🔵 USHUL FIQIH part 3
Sesi #4 " ASSUNAH "
Sumber hukum fiqih yg disepakati
1. Alquran✔
2. Assunah✔
3. Al ijma
4. Al qiyas
🔰 Kritik Hadis
Kritik hadis biasa disebut dgn istilah arabnya yaitu naqd al-hadis.
Maksudnya adalah upaya untuk meneliti kekuatan periwayatan suatu hadis, lewat metodologi yg baku dalam ilmu hadis.
Berbeda dgn alquran dimana ayatnya semua original dan sahih, sedangkan sunnah tidak punya keistimewaan itu. Artinya sunnah itu bisa juga dipalsukan dan mengalami penyimpangan periwayatan.
Sunnah itu banyaknya tidak terhingga, oleh karena itu tidak semua sahabat Nabi saw tau akan semua sunnahnya.
Ada sahabat yg mamang tidak pernah mengetahui hadis tertentu, sehingga diantara sahabat satu dgn yg lainnya saling meriwayatkan.
Dan terkadang periwayatan tersebut membutuhkan kesaksian yg bukan hanya satu atau dua orang saja untuk menguatkan dasar suatu hukum.
Contoh :
Abu bakar ra pernah diminta untuk memberi fatwa tentang nenek perempuan yg mendapat bagian waris 1/6. Kasus ini terbilang jarang terjadi, dan saat itu beliau tidak punya informasi yg beliau pahami dr fatwa Rosulullah saw. Namun beliau kemudian diberitahu oleh mughiroh bahwa Rosulullah saw pernah mengatakan demikian.
Oleh karena itu tidak semua sahabat nabi tau semua tentang sunnahnya.
🔰 Era Di Tahun 40 an Hijriyah.
Dahulu dizaman nabi dan sahabt tidak ada istilah hadis dhaif, hasan, sahih, maudhu dan lain lain.
Lalu darimana datangnya istilah tersebut?
Jawabannya di bawah ini.
Di era tahun 40an hijriyah islam sudah merambat luas kemana mana, dan pengikutnya pun bertambah banyak.
Setiap manusia yg masuk islam mempunyai motivasi sendiri2. Ada yg masuk islam karena kesadaran sendiri, namun ada juga yg masuk islam dari orang2 yg tidak terpuji akhlaknya dan orang yg masuk islam guna untuk menghancurkan islam dari dalam yaitu kaum munafik.
Dari sinilah mulai timbul hadis hadis palsu beredar di tengah2 umat islam.
Maka kemudian para ulama mulai membuat banyak syarat dan ketentuan agar jgn sampai hadis hadis Nabi saw terkontaminasi dgn berbagai kepalsuan.
Para ulama hadis menetapkan beberapa syarat untuk menyeleksi antara hadis hadis sahih diantaranya :
🔹1. Ketersambungan Sanad
Maksudnya setiap perawi benar2 meriwayatkan hadis tersebut langsung dr orang perawi atau guru diatasnya. Begitu seterusnya hingga akhir sanad.
Kadang ada perawi yang dari angka tahun hidupnya sudah tidak mungkin bertemu dengan orang yang diklaim telah menyampaikan suatu hadis kepadanya.
maka segala kejanggalan ini diteliti dengan lebih seksama, demi untuk mendapatkan kepastian Apakah sanad suatu hadis benar-benar tersambung hingga Rasulullah saw atau tidak.
🔹2. Al Adalah Bagi Perawi
Selain masalah ketersambungan sanad, juga kualitas perawi.
Kualitas perawi biasanya di lihat dari dua aspek yaitu aspek prilaku dan juga aspek kemampuan dalam menjaga hadis.
Kalau kita bicara tentang kualitas sifat-sifat yang ada diri seorang perawi maka yang kita telusuri seputar perilaku dan akhlaknya atau biasa disebut dengan istilah Al 'adalah.
Artinya setiap perawi harus seorang muslim yang sudah baligh dan berakal sehat yang tidak memiliki sifat fasik serta terjaga wibawanya.
Perbuatan fasik adalah perbuatan yang mungkar dan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
🔹3. Ad-Dhabtu Bagi Perawi
Selain kualitas moral dan akhlak, yang menjadi pertimbangan utama ketiga adalah kualitas perawi hadits untuk menjaga keutuhan Hadis baik dari segi Matan maupun dari segi silsilah periwayatan.
Biasanya kualitas perawi dalam hal seperti ini terkait dengan kekuatan hafalan atau catatan yang dimilikinya.
Dalam ilmu hadits masalah kemampuan untuk memelihara dan menjaga keutuhan hadis disebut dengan dhabth ar-rawi
🔹4. Tidak Ada Syadz
Artinya hadis tersebut tidak berpredikat syadz yaitu hadis yang bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah ( terpercaya )
🔹5. Tidak Ada illat
hadis tersebut bukan hadis yang terkena Illat yaitu sifat samar yang mengakibatkan hadis tersebut cacat dalam penerimaannya Kendati secara lahiriyah hadis tersebut terbebas dari Illat.
Wallahualaam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Universitas Sekolah Fiqih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar