π΅ USHUL FIQIH part3
π₯AS-SUNNAH #3 ( sesi 3 )
Sumner hukum fiqih yg disepakati
πΉ1. Alquran✔
πΉ2. As-sunnah✔
πΉ3. Al-ijma
πΉ4. Al-qiyas
π° Hadis Shahih Masih Butuh Istimbath Hukum
Banyak org mengira bahwa apabila hadis itu shahih maka bisa langsung ditarik kesimpulan, tanpa perlu ditelaah lagi, dikaji lagi.
Tidak sedikit org yg keliru memahami perkataan para ulama mazhab yg berkata apabila ada hadis sahih maka itulah mazhabku.
Seolah2 tidak perlu lagi ijtihad dan istimbat hukum, karena sudah ada dua kitab sahih yaitu bukhari dan muslim.
Seolah2 dua kitab itu menyelesaikan semua masalah yg ada, dan tidak dibtuhkan lagi kajian yg mendalam tentang hukum2 syariah.
Padahal masalahnya tidak sesederhana itu. Masih ada banyak hal yg harus dipastikan terlebih dahulu antara lain yaitu :
πΉ1. Tidak ada Ta'arudh
πΉ2. Tidak Mansukh
πΉ3. Tidak ada Khilaf dalam Kesahihannya
π1. Tidak ada Ta'arudh
Ta'arudh ini artinya bertentangan, maksudnya ada hadis yg bertentangan satu sama lain. Padahal sama sama sahih hadisnya.
Dan hal ini bukan hanya terjadi di dalam hadis saja, tetapi di alquran juga sering terjadi antara satu ayat dgn ayat yg lain.
Contoh :
" Dan dari biah kurma dan anggur, kamu buat minuman yg memabukan dan rejeki yg baik "
( Qs.An-Nahl : 67 )
Sementara di ayat yg lain.
" Hai orang2 yg beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dgn panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan2 itu agar kamu mendapat keberuntungan "
( Qs.Al-Maidah : 90 )
Dua ayat ini sangat bertolak belakang dan bertentangan, oleh karena itu dibutuhkan proses panjang untuk mengambil kesimpulan hukum, tidak cukup hanya baca satu dua hadis lantas kita bilang bahwa suatu masalah hukum adalah begini begitu, berdasarkan hanya satu hadis saja.
π2. Tidak Mansukh
Arti dari mansukh itu adalah terhapus. Maksudnya ayat yg nilai hukum syariahnya tidak berlaku lagi dan di gantikan dgn ayat yg dtg setelahnya yg biasa disebut nasakh.
Kalo alquran saja ada ayat mansukh dan nasakh, apalagi hadis.
Oleh karena itu tidak mentang2 hadis itu sahih, lantas kita dgn seenaknya main pakai hadis itu untuk dijadikan dalil.
Seorang ahli syariah harus meneliti dulu dgn seksama, adakah hadis itu masih berlaku ataukah sudah dihapus dgn hadis shahih yg dtg berikutnya?
▫Contoh 1:
ππ» terhapusnya nikah mut'ah
Abdullah berkata " kami berperang bersama Nabi saw, dan kami tidak mengajak istri, kami berkata : " apakah sebaiknya kita mengebiri?
Rosulullah saw melarang kami melakukannya namun beliau mengzinkan kami untuk nikah mut'ah ( sementara ) dgn selembar pakaian "
( HR.Bukhari Muslim )
Hadis di atas shahih tidak diragukan lagi, Namun hadis di atas dihapus dgn hadis ini
ππ»" Bahwa Nabi saw mengharamkan menikahi wanita secara mut'ah pada saat perang khaibar "
( HR.Bukhari Muslim )
Hadis pertama disebut mansukh ( dihapus ) dan hadis kedua disebut nasakh ( menghapus ), hadis terakhir dtgnya lebih akhir dr hadis yg sebelumnya.
▫Contoh 2 :
ππ» " Siapa yg memandikan jenazah maka dia wajib mandi ( janabah ) "
( HR.Ibnu Majah )
Hadi yg nasakhnya adalah
ππ»" Tidak ada keharusan atas kalian untuk mandi karena memandikan jenazah. Apabila kalian memandikan jenazah, jenazah itu tidak najis, maka cukuplah kalian mencuci tangan kalian saja "
( HR. Bukhari )
▫Contoh 3
ππ» " ”Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya”
(HR. Abu Dawud)
Di nasakh oleh hadis ini
ππ» ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berbekam sedangkan beliau sedang ihram dan berpuasa”
(HR.Muslim)
▫Contoh 4
ππ» dari Ibnu ‘Abbas beliau berkata: Rasulullah- shallalhu ‘Alaihi Wa Sallam-bersabda Allah telah mengutuk para peziarah kubur dan orang-orang yang membangun masjid-masjid di atasnya serta menaruh lampu padanya”
(HR.Tirmidzi)
Dinasakh oleh hadis ini
ππ» dari Ibnu Buraidah, dari bapaknya beliau berkata, Rasulullah bersabda:” dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah, karena menziarahinya mengingatkan(pada kematian)”
(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Sebenarnya masih banyak lagi hadis2 mansukh dan nasakh, begitupula juga dgn ayat2 alquran. Silakan beli saja kitabnya almansukh wa al nasakh, di toko2 buku islam insyallah ada.
π3. Tidak ada khilaf dalam kesahihannya
Banyak orang salah mengerti bahwa bila ada satu pihak mengatakan bahwa suatu hadits itu shahih, lantas seolah-olah keshahihan hadits itu mutlak. Dan demikian juga sebaliknya, tidak mentang-mentang ada satu klaim bahwa sebuah hadits itu dhaif, maka sudah pasti mutlak kedhaifannya.
Sebenarnya tidak demikian duduk masalahnya. Penting untuk kita ketahui bahwa membuat hukum keshahihan atau kedhaifan suatu hadits itu sifatnya sangat ijtihadi, dan kembali kepada hasil ra'yu penilaian orang per-orang secara subjektif.
Kita sangat sering mendapatkan sebuah hadits dishahihkan oleh seorang ahli hadits, tetapi menurut ahli hadits yang lain, justru hadits itu dianggap dhaif. Dan kebalikannya juga berlaku sama.
Walhasil, setidaknya dari situ kita tahu bahwa tidak mentang-mentang ada fatwa bahwa suatu hadits itu shahih, lantas kita langsung menelan bulat-bulat, bahkan dijadikan dalil. Kita perlu melakukan penelitian secara lebih jauh, apakah vonis shahih itu masih merupakan pendapat orang per-orang atau sudah seluruh ulama menyepakatinya?
Nb : untuk surat almaidah ayat 51 apakah sudah tidak berlaku atau masih berlaku, jawabannya sampai kiamat masih berlaku, tidak ada seorang ulamapun di muka bumi ini yg mengatakan bahwa surat almaidah ayat 51 tidak berlaku lagi.
Kalo lah memang sudah tidak berlaku atau terhapus ( mansukh ), lalu ayat yg mana nasakhnya ( yg menghapusnya ), tentu kalo tidak berlaku harus ada ayat penggantinya.
Surat almaidah ayat 51 masih berlaku dan ini sudah menjadi ijma para ulama, kalo ada yg menyelisihi ijma, dan tetap ngotot ayat tersebut sudah tidak berlaku maka jatuhnya kafir..
Naudzubillah min zhalik.
Wallahu a'lam bishshawab
Bersambung ke sesi 4
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar