π° FIQIH NEGARA part 3
1. Sholat ✔
2. Zakat ✔
3. Puasa
4. Haji
5. Peenikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
π΅3. Puasa
Dalam urusan ibadah puasa Romadhon syariat Islam membutuhkan peran negara khususnya dalam menerapkan Kapan jatuhnya awal Romadhon dan juga awal Syawal.
ππ»1. Menetapkan awal ramadhan
Perbedaan pendapat di tengah umat Islam adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.
Banyak penyebab perbedaan itu misalnya perbedaan mathla' pada tiap-tiap wilayah.
Maka di dalam Fiqih Islam dimungkinkan adanya dua wilayah yang berjauhan dan berbeda dalam menetapkan hasil ru'yah.
Di syam orang-orang telah melihat Hilal malam Jumat sedangkan di Madinah orang-orang baru melihat Hilal malam Sabtu.
Begitupun dalam menetapkan Idul Fitri 1 Syawal.
Segala macam khilaf dalam penentuan awal Romadhon dan awal Syawal tidak akan pernah ada jalan keluarnya selama tidak ada satu pihak yang diakui bersama dan ditaati.
Dalam sejarah Islam pihak yang diakui dan di taati itu adalah as-sultan yaitu penguasa negara yg sah.
Salah satu tugas penguasa adalah menjadi penengah dan berwenang menetapkan jatuhnya awal Romadhon meski ada Sekian banyak kajian dan perselisihan para fuqoha di dalamnya Namun kata akhir kembali kepada penguasa negara.
Di zaman Rasulullah SAW meski ada orang yang melihat Hilal Tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal Romadhon.
dia harus melapor kepada Rasulullah lalu Beliau saw yang nanti akan memproses kesimpulannya.
Ketuk palu ada di tangan Rasulullah SAW dalam kapasitas beliau sebagai penguasa yang sah.
Demikian juga di masa-masa berikutnya semua orang yang merasa melihat Hilal Romadhon berkewajiban melapor kepada Amirul Mukminin.
lalu Amirul Mukminin yang akan menggumumkan Kapan jatuhnya tanggal 1 Romadhon.
boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dengan berbagai pertimbangan.
π΅4. Haji
ππ»1. Menetapkan Hari Wukuf
Dalam ilmu fiqih dikenal ada beberapa macam cara untuk menetapkan jatuhnya tanggal yang terkait dengan ibadah.
perbedaan ini sering kali menimbulkan kebingungan di tengah umat Islam untuk ikut yang mana dari pendapat para ulama.
maka dalam hal penetapan Kapan jatuhnya Hari wukuf di Arafah tidak boleh ada perbedaan.
karena tempat Wukuf hanya satu di dunia ini sehingga tidak mungkin umat Islam menjalani wukuf di dua atau tiga hari yang berbeda.
Untuk itu dibutuhkan qoror atau ketetapan yang bisa menengahi semua perbedaan pendapat itu.
dan peran itu adanya di puncak penguasa atau pemerintah yang sah.
Maka peran pemerintah dalam menetapkan jatuhnya Hari wukuf menjadi sangat penting.
kepadanya akan menimbulkan suasana gaduh dan ricuh bahkan mengacaukan ibadah yang seharusnya menyatukan umat Islam.
ππ»2. Memimpin Perjalanan Haji
Salah satu tugas pemerintah negara adalah memimpin perjalanan haji mulai dari tanah air sampai ke tanah suci dan kembali lagi ke tanah air.
Dalam istilah fiqih dikenal dgn Amirul Haj atau pemimpin perjalanan haji.
Sebagai kepala negara Rasulullah SAW memimpin langsung rombongan haji di tahun ke-10 Hijriyah bersama beliau ada puluhan ribu jamaah haji yang ikut melaksanakan rukun Islam yang kelima.
Dan di masa-masa berikutnya para khalifah juga meneruskan dan melaksanakan tugas Mulia ini Baik dipimpin langsung oleh para khalifah ataupun diwakilkan kepada para pejabat yang dipercayai.
Hari ini Pemerintah Saudi Arabia siapapun yang menjadi raja akan bergelar sebagai khadimul Haramain yaitu pelayanan 2 tempat suci.
karena ibadah haji adalah hajatan umat Islam maka di mana ada hajatan umat Islam pemerintah berkewajiban untuk mengawal dan pemimpinnya serta bertanggung jawab atas kesuksesan penyelenggaraannya.
ππ»3. Menjaga Keamanan Haji
Selain memimpin ibadah haji tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keamanan ibadah agar berlangsung dengan tertib, aman dan bisa mengantisipasi segala halangan dan rintangan.
Semua menjadi tanggung jawab pemerintah yang sah.
Walalahualam..
Bersambung.
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 30
Ahmad Sarwat.lc.MA
ad#2
Minggu, 01 April 2018
Minggu, 18 Maret 2018
FIQIH NEGARA part 2
π° FIQIH NEGARA part 2
π΅ Syariat2 Islam Yg Membutuhkan Negara
1. Sholat
2. Zakat
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
▪1. Sholat
Ibadah salat kelihatannya masalah yang sepele padahal sejak awal disyariatkan ibadah salat Ini Membutuhkan keberadaan sebuah negara.
ππ»a. Mesjid
Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah dan membentuk pemerintahan, yang pertama kali beliau bangun adalah sebuah masjid.
karena Masjid adalah tempat shalat dan shalat berjamaah membutuhkan sebuah mesjid.
Lalu Siapakah yang berkewajiban untuk membangun masjid?
dan Siapakah yang berkewajiban untuk memakmurkan mesjid?
termasuk membiayai keuangan masjid?
Siapakah yang berkewajiban untuk menyelenggarakan salat berjamaah sebagai lambang dan syair agama Islam?
Jawabnya adalah pemerintah atau penguasa dalam format sebuah negara.
karena secara finansial negara dalam arti pemerintah adalah pihak yang memiliki dan menguasai keuangan.
ππ»b. Menggaji Para Imam dan Muadzdzain
Para imam masjid tentu tidak punya kesempatan untuk bekerja mencari nafkah berdagang atau menjadi pegawai di suatu perusahaan.
padahal keberadaan Imam untuk salat berjamaah 5 waktu mutlak diperlukan dan tidak bisa diserahkan kepada siapa aja yang mau mengimami.
Oleh karena itu harus ada pihak yang secara rutin menjamin penghidupannya, untuk bisa diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang menjadi tanggungannya.
Maka fungsi ini idealnya dilakukan oleh sebuah negara, sebab uang kas masjid yang dikumpulkan dari kotak amal sebagaimana yang sering kita dapati di negeri ini belum tentu bisa menjamin secara ideal dan mumpuni.
Maka di beberapa negara di Timur Tengah sana, negara kemudian mengambil alih fungsi ini yaitu menggaji para imam dan petugas di masjid Mesjid.
Imam masjid dan muadzin juga keduanya menjadi tanggungan negara untuk bisa mendapatkan nafkah yang cukup dan bisa membuatnya lebih sejahtera.
ππ»c. Mengadili Jahidus-shalah
Dalam syariat Islam orang yang tidak mau mengerjakan salat wajib dihukum.
Dan hal ini merupakan tanggung jawab negara.
Tidak seperti yang selama ini kita pahami bahwa hanya orang tua yang bertanggung jawab untuk memerintahkan anaknya sholat.
Negara berkewajiban memerintahkan rakyatnya yang muslim untuk sholat.
Bahkan Rasulullah SAW dalam kapasitas beli sebagai kepala negara berkaitan untuk membakar rumah orang yang tidak mau ikut shalat.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda " Sesungguhnya aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri salat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api "
( HR Bukhari dan Muslim )
Negara dalam konsep syariat Islam bukan hanya mengurusi urusan perut Tetapi bila ada warganya yang muslim tidak mau mengerjakan salat ikut bertanggung jawab secara penuh.
Bila orang yang tidak mau mengerjakan salat itu beralasan sekedar malas maka hukumannya berupa hukum ta'zir seperti di penjara, dipukul atau didenda.
Sebaliknya ada orang muslim alasan tidak sholatnya karena dia memang telah mengingkari kewajiban salat justru hukumannya adalah vonis kafir dan hukuman mati.
Lantas Siapa yang berhak dan punya wewenang serta otoritas untuk melakukan semua itu?
tentu bukan tanggung jawab tokoh-tokoh ulama, ormas jamaah, organisasi atau kelompok masyarakat.
Mengadili dan menjatuhkan vonis itu adalah wewenang negara dan pemerintahannya.
Dan kalaupun ada yang harus dihukum harus berdasarkan keputusan pengadilan yang resmi di bawah sebuah pemerintahan Islam.
▪2. Zakat
Dalam hal memungut zakat ini pun negara punya wewenang dan otoritas dalam mengambil zakat terhadap orang-orang kaya.
Tugas negara dalam hal zakat adalah memungut zakat, mendistribusikannya, termasuk juga memerangi para pembangkang zakat.
Beliau saya di masa hidupnya telah mengangkat beberapa sahabat yang mumpuni dalam ilmu zakat untuk diserahkan tanggung jawab memanege zakat secara resmi.
ππ»a. Memungut zakat
Negara mempunyai tugas memungut harta zakat dari orang kaya.
" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka"
( QS.At-Taubah : 103 )
Di masa Rasulullah saw zakat itu dibebankan ke atas pundak beliau sebagai kepala negara dan untuk itu beliau boleh menunjuk orang yang terpercaya untuk melaksanakan secara teknis di lapangan.
