ad#2

Jumat, 13 Mei 2016

PERNIKAHAN / WALIMAH

Secara bahasa Kata walimah artinya pertemuan, karena dua mempelai melakukan pertemuan.
Secara istilah artinya hidangan atau santapan yg disediakan di pernikahan.

๐Ÿ’ฅ Hukum Mengadakan Walimah
Jumhur ulama mengatakan hukumnya sunnah muakadah
Dalil :
" Rasulullah Saw mengadakan walimah untuk shafiyyah dgn hidanhan kurma, minyak dan aqt"
( HR.Bukhori )

" undanglah orang makan walaupun hanya dgn hidangan seekor kambing"
( HR.Bukhori dan Muslim )

" ketika ali bib abi thalib melamar fatimah ra, Nabi saw bersabda ' setiap pernikahan itu harus ada walimahnya '"
( HR.Ahmad )

๐Ÿ’ฅ Waktu Penyelanggaraan
Tidak ada batasan tertentu untuka melaksanakan walimah, namun lebih di utamakan untuk menyelanggarakan walimah setelah dukhul, yaitu setelah pengantin melakukan hubungan seksual pasca akad nikah.
Hal itu berdasarkan apa yg selalu dilakukan oleh Rosulullah Saw, dimana beliau tidak pernah melakukan walimah kecuali seseduah dukhul.

๐Ÿ’ฅ Hukum Menghadiri Walimah
Para ulama berbeda pendapat, ada yg mengatakan fardhu ain, fardhu kifayah, dan sunnah.

๐Ÿ”น Fardhu Ain
Ini adalah pendapat jumhur ulama seperti asy-syifi'iyah, malikiyah, hanabilah.
Namun kewajiban ini tergantung jenis undangannya juga, kalau undangannya bersifat umum, tanpa menyebut nama tertentu, maka tidak ada kewajiban dlm menghadirinya.
Sebaliknya kalo undangan itu bersifat pribadi, baik lewat tulisan atau lewat orang yg diutus untuk menyampaikan undangan, maka barulah ada kewajiban untuk menghadirinya.
" makanan yg paling buruk adalah makanan walimah, bila yg di undang hanya orang kaya dan orang miskin di tinggalkan. Siapa yg tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan RosulNya"
( HR.Muslim )

๐Ÿ”น fardhu kifayah
Pendapat ini adalah pendapat sebagian dari mazhab syafi'i dan hanabilah.
Kalo sudah ada yg mengahdirinya maka gugur kewajiabn yg lain untuk menghadirinya.

๐Ÿ”น Sunnah
Pendapat ini adalah sebagian dari pendapat mazhab hanafiiyah dan syafi'iyah.
Dasarnya ialah karena menghadiri walimah bearti memakan makanan dan harta milik org lain.
Dan seseorang tidak diwajibkan untuk mengambil harta org lain yg tidak di inginkannya.

๐Ÿ’ฅ Yang Harus Di Perhatikan
Tujuan walimah sebanrnya sekedar memberitahukan kepada khalayak bahws pasangan pengantin ini telah resmi menikah.
Sebagai ajang untuk mendoakan kedua pasangan dan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan rahmatNya.
Maka walimah harus mematuhi rambu2 syariah islam.
Dalam prakteknya, sering kita dapati pasta walimah melewati batas kewajaran dan sebanarnya sudah tidak lagi sesuai dgn rambu2 syariah. Yaitu :

๐Ÿ”น1. Berlebihan dan Boros
Perintah walimah untuk makan2 bukan bearti kita harus menghambur2kan harta.
Sebab pemborosan temannya setan.
Kesan yg seringkali terjadi adalah memaksakan diri untuk kemegahannya, tanpa berpikir bahwa itu ada batasnya.
" sesungguhnya pemboros2 itu adalah saudara2nya syetan dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya "
( QS.Al-Isra : 27 )

๐Ÿ”น2. Bukan Untuk Gengsi
Apalagi apabila tujuannya hanya sekedar gengsi dan ingin di anggap sebagai orang yg mampu, padahal semua itu dgn berhutang.
Tidak perlu mengejar gangsi dan sebutan orang yg mampu.
Kita keluarkan harta untuk walimah semampunya dan sesanggupnya, kalo tidak ada jgn diada-adakan. Yg penting acara walimah bisa berjalan.

๐Ÿ”น3. Tidak Mengharap Amplop atau Kado
Dalam kenyataanya banyak yg menharapkan amplop atau kado dari para tamu yg hadir.
Seolah2 digelarnya acara walimah semata2 mengahrapkan bantuan finansial dari hadiah dan amplop tersebut.
Sayangnya hal itu terjadi turun temurun, seolah2 berlaku bagi yg tidak punya uang atau kado dilarang datang menghadiri pesta walimah.
Dan kalo ga bawa uang atau kado dianggap kurang sopan dan tidak tau diri.
Padahal semua itu sudah terjadi pergeseran dari tujuan digelarnya walimah yg sebenarnya.
Seharusnya kalo memang tidak mampu mengundang makan2, karena dananya terbatas, terima saja dan tidak harus memaksakan diri.
Sebab kalo sampai mengemis kepada tamu, justru malah seharusnya kehilangan harga diri.
Tetapi hari ini rasa malu dan jatuhnya harga diri sudah tidak ada lagi. Bahkan dgn tidak malu2 dituliskan di kartu undangan sebuah pesan yg intinya tamu jgn bawa kado, tapi bawa uangnya saja, biar ga tekor alias rugi.

๐Ÿ”น4. Hendaknya Mengundang Fakir Miskin
Juga jgn sampai walimah itu menjadi hidangan makanan yg terburuk, yaitu dgn mengkhususkan hanya org kaya saja dgn melupakan orang miskin.
Dan ini adalah walimah yg paling jahat apabila melupakan si miskin.
" makanan yg paling jahat adalah makanan walimah. Orang miskin tidak diundang dan yg diundang malah orang yg kaya "
( HR.Muslim )
Orang miskin tidak ada di tempat, karena yg punya hajat hanya mengundang mereka yg perutnya buncit saja. Maka marilah kita biasakan membuat acara walimah meski pun hanya sederhana saja.

