๐ฅ RAMADHAN SETAN DI BELENGGU, KENAPA MASIH BANYAK YG MAKSIAT???
Hadis dibelenggunya setan di bulan ramadhan memang hadis yg shahih dari bukhari dan muslim.
Dari abu hurairah ra, bahwa Rosulullah saw bersabda :
" apabila bulan ramadhan datang, maka pintu2 surga akan di bukakan dan pintu2 neraka akan ditutup serta setan2 akan dibelenggu "
( HR.Bukhari dan Muslim )
Hadis ini adalah hadis shahih sudah tidak diragukan lagi, namun yg menjadi masalah adalah bagaimana cara penafsiran tentang dibelenggunya setan dibulan ramadhan.
Sebagian orang pasti pernah bertanya, kalo di bulan ramadhan setan dibelenggu kenapa masih ada aja manusia yg bermaksiat kepada Allah SWT. Melakukan kejahatan, pembunuhan dll.
Pertanyaan ini memang sedikit menggelitik rasa ingin tau kita, benar setan itu dibelenggu dibulan ramadhan ???
Para ulama mencoba memberi beberapa penjelasan mengenai maksud dari sabda Nabi saw bahqasannya setan setan itu "dibelenggu" dibulan suci ramadhan.
Antara lain penafsiran mereka seperti ini :
๐ฐ1. Tidak Bisa Leleuasa Mengganggu
Yg dimaksud dibelenggu adalah setan tidak bisa leluasa untuk mengganggu dan menecelakakan manusia, tidak seperti biasnya.
Mengapa?
Karena dibulan ramadhan umumnya orang2 sibuk dgn shaum, membaca Alquran, berzdikir. Dan kegiatan mereka ini membuat syetan menjadi terbelenggu untuk leluasa menggoda dan mencelakakan manusia.
Ruang gerak mereka menjadi terbatas, dibandingkan dgn hari2 diluar ramadhan.
๐ฐ2. Yang Di Belenggu Hanya Syetan Yg Membangkang.
Sedangkan pendapat lain lagi mengatakan yg dibelenggu tidak semua syetan tetapi hanya syetan2 yg membangkang saja.
Dalil :
Dari abu hurairah ra, Rasulullah bersabda :
" pada malam pertama bulan ramadhan syetan2 dibelenggu, yaitu syetan syetan yg membangkang "
( HR.Tarmidzy, Nasai, Ibun majah, al hakim )
๐ฐ3. Syetan Tidak Mampu Dan Menyesatkan.
Yg dimaksud dgn "dibelenggu" merupakan suatu ungkapan akan ketidak mampuan syetan untuk menggoda dan menyesatkan manusia.
Jika ada pertanyaan mengapa masih banyak terjadi kemaksiatan pada bulan ramadhan? Bukan kah syetan yg biasa menggoda manusia sudah dibelenggu?
Berdasarkan pengertian diatas, para ulama menjawab pertanyaan tersebut dgn 4 jawaban.
๐นpertama
Dibelenggunya setan hanya berlaku bagi mereka yg melakukan ibadah shaum dgn penuh keikhlasan.
๐นkedua
Yg dibelenggu setan hanya sebagian syetan saja, yaitu syetan yg membangkang saja, sebagaimana dijelasakan diatas.
๐นketiga
Yg dimaksud "dibelenggu" adalah berkurangnya tindak kejahatan atau prilaku maksiat. Dan dua hal tersebut dapat kita rasakan meskipun masih terjadi tindak kejhatan atau kemaksiatan, tapi biasanya tidak sebanyak di luar bulan ramadhan.
๐นkeempat
Tidak mesti dgn dibelenggu syetan maka kemaksiatan akan hilang atau terhenti, karena masih ada sebab2 lainnya selain syetan.
Bisa jadi kemaksiatan tersebut timbul karena sifat jelek manusianya, adat istiadat yg rusak, lingkungan masyarakat yg sudah bobrok, serta kemaksiatan tersebut bisa juga disebabkan oleh syetan2 dari golongan manusia.
๐ฐ4. Terhalangi Dari Mencuri Dengar Berita Dari Langit.
Sedangkan pendapat lainnya lagi seperti apa yg dilakukan oleh Al- Hulaimi, dimaa beliau berpendapat bahwa yg dimaksud dgn syetan2 disini adalah syetan2 yg sukan mencuri berita2 dari langit.
Malam ramadhan adalah malam turunnya Alquran, mereka pun terhalangi untuk melakukan dgn adanya " terbelenggu " tersebut.
Maka akan menambah penjagaan sehingga syetan2 tersebut tidak mampu melakukannya lagi.
Wallahualam...
Sumber :
Mukhtasar Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5
Silkan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
ad#2
Senin, 13 Juni 2016
Minggu, 12 Juni 2016
APAKAH HARUS BERBUKA PUASA DENGAN YG MANIS
๐ BENARKAH BERBUKA PUASA HARUS DENGAN YG MANIS ??
Ada lagi yg menarik kalau memperhatikan bangsa kita. Hadis ttg berbuka dgn kurma di istilahkan berbuka harus dgn yg manis terlebih dahulu.
Dari salman bin amr ra, bahwa Rosulullah saw bersabda :
" Bila kalian berbuka puasa, maka bukalah dgn kurma, karena kurma itu barokah. Kalo tidak ada kurma, maka dgn air, karena air itu mensucikan "
( HR.Abu daud dan tarmizy )
Boleh jadi ada sedikit keterpelesetan dalam menafsirkan hadis ini, entah disengaja atau tidak.
Mungkin orang mengira kurma rasanya manis, maka kemudian hadis itu ditafsirkan menjadi berbukalah dgn yg manis2.
Apakah benar seperti itu??
Kalo telisik lebih dalam, sebenarnya buah kurma adalah karbohidrat kompleks. Sebaliknya, gula yg terdapat dalam makanan atau minuman berbuka puasa adalah karbohidrat sederhana.
Padahal menurut pengamat kesehatan, sebenarnya berbuka puasa dgn makanan atau minuman yg manis manis, penuh dgn gula, artinya karbohidrat sederhana, justru merusak kesehatan. Setidaknya kurang menunjang kesehatan.
Lalu kenapa berbuka dgn yg manis merusak kesehatan??
Jawaban singkatnya karena dia menimbun lemak.
Penjelasannya begini, ketika kita berpuasa, kadar gula menurun, karena kita tidak makan gula selama berjam jam.
Kalo pada saat berbuka kita langsung makan yg manis2, maka kadar gula darah akan melonjak langsug naik.
Dan akibatnya justru menjadi sangat tidak sehat. Salah satunya akan berubah menjadi lemak.
Kurma adalah karbohidarat kompleks, dia bukan gula, bukan karbohidrat sederhana.
Karbohidrat kompleks ini agar bisa berubah menjadi glikogen, perlu diproses sehingga makan waktu. Dengan memakan kurma, kadar gula memang akan naik, tetapi secara perlahan.
Kalo habis perut kosong seharian atau habis olah raga, lalu langsung dibanjiri dgn gula, yaitu makanan yg tinggi indeks glikemiknya, sehingga respon insulin dalam tubuh langsung melonjak, maka tubuh akan sangat cepat merespon untuk menimbun lemak.
Jadi yg benar waallahualam silakan berbuka dgn kurma segar, kalo tidak ada juga tidak perlu memaksakan diri. Rosulullah saw telah memerintahkan cukup dgn air putih saja.
Atau bisa juga dgn buah2an yg kadar manisnya alami karbohidrat kompleks, bukan dgn makanan atu minuman yg manis dgn gula.
Itulah mengapa banyak orang yg berpuasa tapi tidak pernah menurun berat badannya melainkan bertambah berat badannya.
Wallahualam..
Kitab :
Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
bangronay.blogspot.com
Ada lagi yg menarik kalau memperhatikan bangsa kita. Hadis ttg berbuka dgn kurma di istilahkan berbuka harus dgn yg manis terlebih dahulu.
Dari salman bin amr ra, bahwa Rosulullah saw bersabda :
" Bila kalian berbuka puasa, maka bukalah dgn kurma, karena kurma itu barokah. Kalo tidak ada kurma, maka dgn air, karena air itu mensucikan "
( HR.Abu daud dan tarmizy )
Boleh jadi ada sedikit keterpelesetan dalam menafsirkan hadis ini, entah disengaja atau tidak.
Mungkin orang mengira kurma rasanya manis, maka kemudian hadis itu ditafsirkan menjadi berbukalah dgn yg manis2.
Apakah benar seperti itu??
Kalo telisik lebih dalam, sebenarnya buah kurma adalah karbohidrat kompleks. Sebaliknya, gula yg terdapat dalam makanan atau minuman berbuka puasa adalah karbohidrat sederhana.
Padahal menurut pengamat kesehatan, sebenarnya berbuka puasa dgn makanan atau minuman yg manis manis, penuh dgn gula, artinya karbohidrat sederhana, justru merusak kesehatan. Setidaknya kurang menunjang kesehatan.
Lalu kenapa berbuka dgn yg manis merusak kesehatan??
Jawaban singkatnya karena dia menimbun lemak.
Penjelasannya begini, ketika kita berpuasa, kadar gula menurun, karena kita tidak makan gula selama berjam jam.
Kalo pada saat berbuka kita langsung makan yg manis2, maka kadar gula darah akan melonjak langsug naik.
Dan akibatnya justru menjadi sangat tidak sehat. Salah satunya akan berubah menjadi lemak.
Kurma adalah karbohidarat kompleks, dia bukan gula, bukan karbohidrat sederhana.
Karbohidrat kompleks ini agar bisa berubah menjadi glikogen, perlu diproses sehingga makan waktu. Dengan memakan kurma, kadar gula memang akan naik, tetapi secara perlahan.
Kalo habis perut kosong seharian atau habis olah raga, lalu langsung dibanjiri dgn gula, yaitu makanan yg tinggi indeks glikemiknya, sehingga respon insulin dalam tubuh langsung melonjak, maka tubuh akan sangat cepat merespon untuk menimbun lemak.
Jadi yg benar waallahualam silakan berbuka dgn kurma segar, kalo tidak ada juga tidak perlu memaksakan diri. Rosulullah saw telah memerintahkan cukup dgn air putih saja.
Atau bisa juga dgn buah2an yg kadar manisnya alami karbohidrat kompleks, bukan dgn makanan atu minuman yg manis dgn gula.
Itulah mengapa banyak orang yg berpuasa tapi tidak pernah menurun berat badannya melainkan bertambah berat badannya.
Wallahualam..
Kitab :
Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
bangronay.blogspot.com
Sabtu, 11 Juni 2016
ORANG HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN
๐ต ORANG HAMIL DAN MENYUSUI DI BULAN RAMADHAN
Orang hamil dan menyusui menurut kesepakatan jumhur ulama boleh untuk tidak berpuasa, karena keduanya termasuk orang yg mendapatkan keringanan.
Dalil umum yg dipakai para ulama :
" dan tidak lah Allah menjadikan bagimu dalam agama suatu keberatan "
( QS.Al-Hajj : 78 )
Dalil sunnah Nabi saw :
Dari anas bin malik ra, bahwa Rosulullah bersabda :
" sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari puasa, mengurangi ( rakaat ) sholat dan meringankan puasa dari wanita yg hamil dan menyusui "
( HR. Ahmad dan ashabussunan )
๐น Penggantian :
Qadha atau Fidyah ???
Namun ketika sampai kepembahasan ttg bagaimana cara wanita hamil dan menyusui harus mengganti puasanya, para ulama berbeda pendapat.
Kenapa bisa berbeda? Karena tidak ada nash yg sharih ttg hal ini. Sehingga mereka para ulama mazhab berijtihad yg hasilnya pasti saling berbeda.
Kasus ibu hamil dan menyusi terdapat poin2 rasa kekhawatiran tentunya jika berpuasa.
1. Khawatir terhadap ibunya yg berpuasa, entah itu lemas karena menyusui dan sebagainya. Sedangkan anaknya tidak kenapa2.
2. Ada rasa Kahwatir terhadap anaknya yg disusui, entah itu kurang nutrisi asi dan sebagainya karena ibunya berpuasa, tetapi disini si ibu tidak merasa berat untuk puasa, dan merasa mampu serta sehat apabila puasa.
3. Ada rasa ke khawatiran terhadap keduanya, si ibu dan anaknya jika berpuasa.
๐ฅ Mazhab Hanafi
" wanita hamil dan menyusui jika dia khawatir atas dirinya atau anaknya maka baginya boleh berbuka dan menggantinya ( qodho ) dihari yg lain, tidak wajib baginya membayar fidyah "
( fathul qodir jilid 2 hal 355 )
๐ฅ Mazhab Syafi'i
Jika dia khawatir akan dirinya saja maka baginya boleh tidak berpuasa dan harus mengqodho dgn tanpa membayar fidyah. Dan jika dia khawatir terhadap dirinya dan buah hatinya, maka boleh tidak puasa dan harus mengganti ( qodho ) di hari yg lain tanpa harus bayar fidyah. Namun jika dia hanya khawatir terhadap buah hatinya saja maka dia wajib mengqodho puasanya sekaligus wajib membayar fidyah juga.
( al-majmu syarah al-muhadzadzab jilid 6 hal 276 )
๐ฅ Mazhab hanbali
Pendapat mazhab hanbali tidak ubahnya sama dgn pendapat mazhab syafi'i
Hal ini termaktub dalam kitab al-mughni jilid 3 hal 149.
๐ฅ Mazhab malik
Ibu hamil dan menyusui boleh untuk tidak berpuasa dan sebagai gantinya hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqodho ( ganti ) di hari lain.
( al-kafi fi fiqhi ahli madinah jilid 3 hal 311 ).
Menurut pendapat ulama kontemporer ( kekinian )
๐ค Muhammad bin Sholih al utsaimin
Beliau berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui kalau tidak ada rasa kekhawatiran akan dirinya dan anaknya, jika mampu berpuasa dan tidak ada hal2 yg membahayakan maka ia wajib berpuasa dan tidak dibolehkan berbuka.
Namun kalau ada kekhawatiran terhadap keduanya maka hanya wajib qodho di hari lain tanpa harus membayar fidyah.
( Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah )
BY . Roni
Wallhualam..
Referensi :
๐นSeri fiqih kehidupan
๐นKumpulan fatwa2 terkini
Orang hamil dan menyusui menurut kesepakatan jumhur ulama boleh untuk tidak berpuasa, karena keduanya termasuk orang yg mendapatkan keringanan.
Dalil umum yg dipakai para ulama :
" dan tidak lah Allah menjadikan bagimu dalam agama suatu keberatan "
( QS.Al-Hajj : 78 )
Dalil sunnah Nabi saw :
Dari anas bin malik ra, bahwa Rosulullah bersabda :
" sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari puasa, mengurangi ( rakaat ) sholat dan meringankan puasa dari wanita yg hamil dan menyusui "
( HR. Ahmad dan ashabussunan )
๐น Penggantian :
Qadha atau Fidyah ???
Namun ketika sampai kepembahasan ttg bagaimana cara wanita hamil dan menyusui harus mengganti puasanya, para ulama berbeda pendapat.
Kenapa bisa berbeda? Karena tidak ada nash yg sharih ttg hal ini. Sehingga mereka para ulama mazhab berijtihad yg hasilnya pasti saling berbeda.
Kasus ibu hamil dan menyusi terdapat poin2 rasa kekhawatiran tentunya jika berpuasa.
1. Khawatir terhadap ibunya yg berpuasa, entah itu lemas karena menyusui dan sebagainya. Sedangkan anaknya tidak kenapa2.
2. Ada rasa Kahwatir terhadap anaknya yg disusui, entah itu kurang nutrisi asi dan sebagainya karena ibunya berpuasa, tetapi disini si ibu tidak merasa berat untuk puasa, dan merasa mampu serta sehat apabila puasa.
3. Ada rasa ke khawatiran terhadap keduanya, si ibu dan anaknya jika berpuasa.
๐ฅ Mazhab Hanafi
" wanita hamil dan menyusui jika dia khawatir atas dirinya atau anaknya maka baginya boleh berbuka dan menggantinya ( qodho ) dihari yg lain, tidak wajib baginya membayar fidyah "
( fathul qodir jilid 2 hal 355 )
๐ฅ Mazhab Syafi'i
Jika dia khawatir akan dirinya saja maka baginya boleh tidak berpuasa dan harus mengqodho dgn tanpa membayar fidyah. Dan jika dia khawatir terhadap dirinya dan buah hatinya, maka boleh tidak puasa dan harus mengganti ( qodho ) di hari yg lain tanpa harus bayar fidyah. Namun jika dia hanya khawatir terhadap buah hatinya saja maka dia wajib mengqodho puasanya sekaligus wajib membayar fidyah juga.
( al-majmu syarah al-muhadzadzab jilid 6 hal 276 )
๐ฅ Mazhab hanbali
Pendapat mazhab hanbali tidak ubahnya sama dgn pendapat mazhab syafi'i
Hal ini termaktub dalam kitab al-mughni jilid 3 hal 149.
๐ฅ Mazhab malik
Ibu hamil dan menyusui boleh untuk tidak berpuasa dan sebagai gantinya hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqodho ( ganti ) di hari lain.
( al-kafi fi fiqhi ahli madinah jilid 3 hal 311 ).
Menurut pendapat ulama kontemporer ( kekinian )
๐ค Muhammad bin Sholih al utsaimin
Beliau berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui kalau tidak ada rasa kekhawatiran akan dirinya dan anaknya, jika mampu berpuasa dan tidak ada hal2 yg membahayakan maka ia wajib berpuasa dan tidak dibolehkan berbuka.
Namun kalau ada kekhawatiran terhadap keduanya maka hanya wajib qodho di hari lain tanpa harus membayar fidyah.
( Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah )
BY . Roni
Wallhualam..
Referensi :
๐นSeri fiqih kehidupan
๐นKumpulan fatwa2 terkini
Rabu, 08 Juni 2016
Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh
๐ Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh
Ada pendapat dari kalangan ahli zahir yg menyebutkan bahwa makan sahur tetap diperbolehkan meski sudah terdengar adzan shubuh.
Dan puasanya tetap dianggap tidak rusak dan tidak batal meskipun seseorang masih melanjutkan makan dan minumnya sehingga selesai dan habis.
๐ค Pendapat Al-Bani
Yg berpendapat seperti ini tidak lain adalah syekh Nasirudin Al albani. Menurutnya hal ini dibenarkan karena ada hadis yg menjadi dasar.
Dalil :
" jika salah seorang diantara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring ( makan ) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya ( makannya ) "
( HR.Ahmad, Abu daud, hakim )
Dan juga dalil lainnya :
" pernah iqomah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan umar bin khotob ra, dia bertanya kepada Rosulullah saw : ' apakah aku boleh meminumnya?
Beliau menjawab :
' boleh' . maka umar pun meminumnya "
( HR. Ibnu jarir )
Al bani juga menuduh orang2 yg melarang makan sahur bila telah terdengar suara adzan sebagai orang2 yg bertaklid kepada jumhur ulama tanpa dasar yg jelas.
๐ฅ pendapat jumhur ulama ( mayoritas )
Apa yg difatwakan oleh al bani di atas seseunguhnya jauh bertentangan dgn apa yg telah ditetapkan oleh seluruh ulama, khususnya jumhur ulama.
Tidak benar bahwa meski sudah masuk waktu subuh masih dibolehkan makan sahur. Ada sekian banyak dalil yg ditabrak oleh al bani dalam masalah ini, sementara dia hanya mengambil satu dalil saja sesuai dgn selera pribadinya.
Padahal bila ada nash2 yg sekilas nampak bertentangan, seharusnya yg dilakukan adalah menggabungkan dan mencari titik temu. Para ulama menyebutkan sebagai thariqul jam'i.
Dan jawaban yg paling mendekati kebenaran adalah bahwa adzan itu bukan adzan shubuh, melainkan adzan yg dikumandangkan dalam rangka untuk membangunkan orang untuk sholat malam atau untuk makan sahur.
Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rosulullah saw dikumandangkan dua kali.
Adzan yg pertama dikumandangkan oleh bilal bin rabbah ra ( sebagai tanda sebenatar lagi waktu subuh ) dan adzan kedua oleh abdullah bin umi maktum ( sebagai tanda waktu subuh dan dimulainya puasa ).
Dalil :
" bahwa bilal adzan waktu malam. Maka Rosulullah saw bersabda :
' makan minumlah kalian sampai ibnu ummi maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq "
( HR.Bukhari )
Pendapat para ulama tentang hal ini :
๐ค Imam An- Nawawi
Jika fajar telah terbit,sedangkan makanan masih dimulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar ( subuh ), maka batallah puasanya. Hal ini tidak ada perselisihan di antara ulama.
( al - majmu syarah al - muhadzadzab jilid 6 hal 312 )
๐ค syekh Shalih Al-munajjid
Kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya ( adzan pertama ). Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah.
Namun tetap saja beliau lebih berhati2 untuk berhenti makan ketika itu.
( fatwa al islam sual wa jawab no. 66202 )
Wallahualam...
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silkan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Ada pendapat dari kalangan ahli zahir yg menyebutkan bahwa makan sahur tetap diperbolehkan meski sudah terdengar adzan shubuh.
Dan puasanya tetap dianggap tidak rusak dan tidak batal meskipun seseorang masih melanjutkan makan dan minumnya sehingga selesai dan habis.
๐ค Pendapat Al-Bani
Yg berpendapat seperti ini tidak lain adalah syekh Nasirudin Al albani. Menurutnya hal ini dibenarkan karena ada hadis yg menjadi dasar.
Dalil :
" jika salah seorang diantara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring ( makan ) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya ( makannya ) "
( HR.Ahmad, Abu daud, hakim )
Dan juga dalil lainnya :
" pernah iqomah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan umar bin khotob ra, dia bertanya kepada Rosulullah saw : ' apakah aku boleh meminumnya?
Beliau menjawab :
' boleh' . maka umar pun meminumnya "
( HR. Ibnu jarir )
Al bani juga menuduh orang2 yg melarang makan sahur bila telah terdengar suara adzan sebagai orang2 yg bertaklid kepada jumhur ulama tanpa dasar yg jelas.
๐ฅ pendapat jumhur ulama ( mayoritas )
Apa yg difatwakan oleh al bani di atas seseunguhnya jauh bertentangan dgn apa yg telah ditetapkan oleh seluruh ulama, khususnya jumhur ulama.
Tidak benar bahwa meski sudah masuk waktu subuh masih dibolehkan makan sahur. Ada sekian banyak dalil yg ditabrak oleh al bani dalam masalah ini, sementara dia hanya mengambil satu dalil saja sesuai dgn selera pribadinya.
Padahal bila ada nash2 yg sekilas nampak bertentangan, seharusnya yg dilakukan adalah menggabungkan dan mencari titik temu. Para ulama menyebutkan sebagai thariqul jam'i.
Dan jawaban yg paling mendekati kebenaran adalah bahwa adzan itu bukan adzan shubuh, melainkan adzan yg dikumandangkan dalam rangka untuk membangunkan orang untuk sholat malam atau untuk makan sahur.
Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rosulullah saw dikumandangkan dua kali.
Adzan yg pertama dikumandangkan oleh bilal bin rabbah ra ( sebagai tanda sebenatar lagi waktu subuh ) dan adzan kedua oleh abdullah bin umi maktum ( sebagai tanda waktu subuh dan dimulainya puasa ).
Dalil :
" bahwa bilal adzan waktu malam. Maka Rosulullah saw bersabda :
' makan minumlah kalian sampai ibnu ummi maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq "
( HR.Bukhari )
Pendapat para ulama tentang hal ini :
๐ค Imam An- Nawawi
Jika fajar telah terbit,sedangkan makanan masih dimulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar ( subuh ), maka batallah puasanya. Hal ini tidak ada perselisihan di antara ulama.
( al - majmu syarah al - muhadzadzab jilid 6 hal 312 )
๐ค syekh Shalih Al-munajjid
Kebanyakan muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya ( adzan pertama ). Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah.
Namun tetap saja beliau lebih berhati2 untuk berhenti makan ketika itu.
( fatwa al islam sual wa jawab no. 66202 )
Wallahualam...
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silkan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Selasa, 07 Juni 2016
4 Kasus Yg Membatalkan Puasa
๐ Yang Membatalkan Puasa
Sebelum kita membahas perbuatan apa saja yg mebatalkan puasa, ada beberapa catatan penting yg telah digariskan oleh para ulama, berangkat dari beberapa dalil yg mereka terima.
Catatan penting itu terkait dgn seseorang melakukan hal2 yg sekiranya dapat membatalkan puasa, namun keadaan, niat, atai motivasinya bisa saja berbeda2.
Misalnya karena lupa, atau karena faktor kesalahan, atau karena ada udzur yg dibolehkan.
Sehingga setidaknya ada 4 kasus yg berbeda dalam hal ini. Yaitu :
๐ฅ1. Melakukan Hal Yg membatlkan Karena Lupa.
Kasus pertama dimana seseorang yg sedang berpuasa, malakukan hal2 yg normalnya bisa membatalkan puasa, seperti makan, minum, bahkan melakukan hubungan seksual dgn istri.
Namun semua itu terjadi karena semata2 lupa bahwa ia sedang puasa. Maka lupa itu tidak membatalkan puasanya, pelakunya dimaafkan, bahkan menjadi rejeki tersendiri dari Allah SWT.
Dalil :
๐๐ป Dari abu hurairah ra, bahwasanya Nabi bersabda :
" siapa yg lupa ketika puasa, lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum " ( HR.Bukhari dan Muslim )
๐๐ป " siapa yg berbuka pada saat ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya untuk mengqodho atau membayar kafarah "
( HR.Ad-Daruquthny, al baihaqi, al hakim )
๐ฅ2. Melakukan Hal Yg Membatalkan Karena Salah.
Kasus kedua adalah orang yg puasa dan melakukan hal2 yg lazimnya membatalkan puasa, namun penyebabnya bukan karena lupa, tetapi karena dia salah dalam mengira waktu.
Misalnya seorang mengira matahari sudah terbenam, lalu dia makan dan minum, padahal matahari belum terbenam. Maka puasanya batal dgn sendirinya.
Begitu juga misalkan, di mesjid sudah dikumandangkan azan magrib oleh muazin, dan ternyata waktu sebenarnya belum menunjukan waktu magrib, warga yg mendengar azan mesjid langsung berbuka, padahal waktu berbuka kurang 4 menit lagi, maka dgn sendirinya puasanya batal.
Begitu juga contoh yg lain, ketika masih makan dan minum karena beranggapan masih malam, dan ternyata sudah fazar, maka puasanya batal.
Kenapa bisa batal???
Karena penyebabnya bukan karena lupa, malinkan terjadi kesalahan dalam menetapkan waktu.
Maka dalam hal ini puasanya batal, karena dia sengaja melakukan hal2 yg membatalkan puasanya. Dan untuk itu ada dua kewajiban atasnya :
๐น1. Kewajiban berimsak, yaitu menahan diri dari makan dan minum dan hal2 yg membatlkan puasa sampai magrib, meski hitungannya bukan ibadah puasa.
Contoh :
Si udin bangun tidur, lalu ia melihat jam masih menunjukan jam 3 malam , ketika itu ia langsung sahur, setelah asik makan ternyata dimesjid sedang iqomat azan untuk melakukan sholat subuh. Ternyata jam dinding si udin sedang eror,.
Maka udin harus menyudahi santap sahurnya, dan ia harus berimsak tidak makan dan minum layaknya orang yg berpuasa sampai waktu magrib, walaupun ia tidak dihitung puasa karena sudah batal.
( insyaallah nanti akan diterangkan apa itu perbedaan imsak dan puasa )
๐น2. Kewajiban untuk mengganti puasanya ( mengqodho ) dihari lain, seusai bulan ramadhan.
Namun dia tidak berdosa karena kesalahan itu, kecuali hanya mengganti puasanya yg batal.
๐ฅ3. Melakukan Hal Yg Membatalakan Puasa Secara Sengaja,Tapi Ada Adzur Syar'i
Kasus ketiga adalah seorang yg mebatalkan puasa secara sengaja bukan karena lupa atau kesalahan menetapkan waktu, malainkan karena udzur syar'i seperti musafir atau orang yg menderita sakit,
Maka dia boleh membatalkan puasanya.
Namun ia wajib menggantinya dihari yg lain seusai bulan ramadhan. Ia tidak ada dosa yg harus ditanggung dan tidak ada denda kafarat yg harus dibayar.
๐ฅ 4. Melakukan Hal2 Yg Membatalakan Secara Sengaja Tanpa Udzur Syar'i.
Kasus keempat adalah yg paling parah, diamana seorang yg membatalkan puasa bukan karena lupa, keslaahan waktu, bukan juga karena udzur.
Maka dalam hal ini, puasanya batal dan mendapat dosa, serta wajib mengganti puasanya di lain hari.
Lalu apakah terkena kaffarat??
Para ulama berbeda pendapat :
๐ฅ mazhab malikiyah
Menurut mazhab ini, orang yg sengaja berbuka di siang bulan ramadhan tanpa udzur, maka puasanya batal, mendapat dosa serta wajib mengqodho puasnya dihari lain juga wajib memebayar denda ( kaffarat ).
๐ฅ jumhur ulama yaitu mazhab hanafi dan syafi'i dan hanabillah
Menurut mazhab hanafi dan syafi'i, dan hanabilah mereka tidk wajib membayar kaffarat, melainkan hanya mengqodho saja di hari lain seusai ramadhan serta mendapat dosa yg besar.
๐ Persamaan dan Perbedaan Antara Imsak dan Puasa.
๐นPersmaan imsak dan puasa :
Sama2 menahan diri dari makan dan minum, serta meninggalkan segala hal yg merupakan larangan ketika berpuasa. Dalam hal ini puasa dan imsak tidak berbeda.
๐น Perbedaan imsak dan puasa
Puasa :
mempunyai Niat dan waktu.
Niat,.
karena puasa itu adalah hal ibadah, maka ia harus mempunyai niat, karena niat adalah bagain dari rukun puasa. Sedangkan imsak tanpa niat dan belum tentu suatu hal ibadah.
Waktu,..
Puasa sudah ada standarisasi waktu yaitu terbitnya matahari sampai tenggelam. Sedangkan imsak tidak mempunyai standarisasi waktu, bisa kapan saja.
๐ Pergeseran Makna Imsak
Kata imsak di negri kita sudah salah kaprah, baik secara pemahaman istilah atau pun secara hukum.
Makna imsaj bergeser menjadi tidak makan dan minum 10 menit sebelum azan subuh. Bahkan secara resmi ditulis di kalender dan poster dgn istilah jadwal imsakiyyah.
Bahkan kelirunya memahami bahwa seolah2 batas awal puasa justru dimulai sejak waktu imsak tersebut. Jadi kalo ada yg makan dan minum ketika waktu imsak maka puasanya telah batal.
Padahal waktu awal berpuas ialah waktu fajar ( subuh ) bukan waktu imsak 10 menit sebelum azan subuh.
Dalil :
" dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar ( subuh ) "
( QS.Al-Baqarah : 187 )
Wallahualam...
Kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silakan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Sebelum kita membahas perbuatan apa saja yg mebatalkan puasa, ada beberapa catatan penting yg telah digariskan oleh para ulama, berangkat dari beberapa dalil yg mereka terima.
Catatan penting itu terkait dgn seseorang melakukan hal2 yg sekiranya dapat membatalkan puasa, namun keadaan, niat, atai motivasinya bisa saja berbeda2.
Misalnya karena lupa, atau karena faktor kesalahan, atau karena ada udzur yg dibolehkan.
Sehingga setidaknya ada 4 kasus yg berbeda dalam hal ini. Yaitu :
๐ฅ1. Melakukan Hal Yg membatlkan Karena Lupa.
Kasus pertama dimana seseorang yg sedang berpuasa, malakukan hal2 yg normalnya bisa membatalkan puasa, seperti makan, minum, bahkan melakukan hubungan seksual dgn istri.
Namun semua itu terjadi karena semata2 lupa bahwa ia sedang puasa. Maka lupa itu tidak membatalkan puasanya, pelakunya dimaafkan, bahkan menjadi rejeki tersendiri dari Allah SWT.
Dalil :
๐๐ป Dari abu hurairah ra, bahwasanya Nabi bersabda :
" siapa yg lupa ketika puasa, lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum " ( HR.Bukhari dan Muslim )
๐๐ป " siapa yg berbuka pada saat ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya untuk mengqodho atau membayar kafarah "
( HR.Ad-Daruquthny, al baihaqi, al hakim )
๐ฅ2. Melakukan Hal Yg Membatalkan Karena Salah.
Kasus kedua adalah orang yg puasa dan melakukan hal2 yg lazimnya membatalkan puasa, namun penyebabnya bukan karena lupa, tetapi karena dia salah dalam mengira waktu.
Misalnya seorang mengira matahari sudah terbenam, lalu dia makan dan minum, padahal matahari belum terbenam. Maka puasanya batal dgn sendirinya.
Begitu juga misalkan, di mesjid sudah dikumandangkan azan magrib oleh muazin, dan ternyata waktu sebenarnya belum menunjukan waktu magrib, warga yg mendengar azan mesjid langsung berbuka, padahal waktu berbuka kurang 4 menit lagi, maka dgn sendirinya puasanya batal.
Begitu juga contoh yg lain, ketika masih makan dan minum karena beranggapan masih malam, dan ternyata sudah fazar, maka puasanya batal.
Kenapa bisa batal???
Karena penyebabnya bukan karena lupa, malinkan terjadi kesalahan dalam menetapkan waktu.
Maka dalam hal ini puasanya batal, karena dia sengaja melakukan hal2 yg membatalkan puasanya. Dan untuk itu ada dua kewajiban atasnya :
๐น1. Kewajiban berimsak, yaitu menahan diri dari makan dan minum dan hal2 yg membatlkan puasa sampai magrib, meski hitungannya bukan ibadah puasa.
Contoh :
Si udin bangun tidur, lalu ia melihat jam masih menunjukan jam 3 malam , ketika itu ia langsung sahur, setelah asik makan ternyata dimesjid sedang iqomat azan untuk melakukan sholat subuh. Ternyata jam dinding si udin sedang eror,.
Maka udin harus menyudahi santap sahurnya, dan ia harus berimsak tidak makan dan minum layaknya orang yg berpuasa sampai waktu magrib, walaupun ia tidak dihitung puasa karena sudah batal.
( insyaallah nanti akan diterangkan apa itu perbedaan imsak dan puasa )
๐น2. Kewajiban untuk mengganti puasanya ( mengqodho ) dihari lain, seusai bulan ramadhan.
Namun dia tidak berdosa karena kesalahan itu, kecuali hanya mengganti puasanya yg batal.
๐ฅ3. Melakukan Hal Yg Membatalakan Puasa Secara Sengaja,Tapi Ada Adzur Syar'i
Kasus ketiga adalah seorang yg mebatalkan puasa secara sengaja bukan karena lupa atau kesalahan menetapkan waktu, malainkan karena udzur syar'i seperti musafir atau orang yg menderita sakit,
Maka dia boleh membatalkan puasanya.
Namun ia wajib menggantinya dihari yg lain seusai bulan ramadhan. Ia tidak ada dosa yg harus ditanggung dan tidak ada denda kafarat yg harus dibayar.
๐ฅ 4. Melakukan Hal2 Yg Membatalakan Secara Sengaja Tanpa Udzur Syar'i.
Kasus keempat adalah yg paling parah, diamana seorang yg membatalkan puasa bukan karena lupa, keslaahan waktu, bukan juga karena udzur.
Maka dalam hal ini, puasanya batal dan mendapat dosa, serta wajib mengganti puasanya di lain hari.
Lalu apakah terkena kaffarat??
Para ulama berbeda pendapat :
๐ฅ mazhab malikiyah
Menurut mazhab ini, orang yg sengaja berbuka di siang bulan ramadhan tanpa udzur, maka puasanya batal, mendapat dosa serta wajib mengqodho puasnya dihari lain juga wajib memebayar denda ( kaffarat ).
๐ฅ jumhur ulama yaitu mazhab hanafi dan syafi'i dan hanabillah
Menurut mazhab hanafi dan syafi'i, dan hanabilah mereka tidk wajib membayar kaffarat, melainkan hanya mengqodho saja di hari lain seusai ramadhan serta mendapat dosa yg besar.
๐ Persamaan dan Perbedaan Antara Imsak dan Puasa.
๐นPersmaan imsak dan puasa :
Sama2 menahan diri dari makan dan minum, serta meninggalkan segala hal yg merupakan larangan ketika berpuasa. Dalam hal ini puasa dan imsak tidak berbeda.
๐น Perbedaan imsak dan puasa
Puasa :
mempunyai Niat dan waktu.
Niat,.
karena puasa itu adalah hal ibadah, maka ia harus mempunyai niat, karena niat adalah bagain dari rukun puasa. Sedangkan imsak tanpa niat dan belum tentu suatu hal ibadah.
Waktu,..
Puasa sudah ada standarisasi waktu yaitu terbitnya matahari sampai tenggelam. Sedangkan imsak tidak mempunyai standarisasi waktu, bisa kapan saja.
๐ Pergeseran Makna Imsak
Kata imsak di negri kita sudah salah kaprah, baik secara pemahaman istilah atau pun secara hukum.
Makna imsaj bergeser menjadi tidak makan dan minum 10 menit sebelum azan subuh. Bahkan secara resmi ditulis di kalender dan poster dgn istilah jadwal imsakiyyah.
Bahkan kelirunya memahami bahwa seolah2 batas awal puasa justru dimulai sejak waktu imsak tersebut. Jadi kalo ada yg makan dan minum ketika waktu imsak maka puasanya telah batal.
Padahal waktu awal berpuas ialah waktu fajar ( subuh ) bukan waktu imsak 10 menit sebelum azan subuh.
Dalil :
" dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar ( subuh ) "
( QS.Al-Baqarah : 187 )
Wallahualam...
Kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silakan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Sabtu, 04 Juni 2016
Menentukan Awal Ramadhan part3
๐ฅ Menentukan Awal Ramadhan part3
๐น1. Domain Negara
Segala macam khilaf dlm penetuan awal ramadhan tidak akan pernah ada jalan keluar, selama tidak ada satu pihak yg diakui bersama dan di taati. Dalam sejarah islam, pihak itu adalah as-Sultan yaitu penguasa.
Tugas penguasa adalah sebagai penengah yg berwenang untuk menetapkan jatuhnya awal ramadhan. Walaupun banyak perbedaan didalamnya, namun kata akhir kembali kepada penguasa.
Dalilnya adalah apa yg terjadi di masa Nabi saw, meski ada yg melihat hilal, tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal ramadhan. Dia harus melapor kepada Nabo saw, lalu Nabi saw memutuskan.
Bukan semata2 beliau seorang Nabi saw yg mendapat wahyu, malainkan dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara dan penguasa yg sah.
Kalo sebagai Nabi, tentu beliau tidak perlu menunggu laporan dari para sahabat untuk melihat hilal. Cukup beliau bertanya saja kepada malaikat jibril, atau bertanya langsung kepada Allah ttg kapan masuknya Ramadhan, pasti bisa dgn mudah jawabannya.
Namun kedudukan Nabi saw dalam hal ini memang bukan sebagai Nabi melainkan sebagai kepala negara. Begitulah beliau mencontohkan kepada kita, bahwa mekanisme penetapan bulan ramadhan itu harus lewat proses ketetapan kepala negara.
Tidak mentang2 ada seorang yg melihat hilal, lantas ia memutuskan sendiri kapan mulainya ramadhan. Ia datang dulu kepada Nabi saw untuk menyampaikan laporan atas terlihatnya hilal.
Dan laporan itu diterima atau ditolak, maka itu semua wewenang Nabi saw dalam memutuskan.
" seorang arabi dtg kepada Nabi saw dan melapor, :
' aku telah melihat hilal'
Rosulullah bertanya :
' apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa muhammad utusanNya ?'
Dia menjawab :
' ya '
Nabi berkata :
' bilal, umumkan kepada orang2 untuk mulai berpuasa besok "
( HR.Tarmizy dan Nasa'i )
๐น2. Contoh di Masa Sahabat
Demikian juga dimasa2 berikutnya. Semua orang yg merasa melihat hilal ramadhan, berkewajiban melapor kepada amirul mukminin. Lalu amir akan memutuskan kapan jatuhnya satu ramadhan.
Boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dgn berbagai pertimbangan.
Dan itulah yg terjadi selama kurun waktu 14 abad ini. Umat islam di seluruj dunia mengacu kepada penguasa tatkala memulai awal ramadhan. Merkea tidak puasa sendiri2 atau berdasarkan kelompok2 kecil.
๐น3. Tetap Ikut Negara Meskipun Bermusuhan.
Di saudi arabi, ada begitu banyak kelompok yg memsuhi negara dan pemerintahan. Dan tidak sedikit dari kelompok itu yg dikejar2 dan ditangkapi oleh pemerintah. Sebagian mereka dipenjara dan tidak sedikit yg mengalami tekanan dan siksaan serta hukuman mati.
Bahkan kelompok Al-Qaidah juga diperangi oleh kerajaan, dan sebagai balasannya tidak sedikit dari tokoh2 mereka yg melakukan makar, sampai menjatuhkan vonis kafir kepada para penguasa di saudi arabia.
Namun tidak ada satupun dari kelompok2 itu yg berinisiatif untuk puasa sendiri dgn berbeda dgn apa yg telah ditetapkan oleh pemerintah. Urusan mereka bermusuhan dgn pemerintah adalah satu hal, tetapi urusan berpuasa tidak pernah dibawa2 kemasalah politik.
Begitu juga dgn rakyat mesir. Sepanjang sejarah pergerakan, mesir termasuk negara yg paling sering bergejolak. Ada begitu banyak kelompok yg anti pemerintah di mesir, sehingga tidak sedikit dari mereka yg ditangkapin.
