π BENARKAH BERBUKA PUASA HARUS DENGAN YG MANIS ??
Ada lagi yg menarik kalau memperhatikan bangsa kita. Hadis ttg berbuka dgn kurma di istilahkan berbuka harus dgn yg manis terlebih dahulu.
Dari salman bin amr ra, bahwa Rosulullah saw bersabda :
" Bila kalian berbuka puasa, maka bukalah dgn kurma, karena kurma itu barokah. Kalo tidak ada kurma, maka dgn air, karena air itu mensucikan "
( HR.Abu daud dan tarmizy )
Boleh jadi ada sedikit keterpelesetan dalam menafsirkan hadis ini, entah disengaja atau tidak.
Mungkin orang mengira kurma rasanya manis, maka kemudian hadis itu ditafsirkan menjadi berbukalah dgn yg manis2.
Apakah benar seperti itu??
Kalo telisik lebih dalam, sebenarnya buah kurma adalah karbohidrat kompleks. Sebaliknya, gula yg terdapat dalam makanan atau minuman berbuka puasa adalah karbohidrat sederhana.
Padahal menurut pengamat kesehatan, sebenarnya berbuka puasa dgn makanan atau minuman yg manis manis, penuh dgn gula, artinya karbohidrat sederhana, justru merusak kesehatan. Setidaknya kurang menunjang kesehatan.
Lalu kenapa berbuka dgn yg manis merusak kesehatan??
Jawaban singkatnya karena dia menimbun lemak.
Penjelasannya begini, ketika kita berpuasa, kadar gula menurun, karena kita tidak makan gula selama berjam jam.
Kalo pada saat berbuka kita langsung makan yg manis2, maka kadar gula darah akan melonjak langsug naik.
Dan akibatnya justru menjadi sangat tidak sehat. Salah satunya akan berubah menjadi lemak.
Kurma adalah karbohidarat kompleks, dia bukan gula, bukan karbohidrat sederhana.
Karbohidrat kompleks ini agar bisa berubah menjadi glikogen, perlu diproses sehingga makan waktu. Dengan memakan kurma, kadar gula memang akan naik, tetapi secara perlahan.
Kalo habis perut kosong seharian atau habis olah raga, lalu langsung dibanjiri dgn gula, yaitu makanan yg tinggi indeks glikemiknya, sehingga respon insulin dalam tubuh langsung melonjak, maka tubuh akan sangat cepat merespon untuk menimbun lemak.
Jadi yg benar waallahualam silakan berbuka dgn kurma segar, kalo tidak ada juga tidak perlu memaksakan diri. Rosulullah saw telah memerintahkan cukup dgn air putih saja.
Atau bisa juga dgn buah2an yg kadar manisnya alami karbohidrat kompleks, bukan dgn makanan atu minuman yg manis dgn gula.
Itulah mengapa banyak orang yg berpuasa tapi tidak pernah menurun berat badannya melainkan bertambah berat badannya.
Wallahualam..
Kitab :
Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
bangronay.blogspot.com
ad#2
Minggu, 12 Juni 2016
Sabtu, 11 Juni 2016
ORANG HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN
π΅ ORANG HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN
Orang hamil dan menyusui menurut kesepakatan jumhur ulama boleh untuk tidak berpuasa, karena keduanya termasuk orang yg mendapatkan keringanan.
Dalil umum yg dipakai para ulama :
" dan tidak lah Allah menjadikan bagimu dalam agama suatu keberatan "
( QS.Al-Hajj : 78 )
Dalil sunnah Nabi saw :
Dari anas bin malik ra, bahwa Rosulullah bersabda :
" sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari puasa, mengurangi ( rakaat ) sholat dan meringankan puasa dari wanita yg hamil dan menyusui "
( HR. Ahmad dan ashabussunan )
πΉ Penggantian :
Qadha atau Fidyah ???
Namun ketika sampai kepembahasan ttg bagaimana cara wanita hamil dan menyusui harus mengganti puasanya, para ulama berbeda pendapat.
Kenapa bisa berbeda? Karena tidak ada nash yg sharih ttg hal ini. Sehingga mereka para ulama mazhab berijtihad yg hasilnya pasti saling berbeda.
Kasus ibu hamil dan menyusi terdapat poin2 rasa kekhawatiran tentunya jika berpuasa.
1. Khawatir terhadap ibunya yg berpuasa, entah itu lemas karena menyusui dan sebagainya. Sedangkan anaknya tidak kenapa2.
2. Ada rasa Kahwatir terhadap anaknya yg disusui, entah itu kurang nutrisi asi dan sebagainya karena ibunya berpuasa, tetapi disini si ibu tidak merasa berat untuk puasa, dan merasa mampu serta sehat apabila puasa.
3. Ada rasa ke khawatiran terhadap keduanya, si ibu dan anaknya jika berpuasa.
π₯ Mazhab Hanafi
" wanita hamil dan menyusui jika dia khawatir atas dirinya atau anaknya maka baginya boleh berbuka dan menggantinya ( qodho ) dihari yg lain, tidak wajib baginya membayar fidyah "
( fathul qodir jilid 2 hal 355 )
π₯ Mazhab Syafi'i
Jika dia khawatir akan dirinya saja maka baginya boleh tidak berpuasa dan harus mengqodho dgn tanpa membayar fidyah. Dan jika dia khawatir terhadap dirinya dan buah hatinya, maka boleh tidak puasa dan harus mengganti ( qodho ) di hari yg lain tanpa harus bayar fidyah. Namun jika dia hanya khawatir terhadap buah hatinya saja maka dia wajib mengqodho puasanya sekaligus wajib membayar fidyah juga.
( al-majmu syarah al-muhadzadzab jilid 6 hal 276 )
π₯ Mazhab hanbali
Pendapat mazhab hanbali tidak ubahnya sama dgn pendapat mazhab syafi'i
Hal ini termaktub dalam kitab al-mughni jilid 3 hal 149.
π₯ Mazhab malik
Ibu hamil dan menyusui boleh untuk tidak berpuasa dan sebagai gantinya hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqodho ( ganti ) di hari lain.
( al-kafi fi fiqhi ahli madinah jilid 3 hal 311 ).
Menurut pendapat ulama kontemporer ( kekinian )
π€ Muhammad bin Sholih al utsaimin
Beliau berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui kalau tidak ada rasa kekhawatiran akan dirinya dan anaknya, jika mampu berpuasa dan tidak ada hal2 yg membahayakan maka ia wajib berpuasa dan tidak dibolehkan berbuka.
Namun kalau ada kekhawatiran terhadap keduanya maka hanya wajib qodho di hari lain tanpa harus membayar fidyah.
( Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah )
BY . Roni
Wallhualam..
Referensi :
πΉSeri fiqih kehidupan
πΉKumpulan fatwa2 terkini
Orang hamil dan menyusui menurut kesepakatan jumhur ulama boleh untuk tidak berpuasa, karena keduanya termasuk orang yg mendapatkan keringanan.
Dalil umum yg dipakai para ulama :
" dan tidak lah Allah menjadikan bagimu dalam agama suatu keberatan "
( QS.Al-Hajj : 78 )
Dalil sunnah Nabi saw :
Dari anas bin malik ra, bahwa Rosulullah bersabda :
" sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari puasa, mengurangi ( rakaat ) sholat dan meringankan puasa dari wanita yg hamil dan menyusui "
( HR. Ahmad dan ashabussunan )
πΉ Penggantian :
Qadha atau Fidyah ???
Namun ketika sampai kepembahasan ttg bagaimana cara wanita hamil dan menyusui harus mengganti puasanya, para ulama berbeda pendapat.
Kenapa bisa berbeda? Karena tidak ada nash yg sharih ttg hal ini. Sehingga mereka para ulama mazhab berijtihad yg hasilnya pasti saling berbeda.
Kasus ibu hamil dan menyusi terdapat poin2 rasa kekhawatiran tentunya jika berpuasa.
1. Khawatir terhadap ibunya yg berpuasa, entah itu lemas karena menyusui dan sebagainya. Sedangkan anaknya tidak kenapa2.
2. Ada rasa Kahwatir terhadap anaknya yg disusui, entah itu kurang nutrisi asi dan sebagainya karena ibunya berpuasa, tetapi disini si ibu tidak merasa berat untuk puasa, dan merasa mampu serta sehat apabila puasa.
3. Ada rasa ke khawatiran terhadap keduanya, si ibu dan anaknya jika berpuasa.
π₯ Mazhab Hanafi
" wanita hamil dan menyusui jika dia khawatir atas dirinya atau anaknya maka baginya boleh berbuka dan menggantinya ( qodho ) dihari yg lain, tidak wajib baginya membayar fidyah "
( fathul qodir jilid 2 hal 355 )
π₯ Mazhab Syafi'i
Jika dia khawatir akan dirinya saja maka baginya boleh tidak berpuasa dan harus mengqodho dgn tanpa membayar fidyah. Dan jika dia khawatir terhadap dirinya dan buah hatinya, maka boleh tidak puasa dan harus mengganti ( qodho ) di hari yg lain tanpa harus bayar fidyah. Namun jika dia hanya khawatir terhadap buah hatinya saja maka dia wajib mengqodho puasanya sekaligus wajib membayar fidyah juga.
( al-majmu syarah al-muhadzadzab jilid 6 hal 276 )
π₯ Mazhab hanbali
Pendapat mazhab hanbali tidak ubahnya sama dgn pendapat mazhab syafi'i
Hal ini termaktub dalam kitab al-mughni jilid 3 hal 149.
π₯ Mazhab malik
Ibu hamil dan menyusui boleh untuk tidak berpuasa dan sebagai gantinya hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqodho ( ganti ) di hari lain.
( al-kafi fi fiqhi ahli madinah jilid 3 hal 311 ).
Menurut pendapat ulama kontemporer ( kekinian )
π€ Muhammad bin Sholih al utsaimin
Beliau berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui kalau tidak ada rasa kekhawatiran akan dirinya dan anaknya, jika mampu berpuasa dan tidak ada hal2 yg membahayakan maka ia wajib berpuasa dan tidak dibolehkan berbuka.
Namun kalau ada kekhawatiran terhadap keduanya maka hanya wajib qodho di hari lain tanpa harus membayar fidyah.
( Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah )
BY . Roni
Wallhualam..
Referensi :
πΉSeri fiqih kehidupan
πΉKumpulan fatwa2 terkini
Rabu, 08 Juni 2016
Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh
π Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh
Ada pendapat dari kalangan ahli zahir yg menyebutkan bahwa makan sahur tetap diperbolehkan meski sudah terdengar adzan shubuh.
Dan puasanya tetap dianggap tidak rusak dan tidak batal meskipun seseorang masih melanjutkan makan dan minumnya sehingga selesai dan habis.
π€ Pendapat Al-Bani
Yg berpendapat seperti ini tidak lain adalah syekh Nasirudin Al albani. Menurutnya hal ini dibenarkan karena ada hadis yg menjadi dasar.
Dalil :
" jika salah seorang diantara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring ( makan ) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya ( makannya ) "
( HR.Ahmad, Abu daud, hakim )
Dan juga dalil lainnya :
" pernah iqomah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan umar bin khotob ra, dia bertanya kepada Rosulullah saw : ' apakah aku boleh meminumnya?
Beliau menjawab :
' boleh' . maka umar pun meminumnya "
( HR. Ibnu jarir )
Al bani juga menuduh orang2 yg melarang makan sahur bila telah terdengar suara adzan sebagai orang2 yg bertaklid kepada jumhur ulama tanpa dasar yg jelas.
π₯ pendapat jumhur ulama ( mayoritas )
Apa yg difatwakan oleh al bani di atas seseunguhnya jauh bertentangan dgn apa yg telah ditetapkan oleh seluruh ulama, khususnya jumhur ulama.
Tidak benar bahwa meski sudah masuk waktu subuh masih dibolehkan makan sahur. Ada sekian banyak dalil yg ditabrak oleh al bani dalam masalah ini, sementara dia hanya mengambil satu dalil saja sesuai dgn selera pribadinya.
Padahal bila ada nash2 yg sekilas nampak bertentangan, seharusnya yg dilakukan adalah menggabungkan dan mencari titik temu. Para ulama menyebutkan sebagai thariqul jam'i.
Dan jawaban yg paling mendekati kebenaran adalah bahwa adzan itu bukan adzan shubuh, melainkan adzan yg dikumandangkan dalam rangka untuk membangunkan orang untuk sholat malam atau untuk makan sahur.
Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rosulullah saw dikumandangkan dua kali.
Adzan yg pertama dikumandangkan oleh bilal bin rabbah ra ( sebagai tanda sebenatar lagi waktu subuh ) dan adzan kedua oleh abdullah bin umi maktum ( sebagai tanda waktu subuh dan dimulainya puasa ).
Dalil :
" bahwa bilal adzan waktu malam. Maka Rosulullah saw bersabda :
' makan minumlah kalian sampai ibnu ummi maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq "
( HR.Bukhari )
Pendapat para ulama tentang hal ini :
π€ Imam An- Nawawi
Jika fajar telah terbit,sedangkan makanan masih dimulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar ( subuh ), maka batallah puasanya. Hal ini tidak ada perselisihan di antara ulama.
( al - majmu syarah al - muhadzadzab jilid 6 hal 312 )
π€ syekh Shalih Al-munajjid
Kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya ( adzan pertama ). Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah.
Namun tetap saja beliau lebih berhati2 untuk berhenti makan ketika itu.
( fatwa al islam sual wa jawab no. 66202 )
Wallahualam...
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silkan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Ada pendapat dari kalangan ahli zahir yg menyebutkan bahwa makan sahur tetap diperbolehkan meski sudah terdengar adzan shubuh.
Dan puasanya tetap dianggap tidak rusak dan tidak batal meskipun seseorang masih melanjutkan makan dan minumnya sehingga selesai dan habis.
π€ Pendapat Al-Bani
Yg berpendapat seperti ini tidak lain adalah syekh Nasirudin Al albani. Menurutnya hal ini dibenarkan karena ada hadis yg menjadi dasar.
Dalil :
" jika salah seorang diantara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring ( makan ) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya ( makannya ) "
( HR.Ahmad, Abu daud, hakim )
Dan juga dalil lainnya :
" pernah iqomah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan umar bin khotob ra, dia bertanya kepada Rosulullah saw : ' apakah aku boleh meminumnya?
Beliau menjawab :
' boleh' . maka umar pun meminumnya "
( HR. Ibnu jarir )
Al bani juga menuduh orang2 yg melarang makan sahur bila telah terdengar suara adzan sebagai orang2 yg bertaklid kepada jumhur ulama tanpa dasar yg jelas.
π₯ pendapat jumhur ulama ( mayoritas )
Apa yg difatwakan oleh al bani di atas seseunguhnya jauh bertentangan dgn apa yg telah ditetapkan oleh seluruh ulama, khususnya jumhur ulama.
Tidak benar bahwa meski sudah masuk waktu subuh masih dibolehkan makan sahur. Ada sekian banyak dalil yg ditabrak oleh al bani dalam masalah ini, sementara dia hanya mengambil satu dalil saja sesuai dgn selera pribadinya.
Padahal bila ada nash2 yg sekilas nampak bertentangan, seharusnya yg dilakukan adalah menggabungkan dan mencari titik temu. Para ulama menyebutkan sebagai thariqul jam'i.
Dan jawaban yg paling mendekati kebenaran adalah bahwa adzan itu bukan adzan shubuh, melainkan adzan yg dikumandangkan dalam rangka untuk membangunkan orang untuk sholat malam atau untuk makan sahur.
Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rosulullah saw dikumandangkan dua kali.
Adzan yg pertama dikumandangkan oleh bilal bin rabbah ra ( sebagai tanda sebenatar lagi waktu subuh ) dan adzan kedua oleh abdullah bin umi maktum ( sebagai tanda waktu subuh dan dimulainya puasa ).
Dalil :
" bahwa bilal adzan waktu malam. Maka Rosulullah saw bersabda :
' makan minumlah kalian sampai ibnu ummi maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq "
( HR.Bukhari )
Pendapat para ulama tentang hal ini :
π€ Imam An- Nawawi
Jika fajar telah terbit,sedangkan makanan masih dimulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar ( subuh ), maka batallah puasanya. Hal ini tidak ada perselisihan di antara ulama.
( al - majmu syarah al - muhadzadzab jilid 6 hal 312 )
π€ syekh Shalih Al-munajjid
Kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya ( adzan pertama ). Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah.
Namun tetap saja beliau lebih berhati2 untuk berhenti makan ketika itu.
( fatwa al islam sual wa jawab no. 66202 )
Wallahualam...
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silkan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Selasa, 07 Juni 2016
4 Kasus Yg Membatalkan Puasa
π Yang Membatalkan Puasa
Sebelum kita membahas perbuatan apa saja yg mebatalkan puasa, ada beberapa catatan penting yg telah digariskan oleh para ulama, berangkat dari beberapa dalil yg mereka terima.
Catatan penting itu terkait dgn seseorang melakukan hal2 yg sekiranya dapat membatalkan puasa, namun keadaan, niat, atai motivasinya bisa saja berbeda2.
Misalnya karena lupa, atau karena faktor kesalahan, atau karena ada udzur yg dibolehkan.
Sehingga setidaknya ada 4 kasus yg berbeda dalam hal ini. Yaitu :
π₯1. Melakukan Hal Yg membatlkan Karena Lupa.
Kasus pertama dimana seseorang yg sedang berpuasa, malakukan hal2 yg normalnya bisa membatalkan puasa, seperti makan, minum, bahkan melakukan hubungan seksual dgn istri.
Namun semua itu terjadi karena semata2 lupa bahwa ia sedang puasa. Maka lupa itu tidak membatalkan puasanya, pelakunya dimaafkan, bahkan menjadi rejeki tersendiri dari Allah SWT.
Dalil :
ππ» Dari abu hurairah ra, bahwasanya Nabi bersabda :
" siapa yg lupa ketika puasa, lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum " ( HR.Bukhari dan Muslim )
ππ» " siapa yg berbuka pada saat ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya untuk mengqodho atau membayar kafarah "
( HR.Ad-Daruquthny, al baihaqi, al hakim )
π₯2. Melakukan Hal Yg Membatalkan Karena Salah.
Kasus kedua adalah orang yg puasa dan melakukan hal2 yg lazimnya membatalkan puasa, namun penyebabnya bukan karena lupa, tetapi karena dia salah dalam mengira waktu.
Misalnya seorang mengira matahari sudah terbenam, lalu dia makan dan minum, padahal matahari belum terbenam. Maka puasanya batal dgn sendirinya.
Begitu juga misalkan, di mesjid sudah dikumandangkan azan magrib oleh muazin, dan ternyata waktu sebenarnya belum menunjukan waktu magrib, warga yg mendengar azan mesjid langsung berbuka, padahal waktu berbuka kurang 4 menit lagi, maka dgn sendirinya puasanya batal.
Begitu juga contoh yg lain, ketika masih makan dan minum karena beranggapan masih malam, dan ternyata sudah fazar, maka puasanya batal.
Kenapa bisa batal???
Karena penyebabnya bukan karena lupa, malinkan terjadi kesalahan dalam menetapkan waktu.
Maka dalam hal ini puasanya batal, karena dia sengaja melakukan hal2 yg membatalkan puasanya. Dan untuk itu ada dua kewajiban atasnya :
πΉ1. Kewajiban berimsak, yaitu menahan diri dari makan dan minum dan hal2 yg membatlkan puasa sampai magrib, meski hitungannya bukan ibadah puasa.
Contoh :
Si udin bangun tidur, lalu ia melihat jam masih menunjukan jam 3 malam , ketika itu ia langsung sahur, setelah asik makan ternyata dimesjid sedang iqomat azan untuk melakukan sholat subuh. Ternyata jam dinding si udin sedang eror,.
Maka udin harus menyudahi santap sahurnya, dan ia harus berimsak tidak makan dan minum layaknya orang yg berpuasa sampai waktu magrib, walaupun ia tidak dihitung puasa karena sudah batal.
( insyaallah nanti akan diterangkan apa itu perbedaan imsak dan puasa )
πΉ2. Kewajiban untuk mengganti puasanya ( mengqodho ) dihari lain, seusai bulan ramadhan.
Namun dia tidak berdosa karena kesalahan itu, kecuali hanya mengganti puasanya yg batal.
π₯3. Melakukan Hal Yg Membatalakan Puasa Secara Sengaja,Tapi Ada Adzur Syar'i
Kasus ketiga adalah seorang yg mebatalkan puasa secara sengaja bukan karena lupa atau kesalahan menetapkan waktu, malainkan karena udzur syar'i seperti musafir atau orang yg menderita sakit,
Maka dia boleh membatalkan puasanya.
Namun ia wajib menggantinya dihari yg lain seusai bulan ramadhan. Ia tidak ada dosa yg harus ditanggung dan tidak ada denda kafarat yg harus dibayar.
π₯ 4. Melakukan Hal2 Yg Membatalakan Secara Sengaja Tanpa Udzur Syar'i.
Kasus keempat adalah yg paling parah, diamana seorang yg membatalkan puasa bukan karena lupa, keslaahan waktu, bukan juga karena udzur.
Maka dalam hal ini, puasanya batal dan mendapat dosa, serta wajib mengganti puasanya di lain hari.
Lalu apakah terkena kaffarat??
Para ulama berbeda pendapat :
π₯ mazhab malikiyah
Menurut mazhab ini, orang yg sengaja berbuka di siang bulan ramadhan tanpa udzur, maka puasanya batal, mendapat dosa serta wajib mengqodho puasnya dihari lain juga wajib memebayar denda ( kaffarat ).
π₯ jumhur ulama yaitu mazhab hanafi dan syafi'i dan hanabillah
Menurut mazhab hanafi dan syafi'i, dan hanabilah mereka tidk wajib membayar kaffarat, melainkan hanya mengqodho saja di hari lain seusai ramadhan serta mendapat dosa yg besar.
π Persamaan dan Perbedaan Antara Imsak dan Puasa.
πΉPersmaan imsak dan puasa :
Sama2 menahan diri dari makan dan minum, serta meninggalkan segala hal yg merupakan larangan ketika berpuasa. Dalam hal ini puasa dan imsak tidak berbeda.
πΉ Perbedaan imsak dan puasa
Puasa :
mempunyai Niat dan waktu.
Niat,.
karena puasa itu adalah hal ibadah, maka ia harus mempunyai niat, karena niat adalah bagain dari rukun puasa. Sedangkan imsak tanpa niat dan belum tentu suatu hal ibadah.
Waktu,..
Puasa sudah ada standarisasi waktu yaitu terbitnya matahari sampai tenggelam. Sedangkan imsak tidak mempunyai standarisasi waktu, bisa kapan saja.
π Pergeseran Makna Imsak
Kata imsak di negri kita sudah salah kaprah, baik secara pemahaman istilah atau pun secara hukum.
Makna imsaj bergeser menjadi tidak makan dan minum 10 menit sebelum azan subuh. Bahkan secara resmi ditulis di kalender dan poster dgn istilah jadwal imsakiyyah.
Bahkan kelirunya memahami bahwa seolah2 batas awal puasa justru dimulai sejak waktu imsak tersebut. Jadi kalo ada yg makan dan minum ketika waktu imsak maka puasanya telah batal.
Padahal waktu awal berpuas ialah waktu fajar ( subuh ) bukan waktu imsak 10 menit sebelum azan subuh.
Dalil :
" dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar ( subuh ) "
( QS.Al-Baqarah : 187 )
Wallahualam...
Kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silakan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Sebelum kita membahas perbuatan apa saja yg mebatalkan puasa, ada beberapa catatan penting yg telah digariskan oleh para ulama, berangkat dari beberapa dalil yg mereka terima.
Catatan penting itu terkait dgn seseorang melakukan hal2 yg sekiranya dapat membatalkan puasa, namun keadaan, niat, atai motivasinya bisa saja berbeda2.
Misalnya karena lupa, atau karena faktor kesalahan, atau karena ada udzur yg dibolehkan.
Sehingga setidaknya ada 4 kasus yg berbeda dalam hal ini. Yaitu :
π₯1. Melakukan Hal Yg membatlkan Karena Lupa.
Kasus pertama dimana seseorang yg sedang berpuasa, malakukan hal2 yg normalnya bisa membatalkan puasa, seperti makan, minum, bahkan melakukan hubungan seksual dgn istri.
Namun semua itu terjadi karena semata2 lupa bahwa ia sedang puasa. Maka lupa itu tidak membatalkan puasanya, pelakunya dimaafkan, bahkan menjadi rejeki tersendiri dari Allah SWT.
Dalil :
ππ» Dari abu hurairah ra, bahwasanya Nabi bersabda :
" siapa yg lupa ketika puasa, lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum " ( HR.Bukhari dan Muslim )
ππ» " siapa yg berbuka pada saat ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya untuk mengqodho atau membayar kafarah "
( HR.Ad-Daruquthny, al baihaqi, al hakim )
π₯2. Melakukan Hal Yg Membatalkan Karena Salah.
Kasus kedua adalah orang yg puasa dan melakukan hal2 yg lazimnya membatalkan puasa, namun penyebabnya bukan karena lupa, tetapi karena dia salah dalam mengira waktu.
Misalnya seorang mengira matahari sudah terbenam, lalu dia makan dan minum, padahal matahari belum terbenam. Maka puasanya batal dgn sendirinya.
Begitu juga misalkan, di mesjid sudah dikumandangkan azan magrib oleh muazin, dan ternyata waktu sebenarnya belum menunjukan waktu magrib, warga yg mendengar azan mesjid langsung berbuka, padahal waktu berbuka kurang 4 menit lagi, maka dgn sendirinya puasanya batal.
Begitu juga contoh yg lain, ketika masih makan dan minum karena beranggapan masih malam, dan ternyata sudah fazar, maka puasanya batal.
Kenapa bisa batal???
Karena penyebabnya bukan karena lupa, malinkan terjadi kesalahan dalam menetapkan waktu.
Maka dalam hal ini puasanya batal, karena dia sengaja melakukan hal2 yg membatalkan puasanya. Dan untuk itu ada dua kewajiban atasnya :
πΉ1. Kewajiban berimsak, yaitu menahan diri dari makan dan minum dan hal2 yg membatlkan puasa sampai magrib, meski hitungannya bukan ibadah puasa.
Contoh :
Si udin bangun tidur, lalu ia melihat jam masih menunjukan jam 3 malam , ketika itu ia langsung sahur, setelah asik makan ternyata dimesjid sedang iqomat azan untuk melakukan sholat subuh. Ternyata jam dinding si udin sedang eror,.
Maka udin harus menyudahi santap sahurnya, dan ia harus berimsak tidak makan dan minum layaknya orang yg berpuasa sampai waktu magrib, walaupun ia tidak dihitung puasa karena sudah batal.
( insyaallah nanti akan diterangkan apa itu perbedaan imsak dan puasa )
πΉ2. Kewajiban untuk mengganti puasanya ( mengqodho ) dihari lain, seusai bulan ramadhan.
Namun dia tidak berdosa karena kesalahan itu, kecuali hanya mengganti puasanya yg batal.
π₯3. Melakukan Hal Yg Membatalakan Puasa Secara Sengaja,Tapi Ada Adzur Syar'i
Kasus ketiga adalah seorang yg mebatalkan puasa secara sengaja bukan karena lupa atau kesalahan menetapkan waktu, malainkan karena udzur syar'i seperti musafir atau orang yg menderita sakit,
Maka dia boleh membatalkan puasanya.
Namun ia wajib menggantinya dihari yg lain seusai bulan ramadhan. Ia tidak ada dosa yg harus ditanggung dan tidak ada denda kafarat yg harus dibayar.
π₯ 4. Melakukan Hal2 Yg Membatalakan Secara Sengaja Tanpa Udzur Syar'i.
Kasus keempat adalah yg paling parah, diamana seorang yg membatalkan puasa bukan karena lupa, keslaahan waktu, bukan juga karena udzur.
Maka dalam hal ini, puasanya batal dan mendapat dosa, serta wajib mengganti puasanya di lain hari.
Lalu apakah terkena kaffarat??
Para ulama berbeda pendapat :
π₯ mazhab malikiyah
Menurut mazhab ini, orang yg sengaja berbuka di siang bulan ramadhan tanpa udzur, maka puasanya batal, mendapat dosa serta wajib mengqodho puasnya dihari lain juga wajib memebayar denda ( kaffarat ).
π₯ jumhur ulama yaitu mazhab hanafi dan syafi'i dan hanabillah
Menurut mazhab hanafi dan syafi'i, dan hanabilah mereka tidk wajib membayar kaffarat, melainkan hanya mengqodho saja di hari lain seusai ramadhan serta mendapat dosa yg besar.
π Persamaan dan Perbedaan Antara Imsak dan Puasa.
πΉPersmaan imsak dan puasa :
Sama2 menahan diri dari makan dan minum, serta meninggalkan segala hal yg merupakan larangan ketika berpuasa. Dalam hal ini puasa dan imsak tidak berbeda.
πΉ Perbedaan imsak dan puasa
Puasa :
mempunyai Niat dan waktu.
Niat,.
karena puasa itu adalah hal ibadah, maka ia harus mempunyai niat, karena niat adalah bagain dari rukun puasa. Sedangkan imsak tanpa niat dan belum tentu suatu hal ibadah.
Waktu,..
Puasa sudah ada standarisasi waktu yaitu terbitnya matahari sampai tenggelam. Sedangkan imsak tidak mempunyai standarisasi waktu, bisa kapan saja.
π Pergeseran Makna Imsak
Kata imsak di negri kita sudah salah kaprah, baik secara pemahaman istilah atau pun secara hukum.
Makna imsaj bergeser menjadi tidak makan dan minum 10 menit sebelum azan subuh. Bahkan secara resmi ditulis di kalender dan poster dgn istilah jadwal imsakiyyah.
Bahkan kelirunya memahami bahwa seolah2 batas awal puasa justru dimulai sejak waktu imsak tersebut. Jadi kalo ada yg makan dan minum ketika waktu imsak maka puasanya telah batal.
Padahal waktu awal berpuas ialah waktu fajar ( subuh ) bukan waktu imsak 10 menit sebelum azan subuh.
Dalil :
" dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar ( subuh ) "
( QS.Al-Baqarah : 187 )
Wallahualam...
Kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silakan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Sabtu, 04 Juni 2016
Menentukan Awal Ramadhan part3
π₯ Menentukan Awal Ramadhan part3
πΉ1. Domain Negara
Segala macam khilaf dlm penetuan awal ramadhan tidak akan pernah ada jalan keluar, selama tidak ada satu pihak yg diakui bersama dan di taati. Dalam sejarah islam, pihak itu adalah as-Sultan yaitu penguasa.
Tugas penguasa adalah sebagai penengah yg berwenang untuk menetapkan jatuhnya awal ramadhan. Walaupun banyak perbedaan didalamnya, namun kata akhir kembali kepada penguasa.
Dalilnya adalah apa yg terjadi di masa Nabi saw, meski ada yg melihat hilal, tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal ramadhan. Dia harus melapor kepada Nabo saw, lalu Nabi saw memutuskan.
Bukan semata2 beliau seorang Nabi saw yg mendapat wahyu, malainkan dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara dan penguasa yg sah.
Kalo sebagai Nabi, tentu beliau tidak perlu menunggu laporan dari para sahabat untuk melihat hilal. Cukup beliau bertanya saja kepada malaikat jibril, atau bertanya langsung kepada Allah ttg kapan masuknya Ramadhan, pasti bisa dgn mudah jawabannya.
Namun kedudukan Nabi saw dalam hal ini memang bukan sebagai Nabi melainkan sebagai kepala negara. Begitulah beliau mencontohkan kepada kita, bahwa mekanisme penetapan bulan ramadhan itu harus lewat proses ketetapan kepala negara.
Tidak mentang2 ada seorang yg melihat hilal, lantas ia memutuskan sendiri kapan mulainya ramadhan. Ia datang dulu kepada Nabi saw untuk menyampaikan laporan atas terlihatnya hilal.
Dan laporan itu diterima atau ditolak, maka itu semua wewenang Nabi saw dalam memutuskan.
" seorang arabi dtg kepada Nabi saw dan melapor, :
' aku telah melihat hilal'
Rosulullah bertanya :
' apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa muhammad utusanNya ?'
Dia menjawab :
' ya '
Nabi berkata :
' bilal, umumkan kepada orang2 untuk mulai berpuasa besok "
( HR.Tarmizy dan Nasa'i )
πΉ2. Contoh di Masa Sahabat
Demikian juga dimasa2 berikutnya. Semua orang yg merasa melihat hilal ramadhan, berkewajiban melapor kepada amirul mukminin. Lalu amir akan memutuskan kapan jatuhnya satu ramadhan.
Boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dgn berbagai pertimbangan.
Dan itulah yg terjadi selama kurun waktu 14 abad ini. Umat islam di seluruj dunia mengacu kepada penguasa tatkala memulai awal ramadhan. Merkea tidak puasa sendiri2 atau berdasarkan kelompok2 kecil.
πΉ3. Tetap Ikut Negara Meskipun Bermusuhan.
Di saudi arabi, ada begitu banyak kelompok yg memsuhi negara dan pemerintahan. Dan tidak sedikit dari kelompok itu yg dikejar2 dan ditangkapi oleh pemerintah. Sebagian mereka dipenjara dan tidak sedikit yg mengalami tekanan dan siksaan serta hukuman mati.
Bahkan kelompok Al-Qaidah juga diperangi oleh kerajaan, dan sebagai balasannya tidak sedikit dari tokoh2 mereka yg melakukan makar, sampai menjatuhkan vonis kafir kepada para penguasa di saudi arabia.
Namun tidak ada satupun dari kelompok2 itu yg berinisiatif untuk puasa sendiri dgn berbeda dgn apa yg telah ditetapkan oleh pemerintah. Urusan mereka bermusuhan dgn pemerintah adalah satu hal, tetapi urusan berpuasa tidak pernah dibawa2 kemasalah politik.
Begitu juga dgn rakyat mesir. Sepanjang sejarah pergerakan, mesir termasuk negara yg paling sering bergejolak. Ada begitu banyak kelompok yg anti pemerintah di mesir, sehingga tidak sedikit dari mereka yg ditangkapin.
Bahkan ada kelompok yg memvonis kafir kepada pemerintah mesir, seperti jamaah takfir wal jihad.
Namun kita tidak pernah mendengar ada kelompok yg berpuasa sendirian dan berbeda dgn apa yg telah ditetapkan pemerintah. Padahal ada dari mereka yg mengkafirkan pemerintah.
Memulai puasa dgn cara berbeda dgn pemerintah itu hanyalah cerita yg terjadi satu2nya di dunia ini adalah indonesia.
Karena masih ada aja pihak2 tertentu yg merasa dirinya atau kelompoknya berhak untuk memutuskan sendiri ketetapan awal ramadhan dan awal syawal.
Sikap seperi ini sebenarnya kurang dilandasi dgn dalil2 yg bisa diandalkan. Sebab semua dalil baik dari Alquran dan Sunnah menunjukan satu hal yg sama dan telah disepakati sejak 14 abad, yaitu wewenang penguasa 100%.
πΉ4. Wajib Di ikuti Meski Ternyata Salah
Bahkan meskipun terbukti pada akhirnya apa yg diputuskan oleh penguasa itu salah, lantas kemudian dikoreksi ulang. Hal itu pernah terjadu di zaman Nabi saw.
Dari abu umair bin anas, telah menceritakan kepadaku kebanyakan para sahabat anshar berkata :
" hilal bulan syawal telah tertutup awan, maka kami pun berpuasa, lalu serombongan pengendara diakhir siang datang sambil bersaksi dihadapan Nabi saw, bahwa kemarin mereka telah menyaksikan hilal, kemudian Nabi saw menyuruh orang2 berbuka dihari itu, dan agar diesok hari mereka keluar untuk berhari raya."
( HR. Ahmad )
πΉ5. Berpuasa Dan Berlebaran Bersama-Sama.
" hari puasa adalah hari dimana semua kalian berpuasa. Hari berbuka adalah hari dimana semua kalian berbuka. Dan hari adha adalah hari dimana kalian beridul adha "
( HR.At-Tarmizy )
Para ahli imu sepakat bahwa pengertian hadis ini menetapkan bahwa tidak boleh seseorang melawan arus sendirian dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal.
Dia tidak dibenarkan berijtihad sendirian atau kelompok, sementara orang2 tidak melakukannya.
Namun kecendrungan yg sering ditemukan adalah kalangan atau kelompok yg bersemangat menjalankan agama, justru semakin berbeda dgn masyarakat, malah semakin dikejar dan dijadikan pilihan utama.
Sehingga ada kesan, yg penting berbeda, unik dan tidak sama dgn khalayak ramai.
Padahal sikap2 seperti ini justru tidak dibenarkan menurut pandangan syariah. Berpuasa sendirian mendahului khlayak, atau berlebaran sendirian mendahului khlayak ramai adalah tindakan ilegal.
Wallahualam...
Finis..
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5.
Silakan di share ke yg lain.
bangronay.blogspot.com
πΉ1. Domain Negara
Segala macam khilaf dlm penetuan awal ramadhan tidak akan pernah ada jalan keluar, selama tidak ada satu pihak yg diakui bersama dan di taati. Dalam sejarah islam, pihak itu adalah as-Sultan yaitu penguasa.
Tugas penguasa adalah sebagai penengah yg berwenang untuk menetapkan jatuhnya awal ramadhan. Walaupun banyak perbedaan didalamnya, namun kata akhir kembali kepada penguasa.
Dalilnya adalah apa yg terjadi di masa Nabi saw, meski ada yg melihat hilal, tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal ramadhan. Dia harus melapor kepada Nabo saw, lalu Nabi saw memutuskan.
Bukan semata2 beliau seorang Nabi saw yg mendapat wahyu, malainkan dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara dan penguasa yg sah.
Kalo sebagai Nabi, tentu beliau tidak perlu menunggu laporan dari para sahabat untuk melihat hilal. Cukup beliau bertanya saja kepada malaikat jibril, atau bertanya langsung kepada Allah ttg kapan masuknya Ramadhan, pasti bisa dgn mudah jawabannya.
Namun kedudukan Nabi saw dalam hal ini memang bukan sebagai Nabi melainkan sebagai kepala negara. Begitulah beliau mencontohkan kepada kita, bahwa mekanisme penetapan bulan ramadhan itu harus lewat proses ketetapan kepala negara.
Tidak mentang2 ada seorang yg melihat hilal, lantas ia memutuskan sendiri kapan mulainya ramadhan. Ia datang dulu kepada Nabi saw untuk menyampaikan laporan atas terlihatnya hilal.
Dan laporan itu diterima atau ditolak, maka itu semua wewenang Nabi saw dalam memutuskan.
" seorang arabi dtg kepada Nabi saw dan melapor, :
' aku telah melihat hilal'
Rosulullah bertanya :
' apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa muhammad utusanNya ?'
Dia menjawab :
' ya '
Nabi berkata :
' bilal, umumkan kepada orang2 untuk mulai berpuasa besok "
( HR.Tarmizy dan Nasa'i )
πΉ2. Contoh di Masa Sahabat
Demikian juga dimasa2 berikutnya. Semua orang yg merasa melihat hilal ramadhan, berkewajiban melapor kepada amirul mukminin. Lalu amir akan memutuskan kapan jatuhnya satu ramadhan.
Boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dgn berbagai pertimbangan.
Dan itulah yg terjadi selama kurun waktu 14 abad ini. Umat islam di seluruj dunia mengacu kepada penguasa tatkala memulai awal ramadhan. Merkea tidak puasa sendiri2 atau berdasarkan kelompok2 kecil.
πΉ3. Tetap Ikut Negara Meskipun Bermusuhan.
Di saudi arabi, ada begitu banyak kelompok yg memsuhi negara dan pemerintahan. Dan tidak sedikit dari kelompok itu yg dikejar2 dan ditangkapi oleh pemerintah. Sebagian mereka dipenjara dan tidak sedikit yg mengalami tekanan dan siksaan serta hukuman mati.
Bahkan kelompok Al-Qaidah juga diperangi oleh kerajaan, dan sebagai balasannya tidak sedikit dari tokoh2 mereka yg melakukan makar, sampai menjatuhkan vonis kafir kepada para penguasa di saudi arabia.
Namun tidak ada satupun dari kelompok2 itu yg berinisiatif untuk puasa sendiri dgn berbeda dgn apa yg telah ditetapkan oleh pemerintah. Urusan mereka bermusuhan dgn pemerintah adalah satu hal, tetapi urusan berpuasa tidak pernah dibawa2 kemasalah politik.
Begitu juga dgn rakyat mesir. Sepanjang sejarah pergerakan, mesir termasuk negara yg paling sering bergejolak. Ada begitu banyak kelompok yg anti pemerintah di mesir, sehingga tidak sedikit dari mereka yg ditangkapin.
Bahkan ada kelompok yg memvonis kafir kepada pemerintah mesir, seperti jamaah takfir wal jihad.
Namun kita tidak pernah mendengar ada kelompok yg berpuasa sendirian dan berbeda dgn apa yg telah ditetapkan pemerintah. Padahal ada dari mereka yg mengkafirkan pemerintah.
Memulai puasa dgn cara berbeda dgn pemerintah itu hanyalah cerita yg terjadi satu2nya di dunia ini adalah indonesia.
Karena masih ada aja pihak2 tertentu yg merasa dirinya atau kelompoknya berhak untuk memutuskan sendiri ketetapan awal ramadhan dan awal syawal.
Sikap seperi ini sebenarnya kurang dilandasi dgn dalil2 yg bisa diandalkan. Sebab semua dalil baik dari Alquran dan Sunnah menunjukan satu hal yg sama dan telah disepakati sejak 14 abad, yaitu wewenang penguasa 100%.
πΉ4. Wajib Di ikuti Meski Ternyata Salah
Bahkan meskipun terbukti pada akhirnya apa yg diputuskan oleh penguasa itu salah, lantas kemudian dikoreksi ulang. Hal itu pernah terjadu di zaman Nabi saw.
Dari abu umair bin anas, telah menceritakan kepadaku kebanyakan para sahabat anshar berkata :
" hilal bulan syawal telah tertutup awan, maka kami pun berpuasa, lalu serombongan pengendara diakhir siang datang sambil bersaksi dihadapan Nabi saw, bahwa kemarin mereka telah menyaksikan hilal, kemudian Nabi saw menyuruh orang2 berbuka dihari itu, dan agar diesok hari mereka keluar untuk berhari raya."
( HR. Ahmad )
πΉ5. Berpuasa Dan Berlebaran Bersama-Sama.
" hari puasa adalah hari dimana semua kalian berpuasa. Hari berbuka adalah hari dimana semua kalian berbuka. Dan hari adha adalah hari dimana kalian beridul adha "
( HR.At-Tarmizy )
Para ahli imu sepakat bahwa pengertian hadis ini menetapkan bahwa tidak boleh seseorang melawan arus sendirian dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal.
Dia tidak dibenarkan berijtihad sendirian atau kelompok, sementara orang2 tidak melakukannya.
Namun kecendrungan yg sering ditemukan adalah kalangan atau kelompok yg bersemangat menjalankan agama, justru semakin berbeda dgn masyarakat, malah semakin dikejar dan dijadikan pilihan utama.
Sehingga ada kesan, yg penting berbeda, unik dan tidak sama dgn khalayak ramai.
Padahal sikap2 seperti ini justru tidak dibenarkan menurut pandangan syariah. Berpuasa sendirian mendahului khlayak, atau berlebaran sendirian mendahului khlayak ramai adalah tindakan ilegal.
Wallahualam...
Finis..
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5.
Silakan di share ke yg lain.
bangronay.blogspot.com
Jumat, 03 Juni 2016
Menetukan Awal Ramadhan Part 2
π₯ Menentukan Awal Ramadhan di Indonesia
Part 2
Kalo sebelumnya kita sudah membahas bagaimana metode penetuan awal ramadhan dgn dua metode yg berbeda yaitu ru'yah dan hisab.
Namun sekarang kita akan membahas penentuan awal ramadhan di indonesia.
Perbedaan penetapan awal bulan qamariah di indonesia memang tidak pernah sepi.
Bahkan sejak zaman penjajahan dahulu, Dr. Snouck Hurgonje mengatakan bahwa tida usah heran jika negri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan penetapan awal tahun, lebaran dan penetapan idul adha, bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antar kampung dgn kampung yg berdekatan.
Di indonesia ada dua kelompok penetapan awal bulan qomariah yaitu
πΉ1. kelompok yg berbasis ru'yah
πΉ2. kelompok yg berbasis hisab.
Namun jgn dikira semua pemebagiannya sesederhana itu. Ternyata didalam masing2 kelompok, masih ada pecahan2 lagi, yg membuat mereka sama2 menggunakan metode ru'yah hasilnya bisa saja berbeda.
Demikian juga dgn yg berbasis hisab, sama2 memakai metode hisab namun hasilnya bisa saja berbeda.
Pecahan2 tersebut yaitu :
π 1. Berbasis Ru'yah
Meski sama2 berbasis ru'yathul hilal, namun kenyataannya bisa saja yg keluar dari satu kelompok itu berbeda2. Yaitu :
πΉa. Aliran Ru'yah dalam Satu Negara.
Aliran ini sering disebut juga dgn rukyah fi wilaytil hukmi.
Prinsipnya aliran ini berpegang pada hasil rukyat pada setiap tgl 29. Jika berhasil melihat hilal, hari esoknya berpuasa. Kalo tidak maka digenapkan menjadi 30 hari, dan hanya untuk satu wilayah negara.
Sedangkan negara lain yg berbeda tidak harus terkait dgn rukyat nasional ini.
Sebagai contoh :
Bila ada seorang muslim telah melihat hilal ramdhan di gorontalo sulawesi, maka kalo kesaksiannya diterima oleh negara, maka semua rakyat indonesia terkena kewajiban untuk ikut hasil rukyat tersebut.
Meski ada rakyat yg tinggal ribuan kilometer dari gorontalo, misalnya dia berada di pulau sabang paling barat indonesia.
Sebaliknya, meski ada orang yg tinggal lebih dekat dgn gorontalo, katakanlah umat islam yg berada di mindanau philipina selatan, mereka tidak terikat dgn hasil rukyat indonesia. Alasanya karena keduanya berada di dua negara yg berbeda.
Di indonesia aliran ini yg dipegang oleh Nahdlatul Ulama ( NU ) selama ini.
πΉ2. Aliran Ru'yat International
Aliran ini bisa juga disebut ru'yah dauliyah.
Aliran ini berperinsip bahwa negri islam di dunia ini hakikatnya adalah satu negara saja. Maka wilayah manapun dari negri islam, jika ada penduduknya yg menyatakan melihat hilal, maka hal ini berlaku untuk seluruh dunia tanpa memperhitungkan jarak geografis.
Kira2 ilustrasinya apabila ada hilal tampaj di pegunungan afghanistan, maka umat islam yg ada di spanyol, siberia, atau di indoneisa wajib ikut ru'yah itu.
Di antara yg beraliran semacam ini selama di indonesia adalah salah satunya ialah Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ).
πΉc. Ru'yah Mekkah
Prinsip aliran ini harus selalu mengacu ke kota mekkah al mukaramah.
Merka berperinsip kapan pun pemerintah kota mekkah menetapkan jadwal puasa, lebaran dan idhul adha, maka seluruh umat islam sedunia harus mengikutinya.
Di indonesia sendiri aliran ini seringkali digunakan oleh salah satunya Dewan Dakwah Islam Indonesia ( DDII ), meski mereka tidak mengakuinya secara resmi.
Yg menarik justru pemerintah Arab saudi dan para ulamanya tidak pernah mengahruskan negara2 islam untuk mengikuti jadwal puasa dan lebaran mereka.
Misalnya arahan dari mufti kerajaan arab saudi yaitu syekh abdul aziz bin baz rahimullah, beliau berkata :
" setiap muslim hendaknya berpuasa dan berbuka berasa ( pemerintah ) negrinya masing2 "
Dan pendapat ini cerminan dari mazhab ahmad bin hanbal. Karena imam ahmad bin hanbal berfatwa seorang hendaklah bershaum bersama penguasa dan jamaah ( mayoritas ) umat islam.
π₯2. Berbasis Hisab
Persis seperti kelompok ru'yah, kelompok ini juga punya banyak cabang didalamnya.
πΉa. Hisab Wujudul Hilal
Aliran ini berprinsip jika menurut perhitungan ( hisab ), hilal dinyatakan sudaj diatas ufuk, hari esoknya dapat ditetapkan sebagai tgl baru.
Dan semua itu bisa langsung diputuskan sejak awal atau sejak jauh2 hari, bahkan jadwal ramadhan untuk dua atau tiga abad mendatang.
Prinsip seperti ini di indonesia banyak digunkan oleh barbagai ormas, salah satunya oleh ormas muhammadiyah.
Intinya kalo hilal sudah nampak walaupun sangat kecil, masih dibawah derajat, sudah bisa dianggap berganti bulan.
πΉb. Hisab Imkanurru'yah
Aliran ini meski menggunakan hisab, namun mereka tidak serta merta memastikan penggantian bulan. Mereka masih mempertimbangkan satu faktor, yaitu apakah mungkin hilal itu bisa dilihat dgn mata telanjang?
Kalo posisi hilal sangat rendah, masih di bawah satu atau dua derajat, maka mata telanjang tidak akan mungkin bisa melihatnya. Bahkan alat2 semacam teropong sekali pun akan kesulitan menemukan hilal.
Aliran ini dipegang oleh pemerintah Republik Indonesia. Yaitu dgn standar inkanurrukyah 2 derajat dari ufuk.
Artinya bila hilal masih dibawah dari 2 derajat, maka tidak mungkin bisa dilihat ( di ru'yah ). Sehingga pada saat itu ru'yah tidak dipakai, meski ada orang yg melaporkan bahwa dirinya melihat hilal. Semua laporan akan ditolak bila menurut hisab, hilal masih di bawah 2 derajat.
Selain kementrian RI, masih ada banyak lagi yg menggunakan standar imkanurruyah ini, namun dgn standar yg berbeda2, seperti 3 derajat, 4 derajat, lima derjat dan seterusnya.
Sudah bisa dipastikan, karena standarisasi imaknurruyah masing2 berbeda, maka hasilnyapun selalu akan berbeda, meski sama2 memakai metode hisab.
πΉc. Hisab Jawa Asepon
Aliran hisab jawa asepon yg berpedoman pada kalender jawa islam yg diperbarui dgn ketentuan Tahun alif jatuh pada selasa pon. Aliran ini dianut oleh keraton yogyakarya.
πΉd. Hisab Jawa Aboge
Aliran hisab ini berpedoman pada kalender jawa islam yg lama dgn ketentuan tahun alif jatuh pada rabu wage.
Aliran ini yg dianut oleh mayoritas islam kejawen seperti dusun golak ambarawa kabupaten semarang.
Apapun metode awal ramadhan dan syawal, baik yg menggunakan hisab atau ru'yat, sudah bisa dipastikan hasilnya pasti berbeda2. Kalo tiap kelompok masyarakat atau bahkan tiap oranh dibolehkan untuk menetapkan sendiri2, pasti perbedaan awal ramadhan dan lebaran tidak bisa dihindarkan.
Bahkan boleh jadi perbedaan itu bukan hanya di dua hari yg berbeda, bisa saja menjadi tujuh hari yg berbeda.
Lalu bagaimana solusi dalam menyikapinya???
Jawabannya ada di part selanjutnya... Part 3
Bersambung....
Wallahualam
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silakan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Part 2
Kalo sebelumnya kita sudah membahas bagaimana metode penetuan awal ramadhan dgn dua metode yg berbeda yaitu ru'yah dan hisab.
Namun sekarang kita akan membahas penentuan awal ramadhan di indonesia.
Perbedaan penetapan awal bulan qamariah di indonesia memang tidak pernah sepi.
Bahkan sejak zaman penjajahan dahulu, Dr. Snouck Hurgonje mengatakan bahwa tida usah heran jika negri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan penetapan awal tahun, lebaran dan penetapan idul adha, bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antar kampung dgn kampung yg berdekatan.
Di indonesia ada dua kelompok penetapan awal bulan qomariah yaitu
πΉ1. kelompok yg berbasis ru'yah
πΉ2. kelompok yg berbasis hisab.
Namun jgn dikira semua pemebagiannya sesederhana itu. Ternyata didalam masing2 kelompok, masih ada pecahan2 lagi, yg membuat mereka sama2 menggunakan metode ru'yah hasilnya bisa saja berbeda.
Demikian juga dgn yg berbasis hisab, sama2 memakai metode hisab namun hasilnya bisa saja berbeda.
Pecahan2 tersebut yaitu :
π 1. Berbasis Ru'yah
Meski sama2 berbasis ru'yathul hilal, namun kenyataannya bisa saja yg keluar dari satu kelompok itu berbeda2. Yaitu :
πΉa. Aliran Ru'yah dalam Satu Negara.
Aliran ini sering disebut juga dgn rukyah fi wilaytil hukmi.
Prinsipnya aliran ini berpegang pada hasil rukyat pada setiap tgl 29. Jika berhasil melihat hilal, hari esoknya berpuasa. Kalo tidak maka digenapkan menjadi 30 hari, dan hanya untuk satu wilayah negara.
Sedangkan negara lain yg berbeda tidak harus terkait dgn rukyat nasional ini.
Sebagai contoh :
Bila ada seorang muslim telah melihat hilal ramdhan di gorontalo sulawesi, maka kalo kesaksiannya diterima oleh negara, maka semua rakyat indonesia terkena kewajiban untuk ikut hasil rukyat tersebut.
Meski ada rakyat yg tinggal ribuan kilometer dari gorontalo, misalnya dia berada di pulau sabang paling barat indonesia.
Sebaliknya, meski ada orang yg tinggal lebih dekat dgn gorontalo, katakanlah umat islam yg berada di mindanau philipina selatan, mereka tidak terikat dgn hasil rukyat indonesia. Alasanya karena keduanya berada di dua negara yg berbeda.
Di indonesia aliran ini yg dipegang oleh Nahdlatul Ulama ( NU ) selama ini.
πΉ2. Aliran Ru'yat International
Aliran ini bisa juga disebut ru'yah dauliyah.
Aliran ini berperinsip bahwa negri islam di dunia ini hakikatnya adalah satu negara saja. Maka wilayah manapun dari negri islam, jika ada penduduknya yg menyatakan melihat hilal, maka hal ini berlaku untuk seluruh dunia tanpa memperhitungkan jarak geografis.
Kira2 ilustrasinya apabila ada hilal tampaj di pegunungan afghanistan, maka umat islam yg ada di spanyol, siberia, atau di indoneisa wajib ikut ru'yah itu.
Di antara yg beraliran semacam ini selama di indonesia adalah salah satunya ialah Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ).
πΉc. Ru'yah Mekkah
Prinsip aliran ini harus selalu mengacu ke kota mekkah al mukaramah.
Merka berperinsip kapan pun pemerintah kota mekkah menetapkan jadwal puasa, lebaran dan idhul adha, maka seluruh umat islam sedunia harus mengikutinya.
Di indonesia sendiri aliran ini seringkali digunakan oleh salah satunya Dewan Dakwah Islam Indonesia ( DDII ), meski mereka tidak mengakuinya secara resmi.
Yg menarik justru pemerintah Arab saudi dan para ulamanya tidak pernah mengahruskan negara2 islam untuk mengikuti jadwal puasa dan lebaran mereka.
Misalnya arahan dari mufti kerajaan arab saudi yaitu syekh abdul aziz bin baz rahimullah, beliau berkata :
" setiap muslim hendaknya berpuasa dan berbuka berasa ( pemerintah ) negrinya masing2 "
Dan pendapat ini cerminan dari mazhab ahmad bin hanbal. Karena imam ahmad bin hanbal berfatwa seorang hendaklah bershaum bersama penguasa dan jamaah ( mayoritas ) umat islam.
π₯2. Berbasis Hisab
Persis seperti kelompok ru'yah, kelompok ini juga punya banyak cabang didalamnya.
πΉa. Hisab Wujudul Hilal
Aliran ini berprinsip jika menurut perhitungan ( hisab ), hilal dinyatakan sudaj diatas ufuk, hari esoknya dapat ditetapkan sebagai tgl baru.
Dan semua itu bisa langsung diputuskan sejak awal atau sejak jauh2 hari, bahkan jadwal ramadhan untuk dua atau tiga abad mendatang.
Prinsip seperti ini di indonesia banyak digunkan oleh barbagai ormas, salah satunya oleh ormas muhammadiyah.
Intinya kalo hilal sudah nampak walaupun sangat kecil, masih dibawah derajat, sudah bisa dianggap berganti bulan.
πΉb. Hisab Imkanurru'yah
Aliran ini meski menggunakan hisab, namun mereka tidak serta merta memastikan penggantian bulan. Mereka masih mempertimbangkan satu faktor, yaitu apakah mungkin hilal itu bisa dilihat dgn mata telanjang?
Kalo posisi hilal sangat rendah, masih di bawah satu atau dua derajat, maka mata telanjang tidak akan mungkin bisa melihatnya. Bahkan alat2 semacam teropong sekali pun akan kesulitan menemukan hilal.
Aliran ini dipegang oleh pemerintah Republik Indonesia. Yaitu dgn standar inkanurrukyah 2 derajat dari ufuk.
Artinya bila hilal masih dibawah dari 2 derajat, maka tidak mungkin bisa dilihat ( di ru'yah ). Sehingga pada saat itu ru'yah tidak dipakai, meski ada orang yg melaporkan bahwa dirinya melihat hilal. Semua laporan akan ditolak bila menurut hisab, hilal masih di bawah 2 derajat.
Selain kementrian RI, masih ada banyak lagi yg menggunakan standar imkanurruyah ini, namun dgn standar yg berbeda2, seperti 3 derajat, 4 derajat, lima derjat dan seterusnya.
Sudah bisa dipastikan, karena standarisasi imaknurruyah masing2 berbeda, maka hasilnyapun selalu akan berbeda, meski sama2 memakai metode hisab.
πΉc. Hisab Jawa Asepon
Aliran hisab jawa asepon yg berpedoman pada kalender jawa islam yg diperbarui dgn ketentuan Tahun alif jatuh pada selasa pon. Aliran ini dianut oleh keraton yogyakarya.
πΉd. Hisab Jawa Aboge
Aliran hisab ini berpedoman pada kalender jawa islam yg lama dgn ketentuan tahun alif jatuh pada rabu wage.
Aliran ini yg dianut oleh mayoritas islam kejawen seperti dusun golak ambarawa kabupaten semarang.
Apapun metode awal ramadhan dan syawal, baik yg menggunakan hisab atau ru'yat, sudah bisa dipastikan hasilnya pasti berbeda2. Kalo tiap kelompok masyarakat atau bahkan tiap oranh dibolehkan untuk menetapkan sendiri2, pasti perbedaan awal ramadhan dan lebaran tidak bisa dihindarkan.
Bahkan boleh jadi perbedaan itu bukan hanya di dua hari yg berbeda, bisa saja menjadi tujuh hari yg berbeda.
Lalu bagaimana solusi dalam menyikapinya???
Jawabannya ada di part selanjutnya... Part 3
Bersambung....
Wallahualam
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silakan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Kamis, 02 Juni 2016
Menentukan Awal Ramadhan apakah dgn Ru'yah atau Hisab
π₯ Metode Penentuan Awal Ramadhan, Apakah Dengan sistem Ru'yathul hilal atau Hisab
2 sistem yaitu :
πΉ1. Ruyathul hilal
πΉ2. Hisab
Dgn dua sistem tersebut akhirnya dalam menetapkan satu ramadhan berbeda beda.
Metode hisab jauh2 hari sudah bisa menetukan kapan jatuhnya 1 ramadhan dan 1 syawal.
Sedangkan rukyathul hilal baru bisa menetapkan 1 ramadhan dgn melihat hilal terlebih dahulu pada akhir bulan.
Dizaman Nabi saw sendiri dalam menetukan awal ramadhan ada dua yaitu :
πΉ1. Ruyathul hilal
πΉ2. Ikmal
π¦ Ruyathul hilal
Ruyathul hilal terdiri dari dua kata yaitu ru'yat dan hilal.
Ru'yat artinya melihat.
Dan hilal yaitu bulan sabit.
Jika hilal tidak terlihat pada hari 29 maka digenapkan menjadi 30 hari. Semua tergantung pada penampakan hilal.
Dalil :
" berpuasalah kamu saat melihatnya ( hilal ) dan berifthar ( lebaran ) saat melihatnya "
( HR. Bukhari dan Muslim )
" kita ini bangsa umi yg tidak menulis atau berhitung. Sati bulan itu adalah ini dan itu, maksudnya kadang2 29 hari atau kadang2 30 hari." ( HR. Bukhari Muslim ).
Apabila saat itu bulan sabit sangat kecil dan dalam waktu singkat, maka ditetapkan mulai malam iti, umat islam sudah memasuki 1 ramadhan. Jadi dlam kasus ini umur bulan sya'ban hanya 29 hari bukan 30 hari.
π¦ Ikmal
Ikmal atau istikmal adalah menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari, pada saat hilal tidak nampak di tgl 29 sya'ban.
Langit gelap, mendung terhalang oleh awan atau asap akan mengakibatkan mata telanjang tidak bisa melihat apakah hilal ada atau tidak.
Dalil :
" puasalah dgn melihat bulan dan beriftorlah ( lebaran ) dgn melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnkanlah hitungan sya'ban menjadi 30 hari "
( HR.Bukhari dan Muslim )
π₯ HISAB
Kelemahan Pendapat Hisab
Menggunakan metode hisab dalam menentukan awal ramdhan atau awak syawal sebanarnya sudah diperdebatkan oleh fuqoha dimasa lalu. Umumnya para fuqoha menolak metode ini.
Lalu bagaimnaa pendapat para fuqoha,..? Yaitu :
π₯1. Jumhur ulama :
Kebanyakan dari jumhur ulama sepanjang zaman mengatakan bahwa tidak sah menggunakan metode hisab untuk menetapkan awal ramadhan atau syawal.
πΉa. Mazhab hanafiyyah
Syarat wajib puasa dan lebaran adalah rukhyatul hilal.
πΉb. Mazhab al malikiyah
Dgn tegas menolak penggunaan hisab untuk menetapkan awal ramadhan dan syawal.
( kitab sya-syarhu ash shaghir karya ad-dardir )
Tidak sah menetapkan awal ramadhan atau syawal dgn al manajim ( ahli bintang / hisab )
Imam yg berpegangan kepada hisab tidak boleh diikuti atau dijadikan pemimpin
πΉc. Mazhab asy-syafiiyah
Imam nawawi mengatakan
" tidaklah diwajibkan puasa ramadhan kecuali telah masuk. Dan masuknya diketahui dgn rukyathul hilal. Apabila terhalang awan wajiblah istikmal bulan sya'ban menjadi 30 hari. Kemudian berpuasalah, sama saja apakah langit terang atau gelap, gelap sedikit atau banyak "
( al - majmu' syarah al-muhadzdzab )
πΉd. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menegaskan bahwa orang-orang yang berpegangan kepada hasil perhitungan (hisab) dalam penetapan hilal, hukumnya sesat di dalam syariah,agama
merupakan bid’ah di dalam agama
( Majmu’ Fatawa, jilid 5 hal. 207 )
π₯2. Pendapat Yang Membolehkan
Namun ada juga sebagian kalangan minoritas yg membolehkan yaitu :
~ mutaraf bin abdullah asy-syikhkhir ( w. 87 H )
~ abdul abbas bin suraij ( w. 306 )
~ ibu qutaibah ( dr kalangan muhaddis )
Makna fuduru lahu dalam hadis diartikan oleh mereka sebagai ukuran yg artinya hitungan ( hisab ).
Namun menurut mayoritas ulama kata fudur lahu bukan perintah untuk menggunakan ilmu hisab, namun maknanya genapkan usia bulan sya'ban menjadi 30 hari.
Metode hisab baru bisa digunakan manakala sistem ru'yah tidak bisa berjalan karena langit tertutup awan.
π₯ Perbedaan Kesatuan Wilayah Waktu
Ada perbedaan pendapat ttg ruyathul hilal, yaitu apakah bila ada orang yg melihat bulan, mak seluruh dunia wajib mengikutinya atau tidak?
Atau hanya berlaku bagi negri dimana ia tinggal?
Dalam hal ini para ulama memang berbeda pendapat menajdi dua versi :
πΉ1. Whidatul mathali'
Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya :
Imam malik, imam hanafi, imam ahmad bin hanbal.
Prinsipnya apabila ada satu orang saja yg melihat hilal maka seluruh negri islam didunia ini wajib mengikutinya.
Katakanlah misalnya di gurun sahara ada orang yg mengaku telah melihat hilal, maka semua orang baik yg ada di cina, india, afrika, bahkan kutub utara sekalipun harus ikut.
Perbedaan waktu penetapan ( ikhtilaful mathali ) tidak berlaku menurut ke 3 mazhab diatas.
πΉ2. Ta'addud al-mathali'
Pendapat kedua ini adalah pendapat mazhab asy-syafiiyah.
Prinsipnya bila ada seorang melihat hilal, maka hukumnya hanya mengikat pada negri yg dekat saja, sedangkan negri yg jauh memliki mathla' sendiri, sehingga hukumnyapun mungkin berbeda
π€ imam nawawi
" bila kedua negri itu berjauhan, ada dua pendapat. Pendapat yg lebih shahih bahwa penduduk negri yg jauh itu tidak wajib berpuasa "
( al- majmu' syarah al-muhadzdzab jilid 6 hal 273 )
Dalil :
Dari kuraib ra, bahwa ummul fadhl telah mengutusnya pergi ke syam, kuraib berkata : " aku tiba di negri syam dan aku selesaikan tugasku, lalu datanglah hilal ramadhan sementara aku di syam. Aku melihat hilal pada malam jumat. Kemudian aku pulang ke madinah di akhir bulan. Maka abdullah bin abbas bertanya kepadaku :
( aku pun menceritakan ttg hilal di syam ). Ibnu abbas bertanya :
' kapan kamu melihat hilal?'
'Aku melihatnya malam jumat' jawab kuraib.
Ibnu abbas bertanya lagi :
' kamu melihatnya sendiri?'
' ya, orang2 juga melihatnya dan mereka pun berpuasa, bahkan muawiyyah pun berpuas' jawab kuraib.
Ibnu abbas berkata :
' tetapi kami di madinah melihat hilal malam sabtu. Dan kami akan tetap berpuasa hingga 30 hari atau kami melihat hilal.'
Kuraib bertanya :
' tidak kah cukup dgn ru'yah muawiyah?'
Ibnu abbas menjawab :
' tidak, demikianlah Rosulullah saw memerintahkan kami '"
( HR. Muslim )
Para ulama sepakat bila dua negara berjarak sangat jauh, dimungkinkan terjadinya perbedaan waktu awal ramadhan. Seperti jajirah arabia dgn spanyol, atau hijaz dgn indonesia.
Namun para ulama berbeda pendapat apabila suatu negara dgn negara yg lain berdekatan.
Dalam pandangan imam syafi'i minmal jaraknya ialah 24 farsakh atau sebesar 133.057 KM.
Jadi menurut pendapat ini, hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitat jarak itu. Sedangkan diluar jarak tersebut tidak terikat hukum ruyathul hilal negri tetangganya.
Lalu bagaimana dgn indonesia itu sendiri????
Wallahualam..
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5.
Silakan dishere ke yg lain.
Bangronay.blogspot.com
Bersambung ke part 2...
2 sistem yaitu :
πΉ1. Ruyathul hilal
πΉ2. Hisab
Dgn dua sistem tersebut akhirnya dalam menetapkan satu ramadhan berbeda beda.
Metode hisab jauh2 hari sudah bisa menetukan kapan jatuhnya 1 ramadhan dan 1 syawal.
Sedangkan rukyathul hilal baru bisa menetapkan 1 ramadhan dgn melihat hilal terlebih dahulu pada akhir bulan.
Dizaman Nabi saw sendiri dalam menetukan awal ramadhan ada dua yaitu :
πΉ1. Ruyathul hilal
πΉ2. Ikmal
π¦ Ruyathul hilal
Ruyathul hilal terdiri dari dua kata yaitu ru'yat dan hilal.
Ru'yat artinya melihat.
Dan hilal yaitu bulan sabit.
Jika hilal tidak terlihat pada hari 29 maka digenapkan menjadi 30 hari. Semua tergantung pada penampakan hilal.
Dalil :
" berpuasalah kamu saat melihatnya ( hilal ) dan berifthar ( lebaran ) saat melihatnya "
( HR. Bukhari dan Muslim )
" kita ini bangsa umi yg tidak menulis atau berhitung. Sati bulan itu adalah ini dan itu, maksudnya kadang2 29 hari atau kadang2 30 hari." ( HR. Bukhari Muslim ).
Apabila saat itu bulan sabit sangat kecil dan dalam waktu singkat, maka ditetapkan mulai malam iti, umat islam sudah memasuki 1 ramadhan. Jadi dlam kasus ini umur bulan sya'ban hanya 29 hari bukan 30 hari.
π¦ Ikmal
Ikmal atau istikmal adalah menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari, pada saat hilal tidak nampak di tgl 29 sya'ban.
Langit gelap, mendung terhalang oleh awan atau asap akan mengakibatkan mata telanjang tidak bisa melihat apakah hilal ada atau tidak.
Dalil :
" puasalah dgn melihat bulan dan beriftorlah ( lebaran ) dgn melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnkanlah hitungan sya'ban menjadi 30 hari "
( HR.Bukhari dan Muslim )
π₯ HISAB
Kelemahan Pendapat Hisab
Menggunakan metode hisab dalam menentukan awal ramdhan atau awak syawal sebanarnya sudah diperdebatkan oleh fuqoha dimasa lalu. Umumnya para fuqoha menolak metode ini.
Lalu bagaimnaa pendapat para fuqoha,..? Yaitu :
π₯1. Jumhur ulama :
Kebanyakan dari jumhur ulama sepanjang zaman mengatakan bahwa tidak sah menggunakan metode hisab untuk menetapkan awal ramadhan atau syawal.
πΉa. Mazhab hanafiyyah
Syarat wajib puasa dan lebaran adalah rukhyatul hilal.
πΉb. Mazhab al malikiyah
Dgn tegas menolak penggunaan hisab untuk menetapkan awal ramadhan dan syawal.
( kitab sya-syarhu ash shaghir karya ad-dardir )
Tidak sah menetapkan awal ramadhan atau syawal dgn al manajim ( ahli bintang / hisab )
Imam yg berpegangan kepada hisab tidak boleh diikuti atau dijadikan pemimpin
πΉc. Mazhab asy-syafiiyah
Imam nawawi mengatakan
" tidaklah diwajibkan puasa ramadhan kecuali telah masuk. Dan masuknya diketahui dgn rukyathul hilal. Apabila terhalang awan wajiblah istikmal bulan sya'ban menjadi 30 hari. Kemudian berpuasalah, sama saja apakah langit terang atau gelap, gelap sedikit atau banyak "
( al - majmu' syarah al-muhadzdzab )
πΉd. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menegaskan bahwa orang-orang yang berpegangan kepada hasil perhitungan (hisab) dalam penetapan hilal, hukumnya sesat di dalam syariah,agama
merupakan bid’ah di dalam agama
( Majmu’ Fatawa, jilid 5 hal. 207 )
π₯2. Pendapat Yang Membolehkan
Namun ada juga sebagian kalangan minoritas yg membolehkan yaitu :
~ mutaraf bin abdullah asy-syikhkhir ( w. 87 H )
~ abdul abbas bin suraij ( w. 306 )
~ ibu qutaibah ( dr kalangan muhaddis )
Makna fuduru lahu dalam hadis diartikan oleh mereka sebagai ukuran yg artinya hitungan ( hisab ).
Namun menurut mayoritas ulama kata fudur lahu bukan perintah untuk menggunakan ilmu hisab, namun maknanya genapkan usia bulan sya'ban menjadi 30 hari.
Metode hisab baru bisa digunakan manakala sistem ru'yah tidak bisa berjalan karena langit tertutup awan.
π₯ Perbedaan Kesatuan Wilayah Waktu
Ada perbedaan pendapat ttg ruyathul hilal, yaitu apakah bila ada orang yg melihat bulan, mak seluruh dunia wajib mengikutinya atau tidak?
Atau hanya berlaku bagi negri dimana ia tinggal?
Dalam hal ini para ulama memang berbeda pendapat menajdi dua versi :
πΉ1. Whidatul mathali'
Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya :
Imam malik, imam hanafi, imam ahmad bin hanbal.
Prinsipnya apabila ada satu orang saja yg melihat hilal maka seluruh negri islam didunia ini wajib mengikutinya.
Katakanlah misalnya di gurun sahara ada orang yg mengaku telah melihat hilal, maka semua orang baik yg ada di cina, india, afrika, bahkan kutub utara sekalipun harus ikut.
Perbedaan waktu penetapan ( ikhtilaful mathali ) tidak berlaku menurut ke 3 mazhab diatas.
πΉ2. Ta'addud al-mathali'
Pendapat kedua ini adalah pendapat mazhab asy-syafiiyah.
Prinsipnya bila ada seorang melihat hilal, maka hukumnya hanya mengikat pada negri yg dekat saja, sedangkan negri yg jauh memliki mathla' sendiri, sehingga hukumnyapun mungkin berbeda
π€ imam nawawi
" bila kedua negri itu berjauhan, ada dua pendapat. Pendapat yg lebih shahih bahwa penduduk negri yg jauh itu tidak wajib berpuasa "
( al- majmu' syarah al-muhadzdzab jilid 6 hal 273 )
Dalil :
Dari kuraib ra, bahwa ummul fadhl telah mengutusnya pergi ke syam, kuraib berkata : " aku tiba di negri syam dan aku selesaikan tugasku, lalu datanglah hilal ramadhan sementara aku di syam. Aku melihat hilal pada malam jumat. Kemudian aku pulang ke madinah di akhir bulan. Maka abdullah bin abbas bertanya kepadaku :
( aku pun menceritakan ttg hilal di syam ). Ibnu abbas bertanya :
' kapan kamu melihat hilal?'
'Aku melihatnya malam jumat' jawab kuraib.
Ibnu abbas bertanya lagi :
' kamu melihatnya sendiri?'
' ya, orang2 juga melihatnya dan mereka pun berpuasa, bahkan muawiyyah pun berpuas' jawab kuraib.
Ibnu abbas berkata :
' tetapi kami di madinah melihat hilal malam sabtu. Dan kami akan tetap berpuasa hingga 30 hari atau kami melihat hilal.'
Kuraib bertanya :
' tidak kah cukup dgn ru'yah muawiyah?'
Ibnu abbas menjawab :
' tidak, demikianlah Rosulullah saw memerintahkan kami '"
( HR. Muslim )
Para ulama sepakat bila dua negara berjarak sangat jauh, dimungkinkan terjadinya perbedaan waktu awal ramadhan. Seperti jajirah arabia dgn spanyol, atau hijaz dgn indonesia.
Namun para ulama berbeda pendapat apabila suatu negara dgn negara yg lain berdekatan.
Dalam pandangan imam syafi'i minmal jaraknya ialah 24 farsakh atau sebesar 133.057 KM.
Jadi menurut pendapat ini, hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitat jarak itu. Sedangkan diluar jarak tersebut tidak terikat hukum ruyathul hilal negri tetangganya.
Lalu bagaimana dgn indonesia itu sendiri????
Wallahualam..
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5.
Silakan dishere ke yg lain.
Bangronay.blogspot.com
Bersambung ke part 2...
Langganan:
Postingan (Atom)