ad#2

Jumat, 13 Mei 2016

SHOLAT TAHIYATUL MASJID

1. Bahasa
Makna tahiyah ( تحيّة )
Secar bahasa artinya penghormatan.
2. Istilah
Secara istilah dlm ilmu fiqih ialah sholat sunnah yg bertujuan untuk memberi penghormatan atas keberadaan sebuah mesjid.
Dalam kaidah fiqih disebut :
" sholat sunnah yg disyariatkan khusus ketika seseorang memasuki mesjid, selain mesjid Al-Haram, dgn niat berdiam didalam mesjid bukan sekedar lewat, dlm keadaan berwhudu "
Dari definisi di atas maka ada beberapa unsur utama dlm sholat tahiyatul mesjid yaitu :
🔹 sholat sunnah 2 rakaat
🔹 dikerjakan didalam mesjid, ketika masuk mesjid
🔹 bukan mesjid Al-Haram, karena penghormatan untuk Al-Haram adalah berthowaf tujuh putaran.
🔹 dengan niat untuk berdiam didalam mesjid bukan sekedar lewat
🔹 masuj mesjid dlm keadaan berwudhu.

 Masyru'iyah
" bila salah seorang dari kalian masuk kedalam mesjid, jgnlah duduk sebelum sholat dua rakaat "
( HR.Bukhori Muslim )

 Hukum
Secara umum para ulama mengatakan sunnah, namun juga ada yg mengatakan tidak sunnah bahkan haram tergantung dari kondisinya.
Dan ada juga pendapat yg mengatakan boleh diganti dgn zikir.


🔹
1. Sunnah
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum sholat tahiyatul masjid adalah sunnah kalo melihat dari konteks hadis diatas.
Disunnahkan untuk seorang muslim ketika dia punya dan wudhu terbebas dari hadas besar maupun kecil, maka dianjurkan sholat tahiyatul mesjid untuk sebuah penghormatan kepasa mesjid rumah Allah.
Dan jumhur ulama sepakat bahwasanya sholat tahiyatul mesjid ini tetap berlaku walaupun dilaksanakan di waktu2 terlarang dalam sholat sunnah muthlak seperti setelah sholat subuh, setelah ashar, ketika matahari terbit dan pada saat matahari terbenam.
Sebab jumhur ulama mengatakan bahwa terlarangnya mengerjakan sholat pada lima waktu itu hanya sebatas untuk mengerjakan sholat sunnah muthlak, yg tidak ada sebabnya secara khusus.
Sedangkan bila ada penyebab atau illat untuk mengerjakan jenis sholat sunnah tertentu, maka hukumnya tidak terlarang.
Dan masuk mesjid adalah salah satu dari sebab disyariatkannya sholat tahiyatul mesjid.

🔹2. Tidak di Sunnahkan
Sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak disunnahkan sholat tahiyatul masjid bagi khotib jumat, karena kedatangan khotib langsung naik mimbar begitu masuk mesjid.
Hal itu mengingat bahwa Nabi saw mengerjakan yg demikian itu, yaitu ketika keluar dari rumah beliau, lalu masuk mesjid langsung naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khutbah.

🔹3. Haram bagi yg janabah
Mereka yg dlm keadaan janabah tidak dibolehkan sholat tahiyatul mesjid, boleh hanya sekedar lewat saja.
Larangan berlaku bagi org yg sedang dalam keadaan berjanabah atau hadas besar ( blm mandi besar ) adalah berdiam didlaam mesjid dlm waktu lama, sedangkan bila hanya lewat saja diperbolehkan.
" kecuali hanya lewat saja sampai mandi janabah "
( QS.An-Nisa : 43 )

🔹4. Boleh di ganti dgn zikir
Sedangkan bagi mereka yg tidak mampu atau tidak memungkinkan atasnya untuk sholat tahiyatul masjid saat masuk mesjid, boleh diganti dgn membaca kalimat zikir yaitu :
" subhanallah wal hamdulillah wa la ilaha ilallah waallahu akbar wa la haula wa la quwwata ila billahil aliyyil 'azdim "
Namun syarat ini hanya berlaku diselain mesjid Al-Haram Mekkah.
Adapun mesjid Al-Haram mekkah, yg di syariatkan adalah melakukan thowaf sunnah mengililingi kabah sebanyak 7 kali putaran.
" Rosulullah ketika tiba di kota mekkah, beliau berwudhu kemudian melakukan thawaf di ka'bah"
( HR.Bukhori Muslim )

Waktu Pelaksanaan Sholat
🔹1. Sebelum duduk
Disyariatkan sholat tahiyat sebelum duduk.

🔹2. Tetap Disunnahkan Meski Terlanjur duduk
Namun karena suatu hal karena lupa atau sengaja, sudah terlanjur duduk dan blm sempat melakukan sholat tahiyattul mesjid, para ulama mengatakan bahwa yg demikian itu masih di syariatkan untuk melakukannya sholat tahiyatul mesjid.
" sulaik Al-Ghathafani ra masuk kedlm mesjid ketika Rosulullah saw sedang berkhutbah. Beliau saw bersabda : " berdirilah kamu wahai sulaik, lakukan shalat dua rakaat dan tunaikanlah keduanya dgn ringan "
( HR. Muslim )

Keluar Masuk Mesjid Berulang2.
Para ulama berbeda pendapat apakah tiap masuk mesjid berulang2 disunnahkan untuk melakukan shalat tahiyat setiap memasuki mesjid ataukah cukup sekali saja.

🔹1. Cukup sekali
Pendapat mazhab hanafiyah dan malikiayah mengatakan hanya cukup dilakukan sekali saja, untuk hal keluar masuk mesjid berulang2.
Misal seperti org yg bekerja didlam mesjid yaitu arsitektur, petugas kebersihan, pegawai mesjid dll.
Cukup dilakukan sekali dlm dlm sehari.

🔹2. Berulang2.
Dlam mazhab resmi syafi'i, meski seseorang bolak balik masuk mesjid, tetap saja disunnahkan untuk melakukan shalat tahiyatul mesjid.
💥 Sholat Tahiyatul Mesjid di Dua Mesjid Haram.
Kita mengenal dua mesjid haram di tanah suci, yaitu mesjid Al-Haram mekah dan mesjid Al-Haram madinah, masing2 mempunyai hukum berbeda dgn mesjid2 lain pada umumnya.

