๐ต YANG BERHAK ATAS DAGING QURBAN ( UDHIYAH )
Kemana saja daging ini dibagikan??
๐ฐA. Dimakan Sendiri, Dihadiahkan dan Disedekahkan
Ada 3 obyek yg berhak menerima daging qurban yaitu :
๐น1. Orang yg qurban
๐น2. Kerabat dan Sahabat
๐น3. Fakir miskin
Karena ada 3 obyek maka sebagian ulama menyarankan agar daging qurban di bagi 3,. Satu bagian untuk yg berqurban, satu bagian untuk kerabat, dan satu bagian lagi untuk faqir miskin.
Namun apabila ingin memberi bagian kepada fakir miskin lebih besar porsinya itu tidak mengapa.
Begitu juga dgn yg berqurban mendapat jatah yg lebih kecil dari 1/3 juga tidak mengapa.
๐๐ป Dalil :
" ... Maka makanlah sebagian daripadanya dan ( sebagaian lagi ) berikanlah untuk dimakan orang2 yg sengsara dan fakir.."
( QS.Al-Hajj : 28 )
๐๐ป " kemudian apabila telah roboh ( mati ), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yg rela dgn apa yg ada padanya ( yg tidak meminta2 ) dan orang yg meminta2 "
( QS.Al-Hajj : 36 )
Dalil sunnah :
Sedangkan dalil yg lebih tegas lagi ttg pembagian tiga kelompok penerima daging hewan udhiyah adalah hadis berikut ini :
" beliau ( nabi ) memberi makan untuk keluarganya seprtiga, untuk orang2 fakir dari tetangganya sepertiga, dan disedekahkan kepada orang yg meminta sepertiga " ( HR. Abu Musa Al-Ashfahani )
" makanlah, beri makan orang miskin dan hadiahkanlah "
( HR.Bukhari Muslim )
Wallahualam..
Sumber : kitab seri fiqih kehidupan
Fb : kajian fiqih islam
bangronay.blogspot.com
ad#2
Senin, 12 September 2016
Minggu, 11 September 2016
BENARKAH DAGING QURBAN TIDAK BOLEH DISIMPAN LEBIH DARI 3 HARI
๐ต DAGING QURBAN HARAM DIMAKAN SETELAH LEWAT TIGA HARI???
Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga. (HR. Bukhari)
Bagaimana kita memahami hadits ini?
Memang benar hadits tersebut adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Namun perlu juga diketahui bahwa tidak mentang-mentang suatu hadits itu shahih, lantas kita bisa langsung menjadikannya sebagai dalil.
Khusus dalam kasus hadits di atas, para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa kandungan hukumnya sudah dinasakh atau dihapuskan dengan adanya hadits yang lain. Jadi jawaban atas hadis ini mudah saja, bahwa larangan itu sifatnya sementara saja, dan kemudian larangan itu pun dihapus.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama atas dihapuskannya larangan ini, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar di dalam kitab Al-Istidzkar.
(Al-Istidzkar, jilid 15 hal. 173)
Memang kalau membaca potongan hadits di atas, seolah-olah kita dilarang untuk menyimpan daging udhiyah lebih dari tiga hari.
Tetapi kalau kita lebih teliti, sebenarnya hadits di atas masih ada terusannya, dan tidak boleh dipahami sepotong-sepotong.
Terusan dari hadits di atas adalah :
ََููู َّุง َูุงَู ุงْูุนَุงู ُ ุงْูู ُْูุจُِู َูุงُููุง َูุง ุฑَุณَُูู ุงَِّููู َْููุนَُู َูู َุง َูุนََْููุง ุนَุงู َ ุงْูู َุงุถِู َูุงَู « ُُูููุง َูุฃَุทْุนِู ُูุง َูุงุฏَّุฎِุฑُูุง َูุฅَِّู ุฐََِูู ุงْูุนَุงู َ َูุงَู ุจِุงَّููุงุณِ ุฌَْูุฏٌ َูุฃَุฑَุฏْุชُ ุฃَْู ุชُุนُِูููุง َِูููุง
Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”
(HR. Bukhari)
Jadi semakin jelas bahwa ‘illat kenapa Nabi SAW pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan udhiyah ( qurban ) lebih dari tiga hari. Ternyata saat itu terjadi paceklik dan kelaparan dimana-mana.
Beliau ingin para shahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, maka beliau melarang mereka menyimpan daging, maksudnya agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Tetapi ketika tahun berikutnya mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari, Rasulullah SAW membolehkan. Karena tidak ada paceklik yang mengharuskan mereka berbagi daging.
Dalam hadits di atas juga dikuatkan dengan hadits lainnya, sebagai berikut :
ُْููุชُ ََْูููุชُُูู ْ ุนَْู ُูุญُูู ِ ุงูุฃَุถَุงุญِู ََْููู ุซَูุงَุซٍ َِููุชَّุณِุนَ ุฐُู ุงูุทَِّْูู ุนََูู ู َْู ูุงَ ุทََْูู َُูู َُُููููุง ู َุง ุจَุฏَุง َُููู ْ َูุฃَุทْุนِู ُูุง َูุงุฏَّุฎِุฑُูุง
“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.”
(HR. Tirmizi)
๐ต LARANGAN TIDAK BERPENGARUH TERHADAP SEMEBELIHAN
Selain itu yang perlu juga dipahami bahwa kalau Nabi SAW melarang menyimpan lebih dari tiga hari, bukan berarti daging itu menjadi haram, juga bukan berarti penyembeliahnya menjadi tidak sah. Sebab ritual ibadah udhiyah ini intinya justru pada penyembelihannya, dan bukan pada bagaimana cara dan waktu memakan dagingnya.
Ekstrimnya, bila seseorang telah melakukan penyembelihan dengan benar, sesuai dengan syarat dan ketentuannya, maka ibadahnya telah sah dan diterima Allah SWT secara hukum fiqih.
Ada pun urusan mau diapakan dagingnya, tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya penyembelihan.
Daging hewan qurban, hukumnya boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dimakan. Sekarang di masa modern ini, sebagian umat Islam sudah ada yang mengkalengkan daging qurban ini, sehingga bisa bertahan dengan aman sampai tiga tahun lamanya. Dan karena sudah dikalengkan, mudah sekali untuk mendistribusikannya kemana pun di dunia ini, khususnya buat membantu saudara kita yang kelaparan, entah karena perang atau bencana alam.
Walau pun afdhalnya tetap lebih diutamakan untuk orang-orang yang lebih dekat, namun bukan berarti tidak boleh dikirim ke tempat yang jauh tapi lebih membutuhkan.
Jadi silahkan saja memakan daging qurban, walau pun sudah tiga tahun yang lalu disembelihnya, yang penting belum melewati batas kadaluarsa.
Wallahualam..
Oleh : ustad Ahmad Zakarsih.Lc
Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga. (HR. Bukhari)
Bagaimana kita memahami hadits ini?
Memang benar hadits tersebut adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Namun perlu juga diketahui bahwa tidak mentang-mentang suatu hadits itu shahih, lantas kita bisa langsung menjadikannya sebagai dalil.
Khusus dalam kasus hadits di atas, para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa kandungan hukumnya sudah dinasakh atau dihapuskan dengan adanya hadits yang lain. Jadi jawaban atas hadis ini mudah saja, bahwa larangan itu sifatnya sementara saja, dan kemudian larangan itu pun dihapus.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama atas dihapuskannya larangan ini, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar di dalam kitab Al-Istidzkar.
(Al-Istidzkar, jilid 15 hal. 173)
Memang kalau membaca potongan hadits di atas, seolah-olah kita dilarang untuk menyimpan daging udhiyah lebih dari tiga hari.
Tetapi kalau kita lebih teliti, sebenarnya hadits di atas masih ada terusannya, dan tidak boleh dipahami sepotong-sepotong.
Terusan dari hadits di atas adalah :
ََููู َّุง َูุงَู ุงْูุนَุงู ُ ุงْูู ُْูุจُِู َูุงُููุง َูุง ุฑَุณَُูู ุงَِّููู َْููุนَُู َูู َุง َูุนََْููุง ุนَุงู َ ุงْูู َุงุถِู َูุงَู « ُُูููุง َูุฃَุทْุนِู ُูุง َูุงุฏَّุฎِุฑُูุง َูุฅَِّู ุฐََِูู ุงْูุนَุงู َ َูุงَู ุจِุงَّููุงุณِ ุฌَْูุฏٌ َูุฃَุฑَุฏْุชُ ุฃَْู ุชُุนُِูููุง َِูููุง
Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”
(HR. Bukhari)
Jadi semakin jelas bahwa ‘illat kenapa Nabi SAW pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan udhiyah ( qurban ) lebih dari tiga hari. Ternyata saat itu terjadi paceklik dan kelaparan dimana-mana.
Beliau ingin para shahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, maka beliau melarang mereka menyimpan daging, maksudnya agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Tetapi ketika tahun berikutnya mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari, Rasulullah SAW membolehkan. Karena tidak ada paceklik yang mengharuskan mereka berbagi daging.
Dalam hadits di atas juga dikuatkan dengan hadits lainnya, sebagai berikut :
ُْููุชُ ََْูููุชُُูู ْ ุนَْู ُูุญُูู ِ ุงูุฃَุถَุงุญِู ََْููู ุซَูุงَุซٍ َِููุชَّุณِุนَ ุฐُู ุงูุทَِّْูู ุนََูู ู َْู ูุงَ ุทََْูู َُูู َُُููููุง ู َุง ุจَุฏَุง َُููู ْ َูุฃَุทْุนِู ُูุง َูุงุฏَّุฎِุฑُูุง
“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.”
(HR. Tirmizi)
๐ต LARANGAN TIDAK BERPENGARUH TERHADAP SEMEBELIHAN
Selain itu yang perlu juga dipahami bahwa kalau Nabi SAW melarang menyimpan lebih dari tiga hari, bukan berarti daging itu menjadi haram, juga bukan berarti penyembeliahnya menjadi tidak sah. Sebab ritual ibadah udhiyah ini intinya justru pada penyembelihannya, dan bukan pada bagaimana cara dan waktu memakan dagingnya.
Ekstrimnya, bila seseorang telah melakukan penyembelihan dengan benar, sesuai dengan syarat dan ketentuannya, maka ibadahnya telah sah dan diterima Allah SWT secara hukum fiqih.
Ada pun urusan mau diapakan dagingnya, tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya penyembelihan.
Daging hewan qurban, hukumnya boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dimakan. Sekarang di masa modern ini, sebagian umat Islam sudah ada yang mengkalengkan daging qurban ini, sehingga bisa bertahan dengan aman sampai tiga tahun lamanya. Dan karena sudah dikalengkan, mudah sekali untuk mendistribusikannya kemana pun di dunia ini, khususnya buat membantu saudara kita yang kelaparan, entah karena perang atau bencana alam.
Walau pun afdhalnya tetap lebih diutamakan untuk orang-orang yang lebih dekat, namun bukan berarti tidak boleh dikirim ke tempat yang jauh tapi lebih membutuhkan.
Jadi silahkan saja memakan daging qurban, walau pun sudah tiga tahun yang lalu disembelihnya, yang penting belum melewati batas kadaluarsa.
Wallahualam..
Oleh : ustad Ahmad Zakarsih.Lc
Senin, 05 September 2016
TUBUH MANUSIA DAN NAJIS part3
๐ต TUBUH MANUSIA DAN NAJIS
Part 3
๐ฅ C. Keluar Dari Tubuh Manusia & Diperselisihkan
Ada beberapa benda yang keluar dari tubuh manusia yang hukumnya diperselisihkan oleh para ulama secara tajam, apakah termasuk benda najis ataukah benda suci.
Yang dimaksud dari benda-benda itu tidak lain adalah segala yang terkait dengan proses kelahiran bayi, yaitu air mani (sperma), 'alaqah, hinggamudhghah.
Istilah-istilah itu memang disebutkan di dalam Al-Quran Al-Karim :
َََูููุฏْ ุฎَََْูููุง ุงูุฅْْูุณَุงَู ู ِْู ุณُูุงََูุฉٍ ู ِْู ุทٍِูู ุซُู َّ ุฌَุนََْููุงُู ُูุทَْูุฉً ِูู َูุฑَุงุฑٍ ู ٍَِููู ุซُู َّ ุฎَََْูููุง ุงُّููุทَْูุฉَ ุนَََููุฉً َูุฎَََْูููุง ุงْูุนَََููุฉَ ู ُุถْุบَุฉً َูุฎَََْูููุง ุงْูู ُุถْุบَุฉَ ุนِุธَุงู ًุง ََููุณََْููุง ุงْูุนِุธَุงู َ َูุญْู ًุง ุซُู َّ ุฃَْูุดَุฃَْูุงُู ุฎًَْููุง ุขุฎَุฑَ َูุชَุจَุงุฑََู ุงَُّููู ุฃَุญْุณَُู ุงْูุฎَุงَِِูููู
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci lah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. (QS. Al-Mu'minun : 12-14)
๐น1. Air Mani
Para ulama memang berbeda pendapat tentang hukum najisnya air mani. Umumnya para ulama mengatakan bahwa air mani itu termasuk benda najis, namun sebagian lagi menetapkan bahwa air mani bukan benda najis.
✔a. Jumhur Ulama : Najis
Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa air mani itu hukumnya najis.
( Hasyiyatu Ibnu Abdin jilid 1 hal. 208 )
Dasar bahwa air mani itu najis adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahuanha, dimana beliau mencuci bekas sisa air mani Rasulullah SAW yang telah mengering di pakaian beliau.
ُْููุชُ ุฃَุบْุณِู ุงْูุฌََูุงุจَุฉَ ู ِْู ุซَْูุจِ ุงَّููุจِِّู r ََููุฎْุฑُุฌُ ุฅَِูู ุงูุตَّูุงَุฉِ َูุฅِْู ุจََّูุนَ ุงْูู َุงุกُ ِูู ุซَْูุจِِู
Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk shalat meski pun masih ada bekas pada bajunya.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu juga ada atsar dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, dimana beliau berfatwa :
ุฅِْู ุฑَุฃَْูุชَُู َูุงุบْุณُِْูู َูุฅِูุงَّ َูุงุบْุณِู ุงูุซَّْูุจَ َُُّููู
Kalau kamu melihat air mani maka cucilah bagian yang terkena saja, tetapi kalau tidak terlihat, cucilah baju itu seluruhnya.
Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu juga berpendapat bahwa air mani itu najis. Beliau mengatakan bahwa air mani itu sederajat dengan air kencing yang hukumnya najis.
( Al-Binayah alal Hidayah jilid 1 hal. 722 )
๐ค Al-Malikiyah
mengatakan bahwa air mani itu najis karena mereka mengatakan bahwa asal muasal air mani itu adalah darah yang juga najis. Lalu darah itu mengalami istihalah (perubahan wujud) sehingga menjadi mani, namun hukumnya tetap ikut asalnya, yaitu najis.
✔b. Mazhab Asy-Syafi’iyah : Tidak Najis
๐คmazhab Asy-Syafi'iyah
mengatakan bahwa meski semua benda yang keluar dari kemaluan depan atau belakang itu najis, tetapi air mani dan turunannya adalah pengecualian.
Apa yang dikatakan itu bukan tanpa dasar, sebab kita menemukan bahwa Rasulullah SAW sendiri yang mengatakan bahwa mani itu tidak najis.
ุฅَِّูู َุง َُูู ุจِู َْูุฒَِูุฉِ ุงْูุจُุตَุงِู ุฃَِู ุงْูู ُุฎَุงุทِ ุฅَِّูู َุง َูุงَู ََِْููููู ุฃَْู ุชَู ْุณَุญَُู ุจِุฎِุฑَْูุฉٍ ุฃَْู ุฅِุฐْุฎِุฑٍ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum air mani yang terkena pakaian. Beliau SAW menjawab,"Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir, cukup bagi kamu untuk mengelapnya dengan kain. (HR. Al-Baihaqi)
Dahak dan lendir bukan merupakan benda najis, meski pun menjijikkan buat sebagian orang. Dan karena air mani disetarakan dengan dahak dan lendir, maka otomatis kedudukan air mani bukan benda najis.
Selain dalil di atas, mazhab Asy-Syafi'iyah juga berdalil dengan hadits shahih berikut ini :
ุนَْู ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนََْููุง ุฃَََّููุง َูุงَูุชْ ุชَْูุฑُُู ุงْูู ََِّูู ู ِْู ุซَْูุจِ ุฑَุณُูู ุงَِّููู r ุซُู َّ ُูุตَِّูู ِِููู
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa beliau mengerik bekas air mani Rasulullah SAW yang telah kering dan beliau SAW shalat dengan mengenakan baju itu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang dilakukan oleh Aisyah bukan mencuci baju tetapi mengerik bekas air mani yang telah kering. Tentu saja kalau hanya dikerik tidak akan membuat air mani itu hilang sepenuhnya.
Dan kalau sampai Nabi SAW shalat dengan mengenakan baju yang masih ada bekas maninya, hal itu menunjukkan bahwa sesungguhnya air mani itu tidak najis.
๐น2. 'Alaqah
'Alaqah (ุนููุฉ) adalah darah yang berada di dalam rahim seorang wanita, belum menjadi janin apalagi bayi. Secara fisik masih berupa darah, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّููุงุณُ ุฅِู ُููุชُู ْ ِูู ุฑَْูุจٍ ู َِّู ุงْูุจَุนْุซِ َูุฅَِّูุง ุฎَََْูููุงُูู ู ِّู ุชُุฑَุงุจٍ ุซُู َّ ู ِู ُّูุทَْูุฉٍ ุซُู َّ ู ِْู ุนَََููุฉٍ ุซُู َّ ู ِู ู ُّุถْุบَุฉٍ ู ُّุฎَََّููุฉٍ َูุบَْูุฑِ ู ُุฎَََّููุฉٍ
Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan , maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna. (QS. Al-Hajj : 55)
Selama masih dalam bentuk darah yang beku, atau disebut dengan 'alaqah (ุนููุฉ), para ulama berbeda pendapat.
๐ฅ Mazhab Al-Hanafiyah
mengatakan bahwa gumpalan darah yang merupakan bakal janin yang masih muda, apabila keluar dari rahim maka hukumnya termasuk benda najis. Alasannya karena pada hakikatnya belum bisa disebut sebagai janin apalagi bayi, tetapi masih 100% darah yang menggumpal.
๐ฅ mazhab Al-Hanabilah
mengatakan bahwa 'alaqah tidak termasuk benda najis. Alasannya karena 'alaqah bukan sembarang darah, melainkan benda hidup yang masih dalam tahap awal proses pembentukan manusia.
๐น3. Mudhghah
Mudhghah (ู ุถุบุฉ) adalah gumpalan daging yang asalnya terbuat dari gumpalan darah atau 'alaqah.Mudhghah terdapat di dalam rahim seorang wanita, sebagai bakal calon janin atau bayi.
Sama dengan 'alaqah, kenajisan mudhghah ini pun menjadi perselisihan di antara para ulama, antara mereka yang menyebutnya najis dan yang tidak.
✔a. Jumhur Ulama : Najis
Jumhur ulama terdiri dari Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah umumnya sepakat mengatakan bahwa mudhghah hukumnya najis.
( Al-Bahru Ar-Raiq, jilid 1 hal. 236 )
✔ b. Mazhab Asy-Syafi'iyah : Tidak Najis
Sedangkan Mazhab Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa mudhghah itu bukan benda najis.
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnul Humam yang sebenarnya ulama dari mazhab Al-Hanafiyah. Berbeda dengan pendapat mazhabnya, beliau malah mengatakan bahwa mudhghah bila sudah bukan lagi gumpalan darah sudah bukan benda najis lagi. Karena sudah menjadi daging atau gumpalan daging.
Sedangkan Ibnu Abdin mengatakan bahwa hukumnya musykil, atau tidak jelas.
Wallahualam..
Oleh : ustad Isnan Anshari.Lc.Mag
Universitas Sekolah Fiqih
bangronay.blogspot.com
Part 3
๐ฅ C. Keluar Dari Tubuh Manusia & Diperselisihkan
Ada beberapa benda yang keluar dari tubuh manusia yang hukumnya diperselisihkan oleh para ulama secara tajam, apakah termasuk benda najis ataukah benda suci.
Yang dimaksud dari benda-benda itu tidak lain adalah segala yang terkait dengan proses kelahiran bayi, yaitu air mani (sperma), 'alaqah, hinggamudhghah.
Istilah-istilah itu memang disebutkan di dalam Al-Quran Al-Karim :
َََูููุฏْ ุฎَََْูููุง ุงูุฅْْูุณَุงَู ู ِْู ุณُูุงََูุฉٍ ู ِْู ุทٍِูู ุซُู َّ ุฌَุนََْููุงُู ُูุทَْูุฉً ِูู َูุฑَุงุฑٍ ู ٍَِููู ุซُู َّ ุฎَََْูููุง ุงُّููุทَْูุฉَ ุนَََููุฉً َูุฎَََْูููุง ุงْูุนَََููุฉَ ู ُุถْุบَุฉً َูุฎَََْูููุง ุงْูู ُุถْุบَุฉَ ุนِุธَุงู ًุง ََููุณََْููุง ุงْูุนِุธَุงู َ َูุญْู ًุง ุซُู َّ ุฃَْูุดَุฃَْูุงُู ุฎًَْููุง ุขุฎَุฑَ َูุชَุจَุงุฑََู ุงَُّููู ุฃَุญْุณَُู ุงْูุฎَุงَِِูููู
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci lah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. (QS. Al-Mu'minun : 12-14)
๐น1. Air Mani
Para ulama memang berbeda pendapat tentang hukum najisnya air mani. Umumnya para ulama mengatakan bahwa air mani itu termasuk benda najis, namun sebagian lagi menetapkan bahwa air mani bukan benda najis.
✔a. Jumhur Ulama : Najis
Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa air mani itu hukumnya najis.
( Hasyiyatu Ibnu Abdin jilid 1 hal. 208 )
Dasar bahwa air mani itu najis adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahuanha, dimana beliau mencuci bekas sisa air mani Rasulullah SAW yang telah mengering di pakaian beliau.
ُْููุชُ ุฃَุบْุณِู ุงْูุฌََูุงุจَุฉَ ู ِْู ุซَْูุจِ ุงَّููุจِِّู r ََููุฎْุฑُุฌُ ุฅَِูู ุงูุตَّูุงَุฉِ َูุฅِْู ุจََّูุนَ ุงْูู َุงุกُ ِูู ุซَْูุจِِู
Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk shalat meski pun masih ada bekas pada bajunya.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu juga ada atsar dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, dimana beliau berfatwa :
ุฅِْู ุฑَุฃَْูุชَُู َูุงุบْุณُِْูู َูุฅِูุงَّ َูุงุบْุณِู ุงูุซَّْูุจَ َُُّููู
Kalau kamu melihat air mani maka cucilah bagian yang terkena saja, tetapi kalau tidak terlihat, cucilah baju itu seluruhnya.
Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu juga berpendapat bahwa air mani itu najis. Beliau mengatakan bahwa air mani itu sederajat dengan air kencing yang hukumnya najis.
( Al-Binayah alal Hidayah jilid 1 hal. 722 )
๐ค Al-Malikiyah
mengatakan bahwa air mani itu najis karena mereka mengatakan bahwa asal muasal air mani itu adalah darah yang juga najis. Lalu darah itu mengalami istihalah (perubahan wujud) sehingga menjadi mani, namun hukumnya tetap ikut asalnya, yaitu najis.
✔b. Mazhab Asy-Syafi’iyah : Tidak Najis
๐คmazhab Asy-Syafi'iyah
mengatakan bahwa meski semua benda yang keluar dari kemaluan depan atau belakang itu najis, tetapi air mani dan turunannya adalah pengecualian.
Apa yang dikatakan itu bukan tanpa dasar, sebab kita menemukan bahwa Rasulullah SAW sendiri yang mengatakan bahwa mani itu tidak najis.
ุฅَِّูู َุง َُูู ุจِู َْูุฒَِูุฉِ ุงْูุจُุตَุงِู ุฃَِู ุงْูู ُุฎَุงุทِ ุฅَِّูู َุง َูุงَู ََِْููููู ุฃَْู ุชَู ْุณَุญَُู ุจِุฎِุฑَْูุฉٍ ุฃَْู ุฅِุฐْุฎِุฑٍ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum air mani yang terkena pakaian. Beliau SAW menjawab,"Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir, cukup bagi kamu untuk mengelapnya dengan kain. (HR. Al-Baihaqi)
Dahak dan lendir bukan merupakan benda najis, meski pun menjijikkan buat sebagian orang. Dan karena air mani disetarakan dengan dahak dan lendir, maka otomatis kedudukan air mani bukan benda najis.
Selain dalil di atas, mazhab Asy-Syafi'iyah juga berdalil dengan hadits shahih berikut ini :
ุนَْู ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนََْููุง ุฃَََّููุง َูุงَูุชْ ุชَْูุฑُُู ุงْูู ََِّูู ู ِْู ุซَْูุจِ ุฑَุณُูู ุงَِّููู r ุซُู َّ ُูุตَِّูู ِِููู
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa beliau mengerik bekas air mani Rasulullah SAW yang telah kering dan beliau SAW shalat dengan mengenakan baju itu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang dilakukan oleh Aisyah bukan mencuci baju tetapi mengerik bekas air mani yang telah kering. Tentu saja kalau hanya dikerik tidak akan membuat air mani itu hilang sepenuhnya.
Dan kalau sampai Nabi SAW shalat dengan mengenakan baju yang masih ada bekas maninya, hal itu menunjukkan bahwa sesungguhnya air mani itu tidak najis.
๐น2. 'Alaqah
'Alaqah (ุนููุฉ) adalah darah yang berada di dalam rahim seorang wanita, belum menjadi janin apalagi bayi. Secara fisik masih berupa darah, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّููุงุณُ ุฅِู ُููุชُู ْ ِูู ุฑَْูุจٍ ู َِّู ุงْูุจَุนْุซِ َูุฅَِّูุง ุฎَََْูููุงُูู ู ِّู ุชُุฑَุงุจٍ ุซُู َّ ู ِู ُّูุทَْูุฉٍ ุซُู َّ ู ِْู ุนَََููุฉٍ ุซُู َّ ู ِู ู ُّุถْุบَุฉٍ ู ُّุฎَََّููุฉٍ َูุบَْูุฑِ ู ُุฎَََّููุฉٍ
Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan , maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna. (QS. Al-Hajj : 55)
Selama masih dalam bentuk darah yang beku, atau disebut dengan 'alaqah (ุนููุฉ), para ulama berbeda pendapat.
๐ฅ Mazhab Al-Hanafiyah
mengatakan bahwa gumpalan darah yang merupakan bakal janin yang masih muda, apabila keluar dari rahim maka hukumnya termasuk benda najis. Alasannya karena pada hakikatnya belum bisa disebut sebagai janin apalagi bayi, tetapi masih 100% darah yang menggumpal.
๐ฅ mazhab Al-Hanabilah
mengatakan bahwa 'alaqah tidak termasuk benda najis. Alasannya karena 'alaqah bukan sembarang darah, melainkan benda hidup yang masih dalam tahap awal proses pembentukan manusia.
๐น3. Mudhghah
Mudhghah (ู ุถุบุฉ) adalah gumpalan daging yang asalnya terbuat dari gumpalan darah atau 'alaqah.Mudhghah terdapat di dalam rahim seorang wanita, sebagai bakal calon janin atau bayi.
Sama dengan 'alaqah, kenajisan mudhghah ini pun menjadi perselisihan di antara para ulama, antara mereka yang menyebutnya najis dan yang tidak.
✔a. Jumhur Ulama : Najis
Jumhur ulama terdiri dari Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah umumnya sepakat mengatakan bahwa mudhghah hukumnya najis.
( Al-Bahru Ar-Raiq, jilid 1 hal. 236 )
✔ b. Mazhab Asy-Syafi'iyah : Tidak Najis
Sedangkan Mazhab Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa mudhghah itu bukan benda najis.
Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnul Humam yang sebenarnya ulama dari mazhab Al-Hanafiyah. Berbeda dengan pendapat mazhabnya, beliau malah mengatakan bahwa mudhghah bila sudah bukan lagi gumpalan darah sudah bukan benda najis lagi. Karena sudah menjadi daging atau gumpalan daging.
Sedangkan Ibnu Abdin mengatakan bahwa hukumnya musykil, atau tidak jelas.
Wallahualam..
Oleh : ustad Isnan Anshari.Lc.Mag
Universitas Sekolah Fiqih
bangronay.blogspot.com
TUBUH MANUSIA DAN NAJIS part2
๐ต TUBUH MANUSIA DAN NAJIS
part2
๐น4. Potongan Tubuh Manusia
Jumhur ulama umumnya mengatakan bahwa bagian tubuh manusia yang terlepas dari tubuhnya hukumnya bukan najis. Seperti orang yang mengalami amputasi, maka potongan tubuhnya bukan benda najis. Baik potongan tubuh itu terpisah pada saat masih hidup ataupun pada saat sudah meninggal dunia.
( Maraqi Al-Falah hal. 49 )
Sehingga pendapat yang mengatakan bahwa plasenta manusia itu najis, sesungguhnya bisa dikritisi. Mengingat bahwa plasenta itu bagian dari tubuh bayi sejak masih baru terbentuk menjadi janin. Dan ketika bayi itu lahir ke dunia, plasentanya pun ikut keluar juga.
Maka hukum plasenta bukan benda najis, sehingga kalau ada obat-obatan tertentu yang terbuat dari bahan plasenta manusia, hukumnya tidak najis.
Alasan tidak najisnya potongan tubuh manusia itu tidak najis karena dalam pandangan jumhur ulama, potongan tubuh manusia itu tetap dishalatkan. Dan kalau hukumnya harus dishalatkan, berarti dianggap bukan benda najis.
Namun pendapat yang berbeda kita temukan dalam pandangan Al-Qadhi dari Al-Hanabilah yang mengatakan bahwa potongan tubuh manusia itu tidak perlu dishalatkan. Karena potongan tubuh itu dianggap najis dalam pandangannya.
( Al-Mughni libni Qudamah jilid 1 hal. 45-46 )
Kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa plasenta itu najis, barangkali dasar tinjauan fiqih berangkat dari mazhab Al-Hanabilah ini.
๐ฅ B. Najis Yang Keluar Dari Tubuh Manusia
Tubuh manusia memang suci, baik manusia muslim atau kafir. Namun tidak demikian halnya dengan benda-benda yang keluar dari tubuh manusia, sebagiannya dan bukan semuanya, adalah benda-benda yang hukumnya najis.
Di antara sebagian benda yang keluar dari tubuh manusia dan hukumnya najis adalah darah, nanah, muntah, kotoran, air kecing, mani, mazi, wadi dan lai-lainnya.
๐น1. Darah
Darah manusia itu najis hukumnya, yaitu darah yang mengalir keluar dalam jumlah yang besar dari dalam tubuh. Dan dasarnya adalah firman Allah SWT :
ุฅَِّูู َุง ุญَุฑَّู َ ุนََُْูููู ُ ุงْูู َْูุชَุฉَ َูุงูุฏَّู َ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai dan darah
(QS. An-Nahl : 115).
Selain itu juga ada hadits Nabi yang menyebutkan bahwa pakaian yang terkena darah dan benda-benda najis lainnya harus dicuci.
ุฅَِّูู َุง ُูุบْุณَู ุงูุซَّْูุจُ ู َِู ุงْูู َِِّูู َูุงْูุจَْูู َูุงูุฏَّู ِ
Dari Ammar bin Yasir radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya pakaian itu harus dicuci bila terkena mani, air kencing dan darah”.
(HR. Ad-Daruquthny)
ุฌَุงุกَุชِ ุงู ْุฑَุฃَุฉٌ ุฅَِูู ุงَّููุจِِّู r ََููุงَูุชْ : ุฃَุฑَุฃَْูุชَ ุฅِุญْุฏَุงَูุง ุชَุญِูุถُ ِูู ุงูุซَّْูุจِ ََْููู ุชَุตَْูุนُ ؟ َูุงู : " ุชَุญُุชُُّู ุซُู َّ ุชَْูุฑُุตُُู ุจِุงْูู َุงุกِ َูุชَْูุถَุญُُู َูุชُุตَِّูู ِِููู
Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahuanha berkata bahwa ada seorang wanita mendatangi Nabi SAW dan bertanya,”Aku mendapati pakaian salah seorang kami terkena darah haidh, apa yang harus dia lakukan?”. Rasulullah SAW menjawab,” ia kupas dan lepaskan darah itu lalu ia kerok dengan ujung jari dan kuku sambil dibilas air kemudian ia cuci kemudian ia shalat dengannya”. (HR. Bukhari)
✔a. Bukan Najis : Darah Dalam Tubuh
Darah yang mengalir di dalam tubuh hukumnya tidak najis, yang najis adalah darah yang mengalir keluar dari tubuh, sebagaimana firman Allah SWT :
ุฃَْู ุฏَู ุงً ู َุณُْููุญًุง
… atau darah yang mengalir. (QS. Al-An'am : 145)
Termasuk yang menjadi pengecualian adalah organ-organ yang terbentuk atau menjadi pusat berkumpulnya darah seperti hati, jantung dan limpa dan lainnya. Semua organ itu tidak termasuk najis, karena bukan berbentuk darah yang mengalir.
Maka orang yang menerima sumbangan donor darah dari luar, ketika darah itu masih berada di dalam kantung, hukumnya najis dan tidak boleh shalat sambil membawa kantung berisi darah. Tetapi bila darah itu sudah disuntikkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah yang sudah masuk ke dalam tubuh itu tidak terhitung sebagai benda najis.
Kalau masih tetap dianggap najis, maka seluruh manusia pun pasti mengandung darah juga. Apakah tubuh manusia itu najis karena di dalamnya ada darahnya?
Jawabannya tentu saja tidak najis, karena darah yang najis hanyalah darah yang keluar dari tubuh seseorang.
✔b. Bukan Najis : Darah Syuhada’
Darah yang juga hukumnya bukan darah najis adalah darah yang mengalir keluar dari tubuh muslim yang mati syahid (syuhada’). Umumnya para ulama sepakat mengatakan bahwa darah orang yang mati syahid itu hukumnya tidak termasuk najis.
Dasar dari kesucian darah para syuhada adalah sabda Rasulullah SAW :
ุฒَู ُُِّูููู ْ ุจِุฏِู َุงุฆِِูู ْ َูุฅَُِّูู َْููุณَ َْููู ٌ َُْูููู ُ ِูู ุงَِّููู ุฅِูุงَّ َูุฃْุชِู َْููู َ ุงَِْูููุงู َุฉِ َูุฏْู َู َُُْูููู َُْููู ุงูุฏَّู ِ َูุฑِูุญُُู ุฑِูุญُ ุงْูู ِุณِْู
Bungkuslah jasad mereka (syuhada’) sekalian dengan darah-darahnya juga. Sesungguhnya mereka akan datang di hari kiamat dengan berdarah-darah, warnanya warna darah namun aromanya seharum kesturi.
(HR. An-Nasai dan Ahmad)
Namun para ulama mengatakan darah syuhada yang suci itu hanya bila darah itu masih menempel di tubuh mereka. Sedangkan bila darah itu terlepas atau tercecer dari tubuh, hukumnya tetap hukum darah seperti umumnya, yaitu najis.
✔c. Bukan Najis : Darah Yang Dimaafkan
Para ulama juga mengenal istilah kenajisan darah yang dimaafkan. Artinya meskipun wujudnya memang darah, namun karena jumlahnya sedikit sekali, kenajisannya dianggap tidak berlaku.
Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan dari sedikitnya darah yang dimaafkan kenajisannya itu.
๐ค Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa batasannya adalah darah itu tidak terlalu besar mengalir ke luar tubuh melebihi lebarnya lubang tempat keluarnya darah itu.
Mazhab ini juga memaafkan najis darah dari kecoak dan kutu busuk, karena dianggap sulit seseorang untuk bisa terhindar dari keduanya.
( Al-Ikhtiyar Syarah Al-Mukhtar, jilid 1 hal. 30-31 )
Terkait dengan darah, hewan air atau hewan yang hidup di laut yang keluar darah dari tubuhnya secara banyak tidak najis. Hal itu disebabkan karena ikan itu hukumnya tidak najis meski sudah mati.
๐ค Al-Malikiyah
Dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah, darah yang kenajisannya dimaafkan adalah darah yang keluar dari tubuh, tapi ukurannya tidak melebihi ukuran uang dirham, bila terlepas dari tubuh.
( Al-Kharasyi ala Mukhtashar Khalil, jilid 1 hal. 87 )
๐ค Asy-Syafi’iyah
Mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa darah yang kenajisannya dimaafkan adalah darah yang jumlahnya sangat sedikit. Namun mazhab ini tidak menyebutkan ukurannya secara tepat. Ukurannya menurut ‘urf masing-masing saja.
Selain itu yang juga termasuk dimaafkan adalah darah yang keluar dari tubuh seseorang karena lecet atau sisa pengeluaran darah dalam donor darah.
Demikian juga darah kecoak dan kutu busuk, termasuk yang dimaafkan. Juga darah yang tidak nampak oleh mata kita, bila terjadi pendarahan pada bagian tubuh tertentu, termasuk yang dimaafkan.
( Al-Iqna’ li Asy-Syarbini Al-Khatib, jilid 1 hal. 82-83 )
๐น2. Muntah
✔a. Dalil
Hadits yang menyebutkan bahwa muntah itu najis adalah hadits berikut ini :
َูุง ุนَู َّุงุฑُ ุฅَِّูู َุง ُูุบْุณَُู ุงูุซَّْูุจُ ู ِْู ุฎَู ْุณٍ ู َِู ุงْูุบَุงุฆِุทِ َูุงْูุจَِْูู َูุงَْْูููุกِ َูุงูุฏَّู ِ َูุงْูู َِِّูู
Wahai Ammar sesungguhnya pakaian itu dicuci oleh sebab salah satu dari 5 hal : kotoran air kencing muntah darah dan mani. (HR. Ad-Daruquthny)
✔b. Pandangan Ulama
๐ฅ Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanbilah
mengatakan bahwa muntah, air kencing dan kotoran manusia adalah benda-benda yang najis. Dasarnya karena muntah adalah makanan yang telah berubah di dalam perut menjadi sesuatu yang kotor dan rusak.
( Al-Muhadzdzab jilid 1 hal. 53-54, )
๐ฅ Al-Hanafiyah
mengatakan bahwa muntah itu najis manakala memenuhi mulut dalam jumlah yang besar. Sedangkan bila tidak seperti itu hukumnya tetap tidak najis. Ini adalah pendapat yang dipilih dari Abu Yusuf.
( Fathul Qadir jilid 1 hal. 141, )
๐ฅ Al-Malikiyah
mengatakan bahwa muntah itu najis bila telah berubah dari makanan menjadi sesuatu yang lain.
( Hasyiyatu Ad-Dasuqi jilid 1 hal. 151, )
๐น3. Kotoran dan Kencing
Kotoran manusia dan air kencing (urine) adalah benda yang najis menurut jumhur ulama. Abu Hanifah mengatakan kotoran manusia termasuk najis ghalizhah (najis berat). Sementara Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan najis ringan(khafifah).
Dasarnya kenajisan kotoran (tinja) adalah sabda Rasulullah saw. :
ุนู ุงุจِْู ู َุณْุนُูุฏٍ t ุฅَِّู ุงَّููุจَِّู r ุทََูุจَ ู ُِْูู ุฃَุญْุฌَุงุฑَ ุงูุงِุณْุชِْูุฌَุงุกِ َูุฃَุชَู ุจِุญَุฌَุฑَِْูู َูุฑَْูุซَุฉٍ َูุฃَุฎَุฐَ ุงْูุญَุฌَุฑَِْูู َูุฑَู َู ุจِุงูุฑَّْูุซَุฉِ ََููุงู : َูุฐَุง ุฑِْูุณٌ
Nabi SAW meminta kepada Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu sebuah batu untuk istinja’, namun diberikan dua batu dan sebuah lagi yang terbuat dari kotoran (tahi). Maka beliau mengambil kedua batu itu dan membuang tahi dan berkata,"Yang ini najis". (HR. Bukhari)
Selain itu juga ada dalil dari hadits yang lain dimana disebutkan bahwa kotoran manusia harus dicuci dari baju.
ุฅَِّูู َุง ُูุบْุณَู ุงูุซَّْูุจُ ู ِْู ุฎَู ْุณٍ : ู َِู ุงْูุบَุงุฆِุทِ َูุงْูุจَْูู َูุงَْْูููุกِ َูุงูุฏَّู ِ َูุงْูู َِِّูู
Baju itu dicuci dari kotoran, kencing, muntah, darah, dan mani. (HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthny)
๐น4. Nanah
Nanah adalah najis dan bila seseorang terkena nanah, baik pada badan, pakaian atau tempat shalat, maka harus dicuci bekas nanahnya itu, sebelum dibolehkan untuk melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian (wudhu’ atau mandi).
Nanah adalah najis karena terbentuk dari darah yang mengalami kerusakan.
๐น5. Mazi dan Wadi
Mazi adalah cairan bening yang keluar keluar dari kemaluan laki-laki, akibat percumbuan atau hayalan. Mazi itu bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar. Dan keluarnya tidak deras atau tidak memancar.
Mazi berbeda dengan mani yaitu bahwa keluarnya mani diiringi dengan lazzah atau kenikmatan (ejakulasi) sedangkan mazi tidak.
Wadi adalah cairan yang kental berwarna putih yang keluar akibat efek dari air kencing.
Bersambung ke part 3
Universitas Sekolah Fiqih
Oleh ustad Isnan Anshari.Lc.Mag
part2
๐น4. Potongan Tubuh Manusia
Jumhur ulama umumnya mengatakan bahwa bagian tubuh manusia yang terlepas dari tubuhnya hukumnya bukan najis. Seperti orang yang mengalami amputasi, maka potongan tubuhnya bukan benda najis. Baik potongan tubuh itu terpisah pada saat masih hidup ataupun pada saat sudah meninggal dunia.
( Maraqi Al-Falah hal. 49 )
Sehingga pendapat yang mengatakan bahwa plasenta manusia itu najis, sesungguhnya bisa dikritisi. Mengingat bahwa plasenta itu bagian dari tubuh bayi sejak masih baru terbentuk menjadi janin. Dan ketika bayi itu lahir ke dunia, plasentanya pun ikut keluar juga.
Maka hukum plasenta bukan benda najis, sehingga kalau ada obat-obatan tertentu yang terbuat dari bahan plasenta manusia, hukumnya tidak najis.
Alasan tidak najisnya potongan tubuh manusia itu tidak najis karena dalam pandangan jumhur ulama, potongan tubuh manusia itu tetap dishalatkan. Dan kalau hukumnya harus dishalatkan, berarti dianggap bukan benda najis.
Namun pendapat yang berbeda kita temukan dalam pandangan Al-Qadhi dari Al-Hanabilah yang mengatakan bahwa potongan tubuh manusia itu tidak perlu dishalatkan. Karena potongan tubuh itu dianggap najis dalam pandangannya.
( Al-Mughni libni Qudamah jilid 1 hal. 45-46 )
Kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa plasenta itu najis, barangkali dasar tinjauan fiqih berangkat dari mazhab Al-Hanabilah ini.
๐ฅ B. Najis Yang Keluar Dari Tubuh Manusia
Tubuh manusia memang suci, baik manusia muslim atau kafir. Namun tidak demikian halnya dengan benda-benda yang keluar dari tubuh manusia, sebagiannya dan bukan semuanya, adalah benda-benda yang hukumnya najis.
Di antara sebagian benda yang keluar dari tubuh manusia dan hukumnya najis adalah darah, nanah, muntah, kotoran, air kecing, mani, mazi, wadi dan lai-lainnya.
๐น1. Darah
Darah manusia itu najis hukumnya, yaitu darah yang mengalir keluar dalam jumlah yang besar dari dalam tubuh. Dan dasarnya adalah firman Allah SWT :
ุฅَِّูู َุง ุญَุฑَّู َ ุนََُْูููู ُ ุงْูู َْูุชَุฉَ َูุงูุฏَّู َ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai dan darah
(QS. An-Nahl : 115).
Selain itu juga ada hadits Nabi yang menyebutkan bahwa pakaian yang terkena darah dan benda-benda najis lainnya harus dicuci.
ุฅَِّูู َุง ُูุบْุณَู ุงูุซَّْูุจُ ู َِู ุงْูู َِِّูู َูุงْูุจَْูู َูุงูุฏَّู ِ
Dari Ammar bin Yasir radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya pakaian itu harus dicuci bila terkena mani, air kencing dan darah”.
(HR. Ad-Daruquthny)
ุฌَุงุกَุชِ ุงู ْุฑَุฃَุฉٌ ุฅَِูู ุงَّููุจِِّู r ََููุงَูุชْ : ุฃَุฑَุฃَْูุชَ ุฅِุญْุฏَุงَูุง ุชَุญِูุถُ ِูู ุงูุซَّْูุจِ ََْููู ุชَุตَْูุนُ ؟ َูุงู : " ุชَุญُุชُُّู ุซُู َّ ุชَْูุฑُุตُُู ุจِุงْูู َุงุกِ َูุชَْูุถَุญُُู َูุชُุตَِّูู ِِููู
Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahuanha berkata bahwa ada seorang wanita mendatangi Nabi SAW dan bertanya,”Aku mendapati pakaian salah seorang kami terkena darah haidh, apa yang harus dia lakukan?”. Rasulullah SAW menjawab,” ia kupas dan lepaskan darah itu lalu ia kerok dengan ujung jari dan kuku sambil dibilas air kemudian ia cuci kemudian ia shalat dengannya”. (HR. Bukhari)
✔a. Bukan Najis : Darah Dalam Tubuh
Darah yang mengalir di dalam tubuh hukumnya tidak najis, yang najis adalah darah yang mengalir keluar dari tubuh, sebagaimana firman Allah SWT :
ุฃَْู ุฏَู ุงً ู َุณُْููุญًุง
… atau darah yang mengalir. (QS. Al-An'am : 145)
Termasuk yang menjadi pengecualian adalah organ-organ yang terbentuk atau menjadi pusat berkumpulnya darah seperti hati, jantung dan limpa dan lainnya. Semua organ itu tidak termasuk najis, karena bukan berbentuk darah yang mengalir.
Maka orang yang menerima sumbangan donor darah dari luar, ketika darah itu masih berada di dalam kantung, hukumnya najis dan tidak boleh shalat sambil membawa kantung berisi darah. Tetapi bila darah itu sudah disuntikkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah yang sudah masuk ke dalam tubuh itu tidak terhitung sebagai benda najis.
Kalau masih tetap dianggap najis, maka seluruh manusia pun pasti mengandung darah juga. Apakah tubuh manusia itu najis karena di dalamnya ada darahnya?
Jawabannya tentu saja tidak najis, karena darah yang najis hanyalah darah yang keluar dari tubuh seseorang.
✔b. Bukan Najis : Darah Syuhada’
Darah yang juga hukumnya bukan darah najis adalah darah yang mengalir keluar dari tubuh muslim yang mati syahid (syuhada’). Umumnya para ulama sepakat mengatakan bahwa darah orang yang mati syahid itu hukumnya tidak termasuk najis.
Dasar dari kesucian darah para syuhada adalah sabda Rasulullah SAW :
ุฒَู ُُِّูููู ْ ุจِุฏِู َุงุฆِِูู ْ َูุฅَُِّูู َْููุณَ َْููู ٌ َُْูููู ُ ِูู ุงَِّููู ุฅِูุงَّ َูุฃْุชِู َْููู َ ุงَِْูููุงู َุฉِ َูุฏْู َู َُُْูููู َُْููู ุงูุฏَّู ِ َูุฑِูุญُُู ุฑِูุญُ ุงْูู ِุณِْู
Bungkuslah jasad mereka (syuhada’) sekalian dengan darah-darahnya juga. Sesungguhnya mereka akan datang di hari kiamat dengan berdarah-darah, warnanya warna darah namun aromanya seharum kesturi.
(HR. An-Nasai dan Ahmad)
Namun para ulama mengatakan darah syuhada yang suci itu hanya bila darah itu masih menempel di tubuh mereka. Sedangkan bila darah itu terlepas atau tercecer dari tubuh, hukumnya tetap hukum darah seperti umumnya, yaitu najis.
✔c. Bukan Najis : Darah Yang Dimaafkan
Para ulama juga mengenal istilah kenajisan darah yang dimaafkan. Artinya meskipun wujudnya memang darah, namun karena jumlahnya sedikit sekali, kenajisannya dianggap tidak berlaku.
Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan dari sedikitnya darah yang dimaafkan kenajisannya itu.
๐ค Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa batasannya adalah darah itu tidak terlalu besar mengalir ke luar tubuh melebihi lebarnya lubang tempat keluarnya darah itu.
Mazhab ini juga memaafkan najis darah dari kecoak dan kutu busuk, karena dianggap sulit seseorang untuk bisa terhindar dari keduanya.
( Al-Ikhtiyar Syarah Al-Mukhtar, jilid 1 hal. 30-31 )
Terkait dengan darah, hewan air atau hewan yang hidup di laut yang keluar darah dari tubuhnya secara banyak tidak najis. Hal itu disebabkan karena ikan itu hukumnya tidak najis meski sudah mati.
๐ค Al-Malikiyah
Dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah, darah yang kenajisannya dimaafkan adalah darah yang keluar dari tubuh, tapi ukurannya tidak melebihi ukuran uang dirham, bila terlepas dari tubuh.
( Al-Kharasyi ala Mukhtashar Khalil, jilid 1 hal. 87 )
๐ค Asy-Syafi’iyah
Mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa darah yang kenajisannya dimaafkan adalah darah yang jumlahnya sangat sedikit. Namun mazhab ini tidak menyebutkan ukurannya secara tepat. Ukurannya menurut ‘urf masing-masing saja.
Selain itu yang juga termasuk dimaafkan adalah darah yang keluar dari tubuh seseorang karena lecet atau sisa pengeluaran darah dalam donor darah.
Demikian juga darah kecoak dan kutu busuk, termasuk yang dimaafkan. Juga darah yang tidak nampak oleh mata kita, bila terjadi pendarahan pada bagian tubuh tertentu, termasuk yang dimaafkan.
( Al-Iqna’ li Asy-Syarbini Al-Khatib, jilid 1 hal. 82-83 )
๐น2. Muntah
✔a. Dalil
Hadits yang menyebutkan bahwa muntah itu najis adalah hadits berikut ini :
َูุง ุนَู َّุงุฑُ ุฅَِّูู َุง ُูุบْุณَُู ุงูุซَّْูุจُ ู ِْู ุฎَู ْุณٍ ู َِู ุงْูุบَุงุฆِุทِ َูุงْูุจَِْูู َูุงَْْูููุกِ َูุงูุฏَّู ِ َูุงْูู َِِّูู
Wahai Ammar sesungguhnya pakaian itu dicuci oleh sebab salah satu dari 5 hal : kotoran air kencing muntah darah dan mani. (HR. Ad-Daruquthny)
✔b. Pandangan Ulama
๐ฅ Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanbilah
mengatakan bahwa muntah, air kencing dan kotoran manusia adalah benda-benda yang najis. Dasarnya karena muntah adalah makanan yang telah berubah di dalam perut menjadi sesuatu yang kotor dan rusak.
( Al-Muhadzdzab jilid 1 hal. 53-54, )
๐ฅ Al-Hanafiyah
mengatakan bahwa muntah itu najis manakala memenuhi mulut dalam jumlah yang besar. Sedangkan bila tidak seperti itu hukumnya tetap tidak najis. Ini adalah pendapat yang dipilih dari Abu Yusuf.
( Fathul Qadir jilid 1 hal. 141, )
๐ฅ Al-Malikiyah
mengatakan bahwa muntah itu najis bila telah berubah dari makanan menjadi sesuatu yang lain.
( Hasyiyatu Ad-Dasuqi jilid 1 hal. 151, )
๐น3. Kotoran dan Kencing
Kotoran manusia dan air kencing (urine) adalah benda yang najis menurut jumhur ulama. Abu Hanifah mengatakan kotoran manusia termasuk najis ghalizhah (najis berat). Sementara Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan najis ringan(khafifah).
Dasarnya kenajisan kotoran (tinja) adalah sabda Rasulullah saw. :
ุนู ุงุจِْู ู َุณْุนُูุฏٍ t ุฅَِّู ุงَّููุจَِّู r ุทََูุจَ ู ُِْูู ุฃَุญْุฌَุงุฑَ ุงูุงِุณْุชِْูุฌَุงุกِ َูุฃَุชَู ุจِุญَุฌَุฑَِْูู َูุฑَْูุซَุฉٍ َูุฃَุฎَุฐَ ุงْูุญَุฌَุฑَِْูู َูุฑَู َู ุจِุงูุฑَّْูุซَุฉِ ََููุงู : َูุฐَุง ุฑِْูุณٌ
Nabi SAW meminta kepada Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu sebuah batu untuk istinja’, namun diberikan dua batu dan sebuah lagi yang terbuat dari kotoran (tahi). Maka beliau mengambil kedua batu itu dan membuang tahi dan berkata,"Yang ini najis". (HR. Bukhari)
Selain itu juga ada dalil dari hadits yang lain dimana disebutkan bahwa kotoran manusia harus dicuci dari baju.
ุฅَِّูู َุง ُูุบْุณَู ุงูุซَّْูุจُ ู ِْู ุฎَู ْุณٍ : ู َِู ุงْูุบَุงุฆِุทِ َูุงْูุจَْูู َูุงَْْูููุกِ َูุงูุฏَّู ِ َูุงْูู َِِّูู
Baju itu dicuci dari kotoran, kencing, muntah, darah, dan mani. (HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthny)
๐น4. Nanah
Nanah adalah najis dan bila seseorang terkena nanah, baik pada badan, pakaian atau tempat shalat, maka harus dicuci bekas nanahnya itu, sebelum dibolehkan untuk melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian (wudhu’ atau mandi).
Nanah adalah najis karena terbentuk dari darah yang mengalami kerusakan.
๐น5. Mazi dan Wadi
Mazi adalah cairan bening yang keluar keluar dari kemaluan laki-laki, akibat percumbuan atau hayalan. Mazi itu bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar. Dan keluarnya tidak deras atau tidak memancar.
Mazi berbeda dengan mani yaitu bahwa keluarnya mani diiringi dengan lazzah atau kenikmatan (ejakulasi) sedangkan mazi tidak.
Wadi adalah cairan yang kental berwarna putih yang keluar akibat efek dari air kencing.
Bersambung ke part 3
Universitas Sekolah Fiqih
Oleh ustad Isnan Anshari.Lc.Mag
TUBUH MANUSIA DAN NAJIS part1
๐ต TUBUH MANUSIA DAN NAJIS
Part 1
Dalam bab ini kita akan membahas semua najis yang terkait dengan tubuh manusia, baik terkait dengan hukum tubuh manusia itu sendiri, ataupun juga benda-benda yang keluar dari dalam tubuh manusia.
๐ฅ A. Tubuh Manusia Tidak Najis
Tubuh manusia pada dasarnya adalah benda yang suci dan bukan merupakan benda najis. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
َََูููุฏْ َูุฑَّู َْูุง ุจَِูู ุขุฏَู َ
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. (QS. Al-Isra' : 70)
Para ulama ahli fiqih umumnya mengartikan maksud bahwa Allah SWT memuliakan anak-anak Adam bahwa tubuh manusia itu mulia, artinya hukum tubuh-tubuh manusia bukan termasuk benda najis. Maka hukum tubuh manusia itu adalah suci.
Ayat ini juga tidak membedakan agama yang dianut seorang anak Adam, apakah muslim ataukah kafir, apakah dia laki-laki atau wanita, apakah dia masih hidup atau sudah wafat.
๐น1. Tubuh Orang Kafir
Yang menarik untuk dipertanyakan adalah bagaimana dengan hukum tubuh manusia yang agamanya bukan Islam, alias hukum tubuh orang kafir?
Apakah tubuh mereka juga suci dan tidak najis, ataukah mereka itu termasuk benda najis, sehingga kalau kita menyentuh kulit mereka, harus dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah?
Pertanyaan ini semakin menarik untuk ditelaah lebih jauh, mengingat di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT telah berfirman tentang hal yang menyangkut orang musyrik yang dikatakan najis.
ุฅَِّูู َุง ุงูู ุดْุฑَِููู َูุฌَุณٌ
Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (QS. At-Taubah : 28)
✔a. Bukan Najis Fisik Tapi Aqidah
Dalam hal ini jumhur ulama berpendapat meski ada ayat di atas menyebutkan bahwa orang-orang musyrik itu najis, tetapi bukan berarti tubuh mereka najis. Ada dua alasan mengapa kita tidak mengambil ayat ini secara lahiriyah.
๐๐ปPertama,
para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud najis dalam ayat ini bukan secara najis secara fisik, melainkan najis secara kiasan, yaitu yang merupakan najis adalah aqidah mereka yang mereka yakini. Aqidah orang kafir yang menyekutukan Allah itulah yang hukumnya najis.
๐๐ปKedua,
bahwa ayat di atas tidak terkait dengan najis secara hakiki atau ‘ain, melainkan secara hukmi. Najis hukmi maksudnya bukan najis, melainkan berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
Maksudnya tubuh orang kafir tidak suci dari hadats kecil dan besar, karena mereka tidak berwudhu atau mandi janabah. Dan mereka memang tidak pernah melakukannya. Namun tubuh mereka bukan benda najis, yang apabila terkena pada badan kita harus dicuci.
✔b. Nabi SAW Menerima Bani Tsaqif di Dalam Masjid
Hujjah lainnya bahwa tubuh orang kafir itu tidak merupakan najis adalah ketika Nabi SAW menerima utusan dari Tsaqif yang nota-bene adalah orang kafir di dalam masjid.
ุนَْู ุนُุซْู َุงَู ุงุจِْู ุฃَุจِู ุงูุนَุงุตِ t ุฃَْูุฒََู ุงَّููุจُِّู r َْููุฏَ ุซٍَِููู ِูู ุงูู َุณْุฌِุฏِ
Dari Utsman bin Abil Ash radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW menerima utusan dari Tsaqif di dalam masjid (HR. Abu Daud)
✔c. Air Liur Orang Kafir Tidak Najis
Dalil yang ketiga bahwa tubuh orang kafir bukan termasuk benda najis adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap orang-orang kafir yang datang kepada beliau SAW dan Abu Bakar minum susu bersama-sama dengan orang kafir dari wadah yang sama.
ุฃُุชَِู ุนََِْููู ุงูุตَّูุงุฉُ َูุงูุณَّูุงู ُ ุจَِูุจٍَู َูุดَุฑِุจَ ุจَุนْุถَُู ََููุงَูู ุงْูุจَุงَِูู ุฃَุนْุฑَุงุจًِّูุง َูุงَู ุนََูู َูู ِِِููู َูุดَุฑِุจَ ุซُู َّ َูุงََُููู ุฃَุจَุง ุจَْูุฑٍ ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนَُْูู َูุดَุฑِุจَ ََููุงู : ุงูุฃْْูู ََู َูุงูุฃْْูู ََู
Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian lalu disodorkan sisanya itu kepada a’rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata,’Ke kanan dan ke kanan’. (HR. Bukhari)
Kalau tubuh orang kafir itu najis, maka seharusnya beliau SAW tidak mau minum dari bekas mulut orang kafir.
