ad#2

Jumat, 26 Mei 2017

BERAPAKAH JUMLAH RAKAAT TARRAWIH

πŸ”΅ RAKAAT TARAWIH APAKAH 23 ATAU 13 ( beserta Witir )

Dalil :
" Adalah Rosulullah Saw shalat malam dgn 13 rakaat "
( HR.Muslim )

Ada juga dalil yg 11 rakaat, sebagaimana hadis dr aisyah ra.
" Beliau saw sholat malam tidak pernah lebih dari 11 rakaat, baik di dalam bulan ramadhan atau di luar bulan ramadhan "
( HR.Bukhari )

Berpakah jumlah rakaat tarawih yg dilakukan oleh Rosulullah dan para Sahabat ???

Ternyata kita memang tidak menemukan dalilnya,..

Tidak ada dalil yg tegas kalo nabi sholat 11 atau 20 rakaat.

Lalu bagaimana dgn hadis di atas? Yg dtgnya dari isyah???

Hadis itu memang sahih namun para ulama umumnya sepakat bahwa hadis tersebut tidak ada kaitannya dgn sholat tarawih, melainkan sholat tahajud itu sendiri.

Karena dlm hadis tersebut disebutkan bahwa nabi saw sholat 11 rakaat, baik didalam bulan ramadhan dan diluar bulan ramadhan.

Setiap 11 rakaat yg Nabi saw kerjakan didalam ramadhan dan diluar ramadhan jelas itu adalah sholat tahajud yg dilakukan Nabi saw secara rutin, dari ketika Nabi mekah sampai nabi di madinah. Dari sebelum tarawih di syariatkan sampai sholat tarawih di syariatkan.

Lalu berapakah jumlah rakaat tarawih??

Tidak ada data valid ttg jumlah rakaat tarawih,..

Data yg paling valid ttg jumlah rakaat tarawih adalah tarawih yg dilakukan seluruh sahabat sepeninggal Nabi saw di masa kepemimpinan Umar bin alkhatab ra.

Seluruh sahabat telah berijma untuk mengerjakan tarawih sebanyak 20 rakaat, tidak ada satupun yg menolaknya.

Asumsinya, kalo seluruh sahabat mengerjakan 20rakaat, pastilah mereka tidak ngasal dan bukan Ngarang. Logikanya pastilah mereka melakukan itu mengikuti sholat nabi saw ketika sholat tarawih di mesjid madinah berjamaah.

Dan hal ini pula lah dilakukan di mekah sampai sekarang, sholat trawih 20 rakaat.

Meskipun hal ini hanya asumsi, namun hampir seluruh ulama sepakat bahwa jumlah rakaat tarawih itu 20 rakaat berdasarkan ijitihad.

Kitab fathul bari bukan satu2 nya kitab fiqih yg ada di dunia, dan bukan satu2 nya pendapat.

Oleh karena itu perlu perbandingan dgn kitab2 fiqih yg lain..


Untuk sholat tarawih dan tahujd, memang ada yg mengatakan sama saja, namun umumnya para ulama membedakan sholat tahajud dan tarawih.. ada 8 perbedaan diantara sholat tahajud dan tarawih yg dijadikan pegangan para ulama dlm membedakan antara sholat tahajud dan tarrawih.

Kitab seri fiqih kehidupan jilid 3

Wallahualam...

Rabu, 17 Mei 2017

USHUL FIQIH PART4 " IJMA "

πŸ”΅ USHUL FIQIH part4
" IJMA "

Sumber fiqih yg telah di sepakati :

1. Alquran✔
2. As-Sunnah✔
3. Al-Ijma
4. Al-Qiyas

Baiklah kalo kemarin kita sudah membahas poin satu dan dua yaitu alquran dan sunnah.

Maka sekarang kita akan membahas poin yg ketiga yaitu apa itu Ijma?

πŸ”ΉA. Bahasa
Secara bahasa ijma artinya bertekad atas sesuatu dan berketetapan atasnya.
Dapat juga diartikan "kesepakatan"

πŸ”ΉB. Istilah
Artinya yaitu " kesepakatan dari semua mujtahid dari umat Nabi saw pada suatu masa setelah masa kenabian pada suatu urusan syar'i
Baik itu berupa perkataan, perbuatan, itikad dan ketetapan "

Ijma adalah kesepakatan para ahli fiqih setelah periode kematian Nabi saw.

Baik itu ahli fiqih dari kalangan sahabat, tabi'in dan tabiut tabi'in.

Ijam adalah kesepakatn seluruh ulama islam terhadap suatu masalah dalam satu waktu. Apabila telah terjadi ijma dari seluruh mujtahidin terhadap suatu hukum, maka tidak boleh ada yg menetang atau menyelisihinya.

Karena para mujtahidin tidak mungkin bersepakat terhadap kesesatan.

Dalil :
" Dan barang siapa yg menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yg bukan jalan orang2 mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yg telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahanam, dan jahanam itu seburuk2 tempat kembali "
( QS.An-Nisa : 115 )

Ayat ini menegasakan bahwa orang yg menyelisihi apa yg telah disepakati oleh umat islam atau orang2 yg bariman yaitu ijma maka mereka itu termasuk orang2 yg sesat.

Dalil sunnah :
" Umatku tidak bersepakat dalam kesesatan "
( HR. At-Tarmidzy )

" Apa yg menurut orang2 islam itu baik maka ia baik di sisi Allah "
( HR.Ahamd )

" Hendaklah kalian berjamaah dan jangan bercerai berai, karena syetan bersama yg sendiri dan dgn dua orang lebih jauh "
( HR.At-Tarmidzy )

" Siapa yg meniggalkan jamaah sejengkal, maka telah melepaskan ikatan islam dr lehernya kecuali jika kembali... "
( HR. Ahmad dan At-Tarmdizy )

Kaya pernah kenal nih ayat tapi dimana yah..
πŸ€”πŸ˜

Biasany ayat2 ini banyak dipakai untuk kepentingan kelompok, namun ayat2 diatas yg dimaksud oleh para fuqoha adalah orang yg menyelisihi ijma ulama.

πŸ”ΉC. Salah Satu Contoh Ijma.

Misalnya ijma bahwa sholat 5 wkt itu hukumnya wajib fardu ain. Tidak ada seorang pun yg menolak ijma. Klo ada yg menolak maka ia telah sesat.

Dimasa abu bakar siddiq menjadi khilafah, umat islam sepakat mengkafirkan orang2 yg tidak mau membayar zakat dan menentang syariat zakat. Sehingga abu bakar ra membentuk pasukan khusus untuk memerangi orang2 yg menentang syariat zakat.
Dan hal ini pun sudah menjadi ijma ulama.

Masih didalam waktu yg sama, yaitu umat islam sepakat untuk menuliskan seluruh ayat alquran dalam satu bundel mushaf. Padahal Nabi saw sama sekali tidak pernah memerintahkan, ataupun misalnya sekedar mengusulkan atau memberi isyarat.

πŸ”ΉD. Sandaran Ijma

Sandaran ijma adalah :
1. Alquran
2. Hadis
3. Qiyas
4. Ijtihad

Ijma itu ada karena berangkat dari ijtihad.

Ketika ijma sudah terjadi maka haram menyelisihinya, karena kedudukan ijma itu begitu tinggi, maka bila ada seseorang mengingkari ijma yg telah terbentuk, maka ia telah dianggap kafir kepada agama islam. Karena ijma itu perkara fundamental dlm agama.

Cintoh ijma seprti wajibnya sholat 5 wkt, wajibnya puasa di bulan ramadhan, mengingkari bahwa berzina dan meminum khamar telah mutlak diharamkan.

Namun ada juga contoh ijma tertentu yg pengingkarannya tidak sampai dianggap kafir.

Misal detail2 pembagian harta warisan banyak yg sudah mencapai level ijma. Namun dgn begitu banyaknya orang awam yg tidak tau ttg pembaian waris dikalangan kaum muslimin, kita tidak bisa mengatakan bahwa ketidaktahuan mereka itu sebagai bukti kekafiran mereka.

Wallahualam..

Bersambung ke sesi 2

Sumber : Kitab seri fiqih jilid 1

Kamis, 27 April 2017

USHUL FIQIH Part 3 sesi 6 " FAKTOR2 HADIS PALSU "

πŸ”΅ USHUL FIQIH part 3
Sesi 6 ( #6 )

πŸ”° FAKTOR FAKTOR PENDORONG PEMALSUAN HADIS

πŸ”Ή1. Taqarrub

Tidak semua orang memalsukan hadis itu niatnya jahat, ada juga orang yg memalsukan hadis niatnya baik untuk bertaqarub ( mendekatkan diri ) kepada Allah.

Cara ini guna untuk memotivasi orang agar melakukan kebaikan, dan takut melakukan kemungkaran.

Walaupun niatnya baik, namun dgn cara memalsukan hadis ini tidak dibenarkan, bukan hanya keliru tapi juga berdosa besar dan ancamanya neraka.

"Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka."
(HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4)

πŸ”Ή2. Kepentingan Kelompok

Ada juga orang melakukan pemalsuan hadis hanya untuk kepentingan kelompoknya.

Dimasa lalu muncul berbagai macam kelompok dan aliran.
Mereka melakukan perbuatan busuk yaitu memalsukan hadis2 demi sekedar untuk kepentingan kelompoknya.

Diantara jenis hadis palsu yaitu :

" Ali adalah manusia terbaik, barangsiapa ragu sungguh dia telah kafir "

πŸ”Ή3. Tujuan Menjelakan Islam

Tujuan ini memang sejak awal sudah jelek. Biasanya hal ini adalah perbuatan orang2 zindik.

Tindakan memalsukan hadis mereka pilih akibat mereka tidak bisa menjatuhkan islam dgn cara terang2an. Akhirnya mereka menempuh jalan ini yaitu merusak agama islam dari dalam.

πŸ”Ή4. Menjilat Penguasa

Untuk mendekatkan diri kepada penguasa, mereka memalsukan hadis guna hanya untuk membenarkan kebijakan2 penguasa yg menyimpang.

Mereka sampai hati berdusta atas nama Nabi, mengarang hadis dari hawa nafsu sekedar agar bisa dipuji oleh penguasa.

πŸ”Ή5. Sebagai Mata Pencaharian.

Tindakan ini banyak dilakukan oleh situkang dongeng. Mereka melakukan iu semata2 untuk mencari pengehidupan.

Berbagai macam dongeng mereka ciptakan, dan biar lebih gurih mereka bumbui dgn dgn pengakuan bahwa dongeng itu mereka katakan sebagai hadis nabi.

Anehnya isi dongeng mereka itu ibarat kisah 1001 malam yg banyak mitos, tahayul dan khurafat. Mamang tujuannya baik untuk menghibur, namun tetap aja caranya keji dgn berdusta atas nama Nabi saw.

πŸ”Ή6. Popularitas

Ada juga orang yg memalsukan hadis guna untuk mendapatkan popularitas semata.

Caranya dgn cara menyebutkan hadis yg gharib ( asing ) yg tidak dimiliki olej para perawi hadis, yaitu dgn cara membolak balikan sanad agat sanad tersebut menjadi gharib. Maka dgn itu orang2, ingin mendengar hadis tersebut.

Wallahualam..

Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1.

Rabu, 12 April 2017

USHUL FIQIH part3 sesi 5 "pembagian Hadis"

πŸ”΅ USHUL FIQIH part 3
Sesi 5 ( #5 )

πŸ”°PEMBAGIAN HADIS

Dr mahmud attahlan seorang guru besar ilmu hadia terkemuka di universitas quwait dlm kitabnya yg masyur tasyir musthalah hadis, membagi hadis menjadi 4 kelompok sesuai kriteria.

πŸ”Ή1. Berdasarkan Jumlah Perawi.

πŸ”Ή2. Berdasarkan Kekuatan Periwayatannya.

πŸ”Ή3. Berdasarkan Pembagian Hadis Berdasarkan Ditolaknya Hadis Akibat Lemahnya Periwayatan.

πŸ”Ή4. Berdasarkan Perbedaan Pandangan Ulama Dalam Menerima Dan Menolaknya.


Ok kita mulai dr yg pertama yaitu :

πŸ”°1. Berdasarkan Jumlah Perawi

Berdasarkan jumlah perawi maka hal ini terbagi dua yaitu " mutawatir " dan " ahad "

Mutawatir adalah hadis dimana hadis yg diriwayatkan oleh banyak orang.

Ahad adalah hadis yg diriwayatkan oleh banyak orang juga namun tidak sampai sejumlah hadis mutawatir.

Lalu apa bedanya hadis ahad dan mutawatir?

πŸ’₯ Hadis Mutawatir

Hadis mutawatir adalah hadis yg perawinya adalah tsiqoh ( terpercaya ) dimana mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta. Oleh karena itu hadis ini terkenal dgn sahihnya. ( Bisa dibilang udah pasti shahih )

▫ Syarat syarat Hadis Mutawatir

Ada syarat yg harus terpenuhi untuk menjadi hadis mutawatir yaitu :

πŸ’Š 1. pemberitaan yg disampaikan oleh perawi harus berdasarkan panca indranya sendiri, maksudnya disini para rawi harus bener2 melihat langsung dan merasakan apa yg ia lihat dan ia dengar dr nabi, bukan hanya sekedar katanya.

πŸ’Š2. Jumlah perawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat dusta minimal 20 orang. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Anfal ayat 65. Sebagian yang lain menetapkan sejumlah 40 orang berdasarkan surat An Anfal ayat 64.

πŸ’Š3. Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam tobaqoh pertama dengan jumlah perawi dalam lapisan berikutnya.

Karena saratnya yang sedemikian ketat, maka Hadis Mutawatir ini sedikit sekali dibandingkan dengan hadis hadis Ahad.


πŸ’₯ Hadis Ahad

Semua hadis yang tidak mencapai derajat Mutawatir dengan demikian sudah bisa dipastikan bahwa jumlah hadis Ahad itu pasti lebih banyak dibandingkan dengan Hadis Mutawatir.

Boleh dibilang bawa Nyaris semua hadis yang kita miliki dalam ribuan kitab derajatnya hanya ahad saja sebab yang Mutawatir itu sangat sedikit bahkan lebih sedikit dari ayat-ayat Al Qur'anul Karim.

▫ Klasifikasi Hadis Ahad

Kalau kita bicara hadits Ahad sebenarnya kita sedang membicarakan sebagian besar Hadits.

Sehingga kita masih leluasa untuk mengklasifikasikan nya lagi menjadi beberapa kelompok Hadits yaitu :

πŸ’Š1. Hadis masyur

Hadis masyur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih tetapi belum mencapai derajat Mutawatir.
Tiga orang ini, mereka melihat dan mendengar langsung dr Nabi saw.

πŸ’Š2. Hadis Aziz

Adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang, walaupun dua orang Rawi tersebut terdapat pada satu lapisan saja kemudian setelah itu orang lain meriwayatkannya.
Maksudnya dua orang saja yg mendengar dan melihat langsung dr Nabi saw, selebih para sahabat yg lain meriwayatkan dari mereka.

πŸ’Š3. Hadis Gharib

Hadis ini adalah hadis yg dialam sanadnya terdapat rawi yg menyendiri dalam meriwayatkan.

πŸ”° 2. Berdasarkan Kualitas Periwayatan

Yg kedua berdasar kualitas periwayatan. Berbeda dgn diatas, hadis pada bagian ini dibedakan bukan berdasarkan jumlah perawi namun berdasarkan kualitas perawi.

Cuma ada dua macam hadis menurut kualitas periwayatan yaitu sahih dan hasan.

πŸ’Š1. Sahih

Hadis sahih ini yg perawinya adil, hafalannya kuat, sanadnya bersambung, serta terbebas dr kejanggalan dan kecacatan.

πŸ’Š2. Hasan

Hadis ini dibawah derajat sahih, jadi perawinya adil namun hafalannya kurang sempurna dgn sanad bersambung dan selamat dari kejanggalan dan kecatatan.

Jadi hadis sahih dan hasan ini memang tidak ada perbedaan yg bearti, namun hanya berbeda dari segi hafalan saja.

πŸ”°3. Berdasarkan Tertolaknya Periwayatan.

Hadis ini berdasarkan sifatnya yg tertolak.

Hadis ini biasa disebut dgn hadis derajat lemah atau dhoif.

Walalhualam...

Bersambung ke sesi 6 ( #6 )

Hukum menggunakan hadis dhoif

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 1

Minggu, 02 April 2017

USHUL FIQIH Part 3 sesi 4

πŸ”΅ USHUL FIQIH part 3
Sesi #4 " ASSUNAH "

Sumber hukum fiqih yg disepakati

1. Alquran✔
2. Assunah✔
3. Al ijma
4. Al qiyas

πŸ”° Kritik Hadis

Kritik hadis biasa disebut dgn istilah arabnya yaitu naqd al-hadis.

Maksudnya adalah upaya untuk meneliti kekuatan periwayatan suatu hadis, lewat metodologi yg baku dalam ilmu hadis.

Berbeda dgn alquran dimana ayatnya semua original dan sahih, sedangkan sunnah tidak punya keistimewaan itu. Artinya sunnah itu bisa juga dipalsukan dan mengalami penyimpangan periwayatan.

Sunnah itu banyaknya tidak terhingga, oleh karena itu tidak semua sahabat Nabi saw tau akan semua sunnahnya.

Ada sahabat yg mamang tidak pernah mengetahui hadis tertentu, sehingga diantara sahabat satu dgn yg lainnya saling meriwayatkan.

Dan terkadang periwayatan tersebut membutuhkan kesaksian yg bukan hanya satu atau dua orang saja untuk menguatkan dasar suatu hukum.

Contoh :

Abu bakar ra pernah diminta untuk memberi fatwa tentang nenek perempuan yg mendapat bagian waris 1/6. Kasus ini terbilang jarang terjadi, dan saat itu beliau tidak punya informasi yg beliau pahami dr fatwa Rosulullah saw. Namun beliau kemudian diberitahu oleh mughiroh bahwa Rosulullah saw pernah mengatakan demikian.

Oleh karena itu tidak semua sahabat nabi tau semua tentang sunnahnya.

πŸ”° Era Di Tahun 40 an Hijriyah.

Dahulu dizaman nabi dan sahabt tidak ada istilah hadis dhaif, hasan, sahih, maudhu dan lain lain.
Lalu darimana datangnya istilah tersebut?
Jawabannya di bawah ini.

Di era tahun 40an hijriyah islam sudah merambat luas kemana mana, dan pengikutnya pun bertambah banyak.

Setiap manusia yg masuk islam mempunyai motivasi sendiri2. Ada yg masuk islam karena kesadaran sendiri, namun ada juga yg masuk islam dari orang2 yg tidak terpuji akhlaknya dan orang yg masuk islam guna untuk menghancurkan islam dari dalam yaitu kaum munafik.

Dari sinilah mulai timbul hadis hadis palsu beredar di tengah2 umat islam.

Maka kemudian para ulama mulai membuat banyak syarat dan ketentuan agar jgn sampai hadis hadis Nabi saw terkontaminasi dgn berbagai kepalsuan.

Para ulama hadis menetapkan beberapa syarat untuk menyeleksi antara hadis hadis sahih diantaranya :

πŸ”Ή1. Ketersambungan Sanad

Maksudnya setiap perawi benar2 meriwayatkan hadis tersebut langsung dr orang perawi atau guru diatasnya. Begitu seterusnya hingga akhir sanad.

Kadang ada perawi yang dari angka tahun hidupnya sudah tidak mungkin bertemu dengan orang yang diklaim telah menyampaikan suatu hadis kepadanya.

maka segala kejanggalan ini diteliti dengan lebih seksama, demi untuk mendapatkan kepastian Apakah sanad suatu hadis benar-benar tersambung hingga Rasulullah saw atau tidak.

πŸ”Ή2. Al Adalah Bagi Perawi

Selain masalah ketersambungan sanad, juga kualitas perawi.

Kualitas perawi biasanya di lihat dari dua aspek yaitu aspek prilaku dan juga aspek kemampuan dalam menjaga hadis.

Kalau kita bicara tentang kualitas sifat-sifat yang ada diri seorang perawi maka yang kita telusuri seputar perilaku dan akhlaknya atau biasa disebut dengan istilah Al 'adalah.

Artinya setiap perawi harus seorang muslim yang sudah baligh dan berakal sehat yang tidak memiliki sifat fasik serta terjaga wibawanya.

Perbuatan fasik adalah perbuatan yang mungkar dan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.

πŸ”Ή3. Ad-Dhabtu Bagi Perawi

Selain kualitas moral dan akhlak, yang menjadi pertimbangan utama ketiga adalah kualitas perawi hadits untuk menjaga keutuhan Hadis baik dari segi Matan maupun dari segi silsilah periwayatan.

Biasanya kualitas perawi dalam hal seperti ini terkait dengan kekuatan hafalan atau catatan yang dimilikinya.

Dalam ilmu hadits masalah kemampuan untuk memelihara dan menjaga keutuhan hadis disebut dengan dhabth ar-rawi

πŸ”Ή4. Tidak Ada Syadz

Artinya hadis tersebut tidak berpredikat syadz yaitu hadis yang bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah ( terpercaya )

πŸ”Ή5. Tidak Ada illat

hadis tersebut bukan hadis yang terkena Illat yaitu sifat samar yang mengakibatkan hadis tersebut cacat dalam penerimaannya Kendati secara lahiriyah hadis tersebut terbebas dari Illat.

Wallahualaam..

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1

Universitas Sekolah Fiqih

Minggu, 26 Maret 2017

USHUL FIQIH part 3 sesi 3 Hadis shahih masih butuh istimbath

πŸ”΅ USHUL FIQIH part3

πŸ’₯AS-SUNNAH #3 ( sesi 3 )

Sumner hukum fiqih yg disepakati

πŸ”Ή1. Alquran✔
πŸ”Ή2. As-sunnah✔
πŸ”Ή3. Al-ijma
πŸ”Ή4. Al-qiyas

πŸ”° Hadis Shahih Masih Butuh Istimbath Hukum

Banyak org mengira bahwa apabila hadis itu shahih maka bisa langsung ditarik kesimpulan, tanpa perlu ditelaah lagi, dikaji lagi.

Tidak sedikit org yg keliru memahami perkataan para ulama mazhab yg berkata apabila ada hadis sahih maka itulah mazhabku.

Seolah2 tidak perlu lagi ijtihad dan istimbat hukum, karena sudah ada dua kitab sahih yaitu bukhari dan muslim.

Seolah2 dua kitab itu menyelesaikan semua masalah yg ada, dan tidak dibtuhkan lagi kajian yg mendalam tentang hukum2 syariah.

Padahal masalahnya tidak sesederhana itu. Masih ada banyak hal yg harus dipastikan terlebih dahulu antara lain yaitu :

πŸ”Ή1. Tidak ada Ta'arudh
πŸ”Ή2. Tidak Mansukh
πŸ”Ή3. Tidak ada Khilaf dalam Kesahihannya

πŸ’Š1. Tidak ada Ta'arudh

Ta'arudh ini artinya bertentangan, maksudnya ada hadis yg bertentangan satu sama lain. Padahal sama sama sahih hadisnya.

Dan hal ini bukan hanya terjadi di dalam hadis saja, tetapi di alquran juga sering terjadi antara satu ayat dgn ayat yg lain.

Contoh :

" Dan dari biah kurma dan anggur, kamu buat minuman yg memabukan dan rejeki yg baik "
( Qs.An-Nahl : 67 )

Sementara di ayat yg lain.

" Hai orang2 yg beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dgn panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan2 itu agar kamu mendapat keberuntungan "
( Qs.Al-Maidah : 90 )

Dua ayat ini sangat bertolak belakang dan bertentangan, oleh karena itu dibutuhkan proses panjang untuk mengambil kesimpulan hukum, tidak cukup hanya baca satu dua hadis lantas kita bilang bahwa suatu masalah hukum adalah begini begitu, berdasarkan hanya satu hadis saja.

πŸ’Š2. Tidak Mansukh

Arti dari mansukh itu adalah terhapus. Maksudnya ayat yg nilai hukum syariahnya tidak berlaku lagi dan di gantikan dgn ayat yg dtg setelahnya yg biasa disebut nasakh.

Kalo alquran saja ada ayat mansukh dan nasakh, apalagi hadis.

Oleh karena itu tidak mentang2 hadis itu sahih, lantas kita dgn seenaknya main pakai hadis itu untuk dijadikan dalil.

Seorang ahli syariah harus meneliti dulu dgn seksama, adakah hadis itu masih berlaku ataukah sudah dihapus dgn hadis shahih yg dtg berikutnya?

▫Contoh 1:

πŸ‘‰πŸ» terhapusnya nikah mut'ah

Abdullah berkata " kami berperang bersama Nabi saw, dan kami tidak mengajak istri, kami berkata : " apakah sebaiknya kita mengebiri?
Rosulullah saw melarang kami melakukannya namun beliau mengzinkan kami untuk nikah mut'ah ( sementara ) dgn selembar pakaian "
( HR.Bukhari Muslim )

Hadis di atas shahih tidak diragukan lagi, Namun hadis di atas dihapus dgn hadis ini

πŸ‘‰πŸ»" Bahwa Nabi saw mengharamkan menikahi wanita secara mut'ah pada saat perang khaibar "
( HR.Bukhari Muslim )

Hadis pertama disebut mansukh ( dihapus ) dan hadis kedua disebut nasakh ( menghapus ), hadis terakhir dtgnya lebih akhir dr hadis yg sebelumnya.

▫Contoh 2 :

πŸ‘‰πŸ» " Siapa yg memandikan jenazah maka dia wajib mandi ( janabah ) "
( HR.Ibnu Majah )

Hadi yg nasakhnya adalah

πŸ‘‰πŸ»" Tidak ada keharusan atas kalian untuk mandi karena memandikan jenazah. Apabila kalian memandikan jenazah, jenazah itu tidak najis, maka cukuplah kalian mencuci tangan kalian saja "
( HR. Bukhari )

▫Contoh 3

πŸ‘‰πŸ» " ”Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya” 
(HR. Abu Dawud)

Di nasakh oleh hadis ini

πŸ‘‰πŸ» ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berbekam sedangkan beliau sedang ihram dan berpuasa”
(HR.Muslim)


▫Contoh 4

πŸ‘‰πŸ» dari Ibnu ‘Abbas beliau berkata: Rasulullah- shallalhu ‘Alaihi Wa Sallam-bersabda Allah telah mengutuk para peziarah kubur dan orang-orang yang membangun masjid-masjid di atasnya serta menaruh lampu padanya”
(HR.Tirmidzi)

Dinasakh oleh hadis ini

πŸ‘‰πŸ» dari Ibnu Buraidah, dari bapaknya beliau berkata, Rasulullah bersabda:” dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah, karena menziarahinya mengingatkan(pada kematian)”
(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)

Sebenarnya masih banyak lagi hadis2 mansukh dan nasakh, begitupula juga dgn ayat2 alquran. Silakan beli saja kitabnya almansukh wa al nasakh, di toko2 buku islam insyallah ada.


πŸ’Š3. Tidak ada khilaf dalam kesahihannya

Banyak orang salah mengerti bahwa bila ada satu pihak mengatakan bahwa suatu hadits itu shahih, lantas seolah-olah keshahihan hadits itu mutlak. Dan demikian juga sebaliknya, tidak mentang-mentang ada satu klaim bahwa sebuah hadits itu dhaif, maka sudah pasti mutlak kedhaifannya.

Sebenarnya tidak demikian duduk masalahnya. Penting untuk kita ketahui bahwa membuat hukum keshahihan atau kedhaifan suatu hadits itu sifatnya sangat ijtihadi, dan kembali kepada hasil ra'yu penilaian orang per-orang secara subjektif.

Kita sangat sering mendapatkan sebuah hadits dishahihkan oleh seorang ahli hadits, tetapi menurut ahli hadits yang lain, justru hadits itu dianggap dhaif. Dan kebalikannya juga berlaku sama.


Walhasil, setidaknya dari situ kita tahu bahwa tidak mentang-mentang ada fatwa bahwa suatu hadits itu shahih, lantas kita langsung menelan bulat-bulat, bahkan dijadikan dalil. Kita perlu melakukan penelitian secara lebih jauh, apakah vonis shahih itu masih merupakan pendapat orang per-orang atau sudah seluruh ulama menyepakatinya? 


Nb : untuk surat almaidah ayat 51 apakah sudah tidak berlaku atau masih berlaku, jawabannya sampai kiamat masih berlaku, tidak ada seorang ulamapun di muka bumi ini yg mengatakan bahwa surat almaidah ayat 51 tidak berlaku lagi.

Kalo lah memang sudah tidak berlaku atau terhapus ( mansukh ), lalu ayat yg mana nasakhnya ( yg menghapusnya ), tentu kalo tidak berlaku harus ada ayat penggantinya.

Surat almaidah ayat 51 masih berlaku dan ini sudah menjadi ijma para ulama, kalo ada yg menyelisihi ijma, dan tetap ngotot ayat tersebut sudah tidak berlaku maka jatuhnya kafir..
Naudzubillah min zhalik.

Wallahu a'lam bishshawab

Bersambung ke sesi 4

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1

Minggu, 19 Maret 2017

πŸ”΅ USHUL FIQIH part 3 πŸ’₯ AS-SUNAH #2 ( sesi dua )

πŸ”΅ USHUL FIQIH part 3
πŸ’₯ AS-SUNAH #2 ( sesi dua )

Sumber fiqih yg sudah disepakati :
πŸ”Ή1. Alquran✔
πŸ”Ή2. As-Sunnah✔
πŸ”Ή3. Al-Ijma
πŸ”Ή4. Al-Qiyas

πŸ”°A. Penggunaan Istilah Sunnah dan Hadis

Seringkali kita mencampur adukan antara istilah sunnah dan hadis, padahal keduanya berbeda.

πŸ”Ή1. Pengertian hadis secara bahasa

Hadis dalam bhs arab diartikan perkataan sebagai mana dikatakan oleh Alquran sebagai berikut.

" Maka mengapa orang2 itu hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?"
( QS.An-Nisa : 78 )

πŸ”Ή2. Pengertian hadis secara istilah

Ialah segala hal yg disandarkan kepada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat khilqiyah dan khuluqiyah.

Khilqiyah = sifat2 yg berwujud fisik seperti warna kulit, rambut, bentuk wajah, tinggi badan dll.

Khuluqiyah = sikap, tingkah laku, tata cara, gestur dll.

πŸ”° Persamaan dan Perbedaan Al-Hadis dan As-Sunnah

Kalo dilihat sekilas memang nampak sama, karena sama2 membicarakan ttg perkataan, perbuatan dan taqrir pada diri Nabi muhammad saw. Namun kalo kita teliti lebih dlm lagi maka ada perbedaan. Antara lain :

πŸ’₯A. Ruang Lingkup

Istilah hadis bukan hanya disandarkan kepada Nabi saja dalam hal perbuatan, perkataan, taqrir, khuluqiyah dan khilqiyah, tetapi sahabatpun bisa termasuk dalam kategori hadis.

Kita mengenal ada hadis mauquf dan hadis maqthu'

Hadis mauquf = hadis yg periwayatannya tidak sampai kepada Nabi saw, namun berhenti kepada level sahabat saja.

Hadis Maqthu' = Dimana periwayatannya hanya sampai dilevel tabi'in.

Jadi bisa dibedakan, kalo bicara hadis, hadis bukan hanya untuk Nabi saw saja, tapi juga bisa jatuh kepada Sahabat Nabi. Namun klo kita bicara As-Sunnah, maka ini sudah pasti jatuh kepada Nabi saw.

πŸ’₯B. Kekuatan Periwayatan

Kalo kita menyebut istilah hadis, maka termasuk didalamnya semua jenis hadis, termasuk hadis dhoif, hasan, shahih, maudhu dll.

Namun kita tidak pernah menyebutkan adanya sunnah palsu, hasan, sahih.
Sebab istilah sunnah sudah memastikan hanya apa apa yg sahih saja dtnya dari Nabi saw.

πŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”Ή

Ya walalupun secara sepesiifik tidak terlihat perbedaan antara sunnah dan hadis, namun pada kenyataannya tetap ada perbedaan yg mendalam.
Seperti yg disebutkan di atas.

Intin perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadis adalah di ruang lingkup dan kekuatan periwayatan.

Wallahualam...

Bersambung ke #3 ( sesi tiga )

Sumber = Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1

Universitas Sekolah Fiqih

By Bangronay