🔹1. Mesjid Al-Haram mekkah.
Jumhur ulama sepkaat bahwa org yg baru tiba di kota mekkah ketika masuk ke dalam mesjid Al-Haram mekkah, tidak disunnahkan mengerjakan sholat tahiyatul mesjid. Dan sebagai gantinya disunnahkan dgn thowaf sunnah tujuh putaran.
" Rosulullah saw ketika tiba dikota mekkah, beliau berwhudu kemudian melakukan thawaf di ka'bah " ( HR.Bukhori Muslim )
Namun para ulama menegaskan bahwa ketentuan thawaf pada setiap masuk mesjid Al-Haram ini tidaj berlaku mutlak. Ada beberapa pengecualian yaitu :
~1. Penduduk mekkah
Thawaf sebagai ganti shalat tahiyatul mesjid ini berlaku khusus hanya buat orang2 yg tidak tinggal di mekkah.
Sedangkan buat mereka yg mukim di mekkah, bila masuk mesjid disunnahkan cukup shalat tahiyatul mesjid.
Meski bukan penduduk mekkah asli, namun kalo kita sudah beberapa hari tinggal dan menetap disana, maka sudah tidak lagi disunnahkan untuk melakukan thawaf setiap kali masuk mesjid.
~2. Tidak ada udzur
Bial seorang mendapatkan udzur dalam dirinya seperti sakit, tidak mampu karna faktor usia, tidak kuat karena terlalu lelah, maka sebagai gantinya sholat tahiyatul mesjid.
Terlalu berdesakan ditempat thawaf juga bisa dijadikan sebab untuk menggantinya.

🔹2. Mesjid Al-Haram Madinah
Khusus untuk orang yg masuk kedalam mesjid Nabawi disunnahkan untuk menuju ke Raudhah yg terletak antara maqam Nabi saw dan mimbar, lalu mengerjakan sholat tahiyatul mesjid dua rakaat.
Kemudian setelah itu disunnahkan untuk ziarah ke maqam Nabi saw serta mengucapkan salam dgn lafaz :
" assalamu alaika ya rosulullah "
( salam sejahtera untukmu wahai utusan Allah. )
Kemudian mengucapkan salam juga kepada abu bakar dan umar radiyallahuanhuma. Karena keduanya juga dikuburkan bersebelahan dgn jasad Rosulullah Saw.
Tentu kesunnahan ini berlaku bila dimungkinkan untuk melakukannya, mengingat biasanya Raudhah selalu dipenuhi orang2 dan amat berdesakan.
Wallahulam...
Kitab : Seri Fiqih Kehidupan Jilid 3 " SHALAT "

Selasa, 10 Mei 2016

HUKUM CADAR / NIQAB

CADAR / NIQAB

A. Pengertian

Niqab atau cadar secara bahasa adalah :
" masker kain yg digunakan para wanita diatas hidungnya untuk menutupi wajahnya "
( lisanul arab )

Namun kadangkala ada juga yg mengartikan kata jilbab atau hijab sebagai pakaian yg menutupi seluruh tubuh wanita termasuk wajahnya. Sehingga wanita yg wajahnya tertutup rapat sering disebut dg istilah mutahajjibah.

B. Perbedaan Pendapat Dalam Hukum Cadar

Diantara fenomena menarik saat ini ialah munculnya para wanita bercadar dgn anggapan bahwa cadar itu merupakan bagian kewajiban agama.
Barangkali untuk negri yg para wanitanya tampil bercadar, pemandangan seperti itu dianggap sudah lazim. Tetapi buat negri yg umumnya para wanitanya tidak bercadar seperti di indonesia, malaysia, mesir dan umumnya negara2 islam di timur tengah, munculnya wanita bercadar agak membingungkan masyarakat.

Lalu bagaimnaa hukum bercadar bagi seorang wanita?
Dan apakah wajah wanita bagian dari aurat?

C. Kalangan Yg Mewajibkan Cadar.

Mereka yg mewajibkan cadar berangkat dari pendapat bahwa wajah wanita itu adalah aurat yg harus ditutupi dan haram untuk dilihat.

1. Dalil yg zahir ayat Quran

Dalil :
" hai Nabi, katakanlah kepada istri2mu, anak2 perempuanmu dan istri2 orang mukmin, ' hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka" yg demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. Karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha penyang " ( Qs. Al-ahzab : 59 )

Ayat ini adalah yg paling utama dan sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya cadar, mereka mengutip pendapat mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh termasuk wajah.

Namun para ulama yg tidak mewajibkan niqab memgatakan ayat ini sama sekali tidak bicara ttg wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara urf ( kebiasaan ). Karena yg diperintahkan justru memjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yg memerintahkan untuk menutup wajah.

" katakanlah kepada wanita yg beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yg nampak dari padanya "
( QS.An-Nur : 31 )

Dgn mengutip pendapat ibnu mas'ud, bahwa yg dimaksud perhiasan yg tidak boleh ditampakan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yg dimaksud dgn yg biasa nampak bukanlah wajah melainkan adalah selendang atau baju.

Namun hali ini juga menjadi perbedaan pendapat dikalangan sahabat itu sendiri seperti aisyah, ibnu umar, anas bin malik dan lainya yg mengatakan bahwa yg dimaksud dgn yg baisa tampak darinya bukanlah wajah melainkan al-khul ( celak mata ) dan cincin.


" apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yg demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti rosulullah dan tidak mengawini istri2nya selama lamanya sesudah ia wafat. Sesunguhnya perbuatan itu adalah amat besar disisi Allah " ( QS.Al-Ahzab : 53 )

Mereka mengatakan bahwa meski ayat ini dirujuk kepada istri nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita muslimah, karena para istri nabi adaah panutan teladan contoh yg harus di ikuti.

Selain itu juga bahwa niqab / cadar fungsinya untuk memjaga kesucian hati, baik bahi laki2 yg melihat atau buat para istri Nabi saw. Sesuai dgn firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yg demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ( istri nabi ).

Namun bila disimak lebih dalam, ayat ini tidak berbicara maslah kesucian hati ygvterkait dgn zinah mata antara sahabat Rosulullah dgn istri Rosulullah. Kesucian hati ini kaitannya dgn perasaan dan pikiran mereka yg ingin menikahi para istri nabi setelah beliau wafat.

Dalanm ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jgn menyakiti hati Nabi dgn memgawini para istri nabi setelah sepeninggalnya. Ini sejalan dgn asbabun nujul ayat ini yg menceirtakan tentang aisyah ra yg ingin dinikahi oleh sahabat Rosulullah kelak jika Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakiti perasaan Nabi saw.

Adapun makan kesucian hati itu bila dikaitkan dgn zina mata antara sahabat Nabi dgn iatri beliau adalah penafsiran yg terlalu jauh dan tidak sesuai dgn konteks dan kesucian para sahabat Nabi yg agung.

Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas2 merupakan kekhususan dalam bermuamalah dgn para istri nabi saw, tidak ada kaitannya dgn al biratu bi ummil lazfi laa bi khushuil ayyah.

Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dgn istri nabi. Dan mengqiyaskan ( menyamakan ) antara istri nabi dgn seluruh wanita muslimah adalah qiyas yg kurang tepat, qiyas ma alfariq. Karena para istri nabi memang memiliki standar akhlaq yg khusus. Ini ditegaskan oleh firman Allah SWT :

" Hai istri2 Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yg lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkinginanlah orang yg ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yg baik "
( QS.Al-Ahzab : 32 )


2. Hadis larang cadar bagi yg berihram.

" janganlah wanita yg sedang ihram menutup wajahnya dan memakai sarung tangan "

Dgn adanya larangan ini menurut mereka lazimnya wanita itu harus bercadar dalam kesehariannya kecuali saat ihram saja harus dibuka.
Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.

Pendapat ini dijawab oleh mereka yg tidak mewajibkan cadar yaitu :
Seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yg tadinya halal. Seperti memakai farfum dan berburu. Lalu saat ihram, semua yg halal menjadi haram.
Kalo logika ini diterapkan dlm cadar, seharusnya memakai cadar itu hukumnya hanya sampai boleh bukan wajib. Karena semua larangan dlm ihram itu awal hukumnya boleh bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa hukum sebelumnya wajib?


D. Kalangan yg tidak mewajibkan cadar/ niqab

Mereka yg tidak mewajibkan cadar mendasarkan bahwa wajah wanita muslimah itu bukan termasuk aurat, maka tidak wajib ditutup dgn cadar.
Namun bukan bearti kalau bukan aurat, lantas laki2 yg bukan mahram ( anjabi ) boleh memandang wajah wanita dgn syahwat dan nafsu yg melahirkan kemaksiatan. Hal itu tidak dibenarkan dlm islam.

Pendapat bahwa cadar itu tidak wajib ini di dukung oleh umumnya para sahabat nabi saw yg mulia, juga mazhab ulama yg utama yaitu alhanafiyyah, almalikiyah, asyafiiyah, dan hanabillah. Bahkan umumnya para mufassirin.

1. Ijma sahabat

Para sahabat sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan bukanlah aurat. Ini adalah riwayat yg paling kuat ttg masalah batas aurat wanita.

2. Pendapat mufassirin ttg ayat Niqab/cadar

Para mufassirin ternamapun banyak yg mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan bukan aurat seperti :
At-thabari, Al-Qurtubi, Ar-razy, Al-Baidhowi dan lainnya. Pendapat ini juga sekaligus mewakili pendapat jumhur ulama.

3. Pendapat Mazhab Al-Hanafiyyah

Tidak dibenarkan melihat wanita yg merdeka yg bukan mahram kecuali wajah dan tapak tangan.
( kitab al-ikhtiyar )

Namun mazhab hanafiyyah membedakan apabila khasusnya terjadi pada wanita muda yg cantik dan masih lajang.

" dan wanita muda dilarang membuka wajahnya didepan laki2, bukan karena wajah itu aurat melainkan karena takut terjadi fitnah "
( radd Al-Muhtar'ala Ad-dhur Al-Mukhtar jilid 1 hal 272 )

4. Mazhab malikyyah

" batas aurat wanita merdeka dgn laki2 ajnabi ( yg bukan mahram ) adalah seluruh badan kecuali wajah dan tapak tangan, keduanya itu bukanlah auarat "

Bahakan dalam pandangan mazhab malikiyyah tindakan menutup wajah bagi wanita hukumnya dimakruhkan. Karena hal itu dianggap sebagai al-gjuluw fi ad-din yaitu berlebihan dalam beragama.

5. Mazhab Asy-Syafiiyah

Sebagaimana disebutkan dalam al-muhazzab bahwa wanita merdeka seluruhnya aurat kecuali wajah dan tapak tangan.

6. Mazhab hanabillah

Ibnu qodamah berkata bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangan didlaam sholat, karena itu bukanlah aurat.
( al-mughni jilid 1 hal 1-6 )

Begitu juga ibnu hazm dari mazhab zohiri berkata hal yg sama bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
( kitab Al-Muhalla )

7. Perintah Menundukan Pandangan

Allah SWT telah memerintahkan kepada laki2 untuk menundukan pandangan. Hal ini karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.

" katakanlah kepada laki2 yg beriman : hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yg demikian itu adlaah lebih suci bagi mereka, seseungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yg mereka perbuat "
( QS.An-Nur : 30 )

Dalam hadis Nabi saw :
" janganlah kamu mengikuti pandangan pertama ( kepada wanita ) dgn pandangan berikutnya. Karena yg pertama itu untukmu dan yg kedua adalah ancaman/dosa "
( HR.Ahmad, abu daud, tarmidzi dan hakim )

Bila para wanita dizaman Nabi saw sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukan pandangan kepada laki2. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.

Wallahualam...

