ad#2

Minggu, 25 April 2021

tradisi membangunkan sahur dgn keliling kampung

๐ŸŸฆ TRADISI MEMBANGUNKAN SAHUR DGN KELILING KAMPUNG DAN TOA MESJID ๐Ÿ”นTanya : Apakah di jaman nabi SAW ada aksi pembangunan sahur layaknya di Indonesia ๐Ÿ”นJawab : Di jaman nabi Saw Ada aksi pembangunan sahur cuma waktu dan caranya berbeda ๐Ÿ”น Cara : ๐Ÿ‘‰๐ŸปIndonesia Di negri kita, biasanya tradisi atau cara membangunkan orang sahur dgn berkeliling kampung Entah itu dengan pernak pernik beduk, drum, pukulan dll pokoknya menciptakan kebisingan agar orang bangun dari tidurnya untuk bersiap sahur Atau juga di lakukan dgn toa mesjid didalam mesjid dgn teriakan " Sahur sahur sahur " ๐Ÿ‘‰๐ŸปJaman nabi Saw Di jaman nabi Saw itu sendiri cara membangunkan orang sahur berbeda dgn kultur yg ada di Indonesia, yaitu dgn azan, tidak berkeliling kampung Karena di jaman nabi Saw azan subuh 2x , azan pertama menandakan waktu untuk sahur, dan azan kedua waktu sholat subuh Hal ini juga masih berlaku di negri negri timur Tengah Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah SAW bersabda, ”Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq”. (HR. Bukhari) ๐Ÿ”น Waktu : ๐Ÿ‘‰๐Ÿป Indonesia Di indo tradisi membangunkan sahur sekitar jam 02:30 - 03:00 , bahkan ada yang dari jam 2 pagi udah mulai teriak teriak sahur Sedangkan waktu subuh sekitar 04:40 wib saat ini ๐Ÿ‘‰๐Ÿป jaman Nabi Saw Membangunkan sahur dgn azan pertama yaitu sekitar 35 - 40menit sebelum masuk waktu sholat subuh ( azan kedua) Karena biasanya pada waktu2 pukul 03:00 biasanya orang masih nyenyak tidur atau bermunajat sholat malam Di luar bulan Ramadhan biasanya waktu 35 menit ini di berikan untuk orang bersiap siap bangun dari tidur dan apabila ia telah melakukan hajat kepada pasangannya maka ia bisa mandi junub terlebih dahulu Sehingga ketika masuk waktu subuh mereka sudah siap untuk sholat subuh ๐Ÿ”น Persiapan Sahur ๐Ÿ‘‰๐Ÿป Jaman Nabi Saw Di jaman Nabi Saw, orang orang melakukan sahur dgn makanan yg emang udah siap santap, seperti kurma atau juga gandum dan minyak Samin Jadi makanan ini emang ga perlu di olah lagi, bisa langsung siap santap karena emang tahan lama Jadi walupun mereka bagun 35 menit sebelum subuh itu sudah mencukupi untuk makan sahur dan persiapan lain lain.. ๐Ÿ‘‰๐Ÿป Indonesia Beda di Indonesia, biasanya mereka akan disibukan dgn memasak terlebih dahulu atau menghangatkan makanan Sehingga membutuhkan waktu yg agak lama, oleh karena itu biasanya mereka bangun untuk sahur lebih awal dan lebih lama dari waktu subuh ๐Ÿ”น Merasa Terganggu Dgn Tradisi Bangunin Sahur Ada sebagian orang yg merasa terganggu dgn aksi membangunkan sahur anak anak muda kampung Hal ini wajar saja pasti ada yg protes, karena tidak semua orang itu berpuasa, mungkin ada yg sedang sakit, balita, atau orang tua yg sudah sepuh Apalagi aksi bangun sahur tersebut di jam tengah malam sekitar 2:30 atau 03:00 wib, dimana masih banyak yg tidur istirahat dan waktu subuh masih lama Namun ada juga yg protes dgn aksi membangunkan sahur ini karena berisik dan menggangu ketenangan Di jaman yg serba canggih ini, dimana alarm udah bisa digunakan pada setiap rumah masing masing melalui handphone , mereka juga tidak pernah khawatir akan kesiangan Tidak seprti jaman dulu dimana belum banyak orang yg mempunyai alarm, entah itu melalui HP atau alat alarm itu sendiri Warga masih mengandalkan kentongan, beduk dan aksi masyarakat untuk membangunkan sahur Bahkan setiap orang saling mengetuk pintu tetangganya untuk membangunakan sahur Wanti wanti agar tidak kesiangan Ini semua karena pada waktu itu masih minimnya teknologi alrm Kalo dahulu beduk, kentongan, toa mesjid sangat membantu dalam membangunkan sahur Namun sekarang semua orang mengandalkan alrm di HP nya masing masing Wallhualam Oleh : Abu Syahid

Selasa, 20 April 2021

HUKUM FOTOGRAFI

๐ŸŸฆ HUKUM FOTOGRAFI ๐Ÿ”นTanya : Bagaimana hukum memajang foto keluarga di dinding, ada yg bilang di haramkan karena menyerupai lukisan ๐Ÿ”น Jawab : Para ulama sepakat bahwa lukisan 2 dimensi dan 3 dimensi ( patung) makhluk hidup diharamkan Karena meniru ciptaan Allah, sesuai dgn dalil berikut : “orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim) Lalu bagaimana dgn fotografi? Apakah disamakan dgn sebuah lukisan yg bernyawa? Dalam hal ini emang ada kelompok yang mengharamkan , namun ada juga yg tidak mengharamkan ๐Ÿ“ Haram Kelompok yang mengharamkan fotografi karena tidak ubahnya seperti lukisan yg bernyawa, sesuai dgn hadis pengharaman lukisan Kecuali dalam hal yg sifatnya darurat seperti foto identitas yaitu KTP, Paspor dll , dalam hal ini boleh Atau juga foto yg di simpen di album tidak di pajang di dinding, dan disimpen di galeri HP tidak di share ke publik seperti medsos,.. Dalam hal ini juga boleh tidak terlarang, kalo itu emang di nikmati untuk diri sendiri Serta gambar atau foto dimana wajahnya di hilangkan, entah itu di hitamkan dll, dlm hal ini boleh dgn tujuan bukan gambar yg sempurna ๐Ÿ“Tidak Haram Banyak juga ulama dan kalangan yg tidak mengharamkan fotografi Foto yang digantung di dinding, di share ke publik media sosial sejatinya tidak haram, asalkan tidak mengandung fitnah Karena fotografi dan lukisan itu berbeda secara prinsip foto tidak lain hanya sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media Sedangkan lukisan adalah membuat atau meniru dari suatu benda Foto itu prinsipnya tidak berbeda dgn melihat bayangan suatu benda pada air atau cermin Apabila seseorang memandang air yg tenang, maka di balik air itu akan muncul bayangan wajahnya sendiri Demikian juga apabila kita memandang cermin di depan kita, wajah kita akan muncul di cermin Begitu juga dgn lensa kamera, dimana bayangan benda di tangkap lensa dan di cetak menjadi gambar yg tidak bergerak yang kita sebut dgn fotografi Karena secara prinsip tidak sama antara lukisan dan fotografi, maka kedudukan hukumnya juga berbeda Melukis yg bernyawa haram, sedangkan fotografi tidak haram asalkan tidak mengandung fitnah ( foto telanjang, mengumbar aurat, mengandung syahwat dll) ๐Ÿ”น Konsekuensi Bagi Yg Mengamharamkan Karena fotografi itu haram seperti lukisan yg bernyawa ๐Ÿ‘‰๐Ÿป1. Dilarang memfoto diri sendiri atau bercermin Hindari cermin , karena cermin sejatinya menghasilkan lukisan yg bergerak Begitu juga dgn memfoto diri sendiri atau selfie ๐Ÿ“ท๐Ÿ’ , keluarga karena pada dasarnya sudah berbuat yg di haramkan ๐Ÿ‘‰๐Ÿป 2. Hindari menyimpan foto entah itu di album atau di galeri hp Kaidah darimana ketika membuatnya haram namun menyimpannya boleh? Kalo emang membuatnya haram, tentulah menyebarkan dan menyimpannya juga haram Ini lah yg disebut kaidah suka suka bukan atas dasar nilai nilai syariat islam Banyak mengharamkan sesuatu namun juga banyak memberikan pengecualian atas dasar kaidah suka suka ๐Ÿ‘‰๐Ÿป3. Hindari Foto identitas, karena bukan darurat Foto di identitas seperti KTP, pasport, buku nikah dll itu bukan darurat Kaidah darurat itu adalah berhubungan dgn kematian, terpaksa memilih yg haram untuk terbebas dari kematian Sedangkan antum tidak punya KTP tidak akan mati, masih bisa hidup Darurat juga sifatnya semntara tidak terus menerus, sedangkan foto identitas ini sifatnya tidak sementara bisa bisa seumur hidup Wallahu alam Oleh : Ustad Abu Syahid

Minggu, 06 Desember 2020

istri lebih memilih tinggal dengan orang tua

๐Ÿ”ต ISTRI LEBIH MEMILIH TINGGAL BERSAMA ORANG TUA, DIBANDING TINGGAL BERSAMA SUAMI ๐Ÿ”นTanya : Istri tidak mau tinggal serumah dgn suami, dia lebih memilih tinggal dgn orang tuanya, padahal orang tuanya masih segar, sehat dan belum terlalu tua dan masih bisa mandiri Sebagai suami saya kesal dgn istri saya ini karena tidak mau tinggal bersama saya.. bagaimana menyikapinya, apakah saya tetap memberikan nafkah kepadanya, sedang hak saya sebagai suami belum ditunaikan oleh istri karena ia tidak mau tinggal serumah dgn saya ๐Ÿ”นJawab : Dalam pandangan jumhur ulama, seorang istri berhak menerima nafkah ketika ia sudah tinggal satu atap dgn suami Jadi kalo selama akad ( ijab qobul) saja belum sah menerima nafkah , walupun status sebagai suami istri udah sah Hal ini merujuk kepada Nabi SAW ketika menikahi aisyah binti abu bakar ra Rasulullah menikahi aisyah pada umur 6thn , baru tinggal serumah ketika umur 9thn Selama jeda 3 thn tersebut Rosulullah tidak memberikan nafkah kepadamu Aisyah ra, barulah setelah tinggal serumah Rosulullah memberikan nafkah kepadanya Intinya nafkah mulai berlaku ketika akad, namun implementasi nya dihitung sejak tinggal bersama ๐Ÿ’กKesimpulan : Jika merujuk kepada pendapat mayoritas ulama, anda baru dikenai kewajiban nafkah kepada istri ketika istri udah mau tinggal barsama Apalagi keinginan terpisahnya tempat tinggal itu bukan keinginan anda, tetapi keinginan istri anda Dan anda tidak setuju, namun disini istri tetap nekat untuk tingal bersama orang tuanya Disini istri anda telah berbuat nusyuz kepada suami Apa itu nusyuz, yaitu perbuatan istri yg keluar dari ketaatan kepada suami Salah satu nya tidak taat kepada suami untuk tinggal bersama, padahal suami sudah menyediakan tempat tinggal yg layak untuknya Salah satu konsekuensi dari nusyuz adalah gugur lah hak nafkah bagi istri, sampai ia mau tinggal bersama suami Wallhualam Oleh : Ustadzah Aini Aryani. Lc

Minggu, 22 November 2020

HARTA SUAMI ADALAH HARTA ISTRI?

๐Ÿ”ต HARTA SUAMI ADALAH HARTA ISTRI? ๐Ÿ”นTanya : Benarkah harta suami adalah harta istri, jika Iya sejauh mana istri berhak menikmati harta Suami di luar jatah uang bulanan yang diberikan suami ๐Ÿ”นJawab : Pada dasarnya dalam syariat Islam uang suami adalah 100% milik suami bukan milik istri sepenuhnya tapi memang suami punya kewajiban menafkahi istri dan anak-anak maka selama suami memenuhi semua kebutuhan dasar Ibu seperti sandang, pangan dan papan maka sebetulnya suami sudah tidak dibebani hal lainnya sebagai kewajiban hanya saja sebagai istri tentu boleh meminta uang belanja lebih atau bonus dan hadiah lainnya Jika suami memberikan maka apa yang beliau berikan pada ibu akan menjadi hak Ibu sebab dalam Islam orang yang paling berhak diberi sedekah dan dihadiahi oleh suami adalah istri dan anak-anaknya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda " sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan diluar kebutuhan dan mulailah sedekah itu dari orang yang kamu tanggung nafkahnya" ( HR. Bukhari) Namun jika ternyata suami Ibu tidak berkenan berbagi uang lebih mungkin karena beliau ingin berhemat dan menabung mudah-mudahan Ibu bisa berlapang dada dan berdoa pada Allah semoga suami Ibu diberi rezeki yang cukup dan banyak agar bisa berbagi uang belanja lebih dan hadiah pada ibu dan anak-anak wallahu alam Oleh : Ustadzah Aini Aryani. Lc

Jumat, 06 November 2020

Apakah mahar harus murah agar berkah??

๐Ÿ”ต APAKAH MAHAR HARUS MURAH SUPAYA BERKAH??? ๐Ÿ”นTanya : Saya pernah dengar bahwa perempuan tidak boleh minta mahar yang terlalu tinggi takut pernikahannya tidak berkah tapi bagaimana jika calon suaminya sudah mapan dan mampu memberikan mahar yang diinginkan oleh calon istrinya nya misalnya calon suami adalah seorang eksekutif muda di bidang jual beli property, lalu calon istrinya minta satu unit apartemen untuk menjadi mahar dan calon suami menyanggupi tanpa merasa keberatan Apakah diperbolehkan? ๐Ÿ”นJawab : Tidak ada keharusan meminta mahar yang murah yang dianjurkan oleh Rasulullah bukanlah meminta mahar yang murah, tetapi yang dianjurkan adalah mahar yang mudah , ingat MUDAH mudah didapatkan dan mudah diserahkan Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah Ra disebutkan " wanita yang paling besar berkahnya adalah wanita yang paling mudah maharnya " ( HR. Ahmad) jika kita perhatikan dalam hadis di atas Rasulullah memilih kata aysar yg artinya paling mudah / paling memudahkan Memudahkan Buat siapa? Tentunya buat calon suami Nabi tidak secara eksplisit memerintahkan wanita untuk meminta mahar yang murah, melainkan yang mudah. Sebab mahar yang murah itu belum tentu mudah didapat dan mahar yang mahal belum tentu sulit diberikan semua itu tergantung pada kemampuan calon suami Maka jika ada calon suami yang tajir melintir meminang wanita dengan mahar berupa 1 rumah siap huni beserta furniturenya apa ini boleh? Tentu boleh dan tetap nyunnah sesuai dengan anjuran Rasulullah sebab yang diminta adalah sesuatu yang sangat mudah dijangkau oleh calon suaminya. Berbeda jika calon suami berpenghasilan pas-pasan dan kurang mapan tentu yang dianjurkan adalah meminta mahar yang murah dan terjangkau dari sisi harga dan cara mendapatkannya. Mahar murah kadang kala justru tidak dianjurkan jika cara mendapatkannya memberatkan calon suami misal calon suaminya baru saja hijrah dan baru masuk Islam baru belajar Iqro jilid 1 lalu mempelai wanita memintanya mahar hafalan Surat Yusuf, jika calon suami merasa keberatan justru Ini malah tidak nyunnah dan tidak dianjurkan sebab walaupun menghafal Alquran tidak perlu keluar uang tapi Sangat memberatkan calon suami Intinya mahar yang dianjurkan oleh Rasulullah adalah mahar yang mudah dijangkau oleh calon suami jika suaminya kaya silakan meminta nilai mahar yang cukup tinggi sesuai kemampuannya namun jika calon suami berpenghasilan pas-pasan hendaklah meminta mahar yang murah dan mudah untuk dijangkau nya wallahualam bishowab Oleh : ustadzah Aini Aryani. Lc

Senin, 26 Oktober 2020

HUKUM MENJUAL MAHAR

๐Ÿ”ต HUKUM MENJUAL MAHAR ๐Ÿ”นtanya : Bolehkah istri menjual mahar atas perintah suami untuk menutupi kebutuhan rumah tangga?? ๐Ÿ”น jawab : Mahar adalah harta yg diberikan suami kepada istrinya ▪Mahar Jaman Jahiliyah Dahulu diajamn jahiliyah wanita tidak diberikan hak untuk memilih dan memiliki mahar Mahar sangat bergantung atas kemauan walinya ( orang tua ayahnya atau keluarga ayahnya ) Sehingga mahar tersebut di kuasai oleh walinya dan untuk dirinya Sedangkan wanitanya tidak mempunyai hak sedikitpun Oleh karena itu islam menyelesaikan masalah ini, sehingga mahar menjadi hak seorang istri dari suaminya bukan ayahnya ( walinya) ▪Mahar Tergantung Bagaimana Istri Karena mahar ini sudah milik istri 100%, maka istri boleh menyimpan, membelanjakan, menghadiahkan, men sedekahkan pasa siapapun termasuk kepada suaminya. ▪Suami Mengambil Paksa Mahar istri Jika istri keberatan memberikannya kepada suami, maka suami tidak boleh memaksanya Firman Allah SWT : " Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah saling bergaul dengannya sebagai suami istri, dan para istri telah mengambil perjanjian yg kuat dari mu " ( QS. An-Nisa : 21 ) jika penjualan mahar itu bukan karena inisiatif istri melainkan paksaan dari suami nya, apakah istri harus menurut karena wajib taat pada suami? Jawabnnya tidak harus.. Namun jika istri ridho untuk memberikan maharnya itu kepada suami, atau menjualnya untuk menghidupi keluarga yg sedang kekurangan, insyallah akan menjadi pahala dan juga ridho dari suaminya Firman Allah SWT " Berikanlah mas kawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dgn senang hati, maka makanlah pemberian itu yg nikmat lagi baik akibatnya. ( QS. An-Nisa : 4 ) ▪Ketaatan Istri Terhadap Suami Bukankah istri harus taat kepada suami? Sehingga ketika suaminya memerintahkan untuk menjual mahar harus di laksanakan? Istri memang diperintahkan untuk taat kepada suami namun terbatas.. Artinya dalam beberapa hal sorang istri boleh bahkan harus menolak perintah suami , misalnya ๐Ÿ‘‰๐Ÿป saat suami memerintahkan istri bermaksiat kepada Allah SWT, Disini Istri Wajib menolak ๐Ÿ‘‰๐Ÿป saat suami melimpahkan beban kewajibannya kepada istri misal mencari nafkah dgn kerja, disini istri boleh memilih antara mematuhi atau menolak. ๐Ÿ‘‰๐Ÿป saat suami meminta istri untuk menjual harta miliknya untuk menafkahi keluarga, dalam hal ini boleh patuh atau menolak, sebab pada dasarnya istri tidak wajib menafkahi anak dan suami. Wallahu alam Oleh ustadzah Aini Aryani. Lc

Selasa, 05 Mei 2020

HUKUM ASBAB MUHASABAB

๐Ÿ”ต Hukum Asbab Muhasabab

๐Ÿ”นTanya :
Assalamualaikum
Kenapa orang yg ahli dzikir dan rajin ibadahnya bisa tertular Corona?

Katanya mereka tidak mengindahkan hukum sebab akibat?

Mohon beri penjelasan mengenai hukum sebab akibat dalam ilmu fiqih islam secara ringkas, padat dan mudah dipahami untuk kalangan awam seperti kami.. Beserta contohnya kalo ada.. Makasih

๐Ÿ”นJawab :
Walaikumsalam

Kelebihan yg diberikan kepada manusia soleh adalah kharomah, jika nabi adalah mukjizat, dan jika orang dzolim adalah istidraj..

Namun semua itu tidak untuk semua manusia, hanya manusia tertentu saja..

Beda halnya hukum sebab akibat, hukum ini untuk semua mahklukNya..

Dalam ilmu fiqih islam ada hukum asbab Muhasabab atau biasa kita sebut sebab akibat.

Hukum sebab akibat ini sudah menjadi sunnatullah, salah satu takdir yg diberikan oleh Allah SWT kepada seluruh hambaNya. Entah itu mereka orang kafir ataupun muslim.

Namun takdir ini apakah baik atau buruk itu tergantung pilihan manusianya sendiri

Alias taqdir yg dapat dirubah dan di pilih oleh hambaNya, baik atau buruknya manusialah yg menentukannya.

Kita contoh kan saja yg sederhana biar mudah dipahami..

▪Antum makan untuk hidup, kalo tidak makan antum mati.

Makan itu adalah sebab
Sedangkan hidup adalah akibat.

▪antum Belajar untuk menjadi pintar
Kalo ga belajar sebaliknya menjadi bodoh.

Belajar itu sebab
Sedangkan pintar itu akibat.

▪Ketika sakit antum berobat agar menjadi sembuh dan sehat

Sebaliknya antum ga berobat bisa menambah parah sakit dan menjurus kepada kematian.

▪Nyebrang jalan tengak tengok kanan kiri ( sebab) supaya tidak tertabarak mobil ( akibat)

▪memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dirumah aja, menghindari kerumunan ( sebab) agar terhindar virus covid19 ( akibat)

▪ menuntut ilmu agama ( sebab) supaya menjadi seorang alim ( akibat)

▪beribadah ( sebab) agar bisa masuk surga ( akibat)

Dan masih banyak lagi contoh2 nya..

Ya jadi seprti itulah hukum sebab akibat yg sudah secara otomatis berlaku kepada seluruh Manusia dan jin serta hewan.. Kecuali malaikat, karena malaikat di ciptakan untuk selalu taat, tidak ada pilihan..

jgn salah kalo ada orang kafir ko sukses ya dalam rejeki punya banyak harta, itu semua karena emang usaha mereka sendiri yg sangat gigih dalam mencapainya..

Begitupun para nabi sendiri pun tak luput dari hukum sebab akibat..

Contoh nabi Musa as membawa bani Israil untuk hijrah dari Mesir ke Palestina ( sebab) agar bani Israil tidak punah di bunuh fir aun.. ( akibat)

Seandainya nabi Musa as tidak membawa bani Israil, maka akibatnya bisa habis bani Israil di Mesir di bnuhi fir aun.
Ini hukum sebab akibat.

Nabi Nuh as membuat perahu besar ( sebab) , gunanya untuk membawa orang beriman dan hewan agar tidak punah di terjang azab banjir ( akibat).

Nabi Muhammad SAW, dalam berperang mengatur strategi, mengirim mata mata, membawa perbekalan dan senjata, di pilih lah para penglima perang yg handal ( sebab) agar dapat memenangkan perang ( akibat) ..

Beda halnya ketika perang uhud,.. Pada Perang uhud nabi SAW memerintahkan agar pasukan pemanah tetap berada di atas bukit sampai ada perintah langsung dari nabi SAW untuk turun ( sebab) .
Ternyata pasukan pemanah tidak amanah, turun sebelum ada perintah akhirnya kalah dalam perang uhud ( akibat).

Walaupun mereka para nabi adalah manusia terpilih oleh Allah sebagai utusannya, namun mereka tidak semata mata menyerahkan segala urusan alias pasrah saja kepada Allah, tidak.. Tapi mereka menjalankan sebabnya terlebih dahulu baru bertawaqal..

Walaupun para kelebihan para nabi ini adalah sebuah mukjizat namun tidak luput juga dari hukum sebab akibat.

mungkin sampai disini bisa dipahami apa itu hukum sebab akibat, asbab muhasabab..

Sudah berlaku secara otomatis kepada seluruh mahklukNya entah itu orang kafir, orang muslim, dan para Nabi..

Allah hanya ingin melihat dan menilai seberapa jauh kah usaha kita dalam berikhtiar,..

Jalankan sebabnya baru bertawaqal kepada Allah dgn hasilnya ( Muhasabab)..

Kalo antum tidak menjalankan sebabnya maka jangan harap mendapat hasil yg baik..

" Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah diri mereka sendiri,”
(QS. Ar-Ra'd:11)

Walllhualam

Oleh : Abu Syahid

Selasa, 14 April 2020

SEJARAH TEKNOLOGI DARI MASA KE MASA

๐Ÿ”ต SEJARAH TEKNOLOGI DARI MASA KE MASA

Sebelum kita masuk ke pembahasan, mungkin ada yg nanya kenapa bangsa barat yg notabene non muslim bisa lebih maju dalam teknologi dan sains dibanding orang Islam?

Benerkah begitu?
Entar dulu, islam pernah loh maju dalam teknologi dan sains sebelum bangsa Barat Eropa, yaitu di abad pertengahan , dimana lagi puncak puncak nya kejayaan Islam dalam bidang teknologi dan sains.

Yuk ah kita simak tulisan ini, mungkin di bikin beberapa part..

๐Ÿ”น Pembagian Sejarah Teknologi Berdasarkan Masanya

Berdasarkan masanya maka teknologi dibagi 6 masa yaitu :

1. Teknologi masa prasejarah
2. Teknologi masa kuno
3. Teknologi masa abad pertengahan
4. Teknologi masa revolusi industri
5. teknologi abad ke-20
6. teknologi abad ke 21

๐Ÿ”น1. 1
teknologi masa prasejarah

Dalam masa prasejarah kita membagi lagi menjadi 3 bagian yaitu :

๐Ÿ‘‰๐Ÿป1.Zaman Batu
๐Ÿ‘‰๐Ÿป2.zaman Perunggu ๐Ÿ‘‰๐Ÿป3.zaman besi

▪1. Zaman Batu

Dikatakan sebagai zaman batu Karena manusia pada saat itu baru menggunakan perkakas dari batu, sangat sederhana.

Kemudian semakin lama perkakas yang dihasilkan menjadi lebih kompleks dan halus.

▪2. Zaman Perunggu

Sekitar 8000 tahun lalu manusia menemukan cara mengolah logam.

Ciri umum periode ini adalah penggunaan perkakas dari perunggu di banyak wilayah.

Mula-mula orang membuat barang dari tembaga dan emas yang ditempa dengan batu keras.

Perunggu diperkirakan ditemukan orang pertama kali secara tak sengaja ketika mencampurkan sedikit timah dengan tembaga.

Dan perunggu di ketahui lebih keras dan lebih tahan lama dibandingkan dengan logam lain serta bisa dibuat tajam.

▪3. Zaman Besi

Zaman berikutnya disebut dengan zaman besi.

Bedanya zaman besi dan perunggu adalah bahwa kemudian manusia menemukan besi sebagai logam yang bisa diolah menjadi benda-benda yang dibutuhkan.

besi tentunya lebih kuat ketimbang perunggu serta lebih beragam dan besi lebih tersedia bahan bakunya di mana-mana.

Berbagai macam alat telah dibuat dari bahan besi mulai dari alat rumah tangga hingga alat-alat perang yang canggih.

"Dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia supaya mereka mempergunakan besi itu"
( QS : Al-Hadid : 25)

๐Ÿ”น2. 2
Teknologi Di Zaman Kuno

Lepas dari zaman prasejarah perkembangan teknologi manusia kemudian memasuki zaman berikutnya yaitu zaman kuno.

Di zaman kuno ini kita menemukan teknologi mulai banyak tersebar di berbagai peradaban dunia seperti Mesir, lembah Sungai indus, mosopotamia, Tiongkok, Yunani, Romawi, bahkan peradaban Inca dan Maya.

▪1. Mesir Kuno

Peradaban Mesir Kuno dikenali cirinya dari beberapa hal seperti penggunaan teknologi sederhana berupa kombinasi dari tuas, bidang miring dan perkakas batu untuk suatu proses konstruksi besar seperti piramida.

Peradaban Mesir Kuno juga berkontribusi besar dalam perkembangan teknologi maritim seperti pembuatan kapal laut dan mercusuar.

Selain itu Pada masa ini banyak pula didirikan bangunan-bangunan monumental seperti Pyramid, perpustakaan Alexandria, Patung Sphinx dan mercusuar Alexandria.

Dalam hal irigasi pertanian juga sangat berkembang pada masa peradaban Mesir Kuno.

Pada bidang astronomi peradaban Mesir Kuno telah mengetahui periode revolusi bumi mengelilingi matahari yaitu selama 365 hari serta membuat jam matahari.

Hal ini menunjukkan bahwa peradaban Mesir Kuno merupakan peradaban yang sangat canggih pada masanya.

▪2. Tiongkok

Peradaban Tiongkok dikenal karena penemuan kertas oleh Tsai lun pada awal abad pertama Masehi.

Peradaban Tiongkok dikenal karena penemuan kerta, bubuk mesiu dan pendeteksi gempa.

Masyarakat di Tiongkok sudah lama mengenal layang-layang yang awalnya sebagai mainan namun pada akhirnya menjadi inspirasi diciptakannya pesawat terbang.

Peradaban Tiongkok juga dikenal karena aktivitas penjelajahan nya hingga mencapai Benua Afrika.

pada aktivitas ekonomi peradaban Tiongkok merupakan peradaban pertama yang menggunakan uang kertas dan memperkenalkan konsep asuransi.

▪3. Lembah Sungai Indus

Peradaban ini dikenal karena tata kota yang kompleks serta teknologi metalurgi yang canggih pada masanya.

Juga telah menerapkan standar pengukuran sehingga menghasilkan akurasi perhitungan jarak berat dan waktu yang sangat tinggi.

Konsep bilangan desimal juga telah dikenal di masa peradaban ini.

▪4. Mesopotamia

Masyarakat Mesopotamia telah hidup di kota dengan bangunan yang terbuat dari batu dan bata dengan arsitektur yang cukup rumit.

Juga telah mengembangkan sistem irigasi dan kanal untuk pertanian dan transportasi.

▪5. Yunani Kuno

peradaban Yunani kuno terkenal oleh para ilmuwan nya.

Para ilmuwannya dapat menemukan metode Infinite desimal untuk menghitung luas lingkaran sekaligus metode memperoleh nilai pi dgn akurasi yang tinggi.

Menemukan sistem turbin pertama yang digerakkan dengan uap.

Dalam ilmu astronomi mengalami kemajuan pesat Dengan dibuatnya berbagai jenis instrumen penelitian astronomi salah satu yang terkenal adalah mekanisme antikythera.

▪6. Romawi Kuno

Teknologi yang identik dengan peradaban Romawi adalah teknologi pertanian yang kompleks mulai dari pengairan hingga mengatur hukum tentang kepemilikan lahan.

Peradaban Romawi juga sudah mengenal teknologi yang berkaitan dengan teknik sipil serta pembuatan jalan hingga pembangunan bangunan yang memiliki struktur rumit seperti Colosseum dan teknologi untuk kepentingan perang.

▪7. Inca dan Maya

Peradaban Inca dan Maya terkenal oleh kemampuannya di bidang arsitektur astronomi dan pertanian.

Peradaban ini yang memperkenalkan pertama kali konsep pertanian hidroponik.

Berlanjut ke part 2
๐Ÿ‘‰๐ŸปPeradaban abad pertengahan
( nah kejayaan Islam ada disini)

Ringkasan kitab islam dan sains

Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.Lc.MA

Selasa, 07 Januari 2020

PERBANDINGAN ALIM DENGAN ABID MANAKAH YG UTAMA?

๐Ÿ”ต PERBANDINGAN ALIM ( ahli ilmu) DENGAN ABID ( ahli ibadah)

๐Ÿ‘ค: dia kan ustad, ngajar sana sini, tapi ko ibadah sunnahnya kurang ya..?
Mending w, walaupun bukan ahli ilmu agama tapi gw rajin ibadah sunnah..


Dalam kehidupan kadang kita mengenal istilah alim tapi tidak abid, dan sebaliknya abid tapi tidak alim. Namun ada juga yg alim dia juga abid.

Alim disini ia ahli ilmu agama, abid adalah ahli ibadah.

Yg alim bukan tidak ibadah, dia hanya menjalankan ibadah ibadah wajibnya saja, atau yg sunnah muakad atau yg fardu kifayah.

Orang yg abid, bukan hanya sekedar ibadah yg wajib, namun ibadah yg sunnahpun di babat habis.. Seperti solat dhuha, solat malam, solat sunnah rawatib badiah dan qobliyah, puasa sunnah jalan, baca quran nya bagus dan hafalannya kuat.

Kalo di hadapkan oleh dua pilihan, dimana alim tapi tidak ahli ibadah sunah, dgn abid yang tidak ahli ilmu.

Manakah yg lebih utama?

Yg utama tentunya alim tapi juga abid ahli ibadah sunnah.. Cuma disini hanya membandingkan dua pilihan di atas.

Alim tidak abid, dan abid tidak alim. Mana yg utama?

Merujuk keadaan perkataan Nabi SAW, maka yg lebih utama adalah alim ketimbang abid..

Rasulullah SAW bersabda, "Keutamaan ahli ilmu atas ahli ibadah adalah seperti keutamaanku atas orang yang paling rendah di antara kalian." Setelah itu beliau melanjutkan, "Sesungguhnya Allah, para malaikat, para penduduk langit dan bumi, bahkan semut di lubangnya, dan para ikan mendoakan pengajar kebaikan pada manusia."
(HR At-Turmidzi).


Para pengajar kebaikan dimintakan ampunan oleh segala sesuatu, sampai oleh para ikan di lautan.

Tidak ada agama selain Islam, dan tidak ada kitab suci selain Alquran yang demikian tinggi menghargai ilmu pengetahuan, mendorong untuk mencarinya, dan memuji orang-orang yang menguasainya.

Hadis ini adalah salah satu bagian kecil dari kaidah Islam, yang memperlihatkan penghargaan yang tinggi pada ilmu dan orang-orang yang memilikinya.

Ibadah adalah sebuah kemuliaan, tapi jauh lebih mulia ilmu dan orang-orang yang memilikinya.

Demikian utama orang berilmu di atas ahli ibadah, hingga Rasul dalam hadis di atas mengumpamakan kemuliaan dirinya dengan orang yang paling rendah di antara para sahabatnya.