✔d. Pandangan Keliru Aliran Sempalan
Ada aliran yang menyempal dari agama Islam semacam LDII dan yang lainnya. Mereka punya sikap aneh terhadap masalah kenajisan tubuh orang kafir.
๐๐ปPertama :
Mereka memandang bahwa orang-orang yang tidak ikut berbai'at kepada imam mereka, dipandang sebagai orang yang bukan muslim.
๐๐ปKedua :
Mereka memandang bahwa karena bukan muslim, maka tubuh kita yang tidak ikut aliran mereka dianggap benda najis.
Sehingga apabila ada orang di luar jamaah mereka ikut numpang shalat di masjid yang mereka kuasai, sehabis shalat tempat itu langsung dicuci dan dipel dengan air. Alasannya karena tempat itu bekas orang kafir.
Dengan pandangan para fuqaha ini, maka apa sikap aliran sesat itu telah menyalahi dua hal sekaligus :
๐๐ปPertama,
mengkafirkan sesama muslim.
Bahwa semua orang yang tidak bersyahahadat ulang di depan imam mereka dianggap belum muslim, tentu sebuah aqidah yang keliru. Karena pada dasarnya setiap orang dilahirkan dalam keadaan muslim dan akan tetap menjadi muslim tanpa harus bersyahadat lagi.
Adapun syahadat hanya dibutuhkan ketika orang yang kafir mau masuk Islam. Sementara orang yang lahir dari ayah dan ibu yang muslim lalu tumbuh besar dan dewasa sebagai muslim tentu saja hukumnya muslim.
๐๐ปKedua,
menganggap orang kafir itu najis
Ini kesalahan mereka yang kedua. Padahal tidak ada satu pun pandangan ulama yang menyebutkan bahwa tubuh orang kafir itu najis. Dan semua hadits Nabi SAW di atas, seperti menerima utusan dari Tsagif yang notabene kafir, justru di dalam masjid, atau minum susunya Nabi SAW bersama-sama orang kafir, jelas sekali menjadi dasar tidak najisnya tubuh orang kafir.
๐น2. Tubuh Orang Meninggal
Sedangkan tentang status tubuh manusia yang telah meninggal dunia, umumnya para ulama mengatakan hukumnya suci. Namun ada juga yang mengatakan sebaliknya, bahwa tubuh manusia yang telah meninggal dunia itu hukumnya najis.
✔a. Suci
Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jasad orang yang telah wafat itu suci dan bukan merupakan benda najis. Sehingga bila seseorang menyentuh jenazah, baik muslim atau kafir, hukumnya tidak mengapa, dalam arti tidak membatalkan wudhu’ dan juga tidak harus dicuci.
Dasar hujjahnya adalah pernyataan Rasululah SAW yang dengan tegas menyebutkan bahwa seorang muslim itu tidak najis.
ุฅَِّู ุงْูู ُุคْู َِู ูุงَ َْููุฌُุณُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dan kalau dikatakan tidak najis, maksudnya bukan hanya ketika masih hidup, melainkan juga ketika sudah meninggal. Hal itu terbukti bahwa Rasulullah SAW mencium jasad shahabatnya, Utsman bin Ma’dhzun radhiyallahuanhu, setelah meninggal dunia.
َูุจََّู ุงَّููุจُِّู r ุนُุซْู َุงَู ุจِْู ู َุธْุนُูู ุจَุนْุฏَ ุงูู َْูุชِ
Nabi SAW mencium Utsman bin Madhz’un radhiyallahuanhu setelah meninggal dunia.
(HR. Tirmizy)
Dan kenyataannya Rasulullah SAW menshalatkan jenazah para shahabat di dalam masjid. Misalnya jasad Suhail bin Baidha’ radhiyallahuanhu.
Bila jasad manusia muslim dianggap najis, maka tentu tidak boleh kita bawa ke dalam masjid untuk dishalatkan. Sebab seharusnya masjid itu harus bebas dari benda-benda najis.
Dengan dishalatkannya jenazah beliau di dalam masjid, hal itu menunjukkan bahwa jenazah seorang muslim hukumnya suci dan bukan najis.
✔b. Najis
Sedangkan dalam pandangan Al-Hanafiyah, Ibnu Sya'ban, Ibnu Abil Hakam, dan Iyadh, jenazah manusia muslim itu najis, sehingga disyariatkan pemandian jenazah untuk mensucikannya.
Demikian juga dengan jenazah orang kafir, dalam pandangan mereka hukumnya tetap najis dan tidak bisa disucikan dengan memandikannya.
Namun bila telah dimandikan, maka hukumnya berubah kembali menjadi suci. Sehingga dalam hal ini, jasad seorang muslim akan menjadi suci, lantaran dimandikan. Sedangkan jasad orang kafir, karena tidak perlu dimandikan, maka hukumnya tetap najis.
๐น3. Tubuh Wanita Yang Sedang Haidh
Yang najis dari tubuh wanita yang sedang haidh atau nifas semata-mata hanya darah yang keluar dari kemaluannya saja. Sedangkan bagian tubuh lainnya yang tidak terkena darah, tentu tidak termasuk benda najis. Sehingga bila seorang menyentuh tubuh wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas, maka tidak membatalkan wudhu', dan juga tidak menularkan najis.
Bukti bahwa tubuh wanita yang sedang haidh tidak najis adalah ketika Rasulullah SAW minum dari bekas minum istri beliau yang sedang haidh. Kalau tubuh wanita yang sedang haidh dianggap nasjis, maka bekas mulutnya pun najis juga.
Wanita yang sedang haidh atau nifas bukan benda najis, namun secara hukum mereka tidak suci dari hadats besar. Sehingga mereka dilarang untuk mengerjakan ibadah tertentu yang mensyaratkan diri suci dari hadats besar.
Bersambung.. Ke part 2
Oleh Ustad Isnan Ansari.Lc.Mag
Part 1
Dalam bab ini kita akan membahas semua najis yang terkait dengan tubuh manusia, baik terkait dengan hukum tubuh manusia itu sendiri, ataupun juga benda-benda yang keluar dari dalam tubuh manusia.
๐ฅ A. Tubuh Manusia Tidak Najis
Tubuh manusia pada dasarnya adalah benda yang suci dan bukan merupakan benda najis. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
َََูููุฏْ َูุฑَّู َْูุง ุจَِูู ุขุฏَู َ
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. (QS. Al-Isra' : 70)
Para ulama ahli fiqih umumnya mengartikan maksud bahwa Allah SWT memuliakan anak-anak Adam bahwa tubuh manusia itu mulia, artinya hukum tubuh-tubuh manusia bukan termasuk benda najis. Maka hukum tubuh manusia itu adalah suci.
Ayat ini juga tidak membedakan agama yang dianut seorang anak Adam, apakah muslim ataukah kafir, apakah dia laki-laki atau wanita, apakah dia masih hidup atau sudah wafat.
๐น1. Tubuh Orang Kafir
Yang menarik untuk dipertanyakan adalah bagaimana dengan hukum tubuh manusia yang agamanya bukan Islam, alias hukum tubuh orang kafir?
Apakah tubuh mereka juga suci dan tidak najis, ataukah mereka itu termasuk benda najis, sehingga kalau kita menyentuh kulit mereka, harus dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah?
Pertanyaan ini semakin menarik untuk ditelaah lebih jauh, mengingat di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT telah berfirman tentang hal yang menyangkut orang musyrik yang dikatakan najis.
ุฅَِّูู َุง ุงูู ุดْุฑَِููู َูุฌَุณٌ
Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (QS. At-Taubah : 28)
✔a. Bukan Najis Fisik Tapi Aqidah
Dalam hal ini jumhur ulama berpendapat meski ada ayat di atas menyebutkan bahwa orang-orang musyrik itu najis, tetapi bukan berarti tubuh mereka najis. Ada dua alasan mengapa kita tidak mengambil ayat ini secara lahiriyah.
๐๐ปPertama,
para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud najis dalam ayat ini bukan secara najis secara fisik, melainkan najis secara kiasan, yaitu yang merupakan najis adalah aqidah mereka yang mereka yakini. Aqidah orang kafir yang menyekutukan Allah itulah yang hukumnya najis.
๐๐ปKedua,
bahwa ayat di atas tidak terkait dengan najis secara hakiki atau ‘ain, melainkan secara hukmi. Najis hukmi maksudnya bukan najis, melainkan berhadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
Maksudnya tubuh orang kafir tidak suci dari hadats kecil dan besar, karena mereka tidak berwudhu atau mandi janabah. Dan mereka memang tidak pernah melakukannya. Namun tubuh mereka bukan benda najis, yang apabila terkena pada badan kita harus dicuci.
✔b. Nabi SAW Menerima Bani Tsaqif di Dalam Masjid
Hujjah lainnya bahwa tubuh orang kafir itu tidak merupakan najis adalah ketika Nabi SAW menerima utusan dari Tsaqif yang nota-bene adalah orang kafir di dalam masjid.
ุนَْู ุนُุซْู َุงَู ุงุจِْู ุฃَุจِู ุงูุนَุงุตِ t ุฃَْูุฒََู ุงَّููุจُِّู r َْููุฏَ ุซٍَِููู ِูู ุงูู َุณْุฌِุฏِ
Dari Utsman bin Abil Ash radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW menerima utusan dari Tsaqif di dalam masjid (HR. Abu Daud)
✔c. Air Liur Orang Kafir Tidak Najis
Dalil yang ketiga bahwa tubuh orang kafir bukan termasuk benda najis adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap orang-orang kafir yang datang kepada beliau SAW dan Abu Bakar minum susu bersama-sama dengan orang kafir dari wadah yang sama.
ุฃُุชَِู ุนََِْููู ุงูุตَّูุงุฉُ َูุงูุณَّูุงู ُ ุจَِูุจٍَู َูุดَุฑِุจَ ุจَุนْุถَُู ََููุงَูู ุงْูุจَุงَِูู ุฃَุนْุฑَุงุจًِّูุง َูุงَู ุนََูู َูู ِِِููู َูุดَุฑِุจَ ุซُู َّ َูุงََُููู ุฃَุจَุง ุจَْูุฑٍ ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนَُْูู َูุดَุฑِุจَ ََููุงู : ุงูุฃْْูู ََู َูุงูุฃْْูู ََู
Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian lalu disodorkan sisanya itu kepada a’rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata,’Ke kanan dan ke kanan’. (HR. Bukhari)
Kalau tubuh orang kafir itu najis, maka seharusnya beliau SAW tidak mau minum dari bekas mulut orang kafir.
✔d. Pandangan Keliru Aliran Sempalan
Ada aliran yang menyempal dari agama Islam semacam LDII dan yang lainnya. Mereka punya sikap aneh terhadap masalah kenajisan tubuh orang kafir.
๐๐ปPertama :
Mereka memandang bahwa orang-orang yang tidak ikut berbai'at kepada imam mereka, dipandang sebagai orang yang bukan muslim.
๐๐ปKedua :
Mereka memandang bahwa karena bukan muslim, maka tubuh kita yang tidak ikut aliran mereka dianggap benda najis.
Sehingga apabila ada orang di luar jamaah mereka ikut numpang shalat di masjid yang mereka kuasai, sehabis shalat tempat itu langsung dicuci dan dipel dengan air. Alasannya karena tempat itu bekas orang kafir.
Dengan pandangan para fuqaha ini, maka apa sikap aliran sesat itu telah menyalahi dua hal sekaligus :
๐๐ปPertama,
mengkafirkan sesama muslim.
Bahwa semua orang yang tidak bersyahahadat ulang di depan imam mereka dianggap belum muslim, tentu sebuah aqidah yang keliru. Karena pada dasarnya setiap orang dilahirkan dalam keadaan muslim dan akan tetap menjadi muslim tanpa harus bersyahadat lagi.
Adapun syahadat hanya dibutuhkan ketika orang yang kafir mau masuk Islam. Sementara orang yang lahir dari ayah dan ibu yang muslim lalu tumbuh besar dan dewasa sebagai muslim tentu saja hukumnya muslim.
๐๐ปKedua,
menganggap orang kafir itu najis
Ini kesalahan mereka yang kedua. Padahal tidak ada satu pun pandangan ulama yang menyebutkan bahwa tubuh orang kafir itu najis. Dan semua hadits Nabi SAW di atas, seperti menerima utusan dari Tsagif yang notabene kafir, justru di dalam masjid, atau minum susunya Nabi SAW bersama-sama orang kafir, jelas sekali menjadi dasar tidak najisnya tubuh orang kafir.
๐น2. Tubuh Orang Meninggal
Sedangkan tentang status tubuh manusia yang telah meninggal dunia, umumnya para ulama mengatakan hukumnya suci. Namun ada juga yang mengatakan sebaliknya, bahwa tubuh manusia yang telah meninggal dunia itu hukumnya najis.
✔a. Suci
Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jasad orang yang telah wafat itu suci dan bukan merupakan benda najis. Sehingga bila seseorang menyentuh jenazah, baik muslim atau kafir, hukumnya tidak mengapa, dalam arti tidak membatalkan wudhu’ dan juga tidak harus dicuci.
Dasar hujjahnya adalah pernyataan Rasululah SAW yang dengan tegas menyebutkan bahwa seorang muslim itu tidak najis.
ุฅَِّู ุงْูู ُุคْู َِู ูุงَ َْููุฌُุณُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dan kalau dikatakan tidak najis, maksudnya bukan hanya ketika masih hidup, melainkan juga ketika sudah meninggal. Hal itu terbukti bahwa Rasulullah SAW mencium jasad shahabatnya, Utsman bin Ma’dhzun radhiyallahuanhu, setelah meninggal dunia.
َูุจََّู ุงَّููุจُِّู r ุนُุซْู َุงَู ุจِْู ู َุธْุนُูู ุจَุนْุฏَ ุงูู َْูุชِ
Nabi SAW mencium Utsman bin Madhz’un radhiyallahuanhu setelah meninggal dunia.
(HR. Tirmizy)
Dan kenyataannya Rasulullah SAW menshalatkan jenazah para shahabat di dalam masjid. Misalnya jasad Suhail bin Baidha’ radhiyallahuanhu.
Bila jasad manusia muslim dianggap najis, maka tentu tidak boleh kita bawa ke dalam masjid untuk dishalatkan. Sebab seharusnya masjid itu harus bebas dari benda-benda najis.
Dengan dishalatkannya jenazah beliau di dalam masjid, hal itu menunjukkan bahwa jenazah seorang muslim hukumnya suci dan bukan najis.
✔b. Najis
Sedangkan dalam pandangan Al-Hanafiyah, Ibnu Sya'ban, Ibnu Abil Hakam, dan Iyadh, jenazah manusia muslim itu najis, sehingga disyariatkan pemandian jenazah untuk mensucikannya.
Demikian juga dengan jenazah orang kafir, dalam pandangan mereka hukumnya tetap najis dan tidak bisa disucikan dengan memandikannya.
Namun bila telah dimandikan, maka hukumnya berubah kembali menjadi suci. Sehingga dalam hal ini, jasad seorang muslim akan menjadi suci, lantaran dimandikan. Sedangkan jasad orang kafir, karena tidak perlu dimandikan, maka hukumnya tetap najis.
๐น3. Tubuh Wanita Yang Sedang Haidh
Yang najis dari tubuh wanita yang sedang haidh atau nifas semata-mata hanya darah yang keluar dari kemaluannya saja. Sedangkan bagian tubuh lainnya yang tidak terkena darah, tentu tidak termasuk benda najis. Sehingga bila seorang menyentuh tubuh wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas, maka tidak membatalkan wudhu', dan juga tidak menularkan najis.
Bukti bahwa tubuh wanita yang sedang haidh tidak najis adalah ketika Rasulullah SAW minum dari bekas minum istri beliau yang sedang haidh. Kalau tubuh wanita yang sedang haidh dianggap nasjis, maka bekas mulutnya pun najis juga.
Wanita yang sedang haidh atau nifas bukan benda najis, namun secara hukum mereka tidak suci dari hadats besar. Sehingga mereka dilarang untuk mengerjakan ibadah tertentu yang mensyaratkan diri suci dari hadats besar.
Bersambung.. Ke part 2
Oleh Ustad Isnan Ansari.Lc.Mag
MENJAWAB TUDUHAN ORANG AWAM TERHADAP ILMU FIQIH part3
๐ต MENJAWAB PERTANYA ORANG2 AWAM TERHADAP FIQIH
Part 3
๐๐ป Tuduhan ke 3
๐ฅ Fiqih Mengurusi Masalah Yang Remeh
Ada sebagian kalangan, baik orang awam maupun sebagian dari aktifis dakwah, ustadz dan penceramah yang berpandangan bahwa ilmu fiqih itu hanya mengurus masalah remeh-temeh dan amat sederhana. Sehingga tidak perlu diberi porsi yang terlalu besar dalam kajian dan skala prioritas.
Menurut mereka ada prioritas yang lebih penting dari sekedar belajar fiqih, seperti masalah besar umat Islam. Di antara kita perlu memikirikan masalah Palestina dan Suriah. Demikian juga memikirkan untuk bagaimana menangkal aliran-aliran sesat seperti syiah dan sebagainya. Umat juga berhadapan dengan perang pemikiran atau yang disebut dengan Al-Ghazwul Fikri.
๐นJawaban
Memang kesan semacam itu sering ditemukan baik dalam pemikiran orang-orang awam seperti kita, bahkan juga dalam dimensi padangan para tokoh agama. Kesannya ilmu fiqih itu hanya urusan air dua qullah, najis dan hal-hal yang terkait dengan kamar mandi saja.
Cara pandang seperti ini memang tidak bisa kita salahkan sepenuhnya. Sebab ilmu fiqih itu memang mencakup semua aspek kehidupan. Istilah kerennnya adalah yatanawalu mazhahirah hayati jami'an. Jadi fiqih itu diterapkan dari ursan kamar mandi sampai gedung istana ( daulah ), Tapi kalau kita buat urut-urutannya, biasanya memang kita mulai dari Bab Thaharah.
Kenapa?
Karena syarat yang paling utama seseorang bisa diterima shalatnya memang harus suci terlebih dahulu. Jadi mau tidak mau thaharah harus dibahas terlebih dahulu.
Adapun urusan jihad di Palestina dan Suriah, jangan dikira fiqih tidak membahasnya.
Bab-bab terkait dengan masalah jihad tentu ada babnya juga. Namun dari segi urut-urutannya, bab-bab jihad itu terdapat di bagian-bagian akhir dari kitab fiqih.
Dan kalau kita bicara tentang proses hisab nanti di alam akhirat, yang ditanya pertama kali juga bukan apakah anda pernah angkat senjata ke Palestina, berapa rupiah yang Anda donasikan untuk membantu saudara-saudara kita di berbagai negeri lain itu. Yang ditanya malaikat pertama kali adalah masalah shalat. Jihad ditanya belakangan.
Wajar kita bicara masalah thaharah dan shalat dulu dari pada jihad. Buat apa kita jihad angkat senjata kalau shalat kita malah tidak sah, karena tidak memenuhi syarat dan rukunnya?
Begitu juga puasa kita tidak sah, zakat kita tidak sah dan seterusnya, kalo kita tidak tau ilmunya.
Getol menyuarakan tegaknya syariat islam, tapi buta akan fiqih??
Yg namanya syariat islam itu ga jauh dari ilmu fiqih, dan hanya org pandai ilmu fiqih lah tentunya yg bisa mengaplikasikan tegaknya syariat islam.
Bingung juga kita kalo melihat ada kalangan tertentu yg getol sekali menyuarakan tegaknya syariat islam di indonesia ini, tapi mereka terkesan meremehkan ilmu fiqih.
Mereka menganggap bahwa fiqih itu tidak penting dan fiqih itu belajarnya belakangan, yg penting aqidah dan tauhid dulu.
Padahal mereka getol menyuarakan syariat islam yg pada dasarnya mengandung sebagian besar fiqih. Mereka juga lantang teriak untuk berjihad, yg pada dasarnya jihad itu juga bagian dari ilmu fiqih.
Fiqih itu terbagi dua yaitu :
1. Fiqih ibadah dimana yg mengurusi masalah sholat, puasa, zakat dan haji. Sebagaiaman yg kita kenal dgn rukun islam.
2. Fiqih muamalah
Nah dalam fiqih muamalah ini mencangkup luas sekali, yaitu ada jual beli, pernikahan, waris, halal haram makanan, jinayat, jihad dan sampai bernegara.
Fiqih itu mencangkup seluruh aspek kehidupan.
Yg menjabarkan alquran dan hadis secara rinci dan jelas ya fiqih itu sendiri.
Tidak mungkin kita bisa mempelajari alquran dan hadis tanpa perantara ilmu fiqih, yg sudah dibangun oleh ulama2 fiqih dari sekelas sahabat, tabiin dan tabiut tabiin melalui kitab2 fiqih yg muktamad.
Maka kalau ada orang bilang tinggalkan fiqih, karena cuma mengurusi masalah yang remeh-remeh saja, maka kita jawab siapa bilang fiqih itu remeh.
Justru yg berkata seperti itu adalah mereka yg dangkal dalam masalah keilmuan fiqih, yg bisanya hanya taklid buta, dan fanatik terhadap golongan.
Waallahualam..
#Sekolah Fiqih
Ustad Ahmad Sarwat.Lc
Part 3
๐๐ป Tuduhan ke 3
๐ฅ Fiqih Mengurusi Masalah Yang Remeh
Ada sebagian kalangan, baik orang awam maupun sebagian dari aktifis dakwah, ustadz dan penceramah yang berpandangan bahwa ilmu fiqih itu hanya mengurus masalah remeh-temeh dan amat sederhana. Sehingga tidak perlu diberi porsi yang terlalu besar dalam kajian dan skala prioritas.
Menurut mereka ada prioritas yang lebih penting dari sekedar belajar fiqih, seperti masalah besar umat Islam. Di antara kita perlu memikirikan masalah Palestina dan Suriah. Demikian juga memikirkan untuk bagaimana menangkal aliran-aliran sesat seperti syiah dan sebagainya. Umat juga berhadapan dengan perang pemikiran atau yang disebut dengan Al-Ghazwul Fikri.
๐นJawaban
Memang kesan semacam itu sering ditemukan baik dalam pemikiran orang-orang awam seperti kita, bahkan juga dalam dimensi padangan para tokoh agama. Kesannya ilmu fiqih itu hanya urusan air dua qullah, najis dan hal-hal yang terkait dengan kamar mandi saja.
Cara pandang seperti ini memang tidak bisa kita salahkan sepenuhnya. Sebab ilmu fiqih itu memang mencakup semua aspek kehidupan. Istilah kerennnya adalah yatanawalu mazhahirah hayati jami'an. Jadi fiqih itu diterapkan dari ursan kamar mandi sampai gedung istana ( daulah ), Tapi kalau kita buat urut-urutannya, biasanya memang kita mulai dari Bab Thaharah.
Kenapa?
Karena syarat yang paling utama seseorang bisa diterima shalatnya memang harus suci terlebih dahulu. Jadi mau tidak mau thaharah harus dibahas terlebih dahulu.
Adapun urusan jihad di Palestina dan Suriah, jangan dikira fiqih tidak membahasnya.
Bab-bab terkait dengan masalah jihad tentu ada babnya juga. Namun dari segi urut-urutannya, bab-bab jihad itu terdapat di bagian-bagian akhir dari kitab fiqih.
Dan kalau kita bicara tentang proses hisab nanti di alam akhirat, yang ditanya pertama kali juga bukan apakah anda pernah angkat senjata ke Palestina, berapa rupiah yang Anda donasikan untuk membantu saudara-saudara kita di berbagai negeri lain itu. Yang ditanya malaikat pertama kali adalah masalah shalat. Jihad ditanya belakangan.
Wajar kita bicara masalah thaharah dan shalat dulu dari pada jihad. Buat apa kita jihad angkat senjata kalau shalat kita malah tidak sah, karena tidak memenuhi syarat dan rukunnya?
Begitu juga puasa kita tidak sah, zakat kita tidak sah dan seterusnya, kalo kita tidak tau ilmunya.
Getol menyuarakan tegaknya syariat islam, tapi buta akan fiqih??
Yg namanya syariat islam itu ga jauh dari ilmu fiqih, dan hanya org pandai ilmu fiqih lah tentunya yg bisa mengaplikasikan tegaknya syariat islam.
Bingung juga kita kalo melihat ada kalangan tertentu yg getol sekali menyuarakan tegaknya syariat islam di indonesia ini, tapi mereka terkesan meremehkan ilmu fiqih.
Mereka menganggap bahwa fiqih itu tidak penting dan fiqih itu belajarnya belakangan, yg penting aqidah dan tauhid dulu.
Padahal mereka getol menyuarakan syariat islam yg pada dasarnya mengandung sebagian besar fiqih. Mereka juga lantang teriak untuk berjihad, yg pada dasarnya jihad itu juga bagian dari ilmu fiqih.
Fiqih itu terbagi dua yaitu :
1. Fiqih ibadah dimana yg mengurusi masalah sholat, puasa, zakat dan haji. Sebagaiaman yg kita kenal dgn rukun islam.
2. Fiqih muamalah
Nah dalam fiqih muamalah ini mencangkup luas sekali, yaitu ada jual beli, pernikahan, waris, halal haram makanan, jinayat, jihad dan sampai bernegara.
Fiqih itu mencangkup seluruh aspek kehidupan.
Yg menjabarkan alquran dan hadis secara rinci dan jelas ya fiqih itu sendiri.
Tidak mungkin kita bisa mempelajari alquran dan hadis tanpa perantara ilmu fiqih, yg sudah dibangun oleh ulama2 fiqih dari sekelas sahabat, tabiin dan tabiut tabiin melalui kitab2 fiqih yg muktamad.
Maka kalau ada orang bilang tinggalkan fiqih, karena cuma mengurusi masalah yang remeh-remeh saja, maka kita jawab siapa bilang fiqih itu remeh.
Justru yg berkata seperti itu adalah mereka yg dangkal dalam masalah keilmuan fiqih, yg bisanya hanya taklid buta, dan fanatik terhadap golongan.
Waallahualam..
#Sekolah Fiqih
Ustad Ahmad Sarwat.Lc
MENJAWAB TUDUHAN ORANG AWAM TERHADAP ILMU FIQIH part2
๐ฅ MENJAWAB TUDUHAN ORANG2 AWAM TERHADAP FIQIH
Part 2
๐๐ป2. Tuduhan kedua
๐ฐB. Fiqih Mengajarkan Perbedaan dan Perpecahan
Ada tuduhan bahwa belajar ilmu fiqih itu harus ditinggalkan, alasannya karena tema kajain fiqih seringkali mengangkat masalah perbedaan pendapat. Dan perbedaan pendapat itu sering kali membawa kita kepada perpecahan. Oleh karena itu ada seruan bahkan semangat meninggalkan ilmu fiqih. Tentu saja tujuanya biar kita tidak pecah belah.
Sedangkan untuk implementasi masalah hukum-hukum syariah, cukuplah kita berpegang kepada dua warisan dari Rasulullah SAW, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah saja. Dalam pandangan mereka, kalau kita sudah berpegang kepada Al-Quran dan As-Sunnah, dipastikan tidak akan terjadi perpecahan.
Cara pandang semacam ini memang banyak kita temukan di tengah masyarakat awam kita. Bahkan para tokoh agama, juru dakwah dan juga aktifis tidak jarang yang punya pandangan seperti ini.
๐ฐJawaban :
Untuk menjawab kekeliruan pandangan seperti ini, kita balikkan saja ungkapannya. Siapa bilang bahwa di dalam Al-Quran itu kita tidak menemukan perbedaan?
Kalau kita dalami lebih jauh, perbedaan yang ada di dalam ilmu fiqih, tidak bisa dilepaskan dari perbedaan yang datangnya justru dari Al-Quran dan As-Sunnah itu sendiri. Mungkin banyak orang yang marah-marah dan naik pitam kalau kita bilang bahwa di dalam Al-Quran ada banyak terkandung perbedaan.
Memang begitulah cara pandang orang awam, kebanyak mereka mengira bahwa kitab suci Al-Quran itu menyatukan umat, isinya cuma satu dan seragam. Padahal kalau kita mau belajar ilmu Al-Quran, kita akan menemukan begitu banyak perbedaan pendapat yang selama ini ditutup-tutupi.
๐น1. Jumlah Ayat dalam Al-Quran Adalah Perbedaan
Yang paling sederhana tentang contoh perbedaan di dalam Al-Quran adalah perbedaan berapa jumlah total ayat yang terdapat di dalam Al-Quran. Meski sepakat bahwa jumlahnya tidak kurang dari 6.200-an ayat, tetapi para ulama tidak pernah sepakat berapa sebenarnya jumlah ayat Al-Quran.
Veris Populer : Ada yang menghitung jumlahnya 6.666 ayat. Versi ini paling banyak beredar di negeri kita. Entah bagaimana cara menghitungnya.
Nafi' Maula Ibnu Umar : Nafi' yang merupakan ulama Madinah, jumlah tepatnya adalah 6.217ayat.
Syaibah : Syaibah yang juga ulama Madinah, jumlah tepatnya 6.214 ayat.
Abu Ja'far : beliau juga merupakan ulama Madinah dan mengatakan bahwa jumlah tepatnya 6.210 ayat.
Ibnu Katsir, seorang ahli tafsir kenamaan dan merupakan ulama Makkah, beliau mengatakan jumlahnya 6.220 ayat.
'Ashim yang merupakan ulamaBashrah mengatakan bahwa jumlahnya jumlah ayat al-Quran ialah 6.205 ayat.
Hamzah yangmerupakan ulama Kufah sebagaimana yang diriwayatkan mengatakan bahwa jumlahnya 6.236 ayat.
Ulama Syria sebagaimana yang diriwayatkan oleh Yahya Ibn al-Harits mengatakan bahwa jumlahnya 6.226 ayat.
Kesimpulannya, belum apa-apa baru sekedar menghitung jumlah ayat, kita sudah menemukan perbedaan. Siapa bilang perbedaan pendapat itu hanya ada dalam ilmu fiqih? Al-Quran saja sudah berbeda-beda.
๐น2. Bismillah Termasuk Surat Al-Fatihah atau Bukan?
Kita perkecil lagi cakupannya, tidak perlu terlalu jauh. Masih tentang Al-Quran dan kita fokuskan pada surat Al-Fatihah yang jumlahnya tujuh ayat. Pertanyaannya, apakah lafadz bismillahirrahmanirrahim itu merupakan bagian dari surat Al-Fatihah atau bukan? Statusnya apakah ayat atau bukan ayat?
Baru sampai disini, kita lagi-lagi sudah menemukan perbedaan mendasar.
Ada yang bilang bismillahirramanirrahim itu ayat Al-Quran dan merupakan ayat pertama dari surat Al-Fatihah.
Tetapi ada juga yang bilang dia ayat tetapi bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga dalam pandangannya, ayat pertama adalah Al-Hamdulillahirabbil alamin.
Siapa bilang perbedaan pendapat itu hanya ada dalam ilmu fiqih?
Justru dalam surat yang pertama dan paling inti dalam Al-Quran, belum apa-apa kita sudah menemukan perbedaan yang besar sekali. Dengan sendirinya mimpi untuk kembali kepada Al-Quran demi menghindari perbedaan pendapat justru sia-sia. Justru di dalam Al-Quran kita malah menemukan banyak sekali perbedaan.
๐น3. Perbedaan Qiraat
Banyak orang yang kurang tahu bahwa Al-Quran itu punya banyak qiraat dimana antara satu qiraat dengan qiraat yang lain sangat berbeda bunyinya. Kadang perbedaan qiraat ini juga mengakibatkan perbedaan arti dan makna, yang pada gilirannya juga mengakibatkan perbedaan hukum fiqih.
Ada yang membacar ayat tentang wudhu' dengan (wa arjulakum) dan (wa arjulikum).
Dua bacaan ini melahirkan perbedaan makna dan hukum. Ini masih di wilayah Al-Quran, belum masuk ke wilayah hukum fiqih.
Baru dari segi cara membacanya saja, Al-Quran sendiri sudah mengahdiahi kita bacaan yang berbeda-beda.
๐น4. Perbedaan Satu Ayat Dengan Ayat Lain
Tidak bisa dipungkiri bahwa kita menemukan banyak perbedaan isi kandungan hukum antara satu ayat dengan ayat yang lainnya. Kita tidak bisa menyalahkan ilmu fiqih sebagai ilmu yang mengajarkan perbedaan. Tetapi justru dari hulunya sendiri, yaitu sejak dari masih berupa ayat Al-Quran, perbedaan itu sudah ada. Satu ayat dengan ayat lain ternyata bisa saja saling berbeda. Kalau kita mau dimana 'kesalahannya', maka 'kesalahannya' bukan fiqihnya tetapi pada ayat Al-qurannya, yang sejak awal sudah berbeda.
๐นa. Pertentangan Antara Ayat Wasiat dan Ayat Waris
Contoh yang mudah adalah pertentangan antara ayat wasiat dan ayat waris. Kedua ayat ini saling bertentangan. Yang satu mewajibkan orang tua sebelum wafat bikin wasiat dan diberi hak untuk mengatur siapa saja yang mendapat warisan dan siapa yang tidak. Demikian juga nilainya, siapa yang mau diberi lebih besar dan siapa yang mau dikasih lebih kecil. Semua itu hak sepenuhnya orang tua.
ูุชِุจَ ุนََُْูููู ْ ุฅِุฐَุง ุญَุถَุฑَ ุฃَุญَุฏَُูู ُ ุงْูู َْูุชُ ุฅِู ุชَุฑََู ุฎَْูุฑًุง ุงَْููุตَِّูุฉُ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak untuk berwasiat
(QS. Al-Baqarah : 180)
Tetapi di dalam ayat waris, yang berwasiat justru Allah SWT langsung dan bukan lagi orang tua. Allah SWT yang menentukan siapa yang berhak menerima harta warisan dan berapa nilai.
ُููุตُِููู ُ ุงُّููู ِูู ุฃَْููุงَุฏُِูู ْ ِููุฐََّูุฑِ ู ِุซُْู ุญَุธِّ ุงูุฃُูุซََِْููู
Allah berwasiat kepadamu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.
(QS. An-Nisa' : 11)
Jelas sekali kedua ayat ini saling bertentangan secara 180 derajat.
Keduanya bentrok dan tidak bisa disatukan. Jalan keluarnya harus ada yang mengalah salah satunya. Dan para ulama sepakat bahwa yang kalah adalah ayat wasiat dan yang menang adalah ayat waris. Alasannya karena semua masih dalam proses penyempurnaan syariat, dimana apa-apa yang sebelumnya sudah disyariatkan, bisa dan mungkin saja untuk diganti dengan syariat yang baru.
Dalam hal ini ayat wasiat dinasakh atau dihapus dan diganti dengan ayat waris. Maka kesimpulannya seorang pewaris tidak perlu bikin wasiat terkait dengan harta yang ditinggalkannya, khususnya untuk para calon ahli warisnya.
Sebab ketentuan siapa yang menerima dan berasannya sudah langsung ditetapkan oleh Allah SWT.
๐นb. Perbedaan Masa Iddah Wanita Yang Ditalak Suaminya
Para ahli bahasa, di antaranya Al-Fayoumi dalam Al-Misbah Al-Munir menyebutkan kata bahwa al-qur’u termasuk jenis kata yang punya makna ganda dan sekaligus bertentangan artinya. Menurut mereka al-qur’u bermakna suci dari haidh, dan juga bermakna haidh itu sendiri.
( Al-Fayoumi, Al-ishbah Al-Munir, )
Perbedaan makna secara bahasa ini kemudian berpengaruh kepada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam menetapkan masa iddah wanita yang dicerai suaminya.
๐๐ปPandangan Pertama : Quru Adalah Masa Suci
Dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, al-qur’u berarti ath-thuhru (ุงูุทُّْูุฑ). Maksudnya adalah masa suci dari haidh. Jadi tiga kali quru’ artinya adalah tiga kali suci dari haidh.
Kebanyakan para shahabat ridhwanullahi alaihim, juga para fuqaha Madinah, berpendapat bahwa quru' adalah masa suci dari haidh.
Al-Malikiyah : Ad-Dasuqi, salah seorang ulama mazhab Al-Malikiyah, dalam kitab Hasyiyatu Ad-Dasuqi 'ala Asy-Syarhu Al-Kabir menyebutkan :
ุงุนَْูู ْ ุฃَْู ََْููู ุงูุฃَْูุฑَุงุกِ ุงَّูุชِู ุชَุนْุชَุฏُّ ุจَِูุง ุงْูู َุฑْุฃَุฉُ َِูู ุงูุฃَุทَْูุงุฑُ ู َุฐَْูุจُ ุงูุฃَุฆِู َّุฉِ ุงูุซَّูุงุซَุฉِ ุฎِูุงًูุง ูุฃَุจِู ุญََِูููุฉَ َูู َُูุงِِِูููู ู ِْู ุฃََّู ุงูุฃَْูุฑَุงุกَ َِูู ุงْูุญَْูุถُ
Ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan aqra' sebagai ukuran masa iddah seorang wanita adalah masa suci merupakah pendapat dari tiga mazhab. Dan itu berbeda dengan pandangan Al-Hanafiyah serta para pendukungnya yang mengatakan bahwa aqra itu adalah masa haidh.
Asy-Syafi'iyah : Dan hal yang sama dikemukakan oleh An-Nawawi dalam kitab Raudhatu Ath-Thalibin.
َูุงْูู ُุฑَุงุฏُ ุจِุงูุฃَْูุฑَุงุกِ ِูู ุงْูุนِุฏَّุฉِ : ุงูุฃَุทَْูุงุฑُ
Yang dimaksud dengan aqra' dalam urusan iddah adalah : masa suci.
๐๐ปPandangan Kedua : Quru Adalah Masa Haidh
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, al-qur’u justru bermakna haidh, atau hari-hari dimana seorang wanita menjalani masa haidhnya.
Al-Hanabilah : Ada dua riwayat yang berbeda tentang pendapat Al-Imam Ahmad dalam hal ini. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa beliau berpandangan bahwa quru' itu adalah suci dari haidh. Sebagian riwayat yang lain sebaliknya, bahwa Al-Imam Ahmad dianggap telah mengoreksi pendapat sebelumnya dan cenderung berpendapat bahwa quru' adalah haidh itu sendiri.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni memberikan penjelasan akan hal ini :
َูุงَู ุงَْููุงุถِู : ุงูุตَّุญِูุญُ ุนَْู ุฃَุญْู َุฏَ ุฃََّู ุงูุฃَْูุฑَุงุกَ ุงْูุญَْูุถُ َูุฅَِِْููู ุฐََูุจَ ุฃَุตْุญَุงุจَُูุง َูุฑَุฌَุนَ ุนَْู َِِْูููู ุจِุงูุฃَุทَْูุงุฑِ
Al-Qadhi berkata bahwa yang benar tentang Imam Ahmad bahwa aqra itu adalah haidh, dan seperti itulah pendapat ulama kami. Beliau telah mengoreksi pendapat sebelumnya bahwa aqra itu suci.
Menurut Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in, Imam Ahmad itu awalnya berpendapat bahwa quru itu suci dari haidh, namun kemudian beliau mengoreksi pendapatnya dan berpendapat bahwa quru itu adalah haidh.
๐น5. Perbedaan Dalam Keshahihan Hadits
Kalau tadi kita bicara bahwa Al-Quran mengandung banyak sumber perbedaan pendapat, maka ketika bicara hadits tentu kita akan menemukan lebih banyak lagi sumber perbedaan. Dan yang paling menonjol dalam perbedaan dalam ilmu hadits adalah perbedaan dalam memberikan status hukum suatu hadits atau yang dikenal sebagai proses al-hukmu 'alal hadits.
Banyak orang mengira keshahihan suatu hadits itu ditetapkan berdasarkan wahyu dari langit. Padahal shahih tidaknya suatu hadits semata-mata adalah hadil ijtihad manusia.
Al-Imam Al-Bukhari itu bukan nabi utusan Allah yang meneriwa wahyu dari Jibril tentang shahih tidaknya suatu hadits.
Tujuh ribuan hadits yang terdapat dalam kitab Shahihnya semua hanyalah hasil ijtihad beliau semata.
Walaupun kita juga tahu bahwa umumnya orang mengatakan bahwa kitab tershahih kedua setelah Al-Quran adalah kitab Shahih Bukhari.
Dan Al-Bukhari memang dikenal sebagai kritikus hadits paling ketat dalam menetapkan syarat keshahihan suatu hadits. Ibnu Shalah kemudian dikenal sebagai orang yang pertama kali memproklamasikan bahwa kitab Shahih Bukhari itu merupakan kitab tershahih kedua setelah Al-Quran.
Namun demikian, tetap saja keshahihannya itu semata-mata berdasarkan ijtihad manusia, dan bukan merupakan wahyu dari langit.
Yang menarik, ketika syarat-syarat yang dirumuskan oleh Al-Bukhari ini kemudian digunakan ahli hadits yang lain, maka kualitasnya tetap dianggap tidak sama. Ketika yang menerapkan syarat-syarat bukan Al-Bukhari tetapi Imam Al-Hakim, maka kitab Al-Mustadrak karya Al-Hakim tidak dianggap selevel dengan Shahih Bukhari.
๐ฐPenyebab Perbedaan Pendapat
Sebenarnya kalau kita teliti lebih dalam, perbedaan pendapat itu bukan hanya ada di dalam ilmu fiqih. Setiap cabang ilmu agama, termasuk Al-Quran dan Al-Hadits sekalipun, tidak pernah sepi dari perbedaan pendapat. Ilmu Nahwu dan Sharaf, ilmu sirah, ilmu aqidah dan akhlaq pun juga punya banyak sekali perbedaan.
Lalu yang menjadi pertanyaan, kenapa terkesan bahwa ilmu fiqh itulah satu-satunya cabang ilmu yang menghidup-hidupkan perbedaan pendapat?
Jawabnya karena ilmu yang paling luas cakupannya serta paling dekat dengan umat Islam adalah ilmu fiqih. Bahkan setiap kita menyebut ilmu agama, maka agak sulit untuk keluar dari ilmu fiqih. Akibatnya yang terkesan banyak perbedaan pendapatnya adalah ilmu fiqih. Maka ilmu fiqih selalu menjadi kambing hitam dan yang selalu disalah-salahkan orang.
Padahal banyak orang meributkan masalah yang mereka tidak tahu ilmunya secara lengkap. Mereka kurang punya dasar dalam ilmu fiqih perbandingan mazhab, sehingga yang muncul hanya sikap-sikap fanatisme dari kalangan yang sebenarnya kurang ilmu sebagai bekal.
Bersambung ke part 3
SEKOLAH FIQIH
ustad : Ahmad sarwat.lc.MA
Part 2
๐๐ป2. Tuduhan kedua
๐ฐB. Fiqih Mengajarkan Perbedaan dan Perpecahan
Ada tuduhan bahwa belajar ilmu fiqih itu harus ditinggalkan, alasannya karena tema kajain fiqih seringkali mengangkat masalah perbedaan pendapat. Dan perbedaan pendapat itu sering kali membawa kita kepada perpecahan. Oleh karena itu ada seruan bahkan semangat meninggalkan ilmu fiqih. Tentu saja tujuanya biar kita tidak pecah belah.
Sedangkan untuk implementasi masalah hukum-hukum syariah, cukuplah kita berpegang kepada dua warisan dari Rasulullah SAW, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah saja. Dalam pandangan mereka, kalau kita sudah berpegang kepada Al-Quran dan As-Sunnah, dipastikan tidak akan terjadi perpecahan.
Cara pandang semacam ini memang banyak kita temukan di tengah masyarakat awam kita. Bahkan para tokoh agama, juru dakwah dan juga aktifis tidak jarang yang punya pandangan seperti ini.
๐ฐJawaban :
Untuk menjawab kekeliruan pandangan seperti ini, kita balikkan saja ungkapannya. Siapa bilang bahwa di dalam Al-Quran itu kita tidak menemukan perbedaan?
Kalau kita dalami lebih jauh, perbedaan yang ada di dalam ilmu fiqih, tidak bisa dilepaskan dari perbedaan yang datangnya justru dari Al-Quran dan As-Sunnah itu sendiri. Mungkin banyak orang yang marah-marah dan naik pitam kalau kita bilang bahwa di dalam Al-Quran ada banyak terkandung perbedaan.
Memang begitulah cara pandang orang awam, kebanyak mereka mengira bahwa kitab suci Al-Quran itu menyatukan umat, isinya cuma satu dan seragam. Padahal kalau kita mau belajar ilmu Al-Quran, kita akan menemukan begitu banyak perbedaan pendapat yang selama ini ditutup-tutupi.
๐น1. Jumlah Ayat dalam Al-Quran Adalah Perbedaan
Yang paling sederhana tentang contoh perbedaan di dalam Al-Quran adalah perbedaan berapa jumlah total ayat yang terdapat di dalam Al-Quran. Meski sepakat bahwa jumlahnya tidak kurang dari 6.200-an ayat, tetapi para ulama tidak pernah sepakat berapa sebenarnya jumlah ayat Al-Quran.
Veris Populer : Ada yang menghitung jumlahnya 6.666 ayat. Versi ini paling banyak beredar di negeri kita. Entah bagaimana cara menghitungnya.
Nafi' Maula Ibnu Umar : Nafi' yang merupakan ulama Madinah, jumlah tepatnya adalah 6.217ayat.
Syaibah : Syaibah yang juga ulama Madinah, jumlah tepatnya 6.214 ayat.
Abu Ja'far : beliau juga merupakan ulama Madinah dan mengatakan bahwa jumlah tepatnya 6.210 ayat.
Ibnu Katsir, seorang ahli tafsir kenamaan dan merupakan ulama Makkah, beliau mengatakan jumlahnya 6.220 ayat.
'Ashim yang merupakan ulamaBashrah mengatakan bahwa jumlahnya jumlah ayat al-Quran ialah 6.205 ayat.
Hamzah yangmerupakan ulama Kufah sebagaimana yang diriwayatkan mengatakan bahwa jumlahnya 6.236 ayat.
Ulama Syria sebagaimana yang diriwayatkan oleh Yahya Ibn al-Harits mengatakan bahwa jumlahnya 6.226 ayat.
Kesimpulannya, belum apa-apa baru sekedar menghitung jumlah ayat, kita sudah menemukan perbedaan. Siapa bilang perbedaan pendapat itu hanya ada dalam ilmu fiqih? Al-Quran saja sudah berbeda-beda.
๐น2. Bismillah Termasuk Surat Al-Fatihah atau Bukan?
Kita perkecil lagi cakupannya, tidak perlu terlalu jauh. Masih tentang Al-Quran dan kita fokuskan pada surat Al-Fatihah yang jumlahnya tujuh ayat. Pertanyaannya, apakah lafadz bismillahirrahmanirrahim itu merupakan bagian dari surat Al-Fatihah atau bukan? Statusnya apakah ayat atau bukan ayat?
Baru sampai disini, kita lagi-lagi sudah menemukan perbedaan mendasar.
Ada yang bilang bismillahirramanirrahim itu ayat Al-Quran dan merupakan ayat pertama dari surat Al-Fatihah.
Tetapi ada juga yang bilang dia ayat tetapi bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga dalam pandangannya, ayat pertama adalah Al-Hamdulillahirabbil alamin.
Siapa bilang perbedaan pendapat itu hanya ada dalam ilmu fiqih?
Justru dalam surat yang pertama dan paling inti dalam Al-Quran, belum apa-apa kita sudah menemukan perbedaan yang besar sekali. Dengan sendirinya mimpi untuk kembali kepada Al-Quran demi menghindari perbedaan pendapat justru sia-sia. Justru di dalam Al-Quran kita malah menemukan banyak sekali perbedaan.
๐น3. Perbedaan Qiraat
Banyak orang yang kurang tahu bahwa Al-Quran itu punya banyak qiraat dimana antara satu qiraat dengan qiraat yang lain sangat berbeda bunyinya. Kadang perbedaan qiraat ini juga mengakibatkan perbedaan arti dan makna, yang pada gilirannya juga mengakibatkan perbedaan hukum fiqih.
Ada yang membacar ayat tentang wudhu' dengan (wa arjulakum) dan (wa arjulikum).
Dua bacaan ini melahirkan perbedaan makna dan hukum. Ini masih di wilayah Al-Quran, belum masuk ke wilayah hukum fiqih.
Baru dari segi cara membacanya saja, Al-Quran sendiri sudah mengahdiahi kita bacaan yang berbeda-beda.
๐น4. Perbedaan Satu Ayat Dengan Ayat Lain
Tidak bisa dipungkiri bahwa kita menemukan banyak perbedaan isi kandungan hukum antara satu ayat dengan ayat yang lainnya. Kita tidak bisa menyalahkan ilmu fiqih sebagai ilmu yang mengajarkan perbedaan. Tetapi justru dari hulunya sendiri, yaitu sejak dari masih berupa ayat Al-Quran, perbedaan itu sudah ada. Satu ayat dengan ayat lain ternyata bisa saja saling berbeda. Kalau kita mau dimana 'kesalahannya', maka 'kesalahannya' bukan fiqihnya tetapi pada ayat Al-qurannya, yang sejak awal sudah berbeda.
๐นa. Pertentangan Antara Ayat Wasiat dan Ayat Waris
Contoh yang mudah adalah pertentangan antara ayat wasiat dan ayat waris. Kedua ayat ini saling bertentangan. Yang satu mewajibkan orang tua sebelum wafat bikin wasiat dan diberi hak untuk mengatur siapa saja yang mendapat warisan dan siapa yang tidak. Demikian juga nilainya, siapa yang mau diberi lebih besar dan siapa yang mau dikasih lebih kecil. Semua itu hak sepenuhnya orang tua.
ูุชِุจَ ุนََُْูููู ْ ุฅِุฐَุง ุญَุถَุฑَ ุฃَุญَุฏَُูู ُ ุงْูู َْูุชُ ุฅِู ุชَุฑََู ุฎَْูุฑًุง ุงَْููุตَِّูุฉُ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak untuk berwasiat
(QS. Al-Baqarah : 180)
Tetapi di dalam ayat waris, yang berwasiat justru Allah SWT langsung dan bukan lagi orang tua. Allah SWT yang menentukan siapa yang berhak menerima harta warisan dan berapa nilai.
ُููุตُِููู ُ ุงُّููู ِูู ุฃَْููุงَุฏُِูู ْ ِููุฐََّูุฑِ ู ِุซُْู ุญَุธِّ ุงูุฃُูุซََِْููู
Allah berwasiat kepadamu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.
(QS. An-Nisa' : 11)
Jelas sekali kedua ayat ini saling bertentangan secara 180 derajat.
Keduanya bentrok dan tidak bisa disatukan. Jalan keluarnya harus ada yang mengalah salah satunya. Dan para ulama sepakat bahwa yang kalah adalah ayat wasiat dan yang menang adalah ayat waris. Alasannya karena semua masih dalam proses penyempurnaan syariat, dimana apa-apa yang sebelumnya sudah disyariatkan, bisa dan mungkin saja untuk diganti dengan syariat yang baru.
Dalam hal ini ayat wasiat dinasakh atau dihapus dan diganti dengan ayat waris. Maka kesimpulannya seorang pewaris tidak perlu bikin wasiat terkait dengan harta yang ditinggalkannya, khususnya untuk para calon ahli warisnya.
Sebab ketentuan siapa yang menerima dan berasannya sudah langsung ditetapkan oleh Allah SWT.
๐นb. Perbedaan Masa Iddah Wanita Yang Ditalak Suaminya
Para ahli bahasa, di antaranya Al-Fayoumi dalam Al-Misbah Al-Munir menyebutkan kata bahwa al-qur’u termasuk jenis kata yang punya makna ganda dan sekaligus bertentangan artinya. Menurut mereka al-qur’u bermakna suci dari haidh, dan juga bermakna haidh itu sendiri.
( Al-Fayoumi, Al-ishbah Al-Munir, )
Perbedaan makna secara bahasa ini kemudian berpengaruh kepada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam menetapkan masa iddah wanita yang dicerai suaminya.
๐๐ปPandangan Pertama : Quru Adalah Masa Suci
Dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, al-qur’u berarti ath-thuhru (ุงูุทُّْูุฑ). Maksudnya adalah masa suci dari haidh. Jadi tiga kali quru’ artinya adalah tiga kali suci dari haidh.
Kebanyakan para shahabat ridhwanullahi alaihim, juga para fuqaha Madinah, berpendapat bahwa quru' adalah masa suci dari haidh.
Al-Malikiyah : Ad-Dasuqi, salah seorang ulama mazhab Al-Malikiyah, dalam kitab Hasyiyatu Ad-Dasuqi 'ala Asy-Syarhu Al-Kabir menyebutkan :
ุงุนَْูู ْ ุฃَْู ََْููู ุงูุฃَْูุฑَุงุกِ ุงَّูุชِู ุชَุนْุชَุฏُّ ุจَِูุง ุงْูู َุฑْุฃَุฉُ َِูู ุงูุฃَุทَْูุงุฑُ ู َุฐَْูุจُ ุงูุฃَุฆِู َّุฉِ ุงูุซَّูุงุซَุฉِ ุฎِูุงًูุง ูุฃَุจِู ุญََِูููุฉَ َูู َُูุงِِِูููู ู ِْู ุฃََّู ุงูุฃَْูุฑَุงุกَ َِูู ุงْูุญَْูุถُ
Ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan aqra' sebagai ukuran masa iddah seorang wanita adalah masa suci merupakah pendapat dari tiga mazhab. Dan itu berbeda dengan pandangan Al-Hanafiyah serta para pendukungnya yang mengatakan bahwa aqra itu adalah masa haidh.
Asy-Syafi'iyah : Dan hal yang sama dikemukakan oleh An-Nawawi dalam kitab Raudhatu Ath-Thalibin.
َูุงْูู ُุฑَุงุฏُ ุจِุงูุฃَْูุฑَุงุกِ ِูู ุงْูุนِุฏَّุฉِ : ุงูุฃَุทَْูุงุฑُ
Yang dimaksud dengan aqra' dalam urusan iddah adalah : masa suci.
๐๐ปPandangan Kedua : Quru Adalah Masa Haidh
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, al-qur’u justru bermakna haidh, atau hari-hari dimana seorang wanita menjalani masa haidhnya.
Al-Hanabilah : Ada dua riwayat yang berbeda tentang pendapat Al-Imam Ahmad dalam hal ini. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa beliau berpandangan bahwa quru' itu adalah suci dari haidh. Sebagian riwayat yang lain sebaliknya, bahwa Al-Imam Ahmad dianggap telah mengoreksi pendapat sebelumnya dan cenderung berpendapat bahwa quru' adalah haidh itu sendiri.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni memberikan penjelasan akan hal ini :
َูุงَู ุงَْููุงุถِู : ุงูุตَّุญِูุญُ ุนَْู ุฃَุญْู َุฏَ ุฃََّู ุงูุฃَْูุฑَุงุกَ ุงْูุญَْูุถُ َูุฅَِِْููู ุฐََูุจَ ุฃَุตْุญَุงุจَُูุง َูุฑَุฌَุนَ ุนَْู َِِْูููู ุจِุงูุฃَุทَْูุงุฑِ
Al-Qadhi berkata bahwa yang benar tentang Imam Ahmad bahwa aqra itu adalah haidh, dan seperti itulah pendapat ulama kami. Beliau telah mengoreksi pendapat sebelumnya bahwa aqra itu suci.
Menurut Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in, Imam Ahmad itu awalnya berpendapat bahwa quru itu suci dari haidh, namun kemudian beliau mengoreksi pendapatnya dan berpendapat bahwa quru itu adalah haidh.
๐น5. Perbedaan Dalam Keshahihan Hadits
Kalau tadi kita bicara bahwa Al-Quran mengandung banyak sumber perbedaan pendapat, maka ketika bicara hadits tentu kita akan menemukan lebih banyak lagi sumber perbedaan. Dan yang paling menonjol dalam perbedaan dalam ilmu hadits adalah perbedaan dalam memberikan status hukum suatu hadits atau yang dikenal sebagai proses al-hukmu 'alal hadits.
Banyak orang mengira keshahihan suatu hadits itu ditetapkan berdasarkan wahyu dari langit. Padahal shahih tidaknya suatu hadits semata-mata adalah hadil ijtihad manusia.
Al-Imam Al-Bukhari itu bukan nabi utusan Allah yang meneriwa wahyu dari Jibril tentang shahih tidaknya suatu hadits.
Tujuh ribuan hadits yang terdapat dalam kitab Shahihnya semua hanyalah hasil ijtihad beliau semata.
Walaupun kita juga tahu bahwa umumnya orang mengatakan bahwa kitab tershahih kedua setelah Al-Quran adalah kitab Shahih Bukhari.
Dan Al-Bukhari memang dikenal sebagai kritikus hadits paling ketat dalam menetapkan syarat keshahihan suatu hadits. Ibnu Shalah kemudian dikenal sebagai orang yang pertama kali memproklamasikan bahwa kitab Shahih Bukhari itu merupakan kitab tershahih kedua setelah Al-Quran.
Namun demikian, tetap saja keshahihannya itu semata-mata berdasarkan ijtihad manusia, dan bukan merupakan wahyu dari langit.
Yang menarik, ketika syarat-syarat yang dirumuskan oleh Al-Bukhari ini kemudian digunakan ahli hadits yang lain, maka kualitasnya tetap dianggap tidak sama. Ketika yang menerapkan syarat-syarat bukan Al-Bukhari tetapi Imam Al-Hakim, maka kitab Al-Mustadrak karya Al-Hakim tidak dianggap selevel dengan Shahih Bukhari.
๐ฐPenyebab Perbedaan Pendapat
Sebenarnya kalau kita teliti lebih dalam, perbedaan pendapat itu bukan hanya ada di dalam ilmu fiqih. Setiap cabang ilmu agama, termasuk Al-Quran dan Al-Hadits sekalipun, tidak pernah sepi dari perbedaan pendapat. Ilmu Nahwu dan Sharaf, ilmu sirah, ilmu aqidah dan akhlaq pun juga punya banyak sekali perbedaan.
Lalu yang menjadi pertanyaan, kenapa terkesan bahwa ilmu fiqh itulah satu-satunya cabang ilmu yang menghidup-hidupkan perbedaan pendapat?
Jawabnya karena ilmu yang paling luas cakupannya serta paling dekat dengan umat Islam adalah ilmu fiqih. Bahkan setiap kita menyebut ilmu agama, maka agak sulit untuk keluar dari ilmu fiqih. Akibatnya yang terkesan banyak perbedaan pendapatnya adalah ilmu fiqih. Maka ilmu fiqih selalu menjadi kambing hitam dan yang selalu disalah-salahkan orang.
Padahal banyak orang meributkan masalah yang mereka tidak tahu ilmunya secara lengkap. Mereka kurang punya dasar dalam ilmu fiqih perbandingan mazhab, sehingga yang muncul hanya sikap-sikap fanatisme dari kalangan yang sebenarnya kurang ilmu sebagai bekal.
Bersambung ke part 3
SEKOLAH FIQIH
ustad : Ahmad sarwat.lc.MA
Langganan:
Postingan (Atom)