🔵 HUKUM MENCERAIKAN ISTRI LEWAT CHAT (SMS, WHATSAP, LINE dll ) APAKAH SAH ???
talak atau cerai yg di ucapkan suami itu adalah shighoh [صيغة], yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan redaksi.
Jadi suami yang ingin mentalak istrinya tidak sah dan belum jatuh talaknya sampai ada redaksi talak yang diucapkan.
Itu artinya, talak tidak cukup dengan niat saja tapi harus ada redaksi/kata talak
Para ulama membagi redaksi ucapan ini menjadi dua yaitu
1. Shigoh Shorih
2. Shigoh Khinayah
🔹1. Shigoh Shorih
Shorih adalah sebuah ucapan yg jelas, dimana ucapan ini tidak mengandung makna selain makna cerai.
Shigoh Shorih yg disepakati para ulama adalah kata talak dan cerai
Misal :
" Saya talak kamu "
" Saya cerai kamu "
Nah kata kata ini adalah talak shorih yg artinya jelas tanpa harus ditafsirkan lagi maksudnya, semua orang juga tau apa maksudnya.
Entah itu pakai niat atau tidak, tetap jatuh talaknya
🔹 Khinayah
Khinayah adalah ucapan sindiran atau kiyasan, dimana hati yg menentukan apakah itu talak atau bukan.
Jadi intinya bukan perkataan yg jelas sebagaimana redaksi yg Shorih yaitu talak dan cerai. Jadi kata Khinayah adalah kata kiasan.
Misal :
" Saya pulangkan kamu ke rumah orang tua mu "
" Pulang saja kerumah orang tua mu "
" Kita udahan aja lah "
" Kita berpisah sampai disini "
" Sana cari suami lagi selain saya " Dan sejenisnya ,
bukan kata talak dan cerai.
Dalam hal ini yaitu khinayah apakah ucapan tersebut jatuh talak atau tidak itu semua tergantung niat di hati, apakah niatnya emang untuk menceraikan atau tidak.
Kalo niatnya untuk menceraikan maka jatuh talak, tapi kalo niatnya tidak untuk menceraikan maka tidak jatuh.
🔵 Emosional
apabila suami mengucapkan kata talak atau cerai ( Shigoh Shorih ) di berbagai kondisi emosional seperti marah, sedih, gembira, ketawa, gurauan , candaan dan sebagainya hal ini tetap jatuh talak.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
" Ada tiga hal, seriusnya dianggap serius, dan berguraunya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk. (HR. Abu Daud 2194, Turmudzi 1184, dan dihasankan al-Albani)
Jadi tidak ada lagi pertanyaan
'' saya dulu pernah mengatakan cerai terhadap istri saya, namun pada waktu saya lagi emosi banget , itu bagaimana pak ustad ''
Tetap hal ini sah talaknya dan jatuh.. hampir setiap orang mengucapkan kata talak pasti dalam keadaan marah emosional.
Malah lucu mengucapkan kata talak dalam keadaan damai sentosa, suami lagi becanda sama istrinya guling2an, pukul2 an bantal terus habis itu suaminya berkata ' neng Abang talak ya'
Istrinya jawab ' iya bang, neng siap dan Eneng terima talak Abang '
Jangan kan marah, mengucapkan talak dalam keadaan bercanda atau bergurau tidak disertakan dgn niat tetap aja jatuh talak dan sah secara syariat, karena talak dan cerai bukan untuk main main.
Jadi ga usah lebay untuk suami istri kalo berantem dikit2 ngomong cerai, dikit2 ngomong talak.
🔵 Cerai talak lewat Chat (SMS, WhatsApp dll )
SMS dihukumi sebagaimana layaknya surat. Sementara para ulama menegaskan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku,
الكتابة تنزل منزلة القول
“Tulisan statusnya sama dengan ucapan.”
Karena itulah para ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih:
Ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).
Mengingat SMS statusnya sama dengan surat, maka talak melalui SMS dihukumi sama dengan talak melalui surat. Artinya statusnya sah, dan berlaku hukum talak.
Wallahu alam
Mengutip :
Konsultasi syariah
Ustad Ammi nur baits
Zakarsih20
Ustad Ahmad Zakasih.lc
Oleh : Ustad Abdu Syahid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar