam.
Sebab tawanan perang menurut sebagian ulama sama kedudukannya seperti budak. Bahkan salah satu pintu ke arah perbudakan dimasa lalu adalah peperangan, dimana yg kalah menjadi tawanan dan dijadikan budak untuk diperjualbelikan.
π₯ MASIHKAN BERLAKU BUDAK DI MASA SEKARANG?
Pertanyaan yg paling menarik adalah apakah hukum budak masih berlaku saat ini untuk menerima zakat ?
Bukankah perbudakan sudah tidak ada lagi zaman ini?
Ataukah masih tetap berlaku hukumnya namun diqiyaskan menjadi bentuk2 yang lain?
Perbedaan pendapat justru terjadi pada mereka yg hidup dimasa sekarang. Maka kajian ini lebih merupakan kajian fiqih muashiroh ( kontemporer ).
π₯ Jumhur Ulama
Jumhur mengatakan bahwa karena dimasa sekarang budak sudah tidak ada lagi, maka jatah harta zakat untuk budak menjadi gugur. Sehingga diberikan kepada mustahik yg lainnya.
π₯ Selain Jumhur.
Jatah harta zakat itu diberikan untuk membebaskan para tawanan perang muslim yg ada di penjara2 orang kafir.
Pendapat ini sesuai dgn pandangan hanabilah dan sebagian ulama malikiyah.
Tidak ada jaminan bahwa perbudakan tidak akan muncul lagi di masa mendatang. Karena selama kiamat belum terjadi, apapun bisa terjadi.
Dan isyarat akan adanya perbudakan lagi di akhir zaman pun terdapat dalam beberapa hadis shahih.
Yaitu ketika Nabi di tanya oleh malaikat jibril ttg kapan datangnya kiamat dan Nabi saw tidak bisa menjawabnya kapan, karena yg tau hanya Allah swt.
Namun Nabi saw memeberikan tanda2nya bahwa kiamat sudah dekat, salah satunya adalah
" seorang budak melahirkan tuannya "
Maksud hadis ini yaitu seorang budak melahirkan anak yg merdeka.
Dan itu di masa yg akan datang, dekat sekali dgn datangnya kiamat.
Maka perbudakan itu bisa jadi akan muncul kembali di masa yg akan datang.
Wallahualam...
Sumber : Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
Berlanjut ke part 6 yaitu asnaf " ORANG YG BERHUTANG " insyaallah
#bangronay
bangronay.blogspot.com
part 5 #2
π₯ ISLAM DATANG MENENTANG PERBUDAKAN
Ketika syariat islam diturunkan, salah satu misinya adalah menghapud perbudakan lewat proses sistematis. Jadi tidak mungkin menghilangkan perbudakan begitu saja, karena akan mengguncang sistem perekonomian yg ada, sama saja bencana masal.
Sebab budak itu ibarat ternak yaitu harta benda rakyat. Menghapus perbudakan secara tiba2 sama saja dgn membunuh semua ternak milik rakyat. Akan terjadi bencana masal, ekonomi terguncang dahsyat.
Karena itu metode yg digunakan syariat islam bukan menghapus sekali pukul, melainkan menciptakan sistem yg sistematis akan mengikis perbudakan.
Intinya semua pintu yg mengarah ke perbudakan ditutup rapat2, sebaliknya semua pintu ke arah kebebasan dibuka selebar2nya.
Lalu sistem apa saja yg digunakan oleh syariat islam untuk menghapus perbudakan
π°1. Lewat Pengharaman Riba.
Diantara hikmah diharamkannya riba dimasa nabi adalah agar tidak ada orang yg terbelit rentenir lalu karena tidak bisa bayar, akhirnya dirinya atau anaknya dijadikan budak sebagai tebusan.
Di mekah terdapat bagitu banyak budak yg dulunya orang merdeka. Namun karena sistem ekonomi yg ribawi, akhirnya begitu banyak orang jatuh kedalam perbudakan.
ππ»salah satu dalil pengharaman riba
" hai orang2 yg beriman, betakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba. Jika kamu orang2 yg beriman "
( QS.Al-Baqarah : 278 )
π°2. Lewat Menghukum Mati Penyamun
Dimasa sebelum islam, kafilah dagang atau siapapun yg melintas dipadang pasir, selalu akan jadi sasaran empuk para penyamun, perampok, begal, atau bajing luncat yg kerjanya merampok, membunuh dan menjadikan tawanan sebagai budak.
Oleh karena itu pintu kedua ini ditutup rapat2 oleh islam dgn cara mengahukum mati para penyamun, perampok, begal dan bajing luncat yg membahayakan jiwa manusia.
ππ» Dalil alquran
" sesunguhnya pembalasan terhadap orang2 yg memerangi Allah dan RosulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dgn bertimbal balik, atau dibuang dari negri. Yang demkian itu suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan diakherat mereka beroleh siksaan yg besar "
( QS.Al-Maidah : 33 )
Sejak turunya ayat ini, kita tidak mengenal lagi adanya perbudakan karena menjadi korban penyamun di jalan.
π°3. Aturan Bahwa Anak Budak Lahir Merdeka.
Jika seorang budak melahirkan maka anaknya berstatus merdeka bukan berstatus budak.
Seiring berjalanya waktu, maka populasi budak akan semakin menipis lalu punah dgn sendirinya.
π°4. Denda dan Kafarat Berupa Memerdekakan Budak.
Ada begitu banyak larangan dalam syariah islam. Kalau larangan itu dilanggar maka kaffarahnya memerdekaan budak.
Pelanggaran apa saja yg konsekwensi nya memerdekakan budak.
πΉ1. Membunuh seorang muslim tidak sengaja. Maka diantara pilihan kaffarahnya yaitu memerdekakan budak.
ππ» Sebagaimana firman Allah SWT :
" dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah, dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah ia memerdekakan seorang budak yg beriman serta membayar diat yg diserahkan kepada keluarganya "
( QS. An-Nisa : 92 )
πΉ2. Melanggar Sumpah
Melanggar sumpah yg sudah di ikrarkannya, maka salah satu pilihan tebusannya dgn cara memerdekakan budak.
ππ» " Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah2mu yg tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah2 yg kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yg biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak "
( QS.Al-Maidah : 98 )
πΉ3. Suami Menzihar Istrinya.
" orang2 yg menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kemabali apa yg mereka ucapkan, maka memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berjima " ( QS.Al-Maidah : 3 )
πΉ4. Suami Istri yg Melakukan Hubungan Jima' pada Siang Hari Bulan Ramadhan.
Berhubungan badan suami istri pada siang hari bulan ramadhan ketika mereka berpuasa wajib, maka kaffarahnya adalah memerdekkan budak salah satu pilihannya.
πΉ5. Zakat Membebaskan Budak.
Dan yg paling utama meski disebutkan terakhir adlaah bahwa harta zakat itu salah satunya dialokasikan untuk membebaskan manusia dari perbudakan.
π₯ HARTA ZAKAT UNTUK BUDAK
Budak adalah salah satu mustahik yg berhak menerima zakat dari 8 asnaf.
Maksud harta zakat untuk budak adalah harta yg dialokasikan untuk memerdekakannya. Bukan untuk dipegang budak, biar bagaimanapun budak itu tidak punya hak memliki, karena apa yg di miliki budak adalah milik majikannya. Seandainya budak itu diberi uang 1 juta maka 1 juta tersebur milik tuannya.
Ada 3 jenis bentuk pemberian harta zakat ini kepada budak, yaitu :
πΉ1. Al-Mukatab
Almukatab adalah istilah untuk budak yg sedang mengurus pembebasan dirinya dgn cara pihak baitul mal membayar harta zakat kepada budak, lalu si budak menyerahkan harta zakat itu kepada tuannya dgn cara di cicil.
Cara ini sungguh sangat adil, dimana orang yg kebetulan punya budak tidak lantas menjadi miskin, karena dia mendapat uang pengganti atas budak yg dimilikinya.
πΉ2. Pemebebasan Budak Langsung
Harta zakat itu langsung di keluarkan untuk membeli budak dari tuannya untuk dibebaskan.
Jadi budak itu sendiri tidak menerima uang dari amil zakat, sebab amil zakat itu yg langsung membebaskan dirinya menjadi manusia merdeka.
Dan di syaratkan bahwa budak yg dibebaskan itu adalah budak yg agamanya islam, bukan yg beragama selain islam.
πΉ3. Pembebasan Tawanan
Bahwa termasuk dalam membebaskan budak adalah membebaskan tawanan perang beragama islam.
Sebab tawanan perang menurut sebagian ulama sama kedudukannya seperti budak. Bahkan salah satu pintu ke arah perbudakan dimasa lalu adalah peperangan, dimana yg kalah menjadi tawanan dan dijadikan budak untuk diperjualbelikan.
π₯ MASIHKAN BERLAKU BUDAK DI MASA SEKARANG?
Pertanyaan yg paling menarik adalah apakah hukum budak masih berlaku saat ini untuk menerima zakat ?
Bukankah perbudakan sudah tidak ada lagi zaman ini?
Ataukah masih tetap berlaku hukumnya namun diqiyaskan menjadi bentuk2 yang lain?
Perbedaan pendapat justru terjadi pada mereka yg hidup dimasa sekarang. Maka kajian ini lebih merupakan kajian fiqih muashiroh ( kontemporer ).
π₯ Jumhur Ulama
Jumhur mengatakan bahwa karena dimasa sekarang budak sudah tidak ada lagi, maka jatah harta zakat untuk budak menjadi gugur. Sehingga diberikan kepada mustahik yg lainnya.
π₯ Selain Jumhur.
Jatah harta zakat itu diberikan untuk membebaskan para tawanan perang muslim yg ada di penjara2 orang kafir.
Pendapat ini sesuai dgn pandangan hanabilah dan sebagian ulama malikiyah.
Tidak ada jaminan bahwa perbudakan tidak akan muncul lagi di masa mendatang. Karena selama kiamat belum terjadi, apapun bisa terjadi.
Dan isyarat akan adanya perbudakan lagi di akhir zaman pun terdapat dalam beberapa hadis shahih.
Yaitu ketika Nabi di tanya oleh malaikat jibril ttg kapan datangnya kiamat dan Nabi saw tidak bisa menjawabnya kapan, karena yg tau hanya Allah swt.
Namun Nabi saw memeberikan tanda2nya bahwa kiamat sudah dekat, salah satunya adalah
" seorang budak melahirkan tuannya "
Maksud hadis ini yaitu seorang budak melahirkan anak yg merdeka.
Dan itu di masa yg akan datang, dekat sekali dgn datangnya kiamat.
Maka perbudakan itu bisa jadi akan muncul kembali di masa yg akan datang.
Wallahualam...
Sumber : Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
Berlanjut ke part 6 yaitu asnaf " ORANG YG BERHUTANG " insyaallah
#bangronay
bangronay.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)