ππ»b. Mendistribusikan Zakat
Negara juga bertugas untuk mendistribusikan harta zakat yang terkumpul di Baitul Mal.
Harta zakat harus jatuh ke tangan mustahik yang berhak menerima zakat.
" Sesungguhnya zakat zakat itu hanya untuk orang orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi maha bijaksana "
( QS At Taubah : 60 )
Dari ayat ini bisa dirinci bahwa muatahiq zakat itu ada 8 kelompok mereka adalah :
1.fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yg berhutang
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
ππ»c. Memerangi Pembangkang Zakat
Negara juga mempunyai kewajiban dalam memerangi orang yang membangkang dalam membayar zakat.
Seperti halnya Abu Bakar As Siddiq Ra yang memerangi orang-orang membangkang dalam zakat.
Beliau abu bakar ra membentuk angkatan senjata dan membentuk pasukan khusus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat.
ππ»c.2. Menyita Harta Plus Separuh Bagian
Termasuk dalam tugas negara dalam menyita harta orang yang membangkang zakat ditambah dengan dendanya berupa separuh dari harta itu.
ini adalah wewenang dan juga kewajiban negara sekaligus yang diamanatkan oleh kepada negara dan pemimpinnya.
" Siapa yang menyerahkan zakat nya untuk mendapatkan pahala maka dia akan mendapatkan pahala, tetapi siapa yang menolak maka kami akan menyita nya dan separuhnya sebagai hukuman dari hukuman Tuhan kami tabaraka Wa Ta'ala"
( HR. Ahmad )
Maka logikanya daripada tidak menyerahkan zakat dan ujung-ujungnya tetap disita juga, lebih baik diserahkan saja harta zakat itu baik baik kepada amil zakat, sebab menyerahkan atau menolak sama saja.
Kalau tidak ada negara maka pembayaran zakat itu akan melempem.
sebab seribu lajnah dan amil zakat yang kita kenal sekarang ini tidak akan pernah bisa memaksa pembangkang zakat untuk membayarkannya.
sebab selain mereka tidak punya otoritas juga tidak punya pasukan dan senjata Bagaimana mau nyita kalau tidak punya senjata.
Oleh karena itu tugas ini idealnya adalah di pundak negara bukan di tangan swasta. Sebagaimana menarik pajak itu merupakan tugas dan wewenang negara.
Kita tidak bisa membayangkan Bagaimana jika ada perusahaan swasta yang Diberi wewenang menarik pajak.
ππ»c.3. Di Vonis Kafir
Selain hartanya disita oleh negara karena membangkang membayar zakat dan mengingkari kewajiban nya. Maka tugas negara adalah memvonis kafir untuk pembangkang zakat.
Tentunya hal ini melalui proses pengadilan negara terlebih dahulu dengan dimintai untuk bertobat.
Ia diberikan waktu 3 hari untuk berpikir, Kalau ia tidak mau bertobat dan masih membangkang bayar zakat maka vonis kafir jatuh kepadanya melalui pengadilan.
ππ»c.4.Dibunuh
Dokter Yusuf Al qardhawi menyebutkan bahwa Islam tidak menerapkan hukum denda bagi mereka yang membangkang kewajiban zakat.
Melainkan menghunuskan pedang dan ancaman untuk diberlakukannya peperangan.
" Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda " aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah serta mendirikan salat dan menunaikan zakat "
( HR Bukhari dan Muslim )
Maka seseorang yang nyata-nyata menolak kewajiban membayar zakat selain divonis kafir juga halal darahnya.
" Demi Allah aku pasti memerangi mereka yang membedakan antara shalat dan zakat sebab zakat adalah hak harta, demi Allah seandainya Mereka menolak membayar seekor kambing muda yang dahulu pernah dibayarkan kepada Rasulullah SAW pastilah aku perangi "
( HR Bukhari Muslim )
Wallahualam
Bersambung...
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 28
Ahmad Sarwat.lc.MA
π΅ Syariat2 Islam Yg Membutuhkan Negara
1. Sholat
2. Zakat
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
▪1. Sholat
Ibadah salat kelihatannya masalah yang sepele padahal sejak awal disyariatkan ibadah salat Ini Membutuhkan keberadaan sebuah negara.
ππ»a. Mesjid
Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah dan membentuk pemerintahan, yang pertama kali beliau bangun adalah sebuah masjid.
karena Masjid adalah tempat shalat dan shalat berjamaah membutuhkan sebuah mesjid.
Lalu Siapakah yang berkewajiban untuk membangun masjid?
dan Siapakah yang berkewajiban untuk memakmurkan mesjid?
termasuk membiayai keuangan masjid?
Siapakah yang berkewajiban untuk menyelenggarakan salat berjamaah sebagai lambang dan syair agama Islam?
Jawabnya adalah pemerintah atau penguasa dalam format sebuah negara.
karena secara finansial negara dalam arti pemerintah adalah pihak yang memiliki dan menguasai keuangan.
ππ»b. Menggaji Para Imam dan Muadzdzain
Para imam masjid tentu tidak punya kesempatan untuk bekerja mencari nafkah berdagang atau menjadi pegawai di suatu perusahaan.
padahal keberadaan Imam untuk salat berjamaah 5 waktu mutlak diperlukan dan tidak bisa diserahkan kepada siapa aja yang mau mengimami.
Oleh karena itu harus ada pihak yang secara rutin menjamin penghidupannya, untuk bisa diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang menjadi tanggungannya.
Maka fungsi ini idealnya dilakukan oleh sebuah negara, sebab uang kas masjid yang dikumpulkan dari kotak amal sebagaimana yang sering kita dapati di negeri ini belum tentu bisa menjamin secara ideal dan mumpuni.
Maka di beberapa negara di Timur Tengah sana, negara kemudian mengambil alih fungsi ini yaitu menggaji para imam dan petugas di masjid Mesjid.
Imam masjid dan muadzin juga keduanya menjadi tanggungan negara untuk bisa mendapatkan nafkah yang cukup dan bisa membuatnya lebih sejahtera.
ππ»c. Mengadili Jahidus-shalah
Dalam syariat Islam orang yang tidak mau mengerjakan salat wajib dihukum.
Dan hal ini merupakan tanggung jawab negara.
Tidak seperti yang selama ini kita pahami bahwa hanya orang tua yang bertanggung jawab untuk memerintahkan anaknya sholat.
Negara berkewajiban memerintahkan rakyatnya yang muslim untuk sholat.
Bahkan Rasulullah SAW dalam kapasitas beli sebagai kepala negara berkaitan untuk membakar rumah orang yang tidak mau ikut shalat.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda " Sesungguhnya aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri salat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api "
( HR Bukhari dan Muslim )
Negara dalam konsep syariat Islam bukan hanya mengurusi urusan perut Tetapi bila ada warganya yang muslim tidak mau mengerjakan salat ikut bertanggung jawab secara penuh.
Bila orang yang tidak mau mengerjakan salat itu beralasan sekedar malas maka hukumannya berupa hukum ta'zir seperti di penjara, dipukul atau didenda.
Sebaliknya ada orang muslim alasan tidak sholatnya karena dia memang telah mengingkari kewajiban salat justru hukumannya adalah vonis kafir dan hukuman mati.
Lantas Siapa yang berhak dan punya wewenang serta otoritas untuk melakukan semua itu?
tentu bukan tanggung jawab tokoh-tokoh ulama, ormas jamaah, organisasi atau kelompok masyarakat.
Mengadili dan menjatuhkan vonis itu adalah wewenang negara dan pemerintahannya.
Dan kalaupun ada yang harus dihukum harus berdasarkan keputusan pengadilan yang resmi di bawah sebuah pemerintahan Islam.
▪2. Zakat
Dalam hal memungut zakat ini pun negara punya wewenang dan otoritas dalam mengambil zakat terhadap orang-orang kaya.
Tugas negara dalam hal zakat adalah memungut zakat, mendistribusikannya, termasuk juga memerangi para pembangkang zakat.
Beliau saya di masa hidupnya telah mengangkat beberapa sahabat yang mumpuni dalam ilmu zakat untuk diserahkan tanggung jawab memanege zakat secara resmi.
ππ»a. Memungut zakat
Negara mempunyai tugas memungut harta zakat dari orang kaya.
" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka"
( QS.At-Taubah : 103 )
Di masa Rasulullah saw zakat itu dibebankan ke atas pundak beliau sebagai kepala negara dan untuk itu beliau boleh menunjuk orang yang terpercaya untuk melaksanakan secara teknis di lapangan.
ππ»b. Mendistribusikan Zakat
Negara juga bertugas untuk mendistribusikan harta zakat yang terkumpul di Baitul Mal.
Harta zakat harus jatuh ke tangan mustahik yang berhak menerima zakat.
" Sesungguhnya zakat zakat itu hanya untuk orang orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi maha bijaksana "
( QS At Taubah : 60 )
Dari ayat ini bisa dirinci bahwa muatahiq zakat itu ada 8 kelompok mereka adalah :
1.fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yg berhutang
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
ππ»c. Memerangi Pembangkang Zakat
Negara juga mempunyai kewajiban dalam memerangi orang yang membangkang dalam membayar zakat.
Seperti halnya Abu Bakar As Siddiq Ra yang memerangi orang-orang membangkang dalam zakat.
Beliau abu bakar ra membentuk angkatan senjata dan membentuk pasukan khusus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat.
