ad#2

Selasa, 26 April 2016

SHOLAT BERJAMAAH

SHOLAT BERJAMAAH


Diantara keistimewaan islam adalah disyariatkanya banyak bentuk ibadah yg dilakukan secara berjamaah, salah satunya sholat berjamaah.
Dimana mereka bisa saling bertemu, bertatap muka, saling mengenal dan saling berinteraksi satu sama lain.
" hai orang2 yg beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan "
( QS.Al-Hajj : 77-78 )

SEJARAH SHOLAT BERJAMAAH
Sebelum disyariatkan sholat 5 wktu saat miraj Nabi saw, umat islam sudah melakukan sholat berjamaah.
Saat itu blm ada azan dan iqomat, baru panggilan
' as-shalatu jamiah '
Dan itupun belum dijalankan secara sempurna dlm tiap waktunya, kecuali setelah beliau Saw tiba di madinah dan membangun mesjid.
Saat itulah dikumandangkan azan dan iqomat.

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH UNTUK SHOLAT 5 WAKTU
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, yaitu ada yg mengatakan hukumnya syarat sah sholat, fardhu 'ain, fardhu kifayah dan sunnah muakadah.
Berikut kami uraikan masing pendapat beserta dalil2nya.

1. FARDHU AIN

Umumnya mazhab hanabilah berpendapat bahwa sholat berjemaah itu hukumnya fardhu ain.
ibnu qodamah ( w.629 H ) salah satu ulama mazhab hanabilah mengatakan :
" sholat berjamaah hukumnya wajib dalam sholat 5 waktu "
( al-mughni jilid 2 hal.130 )
Ulama yg sepakat dgnnya ialah Atha' bin abi rabah, Al-Auza'i, Abu Tsaur, ibnu khuzaemah, Ibnu Hiban.
Jadi barang siapa ketika sudah azan sholat, dia masih menunda ke mesjid hingga ketinggalan jamaah maka hukumnya telah berdosa.






Dalilnya :
Dari abu hurairah ra bahwa Rosulullah Saw bersabda :
" sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan sholat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dgn beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yg tidak mengikuti sholat dan aku bakar rumah2 mereka dgn api "
( HR.Bukhori dan Muslim )

2. SUNNAH MUAKADAH

Pendapat ini adalah pendapat ulama mazhab Hanafiyah dan Malikiyah sebagaiman disebutkan oleh imam As-syaukani , beliau berkata pendapat yg paling tengah dalam masalah hukum sholat 5 waktu berjamaah ialah sunnah muakadah. Sedangkan pendapat yg mengatakan hukumnya fardhu ain, fardhu kifayah atau syarat sahnya sholat tidak bisa diterima.
( nailul Author jilid 3 hal 146 ).

dalilnya :
Dari ibnu umar ra bahwa Nabi saw bersabda :
" sholat berjamah itu lebih utama dari pada sholat sendirian dgn 27 derajat "
( HR.Muslim )

3. SYARAT SAHNYA SHOLAT

Pendapat ketiga ini adalah pendapat yg mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat sah nya sholat.
Maka orang yg sholatnya tidak berjamaah atau sendirian dianggap tidak sah sholatnya.
Pendapat ini umumnya datang dari kalangan mazhab Azh-Zhahiriyah, diantara ulamanya yaitu ibnu Hazm.

Ibnu hazm ( w.456 H )
" tidak sah sholat fardhu yg dikerjakan sendirian oleh laki2. Kalau dia mendengar adzan, harus sholat di mesjid bersama imam. Kalo sengaja dia meninggalkannya tanpa uzur maka sholatnya batal"
( Al-Muhalla bil atsar, jilid 3 hal 104 )

dalilnya :
Dari ibnu abbas ra, bahwa Rosulullah Saw bersabda :
" siapa yg mendengar adzan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi sholat untuknya, kecuali karena uzur.
( HR.Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, ibnu hiban, dan al-hakim )

" ... Kemudian pergi bersamaku dgn beberapa orang yg membawa seikat kayu bakar menuju kesuatu kaum yg tidak ikut menghadiri sholat dan aku bakar rumah2 mereka dgn api "
( HR.Bukhori dan Muslim )

Dari abu hurairah ra, bahwa Nabi saw di datangi oleh seorang laki2 buta dan berkata :
" ya Rosulullah, tidak ada orang yg menuntunku kemesjid. Rosulullah berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rosulullah saw memanggilnya dan bertanya ' apakah kamu mendengar adzan sholat? ' ya ' jawabnya.' datangilah ' kata Rosulullah saw.
( HR.Muslim )

4. FARDHU KIFAYAH

Yg mengatakan hal ini adalah mazhab Asy-syafi'i dan imam Abu Hanifah
( ibnu habirah, al-ifshah'an ma'ani ashi-shihah, jilid 1hal 142 )
Demikian juga dgn jumhur ( mayoritas ) ulama baik yg lampau ( mutaqaddimin ) dan yg berikutnya ( mutaakhirin ). Termasuk juga pendapat sebagian ulama dari kalangan mazhab hanafiyah dan mailikyah.
Dinamakan fadhu kifayah maksudnya adalah apabila sudah ada yg menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yg lain untuk melakukannya.

Sebaliknya jika tidak ada satupun yg sholat berjamaah maka semuanya berdosa. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar islam.

An-Nawawi ( w.926 H )
" sholat jamaah itu hukumnya fardhu ain untuk sholat jumat. Sedangkan untuk sholat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat, yg paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah "
( Raudhatu Ath-thalibin, jilid 1 hal 339 )

dalilnya :
Dari ibnu umar ra, bahwa Nabi saw bersabda :
" sholat berjamaah itu lebih utama dari sholat sendirian dgn 27 derajat "
( HR.Muslim )

Al-Kahatthabi ( w.388 H )
Salah satu ahli hadis dlm mazhab syafi'i berkata bahwa kebanyakan ulama syafiiyah berpendapat bahwa sholat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu ain dgn berdasarkan hadis ini.
( ma'alimus sunan, jilid 1 hal 160 )

Kesimpulan :
Setiap orang bebas untuk memilih pendapat manakah yg akan dipilihnya. Dan apabila kami harus memilih, kami lebih cenderung untuk memilih pendapat yg menyebutkan sunnah muakadah, karena jauh lebih mudah untuk kalangan umat islam serta didukung juga dgn dalil yg kuat.
Wallahualam...

Referensi Kitab :
~ Seri Fikih Kehidupan
ustad. A.Syarwat.lc.MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar