π΅ BENARKAH ISLAM ITU KEJAM TERHADAP BINATANG??
Part 1
di bulan dzhulhijah ini kita akan merayakan hari ied idhul adha pada tgl 9 dzhulhijah, atau biasa disebut juga dgn hari raya qurban dimana umat islam yg tidak menunaikan haji melakukan penyembelihan hewan qurban.
Namun sayangnya ada aja orang yg tidak suka dgn syariat islam yg memprovakasi kalo hari raya idhul adha itu hari penyiksaan terhadap hewan.
Dan biasanya pernyataan ini disampaikan oleh mereka yg mengaku sebagai komunitas penyayang binatang.
Kesimpulannya adalah Islam itu kejam terhadap hewan,..
apakah seperti itu???
πΉJawab :
π°A. Dalil Perintah Menyayangi Hewan Dalam Islam
Didalam perintah2 agama islam dalam menyayangi hewan tercermin pada perintah untuk :
πΉ1. memberi makan pada hewan.
πΉ2. Tidak memeras tenaganya.
πΉ3. Tidak menyiksa dgn memberi cap dgn besi panas.
πΉ4. Tidak menjadikan hewan itu sebagai sasaran dlam memanah.
πΉ5. Menjamkan Pisau
π₯1. Memberikan makanan pada hewan.
Ada sebuah hadis Nabi saw yg barangkali sudah dilupakan orang, padahal bila aktifis penyayang binatang pernah membaca hadis ini, pastilah mereka akan terkagum2 pada agama islam.
ππ» Dalil :
" bila kamu melakukan perjalanan di tanah subur, maka berilah binatang ( tunggangan ) itu haknya, bila kamu melakukan perjalanan di bumi yg tandus maka percepatlah perjalanan "
( HR. Al-Bazzar )
Hadis ini mberi petunjuk bila seseorang melakukan perjalanan dgn mengendarai binatang serta melewati tanah yg subur dan banyak rumputnya, maka Nabi saw memerintahkan untuk memberi kesempatan kepada hewan tersebut untuk menerima haknya yaitu makan rumput dan tetumbuhan yg ada disekitarnya.
Namun bila melewati tempat yg tandus, sementara ia tidak membawa makannan untuk hewan tunggangannya, hendaknya dia mempercepat jalannya agar hewan tersebut sampai tujuannya sebelum binatang itu kelelahan.
π₯2. Tidak Memeras Tenaga Binatang Berlebihan
Ternyata bukan hanya Nabi sulaiman saja yg dapat berbicara dgn binatang, Nabi muhammad saw juga bisa berbicara dgn binatang loh.
ππ» Dalil :
Dari abdullah bin jafar ra, berkata :
Nabi saw pernah masuk kebun milik orang anshor untuk suatu keperluan. Tiba2 disana ada seekor unta. Ketika unta itu melihat Nabi saw, maka unta itu mendekati Nabi saw dan duduk disampingnya dalam keadaan berlinang air matanya.
Nabi saw bertanya :
" siapa pemilik unta ini??"
Maka datanglah pemiliknya seorang pemuda anshor. Nabi saw bersabda :
" tidak kah kamu takut kepada Allah SWT dalam memperlakukan bintang ini yg Allah menjadikanmu pemiliknya?. Sesungguhnya unta ini mengeluh kepadaku bahwa kamu meletihkannya dgn banyak bekerja "
( HR. Abu Daud )
Coba perhatika sekali lagi, bahkan seekor unta pun bisa berlinang air mata, karena merasa diperas tenaganya oleh tuannya.
Dan atas prilaku yg tidak berprihewanan tersebut lah maka Nabi saw menegur sahabatnya itu.
Prilaku menyayangi hewan ini dicontohkan langsung oleh Nabi saw dan berbekas kepada para sahabatnya.
π€Umar bin khotob ra, pernah melihat seseorang yg menggunakan unta untuk mengangkut barang2nya dimana melebihi kemampuan si unta.
Maka umar pun memukul lelaki tersebut sambil berkata :
" memgapa kamu mengangkut barang diatas untamu sesuatu yg dia tidak mampu!!!"
π€ Abu Ad-Darda' ra,
Abu ad-darda ra mempunyai unta, dimana unta ini sering dipinjam oleh sahabat yg lain untuk keprluan. Namun abu ad-darda ini selalu berpesan agar tidak membebani untanya kecuali beban sekian dan sekian yakni batas kemampuan untanya.
Maka ketika kematian telah datang menjemput abu-addarda' ra, beliau berkata kepada untanya :
" wahai dimun ( nama untanya ), janganlah kamu mengadukan besok dihari kiamat disisi Allah, karena aku tidaklah membebanimu kecuali apa yg kamu mampu"
( Ash-shahihah jilid 1 hal 67-69 )
π₯3. Tidak Memberi Cap Dgn Besi Panas
Meski hewan bukan manudia tetap saja mereka merasakn sakit. Meski tujuannya mungkin baik, yaitu untuk memberi tanda. Tapi tetap tidak dibenarkan dgn memberi cap dgn besi panas.
ππ» dalil :
" Allah melaknat orang yg memberi cap ( dgn besi panas ) "
( HR.Muslim )
π₯4. Tidak Menjadikan Sasaran Memanah
Memanah berburu hewan untuk dimakan tentu hukumnya halal.
Tetapi bila memanah itu hanya ajang iseng untuk sekedar hobi saja, tidak untuk dimakan, maka hukumnya haram.
Mingkin kalo dizaman sekarang bisa dgn senapan angin, menembaki burung. Ini jelas haram apabila hanya sebagai iseng2 saja.
ππ» dalil :
Ibnu umar ra berkata :
" sesunguhnya Rosulullah saw mengutuk orang yg menjadikan sesuatu yg padanya ada ruh sebagai sasaran untuk dilempar "
( HR. Bukhari Muslim )
π₯5. Menajamkan Pisau
Hewan ternak memang diciptakan oleh Allah untuk umat manusia. Dan Allah telah mengizinkan kita sebagai manusia, selain untuk ditunggangi juga untuk kita sembelih dan kita makan dagingnya.
ππ»Dalil
" sesungguhnya Allah telah menentukan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Bila kamu membunuh maka baguskanlah dalam membunuh dan bila menyembelih maka baguskanlah dalam cara menyembelih. Hendaklah salah seorang kamu menajamkan belatinya dan menjadikan bintang sembelihan cepat mati "
( HR.Muslim )
Mengasah pisau bukan untuk menyiksa, justru manfaatnya adalah hwan itu tidak perlu terlalau lama sekarat. Semakin tajam pisau maka akan semakin tidak sakit bagi hewan.
Dan menariknya juga, kita tidak boleh mengasah pisau didepan hewan yg ingin disembelih. Ada hadis yg secara tegas melarangnya.
ππ»Dalil :
Dahulu nabi saw pernah menegur orang yg melakukan mengasah pisau didepan hewan.
Dan Nabi saw berkata :
" maka kamu tidak mengasah sebelum ini?!!
Apakah kamu ingin membunuhnya dua kali!!??"
( HR.At-thabarani dan baihaqi )
Wallahualam...
Bersambung ke part 2
Sumber :
Kitab Seri fiqih Kehidupan jilid 11
Fb : Kajian Fiqih Islam
bangronay.blogspot.com
ad#2
Minggu, 28 Agustus 2016
Sabtu, 27 Agustus 2016
8 ASNAF " IBNU SABIL " part 8
π΅ 8 ASNAF " IBNU SABIL "
part 8
π°1. Bahasa
Secara bahasa makna ibnu adalah anak laki2, sedangkan sabil adalah jalan. Namun ibnu sabil bukan bearti anak jalanan, melainkan bermakna orang yg menempuh perjalanan jauh.
π°2. Istilah
Sedangkan secara istilah, umumnya para ulama mendefinisikan sebagai " orang yg terputus hartanya, baik diluar negrinya, atau didalam negrinya atau melewatinya "
Jadi kalo disederhanakan ungkapannya, maka makna ibnu sabil yaitu orang yg kehabisan bekal perjalannannya, khusunya harta, dan tidak mampu meneruskannya atau kembali kerumahnya.
π΅ PENDAPAT PARA ULAMA
Para ulama sepakat jika ada seseorang yg hartanya pas-pasan, lalu dia kehabisan bekal dalam perjalanannya, maka dia termasuk orang yg berhak menerima harta zakat.
Namun para ulama berbeda pendapat apabila orang yg kehabisan harta tersebut termasuk orang yg berkecukupan di tempat asalnya, apakah tetap diberi harta zakat atau tidak, atau dia berhutang saja.
π°1. Berhutang
Mazhab hanafi mengatakan dalam kasus ini sebaiknya orang kaya itu berhutang saja, dan tidak berhak menerima harta zakat.
Dimana ia mampu untuk menggantinya.
π°2. Menerima Harta Zakat
Sedangkan mazhab as-syafi'i dan hanabilah tidak melarang orang yg kaya di tempat tinggalnya, untuk menrima harta zakat bila dia kehabisan bekal.
Meski dia kaya ditempat tinggalnya, tetapi pada saat kehabisan bekal dia tidak disebut kaya. Dan dia tetap butuh pertolongan dan santunan, setidaknya untuk kembali ke tempat tinggalnya.
Tidak mudah begi seseorang untuk berhutang begitu saja kepada orang lain, sebab dimana2 hutang itu butuh jaminan, semantara tidak ada yg bisa dijaminkan dalam keadaan seperti itu.
π΅ SYARAT IBNU SABIL
Syarat untuk ibnu sabil yaitu :
πΉ1. Muslim dan bukan ahlul bait
πΉ2. Di tangannya tidak harta lain.
Syarat ini menegaskan bila seorang musafir masih punya harta jenis yg lain, yg bisa mengantarkannya sampai kerumah, maka dia belum termasuk mustahik zakat.
Misalnya orang yg kehabisan uang di perjalannya, namun ia masih punya emas, berlian, jam tangan, sepatu dan lain2 yg pada intinya masih bisa dijual.
Demkian juga bila masih punya kendaraan untuk pulang, entah dgn cara menjualnya atau menggadainya teserah.
πΉ3. Bukan perjalanan maksiat
πΉ4. Tidak Pihak Yg Bersedia Meminjamkannya
π΅ CONTOH NYATA DIMASA KINI
π°1. Tenaga Kerja Indonesia Yg Terlunta Lunta
Diantara mereka yg termasuk kedalam kelompok ibnu sabil dimasa kita saat ini adalah para tenaga kerja indonesia yg terlunta lunta di negri orang.
Diperkirakan jumlah buruh imigran indonesia yg berada diluar negri berjumlah 4,5 juta orang.
Sebagian besar diantara merka adalah perempuan ( sekitar 70% ).
Nasib mereka sungguh menyedihkan dgn sejuta kisah sedih. Dinegri sendiri tidak bisa mencari nafkah halal dan cukup, lalu merantau ke negri orang untuk memperbaiki nasib.
Justru yg terjadi adalah penyiksaan, pemerkosaan, tidak digaji, di zholimi, dikejar2 polisi setempat dll.
Sayangnya tidak ada satu pihak pun entah itu dari instansi pemerintah ataupun perusaahn swasta yg mengaku bertanggung jawab.
Semua saling melempar kesalahan dan tanggung jawab, termasuk pihak kedutaan besar republik indonesia ( KBRI ) di negri tempat kerja TKI itu disiksa sampai cacat atau mati.
Data resmi di KBRI arab saudi dan KBRI kuwait, jumlah buruh migran yg melarikan diri ke KBRI untuk mencari perlindungan dari tindak kekerasan dan perkosaan majikan mencapai sekitar 3.627 orang pertahun.
Pulang ke tanah air, bukan bearti penderitaan berakhir. Mendarat di bandara soekarno hatta cengkareng sudah harus siap2 masuk sarang penyamun, terminal lll.
Di terminal khusu buruh migran indonesia, praktek pemerasan berlangsug secara sistematik, baik yg bersifat resmi maupun liar.
Monopoli angkutan pemulangan buruh migran indonesia ditetapkan secara sepihak oleh Depnakertrans dan BNP2TKI yg secara terang2an memark-up ongkos angkutan pulang berlipat2 melebihi tarif normal. Tidak kebebasan bagi buruh migran indonesia memlihi angkutan yg disukai.
Mereka inilah salah satu dari sekian banyak pihak yg berhak untuk mendapatkan santunan dari dan zakat, lewat jalur ibnu sabil.
Tentunya hanya untuk mereka yg terkena kasus seperti diatas. Bukan tki yg aman2 saja.
Wallahualam...
