🌺 FIQIH PERNIKAHAN part 1.
🔵 WALI NIKAH
Pertanyaan :
Apa sih yg disebut wali nikah, apakah ia adalah sebatas orang tua kandung saja?, bagaimana urutannya yg boleh menjadi wali nikah bagi perempuan?
Jawab :
🔰 Istilah
Secara istilah wali nikah adalah = org yg memiliki wilayah atau melaksanakan akad atas orang lain dgn seizinnya.
Dalam akad wanita tidak melakukan ijab qabul, melainkan dilakukan oleh wali dr wanita tersebut.
💥 WALI SEBAGAI RUKUN NIKAH
Jumhur ulama sepakat bahwa wali nikah salah satu rukun nikah, dimana tanpa adanya wali maka pernikahhannya tidak sah.
Kaloupun dipaksakan menikah tanpa wali yg sah maka hukumnya batil dan apabila terjadi hububgan seksual maka disebut zina.
" tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali "
( HR. Ahmad)
" siapaun wanita yg menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, dan nikahnya batil..."
( HR. Ahmad, Abu daud, tarmidizi, ibun majah)
💥 SYARAT SAH WALI
Agar akad nikah itu sah hukumnya maka yg bertindak sebagai wali harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain.
🔹1. Laki2
Apapun hubungannya dgn wanita yg dinikahhkan maka harus laki2, dan jalur perwalian itu hanya dtg dari jalur ayah, baik kake, paman, keponakan atau sepupu. Tidak ada jalur wali dari keluarga ibu.
🔹2. Kesamaan Agama
Seagama antara wanita dgn walinya, tidak bisa berbeda agama. Misal bapaknya kristen anak wanitanya islam atau sebaliknya.
🔹3. Berakal
Orang gila, stres, dll tidak sah menjadi wali.
🔹4. Baligh
🔹5. Merdeka
Maksudnya bukan budak.
🔹6. Al adalah
Al adalah maksudnya disini adalah lawan dari fasik.
Al adalah adalah bentuk dari orang yg menjaga diri dari dosa2 besar, menjalankan ibadah terutama rukun islam.
Jadi seorang wali itu bukan pelaku dosa besar alias fasik.
Dosa2 besar itu seperti musyrik, membunuh, suka minuman keras, zinah, meninggalkan sholat, meninggalkan puasa wajib, meninggalkan zakat, dll.
Dasarnya :
" tidak sah sebuah pernikahan kecuali dgn dua orang saksi dann wali yg mursyid "
( HR. Ahmad)
💥 URUTAN WALI
Urutan wali nikah menurut jumhur ulama adalah :
🔹1. Ayah kandung
Wali yg asli dan sesunguhnya tidak lain adalah ayah kandung secara nasab.
🔹2. Kakek
Apabila sang ayah tidak ada entah itu meninggal atau hilang tidak tau kemana dan tidak diketemukan. Maka urutan berikutnya adalah kakek dari pihak ayah, bukan pihak ibu. Kakek pihak ibu tidak sah sebagai wali.
🔹3. Saudara se ayah dan se ibu ( kakak atau adik)
Maksud nya saudara disini adalah saudara laki2 dari pengantin perempuan, baik itu sebagai kakak atau adik.
Ada dua macam saudara dalam dalam hal ini, yaitu saudara seayah dan seibu dan saudara yg hanya seayah tapi tidak seibu. Bila ada saudara seayah dan seibu maka dia harus di dahulukan sebagai wali.
🔹4. Saudara seayah tapi tidak seibu.
🔹5. Keponakan dari saudara yg seayah dan seibu.
Keponakan disini harus laki2, dan merupakan anak dari saudara laki2. Sedangkan keponakan perempuan tidak sah, demikian juga keponakan laki2 dari saudara perempuan tidak sah sgb wali.
🔹6. Keponakan dari saudara seayah saja.
Keponakan dari saudara seayah saja berada pada urutan beerikutnya.
🔹7. Paman
Paman adalah saudara laki2 ayah bagi pengantin wanita. Baik itu adiknya ayah atau kakanya ayah.
Paman dari pihak ibu tidak sah sebagai wali.
🔹8. Anak paman ( sepupu)
Sepupu laki dari paman pihak ayah adalah urutan yg paling akhir dari para wali yg ada.
Kesimpulan :
Daftar wali diatas tidak boleh dilangkahi atau diacak2. Sehingga apabila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor berikutnya, kecuali bila pihak yg bsrsangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka.
Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali.
Hal itu biasa sering dilakukan ditengah masyarakat dgn meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yg syah.
Sehingga bila dimana ayah kandung tidak bisa hadir dlm sebuah akad, maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yg dipercaya, meski bukan urutan dalam daftar para wali.
Lalu bagaimana dgn hukumnya nikah lari, alias siperempuan kabur dgn pasangannya terus menikah diluar sana tanpa sepengetahuan dan sepertujuan orang tuanya? Tentu saja pernikahan ini batil, kalo dia melakukan hubungan seksual dianggap zinah dosa besar.
begitu juga ada kelompok menyimpang yg menganggap kalo orang tuanya belum masuk golongannya maka masih musyrik atau kafir sehingga tidak berhak jadi wali, dan akhirnya yg menikahkan dan selaku wali adalah orang dari kelompoknya yg biasa disebut nikah sirr terlebih dahulu.
Jelas ini suatu kebatilan yg sangat besar, seandainya mereka melaukakn hubungan seksual maka dianggap zinah, dan adapun orang yg menikahkan sebagai wali gedungan, entah itu ustad, kiyai, syekh, murobi dll maka ia telah berdosa besar sekali karena mengambil hak perwalian sesungguhnya yaitu orang tua kandungnya, tempatnya berada di neraka jahanam yg paling dalam.
Wallahualam..
Bersambung... Ke part 2 yaitu wali hakim.
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 8
#bangronay
Fb : kajian fiqih islam
bangronay.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar