ad#2

Minggu, 27 November 2016

FIQIH PERNIKAHAN part4 " kewajiban istri "

🌺 FIQIH PERNIKAHAN part4

πŸ”΅ Kewajiban Istri Terhadap Suami.


Apa yang menjadi kewajiban istri di satu sisi tentu menjadi hak suami di sisi yang lain, dan begitu juga sebaliknya apa yang menjadi kewajiban suami tentu menjadi hak istri di sisi yang lain dan keduanya berjalan berdampingan tidak bisa saling terpisah antara kewajiban istri dan hak suami.

Apa saja yang menjadi kewajiban istri terhadap suami?? Berikut uraiannya.


πŸ”°1. Penyerahan Diri

Maksudnya Seorang Istri wajib menyerahkan dirinya sepenuhnya untuk suaminya khususnya dalam hal hubungan seksual.

Dan ini adalah kewajiban yang paling utama sekali buat istri terhadap suami.

Sebab pernikahan itu pada hakikat nya memang bertujuan menghalalkan hubungan seksual.

Namun kewajiban istri yang satu ini berbanding juga dengan kewajiban suami untuk menunaikan kewajibannya yaitu mahar dan nafkah. Oleh karena itu bila suami tidak membayarkan mahar atau nafkah maka istri berhak untuk menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual.


πŸ”°2. Istimta'

Istimta adalah hubungan kelamin antara suami dan istri.

Hukumnya menjadi kewajiban sekaligus hak bagi masing-masing bahkan Salah satu tujuan pernikahan adalah istimta' itu sendiri.

Dalil :
" para istrimu itu adalah ladangmu maka datangilah ladangmu itu dengan cara yang kamu mau "
( QS.Albaqarah : 223 )

Karena istimta itu merupakan kewajiban istri atas suami maka suami berhak melarang istrinya melakukan hal-hal yang sekiranya menghalangi terjadinya istimta'.

Contoh misal :

Suami berhak melarang istrinya melakukan puasa sunnah.

Dan juga berhak memerintahkan istrinya untuk segera mandi janabah seusai haid atau nifas sebab bila belum mandi Maka hal itu menghalangi istimta'.

Termasuk juga suami berhak memerintahkan istrinya memakai wewangian dirumah dan mencukur bulu kemaluannya.

Suami berhak melarang istri memakan makanan yang menimbulkan bau tidak sedap seperti bawang dan sejenisnya, juga untuk membersihkan diri dari kotoran najis memotong kuku mencukur bulu ketiak menggosok gigi dan seterusnya.


πŸ”°3. Di Beri Pelajaran Waktu Nusyudz.

Di antara hak suami kepada istrinya pada saat nusyuz adalah diberikan-nya pelajaran oleh suaminya.

Dalil :
" wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka"
( QS an-nisa: 34 )


πŸ”°4. Minta Izin Berpergian.

Diantara kewajiban istri atas suaminya adalah meminta izin untuk keluar rumah Bila akan berpergian.

Dalil :
" seorang wanita datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW,. ' Apa hak seorang suami atas istrinya ?'
Beliau SAW menjawab ' hak nya adalah istri tidak keluar rumah kecuali atas izinnya. kalau istrinya nekat keluar juga maka malaikat langit, malaikat kasih sayang dan Malaikat azab melaknatnya sampai dia pulang"
( HR.Al-Bazzar )


πŸ”°5. Tidak Mengizinkan Laki2 Lain Masuk Rumah

Diantara kewajiban istri terhadap suami adalah tidak mengizinkan laki-laki lain masuk ke dalam rumah suaminya.

Namun apabila suami sendiri yang mengajak atau mengizinkannya tentu hukumnya menjadi boleh.

Dalil :
" tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sunnah padahal suaminya bersamanya kecuali atas izinnya dan janganlah mengizinkan orang masuk ke rumahnya kecuali atas izinnya juga"
( HR.Bukhari dan Muslim )


πŸ”°6. Ikut Suami

Seorang Istri diwajibkan untuk ikut suaminya dan tinggal pada rumah yang telah ditentukan oleh suaminya meskipun tempat itu jauh dari rumah asalnya.

Karena dengan tinggal di rumah suaminya atau bersama suaminya itulah yang menyebabkan seorang istri berhak mendapatkan nafkah.

Ketika seorang istri bersikeras hidup terpisah dari suaminya maka pada dasarnya kewajiban suami untuk memberi nafkah pun gugur dengan sendirinya.

Wallahualam..

Bersambung ke part 5.

Sumber : kitab seri fiqih kehidupan jilid 8.

Bangronay.blogspot.com

Fb : kajian fiqih islam

Selasa, 22 November 2016

FIQIH PERNIKAHAN part13

🌺 FIQIH PERNIKAHAN part3.

πŸ’₯ KEWAJIBAN SUAMI

πŸ”Ή1. Memberi mahar

Mahar adalah harta bernilai nominal tertentu yang menjadi kewajiban suami dan menjadi hak istri yang ditetapkan ketika akad nikah dilakukan.

Dalilnya adalah :

" berikanlah mahar kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari itu dengan senang hati Maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya"
( QS.Annisa : 4 )

Apabila mahar sudah ditetapkan dan disepakati dan diserahkan kepada istri maka sepenuhnya mahar itu jadi milik istri, suami sudah tidak lagi menjadi pemilik.

Dalilnya :
" maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan dosa yang nyata."
( QS.An-nisa : 20 )

πŸ”Ή2. Memberi nafkah

Kewajiban suami yang kedua adalah memberikan nafkah secara rutin.

Nafkah adalah harta pemberian suami kepada istri yang seusai diberikan, maka harta itu berubah status kepemilikannya menjadi milik istri.

" wajib lah suami yang mampu untuk memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang disempitkan rejekinya hendaknya memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya"
( QS.Ath-Thalaq : 7 )

Dari ayat diatas ini jelas bahwa suami yang kaya ataupun miskin wajib memberikan nafkah kepada istrinya sesuai kemampuannya.

Dan nafkah itu terdiri dari memberi makan, pakaian dan tempat tinggal bagi istri dan anaknya.

" dan kewajiban Ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang Ma'ruf"
( QS. Al-Baqarah : 233 )

πŸ”Ή3. Menyetubuhi

Menyetubuhi istri adalah kewajiban suami kepada istrinya di satu sisi, dan di sisi lain menjadi hak bagi suami mendapatkannya dari istrinya, artinya kedua belah pihak punya hak dan kewajiban yang sama yaitu saling menunaikan Tugas kewajiban dan juga saling berhak menerimanya.

Namun tentang status hukum bagi suami untuk menyetubuhi istrinya sedikit ada perbedaan pendapat dikalangan ulama.

πŸ”°1. Wajib

Jumhur ulama diantaranya mazhab Al Hanafiah al-maliki dan al-hanabilah sepakat menyebutkan bahwa menyetubuhi istri hukumnya wajib bagi suami.

Maka sehingga bila suami tidak menunaikan kewajiban itu dia berdosa.

Dasarnya adalah Hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

" dan istrimu punya hak atas dirimu "
( HR. Bukhari )

" puasalah tapi juga berbukalah, lakukanlah shalat malam tapi juga tidur dan datangilah istrimu"
( HR. Ad-daruquthni )


πŸ”°2. Sunnah

Sedangkan dalam pandangan mazhab as-syafi'iyah hukum atas suami menyetubuhi istri bukanlah merupakan kewajiban melainkan hukumnya Sunnah.
( Mughni Al muhtaj jilid 3 hal 251 ).

Dalam hal ini makan sapi yang memandang bahwa menyetubuhi istri bukan sebagai kewajiban suami melainkan sebagai hak suami atas istrinya.

Sehingga suami tidak bersalah bila meninggalkan istrinya tanpa disetubuhi.

Namun dalam mazhab ini menyetubuhi Istri tetap dianggap perbuatan yang mulia dan disunnahkan hal itu menjadi sebuah kerahiman buat istri.


πŸ”Ή4. Bermalam Bersama Istri

Hukum bermalam bersama istri para ulama berbeda pendapat tentang masalah hukumnya.

πŸ”°1. Wajib

Mazhab al-hanafiyah dan hanabilah mengatakan wajib

Dasarnya :

" pada tubuhmu ada kewajiban yang harus kamu tunaikan, pada matamu juga ada kewajiban yang harus kamu tunaikan dan pada tubuh istrimu juga ada kewajiban yang harus kamu tunaikan."
( HR Bukhari dan Muslim )

Namun tentang ukuran dan kadarnya keduanya tidak sama persis menetapkan aturannya.

mazhab hanafi tidak menetapkan minimal harus bermalam,.

sedangkan mazhab al-hanabilah menetapkan minimal bermalam bersama istri adalah tiap 1 hari dalam 4 hari.

logikanya bahwa maksimal seorang suami boleh mempunyai empat istri sehingga seorang istri setidaknya berhak tidur bersama suaminya sekali dalam 4 malam.

πŸ”°2. Tidaj wajib

Sedangkan yang memandang bahwa bermalam bukan merupakan kewajiban adalah mazhab Malikiah dan assafiiyah keduanya memang tetap menganjurkan Namun status hukumnya Sunnah dan bukan merupakan kewajiban.


πŸ”Ή5. Menggilir Istri

apabila seorang suami punya lebih dari satu istri dalam waktu bersamaan maka menjadi kewajiban suami untuk menggilir istrinya dengan adil.

Dasarnya :

" seorang yang punya 2 istri maka dia harus adil di antara keduanya sebab bila tidak makan nanti di hari kiamat dia datang dalam keadaan miring"
( HR. Tarmizi dan Al Hakim )


πŸ”Ή6. Berkhidmat Memberikan Pelayanan.

Memberi pelayanan atau khidmat menurut jumhur ulama adalah kewajiban para suami kepada istri.

para istri sendiri pada hakekatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.

memberi pelayanan yang paling utama ialah dalam masalah makan dan minum, namun rincian bentuk kidmat suami kepada istri adalah sebagai berikut :

πŸ‘₯ Mazhab hanafi

" seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah lalu istrinya enggan untuk memasak dan mengolahnya maka istri itu tidak boleh dipaksa. suaminya diperintahkan untuk Pulang membawa makanan yang siap santap"
( Badai'u Asanai jilid 4 hal 24)

" seandainya Seorang Istri berkata Saya tidak mau masak dan membuat roti maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya dan suami harus memberinya makanan siap santap atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan"
( kitab al fatawa al Hindia fi fhiqil Hanafiah )


πŸ‘₯ Mazhab Maliki

" wajib atas suami melayani istrinya meski suami memiliki keluasan rezeki, sementara istrinya punya kemampuan untuk melayani namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. suami adalah pihak yang wajib berkhidmat, maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya"
( Asy - syarhul Kabir oleh Ad-dardir )


πŸ‘₯ Mazhab Syafi'i

" tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya karena yang ditetapkan dalam pernikahan adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual. sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban istri"
( Al majmu Syarah Al muhadzdzab )


πŸ‘₯ Mazhab Hanabilah

" seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak dan yang sejenisnya. termasuk menyapu rumah, menimba air disumur. ini merupakan Nash Imam Ahmad rahimullah karena akadnya hanya kewajiban pelayanan seksual, maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri. namun yang lebih utama adalah melakukan apa yang sudah menjadi adat karena Kehidupan itu tidak akan teratur tanpa menjalankan adat "
( Al Mughni jilid 7 hal 21)


πŸ‘€ Yusuf Al-Qardawi

Namun kalau kita baca kitab fiqih kontemporer dokter Yusuf Al qardhawi, beliau kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini.

beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkhidmat di luar urusan seks kepada suaminya.

Dalam pandangan beliau wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah.

Asalkan para istri itu harus digaji dengan nilai yang pasti oleh suaminya di luar dari nafkah.

Dan uang gaji itu harus di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga.

Waallahualam..

Bersambung ke part4 yaitu kewajibaj istri insyaallah..

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 8.

bangronay.blogspot.com

Fb : Kajian Fiqih Islam

Kamis, 17 November 2016

FIQIH PERNIKAHAN part 2

🌺 FIQIH PERNIKAHAN part2

πŸ’₯ WALI HAKIM

Istilah wali hakim sering kali dipahami keliru oleh masyarakat awam.

πŸ”°1. Salah Kaprah

Ketika ayah kandung dari pengantin perempuan tidaj mau menikahkan anaknya, biasanya kalo tetap nekat mau menikah juga, muncul kemudian tokoh 'wali hakim'.

Sayangnya wali hakim yg dimaksud ternyata tidak sesuai dgn ketentuan syariah islam. Karena siapa aja dianggap bisa menjadi wali.

Dan biasanya tokoh2 agama semacam ustadz, kiayai, mubaligh, penceramah, sesepuh, bahkan pimpinan pondok pesantren, ormas dan kelompok pengajian yasinan, majelis dzikir dan seterusnya.

Praktek seperti ini sudah terlanjur menjadi kebiasaan di tengah masyarakat, seolah olah wali hakim bisa mengesahkan sebuah pernikahan begitu saja.

πŸ”°2. Pengertian Hakim

Padahal yg dimaksud wali hakim tidak lain adalah penguasa yg sah, dalam hal ini adalah kepala negara atau kepala pemerintahan.

Dalil :

" sultan adalah wali bagi mereka yg tidak punya wali"
( HR. Ahmad, Abu daud, tarmidzi dan ibnu majah)

Dimasa Nabi, yg menjadi sultan yah Rosulullah saw sendiri. Dimasa khalifahurasyidin yg menjadi sultan adalah abu bakar, umar, usman dan ali radiyallahualaihim.

Dan begitulah yg berlaku dimasa masa selanjutnya, bahwa wali hakim adalah para khalifah dan sultan negara.

Untuk ukuran negara indonesia saat ini yaitu presiden republik indonesia sebagai wali hakim.

Para presiden ini kemudian berhak menunjuk atau mengangkat secara resmi para pembantu dalam melaksanakan tugasnya.

Dan khusus untuk masalah ini yg biasanya diberikan wewenang ialah mentri agama republik indonesia.

Lalu mentri itu mengangkat wakil2nya diberbagai propinsi, kabupaten dan kecamatan, yaitu para pimpinan kantor wilyah ( kanwil), kantor daerah, hingga kantor urusan agama ( KUA).

Maka kesimpulannya, yg dimaksud dgn wali hakim tidak lain adalah para petugas resmi di kantor urusan agama ( KUA).

πŸ”°4. Selain Sultan Haram Menikahkan.

Selain penguasa yg sah, tidak boleh ada pihak2 tertentu, walaupun termasuk tokoh yg terpandang, untuk bertindak sebagai wali hakim.

Apabila ketentuan ini dilanggar, tentu saja berdosa, bahkan termasuk dosa besar.

Pada dasarnya menikah itu adalah menghalalkan kemaluan seorang perempuan. Pada urusan kemaluan wanita ini sangat esensial dan prinsipil, tidak boleh digampangkan.

Didalam kaidah fiqih disebutkan bahwa hukum dasar dari kemaluan wanita adalah haram.

" hukum asal dari kemaluan wanita adalah haram "

Dan sesuatu yg haram tidak akan lantas begitu sajja mejadi halal tanpa ketentuan yg ketat yg telah Allah tetapkan. Yaitu dgn pernikahan yg syah menurut syariat.

Hak ayah kandung sebagai wali tidak boleh dirampas begitu saja oleh siapa pun, kecuali memang melewati prosedur yg dibenarkan syariat.

Salah satu prosedurnya adalah lewat penguasa atau sultan.

Bila ada pihak2 yg merampas wewenang ayah kandung sebagia wali, maka ia telah berdosa besar, karena menghalalkan zina.

Bahkan dosanya lebih besar dari orang yg berzina ditempat pelacuran.

Ko bisa begitu?

Lelaki hidung belang dtg ketempat pelacuran mereka mengetahui kalo apa yg merekan lakukan adalah dosa, oleh karena itu pasti di hati kecilnya suatu saat akan berhenti dari berzinah.

Berbeda dgn wali gadungan walupun ia berjuluk kiyai, ustad, tokoh masyarakat, figur, habib, syekh dan sebagainya, mereka telah menghalalkan zina secara abadi.

Pasangan yg dinikahkan secara haram itu akan melakukan hubungan zina setiap kali mereka berhubungan badan. Coba silakan hitung sendiri berapa kali mereka berzinah dalam hidupnya.

Dan semua itu terjadi begitu saja, tanpa mereka ketahui bahwa perbuatan mereka adalah zina yg telah Allah haramkan. Namun mata mereka tertutup, karena mereka merasa sudah mendapat jaminan kehalalan lewat kiyai, ustad, syekh, habib, murobi, tokoh masyarakat dan sebagainya.

Kalo nanti di akherat ada antrian masuk neraka, maka para wali gadungan inilah yg berada pada urutan pertama. Sebab mereka telah memutar balikan hukum Allah seenaknya.


πŸ’₯ WALI A'DHAL

Seorang Ayah kandung yg tidak mau menikahkan anak gadisnya disebut wali a'dhal, yaitu wali yg menolak menikahkan.

Dalam kondisi seperti ini bisa saja wali hakim yg bertindak menikahkan.

Tentunya semua itu harus ada pengecekan ulang, pemeriksaan kepada banyak pihak termasuk juga keluarganya dan terutama kepada ayah kandung nya.

Dan hal itu memerlukan proses yg tidak sebentar, karena harus melibatkan banyak orang.

Juga harus didengar dgn seksama alasan yg melatar belakangi orang tuanya kenapa tidak mau menikahkanya.

Tetapi sekali lagi, amat besar tanggung jawab seorang hakim bila sampai dia harus mengambil alih kewalian wanita.

Dan tentu saja keputusan ini harus melalui proses yg syah dan resmi menurut pengadilan yg ada.

Bukan sekeadar hakim2an dgn proses kucing2an.

Wallaualam

Bersambung ke part3.

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 8.

#bangronay.Blogspot.com
Fb : kajian fiqih islam.

Minggu, 13 November 2016

FIQIH PERNIKAHAN part 1 " WALI NIKAH"

🌺 FIQIH PERNIKAHAN part 1.

πŸ”΅ WALI NIKAH

Pertanyaan :
Apa sih yg disebut wali nikah, apakah ia adalah sebatas orang tua kandung saja?, bagaimana urutannya yg boleh menjadi wali nikah bagi perempuan?

Jawab :

πŸ”° Istilah
Secara istilah wali nikah adalah = org yg memiliki wilayah atau melaksanakan akad atas orang lain dgn seizinnya.

Dalam akad wanita tidak melakukan ijab qabul, melainkan dilakukan oleh wali dr wanita tersebut.

πŸ’₯ WALI SEBAGAI RUKUN NIKAH

Jumhur ulama sepakat bahwa wali nikah salah satu rukun nikah, dimana tanpa adanya wali maka pernikahhannya tidak sah.

Kaloupun dipaksakan menikah tanpa wali yg sah maka hukumnya batil dan apabila terjadi hububgan seksual maka disebut zina.

" tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali "
( HR. Ahmad)

" siapaun wanita yg menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, dan nikahnya batil..."
( HR. Ahmad, Abu daud, tarmidizi, ibun majah)


πŸ’₯ SYARAT SAH WALI

Agar akad nikah itu sah hukumnya maka yg bertindak sebagai wali harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain.

πŸ”Ή1. Laki2

Apapun hubungannya dgn wanita yg dinikahhkan maka harus laki2, dan jalur perwalian itu hanya dtg dari jalur ayah, baik kake, paman, keponakan atau sepupu. Tidak ada jalur wali dari keluarga ibu.

πŸ”Ή2. Kesamaan Agama

Seagama antara wanita dgn walinya, tidak bisa berbeda agama. Misal bapaknya kristen anak wanitanya islam atau sebaliknya.

πŸ”Ή3. Berakal
Orang gila, stres, dll tidak sah menjadi wali.

πŸ”Ή4. Baligh

πŸ”Ή5. Merdeka
Maksudnya bukan budak.

πŸ”Ή6. Al adalah
Al adalah maksudnya disini adalah lawan dari fasik.

Al adalah adalah bentuk dari orang yg menjaga diri dari dosa2 besar, menjalankan ibadah terutama rukun islam.

Jadi seorang wali itu bukan pelaku dosa besar alias fasik.

Dosa2 besar itu seperti musyrik, membunuh, suka minuman keras, zinah, meninggalkan sholat, meninggalkan puasa wajib, meninggalkan zakat, dll.

Dasarnya :
" tidak sah sebuah pernikahan kecuali dgn dua orang saksi dann wali yg mursyid "
( HR. Ahmad)

πŸ’₯ URUTAN WALI

Urutan wali nikah menurut jumhur ulama adalah :

πŸ”Ή1. Ayah kandung

Wali yg asli dan sesunguhnya tidak lain adalah ayah kandung secara nasab.

πŸ”Ή2. Kakek
Apabila sang ayah tidak ada entah itu meninggal atau hilang tidak tau kemana dan tidak diketemukan. Maka urutan berikutnya adalah kakek dari pihak ayah, bukan pihak ibu. Kakek pihak ibu tidak sah sebagai wali.

πŸ”Ή3. Saudara se ayah dan se ibu ( kakak atau adik)

Maksud nya saudara disini adalah saudara laki2 dari pengantin perempuan, baik itu sebagai kakak atau adik.

Ada dua macam saudara dalam dalam hal ini, yaitu saudara seayah dan seibu dan saudara yg hanya seayah tapi tidak seibu. Bila ada saudara seayah dan seibu maka dia harus di dahulukan sebagai wali.

πŸ”Ή4. Saudara seayah tapi tidak seibu.

πŸ”Ή5. Keponakan dari saudara yg seayah dan seibu.

Keponakan disini harus laki2, dan merupakan anak dari saudara laki2. Sedangkan keponakan perempuan tidak sah, demikian juga keponakan laki2 dari saudara perempuan tidak sah sgb wali.

πŸ”Ή6. Keponakan dari saudara seayah saja.

Keponakan dari saudara seayah saja berada pada urutan beerikutnya.

πŸ”Ή7. Paman

Paman adalah saudara laki2 ayah bagi pengantin wanita. Baik itu adiknya ayah atau kakanya ayah.

Paman dari pihak ibu tidak sah sebagai wali.

πŸ”Ή8. Anak paman ( sepupu)

Sepupu laki dari paman pihak ayah adalah urutan yg paling akhir dari para wali yg ada.


Kesimpulan :

Daftar wali diatas tidak boleh dilangkahi atau diacak2. Sehingga apabila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor berikutnya, kecuali bila pihak yg bsrsangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka.

Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali.

Hal itu biasa sering dilakukan ditengah masyarakat dgn meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yg syah.

Sehingga bila dimana ayah kandung tidak bisa hadir dlm sebuah akad, maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yg dipercaya, meski bukan urutan dalam daftar para wali.

Lalu bagaimana dgn hukumnya nikah lari, alias siperempuan kabur dgn pasangannya terus menikah diluar sana tanpa sepengetahuan dan sepertujuan orang tuanya? Tentu saja pernikahan ini batil, kalo dia melakukan hubungan seksual dianggap zinah dosa besar.

begitu juga ada kelompok menyimpang yg menganggap kalo orang tuanya belum masuk golongannya maka masih musyrik atau kafir sehingga tidak berhak jadi wali, dan akhirnya yg menikahkan dan selaku wali adalah orang dari kelompoknya yg biasa disebut nikah sirr terlebih dahulu.

Jelas ini suatu kebatilan yg sangat besar, seandainya mereka melaukakn hubungan seksual maka dianggap zinah, dan adapun orang yg menikahkan sebagai wali gedungan, entah itu ustad, kiyai, syekh, murobi dll maka ia telah berdosa besar sekali karena mengambil hak perwalian sesungguhnya yaitu orang tua kandungnya, tempatnya berada di neraka jahanam yg paling dalam.


Wallahualam..

Bersambung... Ke part 2 yaitu wali hakim.

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 8

#bangronay
Fb : kajian fiqih islam
bangronay.blogspot.com

Kamis, 10 November 2016

HUKUM SUTRAH DALAM SHALAT

πŸ”΅ APAKAH SHALAT HARUS PAKAI SUTRAH??

Sering kita melihat orang sholat memakai sutrah didepannya, tapi terkadang juga kita temukan ada orang yg sholat tanpa menggunakan sutrah.

Lalu bagaimana hukumnya memakai sutrah??

πŸ’₯ DEFINISI

Secara bahasa sutrah berasal dari kata
sataro- yasturu yg artinya menutupi atau menyembunyikan.

Sedangkan secara istilah adalah sesuatu yg dijadikan oleh seseorang yg sedang sholat didepannya sebagai pembatas antara dirinya dengan org lewat di depannya.
( al-mausuah al-fiqiyah al-kuwaitiyah jilid 24 hal 177)

πŸ‘‰πŸ» Dalil
" jika salah seorang dari kalian sholat menghadap sesuatu yg ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yg mencoba lewat diantara ia dgn sutrah, maka cegahlah. Jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan "
( HR. Al-Bukhari)

πŸ‘‰πŸ»dalil 2
" jgnlah engkau sholat kecuali menghadap sutrah dan janganlah engkau biarkan seorangpun lewat didepanmu. Apabila dia enggan, maka perangilah karena sesunguhnya bersamanya ada setan "
( HR. Muslim)

πŸ‘‰πŸ» dalil 3
" jika salah satu diantara kalian shalat maka hendaklah dia bersutrah walupun hanya dgn anak panah "
( HR. Ahmad)


Para ulama sepakat bahwa sutra di syariatkan bagi orang yg sholat. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum sutrah itu sendiri.

Berikut ini akan saya paparkan beberapa pendapat ulama pada setiap mazhab.


πŸ”° Mazhab Hanafi

Beliau mengatakan bahwa sutrah dianjurkan bagi org yg shalat ditengah padang pasir. Bahkan beliau juga mengatakan tidak apa-apa jika org yg shalat itu tidak menggunakkan sutrah. Dgn syarat dia merasa aman dari mondar mandir orang didepannya.
( fathul qodir)


πŸ”° Mazhab Malik, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali ( jumhur ulama / mayoritas)

Mereka mengatakan bahwa sutrah hukumnya sunnah, dan apa saja yg lewat didepan org yg sedang sholat maka sholatnya tidak batal.
( al kafi fi fiqhi ahlil madinah jilid 1 hal 209)

" disunnahkan bagi org sholat untuk menggunakan sutrah seperti tembok atau tiang. Jika tidak ada maka boleh dgn tongkat atau membuat garis didepannya "
( asnal mathalib syarh raudhu at-thalib jilid 1 hal 294)


Jadi kesimpulannya bahwa sutrah itu hukumnya adalah sunnah tidak ada ulama satupun yg mengatakan bahwa sutrah itu wajib.

Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menetukan kadar sutrah dan benda apa saja yg boleh dijadikan untuk sutrah itu sendiri.


πŸ”° Mazhab syafii
Didlam mazhab syafii kalangan ulamanya terbagi dua sutrah dlm menentukan sutrah.

1. Sutrah itu boleh dlm bentuk tiang, tembok, tongkat, tas dll walaupun harus mengunakan garis saja didepan sudah sah untuk sutrah.

2. Sutrah hanya sebatas garis saja tidak sah sebagai sutrah.

πŸ”° Mazhab Hanbali

Sutrah boleh apa saja walaupun sekedar dgn garis saja.

Wallahualam..

Ustad Muhammad Ajib Assyafii. Lc

#banngronay
Bangronay. Blogspot. Com

Rabu, 02 November 2016

MEMILIH PEMIMPIN APAKAH HARUS MUSLIM

πŸ’₯ MEMILIH PEMIMPIN, APAKAH HARUS MUSLIM??

πŸ”Ή1. Penanya ( P )
πŸ”Έ2. Bang Ronay ( BR )

πŸ‚πŸ‚πŸ‚πŸ‚πŸ‚πŸ‚πŸ‚πŸ‚πŸ‚

P : bagaimana hukumnya memilih pemimpin non muslim??

BR : hukum yg mana??
Memilih pemimpin non muslim hukumnya boleh, kalo memakai hukum negara ini, kalo ada anggapan tidak boleh maka anda akan terkena kasus SARA atau Rasis, itu menurut hukum negara ini.

Tapi kalo menurut hukum agama islam, maka itu HARAM.

πŸ”ΉP : kenapa haram?

πŸ”Έ BR : karena itu perintah Allah SWT yg sudah ada dalil maupun sumber yg kuat berasal dari Alquran dan Sunnah. Salah satunya surat al maidah ayat 51 dgn adanya larangan memilih pemimpin non muslim.

πŸ”ΉP : tapi kenerjanya sangat bagus dalam memimpin walaupun dia non muslim, dibandingkan orang islam itu sendiri.

πŸ”ΈBR : kembali ke surat al maidah ayat 51. Ayat ini bentuknya perintah dan sifatnya umum, mau non muslim yg bagus atau yg bodoh sekalipun, kalo ia non muslim maka tidak boleh dipilih.

Tidak ada sedikitpun keringanan dlm memilih, kalo ia non muslim maka haram untuk dipilih dan ini harga mati dalam islam.

πŸ”ΉP : harga mati??

πŸ”ΈBR : Iya harga Mati,. Karena ini perintah yg wajib ditaati. Mungkin akan sy kasih perempumaan sedikit biar mengerti.

Orang berwudhu, terus dia kentut, maka..???

πŸ”ΉP : yah batal wudhunya bang. Dia harus mengulang lagi wudhunya, Agar suci kembali dari hadas kecil.

πŸ”ΈBR : Kita tau wudhu itu membasuh muka, tangan, kaki dan kepala sebagian besarnya, lalu kenapa yg kentut pantat tapi yg dibasuh malah muka, tangan, kaki dan kepala?
Kenapa pantat tidak dibasuh? Atau cebok?

πŸ”ΉP : benar juga bang, kenapa yg kentut pantat, ko yg dibasuh malah muka tangan dan anggota wudhu yg lain.

πŸ”Έ BR : jawabannya itu adalah perintah yg dtgnya dari Allah.
Seandainya ia mandi 7x dgn sabun, berendam di bak mandi sehari semalam, sampai tuh badan benar2 bersih, tetap ia belum bisa dikatakan suci dari hadas, sebelum ia berwudhu.

Karena wudhu itu adalah perintah sekaligus ritual yg dtgnya dari Allah, dengan cara itulah Allah ingin disembah oleh manusia, tidak usah ditanya kenapa harus begini kenapa harus begitu, manfaatnya apa dan apa hikmahnya, karena tugas kita hanya samina wa a'tona yaitu dengar dan taat.

Jangankan Allah memerintahkan kita umat islam untuk tidak memilih pemimpin non muslim, seandainya Allah memerintahkan kita untuk membunuh anak kita sendiri maka lakukan, karena itu perintah Allah. Tanpa perlu bertanya kenapa harus begini dan begitu.

Ingat Nabi ibrahim ketika Allah memerintahkan untuk membunuh anaknya nabi ismail.

Apa jawaban Nabi ibrahim dgn adanya perintah tersebut?

Apakah nabi ibrahim menolak perintah tersebut?

Padahal kalo kita telisik lagi, membunuh anak sendiri, tidak ada hikmahnya tidak ada manfaatnya, dan tujuannya apa ?
Malah mudhorotnya besar...

Tapi karena ini perintah Allah dan keimanan nabi ibrahim yg tinggi kepada Allah, maka ia melaksanakan perintah Allah tanpa harus bertanya lagi kenapa?

Intinya semakin tinggi kadar keimanan seseorang, maka akan semakin kecil ia melakukan dosa.

Semakin tinggi kadar keimanam seseorang maka ia akan hati2 sekali dalam melakukan perbuatan, seminim mungkin ia akan menjauhi dosa.

Maka kalo ada perintah yg dtgnya dari Allah untuk tidak memilih pemimpin non muslim, maka ga perlu ditanya kenapa?
Laksanakan saja, karena dgn salah satu cara ini Allah ingin disembah.

Kalo ada orang islam yg memilih pemimpin non muslim, maka ia tentunya telah berdosa, dan tidak taat kepada perintah Allah, dan kadar keimananya kepada Allah pun lemah dan ini harus hati2.

πŸ”ΉP : tapi kan kebanyakan para pejabat politik memanfaatkan momen ini untuk menjatuhkan lawan politiknya yg non muslim, dgn isu sara.

Mereka membawa2 agama contohnya surat al maidah itu. Padahal kalo mereka menang blm tentu konswekwen atas ayat Alquran.

πŸ”ΈBR : itu urusan nomor dua pak. Seandainya kita mau sedekah ke amil zakat, misal zakat fitri, apakah kita harus tau secara detail, kemana aja penyalurannya, kepada siapa?, amilnya benar ga nih, kalo memang dikirim ke kaum dhuafa, yg mana kaum dhuafanya?,

Atau mungkin kita mau ngasih ke pengemis yg ada dijalan, apakah kita harus tau dulu dia miskin apa puran2 miskin, rumahnya dimana, kekayaannya berapa?, uang yg dikasih apakah buat makan apa buat main judi, buat beli rokok atau buat maksiat dll.
Tentu tidak begitu juga, yg ada malah menyulitkan kita dlm bersedakah. Kalo amilnya bermasalah tentu itu tanggung jawab amil kepada Allah di akherat. Sedangkan sedekah kita tetap diterima oleh Allah.

Begitu pula dlm memilih pemimpin, tugas kita adalah memilih pemimpin muslim bukan non muslim, kalo seandainya pemimpin muslim itu hanya memanfaatkan momen surat al maidah untuk menjatuhkan lawan politiknya, itu urusan dia nanti sama Allah di akherat.
Wallahualam

πŸ”ΉP : ohh begitu ya bang.
Ok sy mengerti, maksih atas penjelasannya bang.


# Bang ronay