๐Ÿ”น5. Menghormati Waktu Sholat
Pemandangan amat ironis yg sering kita lihat setiap saat adalah sebuah pesta walimah yg digelar di ruang serba guna sebuah mesjid. Tatkala adzan berkumandang, iqomat dialntunkan, sholat berjamaah dilaksanakan oleh imam rawatib, pesta walimah tetap berlangsung.
Ibarat anjing menggonggong kafilah tetap berlalu.
Mereka yg sholat berjamaah sedikit hanya satu shaf dibanding orang yg ada di pesta walimah sangat membludak, musik tetap menglaun, acara tetap berlangsung.
Seharusnya ada kompromi antara panitia walimah dgn imam mesjid, apakah pestanya diselingi dgn sholat berjamaah terlebih dahulu, ataukah sholatnya ditunda karena ada kegiatan.
Keduanya bisa dipilih asal ada kesepakatan antara imam mesjid dgn panitia pelaksana walimah.
Misal pilihan dijatuhkan untuk menyelingi acara walimah dgn sholat berjamaah, maka pimpinan acara mengumumkan bahwa seluruh hadirin diminta untuk melaksanakan sholat berjamaah didalam mesjid, acara sementara dihetikan untuk sholat berjamaah.
Pilihan ini lebih syar'i tentunya daripada harus tetap terus meneruskan acara.

๐Ÿ’ฅ Haruskah Pakai Hijab
Apakah sebuah pesta walimah itu harus di tata sedemikan rupa agar ada hijab atau kain hitam yg membatasi antara tamu lelaki dgn tamu perempuan??
Sekdar untuk diketahui bahwa hijab dalam walimah adalah sesuatu yg sifatnya blm qath'i ( pasti ).
Hukum kewajibanya tidak disepakti secara bulat oleh para ulama. Dan terjadi ikhtilafiyah.
Ada yg mengatakan wajib, namun yg tidak sampai mewajibkannya.
Namun semua pihak sepakat bahwa tidak boleh terjadi ikhtilat ( campur baur ) antara laki2 dan perempuan.
Yg menjadi masalah adalah apakah harus memasang kain tabir antara lelaki dan perempuan??
Merupakan kewajiban ataukah hanya anjuran??

๐Ÿ”น1. Pendapat pertama : mewajibkan.
Mereka yg mewajibkan berdalil :
๐Ÿ‘‰๐Ÿป " hai orang2 beriman, jgnlah kamu memasuki rumah2 Nabi kecuali dgn izin untuk makan dgn tidak menunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yg demikian itu akan mengganggu Nabi, lalu apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka MINTALAH DARI BELAKANG TABIR. Cara yg demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rosulullah dan tidak mengawini istri2 nabi selama2nya setelah wafatnya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar disisi Allah "
( QS.Al-Ahzab : 53 )
Ayat tersebut menurut mereka yg mewajibkan dikatakan sebagai ayat yg mewajibkan penggunaan tabir penutup.
Meski perintahnya untuk para istri nabi, tetapi menurut mereka hukumnya berlaku juga untuk semua wanita. Karena pada dasarnya para wanita harus menjadikan para istri nabi itu sebagai teladan.

๐Ÿ‘‰๐Ÿปdalil as-sunnah" Nabi berkata : ' pakailah tabir'. Kamudian kedua istri Nabi itu berkata ' Dia itu ibnu ummi maktum yg buta'
Maka jawab Nabi : ' apakah kalo dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya ? "

๐Ÿ”น Pendapat kedua yg tidak mewajibkannya.
Argumentasinya adalah :

๐Ÿ‚a. Ayat quran bersifat Khusus.
Argumennya sebagai berikut :
quran Al-ahzab ayat 53 dan hadis yg dipakai untuk mewajibkan tabir adalah ayat khusus, dimana hanya di khususkan hanya untuk istri nabi saja dan tidak berlaku untuk semua wanita.
Para istri nabi memang mulia dan tinggi derajatnya, sehingga salah satu bentuk penghormatan kepada mereka adlaah dgn tidak boleh ketemu langsung, kecuali dari balik hijab.
Sedangkan terhadap wanita mukminah umumnya, tidak menjadi kewJiban harus memasang kain tabir.
Kalo mengacu pada asbabun nujul ayat tersebut memang hanya di khusukan untuk para istri nabi.
๐Ÿ‘‰๐Ÿป " hai istri2 nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yg lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dlm berbicara sehingga berkeinginan orang yg ada penyakit dlm hatinya dan ucapkanlah perkataan yg baik "
( QS.Al-Ahzab : 32 )

๐Ÿ‚b. Istri ( wanita umum ) Yg Melayani Tamu2 Suaminya
Banyak pendapat para ulama yg mengatakan bahwa seorang istri boleh melayani tamu2 suaminya dihadapan suami, asal dia melakukan tata kesopanan islam, baik dlm segi berpakaian, berbicaranya dan berjalannya.
Pendapat para ulama itu di dasari oleh hadis2 yg menyebutkan bahwa para istri sahabat biasa bertemu dgn lawan jenis mereka, tidak ada kewajiban untuk menggunakan penghalang atau tabir.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป dalil As-sunnah
" ketika abu asid as-saidi menjadi pengantin, dia mengundang Nabi dan sahabat2nya, sedang tidak ada yg membuat makanan dan yg menghidangkannya kepada mereka itu kecuali istrinya sendiri, dia menghancurkan ( menumbuk ) korma dlm suatu tempat yg dibuat dari batu sejak malam hari. Maka setelah Rosulullah selesai makan, dia sendiri yg berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu kepada Nabi "
( HR.Bukhori Muslim )
Dari hadis ini, ibnu hajar Al-Asqolani berkomentar :
" seorang perempuan boleh melayani suaminya sendiri bersama orang laki2 yg diundangnya.."
Tetapi tidak diragukan lagi, bahwa hal ini apabila aman dari segala fitnah serta dijaganya hal2 yg wajib seperti menutup aurat bagi wanita ( berhijab ).

๐Ÿ‚c. Mesjid Nabawi di Zaman Nabi tidak Memakai Tabir.
Kenyatannya mesjid Nabawi di zaman nabi tidak memakai tabir penutup yg memisahkan antara jamaah laki2 dan perempuan.
Bahkan sebelumnya mereka keluar masuk dari pintu yg sama. Namun setelah jumlah mereka bertambah banyak, maka Nabi membikinkan pintu khusus buat wanita.
Hanya saja Nabi memisahkan posisi shalat laki2 dan wanita. Yaitu laki2 di depan dan wanita di belakang.

๐Ÿ•Œ KESIMPULAN.
hijab atau tabir dlm pesta walimah bukanlah harga mati dan mutlak harus ada, karena ini bersifat ikhtilafiyyah di antara para ulama,..
yg tidak mewajibkannya pun mempunyai argumen yg kuat dan banyak dalilnya.
Ketika kita memilih untuk mewajibkan hijab, tentu bukan berarti itu adalah satu2nya kebenaran mutlak.
Bahkan sampai menyalah2kan dan mencela mereka yg tidak memakai hijab atau tabir dalam pesta walimah.
Dituduh tidak islami lah, tidak sesuai sunnah lah atau keluar dari syariah islam.
Dan sebaliknya ketika kita memeilih untuk tidak memakai hijab, tidak lantas kita menuduh yg memakai hijab itu sebagai ekstrimis, fundamentalis, sok suci, atau beragam ungkapan celaan yg lain.
Kenapa kita tidak bisa saling bertenggang rasa??
Ada segitu banyak perkara iktilafiyyah di tengah kita, yg memang tidak akan bisa kita hindari.
Lalu mengapa kita masih saja sampai hati untuk tidak berhenti dari mencela, mengejek, melecehkan, atau menuduh sesat dan seterusnya?
Apakah dgn mencela, lalu orang akan mendapat ilmu dan hidayah??

Wallahualam..
kitab Seri Fiqih Kehidupan jlid 8

ADAB TERHADAP MAKANAN


๐Ÿ”น1. Tidak bersikap Tabdzir
Yaitu membuang2 makanan.
" dan janganlah kamu melakukan tabdzir. Sesungguhnya pemboros2 itu adalah temannya syaiton dan syaiton itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya "
( QS.Al-Isra : 26-27 )

๐Ÿ”น2. Tidak Mencela Makanan
Mencela makanan termasuk perbuatan yg diharamkan dlm islam. Bila seseoranhg tudak suka makanan yg dihidangkan, maka diam dan tidak usah dimakan. Namun jgn dihina dan dijelek2an.
Dari abu hurairoh ra, bahwasanya Nabi belum pernah mencela makanan sekalipun. Bila beliau suka, maka beliau makan, tapi bila tidak suka, beliau tinggalkan.
( HR.Bukhori dan Muslim )

๐Ÿ”น3. Jamuan Makan yg Paling Jahat.
Diantara jamuan yg paling jahat adalah dimana dlm jamuan tersebut tidak ada org miskinnya, hanya org kaya saja yg diundang.
" sejahat2nya makan adalah jamuan walimah yg mana org yg butuh dilarang makan, sedangkan yg tidak butuh malah diundang."
( HR.Muslim )

Hadis ini menceritakan kebiasaan buruk pesta makan2 yg digelar org kaya.
Mereka mengadakan jamuan makan yg mahal2, dimana yg diundang hanya org2 kaya yg secara ekonomi sesungguhnya tidak butuh makanan seperti itu.
Semantara org misikin yg butuh makanan tersebut tidak diundang makan.

๐Ÿ€ ADAB SAAT MAKAN

1. Makan minum dgn tangan kanan.
" janganlah sekali2 kamu makan dgn tangan kirinya dan juga minum dgn tangan kiri. Karena sesunguhnya setan itu makan dan minum dgn tangan kiri."
( HR.Bukhori Muslim )

2. Makan dari Tepi
Menyantap makanan mulai dari tepi.
" Rosulullah bersabda : sesungguhnya keberkahan itu turun ditengah makanan, makanlah dari kedua tepinya dan jangan makan dari tengahnya "
( HR.At-Tarmidzi )

3. Memungut Makanan yg Terjatuh.
Rupanya memungut makanan yg terjtuh belum lima menit ada dasarnya.
Ada hadis Nabi saw yg menyebutkan buat org yg sedang makan, lalu makananya itu jatuh kelantai, silakan dipungut dan kalau memang ada kotoran, bisa dibersihkan.
" apabila suapanmu jatuh maka pungutlah dan buanglah kotorannya dan makanlah, jangan tinggalkan untuk setan "
( HR.Muslim )

4. Tidak Sampai Kenyang.
Memakan makanan sampai kenyang hukumnya makruh.

5. Makan Minun sambil Berdiri.
Disini ada dua pendapat yaitu yg mengaramkan dan yg membolehkan dlm hal makan dan minum sambil berdiri.

a. yg melarang minum sambil beridiri.
" Dari Anas ra beliau mengatakan bahwasanya Nabi saw melarang minum sambil berdiri. Qotadah berkata " bagaimna dgn makan?" beliau menjawab itu lebih jahat dan lebih buruk "
( HR. Muslim )

b. yg membolehkan minum sambil berdiri.
" ibnu umar ra, berkata :
Dulu pada zaman Rosulullah saw kami makan sambil berjalan, juga minum sambil berdiri."
( HR.At-Tarmidzi )
" apa yg aku lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi saw pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk, sungguh aku pernah melihat Nabi minum sambil duduk"
( HR.Ahmad )

 Pendapat ulama dlm hal ini.

๐Ÿ”น Mazhab hanafiyyah.
Menurut pendapat mazhab ini minun berdiri hukumnya karahah tanzih ( maksudnya dibenci dan tidak disukai ).
Namun mengecualikan boleh minum air zam2 dan air wudhu sambil berdiri.
Selain dua air itu hukumnya makruh.
( ibnu abidin jilid 1 hal 387 )

๐Ÿ”น Mazhab malikiyyah
Dalam mazhab ini, hukum makan dan minum sambil berdiri dibolehkan atau tidak ada larangan. Jadi siapa pun boleh makan minum sambil berdiri.
( al-fawakih ad-dawani jilid 2 halaman 417 dan Al-qawani al-fiqhiyah halaman 288 )

๐Ÿ”นMazhab As-Syafi'iyah
Mazhab ini mengatakan bahwa minum sambil berdiri adalah khilaful aula ( menyalahi keutamaan ). Jadi bukan berarti hukumnya haram secara total.
( Raudhatuttalibin jilid 7 hal 340, al-mughni al-muhtaj jilid 1 hal 250 )

๐Ÿ”น Mazhab Hanabilah
Dalam mazhab ini dikatakan tidak ada kebencian untuk makan dan minum sambil berdiri.
( kasyaf Al-qinna jilid 5 hal 177 )

6. Dengan Tiga jari dan Menjilat sesudahnya
" Rosulullah saw makan dgn tiga jari dan menjilat sebelum menyekanya "
( HR.Muslim )
Namun disini bukan merupakan kewajiban, sebab tidak selamanya beliau saw makan dgn tiga jari.

