ad#2

Kamis, 11 Agustus 2016

8 asnaf " BUDAK " part5

πŸ”΅ 8 Asnaf " BUDAK "
Part 5.

Zakat di peruntukan untuk 8 asnaf yg sudah disebutkan dalam surat At-Taubah : 60

1. Faqir ✔
2. Misikin ✔
3. Amil Zakat ✔
4. Mualaf ✔
5. Budak
6. Yang Berhutang
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil

Disini kita akan membahas budak, salah satu mustahik dari 8 asnaf yg berhak menerima harta zakat.


πŸ”Ή BAHASA
secara bahasa budak disebut riqab yg maknanya
" orang yg dimiliki, baik laki2 ataupun perempuan "

πŸ”ΉISTILAH
Secara istilah ulama fiqih riqab ini tidak jauh2 dari maknanya secara bahasa yaitu :

" keadaan manusia yg menjadi hak milik dari manusia yg lain "

πŸ”΅ PERBEDAAN BUDAK DAN ORANG MERDEKA

ada beberapa poin yg membedakan antara budak dgn orang merdeka
Yaitu :

πŸ”Ή1. Setengah Manusia Setengah Hewan

Meski secara fisik wujudnya manusia, namun secara nilai, status dan kedudukan seorang budak setara seperti hewan. Atau sebaliknya. Persis seperti hewan peliharaan, bahkan bisa di perkembang biakan.

Dimasa sekarang mungkin kita merasa aneh mendengar seperti itu, namun ini semua benar2 terjadi di masa peradaban masa lalu, dimana sepanjang puluhan abad lalu telah hidup ditengah perbudakan manusia atas manusia.

πŸ”Ή2. Dimiliki Sebagai Aset Prosuktif

Budak itu setara dgn harta yg produktif, sama sperti kita punya hewan ternak peliharaan yg menghasilkan manfaat, entah itu berupa uang atau sejenisnya.

Dgn kata lain memiliki budak berarti memiliki investasi.

Orang kaya biasanya punya banyak budak, dan banyaknya budak itu salah satu ukuran status sosial dan juga ukuran tingkat kekayaan yg dimiliki.

πŸ”Ή3. Di Perjual Belikan
Karena budak ini aset maka budakpun di perjual belikan dgn harga yg variatif, serta adanya tawar menawar.

Disemua kota dan peradaban dimasa lalu hampir diseluruh dunia, selalu ada yg namnya pasar budak, dimana budak2 di datangkan dari jauh untuk dipamerkan dan ditawarkan kepada penawar tertinggi.

Tidak terkecuali di kota mekah al mukaramah dimasa itu.

Semakin kekar dan kuat seorang budak laki, maka semakin mahal harganya.
Beda dgn budak wanita, semakin cantik atau dari ras unggul maka semakin mahal.

Persis kita kalo ke toko hewan peliharaan, harha hewan2 itu bervariasi tergantung dari banyak faktor.

πŸ”Ή4. Tidak Punya Hak Kepemilikian.

Inilah yg dimaksud walupun berwujud manusia tapi berkedudukan seperti hewan. Dimana tidak ada hak kepemilikan untuk budak.

Apa yg dimiliki budak pada dasarnya milik majikannya. Misalkan ada orang yg memberi uang 1 dinar ke budak, maka uang tersebut milik majikannya si budak, bukan milik budak, karena tidak ada hak kepemilikan untuk budak.

Persis seperti hewan ternak sapi, kuda, dimana tenaganya dimanfaatkan untuk menghasilkan sesuatu, namun hasilnya untuk pemilik ternak.

Sapi, kuda cukup diberi makan, minum dan perawatan saja, sama sperti budak.

πŸ”Ή5. Disetubuhi Tanpa Dinikahi

Yg berlaku di semua peradaban manusia di masa lalu bahwa budak wanita yg dimiliki boleh disetebuhi oleh tuan pemiliknya, tanpa lewat proses pernikahan sebelumnya.

Dan hal itu juga berlaku didalam syariat islam. Di dalam Alquran disebutkan :

πŸ‘‰πŸ» " dan orang2 yg menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri2 mereka atau budak yg mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela "
( QS.Al-Mu'minun : 5-6 )


πŸ”΅ Istilah - Istilah Budak Dalam Islam.

Budak biasanya punya banyak istilah dlm islam yaitu :

πŸ”°1. 'Abd ( ΨΉΨ¨Ψ― )
Yaitu artinya hamba untuk laki dan amat ( Ψ§Ω…Ψ© ) untuk perempuan. Sebagiaman disebutkan dlm surat
Al-Baqarah : 221

πŸ”°2. Raqabah ( Ψ±Ω‚Ψ¨Ψ© )
Yg artinya leher. Istilah ini di asumsikan bahwa budak ibarat hewan yg lehernya terikat. Dan hal ini disebutkan dlaam surat
Al- Mujadalah : 3

πŸ”°3. Ma Malakat aimanukum
( Ω…Ψ§ Ω…Ω„ΩƒΨͺ Ψ§ΩŠΩ…Ψ§Ω†ΩƒΩ… )

Yg secara bahasa artinya orang yg dimiliki perjanjiannya. Seperti yg disebutkan dalam surat
Al-Ma'arij : 30

πŸ”΅ PERBUDAKAN BUKAN PRODUK ISLAM

seringkali islam dituduh sebagai agama yg mengakui perbudakan, hanya lantaran banyak konten syariah yg mengatur masalah perbudakan. Seolah2 islam meridhoi perbudakan itu sendiri.

Asumsi ini keliru dan jelas menggambarkan kurang pahamnya yg menuduh. Bukan hanya kurang paham syariat islam bahkan juga kurang mengerti sejarah dunia.

Sesungguhnya perbudakan itu sudah ada sejak zaman kuno sekali. Bahakan ada yg mengatakan bahwa perbudakan itu sudah seumur umat manusia itu sendiri.

Diperadaban dahulu dan di seluruh dunia, bahwa budak bukan sekedar ada melainkan diakui secara hukum positif sebagai bagian dari sistem perekonomian yg legal dan dibenarkan secara hukum.

Bangsa2 yg menghuni benua afrika, eropa, amerika dan juga asia termasuk india, cina sudah mengenal yg namanya perbudakan dan legal dinegara2 mereka.

Jadi perbudakan itu sudah ada sebelum risalah islam dibawa oleh Nabi Muhammad saw di mekkah dan madinah.


Bersambung... Ke
" Budak #2 "

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 4

#bangronay
bangronay.blogspot.com

Senin, 08 Agustus 2016

8 ASNAF " MUALAF " part 4

πŸ”΅ 8 ASNAF MUALAF

orang yg berhak menerima zakat ada 8 asnaf sesuai dgn surat at-taubah ayat 60

1. Faqir ✔
2. Miskin ✔
3. Amil zakat ✔
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yg berhutang
7. Fisabililah
8. Ibnu sabil

Sekarang yg akan dijelaskan disini adalah " mualaf "

πŸ”ΉBahasa

Dalam alquran disebutkan dgn kata mualafatu qulubuhum yg artinya orang yg dilunakan hatinya.

πŸ”Ή Istilah

kalo kita merujuk dari pada perkataan para ulama fiqih, mereka mengistilahkan arti dari mualafa yaitu :

" orang2 yg diinginkan agar terbujuk hatinya untuk masuk islam, atau sebagai taqrir untuk masuk islam, atau untuk menghindarkan kejahatan mereka atas umat islam, atau untuk membela mereka atas musuh2 mereka"

Didalam sahih muslim disebutkan bahwa Nabi saw telah memebrikan sebagian harta zakat untuk abu sufyan bin al-harb, safwan bin umayah, uyainah bin hishn, al aqra bin habis dan abbas bin mirdas, masing2 100 ekor unta.

Semua itu dalam rangka membujuk hati mereka agar minimal mengurangi permusuhan kepada islam. Dan kalo bisa sampai masuk islam, tentu akan lebih baik lagi.

Jadi dizaman nabi, mualaf itu bukan hanya untuk orang kafir yg baru masuk islam, tapi juga orang yg masih kafir yg dibujuk hatinya untuk mengurangi permusuhannya kepada umat islam dgn cara memberi harta zakat kepada mereka.

Orang kafir disini adalah orang kafir yg paling keras permusuhannya serta sangat membahayakan umat islam. Oleh karena itu mereka diberi harta zakat agar melunak hatinya, dan inilah yg disebut mualafatu qulubuhum yaitu orang yg dilunakan hatinya ( mualaf ).


πŸ”΅ MUALAF DI MASA NABI SAW

Dalam pelaksanaan pembagian harta zakat kepada para mualaf di masa Nabi saw, kita mencatat ada beberapa golongan yg saat itu menerima harta zakat antara lain :

πŸ”°1. Orang kafir yg diharapkan keislamannya.

Rosulullah saw pernah memebrikan harta zakat kepada shafwan bin umayah, seorang tokoh kafir yg diharapkan masuk islam. Dan akhirnya benar2 masuk islam dikemudian hari.

πŸ‘‰πŸ» " demi Allah, beliau saw telah memberi aku harta, padahal dahulu beliau orang yg paling aku benci. Kemudian beliau terus memberi aku sehingga jadilah beliau orang yg paling aku cintai "
( HR. Muslim )

πŸ‘‰πŸ» dari anas ra berkata " pada suatu hari ada seseorang yg datang menemui Rosulullah saw, lalu beliau memberinya hadiah berupa kambing sebanyak satu lembah. Spontan laki2 itu berlari menemui kaumnya dan berkata kepada mereka
' wahai kaumku, handaknya kalian semua segera masuk islam, karena sesunguhnya Muhammad memberi pemberian yg sangat besar, seakan ia tidak pernah takut kemisikinan ' "
( HR. Muslim )


πŸ”°2. Orang Kafir Yg Di Takuti Kejahatannya.

Dimasa Nabi saw ada kaum yg kalo diberi harta zakat mereka akan memuji muji islam. Sebaliknya jika tidak diberi mereka akan mencaci dan mencela.

Kalo sekedar mencaci dan mencela, mungkin tidak terlalu masalah, tetapi yg terjadi mereka juga seringkali melancarkan tikaman dan tusukan serta mencelakakn para juru dakwah yg diutus oleh Nabi saw. Sehingga hal ini sangat mengganggu dakwah. Dan ketika itu juga umat islam masih lemah. Sederhanya sudah tidak mau masuk islam, mengganggu pula.

πŸ”°3. Orang Yg Baru Masuk Islam.

Makna mualaf juga bisa disebut orang yg baru masuk islam. Dan makna ini paling banyak disepakati oleh para ulama.

πŸ‘€ Al imam Az-zuhri berkata :

" mualaf ialah orang2 yahudi atau nasrani yg masuk islam "
( tafsir at-thabari jilid 14 hal 314 )

πŸ‘€ hasan al basri berkata :

" mualaf adalah orang2 kafir yg baru saja masuk islam "
( as-suyuti, al ikli hal : 119 )


πŸ”°4. Tokoh Yg Punya Pengaruh Besar Buat Orang Kafir.

Tokoh2 muslim yg berpengaruh dikalangan orang kafir, dimana mereka bisa menggiring kolega mereka masuk islam, juga termasuk mereka yg dianggap berhak menerima harta zakat.

Seperti yg dilakukan oleh khalifah Abu bakar ash-shidiq ra. Beliau pernah memberikan harta zakat kepada abdi bin hatim dan az-zabarqan bin badar
( tafsir al-manar jilid 10 hal 427 )


πŸ’₯ IKHTILAF ( perbedaan )

Para ulama berbeda pendapat cukup tajam dalam hal apakah orang kafir boleh menerima harta zakat atau tidak, termasuk buat orang2 kafir yg diharapkan akan masuk islam bila menerima harta itu.

Ada kalangan ulama yg membolehkan ada juga yg tidak.

πŸ‘₯ mazhab Asy-Syafi'iyah

Mazhab ini mengatakan tidak boleh harta zakat untuk orang kafir secara mutlak.

Mualaf hanya diberikan harta zakat manakala ia telah masuk islam.

Adapun riwayat2 yg sampai kepada kita bahwa Nabi saw membarikan harta kepada orang2 kafir yg belum masuk islam, menurut pendapat mazhab ini bukan bersumber dari harta zakat, melainkan dari harta2 yg lain seperti fa'i dan lainnya.

πŸ‘₯ mazhab hanafiyah

Mazhab ini mengatakan bahwa orang yg masih kafir tidak berhak menerima zakat. Karena ayatnya sudah mansukh ( terhapus ).

Sedangkan dahulu kenapa Nabi saw memberi harta zakat kepada orang kafir yg diharapkan masuk islam atau meminimal mengurangi kejahatannya karena pada waktu islam masih lemah belum kuat.

Sejak islam memperoleh kemengan yg besar dizaman Nabi saw, dapa dasarnya islam sudah tidak lagi membtuhkan keislaman mereka.
( fathul qodir jilid 2 hal 14 )

Kalo mereka masu masuk islam silakan dan tidak perlu dirayu atau di iming imingi uang. Dan kalo tidak mau masuk islam, maka islam tidak butuh mereka lagi, lantaran islam sudah kuat dan besar.

Dalil yg mendasarinya adalah tindakan umar bin khotob ketika Umar merobek robek surat yg diberikan oleh al-aqra bin habis dan uyainah bin hishn. Mereka berdua meminta harta zakat, sebagaimana dahulu Nabi saw pernah memberikanhya kepada mereka.

πŸ‘‰πŸ» bin khotob ra pun berkata :
" harta zakat itu adalah suatu yg dahulu Rosulullah saw memberikannya kepada kalian agar hati kalian ditakhlukan. Namun sekarang Allah sudah menguatkan islam dan tidak butuh lagi dgn kalian. Kalau kalian tetap memeluk islam, silakan. Tetapi kalau mau keluar dari islam, maka diantara kita urusannya pedang "
( HR. Al-Baihaqi ).


πŸ”΅ Pembinaan Mualaf Di Negri Kita Ini.

Pemebinana mualaf di negri kita ini sangat memprihatinkan. Hal itu bisa dibuktikan betapa banyak orang kafir yg sudah masuk islam namun mereka keluar lagi.

Kalu pun tidak keluar dari agama islam, mereka tetap berjalan ditempat sebagai orang yg lemah dlm urusan agama. Ilmu agamnya tidak bertambah, dari sejak masuk islam sampai berpuluh2 tahun, kemudian masih saja jahil, buta syariah tidak tau ttg agama.

Oleh karena itu harta zakat berfungsi salah satu nya untuk diberikan kepada mereka yg mualaf untuk menunjang jenjang pendidikan ilmu ilmu syariah secara serius dan profesional.

Seperti yg dilakukan oleh umat islam di Republik Rakyat China, yg mengirim para pemuda dan mahasiswanya ke pakistan untuk kuliah ilmu agama dan bahasa arab.

Jarang sekali dari mereka yg secara serius dibina sehingga fasih membaca Alqurannya.

Jarang sekali orang yg masuk islam diprogram agar bisa mempelajari dan menguasai ilmu2 keislaman secara langsung berguru kepada para ulama ahli di bidang ilmu2 syariah.

Padahal mereka berhak mendapatkan pendidikan tingkat tinggi untuk belajar ilmu tafsir, hadis, fiqih, qawaid fiqhiyah dan lainnya.

Kalopun ada pendeta atau biarawati masuk islam, lalu kemudian berkeliling diundang berceramah kesana kemari, ilmu yg mereka sampaikan itu sesungguhnya amat dangkal.

Dan umumnya hanya sekedar bercerita pengalaman diri merka masing2 kenapa masuk islam.

Yg disebut dgn pembinaan para muamalaf hari ini bukan hanya sekedar mengadakan ceramah dan tablik akbar, asal dihadiri oleh banyak muamalf, dianggap sudah sukses.

Maka kalo untuk bisa memenuhi smua standar minimal dibutuhkan dana, maka rumah zakat berkewajiban untuk menyediakannya.


Bersambung part 3
" Orang Yg Berhutang "
( insyaallah )

Sumber : Seri Fiqih Kehidupan jilid 4

bangronay.blogspot.com

Rabu, 03 Agustus 2016

8 Asnaf AMIL ZAKAT PART 3 #2

πŸ”΅ 8 Asnaf AMIL ZAKAT #2

πŸ’₯ Tugas Amil Zakat

Tugas utama amil zakat sebenarnya simpel yaitu ada dua :

πŸ”Ή1. Menarik harta zakat dari orang2 kaya.

πŸ”Ή2. Membagikan harta zakat kepada 8 asnaf.

Tetapi yg sulit adalah justru ketika masuk ke tahap implementasinya. Dan ternyata tidak sesederhana yg dibayangkan. Apalagi ditengah masyarakat awam akan zakat.

πŸ’₯Tugas amil :

πŸ”°1. Memungut zakat

Tugas amil adalah berkeliling menelusuri rumah2 orang kaya, lalu membantu mereka untuk menghitungkan harta yg wajib dikeluarkan. Intinya menjemput zakat, bukan duduk manis di sekretariat sambil kipas2.

Kalo ada orang kaya sampai tidak didatangi atau terlewat, tentu saja amil zakat berdosa, lantaran tidak teliti dlm tugasnya dan membiarkan adanya kebatilan didepan mata.

Amil zakat juga bertanggung jawab menyadarkan orang2 kaya yg sudah wajib zakat tapi tidak mau bayar zakat.


πŸ”°2. Mencari orang miskin

Tugas amil kedua adalah menelusuri rumah2 orang2 faqir miskin. Jangan sampai harta zakat jatuh ke tangan pihak2 yg justru tidak berhak menerima zakat.

Dan kalo hal itu terjadi karena para amil ini lalai, maka ada hukuman berat diakherat sebagai orang yg tidak amanah.

Jangan sampai harta zakat hanya disebar dlm antrian panjang yg sekilas terlihat semarak, padahal dari jutaan masa itu ternyata tidak semua orang yg berhak atas harta zakat.
Maka dosanya harus ditanggung para amil yg kurang profesional itu.

Apalagi kalo sampai ada yg mati berjejelan karena rebutan, tentu harus ada tanggung jawab hukum secara profesional.

Dan tugas seberat itu serta resiko dunia akherat yg tidak main2, maka para amil zakat ini berhak menerima zakat atas kerja keras yg mereka lakukan.

Adapun kerja amil zakat fitrah yg cuma setahun sekali, itupun hanya duduk2 di sekretariat mesjid sambil kipas2, lantas tiba2 dapat bagian besar dari harta zakat fitrah, tentu ini sangat tidak diterima.


πŸ”΅ APAKAH AMIL ZAKAT FITRAH BERHAK MENDAPAT HARTA ZAKAT?

Dalam hal ini ada 2 pendapat :

πŸ”°1. Berhak

Walaupun panitia zakat fitrah itu musiman hanya di bulan ramadhan saja, kinerjanya juga tidak sama dgn amil zakat di zaman Nabi saw, apapun yg mereka lakukan juga tidak lain adalah pekerjaan amil zakat juga.

Oleh karena itu para panitia zakat fitrah itu berhak menerima bagian dari harta zakat yg telah mereka kumpulkan.


πŸ”° Tidak Berhak

Pendapat yg mengatakan bahwa amil zakat fithr itu tidak berhak.

Ada beberapa alasan yg melandasi pendapat ini :

πŸ”Ή1. pertama :
Zakat fithri memiliki banyak perbedaan kriteria dibandingkan dgn zakat harta, zakat fithri itu dikhususkan hanya untuk faqir miskin saja tanpa disebutkan pihak2 lain yg tertera di 8 asnaf.

πŸ‘‰πŸ» dari ibnu abbas ra barkata bahwa Rosulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yg berpuasa dari kata2 yg sia2 dan porno dan sebagai makanan bagi orang2 miskin "
( HR.Abu Daud )

Dari hadis ini jelas bahwa zakat fitri itu diperuntukan untuk orang faqir miskin bukan 8 golongan sebagaimana zakat mal.
Sehingga dgn demkian amil tidak berhak menerima zakat fitri, kecuali amil tersebut orang miskin.

πŸ”Ή2. Kedua
Nilai zakat fitri itu umumnya sangat kecil, yaitu hanya satu sha' yg dipukul rata antara semua kalangan dari yg kaya sampai yg miskin, semua mengeluarkan ukuran yg sama yaitu satu sha' makanan pokok.

Sedangkan zakat harta secara umum nilainya jauh lebih besar ketimbang zakat fitri.

Nah karena zakat fitri ini sangat kecil ukurannya maka panitia zakat fitri tidak berhak mendapat bagian, karena lebih diutamakan untuk orang miskin.

πŸ”Ή ketiga
Alasan yg ketiga adalah karena tidak ada contoh panitia zakat khusus fitrah dimasa Rosulullah saw dan shalafus shalih.


Wallahualam...

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 4

#bangronay
bangronay.blogspot.com

Berlanjut ke part 4
" MUALAF " insyaallah...

Minggu, 31 Juli 2016

8 Asnaf AMIL ZAKAT part 3 #1

πŸ”΅ 8 asnaf AMIL ZAKAT
Part 3

Amil zakat adalah para pengurus zakat, dan didalam alquran mereka adalah pihak yg berhak menerima zakat dgn nomor urut 3 setelah faqir dan miskin. Demikian disebutkan dalam alquran ketika Allah menyebutkan siapa saja yg berhak atas harta zakat.

πŸ’₯BAHASA
kata amil berasal dari kata
" amilu ya'malu " ( ΨΉΩ…Ω„ - ΩŠΨΉΩ…Ω„ )
Yg bermakna mengerjakan atau melakukan sesuatu.
Berarti orag yg mengerjakan sesuatu.

πŸ’₯ ISTILAH

" Orang yg diberi kewenangan untuk memgurus zakat dan bertugas untuk berjalan dalam rangka mengumpulkan dari pada pemilik harta, dan yg mendistribusikan kepada pihak yg berhak bila diberi kuasa oleh penguasa "
( al-mufradat fi gharibil quran lil ashfani jilid 1 hal 138 )


πŸ”΅ AMIL ZAKAT DIZAMAN NABI SAW

Rosulullah saw dimasa hidupnya telah mengangkat para sahabat yg mumpuni untuk diserahkan tanggung jawab memanage zakat secara profesional.

Dan setiap petugas zakat sudah punya tugas khusus untuk diutus ke berbagai suku dan kabilah untuk memungut zakat.

Berikut nama2 sahabat yg menjadi petugas zakat :

πŸ”Ή1. Uyayinah bin hisn diutus kepada Bani tamim
πŸ”Ή2. Buraidah bin hasib diutus kepada bani aslam dan bani ghifar
πŸ”Ή3. Abdad ibnu bisyr asyhali diutus kepada bani sulaim dan bani muzainah

Dan masih banyak lagi yg tidak bisa disebutkan satu persatu disini.
( Kalo ingin melihat silakan merujuk ke kitab seri fiqih kehidupan jilid 4 hal 464 )


πŸ”΅ SYARAT AMIL

Tidak sembarang orang menjadi amil zakat. Selaim bisa membuat zakat rusak, menunjuk amil yg tidak memenuhi syarat justru akan meruntuhkan sendi2 zakat itu sendiri.

Syarat amil zakat yaitu :

πŸ”Ή1. Muslim

Orang kafir tidak dibenarkan menjadi amil zakat. Alasannya tugas amil itu adalah amanah agama, sehingga hanya mereka yg hatinya sudah tunduk kepada Allah SWT saja yg dibebankan dan dipercaya untuk menegakan zakat.

Selain itu posisi amil sederajat dgn posisi penguasa, yg berhak mengambil harta kaum muslimin.
Setidaknya amil di beri wewenang untuk mengambil paksa apabila seseorang menolak memberikan zakat.

Lalu apa jadinya bila tugas itu diserahkan kepada orang kafir?

πŸ”Ή2. Aqil baligh

πŸ”Ή3. Jujur

Kejujuran dlam bahasa arab disebut amanah. Org yg jujur disebut amin. Dan syarat ini menjadi syarat utama menjadi amil zakat.

Orang yg punya pribadi tidak jujur, suka bermain dgn wilayah halal haram dari harta orang lain, atau bahkan terbiasa mengambil hak orang lain dgn cara batil tidak boleh menjadi amil zakat.

πŸ”° PNS

Meski tidak semua pns, namun nyaris bisa dipastikan bahwa kebanyakan pegawai negri sipil ( pns ) sudah terbiasa memainkan uang negara dan melakukan penilepan sana sini.

Rakyat jelata sudah paham sekali bagaimana instansi pemerintah itu dgn berbagai trik yg canggih sudah menciptakan sistem jahiliyah berjamaah, untuk memakan harta yg bukan hak mereka.

Pns seperti ini jelas tidak boleh menjadi amil zakat.
Sebab pekerjaan yg mereka lakukan tanpa malu2 menyunat uang negara, memark upnya, memotong sekian persen untuk biaya ini itu, menyuap, menyogok, memberi pelayanan buat para pejabatan yg tidak berhak, dan seribu satu jenis kejahatan keuangan yg sayangnya sudah dianggap lazim.

Meskipun tidak semua Pns seperti itu. Ada juga pns yg jujur.

Kalo ada pns yg ingin dijadikan amil zakat tentu harus dilihat track recordnya, pernahkah seumur hidupnya semenjak menjadi pns memakan harta yg tidak halal?

Harus ada masa percobaan panjang selama satu semester untuk memastikan apakah tidak pernah ada komplain dari masyarakat ttg kejujurannya. Kalo ternyata 100% bersih, tentu dia berhak menjadi amil zakat.

Sebaliknya kalo ada cacat sedikit saja, maka sebaiknya dia mengundurkan diri untuk menjadi amil zakat.

πŸ”° PENGGELAPAN JAMAAH

termasuk praktek amil zakat yg tidak transpaaran, tertutup, tidak mau ditanya dan di audit, tidak pernah mengumumkan pemasukan dan pengeluran kepada publik, berlindung dibalik kelompoknya, institusinya.

Yg sering melakukan pelanggaran seperti ini adalah badan amil zakat yg ada di dalam organisasi internal atau kelompok.

Dimana para anggota atau simpatisannya diwajibkan membayar zakat ke badan amal zakat kelompoknya, padahal pengelolaannya tidak pernah diaudit.

Bahkan tidak pernah jelas kemana harta zakat yg sudah masuk itu di alokasikan.

Banyak sekali jemaah, kelompok, institusi dan pergerakan di tengah umat islam yg aktif memungut zakat dari anggotanya dgn nama resmi sebagai zakat, lalu tidak jelas bagaimana dan kemana harta itu di alokasikan. Mungkin bila yg dipungut itu iuran anggota, lalu pengurus tidak mau transfaran, kita bisa maklum karena itu urusan internal suatu kelompok.

Tetapi ketika pungutan itu diatas namakan zakat, maka apapun nama jemaah itu, tidak boleh bermain api untuk menggelapkan pembukuannya, sebab ketidak jelasan urusan harta zakat ini akan memudahkan jalan menuju ke api neraka.

Dosa pencuri yg dipotong tangan itu masih belum seberapa dibanding dosa seorang amil yg memakan harta zakat, tentu dosa belipat2 dari si pencuri dan juga merupakan pengkhianatan atas nama agama.

" sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yg berhak menerimanya "
( QS.An-Nisa : 58 )

" hai orang2 yg beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan RosulNya dan janganlah kamu mengkhianati amanat amanat yg dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahuinya "
( QS.Al-Anfal : 27 )


πŸ”Ή4. MENGERTI ILMU FIQIH ZAKAT

Syarat mutlak harus dimiliki oleh amil zakat adlaah punys ilmu ttg fiqih zakat yg bukan sekedar formalitas, tetapi sampai ke titik paham, mengerti dan berilmu.

Mengapa demikian ?

Sebab zakat itu masih asing dan tidak dipahami umat islam, tidak seperti sholat dan puasa yg tanpa komando, umat islam sudah menjalankannya.

Di kurikulum pendidikan nasional tidak pernah diajarkan masalah zakat secara spesifik bagi peserta didik yg beragama islam, baik level sekolah dasar, menengah, ataupun di perguruan tinggi. Maka bangsa terbesar muslim di dunia ini buta, jahil, bodoh, dan gelap atas ilmu fiqih zakat, jgn salahkan bunda mengandung.

Bahkan banyak kalangan penceramah yg sering tampil di publik, baik secara langsung mau pun lewat media yg blm mengerti betul seluk beluk fiqih zakat. Nayris tak satu pun yg menjelaskan secara detail ilmu fiqih zakat.

Lalu tiba2 ditengah umat bermunculan semangat berzakat, lahirnya berbagai lembaga yg mengumpulkan nyalurkan zakat. Tentu kita bersyukur dgn fenomena ini.

Sayangnya, semua terjafi tanpa diiringi ilmu dan pemahaman syariah yg jelas, lengkap, dan membuat orang paham.

Maka pertanyaannya, siapa yg bertanggung jawab ngajarkan ilmu fiqih zakat?

Jawabnya ialah amil zakat.
Ya para amil zakat ini adalah orang yg berkompeten di bidang ilmu fiqih zakat.

Dipundak mereka ada amanat besar dan tanggung jawab yg tinggi untuk mencerdaskan umat agar memahami ilmu fiqih zakat.

Sebab seseorang tidak akan sadar menyerahkan zakat, manakala dia belum sadar tentang arti pentingnya zakat disertai ilmu fiqih zakat.

Ilmu fiqih zakat juga bukan masalah yg sederhana, didalamnya ada banyak iktilafiyah dan perbedaan tajam diantara para ulama.
Contohnya ada dua kubu yg pro dab kontra ttg zakat profesi. Ada yg mewajibkan dan ada juga yg tidak mewajibkan.

Maka seroang amil zakat harus bisa menjelaskan kepada muzaki agar paham.

πŸ”Ή5. KEKUATAN

Menjadi amil zakat membutuhkan kekuatan fisik dan kekuatan hukum

πŸ”° Kekuatan Fisik

Kerja amil adalah turun kelapangan, oleh karena itu istilah amil zakat sering disebut dgn su'at, yaitu orang yg berkeliling dari satu tempat ke tempat lain.

Tugas amil zakat bukan hanya mendatangi orang kaya tapi juga mensurvei orang miskin juga. Karena amil zakat itu mendatangi bukan didatangi.

Mendatangi orang kaya untuk di cek secara langsung. Amil zakat tidak cukup hanya menerima laporan diatas kertas saja, sebab laporan diatas kertas bisa saja palsu atau rekayasa.

Amil zakat juga bisa mendata atau mendeteksi mana orang2 yg terdata sebagai 8 asnaf yg berhak menerima zakat dan mendatanginya.

Bukan diberikan dgn cara antrian panjang yg bak pengungsi atau rebutan massal yg sering memakan korban. Pemandangan seperti ini tidak mencirikan syariah zakat yg pernah dicontohkan oleh Rosulullah saw dan para khalifahnya.

Bahkan dimasa abu bakar ra amil zakat juga harus pandai berperang, karena salah satu konsekuensi mereka yg membangkang atas syariat zakat adalah diperangi. Siapa yg memerangi kalo bukan amil zakat?

Sebab yg tahu siapa pembangkang zakat adalah amil zakat, maka amil zakat harus di latih mileter untuk memerangi para pembangkang zakat.

πŸ”° Kekuatan Hukum

Idealnya amil zakat dibentuk oleh negara, dalam hal ini khalifah, sultan atau amir yg resmi.

Amil punya wewenang bertindak dan memaksa para muzaki untuk mengeluarkan zakat apabila ia sudah wajib berzakat. Amil zakat juga berhak menyita harta dgn dendanya apabila muzaki membangkang.

Sebagimana dgn hadis :

" siapa yg menyerahkan zakatnya untuk mendapatkan pahala, maka dia akan mendapatkan pahala. Tetapi siapa yg menolak, maka kami akan menyitanya dan separuh untanya sebagai hukuman dari hukuman Tuhan kami tabaraka wata'al "
( HR.Ahmad dan An-Nasai )


Di indonesia tahun 1999 umat islam punya undang2 ttg pengelolaan zakat yg menjadi dasar hukum.

Bab IV pasal 14 ayat 1-2

menyebutkan bahwa muzaki ( orang yg berzakat ) melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.

Ayat keduanya menyebutkan bahwa muzaki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat untuk memebrikan bantuan untuk menghitungnya.

Dua pasal ini sangat bermasalah dalam menjamin berjalannya syariat zakat, karena dgn demikian amil zakat tidak punya wewenang untuk menghitung zakat dari para wajib zakat ini, kecuali diminta.

Dalam hal ini wajib zakat yg menghitung sendiri, tentu sesuai dgn selera dan keinginan masing2.

Artinya kalo mereka bilang menurut hitungannya zakat yg mau diberikan hanya sekian, pihak amil zakat tidak bisa menolak.

Bahkan kalo bilang kewajibannya nihil, maka amil zakat pulang dgn tangan hampa dan tidak bisa berbuat apa2.


Wallahualam...

Kitab fiqih seri kehidupan jilid 4.

#bangronay.blogspot.com

Bersambung...
( masih ttg amil zakat )

Kamis, 28 Juli 2016

8 asnaf MISKIN part 2

πŸ”΅ MISKIN
Part 2

Sesungguhnya Penyaluran uang Zakat hanya untuk 8 asnaf sesuai dgn surat at-taubah ayat 60

" sesungguhnya zakat2 itu, hanyalah untuk orang2 fakir, orang2 miskin, pengurus zakat ( amil ), para mualaf, budak, orang yg berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yg sedang dlm perjalanan ( ibnu sabil ), sebagai ketetapan yg diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana "
( QS.At-Taubah : 60 )

Dari ayat ini maka kita jabarkan seperti ini :

1. Faqir ✔
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Budak
6. Berhutang
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil

Tempo hari kita sudah membahas apa itu faqir.
Maka kita sekarang akan membahas apa itu Miskin, bagaimana kriterianya ia disebut miskin dan berhak pula mendapat harta zakat.


πŸ”΅ BAHASA

Kata miskin berasal dari kata Al-maskanah yg artinya kerendahan.

πŸ”΅ ISTILAH

Secara istilah, miskin diartikan oleh para ulama fiqih ialah :

πŸ‘₯ Mazhab Syafi'i

Mazhab ini mengatakan bahwa miskin ialah orang yg memiliki sekedar harta atau penghasilan, yg bisa menutup kebutuhan tertentu tetapi belum mencukupi.
( muhgni muhtaj jilid 3 hal.108 )

πŸ‘₯ Mazhab Hanabilah

Mazhab ini mengatakan bahwa hanya 50% dari hasil yg ia dapat untuk mencukpi kebutuhan hidupnya.
( kasyasyaf al-qina jilid 2 hal.282 )

Jadi intinya dari kedua mazhab ini, bahwa katagori orang miskin ialah mereka yg tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya walaupun ia mempunyai pengahasilan dari berkerja.
Lebih besar pasak daripada tiang yaitu lebih banyak pengeluaran ketimbang pemasukan.

Contoh soal :

Budi bekerja mendapat gaji 2,5 juta tiap bulan, budi single masih bujang. Hidup pun masih numpang dirumah orang tua.

Sedangkan yono mempunyai gaji 4 juta, ia sudah berkeluarga. Rumah ngontrak, Istrinya dua, anaknya 8 orang. Dgn gaji segitu, yono merasa kesulitan dalam memberi nafkah kepada dua istrinya dan 8 anaknya secara cukup. Belum mbayar kontrakan yg tiap tahun naik.

Dalam hal ini yono termasuk orang miskin walaupun gaji ia lebih besar dari budi. Karena beban yono besar dan berat, sedang budi ringan bahkan gajinya sudah mencukupi dan bisa menabung.


πŸ”΅ PENGEMIS BELUM TENTU MISKIN

Sering kali kita berpandangan bahwa orang miskin identik dgn pengemis dan peminta2 yg berkeliaran dijalan, di pusat keramaian, tempat ziarah dan sebagainya.

Cara pandang ini sebenarnya agak kurang tepat dan terlalu menyederhanakan masalah.
Dan justru jadi sasaran empuk buat kalangan yg secara sengaja ingin menipu dgn berpuara2 menjadi pengemis.

πŸ‘‰πŸ»Padahal Nabi saw bersabda :

" bukanlah orang yg miskin itu orang yg meminta minta kepada manusia untuk diberi satu atau dua suap makanan, dan satu atau dua butir kurma. Akan tetapi orang miskin itu adalah orang yg tidak memiliki ( rasa cukup dalam hatinya yg membuat dirinya tidak meminta2 kepada orang lain ) dan orang yg tidak menyembunyikan keadaannya, sehingga orang yg bersedekah kepadanya tanpa dia meminta minta "
( HR. Bukhari Muslim )

Rupanya fenomena orang berpura2 miskin dan menjadi pengemis sudah ada dizaman Nabi saw, dan dalam hadis ini berpesan kepada kita jgn sampai ketipu dgn penampilan yg sekilas.

Nyaris disetiap kota besar selalu ada pengemis, jumlahnya bukan satu atau dua tapi ratusan bahkan ribuan. Tersebar di tempat2 strategis seperti pasar, pertokoan, kuburan, bahkan mesjid.

Sudah bukan rahasia bahwa para pengemis itu bekerja tidak sendirian melainkan ada sebuah jaringan yg besar dan teroganisir, lengkap ada koodinator lapangan dan pimpinan serta jaminan keamanan dari berbagai pihak.

Dan ini pun terbukti di tempat tinggal ane yg kebetulan dekat dgn pertokoan jajanan kuliner, dimana kalo mau masuk bulan ramadhan, itu para pengemis bermunculan secara tiba2 dan itu banyak, padahal sebelumnya tidak ada. Datang dari mana mereka para pengemis???
Kenapa hanya di bulan ramadhan saja???

πŸ”΅ LEBIH BAIK JADI PENGEMIS

Pernah ketahuan seorang pemuda yg ganti profesi menjadi pengemis. Padahal sebelumnya dia kerja kuli bangunan, dia sehat tidak cacat, tidak juga berpenyakit.

Ketika ditanya kenapa menjadi pengemis??

Jawabanya ialah
Kalo kerja kuli bangunan maksimal cuma dapat 30rb perhari, sedangkan menjadi pengemis penghasilan 30rb itu seminim minimnya, biasanya bisa dapat 3x lipat dari itu, dan mengemis itu tidak menguras tenaga.

Kenapa mesti kerja keras dgn cucuran keringat kalo pengahsilan yg didapat dari hasil mengemis lebih besar dan cuma duduk2 sambil mengulurkan tangan?


πŸ”΅ BAGAIMANA MENEMUKAN ORANG MISKIN

Bagaimanakah kita dapat menemukan orang miskin secara hakiki?

Padahal orang2 miskin lebih cenderung menjaga diri dan tidak membuka jati dirinya?

Karena Alquran juga menyebutkan hal itu :

πŸ‘‰πŸ» " kepada orang2 miskin yg terikat dijalan Allah, mereka tidak dapat di bumi, orang yg tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta2. Kamu kenal mereka dgn melihat sifat2nya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yg baik yg kamu nafkahkan, maka sesunguhnya Allah Maha Mengetahui "
( QS.Al-Baqarah : 273 )


untuk mencari mana orang miskin yg original tentunya melalui amil zakat.

Dipundak amil zakat inilah ada amanah besar agar zakat itu sampai kepada mustahik.

Mereka mempunyai tugas melakukan investigasi meluangkan waktu 24 jam sehari secara profesional, komprehensif dan terpadu, untuk menemukan sosok orang miskin yg original.
Semua dilakukan agar zakat tepat sasaran.

Kalo zakat tidak tepat sasaran kan sayang, bisa jadi zakat kita kurang sempurna nilainya di sisi Allah SWT.
Yg ada menjadi penyesalan kalo salah sasaran.


πŸ”΅ BAGAIMANA KALO TIDAK MELALUI AMIL ZAKAT

Boleh tidak kalo kita langsung ke mustahik membayar zakat tanpa melalui amil zakat.

Karana kita jarang menemukan adanya amil zakat, kalopun ada hanya dibulan ramadhan saja, itupun zakat fitri.

Memang ada yg namanya BAZIS ( badan amal zakat infaq dan sedekah ) dalam struktur pemerintahan Indonesia. Dan bergerak setiap waktu bukan hanya dibulan ramadhan saja, namun banyak juga orang yg tidak mempercayai kinerja badan amal ini.
Atau bahkan mereka tidak tahu sama sekali ttg adanya BAZIS ini.

Untuk membrikan zakat langsung ke mustahik, sebenarnya boleh2 saja asalakan amil zakat di negara kita ini masih abu2.
Alias masih ga jelas sistemnya dan prosedurnya. Sesuai tidak dgn syariat islam atau malah bertentangan.

Dan untuk memberi zakat kepada orang miskin atau faqir, ada baiknya kita benar2 sudah memahami dan mengetahui secara detail dan jelas bahwa orang itu benar2 miskin, dan hasil survei dan pemantauan itu akurat. Kalo bisa, kita kenal orang miskin tersebut kesehariannya bagaimna, kenal keluarganya, istrinya, anak2 nya dan sebagainya.
Sehingga kita bisa mengenal taraf ekonomi kehidupannya.


Waallhualam...

Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 4.

Bersambung ke part 3 yaitu Amil Zakat.

#bangronay
bangronay.blogspot.com

Sabtu, 09 Juli 2016

PENTINGNYA BELAJAR ILMU FIQIH

πŸ”΅ KENAPA KITA HARUS BELAJAR ILMU FIQIH???


πŸ‘‰πŸ½ 1. Dalil Al-quran
Ada begitu banyak dalil dari Alquran yg mewajibkan umat islam mempelajari ilmu fiqih. Diantaranya :

πŸ”Ή dalil 1.
Allah SWT berfirman :

ΩˆΩ…Ψ§ ΩƒΨ§Ω† Ψ§Ω„Ω…ΩˆΩ…Ω†ΩˆΩ† Ω„ΩŠΩ†ΩΨ±ΩˆΨ§ كافة ΩΩ„ΩˆΩ„Ψ§ نفر Ω…Ω† ΩƒΩ„ فرقة Ω…Ω†Ω‡Ω… طاؑفة Ω„ΩŠΨͺΩΩ‚Ω‡ΩˆΨ§ في Ψ§Ω„Ψ―ΩŠΩ† و Ω„ΩŠΩ†Ψ°Ψ±ΩˆΨ§ Ω‚ΩˆΩ…Ω‡Ω… Ψ§Ψ°Ψ§ رجعوا Ψ§Ω„ΩŠΩ‡Ω… Ω„ΨΉΩ„Ω‡Ω… ΩŠΨ­Ψ°Ψ±ΩˆΩ†

" tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya ( perang ). Mengapa tidak pergi dari tiap2 golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan ( fiqih ) mereka tentang agama dan untuk memeberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya"
( QS.At-Taubah : 122 )

πŸ‘†πŸ» Allah SWT didalam ayat ini menyinggung ttg adanya kewajiban selain dr perang atau jihad di jalan Allah, yaitu mendalami masalah ilmu agama.

Allah menggunakan istilah li-yatafaqqahu ( Ω„ΩŠΨͺΩΩ‚Ω‡ΩˆΨ§ ) yg punya akar kata
faqiha - yafqahu, yg senada dgn akar kata fiqih itu sendiri.

Mempelajari islam adalah kewajiban PERTAMA setiap muslim yg sudah aqil balig. Ilmu2 keislaman yg utama adalah bagaimana mengetahui kemauan Allah SWT terhadap diri kita. Dan itu adalah ilmu fiqih dan syariah.

πŸ”Ή dalil ke-2

" ... Maka bertanyalah kepada orang yg mempunyai pengetahuan ( ulama ) jika kamu tidak mengetahuinya "
( QS.An-Nahl : 43 )


Kesimpulan dr ayat ini adalah bahwa bertanya kepada orang yg punya ilmu hukumnya wajib bagi mereka yg tidak punya ilmu.
Dan bertanya kepada ahli ilmu tidak lain adalah belajar dan menuntut ilmu syariah.

Paling tidak setiap muslim wajib melakukan tharah, sholat, puasa, zakat dan ibadah ritual lainnya. Dan agar ibadah ritual itu menjadi SAH dan di TERIMA oleh Allah, tidak boleh dilakukan dgn pendekatan improvisasi atau sekedar menduga2 semata. Harus ada dasar dan dalil yg jelas dan kuat.

Dan penjelasan secara rinci dan detail ttg bagaimna format dan bentuk ibadah yg sesuai dgn apa yg diajarkan oleh Nabi hanya ada dalam ilmu fiqih dan syariah.


πŸ”Ή dalil ke-3

" Allah meninggikan orang2 yg beriman diantara kamu dan orang2 yg memiliki ilmu beberapa derajat."
( QS.Mujadalah : 11 )

Ayat ini mengatakan bahwa Allah meninggikan derajat org yg beriman dan berilmu beberapa derajat.

Dan masih banyak lagi ayat quran yg mengatakan pentingnya belajar ilmu fiqih dan syariah.


πŸ‘‰πŸ½ Dalil As-Sunnah

πŸ”Ή hadis dicabutnya ilmu.

Betapa pentingnya belajar ilmu fiqih, tergambar dari perintah Nabi saw dalam hadis beliau yg menggambarkan bagaimana keadaan di akhir zaman tanpa keberadaan ulama dan ahli fiqih.

" sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara tiba2 dari tengah manusia, tapi Allah mencabut ilmu dgn dicabutnya nyawa para ulama. Hingga ketika tidak tersisa satu pun dari ulama, orang2 menjadikan orang2 bodoh untuk menjadi pemimpin. Ketika orang2 bodoh itu ditanya ttg masalah agama, mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan "
( HR.Bukhori dan Muslim )


Hadis ini menceritakan bahwa umat islam pada akhir masa nanti akan kehilangan para ulama, lantas mereka menjadikan para pemimpin yg bodoh dan tidak punya ilmu sebagai tempat untuk merujuk dan bertanya masalah agama.

Alih2 mendapat petunjuk malah menyesatkan banyak orang.

Dan apa yg disampaikan oleh Rosulullah saw 14 abad yg lalu rasanya sangat tepat kalau kita sebut bahwa hari ini benar2 sedang terjadi. Dan lebih tapat lagi kalau kita sebut lokasinya adalah indonesia, sebuah negara jumalh penduduk muslim terbesar didunia, tatapi sedikit orang yg berkapasitas ulama.

πŸ”Ή dimudahkan jalan ke surga.

" orang yg meniti jalan dalam rangka menuntut ilmu agama, maka Allah mudahkan baginya menuju surga" ( HR.Muslim )

Padahal semua orang nanti dihari kiamat akan kesulitan mendapatkan jalan yg mudah kedalam surga, bahkan kebanyakan orang akan tertatih2 dan bersusah payah agar bisa sampai kesurga.

Lain halnya mereka yg sejak didunia telah tertatih2 berjalan untuk mendalami ilmu agama, diakherat dia akan dgn mudah menemukan jalan ke surga.

πŸ”Ή dinaungi sayap malaikat.

" dan para malaikat menaungi dgn sayap2 mereka kepada para penuntut ilmu sebagai tanda keridhaan dari mereka "
( HR.Muslim )

πŸ”Ή dimintakan ampunan oleh semua Makhluk

" dan orang2 yg berilmu itu dimintakan ampunan oleh semua makhluk Allah yg ada disekian banyak langit dan bumi, termasuk ikan2 yg ada di kedalaman lautan ikut memintakan ampunan"
( HR.Muslim )

Dgn logika ini, Betapa beruntungnya para penuntut ilmu, kalau pun mereka berdosa sebagaimana umumnya manusia, namun sudah ada pihak2 yg akan terus memberikan dukungan untuk memintakan ampunan atas dosa mereka.


πŸ”Ή Ulama adalah ahli waris para Nabi.

" dan sesunguhnya para ulama adalah para ahli waris dari para nabi, dimana para nabi memang tidak mewariskan dinar atau dirham, melainkan mereka mewariskan ilmu. Siapa yg menuntut ilmu maka dia telah mendapat warisan yg sangat besar nilainya "
( HR.Muslim )


πŸ”Ή Perintah belajar ilmu faraidh ( waris ).

Diantara ilmu fiqih adalah masalah faraidh atau pembagian harta warisan.
Rosulullah secara khusus telah memberikan perintah khusus untuk mempelajarinya dan sekalian juga beliau mewajibkan kita untuk mengajarkannya.

" wahai abu huroiroh, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yg pertama kali akan dicabut dari umatku "
( HR.Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim ).

Karena mengajarkan itu tidak mungkin dilakukan kecuali setelah kita mengerti, maka hukum mempelajarinya harus didahulukan. Dan ilmu faraidh ( waris ) termasuk salah satu bagian ilmu fiqih.


πŸ‘‰πŸ½ KUNCI MEMAHAMI AL-QURAN DAN SUNNAH.

Sumber utama ajaran islam adalah Al-quran yg terdiri dari lebih 6000 an ayat dan assunnah yg berjumlah ratusan ribu sampai jutaan.

Lalu bagaimana mengambil kesimpulan hukum atas sesuatu masalah dgn menggunakan dalil2 yg sedemikian banyak???

Tentu kita butuh metodologi ilmiyah yg baku dan disepakati oleh umat islam sepanjang zaman. Dan metodologi itu adalah ilmu FIQIH.

Dengan menguasai ilmu fiqih, Alquran dan sunnah bisa di pahami dgn benar, ilmiyah dan shahih.

Didalam Alquran disebutkan bahwa pencuri akan dipotong tangannya, penzinah akan dirajam, pembunuh harus diqishos dan seterusnya.

Memang demikian zahir nash ayat Alquran. Namun benarkah semua pencuri harus dipotong tanganya?

Apakah semua org yg berzinah harus dirajam??

Apakah semua yg membunuh harus dibunuh juga??

Didalam ilmu fiqih akan dijelaskan kriteria pencuri yg bagaimanakah yg harus dipotong tangannya, karena tidak semua pencuri harus dipotong tanganya.

Ada sekian banyak syarat yg harus dipenuhi agar seorang bisa dipotong tanganya.

Misalnya barang yg dicuri harus berada dlm penjagaan, nilainya sudah memenuhi batas minimal, bukan milik umum dan lainya.

Bahkan kriteria pencuri tidak sama dgn jambret, penipu atau koruptor.

Demikian juga dgn penzina, tidak semua yg berzina harus dirajam, selain hanya yg sudah pernah menikah, harus ada 4 orang saksi laki2 aqil baligh dan menyaksikan secara bersama diwaktu dan tempat yg sama melihat peristiwa masuknya kemaluan laki2 ke dalam kemaluan perempuan.

Tanpa hal itu tidak boleh dilakukan rajam, kecuali bila pezina itu sendiri yg menyatakan ikrar dan pengakuan atas zina yg dilakukan.

Dan hal ini juga berlaku pada hukum qishos dan hudud lainnya.


πŸ‘‰πŸ½ FIQIH ADALAH PORSI TERBESAR AJARAN ISLAM.

Sosok yg dijuluki sebagai ulama itu lebih identik sebagai ahli fiqih ketimbang ahli dibidang ilmu lainnya.


πŸ‘‰πŸ½ TERHIDAR DARI PERPECAHAN.

Para ulama syariah terbiasa berbeda pendapat, karena berbeda hasil ijtihad sudah menjadi keniscayaan. Namun mereka sangat menghormati perbedaan diantara mereka. Sehingga tidak saling mencaci, menjelekan atau menafikan.

Sebaliknya semakin awam seseorang terhadap ilmu syariah maka akan semakin gede ambek, tidak punya mental untuk berbeda pendapat. Sedikit perbedaan bisa menyebabkan mereka perpecahan, pertikaian dan saling menjelekan satu sama lain.

Paling tidaj dgn mempelajari ilmu syariah, kita jadi tahu bahwa pendapat yg kita pegang ini bukanlah satu2nya pendpaat. Diluar sana masih ada pendapat yg tidak kalah kuatnya dan sama2 bersumber dr sunnah juga.


πŸ‘‰πŸ½ MENAHAN PAHAM LIBERALISME, SEKULERISME DAN PLURALISME.

Racun pemikiran menyesatkan yg bersumber dari para orientalis dan sekuleris tidak akan mempan bila tubuh umat di imunisasi dgn pemahaman syariah yg mendasar dan matang.


πŸ‘‰πŸ½ OBAT EKSTRIMISME

Sikap ekstrim dan keterlaluan dlm agama seringkali menimpa banyak umat islam. Barangkali niatnya baik yaitu ingin menjalankan ajaran agama, tetapi bila semangat itu tidak diiringi dgn ilmu syariah yg benar, sangat besar kemungkinan terjadi keslahan fatal yg merugikan.

Tersebarnya paham takfir mudah mengkafirkan umat islam, hari ini banyak melanda pemikiran generasi muda, sayangnya tidak diimbangi dgn ilmu syariah, akibatnya malapetaka.


πŸ‘‰πŸ½ IMPLEMENTASI ISLAM KAFFAH.

Sebagai muslim yg baik wajib menerima islam secara kaaffah, tidak sepotong2.

" hai orang2 yg beriman, masuklah kamu kedalam islam keseluruhan, dan janganlah kami turut langkah setan, sesunguhnya setan itu musuh yg nyata bagimu "
( QS.Albaqorah : 208 ).

Tapi bagaimana kita bisa menjalankan islam secara kaffah, kalau kita tidak bisa membedakan manakah yg halal dan haram, mana yg bagian dari islam atau bukan bagian dari islam.


Wallahualam

Ahmad Sarwat.Lc.MA

Kitab : seri fiqih kehidupan ilmu ushul fiqih

Rabu, 06 Juli 2016

8 ASNAF " FAKIR "

πŸ‘₯ 8 ASNAF

" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang FAKIR, orang-orang MISKIN, PENGURUS ZAKAT ( amil ), para MU'ALAF yang dibujuk hatinya, untuk BUDAK, orang-orang yang BERHUTANG, untuk jalan Allah FISABILILLAH dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan IBNU SABIL, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
( QS.At-Taubah : 60 )

8 Asnaf yg berhak menerima zakat kalo menurut ayat di atas ialah :

1. Fakir
2. Miskin
3. Amil ( pengurus zakat )
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yg berhutang
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil

Janda dan anak yatim tidak termasuk 8 asnaf, jadi sering keliru seseorang membayar zakat kepada anak yatim atau para janda.

Menyantuni anak yatim memang sunnah dan anjuran, tapi bukan dari uang zakat melainkan dari uang infak dan sedekah, sedangkan zakat hanya untuk 8 asnaf di atas.

Sedangkan janda, kita lihat dulu. Ia termasuk orang miskin atau tidak. Kalo hidupnya berkecukupan ya tidak ada zakat untuknya, tetapi kalo ia miskin maka ia masuk ke kategori miskin atau fakir, maka ia mustahik ( org yg menerima zakat ).

Jadi janda itu pada asalnya bukan mustahik, tetapi kalo ia kategori misikin atau fakir maka ia termasuk kategori mustahik 8 asnaf tersebut.


Mari kita bahas satu persatu, agar kita paham dan tepat sasaran jika ingin berzakat kepada mustahik yg telah ditetapkan oleh Alquran.

πŸ’₯1. FAKIR

Sering kita menyebut kata fakir di barengi dgn kata misikin yaitu fakir miskin.
Sehingga antara fakir dan miskin tidak ada bedanya.

Padahal dalam segi bahasa dan istilah keduanya berbeda, begitu juga pelakunya berbeda.

πŸ‘‰πŸ» 1. Bahasa
Kata fakir ( ΩΩ‚ΩŠΨ± ) dari segi bahasa ialah orang yg sedikit hartanya, lawan dari kata ghaniy ( ΨΊΩ†ΩŠ ) yaitu orang yg banyaj hartanya.

πŸ‘‰πŸ» istilah :

Walaupun para ulama berbeda2 dalam memaknai istilah fakir, disini sy akan mengambil kesimpulan jumhur saja, agar antum tidak bingung.

" orang yg sama sekali tidak memiliki sesuatu, atau punya sedikit sekali harta tapi tidak sampai mencukupi kebutuhan dasarnya "
( kitab al mughni al muhtaj jilid 3 hal 106 )

Orang fakir adalah orang yg sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan hajatnya. Yg dimaksud hajat disini adalah hajat dasar.

Apa itu hajat dasar?
Hajat dasar yaitu hajat kebutuhan makan untuk sehari2 guna untuk meneruskan hidupnya.

Begitu juga pakaian yg bisa sekedar menutup auratnya, dan tempat tinggal untuk berteduh dari panas matahari dan hujan.

Mungkin orang fakir itu untuk saat ini yaitu homeless alias gembel, ga punya tempat tinggal tetap, tidak mempunyai makanan yg mencukupi untuk sehari2.


πŸ’₯ Perbedaan Antara Fakir dan Miskin

πŸ‘₯ jumhur ulama dalam hal ini menyebutkan bahwa orang fakir lebih sengsara dari pada orang miskin.

πŸ”Ή1. Fakir lebih sengsara dari si miskin

~ A. Orang miskin masih punya perahu

Dalilnya yaitu :
" adapun perahu itu adalah kepunyaan orang2 miskin yg bekerja di laut. Dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena dihadapan mereka ada seorang raja yg merampas tiap2 perahu "
( QS.Al-Kahfi : 79 )

Dalam ayat diatas Orang miskin masih memiliki perahu, dalam arti mereka tidak susah2 banget. Setidaknya masih punya penghasilan meski rendah dam belum membuat mereka sejahtera.

~B. Nabi berlindung Dari kefaqiran dan ingin jadi orang miskin.

Dalil :

" Ya Allah, hidupkanlah Aku dalam keadaan Miskin, dan matikanlah aku dalam keadaan miskin. Dan bangkitkanlah Aku di mahsyar bersama2 dgn rombongan orang2 miskin pada hari kiamat"
( HR. At-Tarmidzy )

Hadis ini memang ada yg mendhoifkan, tetapi banyak juga dari kalangan muhadis yg menerina hadis ini.

Dari abu hurairah ra, bahwa Nabi saw pernah bersabda :
" Ya Allah, Aku berlindung kepada Mu dari ke faqiran "
( HR. An-Nasai )

" bebaskanlah kami dari hutang dan cukupkan kami dari kefaqiran "
( HR. Muslim )

Rosulullah tidak menghendaki dirinya menjadi fakir, karena ke fakiran itu memang menyengsarakan, bahkan juga menyusahkan orang lain.

Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa orang fakir lebih dekat kepada ke kafiran.

Yah karena mereka orang fakir lebih banyak tidak beribadah kepada Allah, meninggalakan sholat, puasa dll karena faktor kehidupannya.

Oleh karena itu bersedakah kepada orang fakir dianjurkan untuk bisa menyelamatkan aqidahnya minimal.

Jadi kalo mau sedekah atau zakat jgn milih2 orang fakir yg sholeh, karena orang fakir yg sholeh itu sangat sedikit sekali. Sedangkan yg tidak sholeh itu buanyak sekali.
Asalakan mereka muslim, mereka behak menerima harta zakat.

Sebaliknya Kalo orang fakir itu kafir maka tidak berhak menerima harta zakat.

Wallahualam...

Bersambung ke part 2
Yaitu MISIKIN insyaallah..

Silakan di share jika bermaanfat..

Sumber : Seri Fiqih Kehidupan jilid 4

#bangronay.blogspot.com