Perumpamaan ini analog dengan perumpamaan "bagaikan langit dan bumi" karena sangat jauhnya.

๐Ÿ”ต Tersesat

Orang yg abid masih di anggap rendah dari orang yg alim. Walaupun si alim kurang greget dalam ibadah sunnah.

Kenapa?

Karena orang yg abid tapi tidak paham ilmu, maka dia bisa menyimpang dan tersesat dalam beragama.

Dia bisa masuk ke perkara subhat, syirik, bid'ah, ekstrimesme, dan perbuatan perbuatan yg mengeluarkan dirinya dari jalan alquran dan sunnah.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Contoh hadis Nabi SAW tentang Khawariz

" Akan muncul suatu kaum dari umatku yang membaca Al-Qur’an, yang mana bacaan kalian tidaklah sebanding bacaan mereka sedikitpun, tidak pula shalat kalian sebanding dengan shalat mereka sedikitpun, dan tidak pula puasa kalian sebanding dengan puasa mereka sedikitpun"
( HR. Muslim)

Kaum khawariz ini adalah ahli ibadah, ahli Quro ( baca quran), ahli puasa, ahli solat malam dan lain lain, namun mereka tersesat karena beragama tidak memakai ilmu.. Hingga menyesatkan.

Mari kita mendalami ilmu agama, terutama ilmu ilmu di bidang hukum ( fiqih) di zaman sekarang ini, dimana banyak orang yg ber pemahaman ekstrimisme, sekuler, plurismes, liberalisme karena ketidak tahuan mereka ttg ilmu agama.

Wallahu alam

Oleh: Abu Syahid

Jumat, 17 Mei 2019

CARA LICIK YAHUDI MENGUASAI DUNIA part1

๐Ÿ”ต CARA LICIK YAHUDI MENGUASAI DUNIA
Part1

Dahulu kita mengenal sistem jual beli yang dinamakan “barter” sebagai cikal bakal alat tukar yang sekarang kini kenal dengan sebutan “uang”.

Pada sejumlah kecil buku sejarah SMP dapat ditemui, setelah masa-masa pertukaran barang dengan barang, masa berikutnya menceritakan tentang alat tukar lain yang dikonversi dalam bentuk emas.

Sistem pertukaran ini dilakukan karena emas dianggap logam mulia yang langka dan tidak bersifat radioaktif (alasan yang telah dirumuskan oleh para ahli).

Dahulu ada 4 unsur logam mulia yaitu Radium, paladium, platinum dan emas.

Radium dan Paladium baru ditemukan pada akhir abad ke-18, dimana proses jual beli telah terjadi jutaan tahun sebelumnya, jadi menyingkirlah kedua unsur ini dari kandidat utama.

Kemudian, Platinum. Seperti yang kita ketahui, Platinum hanya dapat meleleh dan dibentuk pada suhu 16000C, dimana teknologi terkini tidak dapat melakukannya secara efisien dan berbudget murah.

Karena itulah emas tampil sebagai satu-satunya logam yang didaulat menjadi alat tukar resmi semua negara di seluruh dunia.

Namun, seiring berjalannya waktu, alat tukar emas pun ditinggalkan dan diganti dengan lembaran-lembaran kertas bernominal dengan alasan efektifitas dan kelangkaan emas.

Benarkah begini kenyataannya?

Sayang sekali buku sejarah kita tidak menuliskan cerita alasan peralihan tersebut. Dengan demikian, penulis menjjabarkannya satu persatu agar kita semua paham, ada sebuah konspirasi mengerikan di baliknya.


▪ Jasa Penyimpanan Emas & Cikal Bakal Uang Kertas

Tahukah kita bahwa kaum Yahudi dahulu dilarang memiliki tanah di sebagian besar penjuru dunia?

Tentu saja ada ingatan menggelitik tentang hal ini, bahwa sesuai janji Allah, mereka tidak akan mendapatkan tempat di manapun di Bumi ini setelah peristiwa pembangkangan mereka terhadap Nabi Musa ‘alaihis salaam.

Namun kita juga harus cermat memahami sejarah, bahwa mereka adalah kaum yang dikaruniai akal yang cerdas dan keahlian yang luar biasa banyak.

Karena itulah mereka tidak kehabisan cara untuk tetap menjaga eksistensi kaum mereka.

Sejak saat larangan memiliki tanah di Eropa bagi kaum Yahudi dikeluarkan, mereka menjadi kaum terpinggirkan yang tidak memiliki rumah dan harapan.

Karena itu mereka memilih menjadi penyedia jasa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Jasa apakah yang mereka pilih?

Mereka memilih menjadi penjual jasa penyimpanan emas.

Pilihan yang menakjubkan, karena ini berarti, mereka dapat menggunakan emas emas yang mereka dapatkan untuk kembali melipatgandakannya dengan berbagai cara.

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, mereka memang bangsa yang cerdas, namun juga licik. Mulai saat itu, mereka mulai dikenal dengan nama “goldsmith”.

Mereka memulai dengan memberikan sertifikat atas tanda bukti penyerahan emas yang dilakukan orang-orang kepada mereka.

Semakin banyak orang yang menabung, semakin banyak sertifikat yang mereka keluarkan dan semakin banyak emas yang mereka timbun.

Para pemilik emas hanya tinggal menukarkan sertifikat mereka apabila mereka ingin mengambil emas.

Hasilnya, karena banyak sekali orang kaya, emas milik masyarakat tertimbun di gudang penyimpanan Yahudi, sementara kebutuhan masyarakat atas alat tukar sudah mulai tergantikan dengan sertifikat-sertifikat yang mereka miliki. Inilah cikal bakal uang kertas yang beredar hari ini.

Mereka membeli barang dgn sertifkat tersebut, sertifikat tersebut sudah bisa menggantikan emas karena didalam sertifikat tersebut ada nilai emas yg disimpan.


▪ Bank & Praktek Riba

Karena banyaknya emas yang tertimbun, mulailah kaum Yahudi memikirkan cara lain untuk mendapatkan uang. Mereka menyediakan jasa peminjaman Dengan emas dari para investor.

mereka menggunakannya untuk meminjamkan kembali dengan imbalan berlipat. Inilah yang kelak akan kita kenal dengan BUNGA.

Kaum yahudi hanya tinggal menyerahkan sertifikat kepada para peminjam dan menerima emas sebagai pengembalian pinjaman.

Hasilnya? Ini menjadi bisnis paling menguntungkan sepanjang sejarah manusia.

Tidak heran BANK dengan praktek RIBA sudah marak dan sangat jelas, karena yang menciptakan sistem riba mereka adalah Yahudi.

Sistem riba dibuat atas dasar hawa nafsu untuk mencari keuntungan yang besar dengan cara bathil, sehingga Allah subhanahu wata’ala mengharamkannya.

Seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak orang yang menjadi debitor. Mereka rela antri duduk di bangku panjang untuk mendapatkan pinjaman dari goldsmith.

Bangku panjang (banque) tempat duduk para calon debitor itu yang kemudian menjadi cikal bakal istilah “BANK”.

Dalam waktu tidak terlalu lama, para goldsmith menjadi orang-orang terkaya di dunia.

bersambung... Ke part 2

Abu syahid
Arramah.com

Minggu, 21 April 2019

AURAT DAN BATASANNYA

๐Ÿ”ต AURAT

A. Makna Aurat

◼ Secara bahasa :

Artinya terbuka dan tidak terjaga

Sesuai dgn firman Allah SWT

" ..dan sebagian dari mereka minta izin kepada Nabi untuk kembali pulang dengan berkata sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga) dan rumah-rumah itu sekali-sekali tidak terbuka "
( QS. Al-Ahazab : 13 )

◼ Istilah

Secara istilah artinya
" Apa apa yg haram dilihat "
( Al-misbah , marah : satara )

" Bagian tubuh lelaki atau perempuan yang haram terbuka atau terlihat "
( Al-mausu'ah Al - fiqhiyah Al- kuwaityah )


B. Kewajiban Menutup Aurat

Dalilnya :

" hai anak Adam sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan "
( QS Al a'raf : 26 )

" hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka "
( QS. Al- Ahzab : 59 )


" Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu dan budakmu"
( HR Tirmidzi )


C. Batasan Aurat Wanita

Batasan aurat wanita terbagi 7

1. Suami
2. Lelaki mahram muabbad
3. Lelaki mahram muaqqad
4. Lelaki muslim ajnabi
5. Wanita muslim mahram
6. Wanita muslim ajnabi
7. Wanita non muslim


◼1.1.
Wanita terhadap Suami

Tanpa Batasan, dalam arti si wanita boleh terlihat seluruh tubuhnya bahkan tanpa ada batasan apa pun begitu juga sebaliknya.

" (istri-istri) kamu mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun menjadi pakaian bagi mereka "
( QS. al-baqarah : 187 )

Nabi Saw pernah mandi bersama dgn Siti Aisah istrinya.

" aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam dari satu wadah dan satu gayung "
( HR Bukhari dan Muslim )

walaupun ada sebagian kalangan yang mengatakan makruh melihat langsung kelamin istri atau sebaliknya.

Ini pendapat dari pada Mazhab Syafi'i dan Hambali, Oleh karena itu di dalam melakukan hubungan intim suami istri tidak boleh telanjang bulat begitu saja harus ditutupi dengan selimut.

Hal ini berdasarkan hadits ini

" bila kamu melakukan hubungan badan dengan istrimu maka gunakanlah penutup janganlah telanjang bulat"
( HR Ibnu Majah )

Namun hadits ini tidak shahih alias dhoif menurut jumhur ulama,..

Oleh karena itu jumhur ulama tidak memakruhkan suami melihat kemaluan istrinya atau sebaliknya. karena ada hadits shohih yang mengatakan bahwa Siti Aisyah pernah mandi bersama dengan Nabi SAW.

◼2.2 wanita dengan lelaki Mahram muabbad

mahram muabbad artinya adalah mahram selamanya atau abadi.

Contohnya seperti mahram yang senasab yaitu ayah, kakek, kakak lelaki atau adik lelaki atau Paman lelaki dari pihak ayah.

Seperti juga mahram dalam persusuan dan mahram dalam pernikahan seperti mertua lelaki.

Maka batasan aurat menurut ulama adalah sebagian auratnya bisa dilihat, seperti leher, rambut, lengan dan betis.


◼3.3 wanita dengan lelaki yg se mahram muaqqad

Mahram muaqqad adalah mahram yg sementara

Dalam hal ini contohnya adalah adik ipar atau kakak ipar dan paman yg bukan senasab dari bapak.

Maka batasan auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.


◼4.4 wanita dengan lelaki muslim atau non muslim ajnabi

Arti dari ajnabi adalah lelaki asing, mau itu muslim atau non muslim maka batasan auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.


◼5.5. wanita dengan wanita muslimah yg se mahram

Contohnya adik, kakak, bibi, nenek, ibu.
yg senasab, sepersusuan, dan sepernikahan.

Batasan auratnya sama seperti lelaki yg mahram muabbad yaitu yg boleh di lihat adalah leher, rambut , lengan dan betis.

◼6.6 wanita dengan wanita muslimah ajnabi ( asing )

Batasan auratnya sama seperti muslimah yg semahram , sebagian auratnya boleh dilihat yaitu leher, rambut, lengan dan betis.

◼7.7 wanita dengan wanita non muslim

Batasan aurat dengan wanita non muslim sama seperti lelaki muslim ajnabi yaitu seluruh tubuhnya aurat kecuali muka dan telapak tangan.


D. Batasan Aurat Lelaki

Batasan aurat lelaki hanya terbatas dua saja, yaitu terhadap istri dan selain istri.

Terhadap istri sama seperti halnya batasan wanita terhadap suami .

Sedangkan selain istri Batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut

Sesuai dgn hadis berikut :

" Bagian tubuh yang dibawa pusar hingga lutut adalah aurat "
( HR. Ahmad )

namun ada juga satu riwayat dari sebagian madzhab Hambali yang mengatakan bahwa batasan aurat laki-laki itu hanya terbatas pada kemaluan depan dan belakang saja.

Oleh karena itu paha tidak termasuk aurat , hal ini berdasarkan hadis berikut :

" dari Anas bin Malik radhiallahu Anhu berkata : ' Nabi SAW pada saat perang khaibar mengangkat kain hingga ke paha beliau sehingga aku jelas-jelas dapat melihat putihnya paha beliau "
( HR : muslim )


E. Haramnya Mandi Bersama Telanjang Bulat

salah satu bentuk kekeliruan cara pandang adalah menganggap dibolehkannya mandi bersama dengan sesama laki-laki atau wanita dengan wanita.

ajaran ini dahulu dianut oleh umat Yahudi yang memang punya kebiasaan mandi bersama-sama dengan telanjang bulat.

barangkali alasannya kalau sesama jenis maka tidak akan timbul nafsu syahwat.

syariat Islam melarang sekumpulan laki-laki mandi bersama dengan telanjang bulat atau masih terlihat sebagian auratnya.

" dahulu Bani Israil mandi bersama dengan telanjang, sehingga tiap orang bisa melihat aurat lainnya, namun Nabi Musa alaihissalam jika mandi hanya sendiri"
( HR Bukhari dan Muslim )

hadits ini jelas mengharamkan mandi bersama bila sampai bisa saling melihat aurat sedangkan bila tidak terlihat aurat maka hukumnya tidak diharamkan.

Wallahu alam

Oleh : Abu Syahid

Sumber kutipan
Kitab Seri fiqih Kehidupan Jilid 10

Rabu, 10 April 2019

HUKUM MENCERAIKAN ISTRI LEWAT CHAT

๐Ÿ”ต HUKUM MENCERAIKAN ISTRI LEWAT CHAT (SMS, WHATSAP, LINE dll ) APAKAH SAH ???


talak atau cerai yg di ucapkan suami itu adalah shighoh [ุตูŠุบุฉ], yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan redaksi.

Jadi suami yang ingin mentalak istrinya tidak sah dan belum jatuh talaknya sampai ada redaksi talak yang diucapkan.

Itu artinya, talak tidak cukup dengan niat saja tapi harus ada redaksi/kata talak


Para ulama membagi redaksi ucapan ini menjadi dua yaitu

1. Shigoh Shorih
2. Shigoh Khinayah


๐Ÿ”น1. Shigoh Shorih

Shorih adalah sebuah ucapan yg jelas, dimana ucapan ini tidak mengandung makna selain makna cerai.

Shigoh Shorih yg disepakati para ulama adalah kata talak dan cerai

Misal :
" Saya talak kamu "
" Saya cerai kamu "

Nah kata kata ini adalah talak shorih yg artinya jelas tanpa harus ditafsirkan lagi maksudnya, semua orang juga tau apa maksudnya.

Entah itu pakai niat atau tidak, tetap jatuh talaknya

๐Ÿ”น Khinayah

Khinayah adalah ucapan sindiran atau kiyasan, dimana hati yg menentukan apakah itu talak atau bukan.

Jadi intinya bukan perkataan yg jelas sebagaimana redaksi yg Shorih yaitu talak dan cerai. Jadi kata Khinayah adalah kata kiasan.

Misal :

" Saya pulangkan kamu ke rumah orang tua mu "
" Pulang saja kerumah orang tua mu "
" Kita udahan aja lah "
" Kita berpisah sampai disini "
" Sana cari suami lagi selain saya " Dan sejenisnya ,

bukan kata talak dan cerai.

Dalam hal ini yaitu khinayah apakah ucapan tersebut jatuh talak atau tidak itu semua tergantung niat di hati, apakah niatnya emang untuk menceraikan atau tidak.

Kalo niatnya untuk menceraikan maka jatuh talak, tapi kalo niatnya tidak untuk menceraikan maka tidak jatuh.


๐Ÿ”ต Emosional

apabila suami mengucapkan kata talak atau cerai ( Shigoh Shorih ) di berbagai kondisi emosional seperti marah, sedih, gembira, ketawa, gurauan , candaan dan sebagainya hal ini tetap jatuh talak.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
" Ada tiga hal, seriusnya dianggap serius, dan berguraunya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud 2194, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani)

Jadi tidak ada lagi pertanyaan
'' saya dulu pernah mengatakan cerai terhadap istri saya, namun pada waktu saya lagi emosi banget , itu bagaimana pak ustad ''

Tetap hal ini sah talaknya dan jatuh.. hampir setiap orang mengucapkan kata talak pasti dalam keadaan marah emosional.

Malah lucu mengucapkan kata talak dalam keadaan damai sentosa, suami lagi becanda sama istrinya guling2an, pukul2 an bantal terus habis itu suaminya berkata ' neng Abang talak ya'
Istrinya jawab ' iya bang, neng siap dan Eneng terima talak Abang '

Jangan kan marah, mengucapkan talak dalam keadaan bercanda atau bergurau tidak disertakan dgn niat tetap aja jatuh talak dan sah secara syariat, karena talak dan cerai bukan untuk main main.

Jadi ga usah lebay untuk suami istri kalo berantem dikit2 ngomong cerai, dikit2 ngomong talak.

๐Ÿ”ต Cerai talak lewat Chat (SMS, WhatsApp dll )

SMS dihukumi sebagaimana layaknya surat. Sementara para ulama menegaskan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku,

ุงู„ูƒุชุงุจุฉ ุชู†ุฒู„ ู…ู†ุฒู„ุฉ ุงู„ู‚ูˆู„

“Tulisan statusnya sama dengan ucapan.”

Karena itulah para ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih:

Ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).

Mengingat SMS statusnya sama dengan surat, maka talak melalui SMS dihukumi sama dengan talak melalui surat. Artinya statusnya sah, dan berlaku hukum talak.

Wallahu alam

Mengutip :
Konsultasi syariah
Ustad Ammi nur baits

Zakarsih20
Ustad Ahmad Zakasih.lc

Oleh : Ustad Abdu Syahid

Minggu, 10 Februari 2019

FIQIH NEGARA part 18 " NEGARA RESMI YANG MENYATAKAN HUKUM ISLAM "

☪ FIQIH NEGARA part 18

A. Negara Resmi Bernama Islam✔
B. Negara Resmi Yg Menyatakan Hukum Islam
C. Negara Yg Berasessoris Islam
D. Negara Yg Berpenduduk Mayoritas Islam


๐Ÿ”นB. Negara Resmi Yg Menyatakan Hukum Islam

selain yang menamakan secara resmi negara mereka dengan kata Islam atau sejenisnya ada juga yang mengakui hukum Islam sebagai hukum yang resmi berlaku di negara mereka, diantaranya adalah kerajaan Saudi Arabia dan Malaysia.

▪1. Kerajaan Saudi Arabia

contoh sederhana adalah kerajaan Saudi Arabia bentuk negara ini adalah monarki mutlak Islam, hukum-hukum yang berlaku adalah hukum Islam.

bahkan negara ini memberlakukan hukum jinayat dalam arti sesungguhnya, seperti memotong tangan pencuri, mencambuk peminum khamar dan juga menjalankan hukum qisos dalam urusan pembunuhan atau melukai orang lain.

tidak sedikit tenaga kerja Indonesia yang sudah dihukum di negara ini hingga hukuman mati.

bahkan yang sedang menanti masa hukuman mati pun tidak sedikit, konon semua hukuman mati itu adalah bentuk penerapan syariat Islam di negara tersebut.

▪2. Malaysia

banyak disebutkan bahwa pada sebagian hukum Malaysia telah menjalankan hukum Islam.

namun penerapannya masih terbatas baik yang menyangkut persoalan perdata dan ada yang menyangkut persoalan pidana.

walaupun beberapa masalah telah diatur dalam hukum Islam di Malaysia namun hukum Inggris tetap diberlakukan pada sebagian besar legislasi dan yudisprudensi.

UU hukum perdata tahun 1956 menyebutkan bahwa jika tidak didapatkan hukum tertulis di Malaysia pengadilan perdata harus mengikuti hukum adat Inggris atau aturan lain yang sesuai.

dengan demikian hukum Islam hanya berlaku pada wilayah yang terbatas yaitu yang berhubungan dengan keluarga dan pelanggaran agama.

dalam hukum keluarga pengadilan perdata tetap memiliki yuridiksi seperti dalam kasus hak milik, warisan, serta pemeliharaan anak.

bill terdapat pertentangan antara pengadilan perdata dan Syariah maka kewenangan peradilan perdata lebih diutamakan.

melihat kenyataan tersebut di atas, eksistensi hukum Islam di Malaysia sesungguhnya belum berlaku secara menyeluruh terhadap semua penduduk negara.

hal ini karena masih adanya pengaruh hukum koloni Inggris yang pernah menjajah Malaysia.

negara tetangga kita diam diam secara resmi mencantumkan Islam sebagai hukum resmi yang berlaku.


Ahmad Sarwat lc.MA

Sumber : kitab seri Fiqih Kehidupan jilid 18

Minggu, 27 Januari 2019

FIQIH NEGARA Part 17 " ADAKAH NEGARA ISLAM SAAT INI #2 "

☪ FIQIH NEGARA part 17
APAKAH ADA NEGARA ISLAM SAAT INI

A. Negara Resmi Bernama Islam
B. Negara Resmi Yg Menyatakan Hukum Islam
C. Negara Yg Berasessoris Islam
D. Negara Yg Berpenduduk Mayoritas Islam

๐Ÿ”นA.1. Negara Resmi Bernama Islam

1. Republik Islam Pakistan✔
2. Republik Islam Afganistan
3. Brunai Darussalam
4. Republik Islam Iran

▪2. Republik Islam Afganistan

afghanistan pernah diserbu oleh pasukan komunis uni soviet pada tahun
1179 - 1989

namun setelah itu uni Soviet mengalami perpecahan dan kemunduran di dalam negeri yang mengakibatkan seluruh pasukannya ditarik keluar dari Afghanistan.

sepeninggal uni Soviet bangsa Afganistan memproklamirkan diri dan menyatakan kemerdekaan mereka serta menamai negara mereka dengan nama resmi republik Islam Afghanistan.

▪3. Brunai Darussalam

negara Brunei Darussalam adalah salah satu negara tetangga kita, meski tidak mencantumkan kata Islam sebagai nama resmi, namun kata Darussalam di dalam istilah fiqih tidak lain bermakna negara Islam sebagai lawan dari istilah Darul kufri ( negara kafir ).

yang menjadi pertanyaan, apakah sebuah negara sudah bisa dianggap sebagai negara Islam hanya dengan menambahkan embel-embel kata Islam di dalam nama resmi negara itu?

▪4. Republik Islam Iran

Iran resmi menambahkan kata Islam di dalam nama resmi negara itu dalam bahasa Inggris nama negara itu adalah islamic republic of Iran.

Penamaan ini sebenarnya baru saja dilakukan tepatnya pada tahun 1979, ketika Shah Reza Pahlevi digulingkan oleh sebuah revolusi yg dipimpin oleh khomeini setelah kembali dari pembuangannya di Perancis pada 1 Februari 1979.

Khomeini kemudian membentuk pemerintahan sementara pada 11 Februari yang dikepalai Mehdi bazargan sebagai perdana menteri.

setelah itu khomeini mengadakan pemungutan suara untuk membentuk sebuah republik Islam.

keputusan undian menunjukkan lebih dari 98% rakyat Iran setuju dengan pembentukan itu.

sistem pemerintahan baru yang dibentuk berdasarkan undang-undang Islam sayangnya hanya diterapkan sebagian.

Maka khomeini kemudian menamakan republik Islam Iran sebagai sebuah negara teokratis.

dalam perkembangannya kemudian negara ini lebih merupakan negara aliran mazhab Syiah ketimbang sebuah negara Islam.

dan bahkan kemudian malah mengekspor doktrin doktrin aliran mazhab Syiah ke berbagai negara yang lain.

Bersambung..

Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 192

Minggu, 06 Januari 2019

FIQIH NEGARA part 16 " ADAKAH NEGARA ISLAM HARI INI "

๐Ÿ”ต FIQIH NEGARA part 16


☪ ADAKAH NEGARA ISLAM HARI INI??

Setelah kita membahas kilasan sejarah perjalanan negara Islam yang terbentang selama kurang lebih 14 abad.

yang menjadi sebuah pertanyaan sekarang adalah apakah ada negara Islam hari ini??

Kalau kilafah islamiyah jelas sudah berakhir sejak diruntuhkan oleh Mustafa kemal attaturk di tahun 1924.

Dan sejak itu mata rantai panjang negara Islam terputus sudah.

untuk menjawab pertanyaan ini para ilmuwan dan ulama banyak berbeda pendapat, sebagian menyebutkan negara Islam masih ada hanya wujudnya saja yang berbeda.

namun sebagian lainnya tegas menyebutkan bahwa negara Islam sudah tidak ada lagi.

perbedaan ini berangkat dari perbedaan dalam menetapkan batasan yang dimaksud dengan negara Islam.

sebagian negara di dunia ini ada yang secara tegas menamakan dirinya sebagai negara Islam.

sebagian lainnya tidak menamakan negaranya dengan nama islam tetapi secara tegas memberlakukan hukum Islam, ada yang nyari hampir 100% menjalankan semua hukum islam, tetapi ada juga yang menjalankan sepotong-sepotong.

Dan sebagian yang lain hanya menyebutkan bahwa dasar negara mereka adalah Islam.

dan yang paling banyak adalah negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam dipimpin oleh penguasa yang juga beragama Islam.

serta memberikan kebebasan untuk menjalankan beberapa wajah dari syariat Islam seperti salat berjamaah,menutup aurat dan beragam bentuk implementasi Syariah.

A. Negara Resmi Bernama Islam

B. Negara Resmi Yg Menyatakan Berlakunya Hukum Islam

C. Negara Yang Berasessoris Islam

D. Negara Yang Berpenduduk Mayoritas Muslim


๐Ÿ”นA.1. Negara Resmi Bernama Islam

memang banyak negara di dunia ini yang secara formal telah mengklaim dirinya sebagai negara Islam.

baik kata Islam itu dijadikan bagian dari nama resmi negara itu ataupun hanya disebutkan sebagai hukum yang resmi berlaku.

Berikut ini adalah beberapa negara yg menamai dirinya sebagai negara islam

1. Republik Islam Pakistan
2. Republik Islam Afganistan
3. Brunai Darussalam
4. Republik Islam Iran

▪1.1 Republik Islam Pakistan

negara yang secara resmi menyebut dirinya sebagai negara Islam adalah Pakistan.

Nama resmi negara hasil pecahan India ini merdeka pada tahun 1947 dan dinamai republik Islam Pakistan.

berdiri republik Islam Pakistan tidak lepas dari peran seorang pengacara muslim yaitu Muhammad Ali jinnah.

Pada awalnya, berdirinya Pakistan merupakan program tersendiri terutama dalam mencari alasan Pakistan merdeka.

Apakah the founding fathers Pakistan bermaksud mendirikan negara Islam atau tengah berupaya membangun tanah air bagi orang Islam?

lebih dari itu apakah kekhawatiran sebagai warga minoritas di India yang mayoritas Hindu dapat dijadikan alasan berdirinya Pakistan merdeka.

Berbagai teori telah dimunculkan tentang alasan alasan pokok berdirinya Pakistan sebagai sebuah negara dengan identitas Islam.

namun sayangnya para penguasa Pakistan tidak kompak dalam mengelola negara itu.

sebagian ingin menerapkan hukum Islam namun sebagian lagi ingin mengawinkan hukum Islam dengan hukum sekuler.

sekularisasi Pakistan amat terasa di masa pemerintahan partai rakyat Pakistan yang dipimpin oleh Zulfikar Ali bhutto 1971 sampai 1977.

Ali bhutto datang membawa tawuran baru yaitu mengawinkan Islam dengan sosialisme.

Ali bhutto kemudian dijatuhkan lewat kudeta militer dibawah pimpinan jendral Zia ul Haq Juli 1977, dengan alasan tingkah lakunya yang tidak islami dan keakrabannya dengan isu demokrasi ke barat baratan.

kemudian ia digantung dengan tuduhan terlibat konspirasi untuk membunuh ayah politisi Ahmad Reza kasuri.

Zia ul Haq mengembalikan aturan pakaian tradisional muslim dan memberlakukan kembali hukuman yang islami dan hukum komersial.

dalam hal politik luar negeri Ziaul haq memberi dukungan penuh kepada mujahidin Afghanistan yang berjuang melawan invasi militer uni Soviet 1979 sampai 1989.

kekuatan sekuler diam-diam rupanya kembali menyusun kekuatan. tiba-tiba pada 1988 pesawat helikopter yang ditumpangi Zia ul Haq bersama duta besar Amerika serikat di Pakistan meledak.

sejak wafatnya dalam kecelakaan pesawat pada tahun 1988 politik Pakistan didominasi ketegangan etnik, permusuhan dan skandal skandal korupsi di antara anggota kelas kelas elit, dan para ahli agama Islam tidak lagi berpengaruh.

Islam masih menjadi identitas Pakistan dan ada pada semua kehidupan masyarakat tetapi tetap tidak berpengaruh pada kehidupan bernegara.

Paska Zia ul Haq, sepertinya program islamisasi tidak lagi begitu populer di Pakistan.

Pakistan tidak lebih seperti negara-negara berkembang lainnya yang penuh dengan intrik politik, perdebatan panjang antara Islam dan demokrasi.

dan yang tak kalah beratnya internasionalisasi Pakistan terutama masalah nuklir dan terorisme, tidak heran Pakistan belakangan menjadi barometer keamanan bagi negara muslim di kawasan lainnya termasuk Asia tenggara.

setelah Zia ul Haq wafat muncullah benazir bhutto, Putri mendiang Zulfikar Ali bhutto yang menjadi perdana menteri wanita pertama di republik Islam Pakistan.

terpilihnya benazir bhutto merupakan kejutan bagi umat Islam dan juga banyak negara non muslim.

Pemimpin perempuan merupakan suatu yang masih diperdebatkan terutama di Pakistan yang pada era Zia ul Haq diharamkan.

Benazir Bhutto telah menjadi zaman peralihan dari era perdebatan mengenai identitas Islam kepada wacana hubungan Islam dan demokrasi termasuk masalah gender.

sekaligus menjadi tanda kemenangan demokrasi atas rezim militer.

pada 1990 benazir digulingkan oleh presiden Ghulam Ishak khan dan lagi lagi di dukung oleh militer karena dituduh korupsi namun ia tidak pernah diadili.

Tahun 1993 iya benazir bhutto terpilih kembali sebagai perdana menteri hingga 1996.

pada tahun 1996 presiden farooq leghari menanggalkan jabatan benazir atas tuduhan skandal korupsi.

Benazir digantikan Nawaz Sharif seorang pengikut setia Zia ul Haq. Syarif menjadi PM setelah partai liga muslim in Pakistan yang dipimpinnya menang pemilu dan mempunyai kursi mayoritas di parlemen.

dalam perjalanannya pemerintahannya Sharif bersitegang dengan militer yang kemudian dikudeta oleh musyarraf yang saat itu duduk dalam struktur dewan keamanan nasional.

yang menarik justru pada tahun 2006 Nawaz Sharif memutuskan berkoalisi dengan benazir bhutto rival alamatnya dalam aliansi untuk pemulihan demokrasi demi menggulingkan musaraf.

kepemimpinan musyaraf tidak luput dari konflik bentrokan berdarah di sejumlah wilayah Pakistan awal Maret 2007 merupakan klimaks dari krisis politik yang menimpa presiden perves musyarraf.

kelompok oposisi baik dari kubu mantan PM benazir bhutto dan kelompok pendukung mantan PM Nawaz Sharif banyak yang menjadi korban akibat bentrokan.

Terakhir sebagai kesudahan karir politik benazir bhutto, 27 Desember 2007 iya terbunuh oleh serangan tembakan dan bom bunuh diri di rawalpindi sesaat setelah ia berkampanye untuk posisi PM yang ketiga kalinya.

Era perves musharaf thn 1999 adalah bukti terkini tentang betapa rumitnya mengurus sebuah negara modern yang diberi nama republik Islam Pakistan itu.

dalam konstitusi nya tercantum dasar filosofi mewah tentang kedaulatan Allah atas alam semesta dan Syariah sebagai sumber hukum tertinggi.

dalam realitas baik gagasan kedaulatan Allah maupun Syariah ternyata tidak mampu menolong nasib Pakistan berhadapan dengan konflik suku yang beragam dan sengketa politik yang sering berkuah darah itu.

Bersambung..

Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 189

Minggu, 16 Desember 2018

FIQIH NEGARA part 15 " PENGERTIAN NEGARA ISLAM "

FIQIH NEGARA part 15

๐Ÿ”ต PENGERTIAN NEGARA ISLAM

Negara Islam dalam bahasa Arab seringkali disebut dengan berbagai penyebutan yang berbeda di antaranya adalah :

▪ Daulah Islam
▪ Darul Islam
▪ Al-Khilafah Al-Islamiyah

masing-masing punya pengertian yang sama dalam beberapa hal, namun juga punya perbedaan dalam hal yang lain.

๐Ÿ”นA. Daulah Islam

Daulah dalam bahasa Arab modern sering diterjemahkan sebagai negara.

Oleh karena itu ketika kita menyebut istilah negara Islam maka dalam bahasa arabnya disebut Daulah Islam.

▫A.1. Kata Daulah Dalam Alquran

Yang lebih menarik ternyata di dalam Alquran itu sendiri kita pun tidak menemukan istilah Daulah Islam.

bahkan sekedar kata Daulah dalam arti negara pun juga tidak kita temukan.

sehingga tidak terlalu keliru kalau ada beberapa orang yang mengatakan bahwa di dalam Al Quran tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan Daulah dalam arti negara, apalagi Daulah Islam yang artinya negara Islam.

yang ada hanya ayat-ayat yang bisa ditafsirkan oleh sebagian kalangan sebagai perintah mendirikan agama atau menjalankan beberapa hukum hudud yang melibatkan negara.

▫A.2. Kata Daulah Dalam Hadis Nabi

Di di hadits pun sama penulis tidak menemukan kata Daulah Islam yang artinya sebagai negara Islam.

hanya saja kalau kita perhatikan seksama dalam kitab-kitab fiqih klasik, para ulama tidak menggunakan istilah Daulah Islam karena sesungguhnya istilah ini baru dikenali di zaman modern sekarang ini.

▫A.3. Kata Daulah Secara Bahasa

Daulah secara bahasa artinya pergiliran atau perputaran

Maksudnya : "sesuatu yg pada waktu tertentu ada pada tangan seseorang dan pada waktu yg lain berada pada tangan orang lain "
( Al-mausuah fiqhiyah al-kuwaitiyah jilid 21 hal 36 )

▫A.4. Kata Daulah Secara Istilah dan Sejarahnya

sedangkan secara istilah para ulama klasik memang jarang menggunakan istilah Daulah dalam kitab-kitab mereka.

hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Dr wahbah az Zuhaili dalam kitabnya Al fiqhul islami wa adillatuhu.

" karena istilah Daulah belum dikenal di masa itu selain itu karena juga ada keterkaitan antara kedua istilah Daulah Islam dan darul Islam "
( Al-fiqhul islami wa adillatuhu jilid 8 )

Sejarah Daulah diartikan sebagai negara awalnya muncul di Eropa pada abad 16 dan 17 Masehi.

kejadiannya berproses dari sejak runtuhnya masa kejayaan berbagai kerajaan di Eropa yang kemudian hancur terpecah-pecah.

baik karena kalah perang atau karena perpecahan internal dan juga disebabkan oleh terjadinya sekian banyak pemberontakan di kalangan dalam istana.

lalu pecahan-pecahan itu kemudian saling bertemu dan membentuk satu kekuatan baru Maka kemudian disebut menjadi Daulah ( negara ).

fenomena inilah yang terjadi pada masa itu baik di Inggris Prancis, Itali, Portugis, Swedia, Denmark, Norwegia, Belanda, Rusia dan nyaris seluruh daratan Eropa.

Kemudian setelah itu menyebar ke Turki Cina dan Jepang lalu ke semua kerajaan di permukaan bumi ini.

raja-raja sudah tidak lagi berkuasa, sebagainya tumbang dan sebagainya lagi hanya menjadi simbol semata tanpa kekuasaan.

lalu berdirilah Daulah yang modern sebagaimana kita kenal sekarang ini.

๐Ÿ”นB. Darul Islam

Istilah lainnya adalah darul Islam.

▫B.1. Darul Islam Secara Bahasa

Dar bermakna rumah, pada hakekatnya Darul Islam adalah rumah Islam.

▫B.2. Darul Islam Secara Istilah

" Semua wilayah yang didalamnya terdapat hukum hukum Islam secara Zahir "
( Al kasani bada'is sana'i jilid 7 hal 130)

"semua tanah yang secara Zahir berlaku tegak hukum Islam. atau yang ditempati oleh orang-orang Islam meski terdapat juga ahli dzimmah atau wilayah yang dibebaskan oleh umat Islam diambil dari orang kafir atau pernah di tempat umat Islam"
( Ar-ramli, Nihayatul muhtaj, jilid 8 hal 81 )

๐Ÿ”นC. Khilafah Islamiyyah

istilah ketiga yang sering digunakan untuk menyebut negara Islam adalah khilafah.

▫C.1. Kata Khilafah di Dalam Alquran

" Hai Daud sesungguhnya kami menjadikan kamu Khalifah ( penguasa ) di muka bumi maka berilah keputusan perkara di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah, sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat karena mereka melupakan hari perhitungan"
( QS Shad : 26)

▫B.2 Kata Khilaf Dalam Hadis Nabi Saw

" Kekhalifahan pada umatku 30 tahun setelah itu akan menjadi kerajaan "
( HR. Abu Daud )

▫C.3. Khalifah Secara Bahasa

Secara bahasa kata Khilafah berasal dari kata khalafa - yakhlifu yg artinya menggantikan.

Orang yang menggantikan kedudukan orang lain disebut sebagai khalifah.

abu bakar as Shiddiq radhiallahu Anhu menggantikan posisi Rasulullah SAW sebagai kepala negara maka beliau disebut dengan khalifatu rasulillah atau pengganti Rasulullah.

▫B.3 Kata Khilafah Secara Istilah

"segala hal yang terkait dengan menanggung keseluruhan hukum syar'i dalam maslahat ukhrawi dan juga kepentingan duniawi yang kembali kepadanya"
( Ibnu Khaldun )

" pengganti dari pemilik syariah yang berwenang dalam menjaga agama dan urusan dunia "
( Ibnu Khaldun )

dalam prakteknya seorang khalifah adalah orang yang menjadi pemimpin tertinggi umat Islam dalam urusan agama dan dunia mereka.

Itulah penjabaran istilah2 Negara Islam.

Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 181

Minggu, 14 Oktober 2018

FIQIH NEGARA Part 14 " KEKELIRUAN DALAM MEKMANAI BAIAT "

๐Ÿ”ต FIQIH NEGARA part 14

๐Ÿค KEKELIRUAN DALAM MEMAHAMI BAI'AT

▪1. Bai'at Disamakan Dengan Syahadat

berbaiat dan bersyahadat adalah dua hal yang berbeda, syahadat merupakan salah satu rukun Islam sedangkan bai'at tidak termasuk rukun Islam.

Namun ada segelintir orang yang ikut dalam aliran sesat telah berupaya menyelewengkan pengertian keduanya. sehingga seolah-olah baiat itu syahadat dan Syahadat itu baiat.

tentu saja pengertian seperti ini jelas punya tujuan tendensius dan merupakan bentuk kesesatan yang serius. Padahal dari segi lafaznya saja sudah berbeda.

syahadat itu adalah ikrar tentang masalah Tuhan dan kenabian di mana seorang muslim menyatakan tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah sekaligus ikrar bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah.

Sedangkan baiat itu adalah ikrar untuk mengangkat seorang pemimpin dan siap untuk mentaatinya.

syahadat adalah ikrar dari seorang non muslim menjadi masuk Islam sedangkan, baiat adalah Sumpah atau pengangkatan seseorang untuk dijadikan pemimpin.

Sehingga jelaslah bahwa baiat itu bukan syahadat dan Syahadat itu bukan baiat.

Orang kafir yang tidak mengucapkan syahadat berarti dia belum masuk Islam.

Adapun seorang muslim selain secara nyata dia sudah menunjukkan dirinya sebagai Muslim, secara nyata pun sudah pasti dia melakukan syahadat berkali kali dalam sehari.

sehingga seorang muslim sama sekali tidak memerlukan syahadat ulang, dia adalah muslim karena sejak awal pun memang sudah muslim ketika orangtuanya muslim.

maka sungguh salah dan sesat kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa seorang yang sudah muslim harus bersyahadat ulang kalau tidak maka dia adalah orang kafir.

pendapat seperti ini tidak akan lahir dari mulut seorang yang mengerti hukum aqidah kecuali dari kelompok sesat yang berpaham takfiri.

Yaitu aliran sesat yang mudah mengkafirkan orang lain. bahkan fatalnya paham sesat ini adalah berangkat dari asumsi bahwa semua orang di dunia ini pada dasarnya kafir kecuali yang mau setia taklid buta pada kelompok sesat itu.

padahal dalam ilmu akidah yang diajarkan oleh Rasulullah s a w setiap orang itu lahir dalam keadaan muslim.

barulah kemudian kedua orang tuanya yang akan mengajak nya kepada kekafiran, mungkin dijadikan Yahudi, Nasrani atau majusi.

kalau mereka suatu saat mau masuk Islam haruslah membuat pernyataan atau ikrar yang disebut dengan syahadat.

namun bila seorang bayi lahir dari kedua orang tua yang muslim dan tumbuh dalam pendidikan Islam sudah secara otomatis dia menjadi muslim dan sama sekali tidak perlu bersyahadat ulang.

Dan kafir nya seorang muslim itu harus melewati sebuah proses yang bernama murtad ( irtidat ).

selama seorang muslim tidak melakukan hal-hal yang termasuk dalam kategori kemurtadan maka dia adalah muslim 100%.

para sahabat Nabi SAW dahulu awalnya pun masih kafir lalu mereka masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.

Menjelang hijrah ke Madinah baru ada baiat, ini menunjukkan bahwa syahadat itu bukan baiat dan Baiat itu bukan syahadat.

di dalam Sirah Nabawiyah keduanya dipisahkan oleh jarak waktu hampir 10 tahun.


▪2. Tidak Berbai'at Mati Jahiliyah

ada sebagian kalangan yang berpendapat bahwa baiat itu kewajiban yang bersifat fardhu ain di mana apabila ada seorang muslim tidak pernah berbaiat dalam hidupnya Maka kalau dia mati mati nya mati jahiliyah alias mati dalam keadaan kafir.

pemahaman seperti ini jelas sebuah pemahaman yang keliru besar bahkan bisa menyesatkan.

meskipun ada dalil dari hadis nabi yang sekilas memang bisa dipahami demikian oleh orang awam, namun apa yang dipahami itu bukan pemahaman yang benar.

Di antara teks hadits yang bernada seperti itu adalah hadis berikut :

" barangsiapa yang melepaskan tangan dari ketaatan ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai hujan dan siapa yang mati dengan tidak ada baiat di lehernya maka matinya seperti mati jahiliyah "
( HR.Bukhari Muslim )

dalam kitab legendaris yang merupakan kitab penjelasan shohih Bukhori, Fathul Bari dan Ibnu Hajar Memberikan komentar tentang pengertian " miitatan jahiliyatan "

Bahwa yang dimaksud dengan kalimat tersebut adalah miitatan bukan maitatan

Miitatan artinya seperti keadaan matinya di jaman jahiliyah, dimana orang jahiliyah dalam keadaan tiada imam yg ditaati karena mereka tidak mengetahui hal itu.
Bukan dimaksud itu adalah mati dalam keadaan kafir.

Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.Lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 96

Minggu, 16 September 2018

FIQIH NEGARA part 13 " baiat di masa sahabat dan kelompok masa kini "

๐Ÿ”ฒ FIQIH NEGARA part 13

1. Baiat dimasa Nabi
2. Baiat dimasa Sahabat
3. Baiat kelompok masa kini

๐Ÿ”ต 2. BAI'AT DI MASA SAHABAT

peristiwa bai'at yang terjadi di masa para sahabat umumnya dilakukan untuk mengangkat seorang kepala negara.

Istilah yang digunakan untuk jabatan kepala negara adalah Khalifah atau pengganti.

Maksudnya pengganti Nabi dalam urusan kepala negara bukan pengganti jabatan sebagai Nabi Saw.

baiat dilakukan oleh beberapa orang saja yang disebut dengan ahli Al halli Wal aqdi.

Ahli Al halli Wal aqdi ini maksudnya macamnya adalah majelis syuro dimana di dalamnya hanya orang orang pilihan yg berkompeten.
Baiat tidak dilakukan oleh seluruh penduduk.

ketika pengangkatan Abu Bakar ra baiat Cukup diambil dari ahli Al halli Wal aqdi di Madinah saja.

Kaum muslimin yang ada di Mekah dan Jazirah Arab lainnya tidak dimintai baiatnya.

Hal yang sama terjadi ketika pembaiatan Umar Bin Khattab Radiallahu Anhu.