7. Menggunakan Garpu, pisau dan Sendok.
Meski diriwayatkan makan dgn tiga jari, namun hal itu bukan bearti haram bila memakai sendok garpu dan pisau.
Didalam sahih bukhori disebutkan bahwa Nabi saw pernah memakan daging kambing dan di tangan beliau ada pisau untuk makan.
Kalo makan dgn tiga jari itu diwajibkan maka kasihan bangsa2 yg menu makanan pokoknya tidak bisa di jumput dgn tiga jari.
Ga terbayangkan makan bubur dgn tiga jari๐Ÿ˜ƒ

8. Tidak Minum langsung dari Teko.
"Dari abi said al-khudri bahwa Nabi saw melarang minum air langsung dari mulut teko "
( HR. Muslim )

9. Makan dari Wadah orang Kafir.
Makan dari wadah yg dipakai oleh org kafir pada dasarnya tidak terlarang, asalkan jenis makananya halal. Sebab Nabi saw pernah makan dan minum bersama dgn org kafir dari satu wadah.
Namun bila org kafir tersebut memakan makanan yg haram di wadah itu, seperti khamr, bangkai, darah dll, maka hukumnya haram.

10. Makan Berjamaah
Ketika para sahabat mengadu kepada Rosulullah saw, bahwa mereka sudah makan tapi tidak merasa kenyang. Lau beliau saw mengatakan bahwa mungkin hal itu terjadi karena mereka makan sendiri2.
" berjamaahlah kalo kalian makan dan sebutlah nama Allah, semoga Allah memberkahi makanan itu"
( HR.Abu Daud )

11. Haram Menggunakan Alat Makan dari Emas
" jangalah kalian minum dari gelas yg terbuat dari emas atau perak, dan janganlah makan dari piring yg terbuat dari emas dan perak. Karena keduanya itu untuk mereka ( org kafir ) di duni, dan buat kita ( muslim ) di akherat"
( HR.Bukhori dan Muslim )

" org yg minum dari wadah emas dan perak sama saja sedang menuangkan api kedalam perutnya api jahanam "
( HR. Ibnu Hibban )

Wallahualam..

kitab : Seri Fiqih Kehidupan jilid 9

SHOLAT TAHIYATUL MASJID

1. Bahasa
Makna tahiyah ( ุชุญูŠّุฉ )
Secar bahasa artinya penghormatan.
2. Istilah
Secara istilah dlm ilmu fiqih ialah sholat sunnah yg bertujuan untuk memberi penghormatan atas keberadaan sebuah mesjid.
Dalam kaidah fiqih disebut :
" sholat sunnah yg disyariatkan khusus ketika seseorang memasuki mesjid, selain mesjid Al-Haram, dgn niat berdiam didalam mesjid bukan sekedar lewat, dlm keadaan berwhudu "
Dari definisi di atas maka ada beberapa unsur utama dlm sholat tahiyatul mesjid yaitu :
๐Ÿ”น sholat sunnah 2 rakaat
๐Ÿ”น dikerjakan didalam mesjid, ketika masuk mesjid
๐Ÿ”น bukan mesjid Al-Haram, karena penghormatan untuk Al-Haram adalah berthowaf tujuh putaran.
๐Ÿ”น dengan niat untuk berdiam didalam mesjid bukan sekedar lewat
๐Ÿ”น masuj mesjid dlm keadaan berwudhu.

 Masyru'iyah
" bila salah seorang dari kalian masuk kedalam mesjid, jgnlah duduk sebelum sholat dua rakaat "
( HR.Bukhori Muslim )

 Hukum
Secara umum para ulama mengatakan sunnah, namun juga ada yg mengatakan tidak sunnah bahkan haram tergantung dari kondisinya.
Dan ada juga pendapat yg mengatakan boleh diganti dgn zikir.


๐Ÿ”น
1. Sunnah
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum sholat tahiyatul masjid adalah sunnah kalo melihat dari konteks hadis diatas.
Disunnahkan untuk seorang muslim ketika dia punya dan wudhu terbebas dari hadas besar maupun kecil, maka dianjurkan sholat tahiyatul mesjid untuk sebuah penghormatan kepasa mesjid rumah Allah.
Dan jumhur ulama sepakat bahwasanya sholat tahiyatul mesjid ini tetap berlaku walaupun dilaksanakan di waktu2 terlarang dalam sholat sunnah muthlak seperti setelah sholat subuh, setelah ashar, ketika matahari terbit dan pada saat matahari terbenam.
Sebab jumhur ulama mengatakan bahwa terlarangnya mengerjakan sholat pada lima waktu itu hanya sebatas untuk mengerjakan sholat sunnah muthlak, yg tidak ada sebabnya secara khusus.
Sedangkan bila ada penyebab atau illat untuk mengerjakan jenis sholat sunnah tertentu, maka hukumnya tidak terlarang.
Dan masuk mesjid adalah salah satu dari sebab disyariatkannya sholat tahiyatul mesjid.

๐Ÿ”น2. Tidak di Sunnahkan
Sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak disunnahkan sholat tahiyatul masjid bagi khotib jumat, karena kedatangan khotib langsung naik mimbar begitu masuk mesjid.
Hal itu mengingat bahwa Nabi saw mengerjakan yg demikian itu, yaitu ketika keluar dari rumah beliau, lalu masuk mesjid langsung naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khutbah.

๐Ÿ”น3. Haram bagi yg janabah
Mereka yg dlm keadaan janabah tidak dibolehkan sholat tahiyatul mesjid, boleh hanya sekedar lewat saja.
Larangan berlaku bagi org yg sedang dalam keadaan berjanabah atau hadas besar ( blm mandi besar ) adalah berdiam didlaam mesjid dlm waktu lama, sedangkan bila hanya lewat saja diperbolehkan.
" kecuali hanya lewat saja sampai mandi janabah "
( QS.An-Nisa : 43 )

๐Ÿ”น4. Boleh di ganti dgn zikir
Sedangkan bagi mereka yg tidak mampu atau tidak memungkinkan atasnya untuk sholat tahiyatul masjid saat masuk mesjid, boleh diganti dgn membaca kalimat zikir yaitu :
" subhanallah wal hamdulillah wa la ilaha ilallah waallahu akbar wa la haula wa la quwwata ila billahil aliyyil 'azdim "
Namun syarat ini hanya berlaku diselain mesjid Al-Haram Mekkah.
Adapun mesjid Al-Haram mekkah, yg di syariatkan adalah melakukan thowaf sunnah mengililingi kabah sebanyak 7 kali putaran.
" Rosulullah ketika tiba di kota mekkah, beliau berwudhu kemudian melakukan thawaf di ka'bah"
( HR.Bukhori Muslim )

Waktu Pelaksanaan Sholat
๐Ÿ”น1. Sebelum duduk
Disyariatkan sholat tahiyat sebelum duduk.

๐Ÿ”น2. Tetap Disunnahkan Meski Terlanjur duduk
Namun karena suatu hal karena lupa atau sengaja, sudah terlanjur duduk dan blm sempat melakukan sholat tahiyattul mesjid, para ulama mengatakan bahwa yg demikian itu masih di syariatkan untuk melakukannya sholat tahiyatul mesjid.
" sulaik Al-Ghathafani ra masuk kedlm mesjid ketika Rosulullah saw sedang berkhutbah. Beliau saw bersabda : " berdirilah kamu wahai sulaik, lakukan shalat dua rakaat dan tunaikanlah keduanya dgn ringan "
( HR. Muslim )

Keluar Masuk Mesjid Berulang2.
Para ulama berbeda pendapat apakah tiap masuk mesjid berulang2 disunnahkan untuk melakukan shalat tahiyat setiap memasuki mesjid ataukah cukup sekali saja.

๐Ÿ”น1. Cukup sekali
Pendapat mazhab hanafiyah dan malikiayah mengatakan hanya cukup dilakukan sekali saja, untuk hal keluar masuk mesjid berulang2.
Misal seperti org yg bekerja didlam mesjid yaitu arsitektur, petugas kebersihan, pegawai mesjid dll.
Cukup dilakukan sekali dlm dlm sehari.

๐Ÿ”น2. Berulang2.
Dlam mazhab resmi syafi'i, meski seseorang bolak balik masuk mesjid, tetap saja disunnahkan untuk melakukan shalat tahiyatul mesjid.
๐Ÿ’ฅ Sholat Tahiyatul Mesjid di Dua Mesjid Haram.
Kita mengenal dua mesjid haram di tanah suci, yaitu mesjid Al-Haram mekah dan mesjid Al-Haram madinah, masing2 mempunyai hukum berbeda dgn mesjid2 lain pada umumnya.

๐Ÿ”น1. Mesjid Al-Haram mekkah.
Jumhur ulama sepkaat bahwa org yg baru tiba di kota mekkah ketika masuk ke dalam mesjid Al-Haram mekkah, tidak disunnahkan mengerjakan sholat tahiyatul mesjid. Dan sebagai gantinya disunnahkan dgn thowaf sunnah tujuh putaran.
" Rosulullah saw ketika tiba dikota mekkah, beliau berwhudu kemudian melakukan thawaf di ka'bah " ( HR.Bukhori Muslim )
Namun para ulama menegaskan bahwa ketentuan thawaf pada setiap masuk mesjid Al-Haram ini tidaj berlaku mutlak. Ada beberapa pengecualian yaitu :
~1. Penduduk mekkah
Thawaf sebagai ganti shalat tahiyatul mesjid ini berlaku khusus hanya buat orang2 yg tidak tinggal di mekkah.
Sedangkan buat mereka yg mukim di mekkah, bila masuk mesjid disunnahkan cukup shalat tahiyatul mesjid.
Meski bukan penduduk mekkah asli, namun kalo kita sudah beberapa hari tinggal dan menetap disana, maka sudah tidak lagi disunnahkan untuk melakukan thawaf setiap kali masuk mesjid.
~2. Tidak ada udzur
Bial seorang mendapatkan udzur dalam dirinya seperti sakit, tidak mampu karna faktor usia, tidak kuat karena terlalu lelah, maka sebagai gantinya sholat tahiyatul mesjid.
Terlalu berdesakan ditempat thawaf juga bisa dijadikan sebab untuk menggantinya.

๐Ÿ”น2. Mesjid Al-Haram Madinah
Khusus untuk orang yg masuk kedalam mesjid Nabawi disunnahkan untuk menuju ke Raudhah yg terletak antara maqam Nabi saw dan mimbar, lalu mengerjakan sholat tahiyatul mesjid dua rakaat.
Kemudian setelah itu disunnahkan untuk ziarah ke maqam Nabi saw serta mengucapkan salam dgn lafaz :
" assalamu alaika ya rosulullah "
( salam sejahtera untukmu wahai utusan Allah. )
Kemudian mengucapkan salam juga kepada abu bakar dan umar radiyallahuanhuma. Karena keduanya juga dikuburkan bersebelahan dgn jasad Rosulullah Saw.
Tentu kesunnahan ini berlaku bila dimungkinkan untuk melakukannya, mengingat biasanya Raudhah selalu dipenuhi orang2 dan amat berdesakan.
Wallahulam...
Kitab : Seri Fiqih Kehidupan Jilid 3 " SHALAT "

Selasa, 10 Mei 2016

HUKUM CADAR / NIQAB

CADAR / NIQAB

A. Pengertian

Niqab atau cadar secara bahasa adalah :
" masker kain yg digunakan para wanita diatas hidungnya untuk menutupi wajahnya "
( lisanul arab )

Namun kadangkala ada juga yg mengartikan kata jilbab atau hijab sebagai pakaian yg menutupi seluruh tubuh wanita termasuk wajahnya. Sehingga wanita yg wajahnya tertutup rapat sering disebut dg istilah mutahajjibah.

B. Perbedaan Pendapat Dalam Hukum Cadar

Diantara fenomena menarik saat ini ialah munculnya para wanita bercadar dgn anggapan bahwa cadar itu merupakan bagian kewajiban agama.
Barangkali untuk negri yg para wanitanya tampil bercadar, pemandangan seperti itu dianggap sudah lazim. Tetapi buat negri yg umumnya para wanitanya tidak bercadar seperti di indonesia, malaysia, mesir dan umumnya negara2 islam di timur tengah, munculnya wanita bercadar agak membingungkan masyarakat.

Lalu bagaimnaa hukum bercadar bagi seorang wanita?
Dan apakah wajah wanita bagian dari aurat?

C. Kalangan Yg Mewajibkan Cadar.

Mereka yg mewajibkan cadar berangkat dari pendapat bahwa wajah wanita itu adalah aurat yg harus ditutupi dan haram untuk dilihat.

1. Dalil yg zahir ayat Quran

Dalil :
" hai Nabi, katakanlah kepada istri2mu, anak2 perempuanmu dan istri2 orang mukmin, ' hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka" yg demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. Karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha penyang " ( Qs. Al-ahzab : 59 )

Ayat ini adalah yg paling utama dan sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya cadar, mereka mengutip pendapat mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh termasuk wajah.

Namun para ulama yg tidak mewajibkan niqab memgatakan ayat ini sama sekali tidak bicara ttg wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara urf ( kebiasaan ). Karena yg diperintahkan justru memjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yg memerintahkan untuk menutup wajah.

" katakanlah kepada wanita yg beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yg nampak dari padanya "
( QS.An-Nur : 31 )

Dgn mengutip pendapat ibnu mas'ud, bahwa yg dimaksud perhiasan yg tidak boleh ditampakan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yg dimaksud dgn yg biasa nampak bukanlah wajah melainkan adalah selendang atau baju.

Namun hali ini juga menjadi perbedaan pendapat dikalangan sahabat itu sendiri seperti aisyah, ibnu umar, anas bin malik dan lainya yg mengatakan bahwa yg dimaksud dgn yg baisa tampak darinya bukanlah wajah melainkan al-khul ( celak mata ) dan cincin.


" apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yg demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti rosulullah dan tidak mengawini istri2nya selama lamanya sesudah ia wafat. Sesunguhnya perbuatan itu adalah amat besar disisi Allah " ( QS.Al-Ahzab : 53 )

Mereka mengatakan bahwa meski ayat ini dirujuk kepada istri nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita muslimah, karena para istri nabi adaah panutan teladan contoh yg harus di ikuti.

Selain itu juga bahwa niqab / cadar fungsinya untuk memjaga kesucian hati, baik bahi laki2 yg melihat atau buat para istri Nabi saw. Sesuai dgn firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yg demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ( istri nabi ).

Namun bila disimak lebih dalam, ayat ini tidak berbicara maslah kesucian hati ygvterkait dgn zinah mata antara sahabat Rosulullah dgn istri Rosulullah. Kesucian hati ini kaitannya dgn perasaan dan pikiran mereka yg ingin menikahi para istri nabi setelah beliau wafat.

Dalanm ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jgn menyakiti hati Nabi dgn memgawini para istri nabi setelah sepeninggalnya. Ini sejalan dgn asbabun nujul ayat ini yg menceirtakan tentang aisyah ra yg ingin dinikahi oleh sahabat Rosulullah kelak jika Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakiti perasaan Nabi saw.

Adapun makan kesucian hati itu bila dikaitkan dgn zina mata antara sahabat Nabi dgn iatri beliau adalah penafsiran yg terlalu jauh dan tidak sesuai dgn konteks dan kesucian para sahabat Nabi yg agung.

Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas2 merupakan kekhususan dalam bermuamalah dgn para istri nabi saw, tidak ada kaitannya dgn al biratu bi ummil lazfi laa bi khushuil ayyah.

Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dgn istri nabi. Dan mengqiyaskan ( menyamakan ) antara istri nabi dgn seluruh wanita muslimah adalah qiyas yg kurang tepat, qiyas ma alfariq. Karena para istri nabi memang memiliki standar akhlaq yg khusus. Ini ditegaskan oleh firman Allah SWT :

" Hai istri2 Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yg lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkinginanlah orang yg ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yg baik "
( QS.Al-Ahzab : 32 )


2. Hadis larang cadar bagi yg berihram.

" janganlah wanita yg sedang ihram menutup wajahnya dan memakai sarung tangan "

Dgn adanya larangan ini menurut mereka lazimnya wanita itu harus bercadar dalam kesehariannya kecuali saat ihram saja harus dibuka.
Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.

Pendapat ini dijawab oleh mereka yg tidak mewajibkan cadar yaitu :
Seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yg tadinya halal. Seperti memakai farfum dan berburu. Lalu saat ihram, semua yg halal menjadi haram.
Kalo logika ini diterapkan dlm cadar, seharusnya memakai cadar itu hukumnya hanya sampai boleh bukan wajib. Karena semua larangan dlm ihram itu awal hukumnya boleh bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa hukum sebelumnya wajib?


D. Kalangan yg tidak mewajibkan cadar/ niqab

Mereka yg tidak mewajibkan cadar mendasarkan bahwa wajah wanita muslimah itu bukan termasuk aurat, maka tidak wajib ditutup dgn cadar.
Namun bukan bearti kalau bukan aurat, lantas laki2 yg bukan mahram ( anjabi ) boleh memandang wajah wanita dgn syahwat dan nafsu yg melahirkan kemaksiatan. Hal itu tidak dibenarkan dlm islam.

Pendapat bahwa cadar itu tidak wajib ini di dukung oleh umumnya para sahabat nabi saw yg mulia, juga mazhab ulama yg utama yaitu alhanafiyyah, almalikiyah, asyafiiyah, dan hanabillah. Bahkan umumnya para mufassirin.

1. Ijma sahabat

Para sahabat sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan bukanlah aurat. Ini adalah riwayat yg paling kuat ttg masalah batas aurat wanita.

2. Pendapat mufassirin ttg ayat Niqab/cadar

Para mufassirin ternamapun banyak yg mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan bukan aurat seperti :
At-thabari, Al-Qurtubi, Ar-razy, Al-Baidhowi dan lainnya. Pendapat ini juga sekaligus mewakili pendapat jumhur ulama.

3. Pendapat Mazhab Al-Hanafiyyah

Tidak dibenarkan melihat wanita yg merdeka yg bukan mahram kecuali wajah dan tapak tangan.
( kitab al-ikhtiyar )

Namun mazhab hanafiyyah membedakan apabila khasusnya terjadi pada wanita muda yg cantik dan masih lajang.

" dan wanita muda dilarang membuka wajahnya didepan laki2, bukan karena wajah itu aurat melainkan karena takut terjadi fitnah "
( radd Al-Muhtar'ala Ad-dhur Al-Mukhtar jilid 1 hal 272 )

4. Mazhab malikyyah

" batas aurat wanita merdeka dgn laki2 ajnabi ( yg bukan mahram ) adalah seluruh badan kecuali wajah dan tapak tangan, keduanya itu bukanlah auarat "

Bahakan dalam pandangan mazhab malikiyyah tindakan menutup wajah bagi wanita hukumnya dimakruhkan. Karena hal itu dianggap sebagai al-gjuluw fi ad-din yaitu berlebihan dalam beragama.

5. Mazhab Asy-Syafiiyah

Sebagaimana disebutkan dalam al-muhazzab bahwa wanita merdeka seluruhnya aurat kecuali wajah dan tapak tangan.

6. Mazhab hanabillah

Ibnu qodamah berkata bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangan didlaam sholat, karena itu bukanlah aurat.
( al-mughni jilid 1 hal 1-6 )

Begitu juga ibnu hazm dari mazhab zohiri berkata hal yg sama bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
( kitab Al-Muhalla )

7. Perintah Menundukan Pandangan

Allah SWT telah memerintahkan kepada laki2 untuk menundukan pandangan. Hal ini karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.

" katakanlah kepada laki2 yg beriman : hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yg demikian itu adlaah lebih suci bagi mereka, seseungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yg mereka perbuat "
( QS.An-Nur : 30 )

Dalam hadis Nabi saw :
" janganlah kamu mengikuti pandangan pertama ( kepada wanita ) dgn pandangan berikutnya. Karena yg pertama itu untukmu dan yg kedua adalah ancaman/dosa "
( HR.Ahmad, abu daud, tarmidzi dan hakim )

Bila para wanita dizaman Nabi saw sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukan pandangan kepada laki2. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.

Wallahualam...

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 10 hal 59

Minggu, 01 Mei 2016

QUNUT

Dalam syariah islam  kita mengenal tiga macam qunut dlm sholat yaitu :
1. Qunut subuh
2. Qunut witir
3. Qunut nazilah

A. Pengertian

1. Bahasa
Secara bahasa, qunut punya banyak makna, diantaranya :

~ ketaatan
 ู„ู‡ ู…ุง ููŠ ุงู„ุณู…ูˆุงุช ูˆ ุงู„ุงุฑุถ ูƒู„ ู„ู‡ ู‚ุงู†ุชูˆู†
"apa yg ada dilangit dan bumi adalah kepunyaan Allah, semua tunduk kepadaNya "
( QS.Albaqarah : 116 ) di ayat terakhir Allah menyebutkan ketaatan dgn bahasa qonitun ( qunut ).

~ shalat
ูŠุง ู…ุฑูŠู… ุงู‚ู†ุชูŠ ู„ุฑุจูƒ ูˆุงุณุฌุฏูŠ ูˆุงุฑูƒุนูŠ ู…ุน ุงู„ุฑุงูƒุนูŠู†
" wahai maryam sholatlah kepada Tuhanmu, sujud dan rukulah bersama orang2 yg ruku "
( QS.Al-Imron : 43 )


~ berdiri lama
ุงูุถู„ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุทูˆู„ ุงู„ู‚ู†ูˆุช
" sholat yg paling utama adalah sholat yg lama berdirinya " 
( HR.Muslim )

~ Diam
ูˆ ู‚ูˆู…ูˆุง ู„ู„ู‡ ู‚ุงู†ุชูˆู†
" dan berdirilah karena Allah ( dlm sholatmu ) dgn qanit ( diam ) "
( QS.Albaqarah : 238 )

~ Doa

2. Istilah

Qunut ialah  nama untuk doa didalam sholat pada waktu tertentu saat berdiri.
( al futuhat jilid 2 hal 286 )


1.1  QUNUT NAZILAH

Adalah qunut yg dilakukan pada saat terjadi sesuatu yg besar atau rumit, seperti bencana, peperangan, dan sebagainya. Umumnya para ulama sepakat ttg ke absahan qunut ini.
Karena nash nashnya sampai kepada kita sangat jelas dan shahih.

Masyrui'iyah :
Dari anas ia berkata " Rosulullah Saw pernah qunut selama satu bulan setelah bangkit dari ruku yakni mendoakan kebinasaan untuk satu kabilah dari kabilah2 arab, kemudian beliau meninggalkanya ( tidak melakukannya lagi ) " ( HR.Bukhori Muslim )

" Rosulullah saw melaksanakan qunut nazilah selama sebulan secara berturut2 didalam sholat zuhur, ashar, magrib, isya dan subuh. Setiap kali usai mengucapkan : " samiallahuliman hamidah " dari rakaat terakhir mendoakan kejelekan atas mereka, yaitu kabilah ri'il, dzakwan dan ushayyah dari bani sulaim. Sedangkan orang2 dibelakagnya mengucapkan " aamiin " ( HR.Ahmad )

Asal muasal qunut ialah ketika kabilah2 arab terdiri dari kabilah Ri'lin, Hayyan, Dzakwan, dan Ushayah meminta kepada Nabi Saw agar mau mengajarkan mereka ttg islam.
Lalu kemudian Nabi saw mengirim 70 qurro ( para penghafal quran ) kepada mereka, sesampainya mereka disana malah dibunuh semuanya oleh kabilah2 tersebut.

Pada saat itu tidak ada kesedihan yg lebih menyedihkan yg menimpa Nabi saw selain  kejadian tersebut. Maka kemudian beliau saw qunut selama satu bulan, yg kemudian beliau tinggalkan.

Ketentuanya yaitu qunut nazilah dilakukan pada saat i'tidal ( berdiri dari ruku ) di rakaat terakhir dlm seluruh sholat wajib.


2.2  QUNUT WITIR

Qunut witir maksudnya adalah doa yg dibaca pada rakaat terakhir dlm sholat witir.  Syariat qunut ini umumnya disepakati oleh para ulama, namun mereka agak berbeda pendpaat ttg teknis pelaksanaanya.

Secara umum para ulama berbeda pandangan dalam masalah hukumnya apakah wajib, sunnah atau bid'ah.

1. Wajib

Mazhab hanafiyyah mewajibkan qunut pada sholat witir. Dlam hal ini tidak dibedakan apakah sholat witir itu di bulan ramadhan atau diluar bulan ramadhan. Pokonya sepanjang waktu.

Dasarnya :
" Bahwa Nabi saw melakukan qunut diakhir dari sholat witir sebelum ruku "
( HR.Tarmidzy )

Namun meski mazhab ini mewajibkan qunut witir, tapi bila seorang terlupa membacanya, maka tidak perlu mengulanginya, cukup baginya sujud syahwi.
( ad-Dur Al-Muntaqi Syarh al muntaqa jilid 1 hal 128 )

 Orang yg tidak mampu berbahasa arab, maka cukup melafadzkan doa qunut witir dgn
"  ya rabb, ya rabb, ya rabb "  atau " allahumagfirli " .


2. Bid'ah

Mazhab malikiyah mengatakan bahwa qunut witir hukumnya bid'ah, dan tidak ada masyruiyyahnya dari Rosulullah Saw.
Pendapat ini juga didukung oeh abdullah bin umar ra dan thawus.


3. Sunnah

Mazhab asyfi'iyyah mengatakan bahwa qunut witir hukumnya sunnah hanya pada paruh kedua bulan ramadhan.
( al imam annawawi, syarah al-muhadzdzab jilid 4 hal. 15. )


3.3. Qunut Subuh

Qunut subuh adalah qunut yg paling kontroversial, lantaran perbedaan pendapat dikalangan  para ulama besar.

Ada dua pendpaat ttg qunut subuh yaitu, ada kalangan yg mendukung tapi ada juga kalangan yg menolak.

~ Menolak

Mazhab hanafiiyah, hanabilah dan Ats-Sauri serta dari kalangan sahabat seperti Ibnu Abbas, ibnu mas'ud, ibnu umar ra  menolak adanya qunut subuh.

Kelompok yg menolak qunut subuh terdiri dari dua pendapat yaitu :
Bid'ah atau makruh.

1. Bid'ah

Yg bilang qunut subuh itu  bid'ah ialah mazhab hanafiyyah
( majma Al-anshar jilid 2 hal 129 )

2. Makruh

Mazhab hanabilah tidak mengatakan bahwa qunut subuh itu bid'ah, melainkan hanya sekedar makruh.
( syarah muntaha al-iradat jilid 2 hal 129 )

Dalilnya yaitu :

Dari annas bin malik ra, diceritakan kepadanya bahwa Nabiyullah Saw melakukan doa qunut pada sholat subuh selama satu bulan " ( HR.Bukhori )

Baik yg berpendpaat bid'ah atau makruh, keduanya sama2 mendasarkan pendapat mereka pada argumen bahwa qunut itu dula pernah disyariatkan namun hukumnya sudah dinasakh ( dihapus ).


~ Mendukung

Kelompok kedua ini berpendapat bahwa qunut subuh itu disyariatkan dan dikerjakan oleh Rosulullah saw semasa hidup beliau. Dan tidak terjadi nasakh ( hapus ).

Kelompok ini terbagi menjadi 3 macam, yaitu mereka yg mengatakan sunnah muakadah, mustahab, dan wajib.

1. Sunnah muakadah
Pendapat hukum qunut subuh itu sunnah muakadah ialah mazhab sya'fiiyyah.
( Al-Imam An-Nawawi, Al-adzkar hal 86 )

2. Mustahab
Pendapat ini adalah pendapat mazhab malikiyyah
( Al-Qowanin Al-Fiqhiyah hal 66. Mawahibul jalil jilid 1 hal 539 )

3. Wajib
Yg berpendapat sperti ini ialah Ali bin ziyad. Sehingga dalam mengerjakan sholat subuh apabila dia tidak membaca qunut subuh maka sholatnya batal.
 ( hasyiyatu Al-Bani ' ala az-Zakarni jilid 1 hal 212 )

Namun pendapat terakhir ini nampaknya bukan pendapat yg mukthamad, tidak mewakili mayoritas ulama.

Dalil :

" Rosulullah Saw tetap melakuka qunut pada sholat fajr ( subuh ) hingga beliau meninggal dunia " ( HR.Ahmaf )

Dari annas bin malik ra, bahwa Nabi saw melakukan doa qunut selama satu bulan mendoaakan keburukan untuk mereka, kemudian meninggalkannya. Sedangkan pada waktu subuh, beliau tetap melakukan doa qunut hingga meninggal dunia "
( HR.Al-Baihaqi )

Sedangkan hadis ini dinyatakan derajatnya shahih menurut bebrapa ulama hadis seperti :
1. Al-Hafiz abu abdillah Muhammad. Bahwa perawinya tsiqoh
2. Al-Hakim dalam kitab Al-arbainnya berkata bahwa hadis ini shahih.
3. Ad-daruquthni dgn sanad yg shahih.
( khulashotul ahkam, an-nawawi jilid 1 hal 450 )


Meskipun ada juga yg mendhoifkan hadis ini dgn alasan adanya Abu jafar Ar-razi.

Ulama yg mendhoifkan ialah :
1. Ibnul jauzi
( khulasah Al-badru Al-Munir, jilid 1 hal 450 )

Namun Al-Mulaqqan mengatakan bahwa pendhoiffan hadis ini tidak bisa diterima, karena kesendirian ibnul jauzi
( Al-ila Al-mutanahiyah jilid 1 hal 444 )

2. Al-Bani
( silsilah dhoiffah, jilid 12 hal 148 )

Di dalam hadis al-baihaqi ini lebih jelas lagi disebutkan perbedaan antara doa qunut dan doa keburukan kepada suatu kaum. Jelas sekali yg dimaksud bahwa Rosulullah saw melakukannya selama satu bulan lantas meninggalkannya itu bukan qunutnya, melainkan doa keburukan atas suatu kaum.

Jadi doa qunut tetap dilakukan hingga Nabi saw meninggal dunia dan yg beliau tinggalkan ialah doa keburukan bukan qunutnya.
( Al-Imam Al-Baihaqi, Asunan Al-kubro jilid 2 hal 201 )


Wallahualam...

Sumber : kitab Fiqih Seri Kehidupan jilid 3 hal. 991