ππ»c.2. Menyita Harta Plus Separuh Bagian
Termasuk dalam tugas negara dalam menyita harta orang yang membangkang zakat ditambah dengan dendanya berupa separuh dari harta itu.
ini adalah wewenang dan juga kewajiban negara sekaligus yang diamanatkan oleh kepada negara dan pemimpinnya.
" Siapa yang menyerahkan zakat nya untuk mendapatkan pahala maka dia akan mendapatkan pahala, tetapi siapa yang menolak maka kami akan menyita nya dan separuhnya sebagai hukuman dari hukuman Tuhan kami tabaraka Wa Ta'ala"
( HR. Ahmad )
Maka logikanya daripada tidak menyerahkan zakat dan ujung-ujungnya tetap disita juga, lebih baik diserahkan saja harta zakat itu baik baik kepada amil zakat, sebab menyerahkan atau menolak sama saja.
Kalau tidak ada negara maka pembayaran zakat itu akan melempem.
sebab seribu lajnah dan amil zakat yang kita kenal sekarang ini tidak akan pernah bisa memaksa pembangkang zakat untuk membayarkannya.
sebab selain mereka tidak punya otoritas juga tidak punya pasukan dan senjata Bagaimana mau nyita kalau tidak punya senjata.
Oleh karena itu tugas ini idealnya adalah di pundak negara bukan di tangan swasta. Sebagaimana menarik pajak itu merupakan tugas dan wewenang negara.
Kita tidak bisa membayangkan Bagaimana jika ada perusahaan swasta yang Diberi wewenang menarik pajak.
ππ»c.3. Di Vonis Kafir
Selain hartanya disita oleh negara karena membangkang membayar zakat dan mengingkari kewajiban nya. Maka tugas negara adalah memvonis kafir untuk pembangkang zakat.
Tentunya hal ini melalui proses pengadilan negara terlebih dahulu dengan dimintai untuk bertobat.
Ia diberikan waktu 3 hari untuk berpikir, Kalau ia tidak mau bertobat dan masih membangkang bayar zakat maka vonis kafir jatuh kepadanya melalui pengadilan.
ππ»c.4.Dibunuh
Dokter Yusuf Al qardhawi menyebutkan bahwa Islam tidak menerapkan hukum denda bagi mereka yang membangkang kewajiban zakat.
Melainkan menghunuskan pedang dan ancaman untuk diberlakukannya peperangan.
" Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda " aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah serta mendirikan salat dan menunaikan zakat "
( HR Bukhari dan Muslim )
Maka seseorang yang nyata-nyata menolak kewajiban membayar zakat selain divonis kafir juga halal darahnya.
" Demi Allah aku pasti memerangi mereka yang membedakan antara shalat dan zakat sebab zakat adalah hak harta, demi Allah seandainya Mereka menolak membayar seekor kambing muda yang dahulu pernah dibayarkan kepada Rasulullah SAW pastilah aku perangi "
( HR Bukhari Muslim )
Wallahualam
Bersambung...
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 28
Ahmad Sarwat.lc.MA
Minggu, 04 Maret 2018
FIQIH NEGARA part 1 " SYARIAT ISLAM DAN NEGARA "
π΅ FIQIH NEGARA
part1
π° SYARIAT ISLAM & NEGARA
πΉA. Keutuhan Syariat Islam
Berbicara tentang syariat Islam, maka kita berbicara bukan dalam masalah pengadilan saja, seperti mencuri potong tangan, berzina di cambuk atau dirajam, qisas, hukuman pancung dll.
Banyak orang yg berteriak " tegakan syariat islam "
Namun apabila ditanya seperti apa sih syariat islam?
Mereka tahunya hanya perihal masalah pengadilan saja seperti di atas. Potong tangan, cambuk, rajam, qisas.
Akhirnya memvonis sebuah negara yg tidak menjalankan hukum tersebut disebut negara kafir, thagut dan semacamnya, karena tidak berhukum syariat islam secara menyeluruh.
sungguh amat disayangkan dgn dangkalnya pemahaman ilmu fiqih.
Syariat Islam adalah syariat yang lengkap menyangkut semua Sisi dari kehidupan.
Mulai dari masalah thoharoh dan ibadah ritual, hingga masalah rumah tangga, ekonomi dan Muamalat sampai kepada masalah hukum dan pengadilan.
Kesemuanya adalah bagian yang menjadi satu tanpa pernah dipisahkan satu dengan lainnya.
Maka dalam pandangan Islam merupakan dosa besar ketika sebagian dari syariat itu dijalankan dan sebagian yang lain dibuang.
" Apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab ( Taurat ) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat "
( QS Al Baqarah : 85 )
πΉB. Tegaknya Syariat Islam Membutuhkan Negara
Apakah tegaknya Syriat Islam membutuhkan negara?
Menarik untuk untuk menjawab pertanyaan yang banyak diperdebatkan orang.
Apakah seluruh details syariat Islam itu membutuhkan keterlibatan sebuah negara?
Apakah untuk menjalankan syariat Islam mutlak dibutuhkan keberadaan negara?
Dan sebaliknya Apakah bila tidak ada Negara Islam maka otomatis syariat Islam tidak akan berjalan?
Jawabannya adalah mutlak kita membutuhkan Negara dalam terwujudnya syariat islam.
Tanpa adanya kehadiran negara dengan pemerintah yang sah maka banyak sekali ibadah dan muamalah dalam syariat Islam yang tidak bisa berjalan dengan sempurna.
Misalkan seperti ibadah shalat, zakat, puasa, Haji, pernikahan, pengadilan, jihad dijalan Allah dan masih banyak lagi yang lainnya tidak akan berjalan secara ideal dan jauh dari kesempurnaan tanpa adanya negara yang sah.
Dibawah ini adalah syariat2 islam yg membutuhkan negara, tanpa negara maka tidak akan berjalan secara sempurna.
Apa saja yaitu :
1. Shalat
2. Zakat
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
Mari kita bahas satu persatu insyallah di bab selanjutnya insyaallah..
Bersambung...
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 23
Ahmat Sarwat.lc.MA
part1
π° SYARIAT ISLAM & NEGARA
πΉA. Keutuhan Syariat Islam
Berbicara tentang syariat Islam, maka kita berbicara bukan dalam masalah pengadilan saja, seperti mencuri potong tangan, berzina di cambuk atau dirajam, qisas, hukuman pancung dll.
Banyak orang yg berteriak " tegakan syariat islam "
Namun apabila ditanya seperti apa sih syariat islam?
Mereka tahunya hanya perihal masalah pengadilan saja seperti di atas. Potong tangan, cambuk, rajam, qisas.
Akhirnya memvonis sebuah negara yg tidak menjalankan hukum tersebut disebut negara kafir, thagut dan semacamnya, karena tidak berhukum syariat islam secara menyeluruh.
sungguh amat disayangkan dgn dangkalnya pemahaman ilmu fiqih.
Syariat Islam adalah syariat yang lengkap menyangkut semua Sisi dari kehidupan.
Mulai dari masalah thoharoh dan ibadah ritual, hingga masalah rumah tangga, ekonomi dan Muamalat sampai kepada masalah hukum dan pengadilan.
Kesemuanya adalah bagian yang menjadi satu tanpa pernah dipisahkan satu dengan lainnya.
Maka dalam pandangan Islam merupakan dosa besar ketika sebagian dari syariat itu dijalankan dan sebagian yang lain dibuang.
" Apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab ( Taurat ) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat "
( QS Al Baqarah : 85 )
πΉB. Tegaknya Syariat Islam Membutuhkan Negara
Apakah tegaknya Syriat Islam membutuhkan negara?
Menarik untuk untuk menjawab pertanyaan yang banyak diperdebatkan orang.
Apakah seluruh details syariat Islam itu membutuhkan keterlibatan sebuah negara?
Apakah untuk menjalankan syariat Islam mutlak dibutuhkan keberadaan negara?
Dan sebaliknya Apakah bila tidak ada Negara Islam maka otomatis syariat Islam tidak akan berjalan?
Jawabannya adalah mutlak kita membutuhkan Negara dalam terwujudnya syariat islam.
Tanpa adanya kehadiran negara dengan pemerintah yang sah maka banyak sekali ibadah dan muamalah dalam syariat Islam yang tidak bisa berjalan dengan sempurna.
Misalkan seperti ibadah shalat, zakat, puasa, Haji, pernikahan, pengadilan, jihad dijalan Allah dan masih banyak lagi yang lainnya tidak akan berjalan secara ideal dan jauh dari kesempurnaan tanpa adanya negara yang sah.
Dibawah ini adalah syariat2 islam yg membutuhkan negara, tanpa negara maka tidak akan berjalan secara sempurna.
Apa saja yaitu :
1. Shalat
2. Zakat
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
Mari kita bahas satu persatu insyallah di bab selanjutnya insyaallah..
Bersambung...
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 23
Ahmat Sarwat.lc.MA
Minggu, 18 Februari 2018
FIQIH JIHAD part20 " HUKUM BOM SYAHID "
⚔ FIQIH JIHAD part 20
π° A. HUKUM OPERASI SYAHID / BOM SYAHID
Operasi Syahid dalam bahasa Arab sering disebut Amaliah istisyhadiyah.
Diartikan sebagai operasi militer yang dipastikan akan membawa dampak kematian bagi pelakunya.
Karena dilakukan biasanya dengan ledakan bom yang menempel pada tubuh di tengah-tengah kawanan musuh yang berjumlah besar.
Istisyadiah secara bhs adalah masdar dari istasyhada yg artinya thalab syahadah yaitu meminta mati syahid.
Operasi ini dianggap efektif secara umum karena murah dan efisien.
Murah dan tidak membutuhkan banyak amunisi atau peluru yang terbuang percuma dibandingkan tembak-menembak dari jarak jauh.
Dan disebut efisien karena korban hanya satu orang saja yaitu pelaku itu sendiri Sementara korban dari pihak lawan dipastikan akan sangat besar.
Hanya saja operasi ini mengundang banyak Protestan keberatan dari banyak pihak karena secara sekilas mirip dengan bom bunuh diri.
Sehingga saya agak sulit membedakan antara keduanya. Dan Karena itulah muncul pro dan kontra di kalangan ulama tentang hukum melancarkan operasi syahid ini.
Sebagian menyebutnya dengan operasi syahid dan sebagian yang lain menyebutnya dengan operasi bunuh diri.
π°B. FATWA YG TIDAK MENDUKUNG ALIAS MENGHARAMKAN
Ada beberapa di antara para ulama yang mengharamkan operasi syahid ini karena dianggap lebih dekat kepada bunuh diri sedangkan tindakan itu tidak lantas menghasilkan kemenangan yang berarti.
Diantara kalangan ulama terkenal yang mengharamkan aksi ini adalah :
ππ»1. Syekh Shalih Al-Utsaimin
" Orang yang meletakan bahan peledak dalam tubuhnya dengan tujuan untuk meledakan bersama dirinya di komunitas musuh adalah orang yang membunuh dirinya, dia akan diazab karena membunuh dirinya di neraka jahanam kekal di dalamnya
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepada mu "
( QS.An-Nisa :29 )
Akan tetapi barang siapa melakukan hal ini dengan ijtihat nya menyangka bahwa ini adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah maka kita memohon kepada Allah SWT agar tidak menghukum nya karena dia seorang jahil yang mentakwil "
( Majalah Al-Furqon Kuwait edisi 79 hal 18-19 )
π°C. FATWA YG MEMBOLEHKAN
Ada banyak ulama yang mendukung operasi Sahid ini diantaranya adalah :
ππ»1. Muhammad Nasirudin Al-albany
Ketika di tanya mengenai aksi bom syahid, maka syekh al bani menjawab :
" Itu bukanlah bom bunuh diri karena bunuh diri adalah dimana ketika seorang muslim membunuh dirinya untuk menyelamatkan dari kesusahan hidupnya atau sesuatu yang sama seperti itu.
Akan tetapi harus dipertimbangkan aksi ini tidak bisa dilakukan secara individual tanpa di pimpin oleh seorang yang menjadi ketua.
Bunuh diri adalah salah satu dosa besar, ini jika seorang mati karena dia menginginkan untuk mengakhiri dunianya.
dan jika untuk berjihad maka itu bukanlah bunuh diri, di dalam kisah para sahabat radhiyallahu anhum sering dilakukan hal seperti itu untuk melawan sejumlah musuh yang besar.
ππ»2. Fatwa syaikh al-alamah Shalih bin ghanim as-sadlan
Apabila dia melakukannya dengan niat berperang berjihad dan membela suatu keyakinan jika yang dibela benar dan dia melakukannya dengan landasan pendapat orang yang membolehkannya maka bisa jadi dia tidak dikatakan bunuh diri karena dia berudzur dengan apa yang dia dengar.
( Koran al furqon kuwait, 28 shafar edisi 145 )
ππ»3. Fatwa Asy-Syekh Abdullah bin Humaid
" Sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan peledak kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia adalah orang yang pertama kali terbunuh saya katakan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan dan insya Allah orang tersebut mati syahid "
( Al - amaliyat al - istisyadiah fi almizan hlm 101 )
ππ» Fatwa DR Yusuf Al-Qhardawy
" Saya ingin kau tahu kan di sini bawa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang paling jitu dalam jihad dan ia termasuk bentuk teror yang disyariatkan dalam Al Quran.
Penamaan operasi ini dengan bunuh diri adalah sangat keliru dan menyesatkan karena ini operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis ini sangat jauh bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri.
Orang yang bunuh diri itu untuk kepentingan pribadinya sendiri sedangkan operasi Syahid untuk kepentingan Islam.
Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah.
Sedangkan operasi jihad tujuannya adalah Rahmatullah.
ππ» Dalil Dalil Yg Dipakai Oleh Para Ulama Dalam Mendukung Operasa Syahid
πΉAlquran
" Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya Karena mencari keridhoan Allah dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hambaNya "
( QS.Albaqrah : 207 )
" Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan Surga untuk mereka mereka berperan pada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh itu telah menjadi janji yang benar dari Allah di dalam Taurat Injil dan Alquran dan Siapakah yang lebih menepati janjinya selain daripada Allah maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu dan itulah kemenangan yang bisa" ( QS at-taubah 111)
πΉ As-sunnah
Hadits Ghulam ( pemuda ) yang kisahnya terkenal terdapat dalam Shahih Bukhari ketika ia menunjukkan musuh cara membunuh dirinya lalu musuh itupun membunuhnya sehingga ia mati dalam keadaan Syahid dijalan Allah.
maka operasi seperti ini merupakan salah satu jenis jihad dan menghasilkan manfaat yang besar dan kemaslahatan bagi kaum muslimin ketika penduduk negeri itu masuk kepada agama Islam yaitu ketika mereka berkata
" kami beriman kepada Tuhannya pemuda ini "
Ghulam Mujahid yang mengorbankan dirinya dan rela kehilangan nyawa demi tujuan kemaslahatan kaum muslimin
Pemuda tadi telah mengajarkan mereka bagaimana cara membunuh dirinya Bahkan mereka sama sekali tidak akan mampu membunuh dirinya kecuali dengan cara yang ditunjukkannya oleh pemuda tersebut.
cara yang ditunjukkan itu merupakan sebab kematian dirinya akan tetapi dalam konteks jihad hal ini diperbolehkan.
Operasi sedemikian ini diterapkan oleh Mujahidin dalam operasi memburu kesyahidan.
keduanya memiliki inti masalah yang sama yaitu menghilangkan nyawa diri demi kemaslahatan jihad.
πΉ Bara bin Malik
Ketika itu ia diusung di atas tameng yang berada di ujung ujung tombak lalu dilemparkan ke arah musuh diapun berperang di dalam benteng sehingga berhasil membuka pintu benteng namun ia terbunuh.
dalam kajadian itu Tidak seorangpun sahabat menyalahkannya.
πΉ Salamah bin al-akwa dan al-ahram al asadi dan abu qatadah terhadap uyainah bin hisn dan pasukannya
"Pasukan infantri terbaik hari ini adalah salamah "
( HR.Bukhari dan Muslim )
Dalam hadis ini telah Teguh tentang boleh seorang diri berjilbab ukara pasukan tempur dengan bilangan yang besar sekali pun dia memiliki keyakinan kuat bahwa dirinya akan terbunuh tidak mengapa dilakukan jika dia ikhlas melakukannya demi memperoleh kesyahidan sebagaimana dilakukan oleh Salamah bin Al akwa dll.
πΉ Abdullah bin hanzhalah al ghusail
Menerjang musuh kearah pasukan musuh yg sangat besar, sedangkan baju besinya ia buang, kemudian kaum kafir berhasil membunuhnya.
Wallahualam
Sumber = Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17
Ahmad Sarwat.Lc.MA
π° A. HUKUM OPERASI SYAHID / BOM SYAHID
Operasi Syahid dalam bahasa Arab sering disebut Amaliah istisyhadiyah.
Diartikan sebagai operasi militer yang dipastikan akan membawa dampak kematian bagi pelakunya.
Karena dilakukan biasanya dengan ledakan bom yang menempel pada tubuh di tengah-tengah kawanan musuh yang berjumlah besar.
Istisyadiah secara bhs adalah masdar dari istasyhada yg artinya thalab syahadah yaitu meminta mati syahid.
Operasi ini dianggap efektif secara umum karena murah dan efisien.
Murah dan tidak membutuhkan banyak amunisi atau peluru yang terbuang percuma dibandingkan tembak-menembak dari jarak jauh.
Dan disebut efisien karena korban hanya satu orang saja yaitu pelaku itu sendiri Sementara korban dari pihak lawan dipastikan akan sangat besar.
Hanya saja operasi ini mengundang banyak Protestan keberatan dari banyak pihak karena secara sekilas mirip dengan bom bunuh diri.
Sehingga saya agak sulit membedakan antara keduanya. Dan Karena itulah muncul pro dan kontra di kalangan ulama tentang hukum melancarkan operasi syahid ini.
Sebagian menyebutnya dengan operasi syahid dan sebagian yang lain menyebutnya dengan operasi bunuh diri.
π°B. FATWA YG TIDAK MENDUKUNG ALIAS MENGHARAMKAN
Ada beberapa di antara para ulama yang mengharamkan operasi syahid ini karena dianggap lebih dekat kepada bunuh diri sedangkan tindakan itu tidak lantas menghasilkan kemenangan yang berarti.
Diantara kalangan ulama terkenal yang mengharamkan aksi ini adalah :
ππ»1. Syekh Shalih Al-Utsaimin
" Orang yang meletakan bahan peledak dalam tubuhnya dengan tujuan untuk meledakan bersama dirinya di komunitas musuh adalah orang yang membunuh dirinya, dia akan diazab karena membunuh dirinya di neraka jahanam kekal di dalamnya
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepada mu "
( QS.An-Nisa :29 )
Akan tetapi barang siapa melakukan hal ini dengan ijtihat nya menyangka bahwa ini adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah maka kita memohon kepada Allah SWT agar tidak menghukum nya karena dia seorang jahil yang mentakwil "
( Majalah Al-Furqon Kuwait edisi 79 hal 18-19 )
π°C. FATWA YG MEMBOLEHKAN
Ada banyak ulama yang mendukung operasi Sahid ini diantaranya adalah :
ππ»1. Muhammad Nasirudin Al-albany
Ketika di tanya mengenai aksi bom syahid, maka syekh al bani menjawab :
" Itu bukanlah bom bunuh diri karena bunuh diri adalah dimana ketika seorang muslim membunuh dirinya untuk menyelamatkan dari kesusahan hidupnya atau sesuatu yang sama seperti itu.
Akan tetapi harus dipertimbangkan aksi ini tidak bisa dilakukan secara individual tanpa di pimpin oleh seorang yang menjadi ketua.
Bunuh diri adalah salah satu dosa besar, ini jika seorang mati karena dia menginginkan untuk mengakhiri dunianya.
dan jika untuk berjihad maka itu bukanlah bunuh diri, di dalam kisah para sahabat radhiyallahu anhum sering dilakukan hal seperti itu untuk melawan sejumlah musuh yang besar.
ππ»2. Fatwa syaikh al-alamah Shalih bin ghanim as-sadlan
Apabila dia melakukannya dengan niat berperang berjihad dan membela suatu keyakinan jika yang dibela benar dan dia melakukannya dengan landasan pendapat orang yang membolehkannya maka bisa jadi dia tidak dikatakan bunuh diri karena dia berudzur dengan apa yang dia dengar.
( Koran al furqon kuwait, 28 shafar edisi 145 )
ππ»3. Fatwa Asy-Syekh Abdullah bin Humaid
" Sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan peledak kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia adalah orang yang pertama kali terbunuh saya katakan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan dan insya Allah orang tersebut mati syahid "
( Al - amaliyat al - istisyadiah fi almizan hlm 101 )
ππ» Fatwa DR Yusuf Al-Qhardawy
" Saya ingin kau tahu kan di sini bawa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang paling jitu dalam jihad dan ia termasuk bentuk teror yang disyariatkan dalam Al Quran.
Penamaan operasi ini dengan bunuh diri adalah sangat keliru dan menyesatkan karena ini operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis ini sangat jauh bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri.
Orang yang bunuh diri itu untuk kepentingan pribadinya sendiri sedangkan operasi Syahid untuk kepentingan Islam.
Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah.
Sedangkan operasi jihad tujuannya adalah Rahmatullah.
ππ» Dalil Dalil Yg Dipakai Oleh Para Ulama Dalam Mendukung Operasa Syahid
πΉAlquran
" Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya Karena mencari keridhoan Allah dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hambaNya "
( QS.Albaqrah : 207 )
" Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan Surga untuk mereka mereka berperan pada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh itu telah menjadi janji yang benar dari Allah di dalam Taurat Injil dan Alquran dan Siapakah yang lebih menepati janjinya selain daripada Allah maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu dan itulah kemenangan yang bisa" ( QS at-taubah 111)
πΉ As-sunnah
Hadits Ghulam ( pemuda ) yang kisahnya terkenal terdapat dalam Shahih Bukhari ketika ia menunjukkan musuh cara membunuh dirinya lalu musuh itupun membunuhnya sehingga ia mati dalam keadaan Syahid dijalan Allah.
maka operasi seperti ini merupakan salah satu jenis jihad dan menghasilkan manfaat yang besar dan kemaslahatan bagi kaum muslimin ketika penduduk negeri itu masuk kepada agama Islam yaitu ketika mereka berkata
" kami beriman kepada Tuhannya pemuda ini "
Ghulam Mujahid yang mengorbankan dirinya dan rela kehilangan nyawa demi tujuan kemaslahatan kaum muslimin
Pemuda tadi telah mengajarkan mereka bagaimana cara membunuh dirinya Bahkan mereka sama sekali tidak akan mampu membunuh dirinya kecuali dengan cara yang ditunjukkannya oleh pemuda tersebut.
cara yang ditunjukkan itu merupakan sebab kematian dirinya akan tetapi dalam konteks jihad hal ini diperbolehkan.
Operasi sedemikian ini diterapkan oleh Mujahidin dalam operasi memburu kesyahidan.
keduanya memiliki inti masalah yang sama yaitu menghilangkan nyawa diri demi kemaslahatan jihad.
πΉ Bara bin Malik
Ketika itu ia diusung di atas tameng yang berada di ujung ujung tombak lalu dilemparkan ke arah musuh diapun berperang di dalam benteng sehingga berhasil membuka pintu benteng namun ia terbunuh.
dalam kajadian itu Tidak seorangpun sahabat menyalahkannya.
πΉ Salamah bin al-akwa dan al-ahram al asadi dan abu qatadah terhadap uyainah bin hisn dan pasukannya
"Pasukan infantri terbaik hari ini adalah salamah "
( HR.Bukhari dan Muslim )
Dalam hadis ini telah Teguh tentang boleh seorang diri berjilbab ukara pasukan tempur dengan bilangan yang besar sekali pun dia memiliki keyakinan kuat bahwa dirinya akan terbunuh tidak mengapa dilakukan jika dia ikhlas melakukannya demi memperoleh kesyahidan sebagaimana dilakukan oleh Salamah bin Al akwa dll.
πΉ Abdullah bin hanzhalah al ghusail
Menerjang musuh kearah pasukan musuh yg sangat besar, sedangkan baju besinya ia buang, kemudian kaum kafir berhasil membunuhnya.
Wallahualam
Sumber = Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17
Ahmad Sarwat.Lc.MA
Minggu, 04 Februari 2018
FIQIH JIHAD part 19 " paham serba jihad & pertengahan "
π΅ FIQIH JIHAD part 19
A. Paham Anti Jihad ✅
B. Paham Serba Jihad
C. Paham Pertengahan
⚔ B. PAHAM SERBA JIHAD
Di seberang lain dari kelompok yang anti jihad kita mendapati dari kalangan umat Islam yaitu sekelompok orang yang berpaham serba jihad.
Kelompok ini mengalami overdosis dalam memandang jihad karena dalam pandangan mereka solusi dari semua masalah umat hanyalah jihad dalam arti perang secara fisik.
Bahkan mereka melewati batas batas yang masih bisa ditolerir ketika memasuki area takfir yaitu paham yang mengkafirkan semua orang yang tidak ikut berjihad atau bergabung dengan kelompoknya.
Dan juga mengkafirkan orang orang Islam yang tidak setuju dengan cara mereka atau dianggap menghalangi operasi mereka.
πΉ1. Dasar Pandangan
Pandangan kelompok ini seringkali menggunakan dalil Alquran juga, yang mereka kutip begitu saja tanpa mengkaji lebih luas di dalam kerangka fiqih yang Muktamad.
Potongan demi potongan ayat sering kali menjadi doktrin utama dalam paham ini, yang apabila di baca sekilas memang terkesan ayat Alquran yang mereka bawakan itu nampak cocok dan identik sekali dengan paham yang mereka anut.
πΉ2. Bentuk
Di dunia islam jumlah pergerakan dan jamaah yang berpaham serba jihad ini cukup banyak sehingga nyaris agak susah untuk menghitung ya karena paham ini juga tumbuh dan berkembang dengan subur di tengah-tengah dinamika umat Islam.
Salah satu contoh adalah :
π‘a. Jamaah takfir wal hijrah di mesir
Salah satu pelopor jamaah berpaham serba jihad adalah jamaah takfir Wal hijrah di Mesir.
Mereka menamakan dirinya jama'atul Muslimin. Paham dan gerakan ini muncul di Mesir diprakarsai oleh Syukri Mustafa seorang mahasiswa Fakultas Pertanian di Asyuth ( universitas Asyuth ).
Di antara cara pandang jamaah ini yang paling utama adalah mengkafirkan para pelaku dosa besar dan menganggap mereka keluar dari agama dan kekal selamanya didalam neraka.
Mereka juga menganggap kafir Siapa saja yang berbeda pandangan dengan mereka dari kalangan kaum muslimin entah itu ulama Atau lainnya.
Dan tentu saja mereka juga mengkafirkan siapa saja yang keluar dari Jamaah.
atau orang yang berbeda dengan dasar mereka.
Jamaah ini juga mengkafirkan masyarakat muslim yang bukan kelompok mereka dan menghukuminya sebagai masyarakat jahiliyah.
Serta menganggap kafir Siapa saja yang tidak berhukum dengan Hukum Allah secara mutlak tanpa perincian.
Bahkan mereka mengkafirkan Siapa saja yang tidak mau hijrah kepada mereka.
dan orang yang tidak mau memboykot masyarakat dan yayasan-yayasan tertentu.
Kalau ada umat Islam yang tidak ikut mengkafirkan pihak-pihak yang telah mereka anggap kafir maka umat Islam itu pun ikut menjadi kafir pula dalam pandangan mereka.
ππ» Sudah Berubah
Namun belakangan ini jamaah takfir wal hijrah di mesir alias jamathul muslimin sudah mengalami perubahan besar dan cukup drastis.
Hal itu disampaikan oleh Dr Yusuf al-qardhawi dalam kitab fiqhul jihad.