Namun ketika pembaiatan Utsman bin Affan radhiallahu, Abdurrahman bin Auf mengambil pendapat dari seluruh kaum muslimin di Madinah tidak hanya dari para ahli Al halli Wal aqdi.

begitu pula pembaiatan Ali Bin Abi Thalib radhiallahu Anhu baiat diambil dari Mayoritas penduduk Madinah dan penduduk kufah.


๐Ÿ”ต3. BAI'AT KELOMPOK DI MASA KINI.

ketika di tengah tubuh umat Islam bermunculan aliran-aliran dan kelompok-kelompok yang saling berbeda satu dengan yang lainnya, dikenal juga istilah baiat.

Namun berbeda esensinya dengan baiat nabi dan baiat sahabat.

baiat ini lebih merupakan janji Atau pelantikan bagi para anggota baru yang diterima oleh pemimpinnya.

kelompok-kelompok ini sering menggunakan cara-cara baiat untuk mengikat para akatifisnya.

dan beberapa kelompok pergerakan Islam di masa modern juga ikut mengadaptasi cara-cara bai'at ini ketika mengikat para aktivis nya ke dalam barisan mereka.

Seluruh orang yg masuk ke dalam kelompoknya maka harus ada pembaiatan. Untuk loyalitas terhadap kelompoknya.


▪ PERBEDAAN BAIAT NABI, SAHABAT DAN KELOMPOK MASA KINI.

Baiat di masa Rasulullah yang dilakukan oleh beberapa para sahabat, tidak semua sahabat berbaiat kepada Nabi Saw.

Baiat di zaman nabi terjadi dengan banyak tema, ada baiat yang bertema tentang menegakkan Rukun Islam.

Selain itu para sahabat juga pernah berbaiat kepada Rasulullah dengan tema untuk berpegang teguh pada sunnah, menjauhi fitnah dan loyalitas kepada Nabi Muhammad Shallallahu salam.

Baiat di masa Sahabat temanya tentang pengangkatan pemimpin atau Khalifah.

kalau kita bicara baiat dalam syariat Islam Sebenarnya ada berapa versi Baiat yang saling berbeda.

pada masa Nabi berbeda jauh dari segi isi dan tujuan kalau dibandingkan dengan baiat di masa para sahabat.

dan baiat untuk ikut ke dalam suatu jamaah atau kelompok malah lebih jauh berbeda dari baiat Nabi dan Sahabat.

Wallahualam

Oleh : ustad Ahmad Sarwar.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 18

Minggu, 09 September 2018

FIQIH NEGARA part 12 " Baiat Zaman Nabi Saw "

๐Ÿ”ฒ FIQIH NEGARA part 12

๐Ÿ”ต 3 MASA BAI'AT

1. Baiat Di Zaman Nabi Saw
2. Baiat Di Zaman Sahabat
3. Baiat Kelompok

๐Ÿ‘‰๐Ÿป1. Baiat Zaman Nabi Saw

baiat di zaman Nabi adalah baiat apa yang dilakukan oleh para sahabat kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam diantaranya yaitu.

▪Baiat Aqabah Pertama

Kenapa disebut bai'at aqabah karena merujuk kepada tempat yang bernama aqabah.

Bai'at ini terjadi di bulan Dzulhijjah tepatnya di tahun ke-12 dari kenabian.

6 orang Madinah yang pada musim haji tahun sebelumnya menyatakan diri masuk Islam secara diam-diam.

dan ke-6 orang ini berjanji akan mengajak orang-orang di Madinah untuk masuk Islam.

dari ke enam orang yang sudah masuk Islam ada lima orang yang ikut dalam baiat ini. Lalu bertambah 7 orang sehingga menjadi 12 orang.

Dengan baiat ini maka Mushab Bin Umair ra ditunjuk sebagai Duta Islam pertama ke Madinah untuk mengajarkan Islam di sana.

▪ Baiat Aqabah ke 2

Bai'at aqabah kedua terjadi Setahun kemudian. Tempatnya masih sama di sekitar Mina dan saat itu dirahasiakan dari pengetahuan orang-orang kafir.

peserta baiat bertambah mencapai 75 orang jumlah nya. Seluruhnya dari Madinah dan dari semuanya ada 2 orang wanita.

Diantara isi bai'at yang kedua ini adalah :

1. Untuk mendengar dan taat baik dalam perkara yang mereka suka ataupun yang dibenci.

2. Berinfak baik dalam keadaan sempit maupun dalam keadaan lapang.

3. Beramar ma'ruf nahi mungkar.

4. Tidak terpengaruh celakaan orang-orang yang mencela di jalan Allah.

5. melindungi Muhammad sebagaimana mereka melindungi wanita wanita dan anak-anak mereka sendiri.

Sejak terjadinya baiat ini maka mulailah berbondong-bondong para sahabat berangkat hijrah ke Madinah.

▪Baiat Ridhwan

baiat Ridwan adalah baiat yang ke-3 dalam catatan sejarah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Terjadi di daerah yang disebut hudaybiyah pada tahun ke-6 dari Hijrah beliau Saw ke Madinah.

Baiat ini diawali dengan niat Rasulullah SAW dan para sahabat untuk pergi haji namun dihalangi oleh orang-orang kafir Quraisy.

para pemuka Quraisy tidak mengizinkan jamaah untuk memasuki Kota Mekah dengan alasan mereka masih dalam status berperang.

bahkan terdengar isu bahwa para Utusan yang dikirim oleh Nabi SAW untuk bernegosiasi telah dibunuh.

Maka situasi semakin tidak menentu. Tujuan untuk pergi haji dengan damai malah disambut dengan pedang oleh kafir Quraisy.

pihak Quraisy justru ingin memanfaatkan momen ini dan berniat untuk menghabisi semua umat Islam dalam sekali libas mumpung Nabi Saw dan sahabat tidak bersenjata.

Membantai mereka di momen seperti ini maka akan segera menyelesaikan persoalan.

Dalam situasi yang tidak kondusif seperti ini maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam meminta masing-masing sahabat berbaiat kepada beliau SAW.

Terjadilah baiat Ridwan yang dilangsungkan di bawah sebuah pohon.
Dan peristiwa ini dicatat didalam Al-Qur'an.

" sungguh Allah telah Ridho kepada orang-orang yang beriman ketika mereka berbaiat kepada Mu di bawah pohon maka dia tahu apa yang ada di dalam hati-hati mereka dan Allah menurunkan rasa tenang kepada mereka dan memberi mereka balasan berupa kemenangan yang dekat "
( QS al-fath : 19 )

setelah bayar berlangsung maka didapat kesepakatan dengan orang-orang Quraisy untuk berdamai atau gencatan senjata selama masa waktu 10 tahun.

▪ Baiat Fathu Mekkah atau Baiat Wanita

di tahun ke-8 dari kenabian Rasulullah SAW berhasil menaklukkan Kota Mekah dengan pasukan yang teramat besar tidak kurang 10 ribu pasukan.

Otomatis Mekah dan penduduknya menyerah tanpa syarat.

Rasulullah SAW bukan seorang pendendam. misi suci yang di bawahnya bukan untuk menjadi pemenang apalagi pembantai.

misi suci yg dibawanya sekedar mengajak kepada iman kepada Allah dan berserah diri kepadaNya.

Manakala manusia sudah mau menerima ajakan nya, sudah selesai tugasnya baik mereka beriman atau tidak beriman.

Sejak saat itu nyaris hampir seluruh penduduk Mekah menyatakan diri masuk Islam yang dipelopori oleh Abu Sufyan dan istrinya Hindun.

" Dari Aisyah radhiyallahu anha mengatakan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membaiat wanita cukup dengan lisan, tidak berjabat tangan, dengan ayat ini untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun Sampai Akhir ( QS Al mumtahanah 12 )
kata Aisyah : tangan Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah menyentuh wanita selain wanita yang beliau miliki atau istrinya "
( HR Bukhari )

Bersambung...

Wallahalam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 90

Oleh Ustad Ahamad Sarwat.lc.MA

Rabu, 05 September 2018

DI SYARIATKAN MENGERASKAN SUARA ADZAN

๐Ÿ“ข DI SYARIATKAN MENGERASKAN SUARA ADZAN

Secara syar’i, adzan diperintahkan dan dikumandangkan dengan suara keras.

Dalilnya adalah hadits berikut, ”Dari Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahamn bin Abu Sha’sha’ah Al Anshari Al Mazini dari bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri berkata kepadanya, “Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengembalaan). Jika kamu sedang menggembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, maka keraskanlah suaramu. Karena tidak ada yang mendengar suara mu’adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat.” Abu Sa’id berkata, “Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” ( H.R. Bukhari )

Lafadz

“maka keraskanlah suaramu”

cukup jelas dan lugas yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan adzan dilakukan dengan suara keras agar bisa didengar banyak orang.

Di zaman Rasulullah Saw , mu’adzin sengaja memilih tempat yang tinggi agar suara yang dikumandangkan bisa didengar banyak orang.

Abu Dawud meriwayatkan , “Dari Urwah bin Az-Zubair dari seorang wanita dari Bani Najjar dia berkata,’Rumahku adalah rumah yang paling tinggi di antara rumah-rumah yang lain di sekitar masjid, dan Bilal mengumandangkan adzan subuh di atasnya.’”
( H.R. Abu Dawud )

Maknanya, Bilal sengaja memilih naik rumah salah seorang wanita Anshar yang paling tinggi untuk mengumandangkan adzan.

Pemilihan ini dimaksudkan agar suara adzan yang dikumandangkan dengan keras bisa didengar banyak orang karena jangkauannya yang lebih luas.

Demikian pula iqamah. Di zaman Rasulullah Saw, iqamah juga dikumandangkan dengan keras sampai terdengar di luar masjid ( bukan hanya didengar jamaah masjid yang ada di dalam ).

Bukhari meriwayatkan, Dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi Saw bersabda,

“ Jika kalian mendengar iqamat dikumandangkan, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang berwibawa dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.”
( H.R. Bukhari )

Ucapan Rasulullah Saw
“Jika kalian mendengar iqamat” ,

bermakna : Jika kalian mendengar iqamah dari luar masjid dengan bukti adanya lafadz “maka berjalanlah menuju shalat”.

Karena itu, hadits ini menunjukkan bahwa iqamah di zaman Rasulullah Saw dikumandangkan dengan keras hingga terdengar orang di luar masjid.

Bahkan Ibnu Umar pernah mendengar iqamah dari Baqi’, padahal jarak antara masjid Rasululah Saw dengan Baqi cukup jauh.

Imam Malik meriwayatkan, “Dari Nafi’ Abdullah bin Umar mendengar iqamat ketika berada di Baqi’, lalu dia bersegera menuju shalat.” (H.R. Malik)

Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, bisa difahami bahwa adzan dan iqamah, keduanya dikumandangkan dengan suara keras dengan maksud agar didengar oleh kaum Muslimin di sekitar masjid agar mereka memenuhi panggilan shalat.

Dipilihnya tempat tinggi untuk mengumandangkan adzan dan iqamah di zaman Rasulullah Saw tidak lain adalah untuk menguatkan maksud ini.

Menggunakan pengeras suara ( speaker ) untuk adzan dan iqamah bermakna menggunakan alat untuk melaksanakan perintah syara’ yaitu mengumandangkan adzan dan iqamah dengan keras agar bisa didengar kaum Muslimin dengan area jangkauan yang luas.

Kalaulah di zaman Nabi saw sudah ada pengeras suara ( speaker ) tentunya Bilal bin rabbah tidak perlu repot2 naik ke atas Ka'bah atau rumah yg paling tinggi.

Wallahu alam

Oleh : Abu Syahid