ad#2

Minggu, 16 September 2018

FIQIH NEGARA part 13 " baiat di masa sahabat dan kelompok masa kini "

πŸ”² FIQIH NEGARA part 13

1. Baiat dimasa Nabi
2. Baiat dimasa Sahabat
3. Baiat kelompok masa kini

πŸ”΅ 2. BAI'AT DI MASA SAHABAT

peristiwa bai'at yang terjadi di masa para sahabat umumnya dilakukan untuk mengangkat seorang kepala negara.

Istilah yang digunakan untuk jabatan kepala negara adalah Khalifah atau pengganti.

Maksudnya pengganti Nabi dalam urusan kepala negara bukan pengganti jabatan sebagai Nabi Saw.

baiat dilakukan oleh beberapa orang saja yang disebut dengan ahli Al halli Wal aqdi.

Ahli Al halli Wal aqdi ini maksudnya macamnya adalah majelis syuro dimana di dalamnya hanya orang orang pilihan yg berkompeten.
Baiat tidak dilakukan oleh seluruh penduduk.

ketika pengangkatan Abu Bakar ra baiat Cukup diambil dari ahli Al halli Wal aqdi di Madinah saja.

Kaum muslimin yang ada di Mekah dan Jazirah Arab lainnya tidak dimintai baiatnya.

Hal yang sama terjadi ketika pembaiatan Umar Bin Khattab Radiallahu Anhu.

Namun ketika pembaiatan Utsman bin Affan radhiallahu, Abdurrahman bin Auf mengambil pendapat dari seluruh kaum muslimin di Madinah tidak hanya dari para ahli Al halli Wal aqdi.

begitu pula pembaiatan Ali Bin Abi Thalib radhiallahu Anhu baiat diambil dari Mayoritas penduduk Madinah dan penduduk kufah.


πŸ”΅3. BAI'AT KELOMPOK DI MASA KINI.

ketika di tengah tubuh umat Islam bermunculan aliran-aliran dan kelompok-kelompok yang saling berbeda satu dengan yang lainnya, dikenal juga istilah baiat.

Namun berbeda esensinya dengan baiat nabi dan baiat sahabat.

baiat ini lebih merupakan janji Atau pelantikan bagi para anggota baru yang diterima oleh pemimpinnya.

kelompok-kelompok ini sering menggunakan cara-cara baiat untuk mengikat para akatifisnya.

dan beberapa kelompok pergerakan Islam di masa modern juga ikut mengadaptasi cara-cara bai'at ini ketika mengikat para aktivis nya ke dalam barisan mereka.

Seluruh orang yg masuk ke dalam kelompoknya maka harus ada pembaiatan. Untuk loyalitas terhadap kelompoknya.


▪ PERBEDAAN BAIAT NABI, SAHABAT DAN KELOMPOK MASA KINI.

Baiat di masa Rasulullah yang dilakukan oleh beberapa para sahabat, tidak semua sahabat berbaiat kepada Nabi Saw.

Baiat di zaman nabi terjadi dengan banyak tema, ada baiat yang bertema tentang menegakkan Rukun Islam.

Selain itu para sahabat juga pernah berbaiat kepada Rasulullah dengan tema untuk berpegang teguh pada sunnah, menjauhi fitnah dan loyalitas kepada Nabi Muhammad Shallallahu salam.

Baiat di masa Sahabat temanya tentang pengangkatan pemimpin atau Khalifah.

kalau kita bicara baiat dalam syariat Islam Sebenarnya ada berapa versi Baiat yang saling berbeda.

pada masa Nabi berbeda jauh dari segi isi dan tujuan kalau dibandingkan dengan baiat di masa para sahabat.

dan baiat untuk ikut ke dalam suatu jamaah atau kelompok malah lebih jauh berbeda dari baiat Nabi dan Sahabat.

Wallahualam

Oleh : ustad Ahmad Sarwar.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 18

Minggu, 09 September 2018

FIQIH NEGARA part 12 " Baiat Zaman Nabi Saw "

πŸ”² FIQIH NEGARA part 12

πŸ”΅ 3 MASA BAI'AT

1. Baiat Di Zaman Nabi Saw
2. Baiat Di Zaman Sahabat
3. Baiat Kelompok

πŸ‘‰πŸ»1. Baiat Zaman Nabi Saw

baiat di zaman Nabi adalah baiat apa yang dilakukan oleh para sahabat kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam diantaranya yaitu.

▪Baiat Aqabah Pertama

Kenapa disebut bai'at aqabah karena merujuk kepada tempat yang bernama aqabah.

Bai'at ini terjadi di bulan Dzulhijjah tepatnya di tahun ke-12 dari kenabian.

6 orang Madinah yang pada musim haji tahun sebelumnya menyatakan diri masuk Islam secara diam-diam.

dan ke-6 orang ini berjanji akan mengajak orang-orang di Madinah untuk masuk Islam.

dari ke enam orang yang sudah masuk Islam ada lima orang yang ikut dalam baiat ini. Lalu bertambah 7 orang sehingga menjadi 12 orang.

Dengan baiat ini maka Mushab Bin Umair ra ditunjuk sebagai Duta Islam pertama ke Madinah untuk mengajarkan Islam di sana.

▪ Baiat Aqabah ke 2

Bai'at aqabah kedua terjadi Setahun kemudian. Tempatnya masih sama di sekitar Mina dan saat itu dirahasiakan dari pengetahuan orang-orang kafir.

peserta baiat bertambah mencapai 75 orang jumlah nya. Seluruhnya dari Madinah dan dari semuanya ada 2 orang wanita.

Diantara isi bai'at yang kedua ini adalah :

1. Untuk mendengar dan taat baik dalam perkara yang mereka suka ataupun yang dibenci.

2. Berinfak baik dalam keadaan sempit maupun dalam keadaan lapang.

3. Beramar ma'ruf nahi mungkar.

4. Tidak terpengaruh celakaan orang-orang yang mencela di jalan Allah.

5. melindungi Muhammad sebagaimana mereka melindungi wanita wanita dan anak-anak mereka sendiri.

Sejak terjadinya baiat ini maka mulailah berbondong-bondong para sahabat berangkat hijrah ke Madinah.

▪Baiat Ridhwan

baiat Ridwan adalah baiat yang ke-3 dalam catatan sejarah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Terjadi di daerah yang disebut hudaybiyah pada tahun ke-6 dari Hijrah beliau Saw ke Madinah.

Baiat ini diawali dengan niat Rasulullah SAW dan para sahabat untuk pergi haji namun dihalangi oleh orang-orang kafir Quraisy.

para pemuka Quraisy tidak mengizinkan jamaah untuk memasuki Kota Mekah dengan alasan mereka masih dalam status berperang.

bahkan terdengar isu bahwa para Utusan yang dikirim oleh Nabi SAW untuk bernegosiasi telah dibunuh.

Maka situasi semakin tidak menentu. Tujuan untuk pergi haji dengan damai malah disambut dengan pedang oleh kafir Quraisy.

pihak Quraisy justru ingin memanfaatkan momen ini dan berniat untuk menghabisi semua umat Islam dalam sekali libas mumpung Nabi Saw dan sahabat tidak bersenjata.

Membantai mereka di momen seperti ini maka akan segera menyelesaikan persoalan.

Dalam situasi yang tidak kondusif seperti ini maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam meminta masing-masing sahabat berbaiat kepada beliau SAW.

Terjadilah baiat Ridwan yang dilangsungkan di bawah sebuah pohon.
Dan peristiwa ini dicatat didalam Al-Qur'an.

" sungguh Allah telah Ridho kepada orang-orang yang beriman ketika mereka berbaiat kepada Mu di bawah pohon maka dia tahu apa yang ada di dalam hati-hati mereka dan Allah menurunkan rasa tenang kepada mereka dan memberi mereka balasan berupa kemenangan yang dekat "
( QS al-fath : 19 )

setelah bayar berlangsung maka didapat kesepakatan dengan orang-orang Quraisy untuk berdamai atau gencatan senjata selama masa waktu 10 tahun.

▪ Baiat Fathu Mekkah atau Baiat Wanita

di tahun ke-8 dari kenabian Rasulullah SAW berhasil menaklukkan Kota Mekah dengan pasukan yang teramat besar tidak kurang 10 ribu pasukan.

Otomatis Mekah dan penduduknya menyerah tanpa syarat.

Rasulullah SAW bukan seorang pendendam. misi suci yang di bawahnya bukan untuk menjadi pemenang apalagi pembantai.

misi suci yg dibawanya sekedar mengajak kepada iman kepada Allah dan berserah diri kepadaNya.

Manakala manusia sudah mau menerima ajakan nya, sudah selesai tugasnya baik mereka beriman atau tidak beriman.

Sejak saat itu nyaris hampir seluruh penduduk Mekah menyatakan diri masuk Islam yang dipelopori oleh Abu Sufyan dan istrinya Hindun.

" Dari Aisyah radhiyallahu anha mengatakan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membaiat wanita cukup dengan lisan, tidak berjabat tangan, dengan ayat ini untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun Sampai Akhir ( QS Al mumtahanah 12 )
kata Aisyah : tangan Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah menyentuh wanita selain wanita yang beliau miliki atau istrinya "
( HR Bukhari )

Bersambung...

Wallahalam

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 90

Oleh Ustad Ahamad Sarwat.lc.MA

Rabu, 05 September 2018

DI SYARIATKAN MENGERASKAN SUARA ADZAN

πŸ“’ DI SYARIATKAN MENGERASKAN SUARA ADZAN

Secara syar’i, adzan diperintahkan dan dikumandangkan dengan suara keras.

Dalilnya adalah hadits berikut, ”Dari Abdurrahman bin Abdullah bin Abdurrahamn bin Abu Sha’sha’ah Al Anshari Al Mazini dari bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa’id Al Khudri berkata kepadanya, “Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengembalaan). Jika kamu sedang menggembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, maka keraskanlah suaramu. Karena tidak ada yang mendengar suara mu’adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat.” Abu Sa’id berkata, “Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” ( H.R. Bukhari )

Lafadz

“maka keraskanlah suaramu”

cukup jelas dan lugas yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan adzan dilakukan dengan suara keras agar bisa didengar banyak orang.

Di zaman Rasulullah Saw , mu’adzin sengaja memilih tempat yang tinggi agar suara yang dikumandangkan bisa didengar banyak orang.

Abu Dawud meriwayatkan , “Dari Urwah bin Az-Zubair dari seorang wanita dari Bani Najjar dia berkata,’Rumahku adalah rumah yang paling tinggi di antara rumah-rumah yang lain di sekitar masjid, dan Bilal mengumandangkan adzan subuh di atasnya.’”
( H.R. Abu Dawud )

Maknanya, Bilal sengaja memilih naik rumah salah seorang wanita Anshar yang paling tinggi untuk mengumandangkan adzan.

Pemilihan ini dimaksudkan agar suara adzan yang dikumandangkan dengan keras bisa didengar banyak orang karena jangkauannya yang lebih luas.

Demikian pula iqamah. Di zaman Rasulullah Saw, iqamah juga dikumandangkan dengan keras sampai terdengar di luar masjid ( bukan hanya didengar jamaah masjid yang ada di dalam ).

Bukhari meriwayatkan, Dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi Saw bersabda,

“ Jika kalian mendengar iqamat dikumandangkan, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang berwibawa dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.”
( H.R. Bukhari )

Ucapan Rasulullah Saw
“Jika kalian mendengar iqamat” ,

bermakna : Jika kalian mendengar iqamah dari luar masjid dengan bukti adanya lafadz “maka berjalanlah menuju shalat”.

Karena itu, hadits ini menunjukkan bahwa iqamah di zaman Rasulullah Saw dikumandangkan dengan keras hingga terdengar orang di luar masjid.

Bahkan Ibnu Umar pernah mendengar iqamah dari Baqi’, padahal jarak antara masjid Rasululah Saw dengan Baqi cukup jauh.

Imam Malik meriwayatkan, “Dari Nafi’ Abdullah bin Umar mendengar iqamat ketika berada di Baqi’, lalu dia bersegera menuju shalat.” (H.R. Malik)

Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, bisa difahami bahwa adzan dan iqamah, keduanya dikumandangkan dengan suara keras dengan maksud agar didengar oleh kaum Muslimin di sekitar masjid agar mereka memenuhi panggilan shalat.

Dipilihnya tempat tinggi untuk mengumandangkan adzan dan iqamah di zaman Rasulullah Saw tidak lain adalah untuk menguatkan maksud ini.

Menggunakan pengeras suara ( speaker ) untuk adzan dan iqamah bermakna menggunakan alat untuk melaksanakan perintah syara’ yaitu mengumandangkan adzan dan iqamah dengan keras agar bisa didengar kaum Muslimin dengan area jangkauan yang luas.

Kalaulah di zaman Nabi saw sudah ada pengeras suara ( speaker ) tentunya Bilal bin rabbah tidak perlu repot2 naik ke atas Ka'bah atau rumah yg paling tinggi.

Wallahu alam

Oleh : Abu Syahid

Kamis, 16 Agustus 2018

STANDARISASI MAMPU ATAU TIDAKNYA BERQURBAN MENURUT PARA ULAMA

πŸ”΅ APA SIH STANDARISASI MAMPU ATAU TIDAKNYA BERQURBAN MENURUT PARA ULAMA.

Mungkin ada yg bertanya, sebenarnya saya ini mampu atau tidak ya berqurban?

Bahkan tidak sedikit juga yg bicara, yg qurban itu khusus orang kaya saja, sedangkan saya masih tergolong orang yg ga mampu. Namun kebanyakan yg bicara seperti ini memang modus orang2 Bakhil ( pelit )

Lalu apa sih STANDARISASI mampu atau tidaknya seseorang berqurban menurut para ulama ulama fiqih???

▪ HUKUM BERQURBAN DAN STANDARISASI MAMPU

πŸ‘₯ Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab ini bahwa qurban hukumnya wajib bagi setiap umat Islam.

Namun kewajiban dalam Mazhab ini mempunyai syarat apabila seseorang itu mempunya harta sebesar 20-30 Dinar.

1 Dinar apabila dirupiahkan 2 juta. Jadi 20 Dinar = 40juta.

Kalo kita punya tabungan sebesar 40jt Bukan dlm bentuk rumah atau kendaraan tetapi benar benar uang tabungan, maka sudah wajib berqurban menurut Mazhab Hanafi. Kalo tidak berqurban maka berdosa.

πŸ‘₯ Mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki.

Menurut mayoritas ulama, bahwa qurban hukumnya Sunnah muakadah.

Sangat dianjurkan sekali, namun tidak sampai wajib. Tidak berqurban tidak apa-apa namun ia tercela dan mendapat kemakruhan bagi dirinya dan keluarganya.

Standarisasi mampu atau tidaknya dalam Mazhab Syafi'i tidak dilihat nominal hartanya seperti Mazhab Hanafi, tetapi melihat ia mempunyai uang yg cukup untuk beli hewan qurban.

Selama keluarganya masih bisa di nafkahi, maka ia sudah tergolong orang yg mampu berqurban.

Contoh ada orang punya uang 6 juta, beli kambing 3juta, sisanya 3 juta masih bisa untuk menafkahi anak istrinya selama satu bulan sampai nunggu gajian datang. Maka ia sudah tergolong mampu dalam Mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki.

Namun kalo ia punya 4 istri, 6 anak maka 3 juta belum cukup untuk menafkahinya selama satu bulan, oleh karena itu ia tergolong belum mampu untuk berqurban.

▪▪▪▪▪▪▪▪▪

Begitulah menurut para ulama standarisasi mampu tau tidaknya berqurban.

Nah bagi kalian yg sudah mampu untuk berqurban maka berqurbanlah jangan sampai kita tergolong orang2 yg Bakhil ( pelit ) disisi Allah terhadap Harta.

Padahal harta hanya titipan saja, tidak akan kekal abadi kecuali kalo di pakai untuk ibadah.

" Manusia akan ringan melaksanakan ibadah yg hukumnya Sunnah muakadah seperti sholat Idhul Fitri, Idhul Adha , namun kalo Sunnah muakadah yg kaitannya dgn keluarnya harta seperti qurban maka ia akan beratttt sekali.. Bakhil( pelit ).. "
( Ustad Abdul Somad.lc.MA )

Wallahualam

Oleh : Abu Syahid

Senin, 13 Agustus 2018

FIQIH NEGARA part 11 " BAI'AT"

πŸ”΅ FIQIH NEGARA part 11

πŸ”² BAI'AT

▪A. Pengertian

1. Bahasa

Kata BAI'AT dalam bahasa Arab berasal dari kata ba'a - yabi'u yg artinya menjual, yaitu tukar menukar barang dgn uang.

Selain itu tersebut juga Berarti al-muaqadah yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak atau perjanjian antara kedua belah pihak.

2. Istilah

Menurut Ibnu Khaldun ialah janji untuk mentaati.

Orang yang berbaiat telah berjanji kepada orang yang dibaiat yaitu pemimpinnya, untuk setia dan tidak melawannya baik dalam urusan pribadi ataupun urusan umat Islam.

Kesetiaan untuk menjalankan apa yang dibebankan di atas pundaknya baik dalam keadaan disukai ataupun sebaliknya.

ketika orang-orang Arab melakukan transaksi jual beli biasanya mereka saling berjabat tangan, demikian juga ketika mereka saling berjanji dengan sumpah, mereka menamakan perjanjian dengan pemimpin dan jabat tangan pada waktu itu dengan bai'at.

πŸ‘€An-nawawi dan Ibnu katsir
Bahwa bai'at adalah perjanjian ( miittsaaq )
( Tafsir Ibnu Katsir jilid 3 hal 57 )

πŸ‘€Ibnu Hazm
Bai'at adalah transaksi, kepemimpinan, dan kesetiaan.
( Al-Muhalla jilid 10 hal 502 )

▪B. Masyru'iyah

Bai'at adalah bagian dari syariat Islam mana dalilnya?

πŸ‘‰πŸ»1. Alquran

" Sesungguhnya Allah telah ridho terhadap orang-orang Mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberikan balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat "
( QS al-fath 18 )

ayat diatas terkait peristiwa bai'at Ridwan yang terjadi di daerah hudaybiyah pada tahun ke-6 Hijriyah.

baiat terjadi dengan latar belakang keadaan yang tidak pasti dan ancaman atas keselamatan Rasulullah SAW dan para sahabat.

Mereka diancam akan dibunuh oleh para pemuka Quraisy apabila melaksanakan ibadah umroh ke Mekkah al-mukaromah.

Dan masih banyak lagi ayat Qur'an yg menyatakan baiat yaitu :
QS.Almumtahanah : 12
QS. Al-Fath : 10

πŸ‘‰πŸ»2. Sunnah

sedangkan hadis-hadis tentang baik juga cukup banyak yang bisa kita dapatkan di dalam kitab-kitab hadits diantaranya yg paling terkenal dan populer yaitu

" barangsiapa yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai hujjah dan baranh siapa yang mati dengan tidak ada bai'at di lehernya maka matinya seperti mati jahiliyah "
( HR.Mutafaq Alaihi )


" dahulu pada perang hudaybiyah jumlah kami 1400 orang kami berbaiat kepada Rasulullah SAW dan Umar memegang tangan Beliau saw di bawah pohon yang samurah dan berkata kami berbaiat untuk tidak melarikan diri dan bukan untuk mati "
( HR Bukhari dan Muslim )

Wallahu alam

Oleh Ustad Ahmat Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 Hal 86

Senin, 06 Agustus 2018

KETIKA SHOLAT ADA GEMPA, APAKAH HARUS LARI ATAU TETAP SHOLAT?

πŸ”΅ KETIKA GEMPA LAGI SHOLAT, APAKAH HARUS KABUR ATAU TETAP SHOLAT

▪Tanya :
Assalamualaikum
Ustad bagaimana sikap kita ketika sholat ada gempa, apakah kita tetap sholat atau lari menyelamatkan diri.

▪Jawab :

Walaaikumasalam

Sholat itu ada dua kondisi, Ada kondisi normal dan ada upnormal.

Kondisi normal yah biasa, namun disini kita bahas kondisi upnormal.

Kondisi upnormal pun ada dua yaitu fisik dan ruang sekitar. Kalo fisik up normal seperti cacat, sakit pada bagian tubuh sehingga tidak memungkinkan sholat normal pada umumnya, contoh orang cacat dan sakit tidak akan bisa sujud atau rukuk secara sempurna pada umumnya.

Lalu ada kondisi ruang sekitar yaitu contoh hadis

πŸ‘‰πŸ» Rasulullah Saw meringankan bacaan sholat ( mempercepat sholat )

" Saya pernah mengimami shalat, dan saya ingin memperlama bacaannya. Lalu saya mendengar tangisan bayi, dan sayapun memperingan shalatku. Saya tidak ingin memberatkan ibunya. (HR. Ahmad 2202 dan Bukhari 707)

πŸ‘‰πŸ» Diperbolehkan Membunuh Ular, dan Kalajengking di Waktu Shalat

“Bunuhlah dua ekor si hitam meski dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.”
(Hadits Shahih diriwayatkan oleh Ahmad (II: 233, 248))

Bahkan ada riwayat hadis yg menceritakan sahabat sholat dalam keadaan perang dgn memegang pedang dimana ketika ada musuh yg menghampiri bisa langsung di tebas.

Bahkan ada yg sholat dalam keadaan berlari ketika perang.

Kesimpulan Dari rangkaian hadis2 di atas maka apa apa yg dapat membahayakan dan mengganggu ketika sholat harus dihindari.

Bukan hanya pasrah dengan keadaan ( tawaqal ), intinya harus ada ikhtiar dulu untuk menghindari dan berjaga2, barulah ia bertawaqal kepada Allah SWT.

Kalo diam itu lebih baik dan meneruskan sholat, maka hadis2 tersebut tidak akan pernah ada dan tentulah muncul hadis lebih baik diam dan fokus sholat.
Namun emang kenyataannya tidak seperti itu.

Begitu juga dengan sholat dimana ada gempa, maka kita qiaskan dgn peristiwa2 hadis di atas, yaitu alangkah baiknya dibatalkan sholatnya dan menyelamatkan diri. Karena hal ini bagian dari ikhtiar.

Atau ia keluar dari gedung namun tetap dalam keadaan sholat, dimana pernah dilakukan sahabat di Medan perang ketika itu mereka sholat dalam keadaan lari ketika di kejar pihak musuh.

Khusyu itu bukan sekedar fokus kepada Allah saja dan tidak memperhatikan disekitarnya , namun khusyu itu fokus kepada Allah dan memperhatikan kondisi sekitarnya.

Wallaualam

Oleh : Abu Syahid

Minggu, 29 Juli 2018

FIQIH NEGARA part 10 " PASAL PASAL PIAGAM MADINAH "

πŸ”΅ FIQIH NEGARA part 10

ISI PASAL PASAL PIAGAM MADINAH

Ada 47 pasal dalam piagam madinah, namun disini akan dibahas yg penting2 saja.