Para tokohnya sudah banyak yang bertaubat setelah mendapatkan banyak pelajaran baik teori maupun dari realitas kehidupan.
sehingga saat ini mereka tidak lagi mengkafirkan orang dan juga tidak mengajak perang semua orang.
Bahkan mereka menerbitkan buku 12 seri dengan judul besar silsilah tashih Alma fahim ( seri pelurusan pemahaman ).
Yang pada intinya mengoreksi pendapat pendapat mereka sebelumnya.
Bahkan dalam kitab itu mereka banyak mengutip pendapat pendapat Al qardhawi dan membenarkannya.
Sayangnya ketika jama'atul muslimin di Mesir sudah bertobat, pemahaman Mereka banyak diadopsi oleh umat Islam yang ada di dunia ini khususnya di Indonesia juga ada.
⚔C. Paham Pertengahan Dan Keseimbangan
Paham ini berada pada posisi tengah-tengah. mereka tidak menafikan jihad secara fisik namun juga tidak selalu mengedepankan Jalan kekerasan dalam langkah dan kerjanya.
Semua dilakukan sesuai dengan proporsi dan realitas yang ada dengan tetap berpegang teguh kepada nas nas yang original yaitu al-qur'an dan as-sunnah.
juga tidak meninggalkan pendapat pendapat dari para mujtahid berbagai mazhab khususnya mazhab yg empat yaitu Syafi'i, malik, hanbali dan hanafi yang muktamad dan diikuti oleh seluruh umat Islam di dunia.
Wallahualam.
Sumber : Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 190
Ahmad Sarwat.Lc.MA
By.
www.bangronay.blogspot.co.id
A. Paham Anti Jihad ✅
B. Paham Serba Jihad
C. Paham Pertengahan
⚔ B. PAHAM SERBA JIHAD
Di seberang lain dari kelompok yang anti jihad kita mendapati dari kalangan umat Islam yaitu sekelompok orang yang berpaham serba jihad.
Kelompok ini mengalami overdosis dalam memandang jihad karena dalam pandangan mereka solusi dari semua masalah umat hanyalah jihad dalam arti perang secara fisik.
Bahkan mereka melewati batas batas yang masih bisa ditolerir ketika memasuki area takfir yaitu paham yang mengkafirkan semua orang yang tidak ikut berjihad atau bergabung dengan kelompoknya.
Dan juga mengkafirkan orang orang Islam yang tidak setuju dengan cara mereka atau dianggap menghalangi operasi mereka.
πΉ1. Dasar Pandangan
Pandangan kelompok ini seringkali menggunakan dalil Alquran juga, yang mereka kutip begitu saja tanpa mengkaji lebih luas di dalam kerangka fiqih yang Muktamad.
Potongan demi potongan ayat sering kali menjadi doktrin utama dalam paham ini, yang apabila di baca sekilas memang terkesan ayat Alquran yang mereka bawakan itu nampak cocok dan identik sekali dengan paham yang mereka anut.
πΉ2. Bentuk
Di dunia islam jumlah pergerakan dan jamaah yang berpaham serba jihad ini cukup banyak sehingga nyaris agak susah untuk menghitung ya karena paham ini juga tumbuh dan berkembang dengan subur di tengah-tengah dinamika umat Islam.
Salah satu contoh adalah :
π‘a. Jamaah takfir wal hijrah di mesir
Salah satu pelopor jamaah berpaham serba jihad adalah jamaah takfir Wal hijrah di Mesir.
Mereka menamakan dirinya jama'atul Muslimin. Paham dan gerakan ini muncul di Mesir diprakarsai oleh Syukri Mustafa seorang mahasiswa Fakultas Pertanian di Asyuth ( universitas Asyuth ).
Di antara cara pandang jamaah ini yang paling utama adalah mengkafirkan para pelaku dosa besar dan menganggap mereka keluar dari agama dan kekal selamanya didalam neraka.
Mereka juga menganggap kafir Siapa saja yang berbeda pandangan dengan mereka dari kalangan kaum muslimin entah itu ulama Atau lainnya.
Dan tentu saja mereka juga mengkafirkan siapa saja yang keluar dari Jamaah.
atau orang yang berbeda dengan dasar mereka.
Jamaah ini juga mengkafirkan masyarakat muslim yang bukan kelompok mereka dan menghukuminya sebagai masyarakat jahiliyah.
Serta menganggap kafir Siapa saja yang tidak berhukum dengan Hukum Allah secara mutlak tanpa perincian.
Bahkan mereka mengkafirkan Siapa saja yang tidak mau hijrah kepada mereka.
dan orang yang tidak mau memboykot masyarakat dan yayasan-yayasan tertentu.
Kalau ada umat Islam yang tidak ikut mengkafirkan pihak-pihak yang telah mereka anggap kafir maka umat Islam itu pun ikut menjadi kafir pula dalam pandangan mereka.
ππ» Sudah Berubah
Namun belakangan ini jamaah takfir wal hijrah di mesir alias jamathul muslimin sudah mengalami perubahan besar dan cukup drastis.
Hal itu disampaikan oleh Dr Yusuf al-qardhawi dalam kitab fiqhul jihad.
Para tokohnya sudah banyak yang bertaubat setelah mendapatkan banyak pelajaran baik teori maupun dari realitas kehidupan.
sehingga saat ini mereka tidak lagi mengkafirkan orang dan juga tidak mengajak perang semua orang.
Bahkan mereka menerbitkan buku 12 seri dengan judul besar silsilah tashih Alma fahim ( seri pelurusan pemahaman ).
Yang pada intinya mengoreksi pendapat pendapat mereka sebelumnya.
Bahkan dalam kitab itu mereka banyak mengutip pendapat pendapat Al qardhawi dan membenarkannya.
Sayangnya ketika jama'atul muslimin di Mesir sudah bertobat, pemahaman Mereka banyak diadopsi oleh umat Islam yang ada di dunia ini khususnya di Indonesia juga ada.
⚔C. Paham Pertengahan Dan Keseimbangan
Paham ini berada pada posisi tengah-tengah. mereka tidak menafikan jihad secara fisik namun juga tidak selalu mengedepankan Jalan kekerasan dalam langkah dan kerjanya.
Semua dilakukan sesuai dengan proporsi dan realitas yang ada dengan tetap berpegang teguh kepada nas nas yang original yaitu al-qur'an dan as-sunnah.
juga tidak meninggalkan pendapat pendapat dari para mujtahid berbagai mazhab khususnya mazhab yg empat yaitu Syafi'i, malik, hanbali dan hanafi yang muktamad dan diikuti oleh seluruh umat Islam di dunia.
Wallahualam.
Sumber : Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 190
Ahmad Sarwat.Lc.MA
By.
www.bangronay.blogspot.co.id
Senin, 22 Januari 2018
FIQIH JIHAD part 18 " Pro-Kontra Jihad "
⚔ FIQIH JIHAD part 18
π΅ PRO-KONTRA JIHAD
Di tengah dunia Islam umat Islam terpecah dua dalam memandang hukum jihad dan posisinya dalam syariat Islam.
ππ»Kelompok pertama berupaya menafikan jihad atau anti terhadap jihad. mereka berupaya dgn segala cara menjauhkan Islam dari syariatnya yaitu jihad.
ππ»Sedangkan kelompok kedua justru melakukan hal yang sebaliknya, mereka agak berlebihan dalam memandang jihad hingga dengan mudah memerangi semua orang dengan senjata dan memandang bahwa jihad adalah satu-satunya bahasa dalam berdakwah.
Dalam bab ini kita akan membahas Jalan berfikir kedua kelompok ini dengan kajian yang lebih terbuka dan objektif serta mencari titik-titik kebenarannya tanpa menafikan bila ada titik-titik kelemahan di dalamnya.
π‘A. Paham Anti Jihad
Kkelompok pertama adalah kelompok yang anti jihad.
Kelompok ini berupaya menjauhkan Islam dari jihad, mereka menafikan peperangan secara fisik dengan menggunakan senjata, pertempuran di Medan laga serta saling berbunuhan.
Mereka yang berada pada kelompok ini sesungguhnya adalah umat Islam juga bahkan tidak sedikit dari mereka yang punya kualitas dan semangat keislaman yang tinggi.
Namun kalau bicara tentang jihad dalam arti perang senjata mereka umumnya agak menghindar dan berupaya membelokkan makna jihad dengan bentuk-bentuk jihad yang lain seperti jihad dengan harta, jihad dengan ilmu, jihad dengan lisan, dan berbagai macam jenis jihad yang lainnya.
Dan yang paling masyhur adalah istilah " Jihad melawan hawa nafsu "
Istilah ini sesungguhnya bukan hadis nabi melainkan kata-kata bijak atau ungkapan dari seorang Ibrahim bin abalah.
πΉ1. Dasar Pandangan
Dasar pandangan yang mereka pakai dalam menjauhkan jihad senjata antara lain adalah ayat-ayat berikut.
ππ» " Maka disebabkan Rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu karena itu maafkanlah mereka mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu "
( QS Ali Imron : 159 )
" Maka Sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik "
( QS Al Hijr 49 )
" Dan hamba-hamba Tuhan yang maha penyayang itu orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang orang jahil menyapa mereka mereka mengucapkan kata-kata keselamatan "
( QS Al Furqon 63 )
" Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyuruh kepada Allah mengerjakan amal yang sholeh dan berkata Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri "
( QS fushilat 33 )
πΉ2. Bentuk
Mereka yang anti terhadap jihad dengan senjata ini bukan hanya satu kelompok dan satu jamaah saja tetapi terdiri dari berbagai macam fraksi yang berbeda beda.
π a. Gerakan Sufisme
Di antara yang seringkali mendengungkan untuk tidak berjihad secara senjata adalah bermacam-macam kelompok Sufi atau tasawuf yang tersebar di seluruh dunia Islam.
Di berbagai belahan dunia islam kita akan selalu mendapati kalangan sufi, meski mereka membawa aliran yang berbeda beda dengan tarekat yang beragam, namun umumnya mereka sepakat untuk meninggalkan dunia jihad secara fisik dengan menggunakan senjata.
Mereka lebih konsentrasi kepada Tarbiyah ruhiyah yaitu Bagaimana membina hati yang ada di dalam diri kita sendiri sehingga kalau mereka menggunakan istilah jihad maka jihad yang mereka maksud jauh dari peperangan.
tetapi jihad yang mereka maksud adalah jihad menaklukkan hati dan hawa nafsu.
Bagi mereka jihad secara fisik tidak perlu dilakukan bahkan dicoret dalam kamus perjuangan mereka.
Namun tidak semua aliran Sufi di dunia ini anti jihad, terkadang kita juga menemukan kelainan.
Misalnya di Libya ketika penjajah Italia di bawah penguasa fasis Mussolini bergerak menjarah negeri itu perlawanan bersenjata dan Jihad secara fisik justru dipimpin oleh tokoh sufi besar nanti itu yaitu umar Al Mukhtar.
Tokoh ini dikenal dengan sebutan singa padang pasir di libya.
Di Aljazair muncul juga tokoh Sufi Al Amir Abdul Qodir yang memimpin perlawanan bersenjata umat Islam di negeri itu melawan Para penjajah.
mereka tidak melawan dengan dzikir dan Munajat tetapi mereka menggulung lengan mengangkat senjata berjihad secara fisik hingga banyak yang menemui syahadah ( mati syahid ) di medan laga.
Di negeri kita sendiri Indonesia meski aliran sufisme cukup banyak dianut oleh masyarakat muslim Indonesia, namun para pahlawan nasional kita seperti Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, Tengku Umar, Pangeran Antasari dan yang lainnya ikut turun berjihad secara fisik padahal sekilas dari kostum yang mereka pakai nyata sekali mereka adalah tokoh-tokoh yang menggunakan sorban khas para sufi.
π b. Taktik Penjajah
Selain itu ide untuk menghapus jihad dalam arti perang secara fisik memang gencar dilancarkan oleh para penjajah Eropa.
Di India, Inggris sangat membutuhkan Mirza Ghulam Ahmad ( ahmadiah ) untuk meredam gerakan perlawanan jihad umat muslim.
Gerakan Ahmadiyah sangat efektif dimanfaatkan oleh pemerintah Inggris sebab perlawanan bangsa India muslim itu sedikit demi sedikit bisa dipatahkan karena paham anti jihad yang diajarkan oleh Mirza Ghulam ahmad.
Di Aceh, Belanda juga menggunakan taktik yang sama tokohnya adalah Dokter Snouck Hurgronje, seorang orientalis yang menjadi penasehat militer pemerintah Hindia Belanda.
Paham yang dikembangkannya tegas-tegas menafikan jihad, bahkan mengajak semua umat Islam untuk Berhenti melakukan jihad dengan berbagai macam dalih.
Sejak Dokter Snouck Hurgronje dipakai oleh Belanda, perjuangan umat Islam di Aceh mulai agak kendur sebab banyak mereka yang kembali ke kampung menjadi guru ngaji di Surau Surau dan meninggalkan gelanggang jihad.
dan sejak itu Aceh boleh dibilang jatuh ke tangan penguasa Belanda.
π c. Kekuatan Sekuler
Paham anti jihad di masa sekarang ini juga dikembangkan atau dikembangkan oleh kalangan muslim sekuler.
Paham ini sesungguhnya tumbuh dan berkembang di barat tetapi di dunia Islam kemudian terkena imbasnya.
Semboyan sekulerisme di Eropa yang amat terkenal adalah berikan kepada raja apa yang menjadi hak raja dan berikan kepada Tuhan apa yang menjadi hak Tuhan.
Sayangnya paham sekularisme ini kemudian diimpor begitu saja ke dunia Islam dan dipaksakan oleh para penganutnya untuk ditelan mentah-mentah.
Lalu muncullah paham yang memisahkan antara agama dan negara antara syariat dan adat antara rohani dan jasmani dan antara ibadah dan Jihad.
Arus sekulerisme di dunia islam ini kemudian mendapat angin segar dari para orientalis di barat yang membuka berbagai studi keislaman dengan memberikan fasilitas beasiswa yang tidak sedikit.
Maka beribu mahasiswa muslim belajar ke barat untuk mendalami ilmu sekulerisme itu.
Setelah beberapa dasawarsa kemudian lahirlah generasi muda muslim yang menjadi Laskar sejati pembela paham sekulerisme di dunia Islam.
Untuk ukuran Indonesia gerakan sekulerisme ini sudah lumayan banyak melahirkan para tokoh yang punya pengaruh besar baik dalam tulisan ataupun dalam berbagai macam bidang.
sehingga paham sekularisme yang anti jihad tumbuh subur di tengah negeri dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia.
Bersambung ke paham serba jihad..
Wallahualam...
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17
Ahmad Sarwat.lc.MA
www.bangronay.blogspot.co.id
π΅ PRO-KONTRA JIHAD
Di tengah dunia Islam umat Islam terpecah dua dalam memandang hukum jihad dan posisinya dalam syariat Islam.
ππ»Kelompok pertama berupaya menafikan jihad atau anti terhadap jihad. mereka berupaya dgn segala cara menjauhkan Islam dari syariatnya yaitu jihad.
ππ»Sedangkan kelompok kedua justru melakukan hal yang sebaliknya, mereka agak berlebihan dalam memandang jihad hingga dengan mudah memerangi semua orang dengan senjata dan memandang bahwa jihad adalah satu-satunya bahasa dalam berdakwah.
Dalam bab ini kita akan membahas Jalan berfikir kedua kelompok ini dengan kajian yang lebih terbuka dan objektif serta mencari titik-titik kebenarannya tanpa menafikan bila ada titik-titik kelemahan di dalamnya.
π‘A. Paham Anti Jihad
Kkelompok pertama adalah kelompok yang anti jihad.
Kelompok ini berupaya menjauhkan Islam dari jihad, mereka menafikan peperangan secara fisik dengan menggunakan senjata, pertempuran di Medan laga serta saling berbunuhan.
Mereka yang berada pada kelompok ini sesungguhnya adalah umat Islam juga bahkan tidak sedikit dari mereka yang punya kualitas dan semangat keislaman yang tinggi.
Namun kalau bicara tentang jihad dalam arti perang senjata mereka umumnya agak menghindar dan berupaya membelokkan makna jihad dengan bentuk-bentuk jihad yang lain seperti jihad dengan harta, jihad dengan ilmu, jihad dengan lisan, dan berbagai macam jenis jihad yang lainnya.
Dan yang paling masyhur adalah istilah " Jihad melawan hawa nafsu "
Istilah ini sesungguhnya bukan hadis nabi melainkan kata-kata bijak atau ungkapan dari seorang Ibrahim bin abalah.
πΉ1. Dasar Pandangan
Dasar pandangan yang mereka pakai dalam menjauhkan jihad senjata antara lain adalah ayat-ayat berikut.
ππ» " Maka disebabkan Rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu karena itu maafkanlah mereka mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu "
( QS Ali Imron : 159 )
" Maka Sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik "
( QS Al Hijr 49 )
" Dan hamba-hamba Tuhan yang maha penyayang itu orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang orang jahil menyapa mereka mereka mengucapkan kata-kata keselamatan "
( QS Al Furqon 63 )
" Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyuruh kepada Allah mengerjakan amal yang sholeh dan berkata Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri "
( QS fushilat 33 )
πΉ2. Bentuk
Mereka yang anti terhadap jihad dengan senjata ini bukan hanya satu kelompok dan satu jamaah saja tetapi terdiri dari berbagai macam fraksi yang berbeda beda.
π a. Gerakan Sufisme
Di antara yang seringkali mendengungkan untuk tidak berjihad secara senjata adalah bermacam-macam kelompok Sufi atau tasawuf yang tersebar di seluruh dunia Islam.
Di berbagai belahan dunia islam kita akan selalu mendapati kalangan sufi, meski mereka membawa aliran yang berbeda beda dengan tarekat yang beragam, namun umumnya mereka sepakat untuk meninggalkan dunia jihad secara fisik dengan menggunakan senjata.
Mereka lebih konsentrasi kepada Tarbiyah ruhiyah yaitu Bagaimana membina hati yang ada di dalam diri kita sendiri sehingga kalau mereka menggunakan istilah jihad maka jihad yang mereka maksud jauh dari peperangan.
tetapi jihad yang mereka maksud adalah jihad menaklukkan hati dan hawa nafsu.
Bagi mereka jihad secara fisik tidak perlu dilakukan bahkan dicoret dalam kamus perjuangan mereka.
Namun tidak semua aliran Sufi di dunia ini anti jihad, terkadang kita juga menemukan kelainan.
Misalnya di Libya ketika penjajah Italia di bawah penguasa fasis Mussolini bergerak menjarah negeri itu perlawanan bersenjata dan Jihad secara fisik justru dipimpin oleh tokoh sufi besar nanti itu yaitu umar Al Mukhtar.
Tokoh ini dikenal dengan sebutan singa padang pasir di libya.
