ad#2

Minggu, 29 Juli 2018

FIQIH NEGARA part 10 " PASAL PASAL PIAGAM MADINAH "

πŸ”΅ FIQIH NEGARA part 10

ISI PASAL PASAL PIAGAM MADINAH

Ada 47 pasal dalam piagam madinah, namun disini akan dibahas yg penting2 saja.

▪Pasal (1)
Satu Umat

" Sesungguhnya mereka satu Umat, lain dari ( komunitas ) manusia lain "

▪pasal (2)
Muhajirin dan Quraisy

"kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan ( kebiasaan ) mereka bahu membahu membayar diatur diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dgn cara baik dan adil di antara mukminin "

▪pasal (11)
Membantu Tebusan Diyat

Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yg berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dgn baik dalam pembayaran tebusan atau diyat "

▪pasal (12)
Izin Bersekutu

" Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dgn sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan daripadanya "

▪pasal (13)
Memerangi Bughat

" Orang orang mukmin yg taqwa harus menentang orang yg diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan dikalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang diantara mereka "

▪pasal (14)
Haram Membunuh

" Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir, tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk membunuh orang beriman "

▪pasal (16)
Yahudi Yg Ikut Dapat Pembelaan

"Sesungguhnya orang Yahudi yg mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang mukminin tidak terzalimi dan ditentang olehnya "

▪pasal (18)
Perang Bahu Membahu

" Setiap pasukan yg berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain "

▪pasal (20)
Dilarang Melindungi Quraisy

" Orang musyrik Yatsrib dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman "

▪pasal (21)
Hukuman untuk Pembunuh

" Barangsiapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh kecuali Wali terbunuh rela menerima diyat segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya "

▪pasal (22)
Dilarang Membantu Pembunuh

"Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan hari akhir untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan"

▪pasal (23)
Perselisihan

" Apabila kamu berselisih tentang sesuatu penyelesaiannya Menurut ketentuan Allah Azza wa Jalla dan keputusan Muhammad s a w "

▪pasal (24)
Yahudi Pikul Biaya Bersama Mukmin Dalam Perang

" Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukmin selama dalam peperangan "

▪pasal (25)
Yahudi Satu Umat Dgn Mukminin

" Kaum Yahudi dari bani awf adalah suatu umat dengan mukminin, bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum muslimin agama mereka, juga kebebasan ini berlaku bagi sekutu sekutu dan diri mereka sendiri kecuali bagi yang zalim dan sehat hal demikian akan merusak diri dan keluarga "

▪Pasal (35)
Kerabat Yahudi Sama Seperti Mereka

" Kerabat Yahudi di luar kota Madinah sama seperti mereka Yahudi di dalam Madinah "

▪pasal (37)
Yahudi Muslim Saling Tolong Menolong

" Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin adalah kewajiban biaya, mereka Yahudi dan Muslimin bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. mereka saling memberi saran dan nasehat memenuhi janji lawan dan khianat, seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya "

▪pasal (43)
Tidak ada perlindungan buat Quraisy dan pendukungnya

" Sungguh tidak ada perlindungan bagi musyrik Quraisy Mekah dan juga bagi pendukung mereka "

▪pasal (45)
Perdamaian

" Apabila mereka pendukung piagam diajak berdamai dengan mereka pihak lawan, memenuhi perdamaian serta melaksakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi, jika mereka diajak berdamai seperti itu wajib memenuhi akan melaksanakan perdamaian itu kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai tugasnya"

▪pasal (47)
Piagam Tidak Membela Pengkhianatan

" Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang dzolim dan khianat orang yang keluar berpergian aman dan orang yang berada di Madinah aman kecuali orang yang saling dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa dan Muhammad Rasulullah SAW"


Dan kebanyakan orang Yahudi melanggar pasal (47) ini sehingga mereka di usir dari Madinah dan sebagian ada yg di hukum mati.

Khianat itu adalah nomor satu buat Yahudi, sampai sekarang kita ketahui yaitu Yahudi Israil.

Oleh karena itu percuma mengadakan perjanjian perjanjian dgn mereka sampai kapanpun, yg ada mereka malah berkhianat.

Ada Nabi aja dimana Wahyu masih turun, mukjizat terlihat jelas didepan mata, mereka Yahudi tetap berkhianat apalagi di zaman now dimana tidak ada Nabi.

Wallahu alam

Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 89

Minggu, 15 Juli 2018

FIQIH NEGARA part 9 " PIAGAM MADINAH "

πŸ”΅ FIQIH NEGARA part 9

πŸ”° PIAGAM MADINAH

πŸ”ΈA. Pengertian

piagam madinah dlm bhs arab disebut shahifatul madinah, juga biasa dikenal dgn konstitusi madinah.

Sebuah dokumen yg disusun oleh Nabi saw yg berisi perjanjian formal antaranya dirinya dgn suku2 dan kaum2 yg ada di madinah ( yastrib ) pada thn 622 H.

Tujuan dibentuknya piagam madinah adalah untuk menghentikan pertentangan antara bani aus dan bani kharaj di madinah.

Piagam madinah trsbt menetapkan sejumlah kewajiban2 dan hak2 umat islam, kaum yahudi, kaum musyrikin madinah dimana menjadi satu kesatuan yg disebut ummah.

πŸ”ΈB. Kondisi Yg Melatarbelakangi Piagam Madinah.

πŸ‘‰πŸ»1. Madinah ( yatsrib ) adalah heterogen.

Madinah yg berpenduduk 15 ribu jiwa pada saat itu memiliki masyarakat yg heterogen, baik dr sisi ras, bangsa maupun agama dan kepercayaan.

Terdiri dari beberapa kaum yaitu :

1. Penyembah berhala ( musyrik madinah )
2. Aus dan kharaj
3. Klan yahudi

πŸ‘‰πŸ»1. Penyembah Berhala

Penduduk asli Madinah adalah bangsa Arab dan sebagaimana umumnya bangsa Arab beragama peninggalan nenek moyang mereka yaitu Nabi Ibrahim as.

Namun karena sudah terlalu jauh jarak terpisah dgn masa kehidupan Nabi ibrahim as, sehingga keasliannya sudah jauh melenceng dari ajaran Nabi ibrahim as yg sebenarnya.

Wajar saja kalau mereka menjadi penyembah patung dan berhala sebagaimana umumnya umat-umat terdahulu setelah para nabi mereka Wafat.

πŸ‘‰πŸ»2. Aus dan kharaj

Di Madinah saat itu ada dua suku besar yaitu suku aus dan kharaj.

Keduanya punya banyak kabilah-kabilah lagi di dalamnya. Dan ke dua suku besar ini sudah lama bersaing dalam segala hal.

termasuk dalam urusan pengaruh dan juga politik lokal serta kepemimpinan di Madinah.

Tidak jarang terjadi keributan hingga perkelahian yang merenggut nyawa.

permusuhan mereka sudah lama terjadi dan nyaris sudah tidak bisa lagi dirunut pokok masalahnya, karena sudah terjadi cukup lama dan tidak jelas ujung pangkalnya.

πŸ‘‰πŸ»3. Beberapa Klan Yahudi

Di sisi lain Yatsrib juga dihuni oleh beberapa clan besar yahudi yaitu Bani qainuqa, Bani nadhir dan Bani quraizhah.

Mereka datang ke Madinah Jauh sebelum kedatangan Nabi SAW dan para sahabat Muhajirin Mekah.

Bahkan mereka sudah beranak pinak menjadi beberapa generasi, setidaknya mereka sudah fasih berbahasa Arab karena lahir di tanah Arab dan tumbuh besar di negeri Arab.

πŸ”ΈC. Yahudi Mengincar Kekuasaan.

Kedatangan Nabi SAW beserta para sahabat Muhajirin membuat Pupus harapan kalangan Yahudi di Madinah untuk meraih kekuasaan di madinah.

Selain kalah jumlah nampaknya persaudaraan sesama orang Arab jauh lebih kuat ketimbang dengan Yahudi.

Namun dari sisi kekuatan ekonomi Yahudi masih kuat di Madinah.

beberapa Sentral ekonomi masyarakat Madinah masih dikuasai jaringan Yahudi.

πŸ”ΈD. Perpecahan Membayangi Madinah.

Dalam kondisi yang demikian, Madinah sebenarnya menyimpan energi perpecahan yang sewaktu-waktu dapat meledak.

Bak api dalam sekam hanya sekedar menunggu waktu saja.

πŸ”° DIBUTUHKAN KEPASTIAN PERSATUAN DAN KEAMANAN

Dalam keadaan suasana seperti itulah maka Rasulullah SAW tiba di Madinah dan secara aklamasi diangkat menjadi pemimpin.

Potensi-potensi perpecahan tetap masih membayangi.

Untuk itu dibutuhkan sebuah kekuatan yang dapat mengikat semua pihak dan mendudukkan posisinya secara tepat, sehingga tidak mengalami kerentanan yang sewaktu-waktu menimbulkan gejolak.

Tidak ada yang bisa dilakukan kecuali menampung semuanya dan menyatukannya dalam sebuah ikatan yang suka sama suka dan jalinan penuh kepercayaan.

Dan nampaknya semua pihak sepakat memberikan kepercayaannya kepada Rasulullah s a w meski beliau saw berbeda agama, Ras, Suku dan kabilah.

Memang hal ini sangat langka dimana seseorang yang baru tiba dan menjadi penduduk baru tiba-tiba disepakati untuk dijadikan pemimpin bersama dimana semua pihak siap untuk taat tunduk dan patuh.

Kalau tidak ada fakta yang bisa memberikan jaminan dan kepastian atas eksistensi masing-masing pihak maka mustahil kesepakatan itu terjadi.

Dan mustahil berdiri Madinah sebagai sebuah kekuatan yang diperhitungkan.

Dengan piagam Madinah nampak semua pihak puas tidak ada yang keberatan ketika Rasulullah s a w tampil sebagai pihak yang cukup adil dan netral tidak berat sebelah, tepat berdiri di tengah.

semua merasa terjamin Jatidiri, eksistensi keamanan dan kenyamanan.

Wallahualam

Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih jilid 18 hal 57

Rabu, 04 Juli 2018

FIQIH NEGARA part 8 " WILAYAH "

πŸ”΅ PILAR TEGAKNYA NEGARA part 8

sebuah negara islam harus didasari oleh 3 pilar dasar yaitu :

1. Rakyat ✔
2. Pemerintahan ✔
3. Wilayah✔

πŸ”΄ Wilayah (3)

Syarat nomor 3 dari sebuah negara adalah adanya wilayah.

Di wilayah itulah secara resmi ditegakkan sebuah pemerintahan yang sah.

πŸ”Έ1. Proses Menjadi Wilayah Negara Islam

Kapankah suatu wilayah bisa disebut sebagai wilayah negara Islam?

ada beberapa macam model kejadian perkara antara lain :

πŸ‘‰πŸ»1. Kesepakatan

Ketika Rasulullah SAW yang menyatakan berdirinya negara Islam Madinah, dasar yang menjadi pijakan adalah kesepakatan para warga Madinah itu sendiri.

lewat Piagam Madinah yang fenomenal itu, saat itu baik umat Islam, Yahudi, musyrikin Arab dan berbagai elemen masyarakat menyepakati pendirian negara Madinah. maka berdirilah sebuah negara secara resmi.

πŸ‘‰πŸ»2. Pembebasan

Mekah al-mukarramah yang awalnya merupakan negara kafir ( Darul kufri )

Kemudian akhirnya menjadi wilayah negara Islam di masa kenabian lewat proses pembebasan walaupun kadang ada yang menyebutnya sebagai penaklukan.

Rasulullah SAW bersama dengan 10 ribu pasukan bersenjata mengepung Mekah dari tiga arah yang berbeda di tahun ke-8 Hijriyah.

Mekkah menyerah tanpa syarat, pemimpinnya Abu Sufyan bin Al Harb masuk Islam dan melafazdkan dua kalimat syahadat di hadapan Nabi SAW.

Maka Nabi SAW membebaskan Mekah, Oleh karena itu jauh lebih tepat kita menggunakan istilah pembebasan Mekah atau yang disebut Fathu Makkah, ketimbang penaklukan sebab penaklukan terkesan sebagai sebuah serbuan bersenjata dan agresi.

πŸ‘‰πŸ»3. Penaklukan

Contoh penaklukan adalah jatuhnya istana putih ke kaisaran Persia yang lewat perang Al qodisyah tahun 14 Hijriyah di masa pemerintahan Umar bin Al Khattab Ra.

Dahulu ketika Nabi SAW berkirim surat kepada kisra oleh sang Kaisar Persia surat dari Nabi SAW disobek sobek tanda dia tidak suka dengan agama Islam.

lalu Rasulullah SAW memberi kabar gembira bahwa Negeri penyembah api itu akan di robek-robek di masa mendatang.

Lalu dimasak Umar perang 3 hari akhirnya istana putih Persia ditinggalkan kosong oleh rajanya yang lari ketakutan.

Tempat megah itu diambil alih Pasukan yang dipimpin Saad bin Abi waqqash ra sebagai simbol penaklukan Persia.

Dengan jatuhnya kekaisaran Persia Raya lewat perang qadisiyah ini maka jatuhlah Negeri kafir ke tangan umat Islam dan menjadi negara Islam.

πŸ‘‰πŸ»4. Taslim

Ada juga suatu wilayah yang tadinya negara non muslim, yang secara kesadaran ingin bergabung menjadi bagian dari wilayah negara Islam.

negara yang menjadi negara Islam dengan cara ini yaitu Yaman, Mesir dan Palestina.

Yaman :
Di masa Rasulullah SAW penduduknya sudah banyak yang memeluk agama Islam.

sehingga mereka meminta kepada Nabi SAW untuk mengirimkan salah seorang sahabat yang mengajarkan ilmu keislaman.

Rasulullah SAW kemudian mengutus Muadz Bin Jabal Ke Yaman.

Mesir :
Negeri Mesir yang di masa Khalifah Umar telah meminta agar pasukan muslimin segera mengambil alih negara mereka.

Mesir sejak awal tidak pernah memberikan perlawanan kepada Rasulullah SAW saat beliau mengirimkan surat ajakan masuk Islam kepada pemimpinnya yaitu muqauqis, jawabannya teramat bersahabat dan ramah.

Malah muqauqis mengirim banyak hadiah kepada Rasulullah SAW, salah satunya adalah hadiah seorang budak wanita yaitu Maria Al qibtiyah yang kemudian ini dinikahi Beliau saw

Palestina :
Para pendeta di Baitul Maqdis Palestina telah berkirim surat meminta Umar bin Al Khattab ra untuk segera mengambil alih Palestina khususnya Baitul Maqdis.

Dan meminta agar umar sendiri yang menerima kunci kota itu dari tangan mereka Maka.

sejak itu jadilah baitul Maqdis dan Palestina menjadi Negeri muslim.

Tidak lewat perangan tetapi lewat kesadaran menjadi muslim atau bergabung dengan negara islam.

Atau meminta umat Islam menjadi pemimpin di negeri mereka.

πŸ”Έ2. Tempat Berlakunya Hudud dan Jinayat

Secara Syariah keberadaan wilayah negara Islam ini amat menentukan diberlakukannya hukum-hukum syariat atau tidak

Kalau kejadiannya memang berada di wilayah hukum syariah maka hukum jinayat seperti memotong tangan pencuri Merajam atau mencambuk pezina, mencambuk peminum khamr atau menghukum pelaku hirabah bisa dilaksanakan.

Sebaliknya bila semua kejadian itu terjadi di luar wilayah negara Islam maka hukum-hukum itu nyaris tidak mungkin dilaksanakan sehingga posisinya menjadi menggantung.

Oleh karena itu pasangan zina yang melakukan perbuatan melanggar hukum diluar wilayah negara Islam maka tidak bisa meminta eksekusi di wilayah lain yang merupakan negara Islam.

Sebaliknya bila ada pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan nya di dalam negara Islam lalu dia keluar dari negara Islam, maka juga tidak bisa dilaksanakan eksekusi hukuman nya

Maka dalam hal ini agar hukum syariat bisa dijalankan, maka kejahatan itu harus di dalam wilayah negara Islam.

pengadilan dan eksekusinya pun hanya bisa dijalankan di dalam wilayah negara Islam.
Sumber :

Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal : 54


Oleh Ustad
Ahmad Sarwat.lc.MA

Minggu, 24 Juni 2018

FIQIH NEGARA part 7 " PEMERINTAHAN "

FIQIH NEGARA part 7

πŸ”΅ PILAR TEGAKNYA NEGARA

sebuah negara islam harus didasari oleh 3 pilar dasar yaitu :

1. Rakyat ✔
2. Pemerintahan ✔
3. Wilayah

Kalo bab sebelumnya kita sudah membahas dasar yg pertama yaitu Rakyat Maka kita Lanjut ke Pemerintahan.

🀴PEMERINTAHAN

Dalam literatur fiqih pemerintahan suatu negara banyak sekali menggunakan istilah yang beragam.

Pemerintahan kadang disebut juga dengan istilah :
ulul amri,
khalifah,
amirul mukminin,
as-shulthan,
al-imam,
al-hakim
dan sebagainya.

Yuk kita bahas satu persatu istilah ini.

πŸ”Έ Ulil amri
Istilah ini ada didalam alquran

" Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu.. "
( QS. An-nisa : 59 )

Jumhur ulama dan para mufassir sepakat bahwa yang dimaksud dengan ulil amri di dalam ayat ini adalah pemerintah.

Namun ada juga yang menafsirkan bahwa ulil amri bukan pemerintah melainkan adalah para ulama.
( Almawardi, al-ahkam, hal 5 )

Al Imam Al qurthubi di dalam tafsirnya mengutip hikayah dari ikrimah bahwa yang dimaksud dengan ulil amri di sini adalah Abu Bakar dan Umar ra.
( Al-qurtubi, al-jami'li ahkami alquran jilid 5 hal 295 )

Mufassir seperti Mujahid, al-hasan al-bashri, mereka menafsirkan ulil amri adalah ahli ulama.

Ibnu abbas ra menyebutkan bahwa yg dimaksud dgn ulil amri adalah para fuqoha, ahli agama dlm bidang fiqih.
( Ibnu katsir, tafsir alquran al-ahzim jilid 2 hal 345 )

πŸ”Έ khalifah

Istilah kalifah pertama kali digunakan oleh Abu Bakar As Shiddiq radhiallahu anhu.

Tatkala Beliau menggantikan Nabi SAW yang wafat, bukan sebagai nabi utusan Allah melainkan dalam posisi sebagai kepala negara dan pemimpin pemerintahan.

Lengkapnya beliau disebut sebagai khalifatu rasulillah yang artinya adalah pengganti Rasulullah SAW.

Jadi sesungguhnya makna khalifah itu bukan pemimpin melainkan pengganti.

tetapi karena menggantikan kepemimpinan sebelumnya akhirnya kata khalifah menjadi identik dengan pemimpin bahkan identik dengan jabatan sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan.

πŸ”Έ Amir dan Amirul Mukminin

Istilah Amirul Mukminin pertama kali disandang oleh Umar Bin Khattab Radiallahu anhu.

Ketika menggantikan Abu Bakar setelah 2 tahun pemimpin awalnya beliau ( umar ra ) digelari sebagai khalifatu khalifati Rosulillah saw.

Yang artinya adalah pengganti dari pengganti nya Rasulullah SAW yaitu Abu Bakar ra.

Jadi Umar adalah khalifahnya Khalifah. Namun karena agak menyulitkan penyebutnannya dan agak kepanjangan maka istilah yang digunakan bukan khalifah lagi melainkan Amirul Mukminin.

Amirul mukminin Yang artinya pemimpin orang-orang Mukmin.

Banyak hadis nabawi yg memerintahkan untuk mematuhi amir yg bermakna pemimpin.

" Dengarkan dan taati meskipun yang menjadi Amir diantara kalian seorang budak habasyah yang dikepalanya seperti ada kismisnya "
( HR Bukhari )

πŸ”Έ As-shulthan

Istilah ini sering juga digunakan untuk menyebut pemerintahan atau pemimpin umat Islam.

" Siapa yang tidak menyukai sesuatu dari amirnya, maka dia wajib bersabar. karena siapa yang keluar dari Sulton walau hanya sejengkal matinya seperti mati di masa jahiliyah "
( HR Bukhari )

" Sultan adalah Wali bagi wanita yang tidak punya Wali "
( HR. Ibnu Hibban )

Di beberapa negara modern di masa sekarang masih ada yang menggunakan istilah Sultan seperti Kesultanan Oman yang dalam bahasa Arab mereka menyebutnya dengan salthanah oman.

Di nusantara sendiri Kita mendapati istilah Kesultanan.

misalnya Kerajaan Mataram Islam di Yogyakarta masih memberikan gelar Sultan kepada pemimpinnya.

Ada Sri Sultan Hamengkubuwono dari yang pertama hingga terakhir ke-11

masyarakat Jogja sendiri terbiasa Menyebutkan kanjeng sultan atau Sri Sultan.

πŸ”Έ Al-Hakim dan Al-Qadhi

Terkadang istilah ini juga sering digunakan untuk menyebut pemerintah.

Hal itu mengingat awalnya pemerintah itu memegang beberapa jabatan rangkap.

selain kepala pemerintahan juga berperan sebagai Hakim yang memutuskan perkara di tengah manusia.

Kemudian terjadilah pembagian wewenang, mengingat semakin banyaknya beban seorang pemimpin negara.

Termasuk juga lantaran semakin luasnya wilayah pemerintahan.

Maka mustahil bagi pemerintah untuk mengcover semua tugasnya dengan baik.

Kemudian diangkatlah orang-orang khususnya para ulama ahli Syariah untuk menjadi hakim alias qadhi.

Dengan tugas yang khusus yaitu memutuskan perkara di tengah masyarakat sesuai dengan hukum-hukum syariah.

Namun dalam tugasnya Hakim atau qadhi itu diangkat oleh pemerintah yang sah dan menjadi representasi pemerintah yang sah.

Oleh karena itulah kita banyak menemukan para ulama di masa lalu yang bergelar Al qodhi atau Al Hakim.

Diantaranya :

Al-qadhi Abu Yusuf, muhammad bin hasan asy-syaibani, abdul jabar, abdul wahab, dan masih banyak yg lainnya.

Demikian juga kita masih suka mendengar istilah wali hakim dalam kasus wanita yang tidak punya Wali.

Wali hakim diangkat oleh pemerintah yang sah di sebuah wilayah tertentu dengan posisi sebagai representasi dari pemerintah yang sah.

Wallahualaam

Bersambung ke
πŸ‘‰πŸ»3. Wilayah

Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal : 50


Oleh Ustad
Ahmad Sarwat.lc.MA

Senin, 04 Juni 2018

FIQIH NEGARA part 6 " PILAR TEGAKNYA NEGARA ISLAM "

FIQIH NEGARA part6

πŸ”΅ PILAR TEGAKNYA NEGARA

Sebagaimana umumnya yang berlaku pada semua negara, dalam pandangan Syariah sebuah negara Islam harus didasari oleh tiga pilar dasar yaitu kadang disebut dengan istilah rukun dan tiga pilar atau tiga rukun ini adalah:

1. rakyat
2. wilayah
3. pemerintah.

πŸ”ΉA. Rakyat

Banyak kalangan beranggapan bahwa sebuah negara Islam masyarakatnya harus beragama Islam semua tanpa terkecuali.

Faham ini sedemikian menyebar tidak hanya di kalangan non muslim tetapi di kalangan muslim yang terpelajar pun masih agak Agak rancu dalam memahami duduk perkaranya.

Padahal sesungguhnya tidak ada syarat dan ketentuan bahwa sebuah negara Islam hanya boleh didiami oleh Muslim saja.

sedangkan non muslim menjadi haram memasukinya atau menjadi penduduknya.

Sayangnya banyak pihak tidak bisa membedakan antara negara Islam dan tanah suci Mekah padahal keduanya sangat jauh berbeda.

Coba perhatikan sejarah Nabi SAW, Bukankah sejak awal berdirinya negara Islam yaitu dimadinah, tidak pernah berkedudukan di kota suci Mekkah.

Justru pada saat itu Kota Mekah berstatus sebagai negara kafir karena musuh-musuh Islam saat itu malah berkumpul di Mekah.

Sampai kemudian akhirnya di tahun ke-8 Hijriyah Rasulullah SAW berhasil menaklukkan kota suci ini.

ternyata tidak juga dijadikan ibukota pemerintahan negara Islam.

ibukota dan pusat pemerintahan tetap di Madinah bukan di Mekah.

πŸ‘‰πŸ»1. Yg terlarang Bagi Non Muslim Adalah Kota Mekkah

Kota suci Mekkah memang terlarang bagi non muslim untuk memasukinya.

sedangkan Negara Islam yang saat itu berada di Madinah sama sekali tidak ada larangan masuk non muslim untuk memasukinya bahkan menjadi bagian dari warganya.

" Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini"
( QS Attaubah : 28)

Ayat ini hanya tentang larangan non muslim masuk ke tanah Mekkah Al Mukaromah bukan larangan masuk Madinah.

Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim kita menemukan hadits dimana Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengusir atau mengeluarkan orang-orang musyrik dari tanah Arab.

" Keluarkan orang-orang musyrik dari jazirah Arab"
( HR Bukhari dan Muslim)

Ketika Nabi SAW menyebutkan Jazirah Arabia maksudnya tidak lain adalah kota suci Mekkah atau wilayah yang terkait dengan nya.

Dan yang jelas maksudnya bukan negara Islam itu haram bagi non muslim untuk mendiaminya.

Keharaman non muslim tinggal di Mekkah ini sama sekali tidak ada kaitan nya dengan negara Islam.

Orang-orang kafir dari berbagai jenis dan macam kekafirannya berhak untuk masuk dan tinggal di dalam negara Islam tanpa ada larangan baik dari Alquran ataupun dari Hadits.

Tentu saja selama mereka mau terikat dengan konstitusi yang telah ditetapkan, tidak melanggar hukum, tidak memerangi umat Islam, tidak berkhianat kepada negara dan seterusnya.

sebagaimana lazimnya kewajiban setiap warga negara di negara mana pun.

πŸ‘‰πŸ»2. Madinah Masa Nabi Berpenduduk Campuran

Negara Islam pertama yang didirikan adalah Madinah Al Munawaroh semua studi diskusi serta pelajaran tentang negara Islam tidak pernah luput dari negri madinah.

Yang menarik untuk dikaji di sini bahwa justru Penduduk Madinah ini sangat beragam.

warganya tidak hanya terdiri umat Islam saja tapi nyaris semua agama ada dan dilindungi oleh negara.

πŸ‘‰πŸ»3. Piagam Madinah

Dalam Piagam Madinah kita menemukan kesepakatan yang terjadi antara Rasulullah SAW dengan orang-orang yang bukan muslim.
baik dari kalangan Yahudi ataupun yang lainnya.

di mana semuanya adalah warga Madinah dan Madinah adalah negara Islam.

Padahal Piagam Madinah inilah yang diyakini sebagai landasan ditegakkannya negara Islam pertama kali dalam sejarah Islam.

semua kajian tentang negara Islam tidak bisa lepas dari konteks Madinah di masa kenabian.

Faktanya tidak bisa dipungkiri bahwa Madinah di masa itu bukan hanya terdiri dari masyarakat muslim semata melainkan juga terdiri dari penduduk yang bukan muslim.

mereka hidup berdampingan dengan damai tidak saling mengganggu dan bebas menjalankan ritual agama masing masing lantaran mereka terikat dengan piagam Madinah.

Bersambung.. ke rukun nomor 2 yaitu pemerintah

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 18 hal 46

Ahamd Sarwat.lc.MA

Minggu, 27 Mei 2018

FIQIH NEGARA Part 5

πŸ”΄ FIQIH NEGARA Part5

Tegaknya Syariat Islam membutuhkan Negara

1. Shalat✔
2. Zakat✔
3. Puasa✔
4. Haji✔
5. Pernikahan✔
6. Pengadilan ✔
7. Menjamin keamanan agama lain✔
8. Jihad fisabilillah✔

πŸ”˜ 7. Menjamin Keamanan Agama Lain

Berbeda dengan ilusi kalangan yang anti dengan negara Islam yang menuduh bahwa keberadaan Negara Islam akan menindas keberadaan pemeluk agama lain.

justru yang terjadi malah sebaliknya, negara Islam punya salah satu tugas mulia yaitu menjamin terpeliharanya agama yang bukan Islam dengan segala konsekuensinya.

πŸ‘‰πŸ»1. Haramnya Nyawa Kafir Dzimmi

kafir dzimmi disini maksudnya adalah orang kafir yg tidak memerangi umat islam.

Mereka orang kafir yg tidak memerangi umat islam disebut dengan kafir dzimmi.

Sebaliknya orang kafir yg memerangi umat islam disebut kafir harbi, mereka inilah yg wajib diperangi oleh umat islam.

Seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi tanpa alasan yang diterima hukum, maka dia bukan hanya berdosa besar, bahkan Rasulullah pun ikut memaklumatkan perang terhadap nya.

" Siapa yg menyakiti orang yg telah aku lindungi, maka aku maklumatkan perang terhadapnya "
( HR.Mutafaq Alaihi )

Seorang kafir yang menyatakan diri mau hidup damai dengan umat Islam dan meminta jaminan atas keamanan nyawa mereka kepada negara Islam, maka negara harus menjamin hak-hak mereka.

negara akan memerangi siapa saja yang memerangi mereka kalau perlu negara mengerahkan seluruh kekuatannya demi melindungi hak-hak mereka.

Di luar negara Islam, negara tidak menjamin keamanan agama manapun dari ancaman, baik ancaman yang datang dari agama lain.

ataupun ancaman yang datang dari sesama pemeluk agama itu sendiri yang berlainan sekte.

πŸ‘‰πŸ»2. Jaminan Atas Harta Mereka.

Negara Islam juga bertugas untuk menjamin keamanan harta milik orang-orang kafir dzimmi yang telah dijaminkan oleh negara.

Sehingga siapapun yang mengganggu harta benda mereka baik mereka itu kafir ataupun dari kalangan muslim sekalipun, maka harus berhadapan dengan negara dengan kekuatannya.

Tentu jaminan keamanan ini tidak begitu saja didapat dengan gratis.

Mereka yang tidak beragama Islam tapi siap hidup di dalam negara Islam untuk mendapatkan jaminan keamanan memang diharuskan membayar uang jaminan yang sering disebut dengan jizyah.

Uang ini sebanding dengan apa yang dipertaruhkan negara dalam menjamin nyawa dan harta benda mereka.

Dan apabila negara tidak mampu memberikan jaminan keamanan maka tindakan yang adil adalah mengembalikannya jizyah orang kafir.

Itulah yang pernah terjadi di masa kejayaan Islam saat Panglima Abu Ubaidah bin Al jarrah merasa tidak mampu menahan serbuan Romawi terhadap Palestina.
maka uang jizyahpun dikembalikan.

Di sepanjang sejarah dunia baik di belahan dunia barat atau di timur kita belum pernah mendengar ada pemerintahan yang mengembalikan pajak rakyatnya secara utuh.

hal itu hanya kita dengar satu-satunya di dalam negara Islam.

πŸ‘‰πŸ»3. Menjamin Tegaknya Rumah Ibadah Mereka

Syariat Islam menetapkan bahwa semua rumah ibadah milik orang-orang kafir yang berdiri di tengah-tengah negara Islam adalah situs yang wajib dijaga dan dipelihara oleh negara Islam.

bila sampai ada yang merusak apalagi merobohkannya maka mereka harus berhadapan dengan negara Islam dan pasukannya.

Mungkin ada sebagian umat Islam yang heran dengan hal ini tetapi seandainya Mereka rajin membaca dan mengkaji Alquran ternyata Allah telah menjamin hal tersebut.

" Dan sekiranya Allah tiada menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain tentulah telah dirobohkan biara biara Nasrani gereja-gereja rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah"
( QS. Al Hajj : 40 )

Kalau di suatu Negeri sampai ada gereja dibakar, sinagog Yahudi dirobohkan atau kuil diratakan dengan tanah dengan mudah kita bisa mengenali bahwa negara itu pasti bukan negara Islam.

sebab fungsi negara Islam yang tidak bisa dipungkiri adalah menjamin berdirinya rumah-rumah ibadah itu.

Sebelum Islam dipeluk oleh rakyat mesir, negara itu adalah negeri Kristen koptik.

Mesir punya begitu banyak gereja dan situs situs keagamaan, lalu ketika Islam kemudian menjadi agama mayoritas di Mesir dan menjadi negara Islam, semua peninggalan agama Kristen koptik masih dipelihara.

bahkan sisa-sisa pengikut koptik sampai hari ini masih merasa sangat dilindungi oleh pemerintah Mesir.

Demikian juga ketika umat Islam membangun pemerintahan negara Islam di India, semua pure, candi dan rumah-rumah ibadah milik agama Hindu dijaga dan dipelihara dengan utuh.

Rakyat India yang masih memeluk agama Hindu dibiarkan dengan bebas dan tenang menjalankan semua ritual agama mereka, sampai akhirnya umat Islam dibantai dan dihabisi di negeri itu hari ini

rumah-rumah ibadah agama Hindu masih tetap utuh dan tegak berdiri.

πŸ”˜8. Jihad Fi Sabilillah

Dibandingkan semua syariat yang sudah disebutkan diatas maka peran pemerintah dalam urusan perang ini menjadi sangat menentukan.

sebab semua sejarah jihad fisabilillah di masa kenabian dan Khilafah Islam nyaris tidak pernah ada jihad kalau bukan karena dimaklumatkan oleh pemerintah atau negara.

πŸ‘‰πŸ»1. Membiyai Jihad

Sudah dipastikan bahwa jihad itu membutuhkan dana yang sangat besar.

Sejarah membuktikan bahwa begitu banyak negara di dunia yang bubar dan bangkrut karena semua dananya habis untuk membiayai perang.

Jihad fisabilillah tidak mungkin dibiayai dari kantong para Mujahidin padahal kebanyakan Mujahidin Justru orang yang tidak punya alias miskin, fakir, dhuafa.

Lalu bagaimana jihad fisabilillah ini bisa terlaksana kalau tidak ada yang membiayai nya.

Oleh karena itu negara punya peranan penting untuk membiayai semua kebutuhan jihad secara fisik.

senjata dan semua peralatan perang termasuk peluru Semuanya perlu dibeli.

Di sisi lain para tentara perlu juga digaji untuk keluarganya selama ditinggalkan perang.

Gaji tentara ini tentu saja bukan hanya saat perang terjadi tetapi dimasa damai pun tentara tetap Butuh makan.

Dan mereka tidak mungkin diberhentikan di PHK atau disuruh cari makan sendiri masing-masing.

mereka harus terus siap siaga tidak pernah berhenti berlatih dan menyiagakan semua alat pertempuran serta merawatnya.

dan semua itu butuh dana yang tidak kecil yang tidak mungkin ditanggung oleh institusi swasta atau Yayasan Yayasan sosial.

Maka hanya negara yang mampu membiayai semua itu tanpa adanya anggaran belanja dari negara maka perang pun usai Dan tidak bisa dijalankan.

πŸ‘‰πŸ»2. Memaklumatkan Perang dan Menghentikannya

Para ulama sepakat bahwa perang yang intinya saling berbunuhan itu hanya boleh dimaklumatkan oleh negara dan tidak boleh diambil alih wewenangnya oleh individu atau lembaga milik rakyat.

Mazhab As Syafi'iyah dan al-hanabilah menegaskan bahwa jihad tidak disukai tanpa ada izin dari Imam atau amir dari suatu pemerintahan yang sah.

Adapun sebab keharusan ada izin dari Imam ada dua hal :

▫1. Pemerintah Yg Tahu Kebutuhan

Jihad itu harus sesuai dgn kebutuhan. Dan yg paling tau hal itu adalah imam atau amir yg sah.

▫2. Jihad tanggung jawab pemerintah

Jihad adalah tanggung jawab dari Imam bukan rakyat maka bila rakyat mau berjihad setidaknya mereka mendapat izin terlebih dahulu dari Imam.

Selain berwenang untuk memaklumatkan perang, negara juga berwenang untuk menghentikannya.

apabila negara sudah menghentikan peperangan maka sudah tidak boleh ada lagi perlawanan perlawanan yang dilakukan secara individu atau swasta.

πŸ‘‰πŸ»3. Melakukan Negosiasi dan Perundingan

Untuk bisa melakukan negosiasi dan perundingan dalam urusan perang maka yang punya otoritas serta kapabilitas adalah negara yang secara resmi dilakukan oleh pemerintah.

Ketika suatu negosiasi atau perundingan sudah mencapai kata sepakat maka semua rakyat wajib mentaati nya.

πŸ‘‰πŸ»4. Membagi Ghonimah

Ketika perang berakhir dengan kemenangan di pihak muslimin dan bisa dihasilkan harta rampasan perang, maka kewenangan dalam pembagian nya ada di tangan negara.

Wallahualam

Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 41

Minggu, 13 Mei 2018

FIQIH NEGARA Part 4

πŸ”΄ FIQIH NEGARA part 4

Tegaknya syariat islam membutuhkan negara

1. Shalat ✔
2. Zakat✔
3. Puasa✔
4. Haji✔
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah

πŸ”Ή5. Pernikahan

Peran dan fungsi pemerintah dalam pandangan syariat Islam tidak hanya berhenti pada masalah-masalah ibadah dan kenegaraan saja.

tetapi juga dan fungsi yang terkait dengan masalah keluarga, yang dalam hal ini terkait dengan hukum hukum pernikahan.

▫1. Menjadi Wali bagi yg tidak punya wali

Keberadaan Wali dalam sebuah akad nikah menjadi suatu keharusan.

bakan Mazhab syafiiyah meletakkan Wali ini sebagai salah satu rukun mutlak harus terpenuhi.

Nikah tanpa wali adalah nikah yang tidak sah dan batil.

Dari Abu buroidoh bin abi Musa dari ayahnya berkata " bahwa Rasulullah SAW telah bersabda tidak ada nikah kecuali dengan wali "
( HR Ahmad )

Di masa nabi yang menjadi presiden/kepala negara atau Sultan tidak lain adalah Rasulullah SAW sendiri.

Dan di masa Khulafahur Rasyidin yang menjadi Sultan adalah Abu Bakar Umar Utsman dan Ali Radiallahu anhum.

▫2. Menerima pengaduan khulu'

Negara juga berperan ketika ada wanita yang mengajukan khulu atas suaminya.

Dengan adanya khulu' adalah celah bagi istri untuk melepaskan diri dari cengkraman suami yang tidak mau menjatuhkan talak terhadap dirinya.

Namun khulu' ini mensyaratkan uang tebusan yang harus dikeluarkan istri kepada suaminya, agar suami itu melepaskan haknya atau menceraikan istrinya.

" Jika kamu khawatir bahwa kedua suami istri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya
( Qs. Al Baqarah : 229 )

Yang dimaksud bayaran di sini adalah uang tebusan di mana istri membayar sejumlah uang sebagai tebusan untuk perpisahan dari suaminya.

Dalil hadis

" Wahai Rasulullah aku tidak mencela suamiku baik dalam Al Akhlak dan agamanya tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah memeluk Islam. maka Rasulullah SAW bersabda " Apakah kau bersedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya?"
wanita menjawab " Ya aku bersedia"
lalu Beliau saw berkata kepada Sabit Terimalah pengembalian kebun itu dan jatuhkanlah talak"
( HR Bukhari )

Inilah kasus khulu' yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam, kasus itu ditangani langsung oleh Rasulullah sebagai kepala negara yg menjadi Hakim.

▫3. Melakukan fasakh

Meski Fasakh dan talak sama-sama memisahkan hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Namun status dan konsekuensi hukum yang mengikuti di belakangnya berbeda.

Kalau diibaratkan dengan sewa-menyewa rumah maka Fasakh itu adalah membatalkan sewa rumah sehingga uang dikembalikan ke pihak penyewa meski sempat menempati rumah itu.

Dalam hal ini yang terjadi dalam Fasakh adalah batalnya perjanjian sewa menyewa.

Sedangkan talak kalau diibaratkan dengan sewa rumah adalah tidak meneruskan sewa atau tidak memperpanjang kontrak rumah setelah sebelumnya sudah terjadi sewa menyewa sekian lama.

dalam hal ini yang terjadi dalam talak adalah tidak diteruskannya perjanjian sewa menyewa.

Maka Apabila terjadi kasus di mana sepasang suami istri berpisah dengan cara Fasakh dalam perkawinan mereka.

secara hukum seolah olah mereka belum pernah menikah sebelumnya.

Dalam prakteknya yang punya wewenang untuk menjatuhkan keputusan pasang ini adalah Hakim yang dalam hal ini merupakan representasi dari negara.

Fasak tidak sah bila dilakukan secara swasta oleh masing-masing pihak diluar dr negara.

πŸ”Ή6. Pengadilan

Dalam sebuah kehidupan masyarakat kehadiran negara dibutuhkan dan Salah satu sisi yang paling utama yaitu hadirnya lembaga peradilan yang resmi dan sah diakui dalam sistem hukum.

▫1. Menggelar pengadilan

Seorang yang dituduh melakukan kesalahan karena melanggar hukum maka Tuduhan itu belum bisa dipastikan kebenarannya kecuali setelah melewati proses pengadilan yang sah Di bawah payung hukum yang resmi berlaku dalam suatu negara.

Salah satu contoh adalah Al Imam As Syafii.

Beliau ketika tinggal di Yaman pernah dituduh telah melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

dan dianggap ikut mendukung kelompok syiah yang memang banyak terdapat di Yaman.

beliau kemudian ditangkap bersama 9 tokoh lain dan dibawa ke irak untuk diadili di depan khalifah Harun ar-rasyid.

setelah pengadilan berlangsung, ternyata 9 orang yang bersamanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dihukum mati.

Adapun imam syafii karena tidak terbukti bahwa beliau ikut memberontak, beliau hanya korban hasutan orang-orang yang membencinya sehingga sampai dituduh Syiah dan berkomplot dengan pemberontak.

Seandainya tidak ada sidang pengadilan saat itu, lalu khalifah misalnya main sikat semua lawan politiknya pastilah asyafii menjadi korban yang sia-sia.

Dalam hal ini yang berhak untuk menyelenggarakan pengadilan adalah negara.

dengan kata lain tidak boleh ada lembaga pengadilan kecuali yang diselenggarakan oleh sebuah negara.

▫2. Menjatuhkan vonis

Vonis yang dijatuhkan kepada seseorang yang dituduh melakukan kesalahan adalah vonis yang tidak sah kecuali vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.

di mana pengadaan itu di pengadilan Resmi yang diselenggarakan oleh negara.

▫3. Mengesekusi hukuman

Ketika dalam suatu pengadilan ada pihak-pihak yang ditetapkan bersalah dan harus menjalani hukuman maka yang berhak untuk melakukan eksekusi juga negara.


Wallahulam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 36

Ahmad Sarwat.lc.MA