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 4
bangronay.blogspot.com
Fb : Kajian Fiqih Islam
part 8
π°1. Bahasa
Secara bahasa makna ibnu adalah anak laki2, sedangkan sabil adalah jalan. Namun ibnu sabil bukan bearti anak jalanan, melainkan bermakna orang yg menempuh perjalanan jauh.
π°2. Istilah
Sedangkan secara istilah, umumnya para ulama mendefinisikan sebagai " orang yg terputus hartanya, baik diluar negrinya, atau didalam negrinya atau melewatinya "
Jadi kalo disederhanakan ungkapannya, maka makna ibnu sabil yaitu orang yg kehabisan bekal perjalannannya, khusunya harta, dan tidak mampu meneruskannya atau kembali kerumahnya.
π΅ PENDAPAT PARA ULAMA
Para ulama sepakat jika ada seseorang yg hartanya pas-pasan, lalu dia kehabisan bekal dalam perjalanannya, maka dia termasuk orang yg berhak menerima harta zakat.
Namun para ulama berbeda pendapat apabila orang yg kehabisan harta tersebut termasuk orang yg berkecukupan di tempat asalnya, apakah tetap diberi harta zakat atau tidak, atau dia berhutang saja.
π°1. Berhutang
Mazhab hanafi mengatakan dalam kasus ini sebaiknya orang kaya itu berhutang saja, dan tidak berhak menerima harta zakat.
Dimana ia mampu untuk menggantinya.
π°2. Menerima Harta Zakat
Sedangkan mazhab as-syafi'i dan hanabilah tidak melarang orang yg kaya di tempat tinggalnya, untuk menrima harta zakat bila dia kehabisan bekal.
Meski dia kaya ditempat tinggalnya, tetapi pada saat kehabisan bekal dia tidak disebut kaya. Dan dia tetap butuh pertolongan dan santunan, setidaknya untuk kembali ke tempat tinggalnya.
Tidak mudah begi seseorang untuk berhutang begitu saja kepada orang lain, sebab dimana2 hutang itu butuh jaminan, semantara tidak ada yg bisa dijaminkan dalam keadaan seperti itu.
π΅ SYARAT IBNU SABIL
Syarat untuk ibnu sabil yaitu :
πΉ1. Muslim dan bukan ahlul bait
πΉ2. Di tangannya tidak harta lain.
Syarat ini menegaskan bila seorang musafir masih punya harta jenis yg lain, yg bisa mengantarkannya sampai kerumah, maka dia belum termasuk mustahik zakat.
Misalnya orang yg kehabisan uang di perjalannya, namun ia masih punya emas, berlian, jam tangan, sepatu dan lain2 yg pada intinya masih bisa dijual.
Demkian juga bila masih punya kendaraan untuk pulang, entah dgn cara menjualnya atau menggadainya teserah.
πΉ3. Bukan perjalanan maksiat
πΉ4. Tidak Pihak Yg Bersedia Meminjamkannya
π΅ CONTOH NYATA DIMASA KINI
π°1. Tenaga Kerja Indonesia Yg Terlunta Lunta
Diantara mereka yg termasuk kedalam kelompok ibnu sabil dimasa kita saat ini adalah para tenaga kerja indonesia yg terlunta lunta di negri orang.
Diperkirakan jumlah buruh imigran indonesia yg berada diluar negri berjumlah 4,5 juta orang.
Sebagian besar diantara merka adalah perempuan ( sekitar 70% ).
Nasib mereka sungguh menyedihkan dgn sejuta kisah sedih. Dinegri sendiri tidak bisa mencari nafkah halal dan cukup, lalu merantau ke negri orang untuk memperbaiki nasib.
Justru yg terjadi adalah penyiksaan, pemerkosaan, tidak digaji, di zholimi, dikejar2 polisi setempat dll.
Sayangnya tidak ada satu pihak pun entah itu dari instansi pemerintah ataupun perusaahn swasta yg mengaku bertanggung jawab.
Semua saling melempar kesalahan dan tanggung jawab, termasuk pihak kedutaan besar republik indonesia ( KBRI ) di negri tempat kerja TKI itu disiksa sampai cacat atau mati.
Data resmi di KBRI arab saudi dan KBRI kuwait, jumlah buruh migran yg melarikan diri ke KBRI untuk mencari perlindungan dari tindak kekerasan dan perkosaan majikan mencapai sekitar 3.627 orang pertahun.
Pulang ke tanah air, bukan bearti penderitaan berakhir. Mendarat di bandara soekarno hatta cengkareng sudah harus siap2 masuk sarang penyamun, terminal lll.
Di terminal khusu buruh migran indonesia, praktek pemerasan berlangsug secara sistematik, baik yg bersifat resmi maupun liar.
Monopoli angkutan pemulangan buruh migran indonesia ditetapkan secara sepihak oleh Depnakertrans dan BNP2TKI yg secara terang2an memark-up ongkos angkutan pulang berlipat2 melebihi tarif normal. Tidak kebebasan bagi buruh migran indonesia memlihi angkutan yg disukai.
Mereka inilah salah satu dari sekian banyak pihak yg berhak untuk mendapatkan santunan dari dan zakat, lewat jalur ibnu sabil.
Tentunya hanya untuk mereka yg terkena kasus seperti diatas. Bukan tki yg aman2 saja.
Wallahualam...
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 4
bangronay.blogspot.com
Fb : Kajian Fiqih Islam
Selasa, 23 Agustus 2016
8 Asnaf " Fisabilillah" part 7
π΅ 8 Asnaf " Fisabililah "
Part 7
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"
( QS.At-Taubah : 60 )
Dalam ayat inilah bahwa muatahik yg berhak menerima zakat ada 8 yaitu :
1. Faqir✔
2. Miskin✔
3. Amil✔
4. Mualaf✔
5. Budak✔
6. Al gharimin✔
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Sekarang kita akan membahas apa itu fisabilillah yg termasuk 8 asnaf.
π₯A. Pengertian
πΉ1. Bahasa
Secara bahasa kalo diterjemaahkan yaitu segala kepentingan pada jalan Allah.
Jalan Allah adalah cara untuk bertaqarub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.
πΉ2. Istilah
Secara istilah para ulama fiqih adalah jihad. Lebih tepatnya mereka yg berjihad atau berperang dijalan Allah secara sukarela untuk membela islam.
Mereka para mujahidin ini berhak mendapat zakat selama berstatus sebagai orang yg berperang walaupun aslinya mereka orang kaya.
Dan biasanya harta zakat ini digunakan oleh mujahidin untuk :
πΉ1. Membeli kendaraan
πΉ2. Membeli senjata dan perlengkapan perang
πΉ3. Bekal
πΉ4. Nafkah keluarga
Selain bekal untuk dirinya, mujahidin juga harus membekali istri dan anak2 yg ditinggalkannya selama berperang dgn nafkah yg cukup.
Apalah arti ikut jihad dan berperang berbulan2, kalo mereka malah menterlantarkan anak2 dan istri tanpa nafkah.
Tentu perbuatan ini tidak boleh dilakukan, karena hanya akan menjadikan pelakunya zalim terhadap keluarganya.
Kalo dilihat dari ketentuan di atas maka jihad itu membutuhkan modal atau biaya yg besar, apakah hanya orang kaya saja yg bisa berjihad?
Tentu tidak, oleh karena itulah maka salah satu jalan keluar dari maslaah ini adalah diberikannya harta dari zakat buat membantu mereka yg ingin berjihad namun miskin harta.
π₯B. Batasan Fisabilillah Versi Ulama.
Lain zaman lain keadaannya. Kalau dahulu dimasa Nabi saw yg menerima zakat adalah benar2 orang yg dlaam keadaan berperang secara fisik, maka seiring dgn perubahan zaman, maka timbul kemudian ijitihad2 baru yg berusaha menyesuaikan dgn zamannya.
Disini suara ulama terbagi dua pendapat mengenai makna fisabilillah dalam 8 asnaf. Fisabilillah yg bagaimnaa mereka tergolong mustahik yg berhak menerima harta zakat.
Dua pendapat tersebut ialah:
1. Pendapat Mudhayyiqin
2. Pendapat Muwassain
π₯ 1. Ulama mudhayyiqin
( mempersempit makna )
Ulama Mudhayyiqin ini tetap bersikeras untuk tidak memperluas maknanya, fisabilillah harus diartikan sama seperti dizaman Nabi saw yaitu orang yg berperang secara fisik di medan perang.
Pendapat ini termasuk pendapat mayoritas ulama ( jumhur ) seperti mazhab hanafi, mazhab malik, mazhab syafi'i dan mazhab hanabilah.
Dalilnya dizaman Nabi saw memang bagian fisabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun mesjid, madrasah dll. Di zaman itu hanya untuk mereka yg berjihad di medan jihad, berperang secara fisik saja.
π₯ 2. Ulama Muwassi'in
( memperluas makna )
Sedangkan ulama muwassi'in ini lebih cendrung untuk memperluas makna fisabilillah,.
Diantara yg mwndukung pendapat ini adalah ulama kekinian ( kontemporer ) seperti :
Syekh Muhammad Rasyid Ridha dan Dr Yusuf Al-Qardhawi.
tidak hanya terbatas pada peserta perang fisik, tetapi untuk kepentingan dakwah yg lain.
Dimasa sekarang ini, lahan2 jihad fisabililah secara fisik tidak terlalu besar dan ada.
Sementara tarbiyah dan pembinaan ummat yg selama ini terbengkalai perlu pasokan dana besar. Apalgi di negri minoritas muslim seperti amerika, eropa, dan australia.
Siapa yg akan membiayai dakwah di negri2 tersebut, kalo bukan umat islam.
Dan bukankah pada hakikatnya perang atau pun dakwah dinegri lawan punya tujuan yg sama, yaitu menyebarkan agama Allah SWT dan menegakannya.
Kalo yg dibutukan adalah jihad bersenjata, maka dana zakat itu memang diperlukan untuk biaya jihad. Tapi kalo kesempatan berdakwah secara damai dinegri itu terbuka lebar, bagaimana mungkin biaya zakat tidak boleh digunakan.
Bukan kah tujuan jihad dan dakwah sama saja?
Namun Dr yusuf alqordhawi dalam kitabnya fikuzzakah berpendpaat bahwa tidak layak membuat makna fisabilillah menjadi terlalu luas dan umum. Karena dgn begitu batas dan aspek2nya menjadi banyak sekali.
Maka untuk apa Allah menurunkan surat At-taubah ayat 60 ttg 8 asnaf kalo makna fisabilillah dimaknai dgn konteks yg luas dan umum? Semua yg menyangkut ttg ibadah dinaggap fisabilillah, karena memaknai kata fisabililah dgn arti bahasa, bukan istilah.
Kalo di negri mayoritas islam, pendirian madrasah dan berdakwah tidak dianggap fisabilillah, tetapi apabila pendirian madrasah dan dakwah itu ditengah2 kaum mayoritas kafir, sedangkan islamnya minoritas maka itu bisa disebut fisabililah.
Wallahualam..
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
Bersambung ke part 8 yaitu Ibnu sabil insyaallah.
FB : Kajian Fiqih Islam
www.bangronay.blogspot.com
Part 7
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"
( QS.At-Taubah : 60 )
Dalam ayat inilah bahwa muatahik yg berhak menerima zakat ada 8 yaitu :
1. Faqir✔
2. Miskin✔
3. Amil✔
4. Mualaf✔
5. Budak✔
6. Al gharimin✔
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Sekarang kita akan membahas apa itu fisabilillah yg termasuk 8 asnaf.
π₯A. Pengertian
πΉ1. Bahasa
Secara bahasa kalo diterjemaahkan yaitu segala kepentingan pada jalan Allah.
Jalan Allah adalah cara untuk bertaqarub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.
πΉ2. Istilah
Secara istilah para ulama fiqih adalah jihad. Lebih tepatnya mereka yg berjihad atau berperang dijalan Allah secara sukarela untuk membela islam.
Mereka para mujahidin ini berhak mendapat zakat selama berstatus sebagai orang yg berperang walaupun aslinya mereka orang kaya.
Dan biasanya harta zakat ini digunakan oleh mujahidin untuk :
πΉ1. Membeli kendaraan
πΉ2. Membeli senjata dan perlengkapan perang
πΉ3. Bekal
πΉ4. Nafkah keluarga
Selain bekal untuk dirinya, mujahidin juga harus membekali istri dan anak2 yg ditinggalkannya selama berperang dgn nafkah yg cukup.
Apalah arti ikut jihad dan berperang berbulan2, kalo mereka malah menterlantarkan anak2 dan istri tanpa nafkah.
Tentu perbuatan ini tidak boleh dilakukan, karena hanya akan menjadikan pelakunya zalim terhadap keluarganya.
Kalo dilihat dari ketentuan di atas maka jihad itu membutuhkan modal atau biaya yg besar, apakah hanya orang kaya saja yg bisa berjihad?
Tentu tidak, oleh karena itulah maka salah satu jalan keluar dari maslaah ini adalah diberikannya harta dari zakat buat membantu mereka yg ingin berjihad namun miskin harta.
π₯B. Batasan Fisabilillah Versi Ulama.
Lain zaman lain keadaannya. Kalau dahulu dimasa Nabi saw yg menerima zakat adalah benar2 orang yg dlaam keadaan berperang secara fisik, maka seiring dgn perubahan zaman, maka timbul kemudian ijitihad2 baru yg berusaha menyesuaikan dgn zamannya.
Disini suara ulama terbagi dua pendapat mengenai makna fisabilillah dalam 8 asnaf. Fisabilillah yg bagaimnaa mereka tergolong mustahik yg berhak menerima harta zakat.
Dua pendapat tersebut ialah:
1. Pendapat Mudhayyiqin
2. Pendapat Muwassain
π₯ 1. Ulama mudhayyiqin
( mempersempit makna )
Ulama Mudhayyiqin ini tetap bersikeras untuk tidak memperluas maknanya, fisabilillah harus diartikan sama seperti dizaman Nabi saw yaitu orang yg berperang secara fisik di medan perang.
Pendapat ini termasuk pendapat mayoritas ulama ( jumhur ) seperti mazhab hanafi, mazhab malik, mazhab syafi'i dan mazhab hanabilah.
Dalilnya dizaman Nabi saw memang bagian fisabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun mesjid, madrasah dll. Di zaman itu hanya untuk mereka yg berjihad di medan jihad, berperang secara fisik saja.
π₯ 2. Ulama Muwassi'in
( memperluas makna )
Sedangkan ulama muwassi'in ini lebih cendrung untuk memperluas makna fisabilillah,.
Diantara yg mwndukung pendapat ini adalah ulama kekinian ( kontemporer ) seperti :
Syekh Muhammad Rasyid Ridha dan Dr Yusuf Al-Qardhawi.
tidak hanya terbatas pada peserta perang fisik, tetapi untuk kepentingan dakwah yg lain.
Dimasa sekarang ini, lahan2 jihad fisabililah secara fisik tidak terlalu besar dan ada.
Sementara tarbiyah dan pembinaan ummat yg selama ini terbengkalai perlu pasokan dana besar. Apalgi di negri minoritas muslim seperti amerika, eropa, dan australia.
Siapa yg akan membiayai dakwah di negri2 tersebut, kalo bukan umat islam.
Dan bukankah pada hakikatnya perang atau pun dakwah dinegri lawan punya tujuan yg sama, yaitu menyebarkan agama Allah SWT dan menegakannya.
Kalo yg dibutukan adalah jihad bersenjata, maka dana zakat itu memang diperlukan untuk biaya jihad. Tapi kalo kesempatan berdakwah secara damai dinegri itu terbuka lebar, bagaimana mungkin biaya zakat tidak boleh digunakan.
Bukan kah tujuan jihad dan dakwah sama saja?
Namun Dr yusuf alqordhawi dalam kitabnya fikuzzakah berpendpaat bahwa tidak layak membuat makna fisabilillah menjadi terlalu luas dan umum. Karena dgn begitu batas dan aspek2nya menjadi banyak sekali.
Maka untuk apa Allah menurunkan surat At-taubah ayat 60 ttg 8 asnaf kalo makna fisabilillah dimaknai dgn konteks yg luas dan umum? Semua yg menyangkut ttg ibadah dinaggap fisabilillah, karena memaknai kata fisabililah dgn arti bahasa, bukan istilah.
Kalo di negri mayoritas islam, pendirian madrasah dan berdakwah tidak dianggap fisabilillah, tetapi apabila pendirian madrasah dan dakwah itu ditengah2 kaum mayoritas kafir, sedangkan islamnya minoritas maka itu bisa disebut fisabililah.
Wallahualam..
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
Bersambung ke part 8 yaitu Ibnu sabil insyaallah.
FB : Kajian Fiqih Islam
www.bangronay.blogspot.com
Minggu, 21 Agustus 2016
8 Asnaf " AL-GHARIMIN " part 6
π΅ 8 Asnaf " AL-GORIMIN "
( Orang yg berhutang ) part 6
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
( QS.At-Taubah : 60 )
Dalam ayat ini jelas kalo harta zakat itu larinya ke 8 asnaf yaitu :
1. Faqir ✔
2. Miskin✔
3. Amil ✔
4. Mualaf✔
5. Budak✔
6. Algharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Poin 1 sampai 5 alhamdulillah kita sudah membahasnya,.. Sekarang kita akan bahas salah satu mustahik berikutnya yg ke 6 yaitu al gharimin yaitu artinya orang yg berhutang.
Bagi kawan2 yg ketinggalan part 1-5 silakan di cek di www.bangronay.blogspot.com
Orang yg berhutang bagaimna?? Sehingga ia disebut2 sebagai mustahik yg berhak menerima harta zakat. Karena hampir setiap manusia pasti sebagian besar mempunyai hutang, entah itu hutang kredit barang, rumah, motor, mobil dll.
πΉA. Pengertian
1. Bahasa
Secara bahasa al gharim ( ΨΊΨ§Ψ±Ω ) bermakna orang yg wajib membayar hutang.
2. Istilah
Secara istilah yaitu orang yg berhutang dan tidak mampu untuk membayar hutangnya.
Jadi kalo sekedar punya hutang ia blm tentu disebut al gharim apalgi ia masih bisa membayar hutangnya, kecuali kalo sampai ia tidak mampu membayar hutangnya dimana tetap menjadi kewajiban di atas pundaknya.
( nihayatul muhtaj jilid 5 hal.156 )
πΉ B. SYARAT GHARIM
syarat gharim adalah orang yg berhutang karena kemaslahatan diri sendiri. Contoh nya adalah orang yg berhutanh untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya seperti kebutuhan makan sehari2.
Para ulama sepkaat bahwa jika ada seseorang yg berhutang untuk kebutuhan dasarnya sehari2, lalu ia tidak bisa membayar hutang tersebut maka dia berhak mendapat harta zakat.
Namun tentu harus ada persyratannya yg harus terpenuhi untuk al gharim. Syarat2nya yaitu :
π°1. Beragama Islam
π°2. Bukan ahli bait
Ahlul bait itu keluarga nabi saw dan keturunan beliau. Seorang nabi dan keluarganya serta keterunannya haram memakan harta sedekah dan zakat meski mereka miskin dan terlilit hutang.
Kalaupun ada orang yg ingin membantunya silakan asalkan tidak dgn harta zakat.
ππ» Dalil :
" sesungguhnya sedekah/ zakat itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena itu adalah kotoran harta manusia "
( HR.Muslim )
ππ» " tidak halal bagi kami ( keluarga nabi muhammad saw ) menerima harta zakat " ( HR. Abu daud )
Ketika cucu Rosulullah saw, hasan bin abi thalib ra, mengambil kurma shedekah, maka Nabi saw sebagai kakek melarangnya seraya berkata :
" kuh kuh ( supaya hasan membuang kurma yg diambil ), tidakkah kau tau bahwa kita tidak memakan sedekah "
( HR.Bukhari dan Muslim )
π°3. Untuk Kebutuhan Mendasar
Syarat ini yg paling penting, yaitu bukan hutang sembarang hutang, melinkan hutang yg memenuhi hajat yg paling dasar.
( hasyiatu ad-dasuki jilid 1 hal 496 )
Adapun hutang bisnis yg melebihi dari kebutuhan dasar maka tidak termasuk dalam syarat ini.
Di masa sekarang tidak ada pengusaha yg sukses kecuali punya hutang. Tidak ada orang kaya yg tidak mempunyai hutang, bahkan berhutang justru menjadi simbol kekayaan di masa kini.
Orang yg didompetnya ada sederet kartu kredit sering di asumsikan sebagai orang kaya.
Padahal kalo diteliti, orang yg menggunakan kartu kredit untuk belanja pada dasarnya mereka sedang berhutang. Lalu apakah mereka orang yg berhutang itu terkena harta zakat?
Jawabanya tentu saja tidak.
Karena hutang yg menyebabkan dia mendapat harta zakat dan disebut al - gharim yaitu hutang yg menyambung hajat hidup yg paling dasar. Karena saking miskinnya sudah tidak punya apa2 lagi untuk sekedar mengilangkan laper, maka terpaksa dia berhutang.
π°4. Bukan Maksiat
Hutang disini bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah, yaitu hutang untuk berzina, untuk judi dll.
π°5. Sudah Jatuh Tempo
Maksudnya bila hutang tersebut masih lama jadwal pembayarannya, maka belum boleh diambilkan dari harta zakat. Karena dalam waktu itu dia berusaha untuk mencari rejeki untuk membayarnya, apabila sudah jatuh tempo namun dia belum juga mendapatkan uang untuk membayar, maka boleh dikeluarkan dari harta zakat.
π°6. Tidak Mampu Mencicil
Syarat berikutnya adalah orang tersebut tidak mampu membayarnya dan juga tidak mampu dalam mencicilnya.
π₯π₯π₯π₯π₯
Ya akhirnya itulah yg bisa saya sampaikan dgn singkat dan jelas ttg apa itu al - gharimin yg berhak menerima harta zakat.
Oleh karena itu sebaiknya kita menjauhi hutang apabila tidak mendesak2 banget. Walaupun hutang itu pada dasarnya halal asalkan tidak dibumbui bunga riba, hutang juga ternyata ada efek sampingnya.
πΉ Efek Samping dari berhutang
π°1. Menghalangi Masuk Surga
Meski hutang itu tanpa bunga, tetap saja hutang itu memberatkan seseorang dr masuk surga. Sebab hutang yg belum dibayar urusannya bukan kepada Allah, melainkan kepada manusia.
Bahkan orang yg mati syahid sekalipun terhalang dari masuk surga apabila masih ada hutang yg blm dibayar.
" akan diampuni orang yg mati syahid semua dosanya kecuali hutang "
( HR.Muslim )
π°2. Setara Kufur
Org yg berhutang nyaris setara dgn kufur. Hal itu tercermin dari doa Nabi saw ketika berdoa.
" aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan hutang. Kemudian ada seorang laki2 yg bertanya : apakah engkau menyamakan kufur dgn hutang ya Rosulullah ?
Beliau saw menjawab : ' Ya '
( HR.Nasai dan Hakim )
π°3. Mudah Berdusta
Ada kaitannya antara orang yg berhutang dgn sikap suka berdusta.
" ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya :
' mengapa engkau banyak meminta perlindungan dari hutang ya Rosulullah? Ia menjawab :
' karena seseorang kalo berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi '
( HR.Bukhari )
Dan tentu masih banyak lagi alasan yg pada mennganjurkan kita untuk menjauhkan diri dari hutang, baik hutang tanpa bunga apalagi hutang dgn bugajian
π’ ane masih punya hutang madu sama tukang herbal,.. Semoga ane bisa membayar hutang madu nanti ketika gajian aamiin...
Wallahualam...
Sumber :
Kitab Fiqih Seri Kehidupan jilid 4
Bersambung ke part 7 yaitu fisabilillah insyaallah
FB : Kajian Fiqih Islam
#bangronay
bangronay.blogspot.com
( Orang yg berhutang ) part 6
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
( QS.At-Taubah : 60 )
Dalam ayat ini jelas kalo harta zakat itu larinya ke 8 asnaf yaitu :
1. Faqir ✔
2. Miskin✔
3. Amil ✔
4. Mualaf✔
5. Budak✔
6. Algharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Poin 1 sampai 5 alhamdulillah kita sudah membahasnya,.. Sekarang kita akan bahas salah satu mustahik berikutnya yg ke 6 yaitu al gharimin yaitu artinya orang yg berhutang.
Bagi kawan2 yg ketinggalan part 1-5 silakan di cek di www.bangronay.blogspot.com
Orang yg berhutang bagaimna?? Sehingga ia disebut2 sebagai mustahik yg berhak menerima harta zakat. Karena hampir setiap manusia pasti sebagian besar mempunyai hutang, entah itu hutang kredit barang, rumah, motor, mobil dll.
πΉA. Pengertian
1. Bahasa
Secara bahasa al gharim ( ΨΊΨ§Ψ±Ω ) bermakna orang yg wajib membayar hutang.
2. Istilah
Secara istilah yaitu orang yg berhutang dan tidak mampu untuk membayar hutangnya.
Jadi kalo sekedar punya hutang ia blm tentu disebut al gharim apalgi ia masih bisa membayar hutangnya, kecuali kalo sampai ia tidak mampu membayar hutangnya dimana tetap menjadi kewajiban di atas pundaknya.
( nihayatul muhtaj jilid 5 hal.156 )
πΉ B. SYARAT GHARIM
syarat gharim adalah orang yg berhutang karena kemaslahatan diri sendiri. Contoh nya adalah orang yg berhutanh untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya seperti kebutuhan makan sehari2.
Para ulama sepkaat bahwa jika ada seseorang yg berhutang untuk kebutuhan dasarnya sehari2, lalu ia tidak bisa membayar hutang tersebut maka dia berhak mendapat harta zakat.
Namun tentu harus ada persyratannya yg harus terpenuhi untuk al gharim. Syarat2nya yaitu :
π°1. Beragama Islam
π°2. Bukan ahli bait
Ahlul bait itu keluarga nabi saw dan keturunan beliau. Seorang nabi dan keluarganya serta keterunannya haram memakan harta sedekah dan zakat meski mereka miskin dan terlilit hutang.
Kalaupun ada orang yg ingin membantunya silakan asalkan tidak dgn harta zakat.
ππ» Dalil :
" sesungguhnya sedekah/ zakat itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena itu adalah kotoran harta manusia "
( HR.Muslim )
ππ» " tidak halal bagi kami ( keluarga nabi muhammad saw ) menerima harta zakat " ( HR. Abu daud )
Ketika cucu Rosulullah saw, hasan bin abi thalib ra, mengambil kurma shedekah, maka Nabi saw sebagai kakek melarangnya seraya berkata :
" kuh kuh ( supaya hasan membuang kurma yg diambil ), tidakkah kau tau bahwa kita tidak memakan sedekah "
( HR.Bukhari dan Muslim )
π°3. Untuk Kebutuhan Mendasar
Syarat ini yg paling penting, yaitu bukan hutang sembarang hutang, melinkan hutang yg memenuhi hajat yg paling dasar.
( hasyiatu ad-dasuki jilid 1 hal 496 )
Adapun hutang bisnis yg melebihi dari kebutuhan dasar maka tidak termasuk dalam syarat ini.
Di masa sekarang tidak ada pengusaha yg sukses kecuali punya hutang. Tidak ada orang kaya yg tidak mempunyai hutang, bahkan berhutang justru menjadi simbol kekayaan di masa kini.
Orang yg didompetnya ada sederet kartu kredit sering di asumsikan sebagai orang kaya.
Padahal kalo diteliti, orang yg menggunakan kartu kredit untuk belanja pada dasarnya mereka sedang berhutang. Lalu apakah mereka orang yg berhutang itu terkena harta zakat?
Jawabanya tentu saja tidak.
Karena hutang yg menyebabkan dia mendapat harta zakat dan disebut al - gharim yaitu hutang yg menyambung hajat hidup yg paling dasar. Karena saking miskinnya sudah tidak punya apa2 lagi untuk sekedar mengilangkan laper, maka terpaksa dia berhutang.
π°4. Bukan Maksiat
Hutang disini bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah, yaitu hutang untuk berzina, untuk judi dll.
π°5. Sudah Jatuh Tempo
Maksudnya bila hutang tersebut masih lama jadwal pembayarannya, maka belum boleh diambilkan dari harta zakat. Karena dalam waktu itu dia berusaha untuk mencari rejeki untuk membayarnya, apabila sudah jatuh tempo namun dia belum juga mendapatkan uang untuk membayar, maka boleh dikeluarkan dari harta zakat.
π°6. Tidak Mampu Mencicil
Syarat berikutnya adalah orang tersebut tidak mampu membayarnya dan juga tidak mampu dalam mencicilnya.
π₯π₯π₯π₯π₯
Ya akhirnya itulah yg bisa saya sampaikan dgn singkat dan jelas ttg apa itu al - gharimin yg berhak menerima harta zakat.
Oleh karena itu sebaiknya kita menjauhi hutang apabila tidak mendesak2 banget. Walaupun hutang itu pada dasarnya halal asalkan tidak dibumbui bunga riba, hutang juga ternyata ada efek sampingnya.
πΉ Efek Samping dari berhutang
π°1. Menghalangi Masuk Surga
Meski hutang itu tanpa bunga, tetap saja hutang itu memberatkan seseorang dr masuk surga. Sebab hutang yg belum dibayar urusannya bukan kepada Allah, melainkan kepada manusia.
Bahkan orang yg mati syahid sekalipun terhalang dari masuk surga apabila masih ada hutang yg blm dibayar.
" akan diampuni orang yg mati syahid semua dosanya kecuali hutang "
( HR.Muslim )
π°2. Setara Kufur
Org yg berhutang nyaris setara dgn kufur. Hal itu tercermin dari doa Nabi saw ketika berdoa.
" aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan hutang. Kemudian ada seorang laki2 yg bertanya : apakah engkau menyamakan kufur dgn hutang ya Rosulullah ?
Beliau saw menjawab : ' Ya '
( HR.Nasai dan Hakim )
π°3. Mudah Berdusta
Ada kaitannya antara orang yg berhutang dgn sikap suka berdusta.
" ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya :
' mengapa engkau banyak meminta perlindungan dari hutang ya Rosulullah? Ia menjawab :
' karena seseorang kalo berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi '
( HR.Bukhari )
Dan tentu masih banyak lagi alasan yg pada mennganjurkan kita untuk menjauhkan diri dari hutang, baik hutang tanpa bunga apalagi hutang dgn bugajian
π’ ane masih punya hutang madu sama tukang herbal,.. Semoga ane bisa membayar hutang madu nanti ketika gajian aamiin...
Wallahualam...
Sumber :
Kitab Fiqih Seri Kehidupan jilid 4
Bersambung ke part 7 yaitu fisabilillah insyaallah
FB : Kajian Fiqih Islam
#bangronay
bangronay.blogspot.com
Senin, 15 Agustus 2016
8 asnaf " BUDAK " #2
π΅ 8 Asnaf " BUDAK "
part 5 #2
π₯ ISLAM DATANG MENENTANG PERBUDAKAN
Ketika syariat islam diturunkan, salah satu misinya adalah menghapud perbudakan lewat proses sistematis. Jadi tidak mungkin menghilangkan perbudakan begitu saja, karena akan mengguncang sistem perekonomian yg ada, sama saja bencana masal.
Sebab budak itu ibarat ternak yaitu harta benda rakyat. Menghapus perbudakan secara tiba2 sama saja dgn membunuh semua ternak milik rakyat. Akan terjadi bencana masal, ekonomi terguncang dahsyat.
Karena itu metode yg digunakan syariat islam bukan menghapus sekali pukul, melainkan menciptakan sistem yg sistematis akan mengikis perbudakan.
Intinya semua pintu yg mengarah ke perbudakan ditutup rapat2, sebaliknya semua pintu ke arah kebebasan dibuka selebar2nya.
Lalu sistem apa saja yg digunakan oleh syariat islam untuk menghapus perbudakan
π°1. Lewat Pengharaman Riba.
Diantara hikmah diharamkannya riba dimasa nabi adalah agar tidak ada orang yg terbelit rentenir lalu karena tidak bisa bayar, akhirnya dirinya atau anaknya dijadikan budak sebagai tebusan.
Di mekah terdapat bagitu banyak budak yg dulunya orang merdeka. Namun karena sistem ekonomi yg ribawi, akhirnya begitu banyak orang jatuh kedalam perbudakan.
ππ»salah satu dalil pengharaman riba
" hai orang2 yg beriman, betakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba. Jika kamu orang2 yg beriman "
( QS.Al-Baqarah : 278 )
π°2. Lewat Menghukum Mati Penyamun
Dimasa sebelum islam, kafilah dagang atau siapapun yg melintas dipadang pasir, selalu akan jadi sasaran empuk para penyamun, perampok, begal, atau bajing luncat yg kerjanya merampok, membunuh dan menjadikan tawanan sebagai budak.
Oleh karena itu pintu kedua ini ditutup rapat2 oleh islam dgn cara mengahukum mati para penyamun, perampok, begal dan bajing luncat yg membahayakan jiwa manusia.
ππ» Dalil alquran
" sesunguhnya pembalasan terhadap orang2 yg memerangi Allah dan RosulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dgn bertimbal balik, atau dibuang dari negri. Yang demkian itu suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan diakherat mereka beroleh siksaan yg besar "
( QS.Al-Maidah : 33 )
Sejak turunya ayat ini, kita tidak mengenal lagi adanya perbudakan karena menjadi korban penyamun di jalan.
π°3. Aturan Bahwa Anak Budak Lahir Merdeka.
Jika seorang budak melahirkan maka anaknya berstatus merdeka bukan berstatus budak.
Seiring berjalanya waktu, maka populasi budak akan semakin menipis lalu punah dgn sendirinya.
π°4. Denda dan Kafarat Berupa Memerdekakan Budak.
Ada begitu banyak larangan dalam syariah islam. Kalau larangan itu dilanggar maka kaffarahnya memerdekaan budak.
Pelanggaran apa saja yg konsekwensi nya memerdekakan budak.
πΉ1. Membunuh seorang muslim tidak sengaja. Maka diantara pilihan kaffarahnya yaitu memerdekakan budak.
ππ» Sebagaimana firman Allah SWT :
" dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah, dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah ia memerdekakan seorang budak yg beriman serta membayar diat yg diserahkan kepada keluarganya "
( QS. An-Nisa : 92 )
πΉ2. Melanggar Sumpah
Melanggar sumpah yg sudah di ikrarkannya, maka salah satu pilihan tebusannya dgn cara memerdekakan budak.
ππ» " Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah2mu yg tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah2 yg kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yg biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak "
( QS.Al-Maidah : 98 )
πΉ3. Suami Menzihar Istrinya.
" orang2 yg menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kemabali apa yg mereka ucapkan, maka memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berjima " ( QS.Al-Maidah : 3 )
πΉ4. Suami Istri yg Melakukan Hubungan Jima' pada Siang Hari Bulan Ramadhan.
Berhubungan badan suami istri pada siang hari bulan ramadhan ketika mereka berpuasa wajib, maka kaffarahnya adalah memerdekkan budak salah satu pilihannya.
πΉ5. Zakat Membebaskan Budak.
Dan yg paling utama meski disebutkan terakhir adlaah bahwa harta zakat itu salah satunya dialokasikan untuk membebaskan manusia dari perbudakan.
π₯ HARTA ZAKAT UNTUK BUDAK
Budak adalah salah satu mustahik yg berhak menerima zakat dari 8 asnaf.
Maksud harta zakat untuk budak adalah harta yg dialokasikan untuk memerdekakannya. Bukan untuk dipegang budak, biar bagaimanapun budak itu tidak punya hak memliki, karena apa yg di miliki budak adalah milik majikannya. Seandainya budak itu diberi uang 1 juta maka 1 juta tersebur milik tuannya.
Ada 3 jenis bentuk pemberian harta zakat ini kepada budak, yaitu :
πΉ1. Al-Mukatab
Almukatab adalah istilah untuk budak yg sedang mengurus pembebasan dirinya dgn cara pihak baitul mal membayar harta zakat kepada budak, lalu si budak menyerahkan harta zakat itu kepada tuannya dgn cara di cicil.
Cara ini sungguh sangat adil, dimana orang yg kebetulan punya budak tidak lantas menjadi miskin, karena dia mendapat uang pengganti atas budak yg dimilikinya.
πΉ2. Pemebebasan Budak Langsung
Harta zakat itu langsung di keluarkan untuk membeli budak dari tuannya untuk dibebaskan.
Jadi budak itu sendiri tidak menerima uang dari amil zakat, sebab amil zakat itu yg langsung membebaskan dirinya menjadi manusia merdeka.
Dan di syaratkan bahwa budak yg dibebaskan itu adalah budak yg agamanya islam, bukan yg beragama selain islam.
πΉ3. Pembebasan Tawanan
Bahwa termasuk dalam membebaskan budak adalah membebaskan tawanan perang beragama islam.
Sebab tawanan perang menurut sebagian ulama sama kedudukannya seperti budak. Bahkan salah satu pintu ke arah perbudakan dimasa lalu adalah peperangan, dimana yg kalah menjadi tawanan dan dijadikan budak untuk diperjualbelikan.
π₯ MASIHKAN BERLAKU BUDAK DI MASA SEKARANG?
Pertanyaan yg paling menarik adalah apakah hukum budak masih berlaku saat ini untuk menerima zakat ?
Bukankah perbudakan sudah tidak ada lagi zaman ini?
Ataukah masih tetap berlaku hukumnya namun diqiyaskan menjadi bentuk2 yang lain?
Perbedaan pendapat justru terjadi pada mereka yg hidup dimasa sekarang. Maka kajian ini lebih merupakan kajian fiqih muashiroh ( kontemporer ).
π₯ Jumhur Ulama
Jumhur mengatakan bahwa karena dimasa sekarang budak sudah tidak ada lagi, maka jatah harta zakat untuk budak menjadi gugur. Sehingga diberikan kepada mustahik yg lainnya.
π₯ Selain Jumhur.
Jatah harta zakat itu diberikan untuk membebaskan para tawanan perang muslim yg ada di penjara2 orang kafir.
Pendapat ini sesuai dgn pandangan hanabilah dan sebagian ulama malikiyah.
Tidak ada jaminan bahwa perbudakan tidak akan muncul lagi di masa mendatang. Karena selama kiamat belum terjadi, apapun bisa terjadi.
Dan isyarat akan adanya perbudakan lagi di akhir zaman pun terdapat dalam beberapa hadis shahih.
Yaitu ketika Nabi di tanya oleh malaikat jibril ttg kapan datangnya kiamat dan Nabi saw tidak bisa menjawabnya kapan, karena yg tau hanya Allah swt.
Namun Nabi saw memeberikan tanda2nya bahwa kiamat sudah dekat, salah satunya adalah
" seorang budak melahirkan tuannya "
Maksud hadis ini yaitu seorang budak melahirkan anak yg merdeka.
Dan itu di masa yg akan datang, dekat sekali dgn datangnya kiamat.
Maka perbudakan itu bisa jadi akan muncul kembali di masa yg akan datang.
Wallahualam...
Sumber : Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
Berlanjut ke part 6 yaitu asnaf " ORANG YG BERHUTANG " insyaallah
#bangronay
bangronay.blogspot.com
part 5 #2
π₯ ISLAM DATANG MENENTANG PERBUDAKAN
Ketika syariat islam diturunkan, salah satu misinya adalah menghapud perbudakan lewat proses sistematis. Jadi tidak mungkin menghilangkan perbudakan begitu saja, karena akan mengguncang sistem perekonomian yg ada, sama saja bencana masal.
Sebab budak itu ibarat ternak yaitu harta benda rakyat. Menghapus perbudakan secara tiba2 sama saja dgn membunuh semua ternak milik rakyat. Akan terjadi bencana masal, ekonomi terguncang dahsyat.
Karena itu metode yg digunakan syariat islam bukan menghapus sekali pukul, melainkan menciptakan sistem yg sistematis akan mengikis perbudakan.
Intinya semua pintu yg mengarah ke perbudakan ditutup rapat2, sebaliknya semua pintu ke arah kebebasan dibuka selebar2nya.
Lalu sistem apa saja yg digunakan oleh syariat islam untuk menghapus perbudakan
π°1. Lewat Pengharaman Riba.
Diantara hikmah diharamkannya riba dimasa nabi adalah agar tidak ada orang yg terbelit rentenir lalu karena tidak bisa bayar, akhirnya dirinya atau anaknya dijadikan budak sebagai tebusan.
Di mekah terdapat bagitu banyak budak yg dulunya orang merdeka. Namun karena sistem ekonomi yg ribawi, akhirnya begitu banyak orang jatuh kedalam perbudakan.
ππ»salah satu dalil pengharaman riba
" hai orang2 yg beriman, betakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba. Jika kamu orang2 yg beriman "
( QS.Al-Baqarah : 278 )
π°2. Lewat Menghukum Mati Penyamun
Dimasa sebelum islam, kafilah dagang atau siapapun yg melintas dipadang pasir, selalu akan jadi sasaran empuk para penyamun, perampok, begal, atau bajing luncat yg kerjanya merampok, membunuh dan menjadikan tawanan sebagai budak.
Oleh karena itu pintu kedua ini ditutup rapat2 oleh islam dgn cara mengahukum mati para penyamun, perampok, begal dan bajing luncat yg membahayakan jiwa manusia.
ππ» Dalil alquran
" sesunguhnya pembalasan terhadap orang2 yg memerangi Allah dan RosulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dgn bertimbal balik, atau dibuang dari negri. Yang demkian itu suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan diakherat mereka beroleh siksaan yg besar "
( QS.Al-Maidah : 33 )
Sejak turunya ayat ini, kita tidak mengenal lagi adanya perbudakan karena menjadi korban penyamun di jalan.
π°3. Aturan Bahwa Anak Budak Lahir Merdeka.
Jika seorang budak melahirkan maka anaknya berstatus merdeka bukan berstatus budak.
Seiring berjalanya waktu, maka populasi budak akan semakin menipis lalu punah dgn sendirinya.
π°4. Denda dan Kafarat Berupa Memerdekakan Budak.
Ada begitu banyak larangan dalam syariah islam. Kalau larangan itu dilanggar maka kaffarahnya memerdekaan budak.
Pelanggaran apa saja yg konsekwensi nya memerdekakan budak.
πΉ1. Membunuh seorang muslim tidak sengaja. Maka diantara pilihan kaffarahnya yaitu memerdekakan budak.
ππ» Sebagaimana firman Allah SWT :
" dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah, dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah ia memerdekakan seorang budak yg beriman serta membayar diat yg diserahkan kepada keluarganya "
( QS. An-Nisa : 92 )
πΉ2. Melanggar Sumpah
Melanggar sumpah yg sudah di ikrarkannya, maka salah satu pilihan tebusannya dgn cara memerdekakan budak.
ππ» " Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah2mu yg tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah2 yg kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yg biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak "
( QS.Al-Maidah : 98 )
πΉ3. Suami Menzihar Istrinya.
" orang2 yg menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kemabali apa yg mereka ucapkan, maka memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berjima " ( QS.Al-Maidah : 3 )
πΉ4. Suami Istri yg Melakukan Hubungan Jima' pada Siang Hari Bulan Ramadhan.
Berhubungan badan suami istri pada siang hari bulan ramadhan ketika mereka berpuasa wajib, maka kaffarahnya adalah memerdekkan budak salah satu pilihannya.
πΉ5. Zakat Membebaskan Budak.
Dan yg paling utama meski disebutkan terakhir adlaah bahwa harta zakat itu salah satunya dialokasikan untuk membebaskan manusia dari perbudakan.
π₯ HARTA ZAKAT UNTUK BUDAK
Budak adalah salah satu mustahik yg berhak menerima zakat dari 8 asnaf.
Maksud harta zakat untuk budak adalah harta yg dialokasikan untuk memerdekakannya. Bukan untuk dipegang budak, biar bagaimanapun budak itu tidak punya hak memliki, karena apa yg di miliki budak adalah milik majikannya. Seandainya budak itu diberi uang 1 juta maka 1 juta tersebur milik tuannya.
Ada 3 jenis bentuk pemberian harta zakat ini kepada budak, yaitu :
πΉ1. Al-Mukatab
Almukatab adalah istilah untuk budak yg sedang mengurus pembebasan dirinya dgn cara pihak baitul mal membayar harta zakat kepada budak, lalu si budak menyerahkan harta zakat itu kepada tuannya dgn cara di cicil.
Cara ini sungguh sangat adil, dimana orang yg kebetulan punya budak tidak lantas menjadi miskin, karena dia mendapat uang pengganti atas budak yg dimilikinya.
πΉ2. Pemebebasan Budak Langsung
Harta zakat itu langsung di keluarkan untuk membeli budak dari tuannya untuk dibebaskan.
Jadi budak itu sendiri tidak menerima uang dari amil zakat, sebab amil zakat itu yg langsung membebaskan dirinya menjadi manusia merdeka.
Dan di syaratkan bahwa budak yg dibebaskan itu adalah budak yg agamanya islam, bukan yg beragama selain islam.
πΉ3. Pembebasan Tawanan
Bahwa termasuk dalam membebaskan budak adalah membebaskan tawanan perang beragama islam.
Sebab tawanan perang menurut sebagian ulama sama kedudukannya seperti budak. Bahkan salah satu pintu ke arah perbudakan dimasa lalu adalah peperangan, dimana yg kalah menjadi tawanan dan dijadikan budak untuk diperjualbelikan.
π₯ MASIHKAN BERLAKU BUDAK DI MASA SEKARANG?
Pertanyaan yg paling menarik adalah apakah hukum budak masih berlaku saat ini untuk menerima zakat ?
Bukankah perbudakan sudah tidak ada lagi zaman ini?
Ataukah masih tetap berlaku hukumnya namun diqiyaskan menjadi bentuk2 yang lain?
Perbedaan pendapat justru terjadi pada mereka yg hidup dimasa sekarang. Maka kajian ini lebih merupakan kajian fiqih muashiroh ( kontemporer ).
π₯ Jumhur Ulama
Jumhur mengatakan bahwa karena dimasa sekarang budak sudah tidak ada lagi, maka jatah harta zakat untuk budak menjadi gugur. Sehingga diberikan kepada mustahik yg lainnya.
π₯ Selain Jumhur.
Jatah harta zakat itu diberikan untuk membebaskan para tawanan perang muslim yg ada di penjara2 orang kafir.
Pendapat ini sesuai dgn pandangan hanabilah dan sebagian ulama malikiyah.
Tidak ada jaminan bahwa perbudakan tidak akan muncul lagi di masa mendatang. Karena selama kiamat belum terjadi, apapun bisa terjadi.
Dan isyarat akan adanya perbudakan lagi di akhir zaman pun terdapat dalam beberapa hadis shahih.
Yaitu ketika Nabi di tanya oleh malaikat jibril ttg kapan datangnya kiamat dan Nabi saw tidak bisa menjawabnya kapan, karena yg tau hanya Allah swt.
Namun Nabi saw memeberikan tanda2nya bahwa kiamat sudah dekat, salah satunya adalah
" seorang budak melahirkan tuannya "
Maksud hadis ini yaitu seorang budak melahirkan anak yg merdeka.
Dan itu di masa yg akan datang, dekat sekali dgn datangnya kiamat.
Maka perbudakan itu bisa jadi akan muncul kembali di masa yg akan datang.
Wallahualam...
Sumber : Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
Berlanjut ke part 6 yaitu asnaf " ORANG YG BERHUTANG " insyaallah
#bangronay
bangronay.blogspot.com
Kamis, 11 Agustus 2016
8 asnaf " BUDAK " part5
π΅ 8 Asnaf " BUDAK "
Part 5.
Zakat di peruntukan untuk 8 asnaf yg sudah disebutkan dalam surat At-Taubah : 60
1. Faqir ✔
2. Misikin ✔
3. Amil Zakat ✔
4. Mualaf ✔
5. Budak
6. Yang Berhutang
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Disini kita akan membahas budak, salah satu mustahik dari 8 asnaf yg berhak menerima harta zakat.
πΉ BAHASA
secara bahasa budak disebut riqab yg maknanya
" orang yg dimiliki, baik laki2 ataupun perempuan "
πΉISTILAH
Secara istilah ulama fiqih riqab ini tidak jauh2 dari maknanya secara bahasa yaitu :
" keadaan manusia yg menjadi hak milik dari manusia yg lain "
π΅ PERBEDAAN BUDAK DAN ORANG MERDEKA
ada beberapa poin yg membedakan antara budak dgn orang merdeka
Yaitu :
πΉ1. Setengah Manusia Setengah Hewan
Meski secara fisik wujudnya manusia, namun secara nilai, status dan kedudukan seorang budak setara seperti hewan. Atau sebaliknya. Persis seperti hewan peliharaan, bahkan bisa di perkembang biakan.
Dimasa sekarang mungkin kita merasa aneh mendengar seperti itu, namun ini semua benar2 terjadi di masa peradaban masa lalu, dimana sepanjang puluhan abad lalu telah hidup ditengah perbudakan manusia atas manusia.
πΉ2. Dimiliki Sebagai Aset Prosuktif
Budak itu setara dgn harta yg produktif, sama sperti kita punya hewan ternak peliharaan yg menghasilkan manfaat, entah itu berupa uang atau sejenisnya.
Dgn kata lain memiliki budak berarti memiliki investasi.
Orang kaya biasanya punya banyak budak, dan banyaknya budak itu salah satu ukuran status sosial dan juga ukuran tingkat kekayaan yg dimiliki.
πΉ3. Di Perjual Belikan
Karena budak ini aset maka budakpun di perjual belikan dgn harga yg variatif, serta adanya tawar menawar.
Disemua kota dan peradaban dimasa lalu hampir diseluruh dunia, selalu ada yg namnya pasar budak, dimana budak2 di datangkan dari jauh untuk dipamerkan dan ditawarkan kepada penawar tertinggi.
Tidak terkecuali di kota mekah al mukaramah dimasa itu.