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 10 hal 59

Minggu, 01 Mei 2016

QUNUT

Dalam syariah islam  kita mengenal tiga macam qunut dlm sholat yaitu :
1. Qunut subuh
2. Qunut witir
3. Qunut nazilah

A. Pengertian

1. Bahasa
Secara bahasa, qunut punya banyak makna, diantaranya :

~ ketaatan
 له ما في السموات و الارض كل له قانتون
"apa yg ada dilangit dan bumi adalah kepunyaan Allah, semua tunduk kepadaNya "
( QS.Albaqarah : 116 ) di ayat terakhir Allah menyebutkan ketaatan dgn bahasa qonitun ( qunut ).

~ shalat
يا مريم اقنتي لربك واسجدي واركعي مع الراكعين
" wahai maryam sholatlah kepada Tuhanmu, sujud dan rukulah bersama orang2 yg ruku "
( QS.Al-Imron : 43 )


~ berdiri lama
افضل الصلاة طول القنوت
" sholat yg paling utama adalah sholat yg lama berdirinya " 
( HR.Muslim )

~ Diam
و قوموا لله قانتون
" dan berdirilah karena Allah ( dlm sholatmu ) dgn qanit ( diam ) "
( QS.Albaqarah : 238 )

~ Doa

2. Istilah

Qunut ialah  nama untuk doa didalam sholat pada waktu tertentu saat berdiri.
( al futuhat jilid 2 hal 286 )


1.1  QUNUT NAZILAH

Adalah qunut yg dilakukan pada saat terjadi sesuatu yg besar atau rumit, seperti bencana, peperangan, dan sebagainya. Umumnya para ulama sepakat ttg ke absahan qunut ini.
Karena nash nashnya sampai kepada kita sangat jelas dan shahih.

Masyrui'iyah :
Dari anas ia berkata " Rosulullah Saw pernah qunut selama satu bulan setelah bangkit dari ruku yakni mendoakan kebinasaan untuk satu kabilah dari kabilah2 arab, kemudian beliau meninggalkanya ( tidak melakukannya lagi ) " ( HR.Bukhori Muslim )

" Rosulullah saw melaksanakan qunut nazilah selama sebulan secara berturut2 didalam sholat zuhur, ashar, magrib, isya dan subuh. Setiap kali usai mengucapkan : " samiallahuliman hamidah " dari rakaat terakhir mendoakan kejelekan atas mereka, yaitu kabilah ri'il, dzakwan dan ushayyah dari bani sulaim. Sedangkan orang2 dibelakagnya mengucapkan " aamiin " ( HR.Ahmad )

Asal muasal qunut ialah ketika kabilah2 arab terdiri dari kabilah Ri'lin, Hayyan, Dzakwan, dan Ushayah meminta kepada Nabi Saw agar mau mengajarkan mereka ttg islam.
Lalu kemudian Nabi saw mengirim 70 qurro ( para penghafal quran ) kepada mereka, sesampainya mereka disana malah dibunuh semuanya oleh kabilah2 tersebut.

Pada saat itu tidak ada kesedihan yg lebih menyedihkan yg menimpa Nabi saw selain  kejadian tersebut. Maka kemudian beliau saw qunut selama satu bulan, yg kemudian beliau tinggalkan.

Ketentuanya yaitu qunut nazilah dilakukan pada saat i'tidal ( berdiri dari ruku ) di rakaat terakhir dlm seluruh sholat wajib.


2.2  QUNUT WITIR

Qunut witir maksudnya adalah doa yg dibaca pada rakaat terakhir dlm sholat witir.  Syariat qunut ini umumnya disepakati oleh para ulama, namun mereka agak berbeda pendpaat ttg teknis pelaksanaanya.

Secara umum para ulama berbeda pandangan dalam masalah hukumnya apakah wajib, sunnah atau bid'ah.

1. Wajib

Mazhab hanafiyyah mewajibkan qunut pada sholat witir. Dlam hal ini tidak dibedakan apakah sholat witir itu di bulan ramadhan atau diluar bulan ramadhan. Pokonya sepanjang waktu.

Dasarnya :
" Bahwa Nabi saw melakukan qunut diakhir dari sholat witir sebelum ruku "
( HR.Tarmidzy )

Namun meski mazhab ini mewajibkan qunut witir, tapi bila seorang terlupa membacanya, maka tidak perlu mengulanginya, cukup baginya sujud syahwi.
( ad-Dur Al-Muntaqi Syarh al muntaqa jilid 1 hal 128 )

 Orang yg tidak mampu berbahasa arab, maka cukup melafadzkan doa qunut witir dgn
"  ya rabb, ya rabb, ya rabb "  atau " allahumagfirli " .


2. Bid'ah

Mazhab malikiyah mengatakan bahwa qunut witir hukumnya bid'ah, dan tidak ada masyruiyyahnya dari Rosulullah Saw.
Pendapat ini juga didukung oeh abdullah bin umar ra dan thawus.


3. Sunnah

Mazhab asyfi'iyyah mengatakan bahwa qunut witir hukumnya sunnah hanya pada paruh kedua bulan ramadhan.
( al imam annawawi, syarah al-muhadzdzab jilid 4 hal. 15. )


3.3. Qunut Subuh

Qunut subuh adalah qunut yg paling kontroversial, lantaran perbedaan pendapat dikalangan  para ulama besar.

Ada dua pendpaat ttg qunut subuh yaitu, ada kalangan yg mendukung tapi ada juga kalangan yg menolak.

~ Menolak

Mazhab hanafiiyah, hanabilah dan Ats-Sauri serta dari kalangan sahabat seperti Ibnu Abbas, ibnu mas'ud, ibnu umar ra  menolak adanya qunut subuh.

Kelompok yg menolak qunut subuh terdiri dari dua pendapat yaitu :
Bid'ah atau makruh.

1. Bid'ah

Yg bilang qunut subuh itu  bid'ah ialah mazhab hanafiyyah
( majma Al-anshar jilid 2 hal 129 )

2. Makruh

Mazhab hanabilah tidak mengatakan bahwa qunut subuh itu bid'ah, melainkan hanya sekedar makruh.
( syarah muntaha al-iradat jilid 2 hal 129 )

Dalilnya yaitu :

Dari annas bin malik ra, diceritakan kepadanya bahwa Nabiyullah Saw melakukan doa qunut pada sholat subuh selama satu bulan " ( HR.Bukhori )

Baik yg berpendpaat bid'ah atau makruh, keduanya sama2 mendasarkan pendapat mereka pada argumen bahwa qunut itu dula pernah disyariatkan namun hukumnya sudah dinasakh ( dihapus ).


~ Mendukung

Kelompok kedua ini berpendapat bahwa qunut subuh itu disyariatkan dan dikerjakan oleh Rosulullah saw semasa hidup beliau. Dan tidak terjadi nasakh ( hapus ).

Kelompok ini terbagi menjadi 3 macam, yaitu mereka yg mengatakan sunnah muakadah, mustahab, dan wajib.

1. Sunnah muakadah
Pendapat hukum qunut subuh itu sunnah muakadah ialah mazhab sya'fiiyyah.
( Al-Imam An-Nawawi, Al-adzkar hal 86 )

2. Mustahab
Pendapat ini adalah pendapat mazhab malikiyyah
( Al-Qowanin Al-Fiqhiyah hal 66. Mawahibul jalil jilid 1 hal 539 )

3. Wajib
Yg berpendapat sperti ini ialah Ali bin ziyad. Sehingga dalam mengerjakan sholat subuh apabila dia tidak membaca qunut subuh maka sholatnya batal.
 ( hasyiyatu Al-Bani ' ala az-Zakarni jilid 1 hal 212 )

Namun pendapat terakhir ini nampaknya bukan pendapat yg mukthamad, tidak mewakili mayoritas ulama.

Dalil :

" Rosulullah Saw tetap melakuka qunut pada sholat fajr ( subuh ) hingga beliau meninggal dunia " ( HR.Ahmaf )

Dari annas bin malik ra, bahwa Nabi saw melakukan doa qunut selama satu bulan mendoaakan keburukan untuk mereka, kemudian meninggalkannya. Sedangkan pada waktu subuh, beliau tetap melakukan doa qunut hingga meninggal dunia "
( HR.Al-Baihaqi )

Sedangkan hadis ini dinyatakan derajatnya shahih menurut bebrapa ulama hadis seperti :
1. Al-Hafiz abu abdillah Muhammad. Bahwa perawinya tsiqoh
2. Al-Hakim dalam kitab Al-arbainnya berkata bahwa hadis ini shahih.
3. Ad-daruquthni dgn sanad yg shahih.
( khulashotul ahkam, an-nawawi jilid 1 hal 450 )


Meskipun ada juga yg mendhoifkan hadis ini dgn alasan adanya Abu jafar Ar-razi.

Ulama yg mendhoifkan ialah :
1. Ibnul jauzi
( khulasah Al-badru Al-Munir, jilid 1 hal 450 )

Namun Al-Mulaqqan mengatakan bahwa pendhoiffan hadis ini tidak bisa diterima, karena kesendirian ibnul jauzi
( Al-ila Al-mutanahiyah jilid 1 hal 444 )

2. Al-Bani
( silsilah dhoiffah, jilid 12 hal 148 )

Di dalam hadis al-baihaqi ini lebih jelas lagi disebutkan perbedaan antara doa qunut dan doa keburukan kepada suatu kaum. Jelas sekali yg dimaksud bahwa Rosulullah saw melakukannya selama satu bulan lantas meninggalkannya itu bukan qunutnya, melainkan doa keburukan atas suatu kaum.

Jadi doa qunut tetap dilakukan hingga Nabi saw meninggal dunia dan yg beliau tinggalkan ialah doa keburukan bukan qunutnya.
( Al-Imam Al-Baihaqi, Asunan Al-kubro jilid 2 hal 201 )


Wallahualam...

Sumber : kitab Fiqih Seri Kehidupan jilid 3 hal. 991

Sabtu, 30 April 2016

HUKUM DZIKIR BERJEMAAH

DIZKIR BERJAMAAH

Dzikir berjamaah setelah sholat adalah pemandangan yg serig kita saksikan, namun tidak sedikit juga mesjid yg tidak melakukan dzikir berjamaah.
Masalah ini adalah masalah yg paling sering diperdebatkan, ada yg mendukun namun ada juga yg menentangnya.

1. YANG MENDUKUNG

Kalangan yg mendukng dzikir berjamaah setelah sholat umumnya menggunakan hadis berikut :

Dari abu hurairah ra, bahwa Rasulullah berkata : " tidaklah suatu kaum yg duduk dalam suatu majelis untuk berdzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi rahmat, diturunkan ketenangan, dan mereka disebut2 Allah dihadapan malaikat yg ada di SisiNya " ( HR.Muslim )

Suatu ketika Rosulullah Saw menemukan para sahabatnya sedang duduk berkumpul dalam satu halaqoh. Beliaupun bertanya : " ada apa kalian duduk berkumpul?"
Para sahabat menjawab : " kami duduk berkumpul untuk berdzikir kepada Allah serta memujiNya atas petunjukNya kepada kami ke dalam islam, serta atas nikmat yg diberikan kepada kami "
Maka Nabi saw bersabda : " aku tidak melontarkan tuduhan kepada kalian, namun jibril telah memebrikan kabar bahwa Allah SWT telah membanggakan kalian di depan para malaikat " ( HR.Muslim )

Imam Nawawi dalam syarah beliau mengatakan :
Bahwa hadis ini menunjukan tentang kelebihan majelis2 dzikir dan kelebihan orang2 yg berdzikir, serta kelebihan berhimpun untuk berdzikir ramai2.


2. KALANGAN YG TIDAK MENDUKUNG

Meski hadis2 diatas sudah dijamin keshahihhannya, namun ada juga kalangan yg tetap bersikeras untuk tidak mendukung adanya dzikir bersama, baik yg dilakukan setelah shalat ataupun dalam bentuk majelis dzikir.

Alasanya :

~ Majelis ilmu
 Bahwa yg dimaksud majelis dzikir di hadis tersebut adalah majelis ilmu, bukan membunyikan dzikir keras2 dan bersama2. Dalam pandangan mereka hadis2 tersebut terkait dgn keutamaan majelis2 ilmu, dimana didalamnya diajarkan berbagai ilmu agama.

Sanggahan dari yg mendukung :
Tentu saja pendukung dzikir berjamaah tidak menerima sanggahan lawanya, karena hadis di atas jelas2 menyebutkan bahwa para sahabat duduk untuk berdzikir dan bertahmid memuji Allah SWT.

~ Tidak Ada Komandan
Kalaupun tetap dipahami bahwa majelis berdzikir didlam hadis2 diatas majelis tempat berdzikir dgn lidah dan membaca lafadz2 yg diajarkan oleh Nabi saw, mereka mengkritik bahwa seharusnya tidak perlu dipimpin oleh satu orang lead vocal.
Jadi lafadz dzikir dibaca masing2, bukan berirama dgn satu pimpinan.

Sanggahan dari yg mendukung :
Tiak ada dasar yg melarang berdzikir berjamaah dgn adanya komando pimpinan. Sebab sholat berjamaah aja ada yg komando, dimana didalamnya juga ada dzikir, doa ( qunut ), dan makmumnya mengaminkan.

~ Teks Dzikir Bukan Dari Rosulullah Saw
Teks dzikir umumnya bukan berasal dari Alquran atau daei dzikir2 yg diajarkan oleh Rosulullah saw. Dan hal ini menjadi sebuah pertanyaan, karena dzikir itu merupakan ibadah mahdhah yg membutuhkan contoh dari Nabi saw, bukan suatu yg dikarang atau di gubah sendiri.

Sanggahan yg mendukung :
Memang ada kalangan ahli tariqat tertentu yg punya lafadz2 dzikir hasil karya gubahan mereka, namun yg umumnya dibaca orang dalam dzikir berjamaah setelah sholat afalah lafadz2 yg ma'tsur dari Nabi saw.

~ Susunan Teks Dzikir Bukan Dari Rosulullah Saw
Kalo memang yg dibaca itu ma'tsur ( diwarisi ) dari Nabi saw, mereka masih mempertanyakan susunannya yg seolah2 dibakukan menjadi rangkaian yg selalu dibaca dgn susunan yg tidak pernah berubah.

Padahal asalanya dari hadis2 yg terpisah pisah yg jumlahnya cukup bnyak, tetapi kenapa yg dibaca lafadz tertentu saja. Apalagi Rasulullah saw tidak pernah mengajarkan untuk dibaca dgn urutan tertentu, atai dgn jumlah tertentu.
Hal itu sebuah pertanya sendiri bagi mereka yg tidak mendukung dzikir berjamaah.

Sanggahan yg mendukung :
Bila tidak ada susunan yg baku dari Rosulullah Saw, berarti pada prinsipnya selama tidak ada larangan, maka hukumnya boleh dibaca. Karena dlm panfangan mereka, urutan baca dzikir sifatnya bebas, mau dibaca dgn urutan yg sama setiap hari hukumnya boleh, tetai tidak dibaca seperti itu juga boleh juga. Intinya tidak ada aturan yg melarang.


KESIMPULAN :

Dalam perdebatan masalah ini sudah ada sejak 14 abad yg lalu. Sepanjang zaman itu umat islam sering kali habis waktunya hanya untuk memperdebatkan hal hal yg seperti ini.

Apakah kita akan juga berdebat dalam masalah ini???????

Wallahualam...

Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 3 hal 1027

Rabu, 27 April 2016

SUJUD TILAWAH

SUJUD TILAWAH

Sujud tilawah adalah sujud yg dilakukan karena kita melakukan tilawah, baik dalam sholat ataupun diluar sholat. Nah yg dimaksud tilawah adalah membaca Alquran.
Dalam alquran ada yg namnya ayat sajadah. Setiap kali membaca ayat tersebut maka disunnahkan untuk sujud tilawah.
Yg menarik sujud ini bisa saja dilakukan saat kita sedang shalat yg kebetulan membaca ayat sajadah, namun bisa juga diluar sholat.

Masyru'iyyah
" sesungguhnya orang2 yg diberi pengetahuan sebelumnya apabila Alquran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata : "Maha suci Tuhan kami, sesunguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi" dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk "
( QS.Al-Isra : 107-109 )

Hadis :
Dari abu hurairah ra, Nabi bersabda :
Apabila seorang anak adam membaca ayat sajadah kemudian dia bersujud, setan kecewa dan menangis seraya berkata : " aduh, anak adam diperintahkan sujud lalu dia bersujud maka dia mendapat surga, sedangkan aku diperintahkan sujud namun aku membangkang, maka aku mendapat neraka"
( HR.Muslim )

" Rosulullah Saw membacakan kami surat, kemudian beliau bersujud dan kami pun bersujud "
( HR.Bukhori dan Muslim )

HUKUM MENGERJAKAN SUJUD TILAWAH
Asy-syafiiyah dan Hanabilah
Mereka mengatakan bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah muakadah.

Hanafiyyah
Mazhab ini mengatakan bahwa sujud tilawah hukumnya wajib
( fathul qodir jilid 1 hal 382 )

Malikiyah
Para ulama mazhab ini agak kurang kompak, masalahnya ada yg mengatakan sunnah dan ada juga yg mengatakan hanya sekedar keutamaan ( fadhilah ) bukan sunnah.

Ulama malikiyyah yg mengatakan sunnah adalah :
Ibnu 'athailah dan al-fakihani

Ulama malikiyah yg mengatakan hanya sekedar fadhilah ialah :
Al-Baji dan ibnu katib.

SYARAT SUJUD TILAWAH
1. Suci dari hadats dan khabats ( najis )
2. Masuk waktu
Maksudnya adalah selesainya ayat sajadah yg dibaca. Dan bila ayat belum tuntas pembacaannnya maka sujud tidak sah, walaupun kurang satu huruf saja.
3. Tidak ada hal yg merusak sholat.
Misal : seseorang yg sedang sujud tilawah tiba2 berbicara, maka sujudnya batal, sebab bicara itu membatalkan sholat, maka membatalkan sujud tilawah.

BACAAN SUJUD TILAWAH
Disunnahkan bagi mereka yg melakukan sujud tilawah untuk membaca sebagaimana yg dibaca dalam sujud pada umumnya.

KETENTUAN SUJUD TILAWAH
Sujud tilawah dilakukan hanya sekali saja, baik didalam sholat atau diluar sholat. Begitu kita selesai membaca ayat sajadah, maka disunnahkan untuk langsung sujud, tanpa ruku atau itidal.
Sujudnya hanya sekali dan langsung berdiri kembali untuk meneruskan bacaan yg tadi sempat terjeda karena sujud tilawah.
Sujud tilawah dilakukan ditengah dua takbir.
Maksudnya, sujud itu dimulai dgn takbir lalu sujud, lalu bangun dari sujud dgn takbir juga.

AYAT2 SAJDAH
Ada 15 ayat yg telah disepakati para ulama sebagai ayat sajdah.
Yaitu :

1. Qs.Al-Araf : 206
2. Qs.Ar-ra'd : 15
3. Qs.An-Nahl : 49
4. Qs.Al-Isra : 107
5. Qs.Maryam : 58
6. Qs.Al-Hajj : 18
7. Qs.Al-Hajj : 77
8. Qs.Al-Furqon : 60
9. Qs.An-Naml : 25
10. Qs.As-Sajdah : 15
11. Qs.Shaad : 24
12. Qs.Fushshilat : 37
13. Qs.An-Najm : 62
14. Qs.Al-Insiqaq : 21
15. Qs.Al-Alq : 19

Wallahualam.
Kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 3 hal 969

Selasa, 26 April 2016

LAFAZ BASMALAH

APAKAH LAFADZ BASMALAH TERMASUK BAGIAN DARI SURAT ALFATIHAH??


terkait dgn surat alfatihah, sering menjadi perdebatan orang2 awam tentang bacaan basmalah
( bismillahirrahman nirrahim ) didalm alfatihah.
Ada sebagian imam sholat tidak membaca basmalah saat membaca surat alfatihah, ada yg membacanya tapi sirr alias pelan, dan ada juga yg dibaca secara jahar alias keras.
Dan kalo kita runut kebelakang, ternyata berhulu dari perbedaan pendapat dikalangan ulama ttg apakah lafadz basmalah itu bagian dari surat alfatihah atau bukan.

Mazhab hanafiyah.
Mazhab ini mengatakan bahwa lafadz basmalah bukan bagian dari alfatihah, kaloupun kita membacanya di awal surat alfatihah maka kedudukannya sunnah ketika membacanya.
Sunnah untuk membaca basmalah dgn suara sirr atau lirih ( pelan ).


Alkasani ( w.587 H )
Ulama mazhab hanafiyah mengatakan :
" menurut ulama kami basmalaah itu bukan termasuk surat alfatihah dan juga bukan termasuk awal dari surat "( badai' as-shanai', jilid 1 hal .203 )

Mazhab Malikiyyah.
Dlm pandangan mazhab malikyah, basmallah bukan bagian dari surat alfatihah. Sehingga tidak boleh dibaca dlm sholat, baik sholat wajib atau sunnah. Baik itu sholat jahriyah atau sirriyah.

Al-Imam Malik ( w.179H )
" didalam sholat tidak perlu mebaca bismillahhirrahmannirrahim, yaitu dlm sholat fardhu, tidak sirr ( pelan ) dalam hati dan tidak jahar ( keras )."
( Al-mudawwanah, jilid 1 hal.162 )

Dasar dalilnya :
Dari annas bin malik ra, " aku sholat dibelakang Rosulullah saw, abu bakar ra, umar ra, ustman ra dan ali ra. Mereka memulai bacaan dgn membaca alhamdulillahi robbil alamin, dan tidak membaca basmallah di awal bacaan atau akhirnya "
( HR.Bukhori Muslim )

Mazhab As-Syafi'iyah.
Menurut mazhab ini bahwa basmallah itu bagian dari alfatihah maka wajib dibaca dgn jhar ( dikeraskan ) oleh imam sholat dlm sholat jahriyyah ( keras ).

An-Nawawi ( w.676H )
" ayat bismillahirrahmanirrahim adalah ayat yg sempurna yg merupakan ayat pertama dari alfatihah tanpa adanya perbedaan pendapat. Sedangkan pada surat2 lainnya kecuali barrah menurut mazhab juga termasuk ayat sempurna dari awal tiap surat"
( Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu al-muffiyyin jilid 1 hal 242 )

dalilnya :
Dari abu horairah ra, bahwa Nabi Saw bersabda :
" bila kamu membaca surat Alfatihah, maka bacalah basmallah, karena basmallah adalah salah satu ayatnya "
( HR.Ad-Daraquthny )

" fatihatul kitab ( suarat alfatihah ) berjumlah 7 ayat. Ayat pertama adalah bismillahhirrahmannirrahim"
( HR.Al-Baihaqi )

Mazhab Hanabillah
Dlm pandangan mazhab ini basmallah ialah bagian dari surat alfatihah, namun tidak dibaca jahar ( keras ), cukup dibaca pelan saja ( sirr ).
Bila kita dengar dan perhatikan imam masjidil haram mekah, tidak terdengar membaca basmallah, namun mereka membacanya. Umumnya orang2 di arab saudi bermazhab hanabillah.

Ibnu qodamah ( w.620H )
" dan tidak menjaharkan ( keras ) basmallah. Menjaharkan tidak disunnahkan "
( Al-Mughni, jilid 1 hal 344-345 )

Kesimpulannya :
Kita harus saling menghargai perbedaan pendapat, karena perbedaan ini tidak lain berasal dari para ulama salaf. Dimna mereka disebutkan didlam hadis adalah salah satu umat yg terbaik di zamannya, bagian dari generasi salafus sholeh.
Dan masing2 ijtihad mereka bernilai pahala benar maupun salah, benar mendapat 2 pahal, sedangkan salah mendapat satu pahala.
Wallahualam..

Kitab :
SERI FIQIH KEHIDUPAN
JILID 3 ( SHALAT )

SHOLAT BERJAMAAH

SHOLAT BERJAMAAH


Diantara keistimewaan islam adalah disyariatkanya banyak bentuk ibadah yg dilakukan secara berjamaah, salah satunya sholat berjamaah.
Dimana mereka bisa saling bertemu, bertatap muka, saling mengenal dan saling berinteraksi satu sama lain.
" hai orang2 yg beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan "
( QS.Al-Hajj : 77-78 )

SEJARAH SHOLAT BERJAMAAH
Sebelum disyariatkan sholat 5 wktu saat miraj Nabi saw, umat islam sudah melakukan sholat berjamaah.
Saat itu blm ada azan dan iqomat, baru panggilan
' as-shalatu jamiah '
Dan itupun belum dijalankan secara sempurna dlm tiap waktunya, kecuali setelah beliau Saw tiba di madinah dan membangun mesjid.
Saat itulah dikumandangkan azan dan iqomat.

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH UNTUK SHOLAT 5 WAKTU
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, yaitu ada yg mengatakan hukumnya syarat sah sholat, fardhu 'ain, fardhu kifayah dan sunnah muakadah.
Berikut kami uraikan masing pendapat beserta dalil2nya.

1. FARDHU AIN

Umumnya mazhab hanabilah berpendapat bahwa sholat berjemaah itu hukumnya fardhu ain.
ibnu qodamah ( w.629 H ) salah satu ulama mazhab hanabilah mengatakan :
" sholat berjamaah hukumnya wajib dalam sholat 5 waktu "
( al-mughni jilid 2 hal.130 )
Ulama yg sepakat dgnnya ialah Atha' bin abi rabah, Al-Auza'i, Abu Tsaur, ibnu khuzaemah, Ibnu Hiban.
Jadi barang siapa ketika sudah azan sholat, dia masih menunda ke mesjid hingga ketinggalan jamaah maka hukumnya telah berdosa.






Dalilnya :
Dari abu hurairah ra bahwa Rosulullah Saw bersabda :
" sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan sholat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dgn beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yg tidak mengikuti sholat dan aku bakar rumah2 mereka dgn api "
( HR.Bukhori dan Muslim )

2. SUNNAH MUAKADAH

Pendapat ini adalah pendapat ulama mazhab Hanafiyah dan Malikiyah sebagaiman disebutkan oleh imam As-syaukani , beliau berkata pendapat yg paling tengah dalam masalah hukum sholat 5 waktu berjamaah ialah sunnah muakadah. Sedangkan pendapat yg mengatakan hukumnya fardhu ain, fardhu kifayah atau syarat sahnya sholat tidak bisa diterima.
( nailul Author jilid 3 hal 146 ).

dalilnya :
Dari ibnu umar ra bahwa Nabi saw bersabda :
" sholat berjamah itu lebih utama dari pada sholat sendirian dgn 27 derajat "
( HR.Muslim )

3. SYARAT SAHNYA SHOLAT

Pendapat ketiga ini adalah pendapat yg mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat sah nya sholat.
Maka orang yg sholatnya tidak berjamaah atau sendirian dianggap tidak sah sholatnya.
Pendapat ini umumnya datang dari kalangan mazhab Azh-Zhahiriyah, diantara ulamanya yaitu ibnu Hazm.

Ibnu hazm ( w.456 H )
" tidak sah sholat fardhu yg dikerjakan sendirian oleh laki2. Kalau dia mendengar adzan, harus sholat di mesjid bersama imam. Kalo sengaja dia meninggalkannya tanpa uzur maka sholatnya batal"
( Al-Muhalla bil atsar, jilid 3 hal 104 )

dalilnya :
Dari ibnu abbas ra, bahwa Rosulullah Saw bersabda :
" siapa yg mendengar adzan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi sholat untuknya, kecuali karena uzur.
( HR.Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, ibnu hiban, dan al-hakim )

" ... Kemudian pergi bersamaku dgn beberapa orang yg membawa seikat kayu bakar menuju kesuatu kaum yg tidak ikut menghadiri sholat dan aku bakar rumah2 mereka dgn api "
( HR.Bukhori dan Muslim )

Dari abu hurairah ra, bahwa Nabi saw di datangi oleh seorang laki2 buta dan berkata :
" ya Rosulullah, tidak ada orang yg menuntunku kemesjid. Rosulullah berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rosulullah saw memanggilnya dan bertanya ' apakah kamu mendengar adzan sholat? ' ya ' jawabnya.' datangilah ' kata Rosulullah saw.
( HR.Muslim )

4. FARDHU KIFAYAH

Yg mengatakan hal ini adalah mazhab Asy-syafi'i dan imam Abu Hanifah
( ibnu habirah, al-ifshah'an ma'ani ashi-shihah, jilid 1hal 142 )
Demikian juga dgn jumhur ( mayoritas ) ulama baik yg lampau ( mutaqaddimin ) dan yg berikutnya ( mutaakhirin ). Termasuk juga pendapat sebagian ulama dari kalangan mazhab hanafiyah dan mailikyah.
Dinamakan fadhu kifayah maksudnya adalah apabila sudah ada yg menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yg lain untuk melakukannya.

Sebaliknya jika tidak ada satupun yg sholat berjamaah maka semuanya berdosa. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar islam.

An-Nawawi ( w.926 H )
" sholat jamaah itu hukumnya fardhu ain untuk sholat jumat. Sedangkan untuk sholat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat, yg paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah "
( Raudhatu Ath-thalibin, jilid 1 hal 339 )

dalilnya :
Dari ibnu umar ra, bahwa Nabi saw bersabda :
" sholat berjamaah itu lebih utama dari sholat sendirian dgn 27 derajat "
( HR.Muslim )

Al-Kahatthabi ( w.388 H )
Salah satu ahli hadis dlm mazhab syafi'i berkata bahwa kebanyakan ulama syafiiyah berpendapat bahwa sholat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu ain dgn berdasarkan hadis ini.
( ma'alimus sunan, jilid 1 hal 160 )

Kesimpulan :
Setiap orang bebas untuk memilih pendapat manakah yg akan dipilihnya. Dan apabila kami harus memilih, kami lebih cenderung untuk memilih pendapat yg menyebutkan sunnah muakadah, karena jauh lebih mudah untuk kalangan umat islam serta didukung juga dgn dalil yg kuat.
Wallahualam...

Referensi Kitab :
~ Seri Fikih Kehidupan
ustad. A.Syarwat.lc.MA