Di Aljazair muncul juga tokoh Sufi Al Amir Abdul Qodir yang memimpin perlawanan bersenjata umat Islam di negeri itu melawan Para penjajah.
mereka tidak melawan dengan dzikir dan Munajat tetapi mereka menggulung lengan mengangkat senjata berjihad secara fisik hingga banyak yang menemui syahadah ( mati syahid ) di medan laga.
Di negeri kita sendiri Indonesia meski aliran sufisme cukup banyak dianut oleh masyarakat muslim Indonesia, namun para pahlawan nasional kita seperti Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, Tengku Umar, Pangeran Antasari dan yang lainnya ikut turun berjihad secara fisik padahal sekilas dari kostum yang mereka pakai nyata sekali mereka adalah tokoh-tokoh yang menggunakan sorban khas para sufi.
π b. Taktik Penjajah
Selain itu ide untuk menghapus jihad dalam arti perang secara fisik memang gencar dilancarkan oleh para penjajah Eropa.
Di India, Inggris sangat membutuhkan Mirza Ghulam Ahmad ( ahmadiah ) untuk meredam gerakan perlawanan jihad umat muslim.
Gerakan Ahmadiyah sangat efektif dimanfaatkan oleh pemerintah Inggris sebab perlawanan bangsa India muslim itu sedikit demi sedikit bisa dipatahkan karena paham anti jihad yang diajarkan oleh Mirza Ghulam ahmad.
Di Aceh, Belanda juga menggunakan taktik yang sama tokohnya adalah Dokter Snouck Hurgronje, seorang orientalis yang menjadi penasehat militer pemerintah Hindia Belanda.
Paham yang dikembangkannya tegas-tegas menafikan jihad, bahkan mengajak semua umat Islam untuk Berhenti melakukan jihad dengan berbagai macam dalih.
Sejak Dokter Snouck Hurgronje dipakai oleh Belanda, perjuangan umat Islam di Aceh mulai agak kendur sebab banyak mereka yang kembali ke kampung menjadi guru ngaji di Surau Surau dan meninggalkan gelanggang jihad.
dan sejak itu Aceh boleh dibilang jatuh ke tangan penguasa Belanda.
π c. Kekuatan Sekuler
Paham anti jihad di masa sekarang ini juga dikembangkan atau dikembangkan oleh kalangan muslim sekuler.
Paham ini sesungguhnya tumbuh dan berkembang di barat tetapi di dunia Islam kemudian terkena imbasnya.
Semboyan sekulerisme di Eropa yang amat terkenal adalah berikan kepada raja apa yang menjadi hak raja dan berikan kepada Tuhan apa yang menjadi hak Tuhan.
Sayangnya paham sekularisme ini kemudian diimpor begitu saja ke dunia Islam dan dipaksakan oleh para penganutnya untuk ditelan mentah-mentah.
Lalu muncullah paham yang memisahkan antara agama dan negara antara syariat dan adat antara rohani dan jasmani dan antara ibadah dan Jihad.
Arus sekulerisme di dunia islam ini kemudian mendapat angin segar dari para orientalis di barat yang membuka berbagai studi keislaman dengan memberikan fasilitas beasiswa yang tidak sedikit.
Maka beribu mahasiswa muslim belajar ke barat untuk mendalami ilmu sekulerisme itu.
Setelah beberapa dasawarsa kemudian lahirlah generasi muda muslim yang menjadi Laskar sejati pembela paham sekulerisme di dunia Islam.
Untuk ukuran Indonesia gerakan sekulerisme ini sudah lumayan banyak melahirkan para tokoh yang punya pengaruh besar baik dalam tulisan ataupun dalam berbagai macam bidang.
sehingga paham sekularisme yang anti jihad tumbuh subur di tengah negeri dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia.
Bersambung ke paham serba jihad..
Wallahualam...
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17
Ahmad Sarwat.lc.MA
www.bangronay.blogspot.co.id
Rabu, 17 Januari 2018
FIQIH JIHAD part 17 " SYARAT MENERIMA HARTA GHANIMAH "
⚔ FIQIH JIHAD part 17
π΅ SYARAT MENERIMA GHANIMAH
Dalam syariat zaman dulu dimana sebelum Nabi Muhammad bahwa harta ghanimah itu haram untuk diambil atau dimiliki.
Namun di masa persyaratan Islam Rasulullah diberikan kekususan itu dihalalkannya gonimah untuk diambil dan dimiliki.
Maka hukum gonimah ini Haram buat para nabi sebelumnya dan halal bagi Nabi Muhammad SAW.
Tidak semua peserta jihad dan perang dalam Islam berhak menerima harta rampasan perang.
Ada Beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa menerima harta ghanimah. Yaitu :
πΉ1. Sehat Untuk Ikut Perang
Maksudnya yang berhak mendapatkan ghanimah itu hanya sebatas mereka yang bener-bener secara fisik ikut dalam peperangan yang sesungguhnya alias turun ke lapangan.
Sedangkan bila orang itu tidak ikut perang karena uzur tertentu seperti sakit cacat buta atau punya hutang yang menyebabkan dia tidak diizinkan ikut perang, maka Dia tidak mendapatkan harta ghanimah.
πΉ2. Masuk Ke Medan Perang Dengan Niat Perang.
Bisa aja seorang muslim terjebak dalam peperangan melawan orang kafir.
namun tidak berarti dirinya berhak mendapatkan ghonimah sebab masuknya seseorang dalam medan perang itu harus diiringi dengan niat yang tulus untuk berjihad.
πΉ3. Laki laki
Para ulama sepakat bahwa yang berhak mendapatkan harta ghanimah sebatas mereka yang berjenis kelamin laki-laki.
Sedangkan wanita muslimah yang ikut berjihad dan perang fisik tidak mendapatkan hak dalam ghonimah.
Meskipun wanita muslimah itu menghunuskan pedang dan banyak membunuh orang kafir, tetap saja ia tidak menerima hak ghonimah.
πΉ4. Muslim
Hanya peserta perang yang beragama Islam saja yang berhak mendapat ghonimah, selain itu tidak.
πΉ5. Merdeka
Budak yang posisinya bukan orang mereka, bisa saja ikut berperang.
bahkan ikut membunuh banyak nyawa musuh, namun dengan keadaannya sebagai budak maka ia tidak dapat menerima harta ghanimah.
πΉ6. Aqil dan Baligh
Dan yang terakhir hanya yg aqil dan baligh saja boleh menerima ghanimah,.
Sebaliknya yang belum akil baligh tidak berhak mendapat harta ghanimah.
Atau juga mungkin sudah baligh tapi tidak aqil alias gila atau idiot maka tidak berhak mendapat harta ghanimah.
Wallahualam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17
Ahmad Sarwat.lc.MA
By www.bangronay.blogspot.co.id
π΅ SYARAT MENERIMA GHANIMAH
Dalam syariat zaman dulu dimana sebelum Nabi Muhammad bahwa harta ghanimah itu haram untuk diambil atau dimiliki.
Namun di masa persyaratan Islam Rasulullah diberikan kekususan itu dihalalkannya gonimah untuk diambil dan dimiliki.
Maka hukum gonimah ini Haram buat para nabi sebelumnya dan halal bagi Nabi Muhammad SAW.
Tidak semua peserta jihad dan perang dalam Islam berhak menerima harta rampasan perang.
Ada Beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa menerima harta ghanimah. Yaitu :
πΉ1. Sehat Untuk Ikut Perang
Maksudnya yang berhak mendapatkan ghanimah itu hanya sebatas mereka yang bener-bener secara fisik ikut dalam peperangan yang sesungguhnya alias turun ke lapangan.
Sedangkan bila orang itu tidak ikut perang karena uzur tertentu seperti sakit cacat buta atau punya hutang yang menyebabkan dia tidak diizinkan ikut perang, maka Dia tidak mendapatkan harta ghanimah.
πΉ2. Masuk Ke Medan Perang Dengan Niat Perang.
Bisa aja seorang muslim terjebak dalam peperangan melawan orang kafir.
namun tidak berarti dirinya berhak mendapatkan ghonimah sebab masuknya seseorang dalam medan perang itu harus diiringi dengan niat yang tulus untuk berjihad.
πΉ3. Laki laki
Para ulama sepakat bahwa yang berhak mendapatkan harta ghanimah sebatas mereka yang berjenis kelamin laki-laki.
Sedangkan wanita muslimah yang ikut berjihad dan perang fisik tidak mendapatkan hak dalam ghonimah.
Meskipun wanita muslimah itu menghunuskan pedang dan banyak membunuh orang kafir, tetap saja ia tidak menerima hak ghonimah.
πΉ4. Muslim
Hanya peserta perang yang beragama Islam saja yang berhak mendapat ghonimah, selain itu tidak.
πΉ5. Merdeka
Budak yang posisinya bukan orang mereka, bisa saja ikut berperang.
bahkan ikut membunuh banyak nyawa musuh, namun dengan keadaannya sebagai budak maka ia tidak dapat menerima harta ghanimah.
πΉ6. Aqil dan Baligh
Dan yang terakhir hanya yg aqil dan baligh saja boleh menerima ghanimah,.
Sebaliknya yang belum akil baligh tidak berhak mendapat harta ghanimah.
Atau juga mungkin sudah baligh tapi tidak aqil alias gila atau idiot maka tidak berhak mendapat harta ghanimah.
Wallahualam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17
Ahmad Sarwat.lc.MA
By www.bangronay.blogspot.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)