🔵 AURAT
A. Makna Aurat
◼ Secara bahasa :
Artinya terbuka dan tidak terjaga
Sesuai dgn firman Allah SWT
" ..dan sebagian dari mereka minta izin kepada Nabi untuk kembali pulang dengan berkata sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga) dan rumah-rumah itu sekali-sekali tidak terbuka "
( QS. Al-Ahazab : 13 )
◼ Istilah
Secara istilah artinya
" Apa apa yg haram dilihat "
( Al-misbah , marah : satara )
" Bagian tubuh lelaki atau perempuan yang haram terbuka atau terlihat "
( Al-mausu'ah Al - fiqhiyah Al- kuwaityah )
B. Kewajiban Menutup Aurat
Dalilnya :
" hai anak Adam sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan "
( QS Al a'raf : 26 )
" hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka "
( QS. Al- Ahzab : 59 )
" Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu dan budakmu"
( HR Tirmidzi )
C. Batasan Aurat Wanita
Batasan aurat wanita terbagi 7
1. Suami
2. Lelaki mahram muabbad
3. Lelaki mahram muaqqad
4. Lelaki muslim ajnabi
5. Wanita muslim mahram
6. Wanita muslim ajnabi
7. Wanita non muslim
◼1.1.
Wanita terhadap Suami
Tanpa Batasan, dalam arti si wanita boleh terlihat seluruh tubuhnya bahkan tanpa ada batasan apa pun begitu juga sebaliknya.
" (istri-istri) kamu mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun menjadi pakaian bagi mereka "
( QS. al-baqarah : 187 )
Nabi Saw pernah mandi bersama dgn Siti Aisah istrinya.
" aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam dari satu wadah dan satu gayung "
( HR Bukhari dan Muslim )
walaupun ada sebagian kalangan yang mengatakan makruh melihat langsung kelamin istri atau sebaliknya.
Ini pendapat dari pada Mazhab Syafi'i dan Hambali, Oleh karena itu di dalam melakukan hubungan intim suami istri tidak boleh telanjang bulat begitu saja harus ditutupi dengan selimut.
Hal ini berdasarkan hadits ini
" bila kamu melakukan hubungan badan dengan istrimu maka gunakanlah penutup janganlah telanjang bulat"
( HR Ibnu Majah )
Namun hadits ini tidak shahih alias dhoif menurut jumhur ulama,..
Oleh karena itu jumhur ulama tidak memakruhkan suami melihat kemaluan istrinya atau sebaliknya. karena ada hadits shohih yang mengatakan bahwa Siti Aisyah pernah mandi bersama dengan Nabi SAW.
◼2.2 wanita dengan lelaki Mahram muabbad
mahram muabbad artinya adalah mahram selamanya atau abadi.
Contohnya seperti mahram yang senasab yaitu ayah, kakek, kakak lelaki atau adik lelaki atau Paman lelaki dari pihak ayah.
Seperti juga mahram dalam persusuan dan mahram dalam pernikahan seperti mertua lelaki.
Maka batasan aurat menurut ulama adalah sebagian auratnya bisa dilihat, seperti leher, rambut, lengan dan betis.
◼3.3 wanita dengan lelaki yg se mahram muaqqad
Mahram muaqqad adalah mahram yg sementara
Dalam hal ini contohnya adalah adik ipar atau kakak ipar dan paman yg bukan senasab dari bapak.
Maka batasan auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
◼4.4 wanita dengan lelaki muslim atau non muslim ajnabi
Arti dari ajnabi adalah lelaki asing, mau itu muslim atau non muslim maka batasan auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
◼5.5. wanita dengan wanita muslimah yg se mahram
Contohnya adik, kakak, bibi, nenek, ibu.
yg senasab, sepersusuan, dan sepernikahan.
Batasan auratnya sama seperti lelaki yg mahram muabbad yaitu yg boleh di lihat adalah leher, rambut , lengan dan betis.
◼6.6 wanita dengan wanita muslimah ajnabi ( asing )
Batasan auratnya sama seperti muslimah yg semahram , sebagian auratnya boleh dilihat yaitu leher, rambut, lengan dan betis.
◼7.7 wanita dengan wanita non muslim
Batasan aurat dengan wanita non muslim sama seperti lelaki muslim ajnabi yaitu seluruh tubuhnya aurat kecuali muka dan telapak tangan.
D. Batasan Aurat Lelaki
Batasan aurat lelaki hanya terbatas dua saja, yaitu terhadap istri dan selain istri.
Terhadap istri sama seperti halnya batasan wanita terhadap suami .
Sedangkan selain istri Batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut
Sesuai dgn hadis berikut :
" Bagian tubuh yang dibawa pusar hingga lutut adalah aurat "
( HR. Ahmad )
namun ada juga satu riwayat dari sebagian madzhab Hambali yang mengatakan bahwa batasan aurat laki-laki itu hanya terbatas pada kemaluan depan dan belakang saja.
Oleh karena itu paha tidak termasuk aurat , hal ini berdasarkan hadis berikut :
" dari Anas bin Malik radhiallahu Anhu berkata : ' Nabi SAW pada saat perang khaibar mengangkat kain hingga ke paha beliau sehingga aku jelas-jelas dapat melihat putihnya paha beliau "
( HR : muslim )
E. Haramnya Mandi Bersama Telanjang Bulat
salah satu bentuk kekeliruan cara pandang adalah menganggap dibolehkannya mandi bersama dengan sesama laki-laki atau wanita dengan wanita.
ajaran ini dahulu dianut oleh umat Yahudi yang memang punya kebiasaan mandi bersama-sama dengan telanjang bulat.
barangkali alasannya kalau sesama jenis maka tidak akan timbul nafsu syahwat.
syariat Islam melarang sekumpulan laki-laki mandi bersama dengan telanjang bulat atau masih terlihat sebagian auratnya.
" dahulu Bani Israil mandi bersama dengan telanjang, sehingga tiap orang bisa melihat aurat lainnya, namun Nabi Musa alaihissalam jika mandi hanya sendiri"
( HR Bukhari dan Muslim )
hadits ini jelas mengharamkan mandi bersama bila sampai bisa saling melihat aurat sedangkan bila tidak terlihat aurat maka hukumnya tidak diharamkan.
Wallahu alam
Oleh : Abu Syahid
Sumber kutipan
Kitab Seri fiqih Kehidupan Jilid 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar