FIQIH NEGARA part 7
π΅ PILAR TEGAKNYA NEGARA
sebuah negara islam harus didasari oleh 3 pilar dasar yaitu :
1. Rakyat ✔
2. Pemerintahan ✔
3. Wilayah
Kalo bab sebelumnya kita sudah membahas dasar yg pertama yaitu Rakyat Maka kita Lanjut ke Pemerintahan.
π€΄PEMERINTAHAN
Dalam literatur fiqih pemerintahan suatu negara banyak sekali menggunakan istilah yang beragam.
Pemerintahan kadang disebut juga dengan istilah :
ulul amri,
khalifah,
amirul mukminin,
as-shulthan,
al-imam,
al-hakim
dan sebagainya.
Yuk kita bahas satu persatu istilah ini.
πΈ Ulil amri
Istilah ini ada didalam alquran
" Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu.. "
( QS. An-nisa : 59 )
Jumhur ulama dan para mufassir sepakat bahwa yang dimaksud dengan ulil amri di dalam ayat ini adalah pemerintah.
Namun ada juga yang menafsirkan bahwa ulil amri bukan pemerintah melainkan adalah para ulama.
( Almawardi, al-ahkam, hal 5 )
Al Imam Al qurthubi di dalam tafsirnya mengutip hikayah dari ikrimah bahwa yang dimaksud dengan ulil amri di sini adalah Abu Bakar dan Umar ra.
( Al-qurtubi, al-jami'li ahkami alquran jilid 5 hal 295 )
Mufassir seperti Mujahid, al-hasan al-bashri, mereka menafsirkan ulil amri adalah ahli ulama.
Ibnu abbas ra menyebutkan bahwa yg dimaksud dgn ulil amri adalah para fuqoha, ahli agama dlm bidang fiqih.
( Ibnu katsir, tafsir alquran al-ahzim jilid 2 hal 345 )
πΈ khalifah
Istilah kalifah pertama kali digunakan oleh Abu Bakar As Shiddiq radhiallahu anhu.
Tatkala Beliau menggantikan Nabi SAW yang wafat, bukan sebagai nabi utusan Allah melainkan dalam posisi sebagai kepala negara dan pemimpin pemerintahan.
Lengkapnya beliau disebut sebagai khalifatu rasulillah yang artinya adalah pengganti Rasulullah SAW.
Jadi sesungguhnya makna khalifah itu bukan pemimpin melainkan pengganti.
tetapi karena menggantikan kepemimpinan sebelumnya akhirnya kata khalifah menjadi identik dengan pemimpin bahkan identik dengan jabatan sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan.
πΈ Amir dan Amirul Mukminin
Istilah Amirul Mukminin pertama kali disandang oleh Umar Bin Khattab Radiallahu anhu.
Ketika menggantikan Abu Bakar setelah 2 tahun pemimpin awalnya beliau ( umar ra ) digelari sebagai khalifatu khalifati Rosulillah saw.
Yang artinya adalah pengganti dari pengganti nya Rasulullah SAW yaitu Abu Bakar ra.
Jadi Umar adalah khalifahnya Khalifah. Namun karena agak menyulitkan penyebutnannya dan agak kepanjangan maka istilah yang digunakan bukan khalifah lagi melainkan Amirul Mukminin.
Amirul mukminin Yang artinya pemimpin orang-orang Mukmin.
Banyak hadis nabawi yg memerintahkan untuk mematuhi amir yg bermakna pemimpin.
" Dengarkan dan taati meskipun yang menjadi Amir diantara kalian seorang budak habasyah yang dikepalanya seperti ada kismisnya "
( HR Bukhari )
πΈ As-shulthan
Istilah ini sering juga digunakan untuk menyebut pemerintahan atau pemimpin umat Islam.
" Siapa yang tidak menyukai sesuatu dari amirnya, maka dia wajib bersabar. karena siapa yang keluar dari Sulton walau hanya sejengkal matinya seperti mati di masa jahiliyah "
( HR Bukhari )
" Sultan adalah Wali bagi wanita yang tidak punya Wali "
( HR. Ibnu Hibban )
Di beberapa negara modern di masa sekarang masih ada yang menggunakan istilah Sultan seperti Kesultanan Oman yang dalam bahasa Arab mereka menyebutnya dengan salthanah oman.
Di nusantara sendiri Kita mendapati istilah Kesultanan.
misalnya Kerajaan Mataram Islam di Yogyakarta masih memberikan gelar Sultan kepada pemimpinnya.
Ada Sri Sultan Hamengkubuwono dari yang pertama hingga terakhir ke-11
masyarakat Jogja sendiri terbiasa Menyebutkan kanjeng sultan atau Sri Sultan.
πΈ Al-Hakim dan Al-Qadhi
Terkadang istilah ini juga sering digunakan untuk menyebut pemerintah.
Hal itu mengingat awalnya pemerintah itu memegang beberapa jabatan rangkap.
selain kepala pemerintahan juga berperan sebagai Hakim yang memutuskan perkara di tengah manusia.
Kemudian terjadilah pembagian wewenang, mengingat semakin banyaknya beban seorang pemimpin negara.
Termasuk juga lantaran semakin luasnya wilayah pemerintahan.
Maka mustahil bagi pemerintah untuk mengcover semua tugasnya dengan baik.
Kemudian diangkatlah orang-orang khususnya para ulama ahli Syariah untuk menjadi hakim alias qadhi.
Dengan tugas yang khusus yaitu memutuskan perkara di tengah masyarakat sesuai dengan hukum-hukum syariah.
Namun dalam tugasnya Hakim atau qadhi itu diangkat oleh pemerintah yang sah dan menjadi representasi pemerintah yang sah.
Oleh karena itulah kita banyak menemukan para ulama di masa lalu yang bergelar Al qodhi atau Al Hakim.
Diantaranya :
Al-qadhi Abu Yusuf, muhammad bin hasan asy-syaibani, abdul jabar, abdul wahab, dan masih banyak yg lainnya.
Demikian juga kita masih suka mendengar istilah wali hakim dalam kasus wanita yang tidak punya Wali.
Wali hakim diangkat oleh pemerintah yang sah di sebuah wilayah tertentu dengan posisi sebagai representasi dari pemerintah yang sah.
Wallahualaam
Bersambung ke
ππ»3. Wilayah
Sumber :
Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal : 50
Oleh Ustad
Ahmad Sarwat.lc.MA
ad#2
Minggu, 24 Juni 2018
Senin, 04 Juni 2018
FIQIH NEGARA part 6 " PILAR TEGAKNYA NEGARA ISLAM "
FIQIH NEGARA part6
π΅ PILAR TEGAKNYA NEGARA
Sebagaimana umumnya yang berlaku pada semua negara, dalam pandangan Syariah sebuah negara Islam harus didasari oleh tiga pilar dasar yaitu kadang disebut dengan istilah rukun dan tiga pilar atau tiga rukun ini adalah:
1. rakyat
2. wilayah
3. pemerintah.
πΉA. Rakyat
Banyak kalangan beranggapan bahwa sebuah negara Islam masyarakatnya harus beragama Islam semua tanpa terkecuali.
Faham ini sedemikian menyebar tidak hanya di kalangan non muslim tetapi di kalangan muslim yang terpelajar pun masih agak Agak rancu dalam memahami duduk perkaranya.
Padahal sesungguhnya tidak ada syarat dan ketentuan bahwa sebuah negara Islam hanya boleh didiami oleh Muslim saja.
sedangkan non muslim menjadi haram memasukinya atau menjadi penduduknya.
Sayangnya banyak pihak tidak bisa membedakan antara negara Islam dan tanah suci Mekah padahal keduanya sangat jauh berbeda.
Coba perhatikan sejarah Nabi SAW, Bukankah sejak awal berdirinya negara Islam yaitu dimadinah, tidak pernah berkedudukan di kota suci Mekkah.
Justru pada saat itu Kota Mekah berstatus sebagai negara kafir karena musuh-musuh Islam saat itu malah berkumpul di Mekah.
Sampai kemudian akhirnya di tahun ke-8 Hijriyah Rasulullah SAW berhasil menaklukkan kota suci ini.
ternyata tidak juga dijadikan ibukota pemerintahan negara Islam.
ibukota dan pusat pemerintahan tetap di Madinah bukan di Mekah.
ππ»1. Yg terlarang Bagi Non Muslim Adalah Kota Mekkah
Kota suci Mekkah memang terlarang bagi non muslim untuk memasukinya.
sedangkan Negara Islam yang saat itu berada di Madinah sama sekali tidak ada larangan masuk non muslim untuk memasukinya bahkan menjadi bagian dari warganya.
" Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini"
( QS Attaubah : 28)
Ayat ini hanya tentang larangan non muslim masuk ke tanah Mekkah Al Mukaromah bukan larangan masuk Madinah.
Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim kita menemukan hadits dimana Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengusir atau mengeluarkan orang-orang musyrik dari tanah Arab.
" Keluarkan orang-orang musyrik dari jazirah Arab"
( HR Bukhari dan Muslim)
Ketika Nabi SAW menyebutkan Jazirah Arabia maksudnya tidak lain adalah kota suci Mekkah atau wilayah yang terkait dengan nya.
Dan yang jelas maksudnya bukan negara Islam itu haram bagi non muslim untuk mendiaminya.
Keharaman non muslim tinggal di Mekkah ini sama sekali tidak ada kaitan nya dengan negara Islam.
Orang-orang kafir dari berbagai jenis dan macam kekafirannya berhak untuk masuk dan tinggal di dalam negara Islam tanpa ada larangan baik dari Alquran ataupun dari Hadits.
Tentu saja selama mereka mau terikat dengan konstitusi yang telah ditetapkan, tidak melanggar hukum, tidak memerangi umat Islam, tidak berkhianat kepada negara dan seterusnya.
sebagaimana lazimnya kewajiban setiap warga negara di negara mana pun.
ππ»2. Madinah Masa Nabi Berpenduduk Campuran
Negara Islam pertama yang didirikan adalah Madinah Al Munawaroh semua studi diskusi serta pelajaran tentang negara Islam tidak pernah luput dari negri madinah.
Yang menarik untuk dikaji di sini bahwa justru Penduduk Madinah ini sangat beragam.
warganya tidak hanya terdiri umat Islam saja tapi nyaris semua agama ada dan dilindungi oleh negara.
ππ»3. Piagam Madinah
Dalam Piagam Madinah kita menemukan kesepakatan yang terjadi antara Rasulullah SAW dengan orang-orang yang bukan muslim.
baik dari kalangan Yahudi ataupun yang lainnya.
di mana semuanya adalah warga Madinah dan Madinah adalah negara Islam.
Padahal Piagam Madinah inilah yang diyakini sebagai landasan ditegakkannya negara Islam pertama kali dalam sejarah Islam.
semua kajian tentang negara Islam tidak bisa lepas dari konteks Madinah di masa kenabian.
Faktanya tidak bisa dipungkiri bahwa Madinah di masa itu bukan hanya terdiri dari masyarakat muslim semata melainkan juga terdiri dari penduduk yang bukan muslim.
mereka hidup berdampingan dengan damai tidak saling mengganggu dan bebas menjalankan ritual agama masing masing lantaran mereka terikat dengan piagam Madinah.
Bersambung.. ke rukun nomor 2 yaitu pemerintah
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 18 hal 46
Ahamd Sarwat.lc.MA
π΅ PILAR TEGAKNYA NEGARA
Sebagaimana umumnya yang berlaku pada semua negara, dalam pandangan Syariah sebuah negara Islam harus didasari oleh tiga pilar dasar yaitu kadang disebut dengan istilah rukun dan tiga pilar atau tiga rukun ini adalah:
1. rakyat
2. wilayah
3. pemerintah.
πΉA. Rakyat
Banyak kalangan beranggapan bahwa sebuah negara Islam masyarakatnya harus beragama Islam semua tanpa terkecuali.
Faham ini sedemikian menyebar tidak hanya di kalangan non muslim tetapi di kalangan muslim yang terpelajar pun masih agak Agak rancu dalam memahami duduk perkaranya.
Padahal sesungguhnya tidak ada syarat dan ketentuan bahwa sebuah negara Islam hanya boleh didiami oleh Muslim saja.
sedangkan non muslim menjadi haram memasukinya atau menjadi penduduknya.
Sayangnya banyak pihak tidak bisa membedakan antara negara Islam dan tanah suci Mekah padahal keduanya sangat jauh berbeda.
Coba perhatikan sejarah Nabi SAW, Bukankah sejak awal berdirinya negara Islam yaitu dimadinah, tidak pernah berkedudukan di kota suci Mekkah.
Justru pada saat itu Kota Mekah berstatus sebagai negara kafir karena musuh-musuh Islam saat itu malah berkumpul di Mekah.
Sampai kemudian akhirnya di tahun ke-8 Hijriyah Rasulullah SAW berhasil menaklukkan kota suci ini.
ternyata tidak juga dijadikan ibukota pemerintahan negara Islam.
ibukota dan pusat pemerintahan tetap di Madinah bukan di Mekah.
ππ»1. Yg terlarang Bagi Non Muslim Adalah Kota Mekkah
Kota suci Mekkah memang terlarang bagi non muslim untuk memasukinya.
sedangkan Negara Islam yang saat itu berada di Madinah sama sekali tidak ada larangan masuk non muslim untuk memasukinya bahkan menjadi bagian dari warganya.
" Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini"
( QS Attaubah : 28)
Ayat ini hanya tentang larangan non muslim masuk ke tanah Mekkah Al Mukaromah bukan larangan masuk Madinah.
Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim kita menemukan hadits dimana Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengusir atau mengeluarkan orang-orang musyrik dari tanah Arab.
" Keluarkan orang-orang musyrik dari jazirah Arab"
( HR Bukhari dan Muslim)
Ketika Nabi SAW menyebutkan Jazirah Arabia maksudnya tidak lain adalah kota suci Mekkah atau wilayah yang terkait dengan nya.
Dan yang jelas maksudnya bukan negara Islam itu haram bagi non muslim untuk mendiaminya.
Keharaman non muslim tinggal di Mekkah ini sama sekali tidak ada kaitan nya dengan negara Islam.
Orang-orang kafir dari berbagai jenis dan macam kekafirannya berhak untuk masuk dan tinggal di dalam negara Islam tanpa ada larangan baik dari Alquran ataupun dari Hadits.
Tentu saja selama mereka mau terikat dengan konstitusi yang telah ditetapkan, tidak melanggar hukum, tidak memerangi umat Islam, tidak berkhianat kepada negara dan seterusnya.
sebagaimana lazimnya kewajiban setiap warga negara di negara mana pun.
ππ»2. Madinah Masa Nabi Berpenduduk Campuran
Negara Islam pertama yang didirikan adalah Madinah Al Munawaroh semua studi diskusi serta pelajaran tentang negara Islam tidak pernah luput dari negri madinah.
Yang menarik untuk dikaji di sini bahwa justru Penduduk Madinah ini sangat beragam.
warganya tidak hanya terdiri umat Islam saja tapi nyaris semua agama ada dan dilindungi oleh negara.
ππ»3. Piagam Madinah
Dalam Piagam Madinah kita menemukan kesepakatan yang terjadi antara Rasulullah SAW dengan orang-orang yang bukan muslim.
baik dari kalangan Yahudi ataupun yang lainnya.
di mana semuanya adalah warga Madinah dan Madinah adalah negara Islam.
Padahal Piagam Madinah inilah yang diyakini sebagai landasan ditegakkannya negara Islam pertama kali dalam sejarah Islam.
semua kajian tentang negara Islam tidak bisa lepas dari konteks Madinah di masa kenabian.
Faktanya tidak bisa dipungkiri bahwa Madinah di masa itu bukan hanya terdiri dari masyarakat muslim semata melainkan juga terdiri dari penduduk yang bukan muslim.
mereka hidup berdampingan dengan damai tidak saling mengganggu dan bebas menjalankan ritual agama masing masing lantaran mereka terikat dengan piagam Madinah.
Bersambung.. ke rukun nomor 2 yaitu pemerintah
Wallahualam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 18 hal 46
Ahamd Sarwat.lc.MA
Minggu, 27 Mei 2018
FIQIH NEGARA Part 5
π΄ FIQIH NEGARA Part5
Tegaknya Syariat Islam membutuhkan Negara
1. Shalat✔
2. Zakat✔
3. Puasa✔
4. Haji✔
5. Pernikahan✔
6. Pengadilan ✔
7. Menjamin keamanan agama lain✔
8. Jihad fisabilillah✔
π 7. Menjamin Keamanan Agama Lain
Berbeda dengan ilusi kalangan yang anti dengan negara Islam yang menuduh bahwa keberadaan Negara Islam akan menindas keberadaan pemeluk agama lain.
justru yang terjadi malah sebaliknya, negara Islam punya salah satu tugas mulia yaitu menjamin terpeliharanya agama yang bukan Islam dengan segala konsekuensinya.
ππ»1. Haramnya Nyawa Kafir Dzimmi
kafir dzimmi disini maksudnya adalah orang kafir yg tidak memerangi umat islam.
Mereka orang kafir yg tidak memerangi umat islam disebut dengan kafir dzimmi.
Sebaliknya orang kafir yg memerangi umat islam disebut kafir harbi, mereka inilah yg wajib diperangi oleh umat islam.
Seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi tanpa alasan yang diterima hukum, maka dia bukan hanya berdosa besar, bahkan Rasulullah pun ikut memaklumatkan perang terhadap nya.
" Siapa yg menyakiti orang yg telah aku lindungi, maka aku maklumatkan perang terhadapnya "
( HR.Mutafaq Alaihi )
Seorang kafir yang menyatakan diri mau hidup damai dengan umat Islam dan meminta jaminan atas keamanan nyawa mereka kepada negara Islam, maka negara harus menjamin hak-hak mereka.
negara akan memerangi siapa saja yang memerangi mereka kalau perlu negara mengerahkan seluruh kekuatannya demi melindungi hak-hak mereka.
Di luar negara Islam, negara tidak menjamin keamanan agama manapun dari ancaman, baik ancaman yang datang dari agama lain.
ataupun ancaman yang datang dari sesama pemeluk agama itu sendiri yang berlainan sekte.
ππ»2. Jaminan Atas Harta Mereka.
Negara Islam juga bertugas untuk menjamin keamanan harta milik orang-orang kafir dzimmi yang telah dijaminkan oleh negara.
Sehingga siapapun yang mengganggu harta benda mereka baik mereka itu kafir ataupun dari kalangan muslim sekalipun, maka harus berhadapan dengan negara dengan kekuatannya.
Tentu jaminan keamanan ini tidak begitu saja didapat dengan gratis.
Mereka yang tidak beragama Islam tapi siap hidup di dalam negara Islam untuk mendapatkan jaminan keamanan memang diharuskan membayar uang jaminan yang sering disebut dengan jizyah.
Uang ini sebanding dengan apa yang dipertaruhkan negara dalam menjamin nyawa dan harta benda mereka.
Dan apabila negara tidak mampu memberikan jaminan keamanan maka tindakan yang adil adalah mengembalikannya jizyah orang kafir.
Itulah yang pernah terjadi di masa kejayaan Islam saat Panglima Abu Ubaidah bin Al jarrah merasa tidak mampu menahan serbuan Romawi terhadap Palestina.
maka uang jizyahpun dikembalikan.
Di sepanjang sejarah dunia baik di belahan dunia barat atau di timur kita belum pernah mendengar ada pemerintahan yang mengembalikan pajak rakyatnya secara utuh.
hal itu hanya kita dengar satu-satunya di dalam negara Islam.
ππ»3. Menjamin Tegaknya Rumah Ibadah Mereka
Syariat Islam menetapkan bahwa semua rumah ibadah milik orang-orang kafir yang berdiri di tengah-tengah negara Islam adalah situs yang wajib dijaga dan dipelihara oleh negara Islam.
bila sampai ada yang merusak apalagi merobohkannya maka mereka harus berhadapan dengan negara Islam dan pasukannya.
Mungkin ada sebagian umat Islam yang heran dengan hal ini tetapi seandainya Mereka rajin membaca dan mengkaji Alquran ternyata Allah telah menjamin hal tersebut.
" Dan sekiranya Allah tiada menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain tentulah telah dirobohkan biara biara Nasrani gereja-gereja rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah"
( QS. Al Hajj : 40 )
Kalau di suatu Negeri sampai ada gereja dibakar, sinagog Yahudi dirobohkan atau kuil diratakan dengan tanah dengan mudah kita bisa mengenali bahwa negara itu pasti bukan negara Islam.
sebab fungsi negara Islam yang tidak bisa dipungkiri adalah menjamin berdirinya rumah-rumah ibadah itu.
Sebelum Islam dipeluk oleh rakyat mesir, negara itu adalah negeri Kristen koptik.
Mesir punya begitu banyak gereja dan situs situs keagamaan, lalu ketika Islam kemudian menjadi agama mayoritas di Mesir dan menjadi negara Islam, semua peninggalan agama Kristen koptik masih dipelihara.
bahkan sisa-sisa pengikut koptik sampai hari ini masih merasa sangat dilindungi oleh pemerintah Mesir.
Demikian juga ketika umat Islam membangun pemerintahan negara Islam di India, semua pure, candi dan rumah-rumah ibadah milik agama Hindu dijaga dan dipelihara dengan utuh.
Rakyat India yang masih memeluk agama Hindu dibiarkan dengan bebas dan tenang menjalankan semua ritual agama mereka, sampai akhirnya umat Islam dibantai dan dihabisi di negeri itu hari ini
rumah-rumah ibadah agama Hindu masih tetap utuh dan tegak berdiri.
π8. Jihad Fi Sabilillah
Dibandingkan semua syariat yang sudah disebutkan diatas maka peran pemerintah dalam urusan perang ini menjadi sangat menentukan.
sebab semua sejarah jihad fisabilillah di masa kenabian dan Khilafah Islam nyaris tidak pernah ada jihad kalau bukan karena dimaklumatkan oleh pemerintah atau negara.
ππ»1. Membiyai Jihad
Sudah dipastikan bahwa jihad itu membutuhkan dana yang sangat besar.
Sejarah membuktikan bahwa begitu banyak negara di dunia yang bubar dan bangkrut karena semua dananya habis untuk membiayai perang.
Jihad fisabilillah tidak mungkin dibiayai dari kantong para Mujahidin padahal kebanyakan Mujahidin Justru orang yang tidak punya alias miskin, fakir, dhuafa.
Lalu bagaimana jihad fisabilillah ini bisa terlaksana kalau tidak ada yang membiayai nya.
Oleh karena itu negara punya peranan penting untuk membiayai semua kebutuhan jihad secara fisik.
senjata dan semua peralatan perang termasuk peluru Semuanya perlu dibeli.
Di sisi lain para tentara perlu juga digaji untuk keluarganya selama ditinggalkan perang.
Gaji tentara ini tentu saja bukan hanya saat perang terjadi tetapi dimasa damai pun tentara tetap Butuh makan.
Dan mereka tidak mungkin diberhentikan di PHK atau disuruh cari makan sendiri masing-masing.
mereka harus terus siap siaga tidak pernah berhenti berlatih dan menyiagakan semua alat pertempuran serta merawatnya.
dan semua itu butuh dana yang tidak kecil yang tidak mungkin ditanggung oleh institusi swasta atau Yayasan Yayasan sosial.
Maka hanya negara yang mampu membiayai semua itu tanpa adanya anggaran belanja dari negara maka perang pun usai Dan tidak bisa dijalankan.
ππ»2. Memaklumatkan Perang dan Menghentikannya
Para ulama sepakat bahwa perang yang intinya saling berbunuhan itu hanya boleh dimaklumatkan oleh negara dan tidak boleh diambil alih wewenangnya oleh individu atau lembaga milik rakyat.
Mazhab As Syafi'iyah dan al-hanabilah menegaskan bahwa jihad tidak disukai tanpa ada izin dari Imam atau amir dari suatu pemerintahan yang sah.
Adapun sebab keharusan ada izin dari Imam ada dua hal :
▫1. Pemerintah Yg Tahu Kebutuhan
Jihad itu harus sesuai dgn kebutuhan. Dan yg paling tau hal itu adalah imam atau amir yg sah.
▫2. Jihad tanggung jawab pemerintah
Jihad adalah tanggung jawab dari Imam bukan rakyat maka bila rakyat mau berjihad setidaknya mereka mendapat izin terlebih dahulu dari Imam.
Selain berwenang untuk memaklumatkan perang, negara juga berwenang untuk menghentikannya.
apabila negara sudah menghentikan peperangan maka sudah tidak boleh ada lagi perlawanan perlawanan yang dilakukan secara individu atau swasta.
ππ»3. Melakukan Negosiasi dan Perundingan
Untuk bisa melakukan negosiasi dan perundingan dalam urusan perang maka yang punya otoritas serta kapabilitas adalah negara yang secara resmi dilakukan oleh pemerintah.
Ketika suatu negosiasi atau perundingan sudah mencapai kata sepakat maka semua rakyat wajib mentaati nya.
ππ»4. Membagi Ghonimah
Ketika perang berakhir dengan kemenangan di pihak muslimin dan bisa dihasilkan harta rampasan perang, maka kewenangan dalam pembagian nya ada di tangan negara.
Wallahualam
Ahmad Sarwat.lc.MA
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 41
Tegaknya Syariat Islam membutuhkan Negara
1. Shalat✔
2. Zakat✔
3. Puasa✔
4. Haji✔
5. Pernikahan✔
6. Pengadilan ✔
7. Menjamin keamanan agama lain✔
8. Jihad fisabilillah✔
π 7. Menjamin Keamanan Agama Lain
Berbeda dengan ilusi kalangan yang anti dengan negara Islam yang menuduh bahwa keberadaan Negara Islam akan menindas keberadaan pemeluk agama lain.
justru yang terjadi malah sebaliknya, negara Islam punya salah satu tugas mulia yaitu menjamin terpeliharanya agama yang bukan Islam dengan segala konsekuensinya.
ππ»1. Haramnya Nyawa Kafir Dzimmi
kafir dzimmi disini maksudnya adalah orang kafir yg tidak memerangi umat islam.
Mereka orang kafir yg tidak memerangi umat islam disebut dengan kafir dzimmi.
Sebaliknya orang kafir yg memerangi umat islam disebut kafir harbi, mereka inilah yg wajib diperangi oleh umat islam.
Seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi tanpa alasan yang diterima hukum, maka dia bukan hanya berdosa besar, bahkan Rasulullah pun ikut memaklumatkan perang terhadap nya.
" Siapa yg menyakiti orang yg telah aku lindungi, maka aku maklumatkan perang terhadapnya "
( HR.Mutafaq Alaihi )
Seorang kafir yang menyatakan diri mau hidup damai dengan umat Islam dan meminta jaminan atas keamanan nyawa mereka kepada negara Islam, maka negara harus menjamin hak-hak mereka.
negara akan memerangi siapa saja yang memerangi mereka kalau perlu negara mengerahkan seluruh kekuatannya demi melindungi hak-hak mereka.
Di luar negara Islam, negara tidak menjamin keamanan agama manapun dari ancaman, baik ancaman yang datang dari agama lain.
ataupun ancaman yang datang dari sesama pemeluk agama itu sendiri yang berlainan sekte.
ππ»2. Jaminan Atas Harta Mereka.
Negara Islam juga bertugas untuk menjamin keamanan harta milik orang-orang kafir dzimmi yang telah dijaminkan oleh negara.
Sehingga siapapun yang mengganggu harta benda mereka baik mereka itu kafir ataupun dari kalangan muslim sekalipun, maka harus berhadapan dengan negara dengan kekuatannya.
Tentu jaminan keamanan ini tidak begitu saja didapat dengan gratis.
Mereka yang tidak beragama Islam tapi siap hidup di dalam negara Islam untuk mendapatkan jaminan keamanan memang diharuskan membayar uang jaminan yang sering disebut dengan jizyah.
Uang ini sebanding dengan apa yang dipertaruhkan negara dalam menjamin nyawa dan harta benda mereka.
Dan apabila negara tidak mampu memberikan jaminan keamanan maka tindakan yang adil adalah mengembalikannya jizyah orang kafir.
Itulah yang pernah terjadi di masa kejayaan Islam saat Panglima Abu Ubaidah bin Al jarrah merasa tidak mampu menahan serbuan Romawi terhadap Palestina.
maka uang jizyahpun dikembalikan.
Di sepanjang sejarah dunia baik di belahan dunia barat atau di timur kita belum pernah mendengar ada pemerintahan yang mengembalikan pajak rakyatnya secara utuh.
hal itu hanya kita dengar satu-satunya di dalam negara Islam.
ππ»3. Menjamin Tegaknya Rumah Ibadah Mereka
Syariat Islam menetapkan bahwa semua rumah ibadah milik orang-orang kafir yang berdiri di tengah-tengah negara Islam adalah situs yang wajib dijaga dan dipelihara oleh negara Islam.
bila sampai ada yang merusak apalagi merobohkannya maka mereka harus berhadapan dengan negara Islam dan pasukannya.
Mungkin ada sebagian umat Islam yang heran dengan hal ini tetapi seandainya Mereka rajin membaca dan mengkaji Alquran ternyata Allah telah menjamin hal tersebut.
" Dan sekiranya Allah tiada menolak sebagian manusia dengan sebagian yang lain tentulah telah dirobohkan biara biara Nasrani gereja-gereja rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah"
( QS. Al Hajj : 40 )
Kalau di suatu Negeri sampai ada gereja dibakar, sinagog Yahudi dirobohkan atau kuil diratakan dengan tanah dengan mudah kita bisa mengenali bahwa negara itu pasti bukan negara Islam.
sebab fungsi negara Islam yang tidak bisa dipungkiri adalah menjamin berdirinya rumah-rumah ibadah itu.
Sebelum Islam dipeluk oleh rakyat mesir, negara itu adalah negeri Kristen koptik.
Mesir punya begitu banyak gereja dan situs situs keagamaan, lalu ketika Islam kemudian menjadi agama mayoritas di Mesir dan menjadi negara Islam, semua peninggalan agama Kristen koptik masih dipelihara.
bahkan sisa-sisa pengikut koptik sampai hari ini masih merasa sangat dilindungi oleh pemerintah Mesir.
Demikian juga ketika umat Islam membangun pemerintahan negara Islam di India, semua pure, candi dan rumah-rumah ibadah milik agama Hindu dijaga dan dipelihara dengan utuh.
Rakyat India yang masih memeluk agama Hindu dibiarkan dengan bebas dan tenang menjalankan semua ritual agama mereka, sampai akhirnya umat Islam dibantai dan dihabisi di negeri itu hari ini
rumah-rumah ibadah agama Hindu masih tetap utuh dan tegak berdiri.
π8. Jihad Fi Sabilillah
Dibandingkan semua syariat yang sudah disebutkan diatas maka peran pemerintah dalam urusan perang ini menjadi sangat menentukan.
sebab semua sejarah jihad fisabilillah di masa kenabian dan Khilafah Islam nyaris tidak pernah ada jihad kalau bukan karena dimaklumatkan oleh pemerintah atau negara.
ππ»1. Membiyai Jihad
Sudah dipastikan bahwa jihad itu membutuhkan dana yang sangat besar.
Sejarah membuktikan bahwa begitu banyak negara di dunia yang bubar dan bangkrut karena semua dananya habis untuk membiayai perang.
Jihad fisabilillah tidak mungkin dibiayai dari kantong para Mujahidin padahal kebanyakan Mujahidin Justru orang yang tidak punya alias miskin, fakir, dhuafa.
Lalu bagaimana jihad fisabilillah ini bisa terlaksana kalau tidak ada yang membiayai nya.
Oleh karena itu negara punya peranan penting untuk membiayai semua kebutuhan jihad secara fisik.
senjata dan semua peralatan perang termasuk peluru Semuanya perlu dibeli.
Di sisi lain para tentara perlu juga digaji untuk keluarganya selama ditinggalkan perang.
Gaji tentara ini tentu saja bukan hanya saat perang terjadi tetapi dimasa damai pun tentara tetap Butuh makan.
Dan mereka tidak mungkin diberhentikan di PHK atau disuruh cari makan sendiri masing-masing.
mereka harus terus siap siaga tidak pernah berhenti berlatih dan menyiagakan semua alat pertempuran serta merawatnya.
dan semua itu butuh dana yang tidak kecil yang tidak mungkin ditanggung oleh institusi swasta atau Yayasan Yayasan sosial.
Maka hanya negara yang mampu membiayai semua itu tanpa adanya anggaran belanja dari negara maka perang pun usai Dan tidak bisa dijalankan.
ππ»2. Memaklumatkan Perang dan Menghentikannya
Para ulama sepakat bahwa perang yang intinya saling berbunuhan itu hanya boleh dimaklumatkan oleh negara dan tidak boleh diambil alih wewenangnya oleh individu atau lembaga milik rakyat.
Mazhab As Syafi'iyah dan al-hanabilah menegaskan bahwa jihad tidak disukai tanpa ada izin dari Imam atau amir dari suatu pemerintahan yang sah.
Adapun sebab keharusan ada izin dari Imam ada dua hal :
▫1. Pemerintah Yg Tahu Kebutuhan
Jihad itu harus sesuai dgn kebutuhan. Dan yg paling tau hal itu adalah imam atau amir yg sah.
▫2. Jihad tanggung jawab pemerintah
Jihad adalah tanggung jawab dari Imam bukan rakyat maka bila rakyat mau berjihad setidaknya mereka mendapat izin terlebih dahulu dari Imam.
Selain berwenang untuk memaklumatkan perang, negara juga berwenang untuk menghentikannya.
apabila negara sudah menghentikan peperangan maka sudah tidak boleh ada lagi perlawanan perlawanan yang dilakukan secara individu atau swasta.
ππ»3. Melakukan Negosiasi dan Perundingan
Untuk bisa melakukan negosiasi dan perundingan dalam urusan perang maka yang punya otoritas serta kapabilitas adalah negara yang secara resmi dilakukan oleh pemerintah.
Ketika suatu negosiasi atau perundingan sudah mencapai kata sepakat maka semua rakyat wajib mentaati nya.
ππ»4. Membagi Ghonimah
Ketika perang berakhir dengan kemenangan di pihak muslimin dan bisa dihasilkan harta rampasan perang, maka kewenangan dalam pembagian nya ada di tangan negara.
Wallahualam
Ahmad Sarwat.lc.MA
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 41
Minggu, 13 Mei 2018
FIQIH NEGARA Part 4
π΄ FIQIH NEGARA part 4
Tegaknya syariat islam membutuhkan negara
1. Shalat ✔
2. Zakat✔
3. Puasa✔
4. Haji✔
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
πΉ5. Pernikahan
Peran dan fungsi pemerintah dalam pandangan syariat Islam tidak hanya berhenti pada masalah-masalah ibadah dan kenegaraan saja.
tetapi juga dan fungsi yang terkait dengan masalah keluarga, yang dalam hal ini terkait dengan hukum hukum pernikahan.
▫1. Menjadi Wali bagi yg tidak punya wali
Keberadaan Wali dalam sebuah akad nikah menjadi suatu keharusan.
bakan Mazhab syafiiyah meletakkan Wali ini sebagai salah satu rukun mutlak harus terpenuhi.
Nikah tanpa wali adalah nikah yang tidak sah dan batil.
Dari Abu buroidoh bin abi Musa dari ayahnya berkata " bahwa Rasulullah SAW telah bersabda tidak ada nikah kecuali dengan wali "
( HR Ahmad )
Di masa nabi yang menjadi presiden/kepala negara atau Sultan tidak lain adalah Rasulullah SAW sendiri.
Dan di masa Khulafahur Rasyidin yang menjadi Sultan adalah Abu Bakar Umar Utsman dan Ali Radiallahu anhum.
▫2. Menerima pengaduan khulu'
Negara juga berperan ketika ada wanita yang mengajukan khulu atas suaminya.
Dengan adanya khulu' adalah celah bagi istri untuk melepaskan diri dari cengkraman suami yang tidak mau menjatuhkan talak terhadap dirinya.
Namun khulu' ini mensyaratkan uang tebusan yang harus dikeluarkan istri kepada suaminya, agar suami itu melepaskan haknya atau menceraikan istrinya.
" Jika kamu khawatir bahwa kedua suami istri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya
( Qs. Al Baqarah : 229 )
Yang dimaksud bayaran di sini adalah uang tebusan di mana istri membayar sejumlah uang sebagai tebusan untuk perpisahan dari suaminya.
Dalil hadis
" Wahai Rasulullah aku tidak mencela suamiku baik dalam Al Akhlak dan agamanya tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah memeluk Islam. maka Rasulullah SAW bersabda " Apakah kau bersedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya?"
wanita menjawab " Ya aku bersedia"
lalu Beliau saw berkata kepada Sabit Terimalah pengembalian kebun itu dan jatuhkanlah talak"
( HR Bukhari )
Inilah kasus khulu' yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam, kasus itu ditangani langsung oleh Rasulullah sebagai kepala negara yg menjadi Hakim.
▫3. Melakukan fasakh
Meski Fasakh dan talak sama-sama memisahkan hubungan pernikahan antara suami dan istri.
Namun status dan konsekuensi hukum yang mengikuti di belakangnya berbeda.
Kalau diibaratkan dengan sewa-menyewa rumah maka Fasakh itu adalah membatalkan sewa rumah sehingga uang dikembalikan ke pihak penyewa meski sempat menempati rumah itu.
Dalam hal ini yang terjadi dalam Fasakh adalah batalnya perjanjian sewa menyewa.
Sedangkan talak kalau diibaratkan dengan sewa rumah adalah tidak meneruskan sewa atau tidak memperpanjang kontrak rumah setelah sebelumnya sudah terjadi sewa menyewa sekian lama.
dalam hal ini yang terjadi dalam talak adalah tidak diteruskannya perjanjian sewa menyewa.
Maka Apabila terjadi kasus di mana sepasang suami istri berpisah dengan cara Fasakh dalam perkawinan mereka.
secara hukum seolah olah mereka belum pernah menikah sebelumnya.
Dalam prakteknya yang punya wewenang untuk menjatuhkan keputusan pasang ini adalah Hakim yang dalam hal ini merupakan representasi dari negara.
Fasak tidak sah bila dilakukan secara swasta oleh masing-masing pihak diluar dr negara.
πΉ6. Pengadilan
Dalam sebuah kehidupan masyarakat kehadiran negara dibutuhkan dan Salah satu sisi yang paling utama yaitu hadirnya lembaga peradilan yang resmi dan sah diakui dalam sistem hukum.
▫1. Menggelar pengadilan
Seorang yang dituduh melakukan kesalahan karena melanggar hukum maka Tuduhan itu belum bisa dipastikan kebenarannya kecuali setelah melewati proses pengadilan yang sah Di bawah payung hukum yang resmi berlaku dalam suatu negara.
Salah satu contoh adalah Al Imam As Syafii.
Beliau ketika tinggal di Yaman pernah dituduh telah melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
dan dianggap ikut mendukung kelompok syiah yang memang banyak terdapat di Yaman.
beliau kemudian ditangkap bersama 9 tokoh lain dan dibawa ke irak untuk diadili di depan khalifah Harun ar-rasyid.
setelah pengadilan berlangsung, ternyata 9 orang yang bersamanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dihukum mati.
Adapun imam syafii karena tidak terbukti bahwa beliau ikut memberontak, beliau hanya korban hasutan orang-orang yang membencinya sehingga sampai dituduh Syiah dan berkomplot dengan pemberontak.
Seandainya tidak ada sidang pengadilan saat itu, lalu khalifah misalnya main sikat semua lawan politiknya pastilah asyafii menjadi korban yang sia-sia.
Dalam hal ini yang berhak untuk menyelenggarakan pengadilan adalah negara.
dengan kata lain tidak boleh ada lembaga pengadilan kecuali yang diselenggarakan oleh sebuah negara.
▫2. Menjatuhkan vonis
Vonis yang dijatuhkan kepada seseorang yang dituduh melakukan kesalahan adalah vonis yang tidak sah kecuali vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.
di mana pengadaan itu di pengadilan Resmi yang diselenggarakan oleh negara.
▫3. Mengesekusi hukuman
Ketika dalam suatu pengadilan ada pihak-pihak yang ditetapkan bersalah dan harus menjalani hukuman maka yang berhak untuk melakukan eksekusi juga negara.
Wallahulam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 36
Ahmad Sarwat.lc.MA
Tegaknya syariat islam membutuhkan negara
1. Shalat ✔
2. Zakat✔
3. Puasa✔
4. Haji✔
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
πΉ5. Pernikahan
Peran dan fungsi pemerintah dalam pandangan syariat Islam tidak hanya berhenti pada masalah-masalah ibadah dan kenegaraan saja.
tetapi juga dan fungsi yang terkait dengan masalah keluarga, yang dalam hal ini terkait dengan hukum hukum pernikahan.
▫1. Menjadi Wali bagi yg tidak punya wali
Keberadaan Wali dalam sebuah akad nikah menjadi suatu keharusan.
bakan Mazhab syafiiyah meletakkan Wali ini sebagai salah satu rukun mutlak harus terpenuhi.
Nikah tanpa wali adalah nikah yang tidak sah dan batil.
Dari Abu buroidoh bin abi Musa dari ayahnya berkata " bahwa Rasulullah SAW telah bersabda tidak ada nikah kecuali dengan wali "
( HR Ahmad )
Di masa nabi yang menjadi presiden/kepala negara atau Sultan tidak lain adalah Rasulullah SAW sendiri.
Dan di masa Khulafahur Rasyidin yang menjadi Sultan adalah Abu Bakar Umar Utsman dan Ali Radiallahu anhum.
▫2. Menerima pengaduan khulu'
Negara juga berperan ketika ada wanita yang mengajukan khulu atas suaminya.
Dengan adanya khulu' adalah celah bagi istri untuk melepaskan diri dari cengkraman suami yang tidak mau menjatuhkan talak terhadap dirinya.
Namun khulu' ini mensyaratkan uang tebusan yang harus dikeluarkan istri kepada suaminya, agar suami itu melepaskan haknya atau menceraikan istrinya.
" Jika kamu khawatir bahwa kedua suami istri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya
( Qs. Al Baqarah : 229 )
Yang dimaksud bayaran di sini adalah uang tebusan di mana istri membayar sejumlah uang sebagai tebusan untuk perpisahan dari suaminya.
Dalil hadis
" Wahai Rasulullah aku tidak mencela suamiku baik dalam Al Akhlak dan agamanya tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah memeluk Islam. maka Rasulullah SAW bersabda " Apakah kau bersedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya?"
wanita menjawab " Ya aku bersedia"
lalu Beliau saw berkata kepada Sabit Terimalah pengembalian kebun itu dan jatuhkanlah talak"
( HR Bukhari )
Inilah kasus khulu' yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam, kasus itu ditangani langsung oleh Rasulullah sebagai kepala negara yg menjadi Hakim.
▫3. Melakukan fasakh
Meski Fasakh dan talak sama-sama memisahkan hubungan pernikahan antara suami dan istri.
Namun status dan konsekuensi hukum yang mengikuti di belakangnya berbeda.
Kalau diibaratkan dengan sewa-menyewa rumah maka Fasakh itu adalah membatalkan sewa rumah sehingga uang dikembalikan ke pihak penyewa meski sempat menempati rumah itu.
Dalam hal ini yang terjadi dalam Fasakh adalah batalnya perjanjian sewa menyewa.
Sedangkan talak kalau diibaratkan dengan sewa rumah adalah tidak meneruskan sewa atau tidak memperpanjang kontrak rumah setelah sebelumnya sudah terjadi sewa menyewa sekian lama.
dalam hal ini yang terjadi dalam talak adalah tidak diteruskannya perjanjian sewa menyewa.
Maka Apabila terjadi kasus di mana sepasang suami istri berpisah dengan cara Fasakh dalam perkawinan mereka.
secara hukum seolah olah mereka belum pernah menikah sebelumnya.
Dalam prakteknya yang punya wewenang untuk menjatuhkan keputusan pasang ini adalah Hakim yang dalam hal ini merupakan representasi dari negara.
Fasak tidak sah bila dilakukan secara swasta oleh masing-masing pihak diluar dr negara.
πΉ6. Pengadilan
Dalam sebuah kehidupan masyarakat kehadiran negara dibutuhkan dan Salah satu sisi yang paling utama yaitu hadirnya lembaga peradilan yang resmi dan sah diakui dalam sistem hukum.
▫1. Menggelar pengadilan
Seorang yang dituduh melakukan kesalahan karena melanggar hukum maka Tuduhan itu belum bisa dipastikan kebenarannya kecuali setelah melewati proses pengadilan yang sah Di bawah payung hukum yang resmi berlaku dalam suatu negara.
Salah satu contoh adalah Al Imam As Syafii.
Beliau ketika tinggal di Yaman pernah dituduh telah melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
dan dianggap ikut mendukung kelompok syiah yang memang banyak terdapat di Yaman.
beliau kemudian ditangkap bersama 9 tokoh lain dan dibawa ke irak untuk diadili di depan khalifah Harun ar-rasyid.
setelah pengadilan berlangsung, ternyata 9 orang yang bersamanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dihukum mati.
Adapun imam syafii karena tidak terbukti bahwa beliau ikut memberontak, beliau hanya korban hasutan orang-orang yang membencinya sehingga sampai dituduh Syiah dan berkomplot dengan pemberontak.
Seandainya tidak ada sidang pengadilan saat itu, lalu khalifah misalnya main sikat semua lawan politiknya pastilah asyafii menjadi korban yang sia-sia.
Dalam hal ini yang berhak untuk menyelenggarakan pengadilan adalah negara.
dengan kata lain tidak boleh ada lembaga pengadilan kecuali yang diselenggarakan oleh sebuah negara.
▫2. Menjatuhkan vonis
Vonis yang dijatuhkan kepada seseorang yang dituduh melakukan kesalahan adalah vonis yang tidak sah kecuali vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.
di mana pengadaan itu di pengadilan Resmi yang diselenggarakan oleh negara.
▫3. Mengesekusi hukuman
Ketika dalam suatu pengadilan ada pihak-pihak yang ditetapkan bersalah dan harus menjalani hukuman maka yang berhak untuk melakukan eksekusi juga negara.
Wallahulam
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 36
Ahmad Sarwat.lc.MA
Minggu, 01 April 2018
FIQIH NEGARA part 3
π° FIQIH NEGARA part 3
1. Sholat ✔
2. Zakat ✔
3. Puasa
4. Haji
5. Peenikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
π΅3. Puasa
Dalam urusan ibadah puasa Romadhon syariat Islam membutuhkan peran negara khususnya dalam menerapkan Kapan jatuhnya awal Romadhon dan juga awal Syawal.
ππ»1. Menetapkan awal ramadhan
Perbedaan pendapat di tengah umat Islam adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.
Banyak penyebab perbedaan itu misalnya perbedaan mathla' pada tiap-tiap wilayah.
Maka di dalam Fiqih Islam dimungkinkan adanya dua wilayah yang berjauhan dan berbeda dalam menetapkan hasil ru'yah.
Di syam orang-orang telah melihat Hilal malam Jumat sedangkan di Madinah orang-orang baru melihat Hilal malam Sabtu.
Begitupun dalam menetapkan Idul Fitri 1 Syawal.
Segala macam khilaf dalam penentuan awal Romadhon dan awal Syawal tidak akan pernah ada jalan keluarnya selama tidak ada satu pihak yang diakui bersama dan ditaati.
Dalam sejarah Islam pihak yang diakui dan di taati itu adalah as-sultan yaitu penguasa negara yg sah.
Salah satu tugas penguasa adalah menjadi penengah dan berwenang menetapkan jatuhnya awal Romadhon meski ada Sekian banyak kajian dan perselisihan para fuqoha di dalamnya Namun kata akhir kembali kepada penguasa negara.
Di zaman Rasulullah SAW meski ada orang yang melihat Hilal Tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal Romadhon.
dia harus melapor kepada Rasulullah lalu Beliau saw yang nanti akan memproses kesimpulannya.
Ketuk palu ada di tangan Rasulullah SAW dalam kapasitas beliau sebagai penguasa yang sah.
Demikian juga di masa-masa berikutnya semua orang yang merasa melihat Hilal Romadhon berkewajiban melapor kepada Amirul Mukminin.
lalu Amirul Mukminin yang akan menggumumkan Kapan jatuhnya tanggal 1 Romadhon.
boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dengan berbagai pertimbangan.
π΅4. Haji
ππ»1. Menetapkan Hari Wukuf
Dalam ilmu fiqih dikenal ada beberapa macam cara untuk menetapkan jatuhnya tanggal yang terkait dengan ibadah.
perbedaan ini sering kali menimbulkan kebingungan di tengah umat Islam untuk ikut yang mana dari pendapat para ulama.
maka dalam hal penetapan Kapan jatuhnya Hari wukuf di Arafah tidak boleh ada perbedaan.
karena tempat Wukuf hanya satu di dunia ini sehingga tidak mungkin umat Islam menjalani wukuf di dua atau tiga hari yang berbeda.
Untuk itu dibutuhkan qoror atau ketetapan yang bisa menengahi semua perbedaan pendapat itu.
dan peran itu adanya di puncak penguasa atau pemerintah yang sah.
Maka peran pemerintah dalam menetapkan jatuhnya Hari wukuf menjadi sangat penting.
kepadanya akan menimbulkan suasana gaduh dan ricuh bahkan mengacaukan ibadah yang seharusnya menyatukan umat Islam.
ππ»2. Memimpin Perjalanan Haji
Salah satu tugas pemerintah negara adalah memimpin perjalanan haji mulai dari tanah air sampai ke tanah suci dan kembali lagi ke tanah air.
Dalam istilah fiqih dikenal dgn Amirul Haj atau pemimpin perjalanan haji.
Sebagai kepala negara Rasulullah SAW memimpin langsung rombongan haji di tahun ke-10 Hijriyah bersama beliau ada puluhan ribu jamaah haji yang ikut melaksanakan rukun Islam yang kelima.
Dan di masa-masa berikutnya para khalifah juga meneruskan dan melaksanakan tugas Mulia ini Baik dipimpin langsung oleh para khalifah ataupun diwakilkan kepada para pejabat yang dipercayai.
Hari ini Pemerintah Saudi Arabia siapapun yang menjadi raja akan bergelar sebagai khadimul Haramain yaitu pelayanan 2 tempat suci.
karena ibadah haji adalah hajatan umat Islam maka di mana ada hajatan umat Islam pemerintah berkewajiban untuk mengawal dan pemimpinnya serta bertanggung jawab atas kesuksesan penyelenggaraannya.
ππ»3. Menjaga Keamanan Haji
Selain memimpin ibadah haji tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keamanan ibadah agar berlangsung dengan tertib, aman dan bisa mengantisipasi segala halangan dan rintangan.
Semua menjadi tanggung jawab pemerintah yang sah.
Walalahualam..
Bersambung.
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 30
Ahmad Sarwat.lc.MA
1. Sholat ✔
2. Zakat ✔
3. Puasa
4. Haji
5. Peenikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
π΅3. Puasa
Dalam urusan ibadah puasa Romadhon syariat Islam membutuhkan peran negara khususnya dalam menerapkan Kapan jatuhnya awal Romadhon dan juga awal Syawal.
ππ»1. Menetapkan awal ramadhan
Perbedaan pendapat di tengah umat Islam adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.
Banyak penyebab perbedaan itu misalnya perbedaan mathla' pada tiap-tiap wilayah.
Maka di dalam Fiqih Islam dimungkinkan adanya dua wilayah yang berjauhan dan berbeda dalam menetapkan hasil ru'yah.
Di syam orang-orang telah melihat Hilal malam Jumat sedangkan di Madinah orang-orang baru melihat Hilal malam Sabtu.
Begitupun dalam menetapkan Idul Fitri 1 Syawal.
Segala macam khilaf dalam penentuan awal Romadhon dan awal Syawal tidak akan pernah ada jalan keluarnya selama tidak ada satu pihak yang diakui bersama dan ditaati.
Dalam sejarah Islam pihak yang diakui dan di taati itu adalah as-sultan yaitu penguasa negara yg sah.
Salah satu tugas penguasa adalah menjadi penengah dan berwenang menetapkan jatuhnya awal Romadhon meski ada Sekian banyak kajian dan perselisihan para fuqoha di dalamnya Namun kata akhir kembali kepada penguasa negara.
Di zaman Rasulullah SAW meski ada orang yang melihat Hilal Tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal Romadhon.
dia harus melapor kepada Rasulullah lalu Beliau saw yang nanti akan memproses kesimpulannya.
Ketuk palu ada di tangan Rasulullah SAW dalam kapasitas beliau sebagai penguasa yang sah.
Demikian juga di masa-masa berikutnya semua orang yang merasa melihat Hilal Romadhon berkewajiban melapor kepada Amirul Mukminin.
lalu Amirul Mukminin yang akan menggumumkan Kapan jatuhnya tanggal 1 Romadhon.
boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dengan berbagai pertimbangan.
π΅4. Haji
ππ»1. Menetapkan Hari Wukuf
Dalam ilmu fiqih dikenal ada beberapa macam cara untuk menetapkan jatuhnya tanggal yang terkait dengan ibadah.
perbedaan ini sering kali menimbulkan kebingungan di tengah umat Islam untuk ikut yang mana dari pendapat para ulama.
maka dalam hal penetapan Kapan jatuhnya Hari wukuf di Arafah tidak boleh ada perbedaan.
karena tempat Wukuf hanya satu di dunia ini sehingga tidak mungkin umat Islam menjalani wukuf di dua atau tiga hari yang berbeda.
Untuk itu dibutuhkan qoror atau ketetapan yang bisa menengahi semua perbedaan pendapat itu.
dan peran itu adanya di puncak penguasa atau pemerintah yang sah.
Maka peran pemerintah dalam menetapkan jatuhnya Hari wukuf menjadi sangat penting.
kepadanya akan menimbulkan suasana gaduh dan ricuh bahkan mengacaukan ibadah yang seharusnya menyatukan umat Islam.
ππ»2. Memimpin Perjalanan Haji
Salah satu tugas pemerintah negara adalah memimpin perjalanan haji mulai dari tanah air sampai ke tanah suci dan kembali lagi ke tanah air.
Dalam istilah fiqih dikenal dgn Amirul Haj atau pemimpin perjalanan haji.
Sebagai kepala negara Rasulullah SAW memimpin langsung rombongan haji di tahun ke-10 Hijriyah bersama beliau ada puluhan ribu jamaah haji yang ikut melaksanakan rukun Islam yang kelima.
Dan di masa-masa berikutnya para khalifah juga meneruskan dan melaksanakan tugas Mulia ini Baik dipimpin langsung oleh para khalifah ataupun diwakilkan kepada para pejabat yang dipercayai.
Hari ini Pemerintah Saudi Arabia siapapun yang menjadi raja akan bergelar sebagai khadimul Haramain yaitu pelayanan 2 tempat suci.
karena ibadah haji adalah hajatan umat Islam maka di mana ada hajatan umat Islam pemerintah berkewajiban untuk mengawal dan pemimpinnya serta bertanggung jawab atas kesuksesan penyelenggaraannya.
ππ»3. Menjaga Keamanan Haji
Selain memimpin ibadah haji tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keamanan ibadah agar berlangsung dengan tertib, aman dan bisa mengantisipasi segala halangan dan rintangan.
Semua menjadi tanggung jawab pemerintah yang sah.
Walalahualam..
Bersambung.
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 30
Ahmad Sarwat.lc.MA
Minggu, 18 Maret 2018
FIQIH NEGARA part 2
π° FIQIH NEGARA part 2
π΅ Syariat2 Islam Yg Membutuhkan Negara
1. Sholat
2. Zakat
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
▪1. Sholat
Ibadah salat kelihatannya masalah yang sepele padahal sejak awal disyariatkan ibadah salat Ini Membutuhkan keberadaan sebuah negara.
ππ»a. Mesjid
Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah dan membentuk pemerintahan, yang pertama kali beliau bangun adalah sebuah masjid.
karena Masjid adalah tempat shalat dan shalat berjamaah membutuhkan sebuah mesjid.
Lalu Siapakah yang berkewajiban untuk membangun masjid?
dan Siapakah yang berkewajiban untuk memakmurkan mesjid?
termasuk membiayai keuangan masjid?
Siapakah yang berkewajiban untuk menyelenggarakan salat berjamaah sebagai lambang dan syair agama Islam?
Jawabnya adalah pemerintah atau penguasa dalam format sebuah negara.
karena secara finansial negara dalam arti pemerintah adalah pihak yang memiliki dan menguasai keuangan.
ππ»b. Menggaji Para Imam dan Muadzdzain
Para imam masjid tentu tidak punya kesempatan untuk bekerja mencari nafkah berdagang atau menjadi pegawai di suatu perusahaan.
padahal keberadaan Imam untuk salat berjamaah 5 waktu mutlak diperlukan dan tidak bisa diserahkan kepada siapa aja yang mau mengimami.
Oleh karena itu harus ada pihak yang secara rutin menjamin penghidupannya, untuk bisa diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang menjadi tanggungannya.
Maka fungsi ini idealnya dilakukan oleh sebuah negara, sebab uang kas masjid yang dikumpulkan dari kotak amal sebagaimana yang sering kita dapati di negeri ini belum tentu bisa menjamin secara ideal dan mumpuni.
Maka di beberapa negara di Timur Tengah sana, negara kemudian mengambil alih fungsi ini yaitu menggaji para imam dan petugas di masjid Mesjid.
Imam masjid dan muadzin juga keduanya menjadi tanggungan negara untuk bisa mendapatkan nafkah yang cukup dan bisa membuatnya lebih sejahtera.
ππ»c. Mengadili Jahidus-shalah
Dalam syariat Islam orang yang tidak mau mengerjakan salat wajib dihukum.
Dan hal ini merupakan tanggung jawab negara.
Tidak seperti yang selama ini kita pahami bahwa hanya orang tua yang bertanggung jawab untuk memerintahkan anaknya sholat.
Negara berkewajiban memerintahkan rakyatnya yang muslim untuk sholat.
Bahkan Rasulullah SAW dalam kapasitas beli sebagai kepala negara berkaitan untuk membakar rumah orang yang tidak mau ikut shalat.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda " Sesungguhnya aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri salat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api "
( HR Bukhari dan Muslim )
Negara dalam konsep syariat Islam bukan hanya mengurusi urusan perut Tetapi bila ada warganya yang muslim tidak mau mengerjakan salat ikut bertanggung jawab secara penuh.
Bila orang yang tidak mau mengerjakan salat itu beralasan sekedar malas maka hukumannya berupa hukum ta'zir seperti di penjara, dipukul atau didenda.
Sebaliknya ada orang muslim alasan tidak sholatnya karena dia memang telah mengingkari kewajiban salat justru hukumannya adalah vonis kafir dan hukuman mati.
Lantas Siapa yang berhak dan punya wewenang serta otoritas untuk melakukan semua itu?
tentu bukan tanggung jawab tokoh-tokoh ulama, ormas jamaah, organisasi atau kelompok masyarakat.
Mengadili dan menjatuhkan vonis itu adalah wewenang negara dan pemerintahannya.
Dan kalaupun ada yang harus dihukum harus berdasarkan keputusan pengadilan yang resmi di bawah sebuah pemerintahan Islam.
▪2. Zakat
Dalam hal memungut zakat ini pun negara punya wewenang dan otoritas dalam mengambil zakat terhadap orang-orang kaya.
Tugas negara dalam hal zakat adalah memungut zakat, mendistribusikannya, termasuk juga memerangi para pembangkang zakat.
Beliau saya di masa hidupnya telah mengangkat beberapa sahabat yang mumpuni dalam ilmu zakat untuk diserahkan tanggung jawab memanege zakat secara resmi.
ππ»a. Memungut zakat
Negara mempunyai tugas memungut harta zakat dari orang kaya.
" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka"
( QS.At-Taubah : 103 )
Di masa Rasulullah saw zakat itu dibebankan ke atas pundak beliau sebagai kepala negara dan untuk itu beliau boleh menunjuk orang yang terpercaya untuk melaksanakan secara teknis di lapangan.
ππ»b. Mendistribusikan Zakat
Negara juga bertugas untuk mendistribusikan harta zakat yang terkumpul di Baitul Mal.
Harta zakat harus jatuh ke tangan mustahik yang berhak menerima zakat.
" Sesungguhnya zakat zakat itu hanya untuk orang orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi maha bijaksana "
( QS At Taubah : 60 )
Dari ayat ini bisa dirinci bahwa muatahiq zakat itu ada 8 kelompok mereka adalah :
1.fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yg berhutang
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
ππ»c. Memerangi Pembangkang Zakat
Negara juga mempunyai kewajiban dalam memerangi orang yang membangkang dalam membayar zakat.
Seperti halnya Abu Bakar As Siddiq Ra yang memerangi orang-orang membangkang dalam zakat.
Beliau abu bakar ra membentuk angkatan senjata dan membentuk pasukan khusus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat.
ππ»c.2. Menyita Harta Plus Separuh Bagian
Termasuk dalam tugas negara dalam menyita harta orang yang membangkang zakat ditambah dengan dendanya berupa separuh dari harta itu.
ini adalah wewenang dan juga kewajiban negara sekaligus yang diamanatkan oleh kepada negara dan pemimpinnya.
" Siapa yang menyerahkan zakat nya untuk mendapatkan pahala maka dia akan mendapatkan pahala, tetapi siapa yang menolak maka kami akan menyita nya dan separuhnya sebagai hukuman dari hukuman Tuhan kami tabaraka Wa Ta'ala"
( HR. Ahmad )
Maka logikanya daripada tidak menyerahkan zakat dan ujung-ujungnya tetap disita juga, lebih baik diserahkan saja harta zakat itu baik baik kepada amil zakat, sebab menyerahkan atau menolak sama saja.
Kalau tidak ada negara maka pembayaran zakat itu akan melempem.
sebab seribu lajnah dan amil zakat yang kita kenal sekarang ini tidak akan pernah bisa memaksa pembangkang zakat untuk membayarkannya.
sebab selain mereka tidak punya otoritas juga tidak punya pasukan dan senjata Bagaimana mau nyita kalau tidak punya senjata.
Oleh karena itu tugas ini idealnya adalah di pundak negara bukan di tangan swasta. Sebagaimana menarik pajak itu merupakan tugas dan wewenang negara.
Kita tidak bisa membayangkan Bagaimana jika ada perusahaan swasta yang Diberi wewenang menarik pajak.
ππ»c.3. Di Vonis Kafir
Selain hartanya disita oleh negara karena membangkang membayar zakat dan mengingkari kewajiban nya. Maka tugas negara adalah memvonis kafir untuk pembangkang zakat.
Tentunya hal ini melalui proses pengadilan negara terlebih dahulu dengan dimintai untuk bertobat.
Ia diberikan waktu 3 hari untuk berpikir, Kalau ia tidak mau bertobat dan masih membangkang bayar zakat maka vonis kafir jatuh kepadanya melalui pengadilan.
ππ»c.4.Dibunuh
Dokter Yusuf Al qardhawi menyebutkan bahwa Islam tidak menerapkan hukum denda bagi mereka yang membangkang kewajiban zakat.
Melainkan menghunuskan pedang dan ancaman untuk diberlakukannya peperangan.
" Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda " aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah serta mendirikan salat dan menunaikan zakat "
( HR Bukhari dan Muslim )
Maka seseorang yang nyata-nyata menolak kewajiban membayar zakat selain divonis kafir juga halal darahnya.
" Demi Allah aku pasti memerangi mereka yang membedakan antara shalat dan zakat sebab zakat adalah hak harta, demi Allah seandainya Mereka menolak membayar seekor kambing muda yang dahulu pernah dibayarkan kepada Rasulullah SAW pastilah aku perangi "
( HR Bukhari Muslim )
Wallahualam
Bersambung...
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 28
Ahmad Sarwat.lc.MA
π΅ Syariat2 Islam Yg Membutuhkan Negara
1. Sholat
2. Zakat
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
▪1. Sholat
Ibadah salat kelihatannya masalah yang sepele padahal sejak awal disyariatkan ibadah salat Ini Membutuhkan keberadaan sebuah negara.
ππ»a. Mesjid
Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah dan membentuk pemerintahan, yang pertama kali beliau bangun adalah sebuah masjid.
karena Masjid adalah tempat shalat dan shalat berjamaah membutuhkan sebuah mesjid.
Lalu Siapakah yang berkewajiban untuk membangun masjid?
dan Siapakah yang berkewajiban untuk memakmurkan mesjid?
termasuk membiayai keuangan masjid?
Siapakah yang berkewajiban untuk menyelenggarakan salat berjamaah sebagai lambang dan syair agama Islam?
Jawabnya adalah pemerintah atau penguasa dalam format sebuah negara.
karena secara finansial negara dalam arti pemerintah adalah pihak yang memiliki dan menguasai keuangan.
ππ»b. Menggaji Para Imam dan Muadzdzain
Para imam masjid tentu tidak punya kesempatan untuk bekerja mencari nafkah berdagang atau menjadi pegawai di suatu perusahaan.
padahal keberadaan Imam untuk salat berjamaah 5 waktu mutlak diperlukan dan tidak bisa diserahkan kepada siapa aja yang mau mengimami.
Oleh karena itu harus ada pihak yang secara rutin menjamin penghidupannya, untuk bisa diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang menjadi tanggungannya.
Maka fungsi ini idealnya dilakukan oleh sebuah negara, sebab uang kas masjid yang dikumpulkan dari kotak amal sebagaimana yang sering kita dapati di negeri ini belum tentu bisa menjamin secara ideal dan mumpuni.
Maka di beberapa negara di Timur Tengah sana, negara kemudian mengambil alih fungsi ini yaitu menggaji para imam dan petugas di masjid Mesjid.
Imam masjid dan muadzin juga keduanya menjadi tanggungan negara untuk bisa mendapatkan nafkah yang cukup dan bisa membuatnya lebih sejahtera.
ππ»c. Mengadili Jahidus-shalah
Dalam syariat Islam orang yang tidak mau mengerjakan salat wajib dihukum.
Dan hal ini merupakan tanggung jawab negara.
Tidak seperti yang selama ini kita pahami bahwa hanya orang tua yang bertanggung jawab untuk memerintahkan anaknya sholat.
Negara berkewajiban memerintahkan rakyatnya yang muslim untuk sholat.
Bahkan Rasulullah SAW dalam kapasitas beli sebagai kepala negara berkaitan untuk membakar rumah orang yang tidak mau ikut shalat.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda " Sesungguhnya aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri salat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api "
( HR Bukhari dan Muslim )
Negara dalam konsep syariat Islam bukan hanya mengurusi urusan perut Tetapi bila ada warganya yang muslim tidak mau mengerjakan salat ikut bertanggung jawab secara penuh.
Bila orang yang tidak mau mengerjakan salat itu beralasan sekedar malas maka hukumannya berupa hukum ta'zir seperti di penjara, dipukul atau didenda.
Sebaliknya ada orang muslim alasan tidak sholatnya karena dia memang telah mengingkari kewajiban salat justru hukumannya adalah vonis kafir dan hukuman mati.
Lantas Siapa yang berhak dan punya wewenang serta otoritas untuk melakukan semua itu?
tentu bukan tanggung jawab tokoh-tokoh ulama, ormas jamaah, organisasi atau kelompok masyarakat.
Mengadili dan menjatuhkan vonis itu adalah wewenang negara dan pemerintahannya.
Dan kalaupun ada yang harus dihukum harus berdasarkan keputusan pengadilan yang resmi di bawah sebuah pemerintahan Islam.
▪2. Zakat
Dalam hal memungut zakat ini pun negara punya wewenang dan otoritas dalam mengambil zakat terhadap orang-orang kaya.
Tugas negara dalam hal zakat adalah memungut zakat, mendistribusikannya, termasuk juga memerangi para pembangkang zakat.
Beliau saya di masa hidupnya telah mengangkat beberapa sahabat yang mumpuni dalam ilmu zakat untuk diserahkan tanggung jawab memanege zakat secara resmi.
ππ»a. Memungut zakat
Negara mempunyai tugas memungut harta zakat dari orang kaya.
" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka"
( QS.At-Taubah : 103 )
Di masa Rasulullah saw zakat itu dibebankan ke atas pundak beliau sebagai kepala negara dan untuk itu beliau boleh menunjuk orang yang terpercaya untuk melaksanakan secara teknis di lapangan.
ππ»b. Mendistribusikan Zakat
Negara juga bertugas untuk mendistribusikan harta zakat yang terkumpul di Baitul Mal.
Harta zakat harus jatuh ke tangan mustahik yang berhak menerima zakat.
" Sesungguhnya zakat zakat itu hanya untuk orang orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi maha bijaksana "
( QS At Taubah : 60 )
Dari ayat ini bisa dirinci bahwa muatahiq zakat itu ada 8 kelompok mereka adalah :
1.fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yg berhutang
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
ππ»c. Memerangi Pembangkang Zakat
Negara juga mempunyai kewajiban dalam memerangi orang yang membangkang dalam membayar zakat.
Seperti halnya Abu Bakar As Siddiq Ra yang memerangi orang-orang membangkang dalam zakat.
Beliau abu bakar ra membentuk angkatan senjata dan membentuk pasukan khusus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat.
ππ»c.2. Menyita Harta Plus Separuh Bagian
Termasuk dalam tugas negara dalam menyita harta orang yang membangkang zakat ditambah dengan dendanya berupa separuh dari harta itu.
ini adalah wewenang dan juga kewajiban negara sekaligus yang diamanatkan oleh kepada negara dan pemimpinnya.
" Siapa yang menyerahkan zakat nya untuk mendapatkan pahala maka dia akan mendapatkan pahala, tetapi siapa yang menolak maka kami akan menyita nya dan separuhnya sebagai hukuman dari hukuman Tuhan kami tabaraka Wa Ta'ala"
( HR. Ahmad )
Maka logikanya daripada tidak menyerahkan zakat dan ujung-ujungnya tetap disita juga, lebih baik diserahkan saja harta zakat itu baik baik kepada amil zakat, sebab menyerahkan atau menolak sama saja.
Kalau tidak ada negara maka pembayaran zakat itu akan melempem.
sebab seribu lajnah dan amil zakat yang kita kenal sekarang ini tidak akan pernah bisa memaksa pembangkang zakat untuk membayarkannya.
sebab selain mereka tidak punya otoritas juga tidak punya pasukan dan senjata Bagaimana mau nyita kalau tidak punya senjata.
Oleh karena itu tugas ini idealnya adalah di pundak negara bukan di tangan swasta. Sebagaimana menarik pajak itu merupakan tugas dan wewenang negara.
Kita tidak bisa membayangkan Bagaimana jika ada perusahaan swasta yang Diberi wewenang menarik pajak.
ππ»c.3. Di Vonis Kafir
Selain hartanya disita oleh negara karena membangkang membayar zakat dan mengingkari kewajiban nya. Maka tugas negara adalah memvonis kafir untuk pembangkang zakat.
Tentunya hal ini melalui proses pengadilan negara terlebih dahulu dengan dimintai untuk bertobat.
Ia diberikan waktu 3 hari untuk berpikir, Kalau ia tidak mau bertobat dan masih membangkang bayar zakat maka vonis kafir jatuh kepadanya melalui pengadilan.
ππ»c.4.Dibunuh
Dokter Yusuf Al qardhawi menyebutkan bahwa Islam tidak menerapkan hukum denda bagi mereka yang membangkang kewajiban zakat.
Melainkan menghunuskan pedang dan ancaman untuk diberlakukannya peperangan.
" Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda " aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah serta mendirikan salat dan menunaikan zakat "
( HR Bukhari dan Muslim )
Maka seseorang yang nyata-nyata menolak kewajiban membayar zakat selain divonis kafir juga halal darahnya.
" Demi Allah aku pasti memerangi mereka yang membedakan antara shalat dan zakat sebab zakat adalah hak harta, demi Allah seandainya Mereka menolak membayar seekor kambing muda yang dahulu pernah dibayarkan kepada Rasulullah SAW pastilah aku perangi "
( HR Bukhari Muslim )
Wallahualam
Bersambung...
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 28
Ahmad Sarwat.lc.MA
Minggu, 04 Maret 2018
FIQIH NEGARA part 1 " SYARIAT ISLAM DAN NEGARA "
π΅ FIQIH NEGARA
part1
π° SYARIAT ISLAM & NEGARA
πΉA. Keutuhan Syariat Islam
Berbicara tentang syariat Islam, maka kita berbicara bukan dalam masalah pengadilan saja, seperti mencuri potong tangan, berzina di cambuk atau dirajam, qisas, hukuman pancung dll.
Banyak orang yg berteriak " tegakan syariat islam "
Namun apabila ditanya seperti apa sih syariat islam?
Mereka tahunya hanya perihal masalah pengadilan saja seperti di atas. Potong tangan, cambuk, rajam, qisas.
Akhirnya memvonis sebuah negara yg tidak menjalankan hukum tersebut disebut negara kafir, thagut dan semacamnya, karena tidak berhukum syariat islam secara menyeluruh.
sungguh amat disayangkan dgn dangkalnya pemahaman ilmu fiqih.
Syariat Islam adalah syariat yang lengkap menyangkut semua Sisi dari kehidupan.
Mulai dari masalah thoharoh dan ibadah ritual, hingga masalah rumah tangga, ekonomi dan Muamalat sampai kepada masalah hukum dan pengadilan.
Kesemuanya adalah bagian yang menjadi satu tanpa pernah dipisahkan satu dengan lainnya.
Maka dalam pandangan Islam merupakan dosa besar ketika sebagian dari syariat itu dijalankan dan sebagian yang lain dibuang.
" Apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab ( Taurat ) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat "
( QS Al Baqarah : 85 )
πΉB. Tegaknya Syariat Islam Membutuhkan Negara
Apakah tegaknya Syriat Islam membutuhkan negara?
Menarik untuk untuk menjawab pertanyaan yang banyak diperdebatkan orang.
Apakah seluruh details syariat Islam itu membutuhkan keterlibatan sebuah negara?
Apakah untuk menjalankan syariat Islam mutlak dibutuhkan keberadaan negara?
Dan sebaliknya Apakah bila tidak ada Negara Islam maka otomatis syariat Islam tidak akan berjalan?
Jawabannya adalah mutlak kita membutuhkan Negara dalam terwujudnya syariat islam.
Tanpa adanya kehadiran negara dengan pemerintah yang sah maka banyak sekali ibadah dan muamalah dalam syariat Islam yang tidak bisa berjalan dengan sempurna.
Misalkan seperti ibadah shalat, zakat, puasa, Haji, pernikahan, pengadilan, jihad dijalan Allah dan masih banyak lagi yang lainnya tidak akan berjalan secara ideal dan jauh dari kesempurnaan tanpa adanya negara yang sah.
Dibawah ini adalah syariat2 islam yg membutuhkan negara, tanpa negara maka tidak akan berjalan secara sempurna.
Apa saja yaitu :
1. Shalat
2. Zakat
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
Mari kita bahas satu persatu insyallah di bab selanjutnya insyaallah..
Bersambung...
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 23
Ahmat Sarwat.lc.MA
part1
π° SYARIAT ISLAM & NEGARA
πΉA. Keutuhan Syariat Islam
Berbicara tentang syariat Islam, maka kita berbicara bukan dalam masalah pengadilan saja, seperti mencuri potong tangan, berzina di cambuk atau dirajam, qisas, hukuman pancung dll.
Banyak orang yg berteriak " tegakan syariat islam "
Namun apabila ditanya seperti apa sih syariat islam?
Mereka tahunya hanya perihal masalah pengadilan saja seperti di atas. Potong tangan, cambuk, rajam, qisas.
Akhirnya memvonis sebuah negara yg tidak menjalankan hukum tersebut disebut negara kafir, thagut dan semacamnya, karena tidak berhukum syariat islam secara menyeluruh.
sungguh amat disayangkan dgn dangkalnya pemahaman ilmu fiqih.
Syariat Islam adalah syariat yang lengkap menyangkut semua Sisi dari kehidupan.
Mulai dari masalah thoharoh dan ibadah ritual, hingga masalah rumah tangga, ekonomi dan Muamalat sampai kepada masalah hukum dan pengadilan.
Kesemuanya adalah bagian yang menjadi satu tanpa pernah dipisahkan satu dengan lainnya.
Maka dalam pandangan Islam merupakan dosa besar ketika sebagian dari syariat itu dijalankan dan sebagian yang lain dibuang.
" Apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab ( Taurat ) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat "
( QS Al Baqarah : 85 )
πΉB. Tegaknya Syariat Islam Membutuhkan Negara
Apakah tegaknya Syriat Islam membutuhkan negara?
Menarik untuk untuk menjawab pertanyaan yang banyak diperdebatkan orang.
Apakah seluruh details syariat Islam itu membutuhkan keterlibatan sebuah negara?
Apakah untuk menjalankan syariat Islam mutlak dibutuhkan keberadaan negara?
Dan sebaliknya Apakah bila tidak ada Negara Islam maka otomatis syariat Islam tidak akan berjalan?
Jawabannya adalah mutlak kita membutuhkan Negara dalam terwujudnya syariat islam.
Tanpa adanya kehadiran negara dengan pemerintah yang sah maka banyak sekali ibadah dan muamalah dalam syariat Islam yang tidak bisa berjalan dengan sempurna.
Misalkan seperti ibadah shalat, zakat, puasa, Haji, pernikahan, pengadilan, jihad dijalan Allah dan masih banyak lagi yang lainnya tidak akan berjalan secara ideal dan jauh dari kesempurnaan tanpa adanya negara yang sah.
Dibawah ini adalah syariat2 islam yg membutuhkan negara, tanpa negara maka tidak akan berjalan secara sempurna.
Apa saja yaitu :
1. Shalat
2. Zakat
3. Puasa
4. Haji
5. Pernikahan
6. Pengadilan
7. Menjamin keamanan agama lain
8. Jihad fisabilillah
Mari kita bahas satu persatu insyallah di bab selanjutnya insyaallah..
Bersambung...
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 18 hal 23
Ahmat Sarwat.lc.MA
Langganan:
Postingan (Atom)