π Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh
Ada pendapat dari kalangan ahli zahir yg menyebutkan bahwa makan sahur tetap diperbolehkan meski sudah terdengar adzan shubuh.
Dan puasanya tetap dianggap tidak rusak dan tidak batal meskipun seseorang masih melanjutkan makan dan minumnya sehingga selesai dan habis.
π€ Pendapat Al-Bani
Yg berpendapat seperti ini tidak lain adalah syekh Nasirudin Al albani. Menurutnya hal ini dibenarkan karena ada hadis yg menjadi dasar.
Dalil :
" jika salah seorang diantara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring ( makan ) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya ( makannya ) "
( HR.Ahmad, Abu daud, hakim )
Dan juga dalil lainnya :
" pernah iqomah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan umar bin khotob ra, dia bertanya kepada Rosulullah saw : ' apakah aku boleh meminumnya?
Beliau menjawab :
' boleh' . maka umar pun meminumnya "
( HR. Ibnu jarir )
Al bani juga menuduh orang2 yg melarang makan sahur bila telah terdengar suara adzan sebagai orang2 yg bertaklid kepada jumhur ulama tanpa dasar yg jelas.
π₯ pendapat jumhur ulama ( mayoritas )
Apa yg difatwakan oleh al bani di atas seseunguhnya jauh bertentangan dgn apa yg telah ditetapkan oleh seluruh ulama, khususnya jumhur ulama.
Tidak benar bahwa meski sudah masuk waktu subuh masih dibolehkan makan sahur. Ada sekian banyak dalil yg ditabrak oleh al bani dalam masalah ini, sementara dia hanya mengambil satu dalil saja sesuai dgn selera pribadinya.
Padahal bila ada nash2 yg sekilas nampak bertentangan, seharusnya yg dilakukan adalah menggabungkan dan mencari titik temu. Para ulama menyebutkan sebagai thariqul jam'i.
Dan jawaban yg paling mendekati kebenaran adalah bahwa adzan itu bukan adzan shubuh, melainkan adzan yg dikumandangkan dalam rangka untuk membangunkan orang untuk sholat malam atau untuk makan sahur.
Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rosulullah saw dikumandangkan dua kali.
Adzan yg pertama dikumandangkan oleh bilal bin rabbah ra ( sebagai tanda sebenatar lagi waktu subuh ) dan adzan kedua oleh abdullah bin umi maktum ( sebagai tanda waktu subuh dan dimulainya puasa ).
Dalil :
" bahwa bilal adzan waktu malam. Maka Rosulullah saw bersabda :
' makan minumlah kalian sampai ibnu ummi maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq "
( HR.Bukhari )
Pendapat para ulama tentang hal ini :
π€ Imam An- Nawawi
Jika fajar telah terbit,sedangkan makanan masih dimulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar ( subuh ), maka batallah puasanya. Hal ini tidak ada perselisihan di antara ulama.
( al - majmu syarah al - muhadzadzab jilid 6 hal 312 )
π€ syekh Shalih Al-munajjid
Kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya ( adzan pertama ). Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah.
Namun tetap saja beliau lebih berhati2 untuk berhenti makan ketika itu.
( fatwa al islam sual wa jawab no. 66202 )
Wallahualam...
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silkan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
ad#2
Rabu, 08 Juni 2016
Selasa, 07 Juni 2016
4 Kasus Yg Membatalkan Puasa
π Yang Membatalkan Puasa
Sebelum kita membahas perbuatan apa saja yg mebatalkan puasa, ada beberapa catatan penting yg telah digariskan oleh para ulama, berangkat dari beberapa dalil yg mereka terima.
Catatan penting itu terkait dgn seseorang melakukan hal2 yg sekiranya dapat membatalkan puasa, namun keadaan, niat, atai motivasinya bisa saja berbeda2.
Misalnya karena lupa, atau karena faktor kesalahan, atau karena ada udzur yg dibolehkan.
Sehingga setidaknya ada 4 kasus yg berbeda dalam hal ini. Yaitu :
π₯1. Melakukan Hal Yg membatlkan Karena Lupa.
Kasus pertama dimana seseorang yg sedang berpuasa, malakukan hal2 yg normalnya bisa membatalkan puasa, seperti makan, minum, bahkan melakukan hubungan seksual dgn istri.
Namun semua itu terjadi karena semata2 lupa bahwa ia sedang puasa. Maka lupa itu tidak membatalkan puasanya, pelakunya dimaafkan, bahkan menjadi rejeki tersendiri dari Allah SWT.
Dalil :
ππ» Dari abu hurairah ra, bahwasanya Nabi bersabda :
" siapa yg lupa ketika puasa, lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum " ( HR.Bukhari dan Muslim )
ππ» " siapa yg berbuka pada saat ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya untuk mengqodho atau membayar kafarah "
( HR.Ad-Daruquthny, al baihaqi, al hakim )
π₯2. Melakukan Hal Yg Membatalkan Karena Salah.
Kasus kedua adalah orang yg puasa dan melakukan hal2 yg lazimnya membatalkan puasa, namun penyebabnya bukan karena lupa, tetapi karena dia salah dalam mengira waktu.
Misalnya seorang mengira matahari sudah terbenam, lalu dia makan dan minum, padahal matahari belum terbenam. Maka puasanya batal dgn sendirinya.
Begitu juga misalkan, di mesjid sudah dikumandangkan azan magrib oleh muazin, dan ternyata waktu sebenarnya belum menunjukan waktu magrib, warga yg mendengar azan mesjid langsung berbuka, padahal waktu berbuka kurang 4 menit lagi, maka dgn sendirinya puasanya batal.
Begitu juga contoh yg lain, ketika masih makan dan minum karena beranggapan masih malam, dan ternyata sudah fazar, maka puasanya batal.
Kenapa bisa batal???
Karena penyebabnya bukan karena lupa, malinkan terjadi kesalahan dalam menetapkan waktu.
Maka dalam hal ini puasanya batal, karena dia sengaja melakukan hal2 yg membatalkan puasanya. Dan untuk itu ada dua kewajiban atasnya :
πΉ1. Kewajiban berimsak, yaitu menahan diri dari makan dan minum dan hal2 yg membatlkan puasa sampai magrib, meski hitungannya bukan ibadah puasa.
Contoh :
Si udin bangun tidur, lalu ia melihat jam masih menunjukan jam 3 malam , ketika itu ia langsung sahur, setelah asik makan ternyata dimesjid sedang iqomat azan untuk melakukan sholat subuh. Ternyata jam dinding si udin sedang eror,.
Maka udin harus menyudahi santap sahurnya, dan ia harus berimsak tidak makan dan minum layaknya orang yg berpuasa sampai waktu magrib, walaupun ia tidak dihitung puasa karena sudah batal.
( insyaallah nanti akan diterangkan apa itu perbedaan imsak dan puasa )
πΉ2. Kewajiban untuk mengganti puasanya ( mengqodho ) dihari lain, seusai bulan ramadhan.
Namun dia tidak berdosa karena kesalahan itu, kecuali hanya mengganti puasanya yg batal.
π₯3. Melakukan Hal Yg Membatalakan Puasa Secara Sengaja,Tapi Ada Adzur Syar'i
Kasus ketiga adalah seorang yg mebatalkan puasa secara sengaja bukan karena lupa atau kesalahan menetapkan waktu, malainkan karena udzur syar'i seperti musafir atau orang yg menderita sakit,
Maka dia boleh membatalkan puasanya.
Namun ia wajib menggantinya dihari yg lain seusai bulan ramadhan. Ia tidak ada dosa yg harus ditanggung dan tidak ada denda kafarat yg harus dibayar.
π₯ 4. Melakukan Hal2 Yg Membatalakan Secara Sengaja Tanpa Udzur Syar'i.
Kasus keempat adalah yg paling parah, diamana seorang yg membatalkan puasa bukan karena lupa, keslaahan waktu, bukan juga karena udzur.
Maka dalam hal ini, puasanya batal dan mendapat dosa, serta wajib mengganti puasanya di lain hari.
Lalu apakah terkena kaffarat??
Para ulama berbeda pendapat :
π₯ mazhab malikiyah
Menurut mazhab ini, orang yg sengaja berbuka di siang bulan ramadhan tanpa udzur, maka puasanya batal, mendapat dosa serta wajib mengqodho puasnya dihari lain juga wajib memebayar denda ( kaffarat ).
π₯ jumhur ulama yaitu mazhab hanafi dan syafi'i dan hanabillah
Menurut mazhab hanafi dan syafi'i, dan hanabilah mereka tidk wajib membayar kaffarat, melainkan hanya mengqodho saja di hari lain seusai ramadhan serta mendapat dosa yg besar.
π Persamaan dan Perbedaan Antara Imsak dan Puasa.
πΉPersmaan imsak dan puasa :
Sama2 menahan diri dari makan dan minum, serta meninggalkan segala hal yg merupakan larangan ketika berpuasa. Dalam hal ini puasa dan imsak tidak berbeda.
πΉ Perbedaan imsak dan puasa
Puasa :
mempunyai Niat dan waktu.
Niat,.
karena puasa itu adalah hal ibadah, maka ia harus mempunyai niat, karena niat adalah bagain dari rukun puasa. Sedangkan imsak tanpa niat dan belum tentu suatu hal ibadah.
Waktu,..
Puasa sudah ada standarisasi waktu yaitu terbitnya matahari sampai tenggelam. Sedangkan imsak tidak mempunyai standarisasi waktu, bisa kapan saja.
π Pergeseran Makna Imsak
Kata imsak di negri kita sudah salah kaprah, baik secara pemahaman istilah atau pun secara hukum.
Makna imsaj bergeser menjadi tidak makan dan minum 10 menit sebelum azan subuh. Bahkan secara resmi ditulis di kalender dan poster dgn istilah jadwal imsakiyyah.
Bahkan kelirunya memahami bahwa seolah2 batas awal puasa justru dimulai sejak waktu imsak tersebut. Jadi kalo ada yg makan dan minum ketika waktu imsak maka puasanya telah batal.
Padahal waktu awal berpuas ialah waktu fajar ( subuh ) bukan waktu imsak 10 menit sebelum azan subuh.
Dalil :
" dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar ( subuh ) "
( QS.Al-Baqarah : 187 )
Wallahualam...
Kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silakan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Sebelum kita membahas perbuatan apa saja yg mebatalkan puasa, ada beberapa catatan penting yg telah digariskan oleh para ulama, berangkat dari beberapa dalil yg mereka terima.
Catatan penting itu terkait dgn seseorang melakukan hal2 yg sekiranya dapat membatalkan puasa, namun keadaan, niat, atai motivasinya bisa saja berbeda2.
Misalnya karena lupa, atau karena faktor kesalahan, atau karena ada udzur yg dibolehkan.
Sehingga setidaknya ada 4 kasus yg berbeda dalam hal ini. Yaitu :
π₯1. Melakukan Hal Yg membatlkan Karena Lupa.
Kasus pertama dimana seseorang yg sedang berpuasa, malakukan hal2 yg normalnya bisa membatalkan puasa, seperti makan, minum, bahkan melakukan hubungan seksual dgn istri.
Namun semua itu terjadi karena semata2 lupa bahwa ia sedang puasa. Maka lupa itu tidak membatalkan puasanya, pelakunya dimaafkan, bahkan menjadi rejeki tersendiri dari Allah SWT.
Dalil :
ππ» Dari abu hurairah ra, bahwasanya Nabi bersabda :
" siapa yg lupa ketika puasa, lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum " ( HR.Bukhari dan Muslim )
ππ» " siapa yg berbuka pada saat ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya untuk mengqodho atau membayar kafarah "
( HR.Ad-Daruquthny, al baihaqi, al hakim )
π₯2. Melakukan Hal Yg Membatalkan Karena Salah.
Kasus kedua adalah orang yg puasa dan melakukan hal2 yg lazimnya membatalkan puasa, namun penyebabnya bukan karena lupa, tetapi karena dia salah dalam mengira waktu.
Misalnya seorang mengira matahari sudah terbenam, lalu dia makan dan minum, padahal matahari belum terbenam. Maka puasanya batal dgn sendirinya.
Begitu juga misalkan, di mesjid sudah dikumandangkan azan magrib oleh muazin, dan ternyata waktu sebenarnya belum menunjukan waktu magrib, warga yg mendengar azan mesjid langsung berbuka, padahal waktu berbuka kurang 4 menit lagi, maka dgn sendirinya puasanya batal.
Begitu juga contoh yg lain, ketika masih makan dan minum karena beranggapan masih malam, dan ternyata sudah fazar, maka puasanya batal.
Kenapa bisa batal???
Karena penyebabnya bukan karena lupa, malinkan terjadi kesalahan dalam menetapkan waktu.
Maka dalam hal ini puasanya batal, karena dia sengaja melakukan hal2 yg membatalkan puasanya. Dan untuk itu ada dua kewajiban atasnya :
πΉ1. Kewajiban berimsak, yaitu menahan diri dari makan dan minum dan hal2 yg membatlkan puasa sampai magrib, meski hitungannya bukan ibadah puasa.
Contoh :
Si udin bangun tidur, lalu ia melihat jam masih menunjukan jam 3 malam , ketika itu ia langsung sahur, setelah asik makan ternyata dimesjid sedang iqomat azan untuk melakukan sholat subuh. Ternyata jam dinding si udin sedang eror,.
Maka udin harus menyudahi santap sahurnya, dan ia harus berimsak tidak makan dan minum layaknya orang yg berpuasa sampai waktu magrib, walaupun ia tidak dihitung puasa karena sudah batal.
( insyaallah nanti akan diterangkan apa itu perbedaan imsak dan puasa )
πΉ2. Kewajiban untuk mengganti puasanya ( mengqodho ) dihari lain, seusai bulan ramadhan.
Namun dia tidak berdosa karena kesalahan itu, kecuali hanya mengganti puasanya yg batal.
π₯3. Melakukan Hal Yg Membatalakan Puasa Secara Sengaja,Tapi Ada Adzur Syar'i
Kasus ketiga adalah seorang yg mebatalkan puasa secara sengaja bukan karena lupa atau kesalahan menetapkan waktu, malainkan karena udzur syar'i seperti musafir atau orang yg menderita sakit,
Maka dia boleh membatalkan puasanya.
Namun ia wajib menggantinya dihari yg lain seusai bulan ramadhan. Ia tidak ada dosa yg harus ditanggung dan tidak ada denda kafarat yg harus dibayar.
π₯ 4. Melakukan Hal2 Yg Membatalakan Secara Sengaja Tanpa Udzur Syar'i.
Kasus keempat adalah yg paling parah, diamana seorang yg membatalkan puasa bukan karena lupa, keslaahan waktu, bukan juga karena udzur.
Maka dalam hal ini, puasanya batal dan mendapat dosa, serta wajib mengganti puasanya di lain hari.
Lalu apakah terkena kaffarat??
Para ulama berbeda pendapat :
π₯ mazhab malikiyah
Menurut mazhab ini, orang yg sengaja berbuka di siang bulan ramadhan tanpa udzur, maka puasanya batal, mendapat dosa serta wajib mengqodho puasnya dihari lain juga wajib memebayar denda ( kaffarat ).
π₯ jumhur ulama yaitu mazhab hanafi dan syafi'i dan hanabillah
Menurut mazhab hanafi dan syafi'i, dan hanabilah mereka tidk wajib membayar kaffarat, melainkan hanya mengqodho saja di hari lain seusai ramadhan serta mendapat dosa yg besar.
π Persamaan dan Perbedaan Antara Imsak dan Puasa.
πΉPersmaan imsak dan puasa :
Sama2 menahan diri dari makan dan minum, serta meninggalkan segala hal yg merupakan larangan ketika berpuasa. Dalam hal ini puasa dan imsak tidak berbeda.
πΉ Perbedaan imsak dan puasa
Puasa :
mempunyai Niat dan waktu.
Niat,.
karena puasa itu adalah hal ibadah, maka ia harus mempunyai niat, karena niat adalah bagain dari rukun puasa. Sedangkan imsak tanpa niat dan belum tentu suatu hal ibadah.
Waktu,..
Puasa sudah ada standarisasi waktu yaitu terbitnya matahari sampai tenggelam. Sedangkan imsak tidak mempunyai standarisasi waktu, bisa kapan saja.
π Pergeseran Makna Imsak
Kata imsak di negri kita sudah salah kaprah, baik secara pemahaman istilah atau pun secara hukum.
Makna imsaj bergeser menjadi tidak makan dan minum 10 menit sebelum azan subuh. Bahkan secara resmi ditulis di kalender dan poster dgn istilah jadwal imsakiyyah.
Bahkan kelirunya memahami bahwa seolah2 batas awal puasa justru dimulai sejak waktu imsak tersebut. Jadi kalo ada yg makan dan minum ketika waktu imsak maka puasanya telah batal.
Padahal waktu awal berpuas ialah waktu fajar ( subuh ) bukan waktu imsak 10 menit sebelum azan subuh.
Dalil :
" dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar ( subuh ) "
( QS.Al-Baqarah : 187 )
Wallahualam...
Kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silakan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Sabtu, 04 Juni 2016
Menentukan Awal Ramadhan part3
π₯ Menentukan Awal Ramadhan part3
πΉ1. Domain Negara
Segala macam khilaf dlm penetuan awal ramadhan tidak akan pernah ada jalan keluar, selama tidak ada satu pihak yg diakui bersama dan di taati. Dalam sejarah islam, pihak itu adalah as-Sultan yaitu penguasa.
Tugas penguasa adalah sebagai penengah yg berwenang untuk menetapkan jatuhnya awal ramadhan. Walaupun banyak perbedaan didalamnya, namun kata akhir kembali kepada penguasa.
Dalilnya adalah apa yg terjadi di masa Nabi saw, meski ada yg melihat hilal, tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal ramadhan. Dia harus melapor kepada Nabo saw, lalu Nabi saw memutuskan.
Bukan semata2 beliau seorang Nabi saw yg mendapat wahyu, malainkan dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara dan penguasa yg sah.
Kalo sebagai Nabi, tentu beliau tidak perlu menunggu laporan dari para sahabat untuk melihat hilal. Cukup beliau bertanya saja kepada malaikat jibril, atau bertanya langsung kepada Allah ttg kapan masuknya Ramadhan, pasti bisa dgn mudah jawabannya.
Namun kedudukan Nabi saw dalam hal ini memang bukan sebagai Nabi melainkan sebagai kepala negara. Begitulah beliau mencontohkan kepada kita, bahwa mekanisme penetapan bulan ramadhan itu harus lewat proses ketetapan kepala negara.
Tidak mentang2 ada seorang yg melihat hilal, lantas ia memutuskan sendiri kapan mulainya ramadhan. Ia datang dulu kepada Nabi saw untuk menyampaikan laporan atas terlihatnya hilal.
Dan laporan itu diterima atau ditolak, maka itu semua wewenang Nabi saw dalam memutuskan.
" seorang arabi dtg kepada Nabi saw dan melapor, :
' aku telah melihat hilal'
Rosulullah bertanya :
' apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa muhammad utusanNya ?'
Dia menjawab :
' ya '
Nabi berkata :
' bilal, umumkan kepada orang2 untuk mulai berpuasa besok "
( HR.Tarmizy dan Nasa'i )
πΉ2. Contoh di Masa Sahabat
Demikian juga dimasa2 berikutnya. Semua orang yg merasa melihat hilal ramadhan, berkewajiban melapor kepada amirul mukminin. Lalu amir akan memutuskan kapan jatuhnya satu ramadhan.
Boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dgn berbagai pertimbangan.
Dan itulah yg terjadi selama kurun waktu 14 abad ini. Umat islam di seluruj dunia mengacu kepada penguasa tatkala memulai awal ramadhan. Merkea tidak puasa sendiri2 atau berdasarkan kelompok2 kecil.
πΉ3. Tetap Ikut Negara Meskipun Bermusuhan.
Di saudi arabi, ada begitu banyak kelompok yg memsuhi negara dan pemerintahan. Dan tidak sedikit dari kelompok itu yg dikejar2 dan ditangkapi oleh pemerintah. Sebagian mereka dipenjara dan tidak sedikit yg mengalami tekanan dan siksaan serta hukuman mati.
Bahkan kelompok Al-Qaidah juga diperangi oleh kerajaan, dan sebagai balasannya tidak sedikit dari tokoh2 mereka yg melakukan makar, sampai menjatuhkan vonis kafir kepada para penguasa di saudi arabia.
Namun tidak ada satupun dari kelompok2 itu yg berinisiatif untuk puasa sendiri dgn berbeda dgn apa yg telah ditetapkan oleh pemerintah. Urusan mereka bermusuhan dgn pemerintah adalah satu hal, tetapi urusan berpuasa tidak pernah dibawa2 kemasalah politik.
Begitu juga dgn rakyat mesir. Sepanjang sejarah pergerakan, mesir termasuk negara yg paling sering bergejolak. Ada begitu banyak kelompok yg anti pemerintah di mesir, sehingga tidak sedikit dari mereka yg ditangkapin.
Bahkan ada kelompok yg memvonis kafir kepada pemerintah mesir, seperti jamaah takfir wal jihad.
Namun kita tidak pernah mendengar ada kelompok yg berpuasa sendirian dan berbeda dgn apa yg telah ditetapkan pemerintah. Padahal ada dari mereka yg mengkafirkan pemerintah.
Memulai puasa dgn cara berbeda dgn pemerintah itu hanyalah cerita yg terjadi satu2nya di dunia ini adalah indonesia.
Karena masih ada aja pihak2 tertentu yg merasa dirinya atau kelompoknya berhak untuk memutuskan sendiri ketetapan awal ramadhan dan awal syawal.
Sikap seperi ini sebenarnya kurang dilandasi dgn dalil2 yg bisa diandalkan. Sebab semua dalil baik dari Alquran dan Sunnah menunjukan satu hal yg sama dan telah disepakati sejak 14 abad, yaitu wewenang penguasa 100%.
πΉ4. Wajib Di ikuti Meski Ternyata Salah
Bahkan meskipun terbukti pada akhirnya apa yg diputuskan oleh penguasa itu salah, lantas kemudian dikoreksi ulang. Hal itu pernah terjadu di zaman Nabi saw.
Dari abu umair bin anas, telah menceritakan kepadaku kebanyakan para sahabat anshar berkata :
" hilal bulan syawal telah tertutup awan, maka kami pun berpuasa, lalu serombongan pengendara diakhir siang datang sambil bersaksi dihadapan Nabi saw, bahwa kemarin mereka telah menyaksikan hilal, kemudian Nabi saw menyuruh orang2 berbuka dihari itu, dan agar diesok hari mereka keluar untuk berhari raya."
( HR. Ahmad )
πΉ5. Berpuasa Dan Berlebaran Bersama-Sama.
" hari puasa adalah hari dimana semua kalian berpuasa. Hari berbuka adalah hari dimana semua kalian berbuka. Dan hari adha adalah hari dimana kalian beridul adha "
( HR.At-Tarmizy )
Para ahli imu sepakat bahwa pengertian hadis ini menetapkan bahwa tidak boleh seseorang melawan arus sendirian dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal.
Dia tidak dibenarkan berijtihad sendirian atau kelompok, sementara orang2 tidak melakukannya.
Namun kecendrungan yg sering ditemukan adalah kalangan atau kelompok yg bersemangat menjalankan agama, justru semakin berbeda dgn masyarakat, malah semakin dikejar dan dijadikan pilihan utama.
Sehingga ada kesan, yg penting berbeda, unik dan tidak sama dgn khalayak ramai.
Padahal sikap2 seperti ini justru tidak dibenarkan menurut pandangan syariah. Berpuasa sendirian mendahului khlayak, atau berlebaran sendirian mendahului khlayak ramai adalah tindakan ilegal.
Wallahualam...
Finis..
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5.
Silakan di share ke yg lain.
bangronay.blogspot.com
πΉ1. Domain Negara
Segala macam khilaf dlm penetuan awal ramadhan tidak akan pernah ada jalan keluar, selama tidak ada satu pihak yg diakui bersama dan di taati. Dalam sejarah islam, pihak itu adalah as-Sultan yaitu penguasa.
Tugas penguasa adalah sebagai penengah yg berwenang untuk menetapkan jatuhnya awal ramadhan. Walaupun banyak perbedaan didalamnya, namun kata akhir kembali kepada penguasa.
Dalilnya adalah apa yg terjadi di masa Nabi saw, meski ada yg melihat hilal, tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal ramadhan. Dia harus melapor kepada Nabo saw, lalu Nabi saw memutuskan.
Bukan semata2 beliau seorang Nabi saw yg mendapat wahyu, malainkan dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara dan penguasa yg sah.
Kalo sebagai Nabi, tentu beliau tidak perlu menunggu laporan dari para sahabat untuk melihat hilal. Cukup beliau bertanya saja kepada malaikat jibril, atau bertanya langsung kepada Allah ttg kapan masuknya Ramadhan, pasti bisa dgn mudah jawabannya.
Namun kedudukan Nabi saw dalam hal ini memang bukan sebagai Nabi melainkan sebagai kepala negara. Begitulah beliau mencontohkan kepada kita, bahwa mekanisme penetapan bulan ramadhan itu harus lewat proses ketetapan kepala negara.
Tidak mentang2 ada seorang yg melihat hilal, lantas ia memutuskan sendiri kapan mulainya ramadhan. Ia datang dulu kepada Nabi saw untuk menyampaikan laporan atas terlihatnya hilal.
Dan laporan itu diterima atau ditolak, maka itu semua wewenang Nabi saw dalam memutuskan.
" seorang arabi dtg kepada Nabi saw dan melapor, :
' aku telah melihat hilal'
Rosulullah bertanya :
' apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa muhammad utusanNya ?'
Dia menjawab :
' ya '
Nabi berkata :
' bilal, umumkan kepada orang2 untuk mulai berpuasa besok "
( HR.Tarmizy dan Nasa'i )
πΉ2. Contoh di Masa Sahabat
Demikian juga dimasa2 berikutnya. Semua orang yg merasa melihat hilal ramadhan, berkewajiban melapor kepada amirul mukminin. Lalu amir akan memutuskan kapan jatuhnya satu ramadhan.
Boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dgn berbagai pertimbangan.
Dan itulah yg terjadi selama kurun waktu 14 abad ini. Umat islam di seluruj dunia mengacu kepada penguasa tatkala memulai awal ramadhan. Merkea tidak puasa sendiri2 atau berdasarkan kelompok2 kecil.
πΉ3. Tetap Ikut Negara Meskipun Bermusuhan.
Di saudi arabi, ada begitu banyak kelompok yg memsuhi negara dan pemerintahan. Dan tidak sedikit dari kelompok itu yg dikejar2 dan ditangkapi oleh pemerintah. Sebagian mereka dipenjara dan tidak sedikit yg mengalami tekanan dan siksaan serta hukuman mati.
Bahkan kelompok Al-Qaidah juga diperangi oleh kerajaan, dan sebagai balasannya tidak sedikit dari tokoh2 mereka yg melakukan makar, sampai menjatuhkan vonis kafir kepada para penguasa di saudi arabia.
Namun tidak ada satupun dari kelompok2 itu yg berinisiatif untuk puasa sendiri dgn berbeda dgn apa yg telah ditetapkan oleh pemerintah. Urusan mereka bermusuhan dgn pemerintah adalah satu hal, tetapi urusan berpuasa tidak pernah dibawa2 kemasalah politik.
Begitu juga dgn rakyat mesir. Sepanjang sejarah pergerakan, mesir termasuk negara yg paling sering bergejolak. Ada begitu banyak kelompok yg anti pemerintah di mesir, sehingga tidak sedikit dari mereka yg ditangkapin.
Bahkan ada kelompok yg memvonis kafir kepada pemerintah mesir, seperti jamaah takfir wal jihad.
Namun kita tidak pernah mendengar ada kelompok yg berpuasa sendirian dan berbeda dgn apa yg telah ditetapkan pemerintah. Padahal ada dari mereka yg mengkafirkan pemerintah.
Memulai puasa dgn cara berbeda dgn pemerintah itu hanyalah cerita yg terjadi satu2nya di dunia ini adalah indonesia.
Karena masih ada aja pihak2 tertentu yg merasa dirinya atau kelompoknya berhak untuk memutuskan sendiri ketetapan awal ramadhan dan awal syawal.
Sikap seperi ini sebenarnya kurang dilandasi dgn dalil2 yg bisa diandalkan. Sebab semua dalil baik dari Alquran dan Sunnah menunjukan satu hal yg sama dan telah disepakati sejak 14 abad, yaitu wewenang penguasa 100%.
πΉ4. Wajib Di ikuti Meski Ternyata Salah
Bahkan meskipun terbukti pada akhirnya apa yg diputuskan oleh penguasa itu salah, lantas kemudian dikoreksi ulang. Hal itu pernah terjadu di zaman Nabi saw.
Dari abu umair bin anas, telah menceritakan kepadaku kebanyakan para sahabat anshar berkata :
" hilal bulan syawal telah tertutup awan, maka kami pun berpuasa, lalu serombongan pengendara diakhir siang datang sambil bersaksi dihadapan Nabi saw, bahwa kemarin mereka telah menyaksikan hilal, kemudian Nabi saw menyuruh orang2 berbuka dihari itu, dan agar diesok hari mereka keluar untuk berhari raya."
( HR. Ahmad )
πΉ5. Berpuasa Dan Berlebaran Bersama-Sama.
" hari puasa adalah hari dimana semua kalian berpuasa. Hari berbuka adalah hari dimana semua kalian berbuka. Dan hari adha adalah hari dimana kalian beridul adha "
( HR.At-Tarmizy )
Para ahli imu sepakat bahwa pengertian hadis ini menetapkan bahwa tidak boleh seseorang melawan arus sendirian dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal.
Dia tidak dibenarkan berijtihad sendirian atau kelompok, sementara orang2 tidak melakukannya.
Namun kecendrungan yg sering ditemukan adalah kalangan atau kelompok yg bersemangat menjalankan agama, justru semakin berbeda dgn masyarakat, malah semakin dikejar dan dijadikan pilihan utama.
Sehingga ada kesan, yg penting berbeda, unik dan tidak sama dgn khalayak ramai.
Padahal sikap2 seperti ini justru tidak dibenarkan menurut pandangan syariah. Berpuasa sendirian mendahului khlayak, atau berlebaran sendirian mendahului khlayak ramai adalah tindakan ilegal.
Wallahualam...
Finis..
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5.
Silakan di share ke yg lain.
bangronay.blogspot.com
Jumat, 03 Juni 2016
Menetukan Awal Ramadhan Part 2
π₯ Menentukan Awal Ramadhan di Indonesia
Part 2
Kalo sebelumnya kita sudah membahas bagaimana metode penetuan awal ramadhan dgn dua metode yg berbeda yaitu ru'yah dan hisab.
Namun sekarang kita akan membahas penentuan awal ramadhan di indonesia.
Perbedaan penetapan awal bulan qamariah di indonesia memang tidak pernah sepi.
Bahkan sejak zaman penjajahan dahulu, Dr. Snouck Hurgonje mengatakan bahwa tida usah heran jika negri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan penetapan awal tahun, lebaran dan penetapan idul adha, bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antar kampung dgn kampung yg berdekatan.
Di indonesia ada dua kelompok penetapan awal bulan qomariah yaitu
πΉ1. kelompok yg berbasis ru'yah
πΉ2. kelompok yg berbasis hisab.
Namun jgn dikira semua pemebagiannya sesederhana itu. Ternyata didalam masing2 kelompok, masih ada pecahan2 lagi, yg membuat mereka sama2 menggunakan metode ru'yah hasilnya bisa saja berbeda.
Demikian juga dgn yg berbasis hisab, sama2 memakai metode hisab namun hasilnya bisa saja berbeda.
Pecahan2 tersebut yaitu :
π 1. Berbasis Ru'yah
Meski sama2 berbasis ru'yathul hilal, namun kenyataannya bisa saja yg keluar dari satu kelompok itu berbeda2. Yaitu :
πΉa. Aliran Ru'yah dalam Satu Negara.
Aliran ini sering disebut juga dgn rukyah fi wilaytil hukmi.
Prinsipnya aliran ini berpegang pada hasil rukyat pada setiap tgl 29. Jika berhasil melihat hilal, hari esoknya berpuasa. Kalo tidak maka digenapkan menjadi 30 hari, dan hanya untuk satu wilayah negara.
Sedangkan negara lain yg berbeda tidak harus terkait dgn rukyat nasional ini.
Sebagai contoh :
Bila ada seorang muslim telah melihat hilal ramdhan di gorontalo sulawesi, maka kalo kesaksiannya diterima oleh negara, maka semua rakyat indonesia terkena kewajiban untuk ikut hasil rukyat tersebut.
Meski ada rakyat yg tinggal ribuan kilometer dari gorontalo, misalnya dia berada di pulau sabang paling barat indonesia.
Sebaliknya, meski ada orang yg tinggal lebih dekat dgn gorontalo, katakanlah umat islam yg berada di mindanau philipina selatan, mereka tidak terikat dgn hasil rukyat indonesia. Alasanya karena keduanya berada di dua negara yg berbeda.
Di indonesia aliran ini yg dipegang oleh Nahdlatul Ulama ( NU ) selama ini.
πΉ2. Aliran Ru'yat International
Aliran ini bisa juga disebut ru'yah dauliyah.
Aliran ini berperinsip bahwa negri islam di dunia ini hakikatnya adalah satu negara saja. Maka wilayah manapun dari negri islam, jika ada penduduknya yg menyatakan melihat hilal, maka hal ini berlaku untuk seluruh dunia tanpa memperhitungkan jarak geografis.
Kira2 ilustrasinya apabila ada hilal tampaj di pegunungan afghanistan, maka umat islam yg ada di spanyol, siberia, atau di indoneisa wajib ikut ru'yah itu.
Di antara yg beraliran semacam ini selama di indonesia adalah salah satunya ialah Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ).
πΉc. Ru'yah Mekkah
Prinsip aliran ini harus selalu mengacu ke kota mekkah al mukaramah.
Merka berperinsip kapan pun pemerintah kota mekkah menetapkan jadwal puasa, lebaran dan idhul adha, maka seluruh umat islam sedunia harus mengikutinya.
Di indonesia sendiri aliran ini seringkali digunakan oleh salah satunya Dewan Dakwah Islam Indonesia ( DDII ), meski mereka tidak mengakuinya secara resmi.
Yg menarik justru pemerintah Arab saudi dan para ulamanya tidak pernah mengahruskan negara2 islam untuk mengikuti jadwal puasa dan lebaran mereka.
Misalnya arahan dari mufti kerajaan arab saudi yaitu syekh abdul aziz bin baz rahimullah, beliau berkata :
" setiap muslim hendaknya berpuasa dan berbuka berasa ( pemerintah ) negrinya masing2 "
Dan pendapat ini cerminan dari mazhab ahmad bin hanbal. Karena imam ahmad bin hanbal berfatwa seorang hendaklah bershaum bersama penguasa dan jamaah ( mayoritas ) umat islam.
π₯2. Berbasis Hisab
Persis seperti kelompok ru'yah, kelompok ini juga punya banyak cabang didalamnya.
πΉa. Hisab Wujudul Hilal
Aliran ini berprinsip jika menurut perhitungan ( hisab ), hilal dinyatakan sudaj diatas ufuk, hari esoknya dapat ditetapkan sebagai tgl baru.
Dan semua itu bisa langsung diputuskan sejak awal atau sejak jauh2 hari, bahkan jadwal ramadhan untuk dua atau tiga abad mendatang.
Prinsip seperti ini di indonesia banyak digunkan oleh barbagai ormas, salah satunya oleh ormas muhammadiyah.
Intinya kalo hilal sudah nampak walaupun sangat kecil, masih dibawah derajat, sudah bisa dianggap berganti bulan.
πΉb. Hisab Imkanurru'yah
Aliran ini meski menggunakan hisab, namun mereka tidak serta merta memastikan penggantian bulan. Mereka masih mempertimbangkan satu faktor, yaitu apakah mungkin hilal itu bisa dilihat dgn mata telanjang?
Kalo posisi hilal sangat rendah, masih di bawah satu atau dua derajat, maka mata telanjang tidak akan mungkin bisa melihatnya. Bahkan alat2 semacam teropong sekali pun akan kesulitan menemukan hilal.
Aliran ini dipegang oleh pemerintah Republik Indonesia. Yaitu dgn standar inkanurrukyah 2 derajat dari ufuk.
Artinya bila hilal masih dibawah dari 2 derajat, maka tidak mungkin bisa dilihat ( di ru'yah ). Sehingga pada saat itu ru'yah tidak dipakai, meski ada orang yg melaporkan bahwa dirinya melihat hilal. Semua laporan akan ditolak bila menurut hisab, hilal masih di bawah 2 derajat.
Selain kementrian RI, masih ada banyak lagi yg menggunakan standar imkanurruyah ini, namun dgn standar yg berbeda2, seperti 3 derajat, 4 derajat, lima derjat dan seterusnya.
Sudah bisa dipastikan, karena standarisasi imaknurruyah masing2 berbeda, maka hasilnyapun selalu akan berbeda, meski sama2 memakai metode hisab.
πΉc. Hisab Jawa Asepon
Aliran hisab jawa asepon yg berpedoman pada kalender jawa islam yg diperbarui dgn ketentuan Tahun alif jatuh pada selasa pon. Aliran ini dianut oleh keraton yogyakarya.
πΉd. Hisab Jawa Aboge
Aliran hisab ini berpedoman pada kalender jawa islam yg lama dgn ketentuan tahun alif jatuh pada rabu wage.
Aliran ini yg dianut oleh mayoritas islam kejawen seperti dusun golak ambarawa kabupaten semarang.
Apapun metode awal ramadhan dan syawal, baik yg menggunakan hisab atau ru'yat, sudah bisa dipastikan hasilnya pasti berbeda2. Kalo tiap kelompok masyarakat atau bahkan tiap oranh dibolehkan untuk menetapkan sendiri2, pasti perbedaan awal ramadhan dan lebaran tidak bisa dihindarkan.
Bahkan boleh jadi perbedaan itu bukan hanya di dua hari yg berbeda, bisa saja menjadi tujuh hari yg berbeda.
Lalu bagaimana solusi dalam menyikapinya???
Jawabannya ada di part selanjutnya... Part 3
Bersambung....
Wallahualam
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silakan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Part 2
Kalo sebelumnya kita sudah membahas bagaimana metode penetuan awal ramadhan dgn dua metode yg berbeda yaitu ru'yah dan hisab.
Namun sekarang kita akan membahas penentuan awal ramadhan di indonesia.
Perbedaan penetapan awal bulan qamariah di indonesia memang tidak pernah sepi.
Bahkan sejak zaman penjajahan dahulu, Dr. Snouck Hurgonje mengatakan bahwa tida usah heran jika negri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan penetapan awal tahun, lebaran dan penetapan idul adha, bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antar kampung dgn kampung yg berdekatan.
Di indonesia ada dua kelompok penetapan awal bulan qomariah yaitu
πΉ1. kelompok yg berbasis ru'yah
πΉ2. kelompok yg berbasis hisab.
Namun jgn dikira semua pemebagiannya sesederhana itu. Ternyata didalam masing2 kelompok, masih ada pecahan2 lagi, yg membuat mereka sama2 menggunakan metode ru'yah hasilnya bisa saja berbeda.
Demikian juga dgn yg berbasis hisab, sama2 memakai metode hisab namun hasilnya bisa saja berbeda.
Pecahan2 tersebut yaitu :
π 1. Berbasis Ru'yah
Meski sama2 berbasis ru'yathul hilal, namun kenyataannya bisa saja yg keluar dari satu kelompok itu berbeda2. Yaitu :
πΉa. Aliran Ru'yah dalam Satu Negara.
Aliran ini sering disebut juga dgn rukyah fi wilaytil hukmi.
Prinsipnya aliran ini berpegang pada hasil rukyat pada setiap tgl 29. Jika berhasil melihat hilal, hari esoknya berpuasa. Kalo tidak maka digenapkan menjadi 30 hari, dan hanya untuk satu wilayah negara.
Sedangkan negara lain yg berbeda tidak harus terkait dgn rukyat nasional ini.
Sebagai contoh :
Bila ada seorang muslim telah melihat hilal ramdhan di gorontalo sulawesi, maka kalo kesaksiannya diterima oleh negara, maka semua rakyat indonesia terkena kewajiban untuk ikut hasil rukyat tersebut.
Meski ada rakyat yg tinggal ribuan kilometer dari gorontalo, misalnya dia berada di pulau sabang paling barat indonesia.
Sebaliknya, meski ada orang yg tinggal lebih dekat dgn gorontalo, katakanlah umat islam yg berada di mindanau philipina selatan, mereka tidak terikat dgn hasil rukyat indonesia. Alasanya karena keduanya berada di dua negara yg berbeda.
Di indonesia aliran ini yg dipegang oleh Nahdlatul Ulama ( NU ) selama ini.
πΉ2. Aliran Ru'yat International
Aliran ini bisa juga disebut ru'yah dauliyah.
Aliran ini berperinsip bahwa negri islam di dunia ini hakikatnya adalah satu negara saja. Maka wilayah manapun dari negri islam, jika ada penduduknya yg menyatakan melihat hilal, maka hal ini berlaku untuk seluruh dunia tanpa memperhitungkan jarak geografis.
Kira2 ilustrasinya apabila ada hilal tampaj di pegunungan afghanistan, maka umat islam yg ada di spanyol, siberia, atau di indoneisa wajib ikut ru'yah itu.
Di antara yg beraliran semacam ini selama di indonesia adalah salah satunya ialah Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ).
πΉc. Ru'yah Mekkah
Prinsip aliran ini harus selalu mengacu ke kota mekkah al mukaramah.
Merka berperinsip kapan pun pemerintah kota mekkah menetapkan jadwal puasa, lebaran dan idhul adha, maka seluruh umat islam sedunia harus mengikutinya.
Di indonesia sendiri aliran ini seringkali digunakan oleh salah satunya Dewan Dakwah Islam Indonesia ( DDII ), meski mereka tidak mengakuinya secara resmi.
Yg menarik justru pemerintah Arab saudi dan para ulamanya tidak pernah mengahruskan negara2 islam untuk mengikuti jadwal puasa dan lebaran mereka.
Misalnya arahan dari mufti kerajaan arab saudi yaitu syekh abdul aziz bin baz rahimullah, beliau berkata :
" setiap muslim hendaknya berpuasa dan berbuka berasa ( pemerintah ) negrinya masing2 "
Dan pendapat ini cerminan dari mazhab ahmad bin hanbal. Karena imam ahmad bin hanbal berfatwa seorang hendaklah bershaum bersama penguasa dan jamaah ( mayoritas ) umat islam.
π₯2. Berbasis Hisab
Persis seperti kelompok ru'yah, kelompok ini juga punya banyak cabang didalamnya.
πΉa. Hisab Wujudul Hilal
Aliran ini berprinsip jika menurut perhitungan ( hisab ), hilal dinyatakan sudaj diatas ufuk, hari esoknya dapat ditetapkan sebagai tgl baru.
Dan semua itu bisa langsung diputuskan sejak awal atau sejak jauh2 hari, bahkan jadwal ramadhan untuk dua atau tiga abad mendatang.
Prinsip seperti ini di indonesia banyak digunkan oleh barbagai ormas, salah satunya oleh ormas muhammadiyah.
Intinya kalo hilal sudah nampak walaupun sangat kecil, masih dibawah derajat, sudah bisa dianggap berganti bulan.
πΉb. Hisab Imkanurru'yah
Aliran ini meski menggunakan hisab, namun mereka tidak serta merta memastikan penggantian bulan. Mereka masih mempertimbangkan satu faktor, yaitu apakah mungkin hilal itu bisa dilihat dgn mata telanjang?
Kalo posisi hilal sangat rendah, masih di bawah satu atau dua derajat, maka mata telanjang tidak akan mungkin bisa melihatnya. Bahkan alat2 semacam teropong sekali pun akan kesulitan menemukan hilal.
Aliran ini dipegang oleh pemerintah Republik Indonesia. Yaitu dgn standar inkanurrukyah 2 derajat dari ufuk.
Artinya bila hilal masih dibawah dari 2 derajat, maka tidak mungkin bisa dilihat ( di ru'yah ). Sehingga pada saat itu ru'yah tidak dipakai, meski ada orang yg melaporkan bahwa dirinya melihat hilal. Semua laporan akan ditolak bila menurut hisab, hilal masih di bawah 2 derajat.
Selain kementrian RI, masih ada banyak lagi yg menggunakan standar imkanurruyah ini, namun dgn standar yg berbeda2, seperti 3 derajat, 4 derajat, lima derjat dan seterusnya.
Sudah bisa dipastikan, karena standarisasi imaknurruyah masing2 berbeda, maka hasilnyapun selalu akan berbeda, meski sama2 memakai metode hisab.
πΉc. Hisab Jawa Asepon
Aliran hisab jawa asepon yg berpedoman pada kalender jawa islam yg diperbarui dgn ketentuan Tahun alif jatuh pada selasa pon. Aliran ini dianut oleh keraton yogyakarya.
πΉd. Hisab Jawa Aboge
Aliran hisab ini berpedoman pada kalender jawa islam yg lama dgn ketentuan tahun alif jatuh pada rabu wage.
Aliran ini yg dianut oleh mayoritas islam kejawen seperti dusun golak ambarawa kabupaten semarang.
Apapun metode awal ramadhan dan syawal, baik yg menggunakan hisab atau ru'yat, sudah bisa dipastikan hasilnya pasti berbeda2. Kalo tiap kelompok masyarakat atau bahkan tiap oranh dibolehkan untuk menetapkan sendiri2, pasti perbedaan awal ramadhan dan lebaran tidak bisa dihindarkan.
Bahkan boleh jadi perbedaan itu bukan hanya di dua hari yg berbeda, bisa saja menjadi tujuh hari yg berbeda.
Lalu bagaimana solusi dalam menyikapinya???
Jawabannya ada di part selanjutnya... Part 3
Bersambung....
Wallahualam
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silakan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Kamis, 02 Juni 2016
Menentukan Awal Ramadhan apakah dgn Ru'yah atau Hisab
π₯ Metode Penentuan Awal Ramadhan, Apakah Dengan sistem Ru'yathul hilal atau Hisab
2 sistem yaitu :
πΉ1. Ruyathul hilal
πΉ2. Hisab
Dgn dua sistem tersebut akhirnya dalam menetapkan satu ramadhan berbeda beda.
Metode hisab jauh2 hari sudah bisa menetukan kapan jatuhnya 1 ramadhan dan 1 syawal.
Sedangkan rukyathul hilal baru bisa menetapkan 1 ramadhan dgn melihat hilal terlebih dahulu pada akhir bulan.
Dizaman Nabi saw sendiri dalam menetukan awal ramadhan ada dua yaitu :
πΉ1. Ruyathul hilal
πΉ2. Ikmal
π¦ Ruyathul hilal
Ruyathul hilal terdiri dari dua kata yaitu ru'yat dan hilal.
Ru'yat artinya melihat.
Dan hilal yaitu bulan sabit.
Jika hilal tidak terlihat pada hari 29 maka digenapkan menjadi 30 hari. Semua tergantung pada penampakan hilal.
Dalil :
" berpuasalah kamu saat melihatnya ( hilal ) dan berifthar ( lebaran ) saat melihatnya "
( HR. Bukhari dan Muslim )
" kita ini bangsa umi yg tidak menulis atau berhitung. Sati bulan itu adalah ini dan itu, maksudnya kadang2 29 hari atau kadang2 30 hari." ( HR. Bukhari Muslim ).
Apabila saat itu bulan sabit sangat kecil dan dalam waktu singkat, maka ditetapkan mulai malam iti, umat islam sudah memasuki 1 ramadhan. Jadi dlam kasus ini umur bulan sya'ban hanya 29 hari bukan 30 hari.
π¦ Ikmal
Ikmal atau istikmal adalah menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari, pada saat hilal tidak nampak di tgl 29 sya'ban.
Langit gelap, mendung terhalang oleh awan atau asap akan mengakibatkan mata telanjang tidak bisa melihat apakah hilal ada atau tidak.
Dalil :
" puasalah dgn melihat bulan dan beriftorlah ( lebaran ) dgn melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnkanlah hitungan sya'ban menjadi 30 hari "
( HR.Bukhari dan Muslim )
π₯ HISAB
Kelemahan Pendapat Hisab
Menggunakan metode hisab dalam menentukan awal ramdhan atau awak syawal sebanarnya sudah diperdebatkan oleh fuqoha dimasa lalu. Umumnya para fuqoha menolak metode ini.
Lalu bagaimnaa pendapat para fuqoha,..? Yaitu :
π₯1. Jumhur ulama :
Kebanyakan dari jumhur ulama sepanjang zaman mengatakan bahwa tidak sah menggunakan metode hisab untuk menetapkan awal ramadhan atau syawal.
πΉa. Mazhab hanafiyyah
Syarat wajib puasa dan lebaran adalah rukhyatul hilal.
πΉb. Mazhab al malikiyah
Dgn tegas menolak penggunaan hisab untuk menetapkan awal ramadhan dan syawal.
( kitab sya-syarhu ash shaghir karya ad-dardir )
Tidak sah menetapkan awal ramadhan atau syawal dgn al manajim ( ahli bintang / hisab )
Imam yg berpegangan kepada hisab tidak boleh diikuti atau dijadikan pemimpin
πΉc. Mazhab asy-syafiiyah
Imam nawawi mengatakan
" tidaklah diwajibkan puasa ramadhan kecuali telah masuk. Dan masuknya diketahui dgn rukyathul hilal. Apabila terhalang awan wajiblah istikmal bulan sya'ban menjadi 30 hari. Kemudian berpuasalah, sama saja apakah langit terang atau gelap, gelap sedikit atau banyak "
( al - majmu' syarah al-muhadzdzab )
πΉd. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menegaskan bahwa orang-orang yang berpegangan kepada hasil perhitungan (hisab) dalam penetapan hilal, hukumnya sesat di dalam syariah,agama
merupakan bid’ah di dalam agama
( Majmu’ Fatawa, jilid 5 hal. 207 )
π₯2. Pendapat Yang Membolehkan
Namun ada juga sebagian kalangan minoritas yg membolehkan yaitu :
~ mutaraf bin abdullah asy-syikhkhir ( w. 87 H )
~ abdul abbas bin suraij ( w. 306 )
~ ibu qutaibah ( dr kalangan muhaddis )
Makna fuduru lahu dalam hadis diartikan oleh mereka sebagai ukuran yg artinya hitungan ( hisab ).
Namun menurut mayoritas ulama kata fudur lahu bukan perintah untuk menggunakan ilmu hisab, namun maknanya genapkan usia bulan sya'ban menjadi 30 hari.
Metode hisab baru bisa digunakan manakala sistem ru'yah tidak bisa berjalan karena langit tertutup awan.
π₯ Perbedaan Kesatuan Wilayah Waktu
Ada perbedaan pendapat ttg ruyathul hilal, yaitu apakah bila ada orang yg melihat bulan, mak seluruh dunia wajib mengikutinya atau tidak?
Atau hanya berlaku bagi negri dimana ia tinggal?
Dalam hal ini para ulama memang berbeda pendapat menajdi dua versi :
πΉ1. Whidatul mathali'
Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya :
Imam malik, imam hanafi, imam ahmad bin hanbal.
Prinsipnya apabila ada satu orang saja yg melihat hilal maka seluruh negri islam didunia ini wajib mengikutinya.
Katakanlah misalnya di gurun sahara ada orang yg mengaku telah melihat hilal, maka semua orang baik yg ada di cina, india, afrika, bahkan kutub utara sekalipun harus ikut.
Perbedaan waktu penetapan ( ikhtilaful mathali ) tidak berlaku menurut ke 3 mazhab diatas.
πΉ2. Ta'addud al-mathali'
Pendapat kedua ini adalah pendapat mazhab asy-syafiiyah.
Prinsipnya bila ada seorang melihat hilal, maka hukumnya hanya mengikat pada negri yg dekat saja, sedangkan negri yg jauh memliki mathla' sendiri, sehingga hukumnyapun mungkin berbeda
π€ imam nawawi
" bila kedua negri itu berjauhan, ada dua pendapat. Pendapat yg lebih shahih bahwa penduduk negri yg jauh itu tidak wajib berpuasa "
( al- majmu' syarah al-muhadzdzab jilid 6 hal 273 )
Dalil :
Dari kuraib ra, bahwa ummul fadhl telah mengutusnya pergi ke syam, kuraib berkata : " aku tiba di negri syam dan aku selesaikan tugasku, lalu datanglah hilal ramadhan sementara aku di syam. Aku melihat hilal pada malam jumat. Kemudian aku pulang ke madinah di akhir bulan. Maka abdullah bin abbas bertanya kepadaku :
( aku pun menceritakan ttg hilal di syam ). Ibnu abbas bertanya :
' kapan kamu melihat hilal?'
'Aku melihatnya malam jumat' jawab kuraib.
Ibnu abbas bertanya lagi :
' kamu melihatnya sendiri?'
' ya, orang2 juga melihatnya dan mereka pun berpuasa, bahkan muawiyyah pun berpuas' jawab kuraib.
Ibnu abbas berkata :
' tetapi kami di madinah melihat hilal malam sabtu. Dan kami akan tetap berpuasa hingga 30 hari atau kami melihat hilal.'
Kuraib bertanya :
' tidak kah cukup dgn ru'yah muawiyah?'
Ibnu abbas menjawab :
' tidak, demikianlah Rosulullah saw memerintahkan kami '"
( HR. Muslim )
Para ulama sepakat bila dua negara berjarak sangat jauh, dimungkinkan terjadinya perbedaan waktu awal ramadhan. Seperti jajirah arabia dgn spanyol, atau hijaz dgn indonesia.
Namun para ulama berbeda pendapat apabila suatu negara dgn negara yg lain berdekatan.
Dalam pandangan imam syafi'i minmal jaraknya ialah 24 farsakh atau sebesar 133.057 KM.
Jadi menurut pendapat ini, hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitat jarak itu. Sedangkan diluar jarak tersebut tidak terikat hukum ruyathul hilal negri tetangganya.
Lalu bagaimana dgn indonesia itu sendiri????
Wallahualam..
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5.
Silakan dishere ke yg lain.
Bangronay.blogspot.com
Bersambung ke part 2...
2 sistem yaitu :
πΉ1. Ruyathul hilal
πΉ2. Hisab
Dgn dua sistem tersebut akhirnya dalam menetapkan satu ramadhan berbeda beda.
Metode hisab jauh2 hari sudah bisa menetukan kapan jatuhnya 1 ramadhan dan 1 syawal.
Sedangkan rukyathul hilal baru bisa menetapkan 1 ramadhan dgn melihat hilal terlebih dahulu pada akhir bulan.
Dizaman Nabi saw sendiri dalam menetukan awal ramadhan ada dua yaitu :
πΉ1. Ruyathul hilal
πΉ2. Ikmal
π¦ Ruyathul hilal
Ruyathul hilal terdiri dari dua kata yaitu ru'yat dan hilal.
Ru'yat artinya melihat.
Dan hilal yaitu bulan sabit.
Jika hilal tidak terlihat pada hari 29 maka digenapkan menjadi 30 hari. Semua tergantung pada penampakan hilal.
Dalil :
" berpuasalah kamu saat melihatnya ( hilal ) dan berifthar ( lebaran ) saat melihatnya "
( HR. Bukhari dan Muslim )
" kita ini bangsa umi yg tidak menulis atau berhitung. Sati bulan itu adalah ini dan itu, maksudnya kadang2 29 hari atau kadang2 30 hari." ( HR. Bukhari Muslim ).
Apabila saat itu bulan sabit sangat kecil dan dalam waktu singkat, maka ditetapkan mulai malam iti, umat islam sudah memasuki 1 ramadhan. Jadi dlam kasus ini umur bulan sya'ban hanya 29 hari bukan 30 hari.
π¦ Ikmal
Ikmal atau istikmal adalah menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari, pada saat hilal tidak nampak di tgl 29 sya'ban.
Langit gelap, mendung terhalang oleh awan atau asap akan mengakibatkan mata telanjang tidak bisa melihat apakah hilal ada atau tidak.
Dalil :
" puasalah dgn melihat bulan dan beriftorlah ( lebaran ) dgn melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnkanlah hitungan sya'ban menjadi 30 hari "
( HR.Bukhari dan Muslim )
π₯ HISAB
Kelemahan Pendapat Hisab
Menggunakan metode hisab dalam menentukan awal ramdhan atau awak syawal sebanarnya sudah diperdebatkan oleh fuqoha dimasa lalu. Umumnya para fuqoha menolak metode ini.
Lalu bagaimnaa pendapat para fuqoha,..? Yaitu :
π₯1. Jumhur ulama :
Kebanyakan dari jumhur ulama sepanjang zaman mengatakan bahwa tidak sah menggunakan metode hisab untuk menetapkan awal ramadhan atau syawal.
πΉa. Mazhab hanafiyyah
Syarat wajib puasa dan lebaran adalah rukhyatul hilal.
πΉb. Mazhab al malikiyah
Dgn tegas menolak penggunaan hisab untuk menetapkan awal ramadhan dan syawal.
( kitab sya-syarhu ash shaghir karya ad-dardir )
Tidak sah menetapkan awal ramadhan atau syawal dgn al manajim ( ahli bintang / hisab )
Imam yg berpegangan kepada hisab tidak boleh diikuti atau dijadikan pemimpin
πΉc. Mazhab asy-syafiiyah
Imam nawawi mengatakan
" tidaklah diwajibkan puasa ramadhan kecuali telah masuk. Dan masuknya diketahui dgn rukyathul hilal. Apabila terhalang awan wajiblah istikmal bulan sya'ban menjadi 30 hari. Kemudian berpuasalah, sama saja apakah langit terang atau gelap, gelap sedikit atau banyak "
( al - majmu' syarah al-muhadzdzab )
πΉd. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menegaskan bahwa orang-orang yang berpegangan kepada hasil perhitungan (hisab) dalam penetapan hilal, hukumnya sesat di dalam syariah,agama
merupakan bid’ah di dalam agama
( Majmu’ Fatawa, jilid 5 hal. 207 )
π₯2. Pendapat Yang Membolehkan
Namun ada juga sebagian kalangan minoritas yg membolehkan yaitu :
~ mutaraf bin abdullah asy-syikhkhir ( w. 87 H )
~ abdul abbas bin suraij ( w. 306 )
~ ibu qutaibah ( dr kalangan muhaddis )
Makna fuduru lahu dalam hadis diartikan oleh mereka sebagai ukuran yg artinya hitungan ( hisab ).
Namun menurut mayoritas ulama kata fudur lahu bukan perintah untuk menggunakan ilmu hisab, namun maknanya genapkan usia bulan sya'ban menjadi 30 hari.
Metode hisab baru bisa digunakan manakala sistem ru'yah tidak bisa berjalan karena langit tertutup awan.
π₯ Perbedaan Kesatuan Wilayah Waktu
Ada perbedaan pendapat ttg ruyathul hilal, yaitu apakah bila ada orang yg melihat bulan, mak seluruh dunia wajib mengikutinya atau tidak?
Atau hanya berlaku bagi negri dimana ia tinggal?
Dalam hal ini para ulama memang berbeda pendapat menajdi dua versi :
πΉ1. Whidatul mathali'
Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya :
Imam malik, imam hanafi, imam ahmad bin hanbal.
Prinsipnya apabila ada satu orang saja yg melihat hilal maka seluruh negri islam didunia ini wajib mengikutinya.
Katakanlah misalnya di gurun sahara ada orang yg mengaku telah melihat hilal, maka semua orang baik yg ada di cina, india, afrika, bahkan kutub utara sekalipun harus ikut.
Perbedaan waktu penetapan ( ikhtilaful mathali ) tidak berlaku menurut ke 3 mazhab diatas.
πΉ2. Ta'addud al-mathali'
Pendapat kedua ini adalah pendapat mazhab asy-syafiiyah.
Prinsipnya bila ada seorang melihat hilal, maka hukumnya hanya mengikat pada negri yg dekat saja, sedangkan negri yg jauh memliki mathla' sendiri, sehingga hukumnyapun mungkin berbeda
π€ imam nawawi
" bila kedua negri itu berjauhan, ada dua pendapat. Pendapat yg lebih shahih bahwa penduduk negri yg jauh itu tidak wajib berpuasa "
( al- majmu' syarah al-muhadzdzab jilid 6 hal 273 )
Dalil :
Dari kuraib ra, bahwa ummul fadhl telah mengutusnya pergi ke syam, kuraib berkata : " aku tiba di negri syam dan aku selesaikan tugasku, lalu datanglah hilal ramadhan sementara aku di syam. Aku melihat hilal pada malam jumat. Kemudian aku pulang ke madinah di akhir bulan. Maka abdullah bin abbas bertanya kepadaku :
( aku pun menceritakan ttg hilal di syam ). Ibnu abbas bertanya :
' kapan kamu melihat hilal?'
'Aku melihatnya malam jumat' jawab kuraib.
Ibnu abbas bertanya lagi :
' kamu melihatnya sendiri?'
' ya, orang2 juga melihatnya dan mereka pun berpuasa, bahkan muawiyyah pun berpuas' jawab kuraib.
Ibnu abbas berkata :
' tetapi kami di madinah melihat hilal malam sabtu. Dan kami akan tetap berpuasa hingga 30 hari atau kami melihat hilal.'
Kuraib bertanya :
' tidak kah cukup dgn ru'yah muawiyah?'
Ibnu abbas menjawab :
' tidak, demikianlah Rosulullah saw memerintahkan kami '"
( HR. Muslim )
Para ulama sepakat bila dua negara berjarak sangat jauh, dimungkinkan terjadinya perbedaan waktu awal ramadhan. Seperti jajirah arabia dgn spanyol, atau hijaz dgn indonesia.
Namun para ulama berbeda pendapat apabila suatu negara dgn negara yg lain berdekatan.
Dalam pandangan imam syafi'i minmal jaraknya ialah 24 farsakh atau sebesar 133.057 KM.
Jadi menurut pendapat ini, hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitat jarak itu. Sedangkan diluar jarak tersebut tidak terikat hukum ruyathul hilal negri tetangganya.
Lalu bagaimana dgn indonesia itu sendiri????
Wallahualam..
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5.
Silakan dishere ke yg lain.
Bangronay.blogspot.com
Bersambung ke part 2...
Senin, 30 Mei 2016
SYAFAR Part 3
π₯ MUSAFIR
Part 3
Diartikel sebelumnya yaitu musafir part 2 kita sudah membahas bagaimana syarat agar seseorang tersebut bisa dikatakan musafir, syaratnya yaitu 3 :
1. Keluar dari wathan
2. Jarak tempuh
3. Tujuan
Jumhur ulama mengatakan minimal jarak tempuh adalah 4 burud atau sekitar 89 km, dibawah itu tidak dikatakan sebagai musafir.
Kalo dari jakarta ke bekasi atau ke depok atau ke bogor blm mencapai jarak minimal 89 km, maka dia bukan berstatus musafir, tidak boleh menjama qashar sholat atau berbuka puasa.
Tapi ada juga sebagian kalangan yg tidak melihat jarak tempuh, asalkan keluar dari wathan maka sudah sah menjadi musafir, wajar kalo berpergian dari jakarta ke bekasi atau ke depok atau ke bogor maka sudah bisa disebut musafir dan bisa jama qashar sholat.
Hal ini tidak tepat kalo hanya mengambil dua syarat saja yaitu keluar dari wathan dan tujuan saja tanpa mengukur jarak tempuh. Karena jumhur ulama menetapkan jarak tempuh sejauh minimal jarak 89 km.
π₯ Wathan (Ψ§ΩΩΨ·Ω )
Wathan sering diartikan sebagai :
Tempat tinggal, kota, kampung dan desa.
π₯ Jenis wathan
πΈAl-wathan Al-Ashli
πΈWathan Iqomah
πΈWathan Sukna
ππ½πΈ Al-Wathan Al-Ashli
Yaitu tempat bermukim yg tetap dan sifatnya berlaku untuk seterusnya.
Maksudnya suatu tempat yg dijadikan tempat menetap oleh seseorang dgn anak istrinya, tempat itu tidak harus merupakan tanah kelahirannya.
Bisa saja tempat itu adalah negri rantauan, namun ia berniat untuk tinggal disitu untuk seterusnya.
Maka dlm hal ini orang tersebut berada ditempat aslinya atau muqim dan tidak dikatakan sebagai musafir.
~ tempat tinggal lebih dari satu.
Bisa saja ada orang yg punya tempat tinggal asli lebih dari satu, bisa dua atau lebih, asalkan masing2 dari tempat tersebut ada keluarganya yg menetap seterusnya.
Dan yg dimaksud keluarga disini adalah istri dan anaknya bukan paman, bibi, orang tua, kakek dll.
Misal : seseorang punya 3 istri. Istri pertama dibandung, istri kedua di jakarta, istri ketiga di suka bumi.
Bearti orang tersebut setatusnya sebagai muqim di 3 tempat, yaitu bandung, jakarta dan suka bumi.
Kalo dia berada di tiga tempat tersebut tidak dikatakan musafir, walaupun dia menempuh jarak ratusan kilometer, dari jakarta ke bandung, karena mereka pada dasarnya tidak keluar dari wathan.
ππ½πΈ Wathan iqomah
Yaitu Suatu tempat dimana seseorang untuk sementara waktu yg pendek dan terbatas, berniat untuk singgah dan bermuqim sementara.
Misal :
Ada orang yg sedang bertugas keluar kota dalam beberapa hari, seperti seminggu atau dua minggu.
Atau juga jamaah haji dimana bermuqim sementara disana hanya berkisar 40 hari di mekah dan madinah.
Maka dalam hal ini apabila ia sudah menempuh jarak tempuh mencapai jarak minimal 89km maka dia bisa dikatakan musafir, mendapat keringanan jama qashar sholat, tidak wajib sholat jumat dan boleh berbuka puasa.
~ Sampai kapan ia menjadi musafir???
Ketika dia terus bergerak dlm safarnya maka dia diperbolehkan untuk terus mengqashar sholatnya.
Tetapi ketika seorang musafir berhenti di satu titik dalam waktu yg cukup lama, apakah masih melekat pada dirinya status musafir??
Ulama fuqoha dalam hal ini berbeda pendapat.
π₯ Imam malik dan imam syafi'i
Mereka berpendapat bahwa berlakunya seorang musafir dlm mengqashor sholatnya hanya 4 hari saja. Lewat dari 4 hari maka ia harus sholat normal pada umumnya seperti sholat org yg muqim.
π₯ imam Abu hanifah dan At-Tsauri
Mereka berpendapat batasnya yaitu 15 hari saja.
Selebihnya tidak boleh di qashar, wajib sholat jumat dll.
π₯ imam Ahmad dan Daud
Mereka berpendpat hanya sebatas 3 hari saja. Lewat dari itu maka berlaku ketentuan syariat seperti hal nya seorang yg muqim.
ππ½ Wathan Sukna
Adalah suatu tempat yg disinggahi oleh seorang musafir tanpa berniat untuk menetap atau bermuqim disitu.
Perbedaan antara wathan iqomah dan wathan sukna adalah bahwa pada wathan iqomah seseorang berniat untuk bermuqim walaupun tidak seterusnya.
Sedangkan pada wathan sukna, seseorang hanya berhenti untuk beristirahat sejenak, tanpa ada niat untuk tinggal atau bermuqim, baik untuk waktu tertentu atau selamanya.
Misal :
Para penumpang kapal laut feri, ketika mereka transit di suatau pelabuhan pada sebuah kota. Boleh jadi transit itu hanya satu atau dua jam, tetapi kadang bisa sampai beberapa hari.
Maka dalam hal ini ia tetap sebagai musafir, walaupun kapal tersebut transit selama beberapa hari, atau bisa lebih dari satu minggu.
π₯ Keringanan berlaku sejak keluar dari wathan.
Jama qoshor sholat boleh dilakukan apbila dia sudah keluar dari wathan walaupun belum sampai menempuh jarak yg ditentukan.
Misal :
Ketika seseorang keluar dari jakarta mau menuju puncak pass dimana berjarak 90 km kira2. ketika ia rehat sejenak di bogor untuk sholat juhur, maka ia boleh menjama qoshor sholatnya walaupun jaraknya blm mencapai 89 km, jakarta bogor hanya sekitar 60 km.
Dalam hal ini ia dibolehkan menjama qashar asalkan dia sudah berniat untuk ke puncak pass yg berjarak 90 km, karena status musafir sudah berlaku kalo dia sudah keluar dari wathannya yaitu jakarta, walaupun ia blm mencapai 89km, asalkan dia sudah berniat ke puncak pass yg berjarak 90km.
~ lalu bagaimana jika ada seseorang yg berniat ingin safar ke puncak pass, namun dia sudah memakai keringan jama qashar dirumahnya sebelum berangkat.
Jawabanya tidak bisa apabila masih berada di wathannya.
Karena keringanan tersebut berlaku apabila dia sudah keluar dari wathan, dan blm boleh dilakukan ketika masih dirumah.
Karena status musafir itu melekat apabila dia keluar dari wathan, sedangkan kalo ia dirumah maka tidak dikatakan musafir.
Walaupun niatnya ingin safar.
Dari annas bin malik ra, berkata :
" aku sholat dzuhur bersama Nabi saw di madinah 4 rakaat, dan sholat Ashar bersama beliau di dzil hulaifah 2 rakaat"
( HR.Bukhori Muslim )
Dari hadis ini jelas ketika Rosulullah ingin safar, selama Nabi masih di madinah, nabi tidak menjama qashar sholatnya, tetapi beliau menjama qashar ketika sudah perjalanan keluar dari wathannya.
Wallahualam...
By. Roni
Dikutip dari
Kitab fiqih seri kehidupan jilid 3 Ahmad Sarwat.Lc.MA
Part 3
Diartikel sebelumnya yaitu musafir part 2 kita sudah membahas bagaimana syarat agar seseorang tersebut bisa dikatakan musafir, syaratnya yaitu 3 :
1. Keluar dari wathan
2. Jarak tempuh
3. Tujuan
Jumhur ulama mengatakan minimal jarak tempuh adalah 4 burud atau sekitar 89 km, dibawah itu tidak dikatakan sebagai musafir.
Kalo dari jakarta ke bekasi atau ke depok atau ke bogor blm mencapai jarak minimal 89 km, maka dia bukan berstatus musafir, tidak boleh menjama qashar sholat atau berbuka puasa.
Tapi ada juga sebagian kalangan yg tidak melihat jarak tempuh, asalkan keluar dari wathan maka sudah sah menjadi musafir, wajar kalo berpergian dari jakarta ke bekasi atau ke depok atau ke bogor maka sudah bisa disebut musafir dan bisa jama qashar sholat.
Hal ini tidak tepat kalo hanya mengambil dua syarat saja yaitu keluar dari wathan dan tujuan saja tanpa mengukur jarak tempuh. Karena jumhur ulama menetapkan jarak tempuh sejauh minimal jarak 89 km.
π₯ Wathan (Ψ§ΩΩΨ·Ω )
Wathan sering diartikan sebagai :
Tempat tinggal, kota, kampung dan desa.
π₯ Jenis wathan
πΈAl-wathan Al-Ashli
πΈWathan Iqomah
πΈWathan Sukna
ππ½πΈ Al-Wathan Al-Ashli
Yaitu tempat bermukim yg tetap dan sifatnya berlaku untuk seterusnya.
Maksudnya suatu tempat yg dijadikan tempat menetap oleh seseorang dgn anak istrinya, tempat itu tidak harus merupakan tanah kelahirannya.
Bisa saja tempat itu adalah negri rantauan, namun ia berniat untuk tinggal disitu untuk seterusnya.
Maka dlm hal ini orang tersebut berada ditempat aslinya atau muqim dan tidak dikatakan sebagai musafir.
~ tempat tinggal lebih dari satu.
Bisa saja ada orang yg punya tempat tinggal asli lebih dari satu, bisa dua atau lebih, asalkan masing2 dari tempat tersebut ada keluarganya yg menetap seterusnya.
Dan yg dimaksud keluarga disini adalah istri dan anaknya bukan paman, bibi, orang tua, kakek dll.
Misal : seseorang punya 3 istri. Istri pertama dibandung, istri kedua di jakarta, istri ketiga di suka bumi.
Bearti orang tersebut setatusnya sebagai muqim di 3 tempat, yaitu bandung, jakarta dan suka bumi.
Kalo dia berada di tiga tempat tersebut tidak dikatakan musafir, walaupun dia menempuh jarak ratusan kilometer, dari jakarta ke bandung, karena mereka pada dasarnya tidak keluar dari wathan.
ππ½πΈ Wathan iqomah
Yaitu Suatu tempat dimana seseorang untuk sementara waktu yg pendek dan terbatas, berniat untuk singgah dan bermuqim sementara.
Misal :
Ada orang yg sedang bertugas keluar kota dalam beberapa hari, seperti seminggu atau dua minggu.
Atau juga jamaah haji dimana bermuqim sementara disana hanya berkisar 40 hari di mekah dan madinah.
Maka dalam hal ini apabila ia sudah menempuh jarak tempuh mencapai jarak minimal 89km maka dia bisa dikatakan musafir, mendapat keringanan jama qashar sholat, tidak wajib sholat jumat dan boleh berbuka puasa.
~ Sampai kapan ia menjadi musafir???
Ketika dia terus bergerak dlm safarnya maka dia diperbolehkan untuk terus mengqashar sholatnya.
Tetapi ketika seorang musafir berhenti di satu titik dalam waktu yg cukup lama, apakah masih melekat pada dirinya status musafir??
Ulama fuqoha dalam hal ini berbeda pendapat.
π₯ Imam malik dan imam syafi'i
Mereka berpendapat bahwa berlakunya seorang musafir dlm mengqashor sholatnya hanya 4 hari saja. Lewat dari 4 hari maka ia harus sholat normal pada umumnya seperti sholat org yg muqim.
π₯ imam Abu hanifah dan At-Tsauri
Mereka berpendapat batasnya yaitu 15 hari saja.
Selebihnya tidak boleh di qashar, wajib sholat jumat dll.
π₯ imam Ahmad dan Daud
Mereka berpendpat hanya sebatas 3 hari saja. Lewat dari itu maka berlaku ketentuan syariat seperti hal nya seorang yg muqim.
ππ½ Wathan Sukna
Adalah suatu tempat yg disinggahi oleh seorang musafir tanpa berniat untuk menetap atau bermuqim disitu.
Perbedaan antara wathan iqomah dan wathan sukna adalah bahwa pada wathan iqomah seseorang berniat untuk bermuqim walaupun tidak seterusnya.
Sedangkan pada wathan sukna, seseorang hanya berhenti untuk beristirahat sejenak, tanpa ada niat untuk tinggal atau bermuqim, baik untuk waktu tertentu atau selamanya.
Misal :
Para penumpang kapal laut feri, ketika mereka transit di suatau pelabuhan pada sebuah kota. Boleh jadi transit itu hanya satu atau dua jam, tetapi kadang bisa sampai beberapa hari.
Maka dalam hal ini ia tetap sebagai musafir, walaupun kapal tersebut transit selama beberapa hari, atau bisa lebih dari satu minggu.
π₯ Keringanan berlaku sejak keluar dari wathan.
Jama qoshor sholat boleh dilakukan apbila dia sudah keluar dari wathan walaupun belum sampai menempuh jarak yg ditentukan.
Misal :
Ketika seseorang keluar dari jakarta mau menuju puncak pass dimana berjarak 90 km kira2. ketika ia rehat sejenak di bogor untuk sholat juhur, maka ia boleh menjama qoshor sholatnya walaupun jaraknya blm mencapai 89 km, jakarta bogor hanya sekitar 60 km.
Dalam hal ini ia dibolehkan menjama qashar asalkan dia sudah berniat untuk ke puncak pass yg berjarak 90 km, karena status musafir sudah berlaku kalo dia sudah keluar dari wathannya yaitu jakarta, walaupun ia blm mencapai 89km, asalkan dia sudah berniat ke puncak pass yg berjarak 90km.
~ lalu bagaimana jika ada seseorang yg berniat ingin safar ke puncak pass, namun dia sudah memakai keringan jama qashar dirumahnya sebelum berangkat.
Jawabanya tidak bisa apabila masih berada di wathannya.
Karena keringanan tersebut berlaku apabila dia sudah keluar dari wathan, dan blm boleh dilakukan ketika masih dirumah.
Karena status musafir itu melekat apabila dia keluar dari wathan, sedangkan kalo ia dirumah maka tidak dikatakan musafir.
Walaupun niatnya ingin safar.
Dari annas bin malik ra, berkata :
" aku sholat dzuhur bersama Nabi saw di madinah 4 rakaat, dan sholat Ashar bersama beliau di dzil hulaifah 2 rakaat"
( HR.Bukhori Muslim )
Dari hadis ini jelas ketika Rosulullah ingin safar, selama Nabi masih di madinah, nabi tidak menjama qashar sholatnya, tetapi beliau menjama qashar ketika sudah perjalanan keluar dari wathannya.
Wallahualam...
By. Roni
Dikutip dari
Kitab fiqih seri kehidupan jilid 3 Ahmad Sarwat.Lc.MA
SYAFAR part 2
π΅ MUSAFIR
part 2..
πΉ bahasa
Secara bahasa musafir itu adalah isim fail ( pelaku ) dari safar atau perjalanan.
Perjalanan menempuh suatu jarak.
πΉ istilah
Para fuqoha mengartikan musafir ialah :
" seseorang keluar dari negrinya untuk menuju ke satu tempat tertentu, yg perjalanannya itu menempuh jarak tertentu "
π΅ Syarat Musafir
Seseorang dikatakan sebagai musafir apabila memenuhi 3 syarat.
ππ½1. Keluar dari wathan ( tempat tinggal, kampung, kota, desa )
ππ½2. Punya tujuan tertentu
ππ½3. Jarak minimal dr tempat yg dituju.
π₯1. Keluar dari wathan
Keluar dr wathan atau tempat tinggal, atau kampung, desa, kota dll sehingga seseorang tidak disebut sebagai musafir apabila ia tidak keluar dari wathan.
ππ½ contoh :
Ada orang naik treadmill, salah satu alat kebugaran jalan atau lari ditempat.
Meski ia telah lari melangkahkan kakinya menmpuh hitungan 100km, namun ia tidak dikatakan musafir karena tidak keluar dr wathan ( tempat tinggal ).
ππ½ contoh 2 :
Ada org mengemudikan mobil dgn berkeliling jakarta, walaupun menempuh jarak 100km tapi ia masih tetap ada dijakarta dan sekitarnya maka ia juga tidak disebut musafir, karena tetap berada di jakarta.
Karena status org tidak dikatakan musafir, manakala ia blm keluar dr tempat tinggalnya.
π₯2. Punya tujuan tertentu
Kriteria kedua bahwa perjalanan harus punya tujuan tertentu yg pasti secara spesifik bukan sekedar jalan tak tentu arah dan tujuan.
Contoh :
Ada orang masuk tol, kendaraanya muter2 jakarta melalui tol dlm kota, tidak tau arah dan tujuan mau kemana, walaupun kendaraanya sudah menempuh jarak 100 km, ia tetap tidak dikatakan sebagai musafir.
Maka org yg menempuh jarak jauh tetapi tidak ada tujuan tertentu maka tidak disebut sebagai musafir.
π₯ Jarak tertentu
Kriteria terakhir adanya jarak minimal perjalanan yg harus ditempuh.
πΉJumhur ulama ( mayoritas )
Jumhur ulama dr kalangan mazhab malikiyah, syafiiyah, dan hanabilah mengatakan bahwa jarak yg harus ditempuh minimal 4 burud atau sekitar 89 km
" wahai penduduk mekah, jgn lah kalian mengqoshor shalat bila kurang dari 4 burud, dari mekah ke usfan "
( HR.Daruqutni )
Dan hal ini pun sering dilakukan oleh dua ulama besar dari kalangan sahabat yaitu ibnu umar dan ibnu abbas radiallahuanhuma.
Mereka berdua tidak pernah mengqoshor sholat kecuali bila perjalanan mencapai 4 burud. Dan tidak ada yg menentang dlm hal ini para sahabat yg lain.
Para ulama sepakat menyatakan bahwa satu farsakh itu 4 mil. Dan dlm kitab bidayatul mujtahid dituliskan bahwa 4 burud itu sama dgn 88,704 km.
Walaupun jarak 88,704 km itu bisa ditempuh dgn pesawat dlm 1 jam, tetap dianggap telah memenuhi syarat perjalanan. Karena yg dijadikan dasar bukan hari atau waktu melainkan jarak tempuh.
πΉ mazhab hanafi
Lain dgn jumhur, mazhab hanafi dan para ulama kuffah mengatakan minimal jarak safar yg membolehkan qashar itu adalah bila jaraknya minimal ditempuh sejauh 135 km
πΉ Beda Rute Beda Jarak
Lepas dari perbedaan para fuqoha ttg jarak safar, muncul lagi permasalahan baru, yaitu bagaimana bila untuk mencapai tujuan ternyata ada beberapa jalan atau rute yg ukuran jaraknya berbeda.
Beda rute jalan beda jarak,..
Misal seseorang mengendari kendaraanya apabila tidak naik tol maka jarak yg ditempuh 90 km, dan apabila naik tol cuma 85 km,.
Manakah yg kita gunakan?
Apakah menggunakan jarak terpendek atau yg terjauh?
Kalo menggunakan jarak terpendek maka blm memenuhi syarat sebagai musafir, sedangkan jarak terjauh sudah memenuhi syarat sebagai musafir, boleh menjama qoshar sholat, tidak puasa dan sebagainya.
ππ½ Dalam hal ini umumnya jumhur ulama mengatakan yg digunkaan adalah rute yg dipilihnya.
ππ½ sedangkan abu hanifah mengatakan yg digunkaan adalah rute terjauh, walaupun dia memilih rute terdekat dgn naik tol. Jadi dia sudah termasuk musafir.
π₯ Tujuan Safar
Kriteria selanjutnya ialah tujuan safar itu untuk apa?
Apakah untuk hal yg mubah, ibadah, dakwah atau sebaginya??
Perjalan yg dilakukan dgn tujuan mencuri, merampok, berjudi, minum khamar, membunuh, praktek riba, menjadi dukun, tukang ramal, berzina dan sebagainya.
Maka dlm hal ini jumhur ulama tidak membenarkan, sekaligus juga tidak memberikan fasilitas dan keringanan bagi pelakunya.
Wallahualam..
Oleh : ustad a.sarwat.Lc.MA
Kitab seri fiqih kehidupan
Bersambung ke par 3...
part 2..
πΉ bahasa
Secara bahasa musafir itu adalah isim fail ( pelaku ) dari safar atau perjalanan.
Perjalanan menempuh suatu jarak.
πΉ istilah
Para fuqoha mengartikan musafir ialah :
" seseorang keluar dari negrinya untuk menuju ke satu tempat tertentu, yg perjalanannya itu menempuh jarak tertentu "
π΅ Syarat Musafir
Seseorang dikatakan sebagai musafir apabila memenuhi 3 syarat.
ππ½1. Keluar dari wathan ( tempat tinggal, kampung, kota, desa )
ππ½2. Punya tujuan tertentu
ππ½3. Jarak minimal dr tempat yg dituju.
π₯1. Keluar dari wathan
Keluar dr wathan atau tempat tinggal, atau kampung, desa, kota dll sehingga seseorang tidak disebut sebagai musafir apabila ia tidak keluar dari wathan.
ππ½ contoh :
Ada orang naik treadmill, salah satu alat kebugaran jalan atau lari ditempat.
Meski ia telah lari melangkahkan kakinya menmpuh hitungan 100km, namun ia tidak dikatakan musafir karena tidak keluar dr wathan ( tempat tinggal ).
ππ½ contoh 2 :
Ada org mengemudikan mobil dgn berkeliling jakarta, walaupun menempuh jarak 100km tapi ia masih tetap ada dijakarta dan sekitarnya maka ia juga tidak disebut musafir, karena tetap berada di jakarta.
Karena status org tidak dikatakan musafir, manakala ia blm keluar dr tempat tinggalnya.
π₯2. Punya tujuan tertentu
Kriteria kedua bahwa perjalanan harus punya tujuan tertentu yg pasti secara spesifik bukan sekedar jalan tak tentu arah dan tujuan.
Contoh :
Ada orang masuk tol, kendaraanya muter2 jakarta melalui tol dlm kota, tidak tau arah dan tujuan mau kemana, walaupun kendaraanya sudah menempuh jarak 100 km, ia tetap tidak dikatakan sebagai musafir.
Maka org yg menempuh jarak jauh tetapi tidak ada tujuan tertentu maka tidak disebut sebagai musafir.
π₯ Jarak tertentu
Kriteria terakhir adanya jarak minimal perjalanan yg harus ditempuh.
πΉJumhur ulama ( mayoritas )
Jumhur ulama dr kalangan mazhab malikiyah, syafiiyah, dan hanabilah mengatakan bahwa jarak yg harus ditempuh minimal 4 burud atau sekitar 89 km
" wahai penduduk mekah, jgn lah kalian mengqoshor shalat bila kurang dari 4 burud, dari mekah ke usfan "
( HR.Daruqutni )
Dan hal ini pun sering dilakukan oleh dua ulama besar dari kalangan sahabat yaitu ibnu umar dan ibnu abbas radiallahuanhuma.
Mereka berdua tidak pernah mengqoshor sholat kecuali bila perjalanan mencapai 4 burud. Dan tidak ada yg menentang dlm hal ini para sahabat yg lain.
Para ulama sepakat menyatakan bahwa satu farsakh itu 4 mil. Dan dlm kitab bidayatul mujtahid dituliskan bahwa 4 burud itu sama dgn 88,704 km.
Walaupun jarak 88,704 km itu bisa ditempuh dgn pesawat dlm 1 jam, tetap dianggap telah memenuhi syarat perjalanan. Karena yg dijadikan dasar bukan hari atau waktu melainkan jarak tempuh.
πΉ mazhab hanafi
Lain dgn jumhur, mazhab hanafi dan para ulama kuffah mengatakan minimal jarak safar yg membolehkan qashar itu adalah bila jaraknya minimal ditempuh sejauh 135 km
πΉ Beda Rute Beda Jarak
Lepas dari perbedaan para fuqoha ttg jarak safar, muncul lagi permasalahan baru, yaitu bagaimana bila untuk mencapai tujuan ternyata ada beberapa jalan atau rute yg ukuran jaraknya berbeda.
Beda rute jalan beda jarak,..
Misal seseorang mengendari kendaraanya apabila tidak naik tol maka jarak yg ditempuh 90 km, dan apabila naik tol cuma 85 km,.
Manakah yg kita gunakan?
Apakah menggunakan jarak terpendek atau yg terjauh?
Kalo menggunakan jarak terpendek maka blm memenuhi syarat sebagai musafir, sedangkan jarak terjauh sudah memenuhi syarat sebagai musafir, boleh menjama qoshar sholat, tidak puasa dan sebagainya.
ππ½ Dalam hal ini umumnya jumhur ulama mengatakan yg digunkaan adalah rute yg dipilihnya.
ππ½ sedangkan abu hanifah mengatakan yg digunkaan adalah rute terjauh, walaupun dia memilih rute terdekat dgn naik tol. Jadi dia sudah termasuk musafir.
π₯ Tujuan Safar
Kriteria selanjutnya ialah tujuan safar itu untuk apa?
Apakah untuk hal yg mubah, ibadah, dakwah atau sebaginya??
Perjalan yg dilakukan dgn tujuan mencuri, merampok, berjudi, minum khamar, membunuh, praktek riba, menjadi dukun, tukang ramal, berzina dan sebagainya.
Maka dlm hal ini jumhur ulama tidak membenarkan, sekaligus juga tidak memberikan fasilitas dan keringanan bagi pelakunya.
Wallahualam..
Oleh : ustad a.sarwat.Lc.MA
Kitab seri fiqih kehidupan
Bersambung ke par 3...
Langganan:
Postingan (Atom)