Semakin kekar dan kuat seorang budak laki, maka semakin mahal harganya.
Beda dgn budak wanita, semakin cantik atau dari ras unggul maka semakin mahal.
Persis kita kalo ke toko hewan peliharaan, harha hewan2 itu bervariasi tergantung dari banyak faktor.
πΉ4. Tidak Punya Hak Kepemilikian.
Inilah yg dimaksud walupun berwujud manusia tapi berkedudukan seperti hewan. Dimana tidak ada hak kepemilikan untuk budak.
Apa yg dimiliki budak pada dasarnya milik majikannya. Misalkan ada orang yg memberi uang 1 dinar ke budak, maka uang tersebut milik majikannya si budak, bukan milik budak, karena tidak ada hak kepemilikan untuk budak.
Persis seperti hewan ternak sapi, kuda, dimana tenaganya dimanfaatkan untuk menghasilkan sesuatu, namun hasilnya untuk pemilik ternak.
Sapi, kuda cukup diberi makan, minum dan perawatan saja, sama sperti budak.
πΉ5. Disetubuhi Tanpa Dinikahi
Yg berlaku di semua peradaban manusia di masa lalu bahwa budak wanita yg dimiliki boleh disetebuhi oleh tuan pemiliknya, tanpa lewat proses pernikahan sebelumnya.
Dan hal itu juga berlaku didalam syariat islam. Di dalam Alquran disebutkan :
ππ» " dan orang2 yg menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri2 mereka atau budak yg mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela "
( QS.Al-Mu'minun : 5-6 )
π΅ Istilah - Istilah Budak Dalam Islam.
Budak biasanya punya banyak istilah dlm islam yaitu :
π°1. 'Abd ( ΨΉΨ¨Ψ― )
Yaitu artinya hamba untuk laki dan amat ( Ψ§Ω Ψ© ) untuk perempuan. Sebagiaman disebutkan dlm surat
Al-Baqarah : 221
π°2. Raqabah ( Ψ±ΩΨ¨Ψ© )
Yg artinya leher. Istilah ini di asumsikan bahwa budak ibarat hewan yg lehernya terikat. Dan hal ini disebutkan dlaam surat
Al- Mujadalah : 3
π°3. Ma Malakat aimanukum
( Ω Ψ§ Ω ΩΩΨͺ Ψ§ΩΩ Ψ§ΩΩΩ )
Yg secara bahasa artinya orang yg dimiliki perjanjiannya. Seperti yg disebutkan dalam surat
Al-Ma'arij : 30
π΅ PERBUDAKAN BUKAN PRODUK ISLAM
seringkali islam dituduh sebagai agama yg mengakui perbudakan, hanya lantaran banyak konten syariah yg mengatur masalah perbudakan. Seolah2 islam meridhoi perbudakan itu sendiri.
Asumsi ini keliru dan jelas menggambarkan kurang pahamnya yg menuduh. Bukan hanya kurang paham syariat islam bahkan juga kurang mengerti sejarah dunia.
Sesungguhnya perbudakan itu sudah ada sejak zaman kuno sekali. Bahakan ada yg mengatakan bahwa perbudakan itu sudah seumur umat manusia itu sendiri.
Diperadaban dahulu dan di seluruh dunia, bahwa budak bukan sekedar ada melainkan diakui secara hukum positif sebagai bagian dari sistem perekonomian yg legal dan dibenarkan secara hukum.
Bangsa2 yg menghuni benua afrika, eropa, amerika dan juga asia termasuk india, cina sudah mengenal yg namanya perbudakan dan legal dinegara2 mereka.
Jadi perbudakan itu sudah ada sebelum risalah islam dibawa oleh Nabi Muhammad saw di mekkah dan madinah.
Bersambung... Ke
" Budak #2 "
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
#bangronay
bangronay.blogspot.com
Part 5.
Zakat di peruntukan untuk 8 asnaf yg sudah disebutkan dalam surat At-Taubah : 60
1. Faqir ✔
2. Misikin ✔
3. Amil Zakat ✔
4. Mualaf ✔
5. Budak
6. Yang Berhutang
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Disini kita akan membahas budak, salah satu mustahik dari 8 asnaf yg berhak menerima harta zakat.
πΉ BAHASA
secara bahasa budak disebut riqab yg maknanya
" orang yg dimiliki, baik laki2 ataupun perempuan "
πΉISTILAH
Secara istilah ulama fiqih riqab ini tidak jauh2 dari maknanya secara bahasa yaitu :
" keadaan manusia yg menjadi hak milik dari manusia yg lain "
π΅ PERBEDAAN BUDAK DAN ORANG MERDEKA
ada beberapa poin yg membedakan antara budak dgn orang merdeka
Yaitu :
πΉ1. Setengah Manusia Setengah Hewan
Meski secara fisik wujudnya manusia, namun secara nilai, status dan kedudukan seorang budak setara seperti hewan. Atau sebaliknya. Persis seperti hewan peliharaan, bahkan bisa di perkembang biakan.
Dimasa sekarang mungkin kita merasa aneh mendengar seperti itu, namun ini semua benar2 terjadi di masa peradaban masa lalu, dimana sepanjang puluhan abad lalu telah hidup ditengah perbudakan manusia atas manusia.
πΉ2. Dimiliki Sebagai Aset Prosuktif
Budak itu setara dgn harta yg produktif, sama sperti kita punya hewan ternak peliharaan yg menghasilkan manfaat, entah itu berupa uang atau sejenisnya.
Dgn kata lain memiliki budak berarti memiliki investasi.
Orang kaya biasanya punya banyak budak, dan banyaknya budak itu salah satu ukuran status sosial dan juga ukuran tingkat kekayaan yg dimiliki.
πΉ3. Di Perjual Belikan
Karena budak ini aset maka budakpun di perjual belikan dgn harga yg variatif, serta adanya tawar menawar.
Disemua kota dan peradaban dimasa lalu hampir diseluruh dunia, selalu ada yg namnya pasar budak, dimana budak2 di datangkan dari jauh untuk dipamerkan dan ditawarkan kepada penawar tertinggi.
Tidak terkecuali di kota mekah al mukaramah dimasa itu.
Semakin kekar dan kuat seorang budak laki, maka semakin mahal harganya.
Beda dgn budak wanita, semakin cantik atau dari ras unggul maka semakin mahal.
Persis kita kalo ke toko hewan peliharaan, harha hewan2 itu bervariasi tergantung dari banyak faktor.
πΉ4. Tidak Punya Hak Kepemilikian.
Inilah yg dimaksud walupun berwujud manusia tapi berkedudukan seperti hewan. Dimana tidak ada hak kepemilikan untuk budak.
Apa yg dimiliki budak pada dasarnya milik majikannya. Misalkan ada orang yg memberi uang 1 dinar ke budak, maka uang tersebut milik majikannya si budak, bukan milik budak, karena tidak ada hak kepemilikan untuk budak.
Persis seperti hewan ternak sapi, kuda, dimana tenaganya dimanfaatkan untuk menghasilkan sesuatu, namun hasilnya untuk pemilik ternak.
Sapi, kuda cukup diberi makan, minum dan perawatan saja, sama sperti budak.
πΉ5. Disetubuhi Tanpa Dinikahi
Yg berlaku di semua peradaban manusia di masa lalu bahwa budak wanita yg dimiliki boleh disetebuhi oleh tuan pemiliknya, tanpa lewat proses pernikahan sebelumnya.
Dan hal itu juga berlaku didalam syariat islam. Di dalam Alquran disebutkan :
ππ» " dan orang2 yg menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri2 mereka atau budak yg mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela "
( QS.Al-Mu'minun : 5-6 )
π΅ Istilah - Istilah Budak Dalam Islam.
Budak biasanya punya banyak istilah dlm islam yaitu :
π°1. 'Abd ( ΨΉΨ¨Ψ― )
Yaitu artinya hamba untuk laki dan amat ( Ψ§Ω Ψ© ) untuk perempuan. Sebagiaman disebutkan dlm surat
Al-Baqarah : 221
π°2. Raqabah ( Ψ±ΩΨ¨Ψ© )
Yg artinya leher. Istilah ini di asumsikan bahwa budak ibarat hewan yg lehernya terikat. Dan hal ini disebutkan dlaam surat
Al- Mujadalah : 3
π°3. Ma Malakat aimanukum
( Ω Ψ§ Ω ΩΩΨͺ Ψ§ΩΩ Ψ§ΩΩΩ )
Yg secara bahasa artinya orang yg dimiliki perjanjiannya. Seperti yg disebutkan dalam surat
Al-Ma'arij : 30
π΅ PERBUDAKAN BUKAN PRODUK ISLAM
seringkali islam dituduh sebagai agama yg mengakui perbudakan, hanya lantaran banyak konten syariah yg mengatur masalah perbudakan. Seolah2 islam meridhoi perbudakan itu sendiri.
Asumsi ini keliru dan jelas menggambarkan kurang pahamnya yg menuduh. Bukan hanya kurang paham syariat islam bahkan juga kurang mengerti sejarah dunia.
Sesungguhnya perbudakan itu sudah ada sejak zaman kuno sekali. Bahakan ada yg mengatakan bahwa perbudakan itu sudah seumur umat manusia itu sendiri.
Diperadaban dahulu dan di seluruh dunia, bahwa budak bukan sekedar ada melainkan diakui secara hukum positif sebagai bagian dari sistem perekonomian yg legal dan dibenarkan secara hukum.
Bangsa2 yg menghuni benua afrika, eropa, amerika dan juga asia termasuk india, cina sudah mengenal yg namanya perbudakan dan legal dinegara2 mereka.
Jadi perbudakan itu sudah ada sebelum risalah islam dibawa oleh Nabi Muhammad saw di mekkah dan madinah.
Bersambung... Ke
" Budak #2 "
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
#bangronay
bangronay.blogspot.com
Senin, 08 Agustus 2016
8 ASNAF " MUALAF " part 4
π΅ 8 ASNAF MUALAF
orang yg berhak menerima zakat ada 8 asnaf sesuai dgn surat at-taubah ayat 60
1. Faqir ✔
2. Miskin ✔
3. Amil zakat ✔
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yg berhutang
7. Fisabililah
8. Ibnu sabil
Sekarang yg akan dijelaskan disini adalah " mualaf "
πΉBahasa
Dalam alquran disebutkan dgn kata mualafatu qulubuhum yg artinya orang yg dilunakan hatinya.
πΉ Istilah
kalo kita merujuk dari pada perkataan para ulama fiqih, mereka mengistilahkan arti dari mualafa yaitu :
" orang2 yg diinginkan agar terbujuk hatinya untuk masuk islam, atau sebagai taqrir untuk masuk islam, atau untuk menghindarkan kejahatan mereka atas umat islam, atau untuk membela mereka atas musuh2 mereka"
Didalam sahih muslim disebutkan bahwa Nabi saw telah memebrikan sebagian harta zakat untuk abu sufyan bin al-harb, safwan bin umayah, uyainah bin hishn, al aqra bin habis dan abbas bin mirdas, masing2 100 ekor unta.
Semua itu dalam rangka membujuk hati mereka agar minimal mengurangi permusuhan kepada islam. Dan kalo bisa sampai masuk islam, tentu akan lebih baik lagi.
Jadi dizaman nabi, mualaf itu bukan hanya untuk orang kafir yg baru masuk islam, tapi juga orang yg masih kafir yg dibujuk hatinya untuk mengurangi permusuhannya kepada umat islam dgn cara memberi harta zakat kepada mereka.
Orang kafir disini adalah orang kafir yg paling keras permusuhannya serta sangat membahayakan umat islam. Oleh karena itu mereka diberi harta zakat agar melunak hatinya, dan inilah yg disebut mualafatu qulubuhum yaitu orang yg dilunakan hatinya ( mualaf ).
π΅ MUALAF DI MASA NABI SAW
Dalam pelaksanaan pembagian harta zakat kepada para mualaf di masa Nabi saw, kita mencatat ada beberapa golongan yg saat itu menerima harta zakat antara lain :
π°1. Orang kafir yg diharapkan keislamannya.
Rosulullah saw pernah memebrikan harta zakat kepada shafwan bin umayah, seorang tokoh kafir yg diharapkan masuk islam. Dan akhirnya benar2 masuk islam dikemudian hari.
ππ» " demi Allah, beliau saw telah memberi aku harta, padahal dahulu beliau orang yg paling aku benci. Kemudian beliau terus memberi aku sehingga jadilah beliau orang yg paling aku cintai "
( HR. Muslim )
ππ» dari anas ra berkata " pada suatu hari ada seseorang yg datang menemui Rosulullah saw, lalu beliau memberinya hadiah berupa kambing sebanyak satu lembah. Spontan laki2 itu berlari menemui kaumnya dan berkata kepada mereka
' wahai kaumku, handaknya kalian semua segera masuk islam, karena sesunguhnya Muhammad memberi pemberian yg sangat besar, seakan ia tidak pernah takut kemisikinan ' "
( HR. Muslim )
π°2. Orang Kafir Yg Di Takuti Kejahatannya.
Dimasa Nabi saw ada kaum yg kalo diberi harta zakat mereka akan memuji muji islam. Sebaliknya jika tidak diberi mereka akan mencaci dan mencela.
Kalo sekedar mencaci dan mencela, mungkin tidak terlalu masalah, tetapi yg terjadi mereka juga seringkali melancarkan tikaman dan tusukan serta mencelakakn para juru dakwah yg diutus oleh Nabi saw. Sehingga hal ini sangat mengganggu dakwah. Dan ketika itu juga umat islam masih lemah. Sederhanya sudah tidak mau masuk islam, mengganggu pula.
π°3. Orang Yg Baru Masuk Islam.
Makna mualaf juga bisa disebut orang yg baru masuk islam. Dan makna ini paling banyak disepakati oleh para ulama.
π€ Al imam Az-zuhri berkata :
" mualaf ialah orang2 yahudi atau nasrani yg masuk islam "
( tafsir at-thabari jilid 14 hal 314 )
π€ hasan al basri berkata :
" mualaf adalah orang2 kafir yg baru saja masuk islam "
( as-suyuti, al ikli hal : 119 )
π°4. Tokoh Yg Punya Pengaruh Besar Buat Orang Kafir.
Tokoh2 muslim yg berpengaruh dikalangan orang kafir, dimana mereka bisa menggiring kolega mereka masuk islam, juga termasuk mereka yg dianggap berhak menerima harta zakat.
Seperti yg dilakukan oleh khalifah Abu bakar ash-shidiq ra. Beliau pernah memberikan harta zakat kepada abdi bin hatim dan az-zabarqan bin badar
( tafsir al-manar jilid 10 hal 427 )
π₯ IKHTILAF ( perbedaan )
Para ulama berbeda pendapat cukup tajam dalam hal apakah orang kafir boleh menerima harta zakat atau tidak, termasuk buat orang2 kafir yg diharapkan akan masuk islam bila menerima harta itu.
Ada kalangan ulama yg membolehkan ada juga yg tidak.
π₯ mazhab Asy-Syafi'iyah
Mazhab ini mengatakan tidak boleh harta zakat untuk orang kafir secara mutlak.
Mualaf hanya diberikan harta zakat manakala ia telah masuk islam.
Adapun riwayat2 yg sampai kepada kita bahwa Nabi saw membarikan harta kepada orang2 kafir yg belum masuk islam, menurut pendapat mazhab ini bukan bersumber dari harta zakat, melainkan dari harta2 yg lain seperti fa'i dan lainnya.
π₯ mazhab hanafiyah
Mazhab ini mengatakan bahwa orang yg masih kafir tidak berhak menerima zakat. Karena ayatnya sudah mansukh ( terhapus ).
Sedangkan dahulu kenapa Nabi saw memberi harta zakat kepada orang kafir yg diharapkan masuk islam atau meminimal mengurangi kejahatannya karena pada waktu islam masih lemah belum kuat.
Sejak islam memperoleh kemengan yg besar dizaman Nabi saw, dapa dasarnya islam sudah tidak lagi membtuhkan keislaman mereka.
( fathul qodir jilid 2 hal 14 )
Kalo mereka masu masuk islam silakan dan tidak perlu dirayu atau di iming imingi uang. Dan kalo tidak mau masuk islam, maka islam tidak butuh mereka lagi, lantaran islam sudah kuat dan besar.
Dalil yg mendasarinya adalah tindakan umar bin khotob ketika Umar merobek robek surat yg diberikan oleh al-aqra bin habis dan uyainah bin hishn. Mereka berdua meminta harta zakat, sebagaimana dahulu Nabi saw pernah memberikanhya kepada mereka.
ππ» bin khotob ra pun berkata :
" harta zakat itu adalah suatu yg dahulu Rosulullah saw memberikannya kepada kalian agar hati kalian ditakhlukan. Namun sekarang Allah sudah menguatkan islam dan tidak butuh lagi dgn kalian. Kalau kalian tetap memeluk islam, silakan. Tetapi kalau mau keluar dari islam, maka diantara kita urusannya pedang "
( HR. Al-Baihaqi ).
π΅ Pembinaan Mualaf Di Negri Kita Ini.
Pemebinana mualaf di negri kita ini sangat memprihatinkan. Hal itu bisa dibuktikan betapa banyak orang kafir yg sudah masuk islam namun mereka keluar lagi.
Kalu pun tidak keluar dari agama islam, mereka tetap berjalan ditempat sebagai orang yg lemah dlm urusan agama. Ilmu agamnya tidak bertambah, dari sejak masuk islam sampai berpuluh2 tahun, kemudian masih saja jahil, buta syariah tidak tau ttg agama.
Oleh karena itu harta zakat berfungsi salah satu nya untuk diberikan kepada mereka yg mualaf untuk menunjang jenjang pendidikan ilmu ilmu syariah secara serius dan profesional.
Seperti yg dilakukan oleh umat islam di Republik Rakyat China, yg mengirim para pemuda dan mahasiswanya ke pakistan untuk kuliah ilmu agama dan bahasa arab.
Jarang sekali dari mereka yg secara serius dibina sehingga fasih membaca Alqurannya.
Jarang sekali orang yg masuk islam diprogram agar bisa mempelajari dan menguasai ilmu2 keislaman secara langsung berguru kepada para ulama ahli di bidang ilmu2 syariah.
Padahal mereka berhak mendapatkan pendidikan tingkat tinggi untuk belajar ilmu tafsir, hadis, fiqih, qawaid fiqhiyah dan lainnya.
Kalopun ada pendeta atau biarawati masuk islam, lalu kemudian berkeliling diundang berceramah kesana kemari, ilmu yg mereka sampaikan itu sesungguhnya amat dangkal.
Dan umumnya hanya sekedar bercerita pengalaman diri merka masing2 kenapa masuk islam.
Yg disebut dgn pembinaan para muamalaf hari ini bukan hanya sekedar mengadakan ceramah dan tablik akbar, asal dihadiri oleh banyak muamalf, dianggap sudah sukses.
Maka kalo untuk bisa memenuhi smua standar minimal dibutuhkan dana, maka rumah zakat berkewajiban untuk menyediakannya.
Bersambung part 3
" Orang Yg Berhutang "
( insyaallah )
Sumber : Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
bangronay.blogspot.com
orang yg berhak menerima zakat ada 8 asnaf sesuai dgn surat at-taubah ayat 60
1. Faqir ✔
2. Miskin ✔
3. Amil zakat ✔
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yg berhutang
7. Fisabililah
8. Ibnu sabil
Sekarang yg akan dijelaskan disini adalah " mualaf "
πΉBahasa
Dalam alquran disebutkan dgn kata mualafatu qulubuhum yg artinya orang yg dilunakan hatinya.
πΉ Istilah
kalo kita merujuk dari pada perkataan para ulama fiqih, mereka mengistilahkan arti dari mualafa yaitu :
" orang2 yg diinginkan agar terbujuk hatinya untuk masuk islam, atau sebagai taqrir untuk masuk islam, atau untuk menghindarkan kejahatan mereka atas umat islam, atau untuk membela mereka atas musuh2 mereka"
Didalam sahih muslim disebutkan bahwa Nabi saw telah memebrikan sebagian harta zakat untuk abu sufyan bin al-harb, safwan bin umayah, uyainah bin hishn, al aqra bin habis dan abbas bin mirdas, masing2 100 ekor unta.
Semua itu dalam rangka membujuk hati mereka agar minimal mengurangi permusuhan kepada islam. Dan kalo bisa sampai masuk islam, tentu akan lebih baik lagi.
Jadi dizaman nabi, mualaf itu bukan hanya untuk orang kafir yg baru masuk islam, tapi juga orang yg masih kafir yg dibujuk hatinya untuk mengurangi permusuhannya kepada umat islam dgn cara memberi harta zakat kepada mereka.
Orang kafir disini adalah orang kafir yg paling keras permusuhannya serta sangat membahayakan umat islam. Oleh karena itu mereka diberi harta zakat agar melunak hatinya, dan inilah yg disebut mualafatu qulubuhum yaitu orang yg dilunakan hatinya ( mualaf ).
π΅ MUALAF DI MASA NABI SAW
Dalam pelaksanaan pembagian harta zakat kepada para mualaf di masa Nabi saw, kita mencatat ada beberapa golongan yg saat itu menerima harta zakat antara lain :
π°1. Orang kafir yg diharapkan keislamannya.
Rosulullah saw pernah memebrikan harta zakat kepada shafwan bin umayah, seorang tokoh kafir yg diharapkan masuk islam. Dan akhirnya benar2 masuk islam dikemudian hari.
ππ» " demi Allah, beliau saw telah memberi aku harta, padahal dahulu beliau orang yg paling aku benci. Kemudian beliau terus memberi aku sehingga jadilah beliau orang yg paling aku cintai "
( HR. Muslim )
ππ» dari anas ra berkata " pada suatu hari ada seseorang yg datang menemui Rosulullah saw, lalu beliau memberinya hadiah berupa kambing sebanyak satu lembah. Spontan laki2 itu berlari menemui kaumnya dan berkata kepada mereka
' wahai kaumku, handaknya kalian semua segera masuk islam, karena sesunguhnya Muhammad memberi pemberian yg sangat besar, seakan ia tidak pernah takut kemisikinan ' "
( HR. Muslim )
π°2. Orang Kafir Yg Di Takuti Kejahatannya.
Dimasa Nabi saw ada kaum yg kalo diberi harta zakat mereka akan memuji muji islam. Sebaliknya jika tidak diberi mereka akan mencaci dan mencela.
Kalo sekedar mencaci dan mencela, mungkin tidak terlalu masalah, tetapi yg terjadi mereka juga seringkali melancarkan tikaman dan tusukan serta mencelakakn para juru dakwah yg diutus oleh Nabi saw. Sehingga hal ini sangat mengganggu dakwah. Dan ketika itu juga umat islam masih lemah. Sederhanya sudah tidak mau masuk islam, mengganggu pula.
π°3. Orang Yg Baru Masuk Islam.
Makna mualaf juga bisa disebut orang yg baru masuk islam. Dan makna ini paling banyak disepakati oleh para ulama.
π€ Al imam Az-zuhri berkata :
" mualaf ialah orang2 yahudi atau nasrani yg masuk islam "
( tafsir at-thabari jilid 14 hal 314 )
π€ hasan al basri berkata :
" mualaf adalah orang2 kafir yg baru saja masuk islam "
( as-suyuti, al ikli hal : 119 )
π°4. Tokoh Yg Punya Pengaruh Besar Buat Orang Kafir.
Tokoh2 muslim yg berpengaruh dikalangan orang kafir, dimana mereka bisa menggiring kolega mereka masuk islam, juga termasuk mereka yg dianggap berhak menerima harta zakat.
Seperti yg dilakukan oleh khalifah Abu bakar ash-shidiq ra. Beliau pernah memberikan harta zakat kepada abdi bin hatim dan az-zabarqan bin badar
( tafsir al-manar jilid 10 hal 427 )
π₯ IKHTILAF ( perbedaan )
Para ulama berbeda pendapat cukup tajam dalam hal apakah orang kafir boleh menerima harta zakat atau tidak, termasuk buat orang2 kafir yg diharapkan akan masuk islam bila menerima harta itu.
Ada kalangan ulama yg membolehkan ada juga yg tidak.
π₯ mazhab Asy-Syafi'iyah
Mazhab ini mengatakan tidak boleh harta zakat untuk orang kafir secara mutlak.
Mualaf hanya diberikan harta zakat manakala ia telah masuk islam.
Adapun riwayat2 yg sampai kepada kita bahwa Nabi saw membarikan harta kepada orang2 kafir yg belum masuk islam, menurut pendapat mazhab ini bukan bersumber dari harta zakat, melainkan dari harta2 yg lain seperti fa'i dan lainnya.
π₯ mazhab hanafiyah
Mazhab ini mengatakan bahwa orang yg masih kafir tidak berhak menerima zakat. Karena ayatnya sudah mansukh ( terhapus ).
Sedangkan dahulu kenapa Nabi saw memberi harta zakat kepada orang kafir yg diharapkan masuk islam atau meminimal mengurangi kejahatannya karena pada waktu islam masih lemah belum kuat.
Sejak islam memperoleh kemengan yg besar dizaman Nabi saw, dapa dasarnya islam sudah tidak lagi membtuhkan keislaman mereka.
( fathul qodir jilid 2 hal 14 )
Kalo mereka masu masuk islam silakan dan tidak perlu dirayu atau di iming imingi uang. Dan kalo tidak mau masuk islam, maka islam tidak butuh mereka lagi, lantaran islam sudah kuat dan besar.
Dalil yg mendasarinya adalah tindakan umar bin khotob ketika Umar merobek robek surat yg diberikan oleh al-aqra bin habis dan uyainah bin hishn. Mereka berdua meminta harta zakat, sebagaimana dahulu Nabi saw pernah memberikanhya kepada mereka.
ππ» bin khotob ra pun berkata :
" harta zakat itu adalah suatu yg dahulu Rosulullah saw memberikannya kepada kalian agar hati kalian ditakhlukan. Namun sekarang Allah sudah menguatkan islam dan tidak butuh lagi dgn kalian. Kalau kalian tetap memeluk islam, silakan. Tetapi kalau mau keluar dari islam, maka diantara kita urusannya pedang "
( HR. Al-Baihaqi ).
π΅ Pembinaan Mualaf Di Negri Kita Ini.
Pemebinana mualaf di negri kita ini sangat memprihatinkan. Hal itu bisa dibuktikan betapa banyak orang kafir yg sudah masuk islam namun mereka keluar lagi.
Kalu pun tidak keluar dari agama islam, mereka tetap berjalan ditempat sebagai orang yg lemah dlm urusan agama. Ilmu agamnya tidak bertambah, dari sejak masuk islam sampai berpuluh2 tahun, kemudian masih saja jahil, buta syariah tidak tau ttg agama.
Oleh karena itu harta zakat berfungsi salah satu nya untuk diberikan kepada mereka yg mualaf untuk menunjang jenjang pendidikan ilmu ilmu syariah secara serius dan profesional.
Seperti yg dilakukan oleh umat islam di Republik Rakyat China, yg mengirim para pemuda dan mahasiswanya ke pakistan untuk kuliah ilmu agama dan bahasa arab.
Jarang sekali dari mereka yg secara serius dibina sehingga fasih membaca Alqurannya.
Jarang sekali orang yg masuk islam diprogram agar bisa mempelajari dan menguasai ilmu2 keislaman secara langsung berguru kepada para ulama ahli di bidang ilmu2 syariah.
Padahal mereka berhak mendapatkan pendidikan tingkat tinggi untuk belajar ilmu tafsir, hadis, fiqih, qawaid fiqhiyah dan lainnya.
Kalopun ada pendeta atau biarawati masuk islam, lalu kemudian berkeliling diundang berceramah kesana kemari, ilmu yg mereka sampaikan itu sesungguhnya amat dangkal.
Dan umumnya hanya sekedar bercerita pengalaman diri merka masing2 kenapa masuk islam.
Yg disebut dgn pembinaan para muamalaf hari ini bukan hanya sekedar mengadakan ceramah dan tablik akbar, asal dihadiri oleh banyak muamalf, dianggap sudah sukses.
Maka kalo untuk bisa memenuhi smua standar minimal dibutuhkan dana, maka rumah zakat berkewajiban untuk menyediakannya.
Bersambung part 3
" Orang Yg Berhutang "
( insyaallah )
Sumber : Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
bangronay.blogspot.com
Rabu, 03 Agustus 2016
8 Asnaf AMIL ZAKAT PART 3 #2
π΅ 8 Asnaf AMIL ZAKAT #2
π₯ Tugas Amil Zakat
Tugas utama amil zakat sebenarnya simpel yaitu ada dua :
πΉ1. Menarik harta zakat dari orang2 kaya.
πΉ2. Membagikan harta zakat kepada 8 asnaf.
Tetapi yg sulit adalah justru ketika masuk ke tahap implementasinya. Dan ternyata tidak sesederhana yg dibayangkan. Apalagi ditengah masyarakat awam akan zakat.
π₯Tugas amil :
π°1. Memungut zakat
Tugas amil adalah berkeliling menelusuri rumah2 orang kaya, lalu membantu mereka untuk menghitungkan harta yg wajib dikeluarkan. Intinya menjemput zakat, bukan duduk manis di sekretariat sambil kipas2.
Kalo ada orang kaya sampai tidak didatangi atau terlewat, tentu saja amil zakat berdosa, lantaran tidak teliti dlm tugasnya dan membiarkan adanya kebatilan didepan mata.
Amil zakat juga bertanggung jawab menyadarkan orang2 kaya yg sudah wajib zakat tapi tidak mau bayar zakat.
π°2. Mencari orang miskin
Tugas amil kedua adalah menelusuri rumah2 orang2 faqir miskin. Jangan sampai harta zakat jatuh ke tangan pihak2 yg justru tidak berhak menerima zakat.
Dan kalo hal itu terjadi karena para amil ini lalai, maka ada hukuman berat diakherat sebagai orang yg tidak amanah.
Jangan sampai harta zakat hanya disebar dlm antrian panjang yg sekilas terlihat semarak, padahal dari jutaan masa itu ternyata tidak semua orang yg berhak atas harta zakat.
Maka dosanya harus ditanggung para amil yg kurang profesional itu.
Apalagi kalo sampai ada yg mati berjejelan karena rebutan, tentu harus ada tanggung jawab hukum secara profesional.
Dan tugas seberat itu serta resiko dunia akherat yg tidak main2, maka para amil zakat ini berhak menerima zakat atas kerja keras yg mereka lakukan.
Adapun kerja amil zakat fitrah yg cuma setahun sekali, itupun hanya duduk2 di sekretariat mesjid sambil kipas2, lantas tiba2 dapat bagian besar dari harta zakat fitrah, tentu ini sangat tidak diterima.
π΅ APAKAH AMIL ZAKAT FITRAH BERHAK MENDAPAT HARTA ZAKAT?
Dalam hal ini ada 2 pendapat :
π°1. Berhak
Walaupun panitia zakat fitrah itu musiman hanya di bulan ramadhan saja, kinerjanya juga tidak sama dgn amil zakat di zaman Nabi saw, apapun yg mereka lakukan juga tidak lain adalah pekerjaan amil zakat juga.
Oleh karena itu para panitia zakat fitrah itu berhak menerima bagian dari harta zakat yg telah mereka kumpulkan.
π° Tidak Berhak
Pendapat yg mengatakan bahwa amil zakat fithr itu tidak berhak.
Ada beberapa alasan yg melandasi pendapat ini :
πΉ1. pertama :
Zakat fithri memiliki banyak perbedaan kriteria dibandingkan dgn zakat harta, zakat fithri itu dikhususkan hanya untuk faqir miskin saja tanpa disebutkan pihak2 lain yg tertera di 8 asnaf.
ππ» dari ibnu abbas ra barkata bahwa Rosulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yg berpuasa dari kata2 yg sia2 dan porno dan sebagai makanan bagi orang2 miskin "
( HR.Abu Daud )
Dari hadis ini jelas bahwa zakat fitri itu diperuntukan untuk orang faqir miskin bukan 8 golongan sebagaimana zakat mal.
Sehingga dgn demkian amil tidak berhak menerima zakat fitri, kecuali amil tersebut orang miskin.
πΉ2. Kedua
Nilai zakat fitri itu umumnya sangat kecil, yaitu hanya satu sha' yg dipukul rata antara semua kalangan dari yg kaya sampai yg miskin, semua mengeluarkan ukuran yg sama yaitu satu sha' makanan pokok.
Sedangkan zakat harta secara umum nilainya jauh lebih besar ketimbang zakat fitri.
Nah karena zakat fitri ini sangat kecil ukurannya maka panitia zakat fitri tidak berhak mendapat bagian, karena lebih diutamakan untuk orang miskin.
πΉ ketiga
Alasan yg ketiga adalah karena tidak ada contoh panitia zakat khusus fitrah dimasa Rosulullah saw dan shalafus shalih.
Wallahualam...
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
#bangronay
bangronay.blogspot.com
Berlanjut ke part 4
" MUALAF " insyaallah...
π₯ Tugas Amil Zakat
Tugas utama amil zakat sebenarnya simpel yaitu ada dua :
πΉ1. Menarik harta zakat dari orang2 kaya.
πΉ2. Membagikan harta zakat kepada 8 asnaf.
Tetapi yg sulit adalah justru ketika masuk ke tahap implementasinya. Dan ternyata tidak sesederhana yg dibayangkan. Apalagi ditengah masyarakat awam akan zakat.
π₯Tugas amil :
π°1. Memungut zakat
Tugas amil adalah berkeliling menelusuri rumah2 orang kaya, lalu membantu mereka untuk menghitungkan harta yg wajib dikeluarkan. Intinya menjemput zakat, bukan duduk manis di sekretariat sambil kipas2.
Kalo ada orang kaya sampai tidak didatangi atau terlewat, tentu saja amil zakat berdosa, lantaran tidak teliti dlm tugasnya dan membiarkan adanya kebatilan didepan mata.
Amil zakat juga bertanggung jawab menyadarkan orang2 kaya yg sudah wajib zakat tapi tidak mau bayar zakat.
π°2. Mencari orang miskin
Tugas amil kedua adalah menelusuri rumah2 orang2 faqir miskin. Jangan sampai harta zakat jatuh ke tangan pihak2 yg justru tidak berhak menerima zakat.
Dan kalo hal itu terjadi karena para amil ini lalai, maka ada hukuman berat diakherat sebagai orang yg tidak amanah.
Jangan sampai harta zakat hanya disebar dlm antrian panjang yg sekilas terlihat semarak, padahal dari jutaan masa itu ternyata tidak semua orang yg berhak atas harta zakat.
Maka dosanya harus ditanggung para amil yg kurang profesional itu.
Apalagi kalo sampai ada yg mati berjejelan karena rebutan, tentu harus ada tanggung jawab hukum secara profesional.
Dan tugas seberat itu serta resiko dunia akherat yg tidak main2, maka para amil zakat ini berhak menerima zakat atas kerja keras yg mereka lakukan.
Adapun kerja amil zakat fitrah yg cuma setahun sekali, itupun hanya duduk2 di sekretariat mesjid sambil kipas2, lantas tiba2 dapat bagian besar dari harta zakat fitrah, tentu ini sangat tidak diterima.
π΅ APAKAH AMIL ZAKAT FITRAH BERHAK MENDAPAT HARTA ZAKAT?
Dalam hal ini ada 2 pendapat :
π°1. Berhak
Walaupun panitia zakat fitrah itu musiman hanya di bulan ramadhan saja, kinerjanya juga tidak sama dgn amil zakat di zaman Nabi saw, apapun yg mereka lakukan juga tidak lain adalah pekerjaan amil zakat juga.
Oleh karena itu para panitia zakat fitrah itu berhak menerima bagian dari harta zakat yg telah mereka kumpulkan.
π° Tidak Berhak
Pendapat yg mengatakan bahwa amil zakat fithr itu tidak berhak.
Ada beberapa alasan yg melandasi pendapat ini :
πΉ1. pertama :
Zakat fithri memiliki banyak perbedaan kriteria dibandingkan dgn zakat harta, zakat fithri itu dikhususkan hanya untuk faqir miskin saja tanpa disebutkan pihak2 lain yg tertera di 8 asnaf.
ππ» dari ibnu abbas ra barkata bahwa Rosulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yg berpuasa dari kata2 yg sia2 dan porno dan sebagai makanan bagi orang2 miskin "
( HR.Abu Daud )
Dari hadis ini jelas bahwa zakat fitri itu diperuntukan untuk orang faqir miskin bukan 8 golongan sebagaimana zakat mal.
Sehingga dgn demkian amil tidak berhak menerima zakat fitri, kecuali amil tersebut orang miskin.
πΉ2. Kedua
Nilai zakat fitri itu umumnya sangat kecil, yaitu hanya satu sha' yg dipukul rata antara semua kalangan dari yg kaya sampai yg miskin, semua mengeluarkan ukuran yg sama yaitu satu sha' makanan pokok.
Sedangkan zakat harta secara umum nilainya jauh lebih besar ketimbang zakat fitri.
Nah karena zakat fitri ini sangat kecil ukurannya maka panitia zakat fitri tidak berhak mendapat bagian, karena lebih diutamakan untuk orang miskin.
πΉ ketiga
Alasan yg ketiga adalah karena tidak ada contoh panitia zakat khusus fitrah dimasa Rosulullah saw dan shalafus shalih.
Wallahualam...
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 4
#bangronay
bangronay.blogspot.com
Berlanjut ke part 4
" MUALAF " insyaallah...
Langganan:
Postingan (Atom)