▪Pasal (1)
Satu Umat

" Sesungguhnya mereka satu Umat, lain dari ( komunitas ) manusia lain "

▪pasal (2)
Muhajirin dan Quraisy

"kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan ( kebiasaan ) mereka bahu membahu membayar diatur diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dgn cara baik dan adil di antara mukminin "

▪pasal (11)
Membantu Tebusan Diyat

Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yg berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dgn baik dalam pembayaran tebusan atau diyat "

▪pasal (12)
Izin Bersekutu

" Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dgn sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan daripadanya "

▪pasal (13)
Memerangi Bughat

" Orang orang mukmin yg taqwa harus menentang orang yg diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan dikalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang diantara mereka "

▪pasal (14)
Haram Membunuh

" Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir, tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk membunuh orang beriman "

▪pasal (16)
Yahudi Yg Ikut Dapat Pembelaan

"Sesungguhnya orang Yahudi yg mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang mukminin tidak terzalimi dan ditentang olehnya "

▪pasal (18)
Perang Bahu Membahu

" Setiap pasukan yg berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain "

▪pasal (20)
Dilarang Melindungi Quraisy

" Orang musyrik Yatsrib dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman "

▪pasal (21)
Hukuman untuk Pembunuh

" Barangsiapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh kecuali Wali terbunuh rela menerima diyat segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya "

▪pasal (22)
Dilarang Membantu Pembunuh

"Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan hari akhir untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan"

▪pasal (23)
Perselisihan

" Apabila kamu berselisih tentang sesuatu penyelesaiannya Menurut ketentuan Allah Azza wa Jalla dan keputusan Muhammad s a w "

▪pasal (24)
Yahudi Pikul Biaya Bersama Mukmin Dalam Perang

" Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukmin selama dalam peperangan "

▪pasal (25)
Yahudi Satu Umat Dgn Mukminin

" Kaum Yahudi dari bani awf adalah suatu umat dengan mukminin, bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum muslimin agama mereka, juga kebebasan ini berlaku bagi sekutu sekutu dan diri mereka sendiri kecuali bagi yang zalim dan sehat hal demikian akan merusak diri dan keluarga "

▪Pasal (35)
Kerabat Yahudi Sama Seperti Mereka

" Kerabat Yahudi di luar kota Madinah sama seperti mereka Yahudi di dalam Madinah "

▪pasal (37)
Yahudi Muslim Saling Tolong Menolong

" Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin adalah kewajiban biaya, mereka Yahudi dan Muslimin bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. mereka saling memberi saran dan nasehat memenuhi janji lawan dan khianat, seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya "

▪pasal (43)
Tidak ada perlindungan buat Quraisy dan pendukungnya

" Sungguh tidak ada perlindungan bagi musyrik Quraisy Mekah dan juga bagi pendukung mereka "

▪pasal (45)
Perdamaian

" Apabila mereka pendukung piagam diajak berdamai dengan mereka pihak lawan, memenuhi perdamaian serta melaksakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi, jika mereka diajak berdamai seperti itu wajib memenuhi akan melaksanakan perdamaian itu kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai tugasnya"

▪pasal (47)
Piagam Tidak Membela Pengkhianatan

" Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang dzolim dan khianat orang yang keluar berpergian aman dan orang yang berada di Madinah aman kecuali orang yang saling dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa dan Muhammad Rasulullah SAW"


Dan kebanyakan orang Yahudi melanggar pasal (47) ini sehingga mereka di usir dari Madinah dan sebagian ada yg di hukum mati.

Khianat itu adalah nomor satu buat Yahudi, sampai sekarang kita ketahui yaitu Yahudi Israil.

Oleh karena itu percuma mengadakan perjanjian perjanjian dgn mereka sampai kapanpun, yg ada mereka malah berkhianat.

Ada Nabi aja dimana Wahyu masih turun, mukjizat terlihat jelas didepan mata, mereka Yahudi tetap berkhianat apalagi di zaman now dimana tidak ada Nabi.

Wallahu alam

Oleh : Ustad Ahmad Sarwat.lc.MA

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 89