Bahkan ada kelompok yg memvonis kafir kepada pemerintah mesir, seperti jamaah takfir wal jihad.
Namun kita tidak pernah mendengar ada kelompok yg berpuasa sendirian dan berbeda dgn apa yg telah ditetapkan pemerintah. Padahal ada dari mereka yg mengkafirkan pemerintah.
Memulai puasa dgn cara berbeda dgn pemerintah itu hanyalah cerita yg terjadi satu2nya di dunia ini adalah indonesia.
Karena masih ada aja pihak2 tertentu yg merasa dirinya atau kelompoknya berhak untuk memutuskan sendiri ketetapan awal ramadhan dan awal syawal.
Sikap seperi ini sebenarnya kurang dilandasi dgn dalil2 yg bisa diandalkan. Sebab semua dalil baik dari Alquran dan Sunnah menunjukan satu hal yg sama dan telah disepakati sejak 14 abad, yaitu wewenang penguasa 100%.
๐น4. Wajib Di ikuti Meski Ternyata Salah
Bahkan meskipun terbukti pada akhirnya apa yg diputuskan oleh penguasa itu salah, lantas kemudian dikoreksi ulang. Hal itu pernah terjadu di zaman Nabi saw.
Dari abu umair bin anas, telah menceritakan kepadaku kebanyakan para sahabat anshar berkata :
" hilal bulan syawal telah tertutup awan, maka kami pun berpuasa, lalu serombongan pengendara diakhir siang datang sambil bersaksi dihadapan Nabi saw, bahwa kemarin mereka telah menyaksikan hilal, kemudian Nabi saw menyuruh orang2 berbuka dihari itu, dan agar diesok hari mereka keluar untuk berhari raya."
( HR. Ahmad )
๐น5. Berpuasa Dan Berlebaran Bersama-Sama.
" hari puasa adalah hari dimana semua kalian berpuasa. Hari berbuka adalah hari dimana semua kalian berbuka. Dan hari adha adalah hari dimana kalian beridul adha "
( HR.At-Tarmizy )
Para ahli imu sepakat bahwa pengertian hadis ini menetapkan bahwa tidak boleh seseorang melawan arus sendirian dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal.
Dia tidak dibenarkan berijtihad sendirian atau kelompok, sementara orang2 tidak melakukannya.
Namun kecendrungan yg sering ditemukan adalah kalangan atau kelompok yg bersemangat menjalankan agama, justru semakin berbeda dgn masyarakat, malah semakin dikejar dan dijadikan pilihan utama.
Sehingga ada kesan, yg penting berbeda, unik dan tidak sama dgn khalayak ramai.
Padahal sikap2 seperti ini justru tidak dibenarkan menurut pandangan syariah. Berpuasa sendirian mendahului khlayak, atau berlebaran sendirian mendahului khlayak ramai adalah tindakan ilegal.
Wallahualam...
Finis..
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5.
Silakan di share ke yg lain.
bangronay.blogspot.com
๐น1. Domain Negara
Segala macam khilaf dlm penetuan awal ramadhan tidak akan pernah ada jalan keluar, selama tidak ada satu pihak yg diakui bersama dan di taati. Dalam sejarah islam, pihak itu adalah as-Sultan yaitu penguasa.
Tugas penguasa adalah sebagai penengah yg berwenang untuk menetapkan jatuhnya awal ramadhan. Walaupun banyak perbedaan didalamnya, namun kata akhir kembali kepada penguasa.
Dalilnya adalah apa yg terjadi di masa Nabi saw, meski ada yg melihat hilal, tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal ramadhan. Dia harus melapor kepada Nabo saw, lalu Nabi saw memutuskan.
Bukan semata2 beliau seorang Nabi saw yg mendapat wahyu, malainkan dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara dan penguasa yg sah.
Kalo sebagai Nabi, tentu beliau tidak perlu menunggu laporan dari para sahabat untuk melihat hilal. Cukup beliau bertanya saja kepada malaikat jibril, atau bertanya langsung kepada Allah ttg kapan masuknya Ramadhan, pasti bisa dgn mudah jawabannya.
Namun kedudukan Nabi saw dalam hal ini memang bukan sebagai Nabi melainkan sebagai kepala negara. Begitulah beliau mencontohkan kepada kita, bahwa mekanisme penetapan bulan ramadhan itu harus lewat proses ketetapan kepala negara.
Tidak mentang2 ada seorang yg melihat hilal, lantas ia memutuskan sendiri kapan mulainya ramadhan. Ia datang dulu kepada Nabi saw untuk menyampaikan laporan atas terlihatnya hilal.
Dan laporan itu diterima atau ditolak, maka itu semua wewenang Nabi saw dalam memutuskan.
" seorang arabi dtg kepada Nabi saw dan melapor, :
' aku telah melihat hilal'
Rosulullah bertanya :
' apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa muhammad utusanNya ?'
Dia menjawab :
' ya '
Nabi berkata :
' bilal, umumkan kepada orang2 untuk mulai berpuasa besok "
( HR.Tarmizy dan Nasa'i )
๐น2. Contoh di Masa Sahabat
Demikian juga dimasa2 berikutnya. Semua orang yg merasa melihat hilal ramadhan, berkewajiban melapor kepada amirul mukminin. Lalu amir akan memutuskan kapan jatuhnya satu ramadhan.
Boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dgn berbagai pertimbangan.
Dan itulah yg terjadi selama kurun waktu 14 abad ini. Umat islam di seluruj dunia mengacu kepada penguasa tatkala memulai awal ramadhan. Merkea tidak puasa sendiri2 atau berdasarkan kelompok2 kecil.
๐น3. Tetap Ikut Negara Meskipun Bermusuhan.
Di saudi arabi, ada begitu banyak kelompok yg memsuhi negara dan pemerintahan. Dan tidak sedikit dari kelompok itu yg dikejar2 dan ditangkapi oleh pemerintah. Sebagian mereka dipenjara dan tidak sedikit yg mengalami tekanan dan siksaan serta hukuman mati.
Bahkan kelompok Al-Qaidah juga diperangi oleh kerajaan, dan sebagai balasannya tidak sedikit dari tokoh2 mereka yg melakukan makar, sampai menjatuhkan vonis kafir kepada para penguasa di saudi arabia.
Namun tidak ada satupun dari kelompok2 itu yg berinisiatif untuk puasa sendiri dgn berbeda dgn apa yg telah ditetapkan oleh pemerintah. Urusan mereka bermusuhan dgn pemerintah adalah satu hal, tetapi urusan berpuasa tidak pernah dibawa2 kemasalah politik.
Begitu juga dgn rakyat mesir. Sepanjang sejarah pergerakan, mesir termasuk negara yg paling sering bergejolak. Ada begitu banyak kelompok yg anti pemerintah di mesir, sehingga tidak sedikit dari mereka yg ditangkapin.
Bahkan ada kelompok yg memvonis kafir kepada pemerintah mesir, seperti jamaah takfir wal jihad.
Namun kita tidak pernah mendengar ada kelompok yg berpuasa sendirian dan berbeda dgn apa yg telah ditetapkan pemerintah. Padahal ada dari mereka yg mengkafirkan pemerintah.
Memulai puasa dgn cara berbeda dgn pemerintah itu hanyalah cerita yg terjadi satu2nya di dunia ini adalah indonesia.
Karena masih ada aja pihak2 tertentu yg merasa dirinya atau kelompoknya berhak untuk memutuskan sendiri ketetapan awal ramadhan dan awal syawal.
Sikap seperi ini sebenarnya kurang dilandasi dgn dalil2 yg bisa diandalkan. Sebab semua dalil baik dari Alquran dan Sunnah menunjukan satu hal yg sama dan telah disepakati sejak 14 abad, yaitu wewenang penguasa 100%.
๐น4. Wajib Di ikuti Meski Ternyata Salah
Bahkan meskipun terbukti pada akhirnya apa yg diputuskan oleh penguasa itu salah, lantas kemudian dikoreksi ulang. Hal itu pernah terjadu di zaman Nabi saw.
Dari abu umair bin anas, telah menceritakan kepadaku kebanyakan para sahabat anshar berkata :
" hilal bulan syawal telah tertutup awan, maka kami pun berpuasa, lalu serombongan pengendara diakhir siang datang sambil bersaksi dihadapan Nabi saw, bahwa kemarin mereka telah menyaksikan hilal, kemudian Nabi saw menyuruh orang2 berbuka dihari itu, dan agar diesok hari mereka keluar untuk berhari raya."
( HR. Ahmad )
๐น5. Berpuasa Dan Berlebaran Bersama-Sama.
" hari puasa adalah hari dimana semua kalian berpuasa. Hari berbuka adalah hari dimana semua kalian berbuka. Dan hari adha adalah hari dimana kalian beridul adha "
( HR.At-Tarmizy )
Para ahli imu sepakat bahwa pengertian hadis ini menetapkan bahwa tidak boleh seseorang melawan arus sendirian dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal.
Dia tidak dibenarkan berijtihad sendirian atau kelompok, sementara orang2 tidak melakukannya.
Namun kecendrungan yg sering ditemukan adalah kalangan atau kelompok yg bersemangat menjalankan agama, justru semakin berbeda dgn masyarakat, malah semakin dikejar dan dijadikan pilihan utama.
Sehingga ada kesan, yg penting berbeda, unik dan tidak sama dgn khalayak ramai.
Padahal sikap2 seperti ini justru tidak dibenarkan menurut pandangan syariah. Berpuasa sendirian mendahului khlayak, atau berlebaran sendirian mendahului khlayak ramai adalah tindakan ilegal.
Wallahualam...
Finis..
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 5.
Silakan di share ke yg lain.
bangronay.blogspot.com
Jumat, 03 Juni 2016
Menetukan Awal Ramadhan Part 2
๐ฅ Menentukan Awal Ramadhan di Indonesia
Part 2
Kalo sebelumnya kita sudah membahas bagaimana metode penetuan awal ramadhan dgn dua metode yg berbeda yaitu ru'yah dan hisab.
Namun sekarang kita akan membahas penentuan awal ramadhan di indonesia.
Perbedaan penetapan awal bulan qamariah di indonesia memang tidak pernah sepi.
Bahkan sejak zaman penjajahan dahulu, Dr. Snouck Hurgonje mengatakan bahwa tida usah heran jika negri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan penetapan awal tahun, lebaran dan penetapan idul adha, bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antar kampung dgn kampung yg berdekatan.
Di indonesia ada dua kelompok penetapan awal bulan qomariah yaitu
๐น1. kelompok yg berbasis ru'yah
๐น2. kelompok yg berbasis hisab.
Namun jgn dikira semua pemebagiannya sesederhana itu. Ternyata didalam masing2 kelompok, masih ada pecahan2 lagi, yg membuat mereka sama2 menggunakan metode ru'yah hasilnya bisa saja berbeda.
Demikian juga dgn yg berbasis hisab, sama2 memakai metode hisab namun hasilnya bisa saja berbeda.
Pecahan2 tersebut yaitu :
๐ 1. Berbasis Ru'yah
Meski sama2 berbasis ru'yathul hilal, namun kenyataannya bisa saja yg keluar dari satu kelompok itu berbeda2. Yaitu :
๐นa. Aliran Ru'yah dalam Satu Negara.
Aliran ini sering disebut juga dgn rukyah fi wilaytil hukmi.
Prinsipnya aliran ini berpegang pada hasil rukyat pada setiap tgl 29. Jika berhasil melihat hilal, hari esoknya berpuasa. Kalo tidak maka digenapkan menjadi 30 hari, dan hanya untuk satu wilayah negara.
Sedangkan negara lain yg berbeda tidak harus terkait dgn rukyat nasional ini.
Sebagai contoh :
Bila ada seorang muslim telah melihat hilal ramdhan di gorontalo sulawesi, maka kalo kesaksiannya diterima oleh negara, maka semua rakyat indonesia terkena kewajiban untuk ikut hasil rukyat tersebut.
Meski ada rakyat yg tinggal ribuan kilometer dari gorontalo, misalnya dia berada di pulau sabang paling barat indonesia.
Sebaliknya, meski ada orang yg tinggal lebih dekat dgn gorontalo, katakanlah umat islam yg berada di mindanau philipina selatan, mereka tidak terikat dgn hasil rukyat indonesia. Alasanya karena keduanya berada di dua negara yg berbeda.
Di indonesia aliran ini yg dipegang oleh Nahdlatul Ulama ( NU ) selama ini.
๐น2. Aliran Ru'yat International
Aliran ini bisa juga disebut ru'yah dauliyah.
Aliran ini berperinsip bahwa negri islam di dunia ini hakikatnya adalah satu negara saja. Maka wilayah manapun dari negri islam, jika ada penduduknya yg menyatakan melihat hilal, maka hal ini berlaku untuk seluruh dunia tanpa memperhitungkan jarak geografis.
Kira2 ilustrasinya apabila ada hilal tampaj di pegunungan afghanistan, maka umat islam yg ada di spanyol, siberia, atau di indoneisa wajib ikut ru'yah itu.
Di antara yg beraliran semacam ini selama di indonesia adalah salah satunya ialah Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ).
๐นc. Ru'yah Mekkah
Prinsip aliran ini harus selalu mengacu ke kota mekkah al mukaramah.
Merka berperinsip kapan pun pemerintah kota mekkah menetapkan jadwal puasa, lebaran dan idhul adha, maka seluruh umat islam sedunia harus mengikutinya.
Di indonesia sendiri aliran ini seringkali digunakan oleh salah satunya Dewan Dakwah Islam Indonesia ( DDII ), meski mereka tidak mengakuinya secara resmi.
Yg menarik justru pemerintah Arab saudi dan para ulamanya tidak pernah mengahruskan negara2 islam untuk mengikuti jadwal puasa dan lebaran mereka.
Misalnya arahan dari mufti kerajaan arab saudi yaitu syekh abdul aziz bin baz rahimullah, beliau berkata :
" setiap muslim hendaknya berpuasa dan berbuka berasa ( pemerintah ) negrinya masing2 "
Dan pendapat ini cerminan dari mazhab ahmad bin hanbal. Karena imam ahmad bin hanbal berfatwa seorang hendaklah bershaum bersama penguasa dan jamaah ( mayoritas ) umat islam.
๐ฅ2. Berbasis Hisab
Persis seperti kelompok ru'yah, kelompok ini juga punya banyak cabang didalamnya.
๐นa. Hisab Wujudul Hilal
Aliran ini berprinsip jika menurut perhitungan ( hisab ), hilal dinyatakan sudaj diatas ufuk, hari esoknya dapat ditetapkan sebagai tgl baru.
Dan semua itu bisa langsung diputuskan sejak awal atau sejak jauh2 hari, bahkan jadwal ramadhan untuk dua atau tiga abad mendatang.
Prinsip seperti ini di indonesia banyak digunkan oleh barbagai ormas, salah satunya oleh ormas muhammadiyah.
Intinya kalo hilal sudah nampak walaupun sangat kecil, masih dibawah derajat, sudah bisa dianggap berganti bulan.
๐นb. Hisab Imkanurru'yah
Aliran ini meski menggunakan hisab, namun mereka tidak serta merta memastikan penggantian bulan. Mereka masih mempertimbangkan satu faktor, yaitu apakah mungkin hilal itu bisa dilihat dgn mata telanjang?
Kalo posisi hilal sangat rendah, masih di bawah satu atau dua derajat, maka mata telanjang tidak akan mungkin bisa melihatnya. Bahkan alat2 semacam teropong sekali pun akan kesulitan menemukan hilal.
Aliran ini dipegang oleh pemerintah Republik Indonesia. Yaitu dgn standar inkanurrukyah 2 derajat dari ufuk.
Artinya bila hilal masih dibawah dari 2 derajat, maka tidak mungkin bisa dilihat ( di ru'yah ). Sehingga pada saat itu ru'yah tidak dipakai, meski ada orang yg melaporkan bahwa dirinya melihat hilal. Semua laporan akan ditolak bila menurut hisab, hilal masih di bawah 2 derajat.
Selain kementrian RI, masih ada banyak lagi yg menggunakan standar imkanurruyah ini, namun dgn standar yg berbeda2, seperti 3 derajat, 4 derajat, lima derjat dan seterusnya.
Sudah bisa dipastikan, karena standarisasi imaknurruyah masing2 berbeda, maka hasilnyapun selalu akan berbeda, meski sama2 memakai metode hisab.
๐นc. Hisab Jawa Asepon
Aliran hisab jawa asepon yg berpedoman pada kalender jawa islam yg diperbarui dgn ketentuan Tahun alif jatuh pada selasa pon. Aliran ini dianut oleh keraton yogyakarya.
๐นd. Hisab Jawa Aboge
Aliran hisab ini berpedoman pada kalender jawa islam yg lama dgn ketentuan tahun alif jatuh pada rabu wage.
Aliran ini yg dianut oleh mayoritas islam kejawen seperti dusun golak ambarawa kabupaten semarang.
Apapun metode awal ramadhan dan syawal, baik yg menggunakan hisab atau ru'yat, sudah bisa dipastikan hasilnya pasti berbeda2. Kalo tiap kelompok masyarakat atau bahkan tiap oranh dibolehkan untuk menetapkan sendiri2, pasti perbedaan awal ramadhan dan lebaran tidak bisa dihindarkan.
Bahkan boleh jadi perbedaan itu bukan hanya di dua hari yg berbeda, bisa saja menjadi tujuh hari yg berbeda.
Lalu bagaimana solusi dalam menyikapinya???
Jawabannya ada di part selanjutnya... Part 3
Bersambung....
Wallahualam
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silakan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Part 2
Kalo sebelumnya kita sudah membahas bagaimana metode penetuan awal ramadhan dgn dua metode yg berbeda yaitu ru'yah dan hisab.
Namun sekarang kita akan membahas penentuan awal ramadhan di indonesia.
Perbedaan penetapan awal bulan qamariah di indonesia memang tidak pernah sepi.
Bahkan sejak zaman penjajahan dahulu, Dr. Snouck Hurgonje mengatakan bahwa tida usah heran jika negri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan penetapan awal tahun, lebaran dan penetapan idul adha, bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antar kampung dgn kampung yg berdekatan.
Di indonesia ada dua kelompok penetapan awal bulan qomariah yaitu
๐น1. kelompok yg berbasis ru'yah
๐น2. kelompok yg berbasis hisab.
Namun jgn dikira semua pemebagiannya sesederhana itu. Ternyata didalam masing2 kelompok, masih ada pecahan2 lagi, yg membuat mereka sama2 menggunakan metode ru'yah hasilnya bisa saja berbeda.
Demikian juga dgn yg berbasis hisab, sama2 memakai metode hisab namun hasilnya bisa saja berbeda.
Pecahan2 tersebut yaitu :
๐ 1. Berbasis Ru'yah
Meski sama2 berbasis ru'yathul hilal, namun kenyataannya bisa saja yg keluar dari satu kelompok itu berbeda2. Yaitu :
๐นa. Aliran Ru'yah dalam Satu Negara.
Aliran ini sering disebut juga dgn rukyah fi wilaytil hukmi.
Prinsipnya aliran ini berpegang pada hasil rukyat pada setiap tgl 29. Jika berhasil melihat hilal, hari esoknya berpuasa. Kalo tidak maka digenapkan menjadi 30 hari, dan hanya untuk satu wilayah negara.
Sedangkan negara lain yg berbeda tidak harus terkait dgn rukyat nasional ini.
Sebagai contoh :
Bila ada seorang muslim telah melihat hilal ramdhan di gorontalo sulawesi, maka kalo kesaksiannya diterima oleh negara, maka semua rakyat indonesia terkena kewajiban untuk ikut hasil rukyat tersebut.
Meski ada rakyat yg tinggal ribuan kilometer dari gorontalo, misalnya dia berada di pulau sabang paling barat indonesia.
Sebaliknya, meski ada orang yg tinggal lebih dekat dgn gorontalo, katakanlah umat islam yg berada di mindanau philipina selatan, mereka tidak terikat dgn hasil rukyat indonesia. Alasanya karena keduanya berada di dua negara yg berbeda.
Di indonesia aliran ini yg dipegang oleh Nahdlatul Ulama ( NU ) selama ini.
๐น2. Aliran Ru'yat International
Aliran ini bisa juga disebut ru'yah dauliyah.
Aliran ini berperinsip bahwa negri islam di dunia ini hakikatnya adalah satu negara saja. Maka wilayah manapun dari negri islam, jika ada penduduknya yg menyatakan melihat hilal, maka hal ini berlaku untuk seluruh dunia tanpa memperhitungkan jarak geografis.
Kira2 ilustrasinya apabila ada hilal tampaj di pegunungan afghanistan, maka umat islam yg ada di spanyol, siberia, atau di indoneisa wajib ikut ru'yah itu.
Di antara yg beraliran semacam ini selama di indonesia adalah salah satunya ialah Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ).
๐นc. Ru'yah Mekkah
Prinsip aliran ini harus selalu mengacu ke kota mekkah al mukaramah.
Merka berperinsip kapan pun pemerintah kota mekkah menetapkan jadwal puasa, lebaran dan idhul adha, maka seluruh umat islam sedunia harus mengikutinya.
Di indonesia sendiri aliran ini seringkali digunakan oleh salah satunya Dewan Dakwah Islam Indonesia ( DDII ), meski mereka tidak mengakuinya secara resmi.
Yg menarik justru pemerintah Arab saudi dan para ulamanya tidak pernah mengahruskan negara2 islam untuk mengikuti jadwal puasa dan lebaran mereka.
Misalnya arahan dari mufti kerajaan arab saudi yaitu syekh abdul aziz bin baz rahimullah, beliau berkata :
" setiap muslim hendaknya berpuasa dan berbuka berasa ( pemerintah ) negrinya masing2 "
Dan pendapat ini cerminan dari mazhab ahmad bin hanbal. Karena imam ahmad bin hanbal berfatwa seorang hendaklah bershaum bersama penguasa dan jamaah ( mayoritas ) umat islam.
๐ฅ2. Berbasis Hisab
Persis seperti kelompok ru'yah, kelompok ini juga punya banyak cabang didalamnya.
๐นa. Hisab Wujudul Hilal
Aliran ini berprinsip jika menurut perhitungan ( hisab ), hilal dinyatakan sudaj diatas ufuk, hari esoknya dapat ditetapkan sebagai tgl baru.
Dan semua itu bisa langsung diputuskan sejak awal atau sejak jauh2 hari, bahkan jadwal ramadhan untuk dua atau tiga abad mendatang.
Prinsip seperti ini di indonesia banyak digunkan oleh barbagai ormas, salah satunya oleh ormas muhammadiyah.
Intinya kalo hilal sudah nampak walaupun sangat kecil, masih dibawah derajat, sudah bisa dianggap berganti bulan.
๐นb. Hisab Imkanurru'yah
Aliran ini meski menggunakan hisab, namun mereka tidak serta merta memastikan penggantian bulan. Mereka masih mempertimbangkan satu faktor, yaitu apakah mungkin hilal itu bisa dilihat dgn mata telanjang?
Kalo posisi hilal sangat rendah, masih di bawah satu atau dua derajat, maka mata telanjang tidak akan mungkin bisa melihatnya. Bahkan alat2 semacam teropong sekali pun akan kesulitan menemukan hilal.
Aliran ini dipegang oleh pemerintah Republik Indonesia. Yaitu dgn standar inkanurrukyah 2 derajat dari ufuk.
Artinya bila hilal masih dibawah dari 2 derajat, maka tidak mungkin bisa dilihat ( di ru'yah ). Sehingga pada saat itu ru'yah tidak dipakai, meski ada orang yg melaporkan bahwa dirinya melihat hilal. Semua laporan akan ditolak bila menurut hisab, hilal masih di bawah 2 derajat.
Selain kementrian RI, masih ada banyak lagi yg menggunakan standar imkanurruyah ini, namun dgn standar yg berbeda2, seperti 3 derajat, 4 derajat, lima derjat dan seterusnya.
Sudah bisa dipastikan, karena standarisasi imaknurruyah masing2 berbeda, maka hasilnyapun selalu akan berbeda, meski sama2 memakai metode hisab.
๐นc. Hisab Jawa Asepon
Aliran hisab jawa asepon yg berpedoman pada kalender jawa islam yg diperbarui dgn ketentuan Tahun alif jatuh pada selasa pon. Aliran ini dianut oleh keraton yogyakarya.
๐นd. Hisab Jawa Aboge
Aliran hisab ini berpedoman pada kalender jawa islam yg lama dgn ketentuan tahun alif jatuh pada rabu wage.
Aliran ini yg dianut oleh mayoritas islam kejawen seperti dusun golak ambarawa kabupaten semarang.
Apapun metode awal ramadhan dan syawal, baik yg menggunakan hisab atau ru'yat, sudah bisa dipastikan hasilnya pasti berbeda2. Kalo tiap kelompok masyarakat atau bahkan tiap oranh dibolehkan untuk menetapkan sendiri2, pasti perbedaan awal ramadhan dan lebaran tidak bisa dihindarkan.
Bahkan boleh jadi perbedaan itu bukan hanya di dua hari yg berbeda, bisa saja menjadi tujuh hari yg berbeda.
Lalu bagaimana solusi dalam menyikapinya???
Jawabannya ada di part selanjutnya... Part 3
Bersambung....
Wallahualam
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 5
Silakan di share ke yg lain..
bangronay.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)