π΅ APAKAH SHALAT HARUS PAKAI SUTRAH??
Sering kita melihat orang sholat memakai sutrah didepannya, tapi terkadang juga kita temukan ada orang yg sholat tanpa menggunakan sutrah.
Lalu bagaimana hukumnya memakai sutrah??
π₯ DEFINISI
Secara bahasa sutrah berasal dari kata
sataro- yasturu yg artinya menutupi atau menyembunyikan.
Sedangkan secara istilah adalah sesuatu yg dijadikan oleh seseorang yg sedang sholat didepannya sebagai pembatas antara dirinya dengan org lewat di depannya.
( al-mausuah al-fiqiyah al-kuwaitiyah jilid 24 hal 177)
ππ» Dalil
" jika salah seorang dari kalian sholat menghadap sesuatu yg ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yg mencoba lewat diantara ia dgn sutrah, maka cegahlah. Jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan "
( HR. Al-Bukhari)
ππ»dalil 2
" jgnlah engkau sholat kecuali menghadap sutrah dan janganlah engkau biarkan seorangpun lewat didepanmu. Apabila dia enggan, maka perangilah karena sesunguhnya bersamanya ada setan "
( HR. Muslim)
ππ» dalil 3
" jika salah satu diantara kalian shalat maka hendaklah dia bersutrah walupun hanya dgn anak panah "
( HR. Ahmad)
Para ulama sepakat bahwa sutra di syariatkan bagi orang yg sholat. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum sutrah itu sendiri.
Berikut ini akan saya paparkan beberapa pendapat ulama pada setiap mazhab.
π° Mazhab Hanafi
Beliau mengatakan bahwa sutrah dianjurkan bagi org yg shalat ditengah padang pasir. Bahkan beliau juga mengatakan tidak apa-apa jika org yg shalat itu tidak menggunakkan sutrah. Dgn syarat dia merasa aman dari mondar mandir orang didepannya.
( fathul qodir)
π° Mazhab Malik, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali ( jumhur ulama / mayoritas)
Mereka mengatakan bahwa sutrah hukumnya sunnah, dan apa saja yg lewat didepan org yg sedang sholat maka sholatnya tidak batal.
( al kafi fi fiqhi ahlil madinah jilid 1 hal 209)
" disunnahkan bagi org sholat untuk menggunakan sutrah seperti tembok atau tiang. Jika tidak ada maka boleh dgn tongkat atau membuat garis didepannya "
( asnal mathalib syarh raudhu at-thalib jilid 1 hal 294)
Jadi kesimpulannya bahwa sutrah itu hukumnya adalah sunnah tidak ada ulama satupun yg mengatakan bahwa sutrah itu wajib.
Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menetukan kadar sutrah dan benda apa saja yg boleh dijadikan untuk sutrah itu sendiri.
π° Mazhab syafii
Didlam mazhab syafii kalangan ulamanya terbagi dua sutrah dlm menentukan sutrah.
1. Sutrah itu boleh dlm bentuk tiang, tembok, tongkat, tas dll walaupun harus mengunakan garis saja didepan sudah sah untuk sutrah.
2. Sutrah hanya sebatas garis saja tidak sah sebagai sutrah.
π° Mazhab Hanbali
Sutrah boleh apa saja walaupun sekedar dgn garis saja.
Wallahualam..
Ustad Muhammad Ajib Assyafii. Lc
#banngronay
Bangronay. Blogspot. Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar