🌺 FIQIH PERNIKAHAN part3.
💥 KEWAJIBAN SUAMI
🔹1. Memberi mahar
Mahar adalah harta bernilai nominal tertentu yang menjadi kewajiban suami dan menjadi hak istri yang ditetapkan ketika akad nikah dilakukan.
Dalilnya adalah :
" berikanlah mahar kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari itu dengan senang hati Maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya"
( QS.Annisa : 4 )
Apabila mahar sudah ditetapkan dan disepakati dan diserahkan kepada istri maka sepenuhnya mahar itu jadi milik istri, suami sudah tidak lagi menjadi pemilik.
Dalilnya :
" maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan dosa yang nyata."
( QS.An-nisa : 20 )
🔹2. Memberi nafkah
Kewajiban suami yang kedua adalah memberikan nafkah secara rutin.
Nafkah adalah harta pemberian suami kepada istri yang seusai diberikan, maka harta itu berubah status kepemilikannya menjadi milik istri.
" wajib lah suami yang mampu untuk memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang disempitkan rejekinya hendaknya memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya"
( QS.Ath-Thalaq : 7 )
Dari ayat diatas ini jelas bahwa suami yang kaya ataupun miskin wajib memberikan nafkah kepada istrinya sesuai kemampuannya.
Dan nafkah itu terdiri dari memberi makan, pakaian dan tempat tinggal bagi istri dan anaknya.
" dan kewajiban Ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang Ma'ruf"
( QS. Al-Baqarah : 233 )
🔹3. Menyetubuhi
Menyetubuhi istri adalah kewajiban suami kepada istrinya di satu sisi, dan di sisi lain menjadi hak bagi suami mendapatkannya dari istrinya, artinya kedua belah pihak punya hak dan kewajiban yang sama yaitu saling menunaikan Tugas kewajiban dan juga saling berhak menerimanya.
Namun tentang status hukum bagi suami untuk menyetubuhi istrinya sedikit ada perbedaan pendapat dikalangan ulama.
🔰1. Wajib
Jumhur ulama diantaranya mazhab Al Hanafiah al-maliki dan al-hanabilah sepakat menyebutkan bahwa menyetubuhi istri hukumnya wajib bagi suami.
Maka sehingga bila suami tidak menunaikan kewajiban itu dia berdosa.
Dasarnya adalah Hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
" dan istrimu punya hak atas dirimu "
( HR. Bukhari )
" puasalah tapi juga berbukalah, lakukanlah shalat malam tapi juga tidur dan datangilah istrimu"
( HR. Ad-daruquthni )
🔰2. Sunnah
Sedangkan dalam pandangan mazhab as-syafi'iyah hukum atas suami menyetubuhi istri bukanlah merupakan kewajiban melainkan hukumnya Sunnah.
( Mughni Al muhtaj jilid 3 hal 251 ).
Dalam hal ini makan sapi yang memandang bahwa menyetubuhi istri bukan sebagai kewajiban suami melainkan sebagai hak suami atas istrinya.
Sehingga suami tidak bersalah bila meninggalkan istrinya tanpa disetubuhi.
Namun dalam mazhab ini menyetubuhi Istri tetap dianggap perbuatan yang mulia dan disunnahkan hal itu menjadi sebuah kerahiman buat istri.
🔹4. Bermalam Bersama Istri
Hukum bermalam bersama istri para ulama berbeda pendapat tentang masalah hukumnya.
🔰1. Wajib
Mazhab al-hanafiyah dan hanabilah mengatakan wajib
Dasarnya :
" pada tubuhmu ada kewajiban yang harus kamu tunaikan, pada matamu juga ada kewajiban yang harus kamu tunaikan dan pada tubuh istrimu juga ada kewajiban yang harus kamu tunaikan."
( HR Bukhari dan Muslim )
Namun tentang ukuran dan kadarnya keduanya tidak sama persis menetapkan aturannya.
mazhab hanafi tidak menetapkan minimal harus bermalam,.
sedangkan mazhab al-hanabilah menetapkan minimal bermalam bersama istri adalah tiap 1 hari dalam 4 hari.
logikanya bahwa maksimal seorang suami boleh mempunyai empat istri sehingga seorang istri setidaknya berhak tidur bersama suaminya sekali dalam 4 malam.
🔰2. Tidaj wajib
Sedangkan yang memandang bahwa bermalam bukan merupakan kewajiban adalah mazhab Malikiah dan assafiiyah keduanya memang tetap menganjurkan Namun status hukumnya Sunnah dan bukan merupakan kewajiban.
🔹5. Menggilir Istri
apabila seorang suami punya lebih dari satu istri dalam waktu bersamaan maka menjadi kewajiban suami untuk menggilir istrinya dengan adil.
Dasarnya :
" seorang yang punya 2 istri maka dia harus adil di antara keduanya sebab bila tidak makan nanti di hari kiamat dia datang dalam keadaan miring"
( HR. Tarmizi dan Al Hakim )
🔹6. Berkhidmat Memberikan Pelayanan.
Memberi pelayanan atau khidmat menurut jumhur ulama adalah kewajiban para suami kepada istri.
para istri sendiri pada hakekatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.
memberi pelayanan yang paling utama ialah dalam masalah makan dan minum, namun rincian bentuk kidmat suami kepada istri adalah sebagai berikut :
👥 Mazhab hanafi
" seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah lalu istrinya enggan untuk memasak dan mengolahnya maka istri itu tidak boleh dipaksa. suaminya diperintahkan untuk Pulang membawa makanan yang siap santap"
( Badai'u Asanai jilid 4 hal 24)
" seandainya Seorang Istri berkata Saya tidak mau masak dan membuat roti maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya dan suami harus memberinya makanan siap santap atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan"
( kitab al fatawa al Hindia fi fhiqil Hanafiah )
👥 Mazhab Maliki
" wajib atas suami melayani istrinya meski suami memiliki keluasan rezeki, sementara istrinya punya kemampuan untuk melayani namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. suami adalah pihak yang wajib berkhidmat, maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya"
( Asy - syarhul Kabir oleh Ad-dardir )
👥 Mazhab Syafi'i
" tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya karena yang ditetapkan dalam pernikahan adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual. sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban istri"
( Al majmu Syarah Al muhadzdzab )
👥 Mazhab Hanabilah
" seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak dan yang sejenisnya. termasuk menyapu rumah, menimba air disumur. ini merupakan Nash Imam Ahmad rahimullah karena akadnya hanya kewajiban pelayanan seksual, maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri. namun yang lebih utama adalah melakukan apa yang sudah menjadi adat karena Kehidupan itu tidak akan teratur tanpa menjalankan adat "
( Al Mughni jilid 7 hal 21)
👤 Yusuf Al-Qardawi
Namun kalau kita baca kitab fiqih kontemporer dokter Yusuf Al qardhawi, beliau kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini.
beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkhidmat di luar urusan seks kepada suaminya.
Dalam pandangan beliau wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah.
Asalkan para istri itu harus digaji dengan nilai yang pasti oleh suaminya di luar dari nafkah.
Dan uang gaji itu harus di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga.
Waallahualam..
Bersambung ke part4 yaitu kewajibaj istri insyaallah..
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 8.
bangronay.blogspot.com
Fb : Kajian Fiqih Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar