ad#2

Jumat, 10 Maret 2017

USHUL FIQIH part 3 #1 "ASSUNAH "

🔵 USHUL FIQIH part3
#1 ( sesi 1 )

Sumber Fiqih yg disepakati
🔹1. Alquran✔
🔹2. As-sunnah✔
🔹3. Ijma
🔹4. Qiyas

💥ASSUNNAH

Baiklah kita tempo hari sudah membahas Alqura, sekarang Assunnah.

Apa itu Assunnah?

🔰Bahasa

Secara bahasa, assunnah itu dipahami dgn berbagai macam arti dan penggunaan. Yaitu :

1. At hariqah ( tata cara )
2. Al'adah ( adat atau kebiasaan )
3. As-sirah ( prilaku )

🔰Istilah

Kalo kita melihat arti sunnah dari segi istilah, maka ini banyak sekali digunakan oleh berbagai macam disiplin ilmu dgn makna dan pengertian yg berbeda dan tidak saling berhubungan.

🔹a. Sunnah Menurut Ushul Fiqih

Disini menurut istilah disiplin ilmu ahli ushul, bukan menurut ahli fiqih.

" Segala yg di riwayatkan dari Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan dan taqrir ( sikap mendiamkan sesuatu yg di lihatnya )"

Dgn kata lain perngertian ini sama seperti pengertian hadis dalam ilmu hadis.

🔹b. Sunnah Menurut Fiqih

Kalo menurut ahli fiqih yaitu :
" Segala tindakan dimana pelakunya mendapat pahala dan yg tidak melakukannya tidak berdosa "

Para ahli fiqih juga sering memakai kata sunnah ini untuk ibadah, contohnya sholat sunnah, puasa sunnah dan sebagainya.

Sholat sunnah di kerjakan mendapat pahala, kalo tidak dikerjakaan tidak mendapat dosa.

Jadi dari definisi sunnah menurut ahli fiqih diatas, kita harus membedakan antara sunnah Nabi dgn perbuatan yg hukumnya sunnah.

Kita ambil contoh yg mudah.
Nabi saw disebutkan dlm banyak hadis punya penampilan yg khas, seperti berjenggot, berjubah, bersorban, pakai selendang hijau, berambut panjang, berpegangan pada tongkat saat berkhutbah, makan dgn 3 jari, mengunyah makanan 33 kali, beristinja menggunakan batu, minum susu kambing mentah tanpa dimasak yg diminum bersama banyak orang dari satu wadah, mencelupkan lalat ke dalam air minum, dan banyak lagi.

👆🏻Semua itu kalo dilihat dr pengertian sunnah dalam ahli ushul fiqih, memang merupkaan perbuatan Nabi saw. Akan tetapi kalo dilihat dari ilmu fiqih, meski sebuah perbuatan itu dilakukan oleh Nabi saw, namun secara hukum belum tentu menjadi sunnah yg berpahala bila dikerjakan.

Kadang perbuatan Nabi juga ga semuanya mejandi nilai sunnah, malah bisa menjadi haram dikerjakan oleh umatnya. Misalnya :

Nabi berpuasa wishal yaitu puasa bersambung sambung beberapa hari tanpa berbuka. Juga haram beristri lebih dari 4 org, padahal Nabi saw mempunyai istri lebih dari 4 org yaitu 11 istri.

Dan dalam berbagai kasus, kadang apa yg dihalalkan untuk umat islam justru diharamkan bagi Rosulullah saw, seperti halnya menerima harta zakat dan sedekah. Zakat dan sedekah haram buat Nabi saw dan keluarganya.

🔹c. Sunnah Menurut Ahli Kalam.

Para ulama kalam sering menggunakan istilah sunnah ini untuk menyebutkan kelompok yg selamat Aqidahnya, sebagai lawan dr aqidah yg keliru dan sesat.

Mereka menggunakan istilah ahlussunah untuk membedakan dgn ahli bid'ah yg maksudnya aliran yg dianggap menyimpang dari apa yg telah digariskan oleh Nabi saw dan para sahabat.

Maka kita mengenal istilah 'sunni' untuk umat yg beraqidah lurus dan sesuai ajaran Nabi saw.

Dan membuat istilah syi'ah, muktazilah, qadariyah, jabariyah, khawariz, murjiah dan lainya untuk mengaskaan bahwa aliran aliran tersebut tidak sesuai dgn apa yg digariskan Allah Dan NabiNya.

Wallaualam..

Bersambung ke #2 ( sesi 2 )
Masih dalam ruang lingkup Assunah.

Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1

Bangronay

Fb :
https://m.facebook.com/

Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar