ad#2

Rabu, 22 November 2017

FIQIH JIHAD Part9 " YANG HARAM DI BUNUH "

⚔ FIQIH JIHAD part9

πŸ”΅ YANG HARAM DI BUNUH

Tidak semua orang yang kafir Harbi boleh dibunuh meski di medan perang.

Dan ini merupakan salah satu keunggulan syariat Islam dalam jihad dan peperangan yaitu keharaman untuk membunuh sebagian dari orang-orang kafir Harbi yang berada di pihak musuh.

Ini jauh berbeda dengan gaya peperangan yang di luar agama Islam di mana sama sekali tidak mempedulikan korban wanita dan anak-anak.

Menurut laporan unisef tahun 96 pada perang dunia ke satu korban warga sipil semula hanya 14% maka Perang Dunia Kedua melonjak hingga 70% hingga melonjak naik menjadi korban 90%.

Dalam syariat islam siapa aja sih kafir harbi yg haram di bunuh??
Yaitu :

1. Wanita & anak2.
2. Orang yg sudah tua
3. Orang sakit
4. Orang yg sudah menyerah
5. Tawanan perang
6. Biarawan
7. Utusan pihak kafir

πŸ—‘1. Wanita & Anak-Anak

Wanita dan anak-anak adalah orang-orang yang haram untuk dibunuh di medan perang.

sayangnya di masa sekarang ini justru peperangan itu kebanyakan menelan korban dari kalangan yang tidak berdosa yaitu wanita dan anak-anak.

Rasulullah membenci bila dalam peperangan sampai menelan korban wanita dan anak-anak.

" Ada seorang wanita ditemukan mati terbunuh dalam salah satu peperangan Nabi SAW maka beliau mengingkari dalam sebagian riwayat melarang membunuh wanita dan anak-anak "
( HR Bukhari dan Muslim )

Al Imam Malik dan Al-auza'i mengatakan bahwa keharaman membunuh wanita dan anak-anak ini berlaku mutlak dalam semua peperangan, sehingga bila musuh menggunakan wanita dan anak-anak sebagai tameng hidup dalam melindungi diri mereka, Maka haram hukumnya menembak musuh.
( Ibnu hajar askolani fathul bari syarah shahih bukhari jilid 7 hal 579-580 )

" Kami bersama Rasulullah SAW pada suatu peperangan lalu Beliau melihat orang-orang berkumpul pada suatu tempat, maka beliau mengutus seseorang dan bersabda ' " Lihatlah mereka berkumpul pada Apa" utusan itu datang dan mengatakan " mereka berkumpul pada seorang wanita yang terbunuh " maka Rasulullah SAW bersabda " perempuan ini tidak layak untuk berperang" Rabah mengatakan sedangkan di barisan depan terdapat Khalid Bin al-walid maka Rasulullah SAW mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya katakan kepada Khalid jangan sekali-sekali yang membunuh perempuan dan buruh "
( HR Ahmad dan Abu Daud )

πŸ‘‰πŸ» Wanita Yg Boleh Dibunuh

πŸ”Έ Wanita yg pernah membunuh kaum muslimin

Meski ada larangan secara umum untuk membunuh wanita, namun ada juga beberapa pengecualian.

misalnya bila dalam perang itu ada wanita yang dikenal dia pernah membunuh pihak muslimin sebelumnya maka ia boleh dibunuh.

Pada perang Bani quraizhah Nabi SAW pernah membunuh seseorang wanita yang dahulu pernah membunuh sahabat yang bernama Khalad bin suwald.

πŸ”Έ Wanita Pemimpin

Di antara wanita yang boleh dibunuh bila Dia seorang pemimpin tertinggi atau Ratu suatu kerajaan, sebab dengan dibunuhnya sang pemimpin dipastikan pasukannya akan kocar-kacir dan membawa kemenangan kepada pihak Muslimin.

Dan kebolehan membunuh ini juga berlaku kepada anak-anak bila posisinya sebagai pemimpin pihak musuh.

dengan dibunuhnya si pemimpin maka pasukannya akan lebih mudah dikalahkan.

πŸ—‘2. Orang Yg Sudah Tua

πŸ”Έ1. Pada dasarnya haram dibunuh

Para ulama mengharamkan juga dalam peperangan untuk membunuh orang kafir yang sudah tua.

" Berangkatlah dengan membaca " Bismillah wabillahi Wa'ala millati rasulillah" jangan bunuh orang tua jompo, anak balita, anak kecil dan wanita "
( HR Abu Daud )

πŸ”Έ2. Pengecualian

Ada beberapa pengecualian dalam hal ini Sehingga dalam kasus-kasus tertentu mereka tetap boleh dibunuh dalam peperangan di antaranya yaitu :

πŸ‘‰πŸ» Diketahui sebagai pembunuh

Hal itulah yang dilakukan oleh rabiah bin rabiah bin rufai assulaimi yang membunuh duraid bin ash shimah pada perang Hunain yang saat itu sudah tua melewati usia 100 tahun.

ketika Rasulullah SAW mendengar kabar itu beliau tidak mempermasalahkannya.

πŸ—‘3. Orang Sakit

πŸ”Έ1. Pada dasarnya haram dibunuh

Orang yang dalam keadaan sakit atau cacat seperti buta pincang buntung tangan atau kaki.

pada dasarnya dilarang untuk dibunuh dalam peperangan Alasannya karena mereka bukan orang yang ikut berperang dan tidak bermaksud mau membunuh selain itu juga menjadi orang-orang yang tidak berdaya.

πŸ”Έ2. Pengecualian

Mazhab hanabilah mengatakan mereka boleh dibunuh apabila sakitnya bersifat sementara dan kalau seandainya dia sembuh bisa dipastikan dia akan memerangi pasukan muslimin.

maka yang tidak boleh dibunuh hanyalah orang yang sakit atau cacat yang bersifat permanen.

πŸ—‘4. Orang Yg Sudah Menyerah

Musuh dalam peperangan yang sudah menyatakan menyerah maka sudah tidak boleh lagi untuk dibunuh.

πŸ—‘5. Orang Yg Masuk Islam

Termasuk diantara orang yang haram dibunuh adalah lawan atau musuh yang menyatakan diri masuk Islam dengan keislaman itu maka darahnya sudah tidak halal lagi.

" Janganlah kamu bunuh karena dia berada di posisi mu sebelum kamu bunuh. dan kamu berada pada posisinya sebelum dia mengucapkan kata-katanya"
( HR.Bukhari Muslim )

πŸ—‘6. Tawanan Perang

πŸ”Έ1. Pada dasarnya haram dibunuh

Ketika musuh sudah menjadi tawanan maka nyawanya sudah dilindungi dan tidak boleh lagi untuk dibunuh.

Secara umum beserta perang tidak boleh membunuh tawanan begitu saja tanpa seizin Imam atau pemiliknya.

Bahkan di dalam al-qur'an Allah SWT justru memberikan perintah untuk memberikan makan kepada para tawanan ini dan diperlakukan secara manusiawi.

" Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin anak yatim dan orang yang ditawan Sesungguhnya kami memberi makanan kepada Mu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula ucapkan terimakasih "
( QS. Al Insan 8-9 )

πŸ”Έ2. Pengecualian

Nyawa para tawanan sudah menjadi tanggungan Imam apakah akan dibunuh atau tidak.

Dan ketika tawanan ini sudah dibagi-bagi menjadi milik perorangan dari peserta perang maka nyawanya tergantung kepada pemiliknya ( yang menawan ).

πŸ—‘7. Biarawan

πŸ”Έ1. Pada dasarnya haram dibunuh

Diantara orang-orang yang haram untuk dibunuh adalah penghuni rumah ibadah yaitu biarawan.

" Janganlah kalian membunuh penghuni gereja "
( HR Ahmad )

Pesan ini juga pernah disampaikan oleh Abu Bakar As Siddiq selaku Amirul Mukminin saat itu kepada Panglima Yazid bin muawiyah ra ketika melepas pasukan menuju negeri Syam.

Perkataan Abu Bakar ini terdapat dalam kitab Al muwaththa karya Imam Malik rahimullah.

πŸ”Έ2. Pengecualian

Yang dimaksud dengan pendeta ini tidak lain adalah biarawan yang hidupnya hanya sebatas di dalam gereja dan tidak keluar untuk urusan duniawi apalagi ikut berperang.

Sedangkan apabila pendeta itu justru peserta aktif dalam perang.

apalagi menjadi komandan perang di pihak lawan tentu saja nyawanya tetap boleh dibunuh.

sebab justru dia adalah orang yang mengobarkan fitnah peperangan yang memotivasi pihak lawan untuk berperang melawan umat Islam.

πŸ—‘8. Utusan Pihak Kafir

Dalam kondisi tertentu terkadang perang itu juga melibatkan perundingan-perundingan.

sehingga dibutuhkan untuk mengutus utusan kepada pihak lawan atau menerima utusan pihak lawan.

maka dalam syariat Islam utusan yang dikirim oleh pihak musuh tidak boleh dibunuh.

An-nawawi ( w.676 H )
Dlm kitabnya raudhatul ath-thalibin menegaskan haramnya membunuh utusan dr pihak musuh.

" Dan tidak boleh membunuh utusan dari pihak kafir "

Dengan catatan bahwa utusan itu memang benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pembawa pesan.

namun bila utusan tersebut melakukan tindak mata-mata bahkan makar maka saat itu juga Halal untuk langsung dibunuh.

Wallahualam..

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 96

Ahmad Sarwat.lc.MA

Minggu, 19 November 2017

FIQIH JIHAD Part8 " Larangan Dalam Jihad "

⚔ FIQIH JIHAD part8

πŸ”° LARANGAN DALAM JIHAD

Dalam syariat Islam kita menemukan banyak sekali larangan-larangan yang Harus dipatuhi.

Sehingga perang itu hanya boleh diikuti oleh mereka yang sudah paham betul fiqih peperangan.

Bukan sekedar bermodal semangat menggebu untuk membela Islam, sementara berbagai macam ketentuan syarat Islam malah diinjak-injak sendiri.

Apakah larangan larangan tersebut???
Yaitu :

1. Perang Di Bulan Haram
2. Membawa Mushaf atau Kitab Syariah
3. Membakar Dan Menenggelamkan
4. Merusak Harta Benda
5. Meruntuhkan Rumah Ibadah

πŸ—‘1. Perang Di Bulan Haram

Berperang tidak boleh dilakukan di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah dan Muharram.

Dasar larangan

" Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah 12 bulan dalam ketetapan Allah. di waktu dia menciptakan langit dan bumi di antaranya empat bulan haram. itulah ketetapan agama yang lurus maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang 4 itu dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya dan ketahuilah Bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa "
(QS Attaubah 36)

" Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram Katakanlah berperang dalam bulan itu adalah dosa besar.."
( QS.Albaqarah : 217 )

Namun dalam hal ini Sebagian ulama yang mengatakan bahwa larangan berperang di bulan-bulan haram itu sudah dinasak atau dihapus larangannya.

Karena diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah berperang di bulan dzulqo'dah dengan menyerang Tha'if.

Tetapi Sebagian ulama yang lain Menolak adanya masak terhadap larangan berperang di bulan-bulan haram dasarnya adalah hadis berikut.

" Nabi SAW tidak berperang di bulan haram kecuali bila beliau yang diperangi "
( HR. Ibnu jarir at-thabari )

Adapun berperang apabila diserang dan demi untuk mempertahankan diri, para ulama semua sepakat bahwa itu tidak terlarang meski dilakukan di bulan-bulan haram.

πŸ—‘2. Membawa Mushaf atau Kitab Syariah

Dalam peperangan diharamkan untuk membawa mushaf atau kitab-kitab syariah ke medan perang.

πŸ‘‰πŸ»1. Pada Dasarnya Haram

Ada larangan langsung dari Nabi SAW tentang membawa mushaf ke negeri kafir atau daerah perang.

Sebab hal itu beresiko yaitu dihinanya mushaf oleh orang-orang kafir. demikian juga dengan kitab-kitab syariah.

di mana di dalamnya terbanyak banyak terdapat Nas Alquran dan as-sunnah dan pelajaran-pelajaran terkait agama Islam.

" Janganlah kalian berpergian membawa mushaf karena aku tidak menjamin musuh akan mendapatkannya "
( HR muslim )

Keharaman membawamu saat ini hanya berlaku kalau dibawa ke negeri kafir yang berperang dan memusuhi Islam.

πŸ‘‰πŸ»2. Pengecualian

Namun larangan membawa mushaf ke negeri kafir atau ke medan perang ini juga ada beberapa pengecualiannya antara lain yaitu :

πŸ”Ήa. Negri non muslim yg berdamai

Dibolehkah membawa mushaf ke negeri yang berpenduduk mayoritas kafir yg berdamai asalkan mereka tidak punya niat jahat untuk merusak kehormatan mushaf Islam.

Negeri-negeri yang masih bisa menghormati agama Islam meskipun berpenduduk mayoritas kafir.

πŸ”Ήb. Dibawa oleh pasukan besar

Seandainya mushaf dibawa ke medan perang di mana pasukan muslimin sangat besar dan bisa menjamin terjaganya mushaf dari kemungkinan dirampas dan dihina oleh pasukan kafir maka hukumnya juga diperbolehkan.

πŸ—‘3. Membakar Dan Menenggelamkan

Diharamkan dalam perang untuk membakar rumah-rumah penduduk atau ladang ladang mereka.

karena hal itu akan membunuh semua yang bernyawa termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan.

padahal syariat Islam tidak diturunkan untuk merusak dan membumihanguskan semua kehidupan di muka bumi.

Selain itu juga diharamkan berperang dengan cara menenggelamkan satu kampung sehingga tidak Tersisa sedikit pun dari nyawa manusia hewan dan tumbuhan.

Maka prinsip perang dalam syariat Islam adalah tidak boleh melakukan taktik dengan teknik bumi hangus kepada suatu daerah meskipun tempat itu dikuasai oleh lawan.

πŸ—‘4. Merusak Harta Benda

Merusak harta benda juga termasuk larangan yang tegas ditetapkan dalam peperangan syariat Islam.

πŸ‘‰πŸ»1. Persia

Ketika umat Islam berhasil masuk ke negeri Persia yang kaya raya dengan warisan sejarah baik berupa emas perak Permata atau bangunan-bangunan megah serta warisan peradaban dan kekayaan intelektual maka semua itu masih tetap terpelihara dan tidak dirusak atau dihancurkan.

πŸ‘‰πŸ»2. Mesir

Demikian juga ketika umat Islam berhasil menaklukkan negeri Mesir yang kaya dengan warisan sejarah.

Ada begitu banyak bangunan bersejarah termasuk piramida dan spink yang nampak mirip dengan berhala.

Namun kita tidak menemukan riwayat bahwa Pasukan yang dipimpin oleh Amr Bin al-ash kemudian merusak atau merobohkannya.

Maka pada hari ini di negeri Mesir yang berpenduduk mayoritas muslim kita masih temukan semua peninggalan bersejarah milik orang kafir di masa lalu.

πŸ‘‰πŸ»3. Syam

Ketika Umar Bin Khattab menerima tawaran dari para pendeta al-aqsa untuk diserahkan kunci-kunci kota Baitul Maqdis kepadanya, Beliau juga menyetujui untuk tidak melakukan perusakan pada bangunan rumah ibadah milik umat Kristiani dan juga milik agama-agama lain.

πŸ—‘5. Meruntuhkan Rumah Ibadah

Di antara hal-hal yang diharamkan untuk dilakukan oleh pasukan muslimin ketika berperang adalah merusak atau meruntuhkan rumah-rumah ibadah milik orang kafir.

" Dan kiranya Allah tiada menolak keganasan sebagaian manusia dengan sebagian yang lain tentulah setelah dirobohkan biara biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong agamanya Sesungguhnya Allah benar-benar kuat lagi maha perkasa "
( QS Al Hajj : 40 )

Wallahualam..

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 87

Ahmad Sarwat.lc.MA

Minggu, 12 November 2017

FIQIH JIHAD " SUMBER PEMBIAYAAN JIHAD " #1

⚔ FIQIH JIHAD part7

πŸ”΅ PEMBIAYAAN JIHAD #1

Satu hal yang tidak bisa dinafikan dalam perusahaan jihad adalah masalah pembiayaan karena hakekatnya jihad itu bukan hanya dengan mengorbankan nyawa belaka tetapi juga harta dan benda.

Maka tidak ada jihad tanpa biaya, lalu dari mana pembiayaan jihad? Bagaimana syariat Islam mengatur masalah pendanaan jihad.?

Pendanaan tersebut berasal dari sumber2 berikut :

1. Mujahidin
2. Negara dan Baitul Mal
3. Zakat
4. Waqaf
5. Donasi langsung
6. Pajak Jihad Khusus
7. Uang Haram & Syubhat

Mari kita bahas satu persatu.

πŸ—‘A. Mujahidin

Biaya jihad yang pertama kali yaitu bersumber dari Mujahidin itu sendiri.

Mereka yang ikut berperang harus membiayai segala keperluan dalam jihad, baik itu terkait dengan senjata, kendaraan, perbekalan bahkan juga nafkah buat keluarga yang ditinggalkan.

Sebab pada dasarnya jihad adalah ibadah yang menggabungkan antara fisik dan harta.

Oleh karena itu maka wajar bila jihad pahalanya sangat besar dibandingkan dengan ibadah yang lain.

Dalil :
" Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan Surga untuk mereka mereka berperang pada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh "
( QS at-taubah 111 )

" Tidaklah sama antara mukmin yang duduk yang tidak ikut berperang yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad dijalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat, kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik surga dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar "
( QS an-nisa : 95 )

Namun tidak selamanya umat Islam adalah orang-orang kaya yang mampu untuk membiayai jihad dari kantung mereka sendiri.

orang kaya dan mampu berjihad jumlahnya sangat sedikit yang lebih sering kita dapat adalah orang kaya tapi tidak mampu berjihad.

Oleh karena itulah orang-orang yang punya kelebihan harta atau orang kaya yg tidak mampu berjihad untuk bisa membiayai jihad orang yg bisa berjihad tapi tidak mampu biaya lewat berbagai saluran.

πŸ—‘B. Negara & Baitul Mal

Uang negara atau baitul mal muslimin adalah salah satu pundi-pundi yang bisa dijadikan sumber keuangan jihad fisabilillah.

Sebab uang itu memang dikumpulkan demi kemaslahatan kaum muslimin di mana bila ada suatu wilayah yang membutuhkan harta untuk berjihad, maka negara berkewajiban untuk membiayai jihad itu.

πŸ—‘C.Zakat

Zakat juga adalah salah satu sumber pendanaan jihad fisabilillah sebagaimana firman Allah SWT.

" Sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jihad fisabilillah"
( QS.At-Taubah : 60 )

Makna Fi Sabilillah dalam istilah para ulama Fiqih adalah jihad perang secara fisik.

Mereka para Mujahidin ini berhak mendapatkan zakat zakat selama berstatus sebagai orang yang berperang walaupun aslinya Dia adalah orang kaya.

Dan dana zakat ini dipergunakan untuk membeli kendaraan, persenjataan, bekal, dan nafkah keluarga para Mujahidin.

Oleh karena itu ini adalah salah satu jalan bagi orang miskin yang ingin berjihad namun tidak punya harta. Di biayai dgn dana zakat.

Mazhab asy-syafi'iyah membolehkan harta zakat untuk membeli atau membuat senjata perang kemudian senjata-senjata tersebut dijadikan barang waqaf untuk para peserta perang dan dikembalikan lagi setelah perang Usai.

πŸ—‘D.Waqaf

Bersambung... #2

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 73

Selasa, 07 November 2017

FIQIH JIHAD Part6 " IZIN JIHAD "

⚔ FIQIH JIHAD part 6

πŸ”° IZIN JIHAD

Seseorang yang telah mempunyai niat yang kuat ingin menjalankan jihad dijalan Allah maka ia diharuskan mendapatkan terlebih dahulu perizinan dari orang-orang yang berkompeten.

Maka dari itu pihak-pihak yang memberikan izin dalam berjihad antara lain adalah :

Izin orang tua, izin pemberi hutang dan izin imam

πŸ—‘1. Izin Orang Tua

Seorang Mujahid ketika akan berangkat berperang ke tempat yang jauh harus sudah mengantongi izin dari kedua orang tuanya apabila keduanya muslim.

Namun apabila perang yang terjadi di tempat tinggal mereka.

Di mana Musuh datang menyerang Perumahan mereka, membunuh, merampas atau menyiksa orang orang.

Maka saat itu izin dari kedua orang tua tidak lagi diperlukan.

πŸ”Ήa. Dasar Masyru'iyah

Meminta izin kepada orang tua ketika berjihad dasar hadisnya di bawah ini :

" Seseorang telah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta izin berangkat jihad maka beliau saw bertanya adakah kamu masih punya kedua orang tua? dia menjawab ia masih. Rosulullah SAW berkata berjihadlah pada keduanya"
( HR Bukhari dan Muslim )

Hadits ini memberi penegasan bahwa berkhidmat kepada orang tua jauh lebih utama daripada berjihad dijalan Allah.

Seberapapun tingginya keutamaan berjihad, ternyata berbuat baik dan berkhidmat kepada kedua orang tua jauh lebih diutamakan.

Pada dasarnya berjihad itu hukumnya bukan fardhu ain melainkan fardhu kifayah.

Sedangkan berkhidmat kepada orangtua hukumnya fardhu ain di mana kewajiban itu tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

Oleh karena itu Ketika ada seorang yang bernazar ingin berjihad menaklukan Romawi tetapi orang tuanya tidak mengizinkannya, maka Ibnu Abbas radhiallahu Anhu berkata kepadanya sambil menasehati.

" Taatilah kedua orang tuamu Romawi itu sudah ada orang-orang yang akan berperang untuknya selain kamu "

πŸ”Ή2. Orang Tua Kafir

Namun bila seseorang memiliki kedua orang tua yang bukan muslim dan tidak mengizinkan anaknya untuk berangkat berjihad maka izin dari keduanya tidak diperlukan menurut mayoritas ulama.

Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW di masa lalu ketika mereka pergi berjihad dijalan Allah.

Banyak di antara para sahabat di mana kedua orang tua nya masih belum masuk Islam alias kafir.

πŸ”Ήc. Mencabut Izin

Para ulama Menuliskan beberapa contoh kasus yang menjelaskan betapa pentingnya izin dari kedua orang tua.

πŸ‘‰πŸ» Contoh pertama

seseorang telah mendapat izin dari kedua orang tuanya untuk berangkat berjihad namun kemudian keduanya mencabut kembali izinnya.

Bila pesan pencabutan itu sampai kepadanya maka wajib atasnya untuk berhenti berjihad dan pulang sesuai perintah orang tuanya.

πŸ‘‰πŸ» Contoh kedua

Seseorang yang berangkat pergi berjihad tanpa izin dari kedua orang tua karena kebetulan saat itu keduanya masih kafir.

Lalu saat jihad Tengah berkecamuk, kedua orang tuanya masuk Islam tetapi tidak mengizinkan anaknya ikut berjihad.

maka dalam hal ini bila anak yang sedang berjihad mendapat kabar atas larangan dari kedua orang tuanya yang sudah masuk Islam, maka wajib atasnya untuk berhenti dari jihad dan pulang memenuhi perintah orang tuanya.

πŸ—‘2. Izin Pemberi Hutang

Bila seseorang sedang berhutang harta kepada orang lain maka dirinya tidak boleh berangkat berjihad kecuali setelah mendapat izin dari orang yang menghutangi nya atau telah lunas hutangnya.

Sebab hutang kepada orang lain Lebih wajib untuk ditunaikan karena merupakan fardhu ain sedangkan jihad hukumnya fardhu kifayah.

Dan orang yang mati syahid itu tidak bisa lantas masuk surga selama Urusan hutang-hutangnya belum diselesaikan terlebih dahulu.

Para ulama sepakat Apabila hutang itu sudah jatuh tempo maka melunasi hutang itu wajib didahulukan daripada ikut serta di dalam jihad.

Dalil :
" Dari Abi qotadah ra berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi SAW dan bertanya : " Benarkah Bila aku mati dijalan Allah semua dosa-dosaku akan dihapuskan?
Rasulullah SAW menjawab : " Benar kalau kamu terbunuh Syahid di dalam keadaan sabar menghadapi musuh tidak lari, kecuali bila hutang sesungguhnya Jibril Alaihissalam berkata demikian kepadaku "
( HR muslim )

πŸ—‘3. Izin Imam

Mazhab Syafi'iyah dan Nabila menegaskan bahwa jihad tidak disukai tanpa ada izin dari Imam atau Amir dari suatu pemerintahan yang sah.

Sebab keharusan ada izin dari Imam ada dua hal.

πŸ‘‰pertama

Jihad itu harus sesuai dengan kebutuhan dan yang paling tahu hal itu adalah Imam atau Amir yang sah.

πŸ‘‰πŸ»kedua

Pada hakikatnya nya jihad itu adalah tanggung jawab dari Imam bukan rakyat maka bila rakyat mau berjihad setidak-tidaknya mereka mendapat izin terlebih dahulu dari Imam.


Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidpan Jilid 17 hal 67

Ahmad Sarwat.Lc.MA

Minggu, 05 November 2017

FIQIH JIHAD part5 " SYARAT JIHAD "

⚔ FIQIH JIHAD part5

πŸ”° SYARAT JIHAD

Semua bentuk ibadah dalam agama Islam telah ditetapkan syarat-syarat.

Shalat, zakat, puasa, Haji dan berbagai ritual dalam syariah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh umat islam yg sudah ditetapkan oleh Allah SWT.

Begitu juga dengan jihad fisabilillah yang di mana amalan yang sangat tinggi di sisi Allah juga diberikan sebuah syarat yang telah Allah tetapkan yaitu :

πŸ”Ή1. Islam

Ya Hanya mereka saja yang muslim di mana mereka mendapatkan pahala yang besar apabila berjihad.

Di mana mereka adalah orang-orang yang tidak pernah menyembah sesuatu selain Allah.

Orang kafir tidak di beri izin menjadi Imam atau pimpinan jihad, sebagaimana hadis berikut.

" Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW berangkat menuju Badar lalu seseorang dari musyrikin ( kafir ) dengan ikut serta. Beliau saw menanyakan identitas nya ' apakah kamu beriman kepada Allah dan rasulnya? '
orang itu menjawab
" Tidak " Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam berkata " pulang lah aku tidak meminta pertolongan dari seorang musyrik " ( HR.Muslim )

πŸ”Ή2. Berakal

Syarat kedua untuk berjihad haruslah orang yang waras dan berakal sehat.

Oleh karena itu orang gila, Ayan, idiot atau yang mempunyai penyakit otak saraf atau lemah ingatan adalah termasuk orang-orang yang tidak ada kewajiban jihad atas mereka.

" Telah diangkat pena dari orang yang gila hingga dia kembali waras"
( HR.Muslim )

πŸ”Ή3. Baligh

Mereka yang masih kanak-kanak bahkan yang belum cukup umur masih belum diperkenankan untuk melaksanakan perintah jihad.

" Dari Ibnu Umar ra berkata aku menawarkan diri untuk ikut berperang uhud saat aku berusia 14 tahun namun beliau saw tidak memperbolehkan aku ikut dalam pertempuran itu "
( HR. Bukhari dan Muslim )

Ada beberapa nama sahabat nabi yang saat itu belum baligh atau belum cukup umur yang ditolak mentah-mentah oleh Nabi SAW yaitu :

Usamah bin Zaid, Al Bara bin azib, Zaid Bin Tsabit, Zaid bin Arqam, Arabah bin aus radiyaallahuanhum.

Kalaupun mereka dilibatkan hanya pada jenis pekerjaan yang tidak terlibat langsung dengan pertempuran.

Seperti menjaga para wanita dan anak-anak kecil atau sebagai informan atau mata-mata yang menyamar menjadi rakyat biasa.

πŸ”Ή4. Laki laki

Syarat keempat adalah laki-laki. Sedangkan para wanita tidak diberlakukan kewajiban berjihad di medan tempur Menghadang musuh-musuh Allah secara terbuka.

Walaupun bukan berarti wanita tidak diberi peran dalam jihad, namun maksudnya wanita tidak diperkenankan untuk maju ke front terdepan dalam pertempuran fisik secara langsung.

" Dari Aisyah ra bertanya ya Rasulullah Apakah wanita diwajibkan untuk berjihad?
Rasulullah SAW menjawab " jihadnya adalah jihad yang tidak ada pertempuran fisik di dalamnya yaitu haji dan umroh"
( HR.Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah )

Kalaupun seorang wanita ikut dalam jihad dalam arti secara fisik maka ada beberapa hal yang menjadi catatan, salah satunya seorang wanita tidak mendapatkan pembagian harta rampasan perang atau ghonimah.

πŸ”Ή5. Kemampuan Finansial

Jihad adalah ibadah yang multi dimensi bukan hanya terkait dengan fisik saja tetapi termasuk juga menuntut harta bahkan jiwa.

Orang yang berjihad dijalan Allah SWT harus memenuhi syarat kemampuan finansial yang rinciannya antara lain :

πŸ‘‰πŸ»a. Nafkah

Nafkah di sini bukan hanya untuk dirinya yang berjihad, tetapi juga untuk keluarga yang ditinggalkan.

sebab meskipun pergi berjihad, seorang suami tetap wajib memberi nafkah kepada istrinya.

seorang ayah tetap wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya.

Kewajiban memberi nafkah tidak gugur dengan alasan mau pergi berjihad dan bila belum ada pihak yang menjamin keberlangsungan nafkah buat anak dan istri, seorang laki-laki tidak wajib berangkat untuk berjihad.

" Tiada dosa atas orang-orang yang lemah orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkah kan Apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan rasulNya"
( QS.At-Taubah : 91 )

Kalau ada orang miskin mau berjihad, sementara untuk nafkah dirinya saja tidak punya, belum lagi buat keluarga yang di tinggalkannya.

maka sebaiknya dia mengurungkan niat berjihad sebab baginya jihad bukan ibadah yang wajib untuk dikerjakan.

Bekerja mencari nafkah untuk dirinya Justru lebih harus diutamakan ketimbang malah menjadi beban Mujahidin lainnya.

Lain halnya bila ada badan atau pimpinan jihad yang memastikan akan menanggung seluruh nafkah baik untuk dirinya dan keluarganya yg di tinggalkan.
Barulah jatuh kewajiban jihad untuk dirinya.

πŸ‘‰πŸ»b. Biaya Perjalanan

Berangkat jihad itu membutuhkan biaya bukan hanya untuk makan dan minum saja tetapi juga untuk membeli kendaraan khusus untuk perang.

Atau setidaknya untuk biaya menyewa kendaraan.

tempat untuk berjihad bukan daerah wisata di mana semua sudah diurus oleh travel agen perjalanan, Kadang tempat yang dituju itu ada di wilayah tak berpenghuni dan masih perawan.

Di mana harus dijalani dalam waktu yang tidak jelas lamanya, kadang harus naik bukit terjal dan gunung-gunung atau menyeberangi Sungai dan Rawa kadang juga menuruni lembah.

Semua itu tentu butuh biaya yang tidak sedikit dan pada hakekatnya semua Biaya harus ditanggung oleh Mujahidin sendiri selama tidak ada pihak yang menanggung nya.

" Dan Tiada berdosa atas orang-orang yang Apabila mereka datang kepadamu supaya kamu memberi mereka kendaraan lalu kamu berkata aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu, lalu mereka kembali sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan antara mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkah kan."
( QS.At-Taubah : 92 )

Banyak para sahabat Nabi SAW yang pulang menangis bercucuran air mata karena hasrat hati ingin ikut berjihad fisabilillah namun apa daya ternyata mereka tidak punya harta untuk membiayai perjalanan jauh, terpaksa Rasulullah SAW menolak mereka ikut serta.

Ini menunjukkan bahwa jihad fisabilillah bukan pekerjaan santai dan bukan perjalanan wisata, tetapi membutuhkan harta yang banyak bekal yang cukup dan kendaraan yang kuat.

Karena itu para sahabat Nabi dianjurkan untuk sudah bersiap-siap jauh sebelum ada kewajiban untuk berjihad fisabilillah.

πŸ‘‰πŸ»c. Senjata dan Perlengkapan

Hal yang tak kalah penting dari semua itu adalah kemampuan dalam mengadakan senjata.

sebab jihad adalah perang dan perang itu adalah modalnya senjata.

" Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang. kamu menggetarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya sedang Allah mengetahuinya apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibatasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya."
( QS.Al-Anfal : 60 )

Harga senjata api mainan di Jakarta yang mirip dengan M16 buatan Amerika atau AK47 buatan Rusia bisa mencapai 2-3 juta itu baru mainannya kalau aslinya bisa mencapai puluhan juta rupiah itu baru senjatanya belum pelurunya.

Sebab percuma punya senapan otomatis kalau tidak punya peluru.

πŸ”Ή6. Kekuatan Jasad & Kesehatan

Jihad adalah kekuatan fisik hanya orang yang kuat dan sehat saja yang diizinkan untuk bertempur melawan musuh secara langsung.

orang yang badannya lemah kurang gizi tidak diberikan izin untuk berjihad.

Bagaimana dia bisa menjatuhkan lawan sementara badannya sendiri penyakitan tidak mampu berdiri sendiri.

" Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasulnya niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diadzab Nya dengan azab yang pedih"
( QS. Al-Fath : 17 )

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 65

Ahmad Satwa.lc.MA

Minggu, 29 Oktober 2017

FIQIH JIHAD part4 " HUKUM JIHAD "

⚔ FIQIH JIHAD part4
HUKUM JIHAD

Para ulama sepakat bahwa jihad adalah bagian dari syariat Islam berdasarkan al-quran dan sunnah dan juga ijma di kalangan ulama.

Mereka juga sepakat bahwa jihad punya kedudukan yang tinggi Agung dan penting dalam agama Islam.

Orang-orang yang berjihad dijalan Allah mendapatkan pahala yang luar biasa yang tidak bisa didapat oleh mereka yang tidak melakukannya.

πŸ—‘ 1.FARDHU KIFAYAH

Pada dasarnya hukum jihad adalah wajib.
Dasarnya adalah dalil di bawah ini.

" Diwajibkan atas kamu berperang padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci, padahal Ia amat baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal Ia amat buruk bagimu. Allah Maha Mengetahui sedang kamu tidak mengetahui"
( QS al-baqarah : 216 )

Para ulama Ushul dan Tafsir sepakat bahwa tiap kali Alquran menyebutkan kata kutiba ( ΩƒΨͺΨ¨ ) yang asal maknanya adalah telah dituliskan maksudnya berarti telah ditetapkan dan diwajibkan.
( Al qurtubi al jami'li ahkamil quran jilid 1 hal 441 )

" Jihad itu telah diwajibkan sejak Allah mengutus ku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal"
(HR Abu Daud)

Secara umum di banyak kitab fiqih dituliskan bahwa hukum jihad itu adalah fardhu, namun fardhu di sini bukan fardhu ain tiap individu tetapi adalah fardhu kifayah sehingga bila telah ada kelompok orang yang melakukannya maka gugurlah kewajiban bagi setiap muslimin.

Ibnu Abdil barr mengatakan bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah bila dalam keadaan takut atau terancam, dan bila dalam keadaan aman maka hukumnya Sunnah.
( Ad-dasuki jilid 2 hal 173 )

Dalil bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah cukup banyak yaitu.

πŸ”Ήa. Tidak semua muslim wajib berjihad

" Tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya, Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya Apabila mereka telah kembali kepadanya supaya mereka itu dapat menjaga dirinya "
( QS.Attaubah : 122 )

Jihad memang mulia dan tinggi derajatnya tetapi bukan berarti jihad itu satu-satunya cara untuk mendapatkan kemuliaan dan ketinggian derajat.

Ayat ini tegas sekali menyebutkan bahwa tidak sepatutnya semua orang beriman itu ikut berjihad.

Allah SWT menetapkan harus ada sebagian dr mereka yang memperdalam ilmu pengetahuan agama agar nanti bisa mengajarkan kembali.

Ada pesan terselip dalam ayat ini bahwa kewajiban jihad sebanding dengan kewajiban untuk mempelajari dan memahami ilmu ilmu agama serta kewajiban untuk mengajarkannya.

πŸ”Ήb. Yang tidak ikut mendapat separuh pahala

" Hendaklah dari tiap dua orang ada satu orang yang berangkat jihad, Kemudian beliau SAW bersabda kepada yang tidak ikut perang siapa saja diantara kalian yang tidak ikut perang karena mengurus keluarga dan hartanya, dia tetap akan menerima setengah dari pahala yang diterima oleh mereka yang ikut berangkat berperang"
( HR.Muslim )

Hadits ini menegaskan bahwa dari tiap dua orang beriman cukup satu saja yang berangkat ikut berjihad tidak perlu keduanya berangkat berjihad.

Sebab diluar kemuliaan dan ketinggian derajat jihad masih ada kewajiban lain yang juga harus dijalankan yaitu mengurus keluarga dan harta.

Ketika salah satu dari kedua orang beriman itu tidak berangkat berjihad bukan berarti dia tidak mau memperjuangkan agama Allah, melainkan karena ada banyak kewajiban agama yang juga mulia dan tinggi derajatnya dan hukumnya juga wajib untuk dilaksanakan.

Menarik untuk dicermati mereka yang tidak ikut berjihad tetap mendapat pahala dari mereka yang berjihad.

Hal ini karena meski tidak ikut berjihad secara langsung namun mereka tetap mendukung dan memberikan bantuan sepenuhnya untuk suksesnya Jihad.

πŸ”Ήc. Rosulullah Saw Tidak Selalu Ikut Dalam Jihad

Sangat menarik kalau kita kaji Sirah Nabawiyah yaitu kita dapati begitu banyak operasi jihad yang digelar namun Ternyata tidak semua jihad itu diikuti oleh Nabi SAW.

Terkadang beliau ikut serta dan terkadang beliau hanya mengirim pasukan.
sementara beliau tetap berdiam di madinah.

Demikian juga dengan para sahabat beliau yang lain. Sebagian dari mereka terpilih untuk berangkat jihad keluar dari Madinah.
Namun sebagian yang lain tetap tinggal di dalam Madinah.

Semua fakta ini menunjukkan bahwa hukum jihad dalam mode defaultnya bukan fardhu ain tetapi fardhu kifayah.

πŸ—‘2. FARDHU 'AIN

Jumhur ulama sepakat bahwa jihad itu hukumnya bisa berubah dari fardhu kifayah menjadi fardhu ain tatkala terjadi hal-hal berikut ini.

πŸ”Ήa. Iltiqa Az-Zahfan

Ketika kedua pasukan sudah saling berhadapan maka hukum berjihad saat itu sudah menjadi fardhu ain dan bukan lagi fardhu kifayah.

πŸ”Ήb. Di Perintah Secara Khusus Oleh Imam

Perintah seorang Imam kepada masing-masing individu dari umat Islam juga dapat mengubah kewajiban jihad yang awalnya hanya fardhu kifayah menjadi fardhu ain.

Demikian juga misalnya bila Imam memerintahkan semua elemen umat Islam untuk ikut berjihad tanpa kecuali maka seluruhnya wajib menjalankan perintah dan ketetapan Imam itu tanpa kecuali.

πŸ”Ήc. Bila Musuh Menyerang Dalam Kondisi Tertentu

Dalam keadaan tertentu di mana musuh sudah datang menyerang dan tidak ada lagi kemungkinan untuk melepaskan diri atau menyerah, maka jihad hukumnya menjadi fardhu ain khususnya bagi mereka yang langsung mengalami hal tersebut.

πŸ—‘3. SUNNAH MUAKADAH

Dalam beberapa kasus, jihad itu hukumnya bukan fardhu ain dan bukan fardhu kifayah melainkan hanya Sunnah saja.

Kalau mau berangkat jihad silakan dan pasti ada kemuliaan dan pahala Tersendiri.

Namun kalau tidak mau berangkat berjihad tidak mengapa dan tidak berdosa.

Hal ini di luar dari kasus2 diatas yg telah disebutkan.

Wallahualam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 17 hal 34

Ahmat Sarwat.lc.MA

Rabu, 25 Oktober 2017

FIQIH JIHAD part3 Pensyariatan Jihad

πŸ”΅ FIQIH JIHAD
part 3

⚔ PENSYARIATAN JIHAD

Dalam banyak kasus seringkali kita saksikan banyak kalangan aktivis muslim yang agak terbata-bata ketika bicara tentang hukum jihad.

πŸ”Ή Fardhu ain
Sebagian mengatakan hukumnya wajib atau fardhu ain sehingga bila ada seseorang yang dalam hidupnya tidak pernah berjihad dianggap telah menyalahi ketentuan menjadi muslim.

πŸ”Ήfardhu kifayah
Namun kita juga menemukan sebagian kalangan yang lain lagi, mereka bilang bahwa wajib itu bukan fardhu ain mainkan hukumnya fardhu kifayah sehingga kalau sudah ada yang melakukan jihad fisabilillah gugurlah sudah kewajiban untuk berjihad.

πŸ”ΉSunnah
Yang lain lagi bilang bahwa jihad itu hukumnya Sunnah bukan wajib artinya kalau ada orang yang tidak berjihad hukumnya tidak berdosa.

Namun Semua berada pada garis di mana mereka semua mendukung jihad fisabilillah.

Sesungguhnya di tengah masyarakat muslim yang mengalami dekadensi moral dan fikrah kita juga masih sering menemukan mereka yang nyaris Menolak adanya Masru'iyah jihad dalam hukum Islam.

Mereka menyamakan jihad dengan terorisme, kekerasan, pembunuhan dan sejenisnya.

Kalangan ini beranggapan bahwa dalam agama Islam tidak ada jihad, mereka berupaya sekuat mungkin untuk mematikan jihad.

semua ayat atau hadits tentang jihad selalu ditafsirkan dan dimaknai sejauh jauhnya dari perang secara fisik.

Umumnya kalangan ini adalah mereka yang berlatar belakang paham sekuler, liberalisme, plularisme, dan anti Islam.

Setidaknya kalau tidak sampai sejauh itu mereka adalah korban-korban Al Ghazawul Fikri ( perang pemikiran ) yang sangat sistematis dari kalangan non muslim.

πŸ”°A. PRNSYARIATAN JIHAD

Pensyariatan jihad di jalan Allah adalah merupakan rangkaian panjang sejak dari diharamkan kemudian beranjak kepada kondisi diperbolehkan hingga sampai periode diwajibkan.

πŸ—‘1. Periode 1 : Tidak Boleh Berjihad

Jika awalnya tidak disyariatkan dan tidak diberi izin oleh Allah Subhanahu Wa Ta'Ala kepada Rasulullah Saw Khususnya ketika dakwah beliau masih di Mekkah.

saat itu upaya yang dilakukan hanyalah mengajak orang dengan baik-baik hikmah atau sebatas adu argumentasi saja.

"Serulah manusia kepada Jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahan mereka dengan cara yang baik sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalannya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang dapat petunjukNya"
( QS. An-Nahl : 125 )

Bahkan Rasulullah diperintahkan untuk menghindari konfrontasi atau berhadap-hadapan muka langsung dengan orang kafir dalam bentuk permusuhan.

" Maka Sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang di perintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik"
( QS.Al-Hijr : 94 )

Cara skala waktu Nabi saw diperintahkan untuk tidak boleh melakukan perlawanan kurang lebih 14 Tahun Lamanya.

artinya separuh dari masa perjalanan kenabian beliau yang 23 tahun itu tidak diperkenankan terjadi peperangan atau kontak fisik secara langsung.

Beliau dan sahabat hanya diperintahkan berdakwah, tapi menghindari bentrok fisik.

sabar dan Sabar adalah bekal yang selalu didengungkan beliau untuk menenangkan para sahabatnya. selain itu juga disarankan untuk pergi menjauhi kekerasan dengan cara pergi berhijrah baik ke habasyah thoif maupun ke Madinah.

Semua itu harus dijadikan catatan penting bahwa Islam tidak pernah mengedepankan bentrok fisik dalam menghadapi orang-orang kafir.

πŸ—‘2. Periode 2 : Diberi Izin

Setelah Rasulullah dan para sahabat membangun negara di Madina dan sendi-sendi dasar dari masyarakat Madinah dinilai telah mulai tertancap maka barulah Allah Subhanahu Wa Ta'ala mensyariatkan jihad.

namun jihad saat itu baru sekedar berupa izin untuk berperang bukan perintah yang harus dikerjakan saat itu pertimbangannya adalah untuk melakukan pencegatan kepada kafilah dagang milik kafir Quraisy Mekah yang selama ini telah merampas harta benda para sahabat bahkan mengusir hingga harus hijrah ke Madinah.

Kebetulan Abu Sofyan Bin al-harb sendiri yang memimpin kafilah dagang kembali dari siang maka saat itu beberapa sahabat meminta izin kepada nabi untuk mencegah kafilah dagang itu kemudian Allah memberi izin.

"Telah diizinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya dan Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar kecuali karena mereka berkata Tuhan Kami hanyalah Allah "
( QS.Al Hajj 39-40 )

Ayat ini sama sekali tidak bernada perintah untuk berjihad namun sekedar izin yang diberikan karena pertimbangan yang sangat urgent.

πŸ—‘3. Periode 3 : Diperintahkan

Setelah melewati periode diizinkan berjihad barulah kemudian Allah mensyaratkan dalam bentuk sebuah perintah dan kewajiban.

" Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah yang demikian itu adalah lebih baik bagimu Jika kamu mengetahui "
( QS At Taubah 41)

Juga turun ayat yang dikenal sebagai ayat pedang yaitu :

" Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana Mereka pun memerangi kamu semuanya "
( QS Attaubah 36 )

Namun ada yang mengatakan bahwa ayat pedang adalah ayat berikut ini :

" Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka kepung lah mereka dan intailaah di tempat pengintaian jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang "
( QS Attaubah :5 )

Wallahualam.. bersambung ke part 4

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 17 hal 30

Ahmad Sarwat.Lc.MA