π΅ USHUL FIQIH part 3
Sesi 6 ( #6 )
π° FAKTOR FAKTOR PENDORONG PEMALSUAN HADIS
πΉ1. Taqarrub
Tidak semua orang memalsukan hadis itu niatnya jahat, ada juga orang yg memalsukan hadis niatnya baik untuk bertaqarub ( mendekatkan diri ) kepada Allah.
Cara ini guna untuk memotivasi orang agar melakukan kebaikan, dan takut melakukan kemungkaran.
Walaupun niatnya baik, namun dgn cara memalsukan hadis ini tidak dibenarkan, bukan hanya keliru tapi juga berdosa besar dan ancamanya neraka.
"Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka."
(HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4)
πΉ2. Kepentingan Kelompok
Ada juga orang melakukan pemalsuan hadis hanya untuk kepentingan kelompoknya.
Dimasa lalu muncul berbagai macam kelompok dan aliran.
Mereka melakukan perbuatan busuk yaitu memalsukan hadis2 demi sekedar untuk kepentingan kelompoknya.
Diantara jenis hadis palsu yaitu :
" Ali adalah manusia terbaik, barangsiapa ragu sungguh dia telah kafir "
πΉ3. Tujuan Menjelakan Islam
Tujuan ini memang sejak awal sudah jelek. Biasanya hal ini adalah perbuatan orang2 zindik.
Tindakan memalsukan hadis mereka pilih akibat mereka tidak bisa menjatuhkan islam dgn cara terang2an. Akhirnya mereka menempuh jalan ini yaitu merusak agama islam dari dalam.
πΉ4. Menjilat Penguasa
Untuk mendekatkan diri kepada penguasa, mereka memalsukan hadis guna hanya untuk membenarkan kebijakan2 penguasa yg menyimpang.
Mereka sampai hati berdusta atas nama Nabi, mengarang hadis dari hawa nafsu sekedar agar bisa dipuji oleh penguasa.
πΉ5. Sebagai Mata Pencaharian.
Tindakan ini banyak dilakukan oleh situkang dongeng. Mereka melakukan iu semata2 untuk mencari pengehidupan.
Berbagai macam dongeng mereka ciptakan, dan biar lebih gurih mereka bumbui dgn dgn pengakuan bahwa dongeng itu mereka katakan sebagai hadis nabi.
Anehnya isi dongeng mereka itu ibarat kisah 1001 malam yg banyak mitos, tahayul dan khurafat. Mamang tujuannya baik untuk menghibur, namun tetap aja caranya keji dgn berdusta atas nama Nabi saw.
πΉ6. Popularitas
Ada juga orang yg memalsukan hadis guna untuk mendapatkan popularitas semata.
Caranya dgn cara menyebutkan hadis yg gharib ( asing ) yg tidak dimiliki olej para perawi hadis, yaitu dgn cara membolak balikan sanad agat sanad tersebut menjadi gharib. Maka dgn itu orang2, ingin mendengar hadis tersebut.
Wallahualam..
Sumber : kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1.
ad#2
Kamis, 27 April 2017
Rabu, 12 April 2017
USHUL FIQIH part3 sesi 5 "pembagian Hadis"
π΅ USHUL FIQIH part 3
Sesi 5 ( #5 )
π°PEMBAGIAN HADIS
Dr mahmud attahlan seorang guru besar ilmu hadia terkemuka di universitas quwait dlm kitabnya yg masyur tasyir musthalah hadis, membagi hadis menjadi 4 kelompok sesuai kriteria.
πΉ1. Berdasarkan Jumlah Perawi.
πΉ2. Berdasarkan Kekuatan Periwayatannya.
πΉ3. Berdasarkan Pembagian Hadis Berdasarkan Ditolaknya Hadis Akibat Lemahnya Periwayatan.
πΉ4. Berdasarkan Perbedaan Pandangan Ulama Dalam Menerima Dan Menolaknya.
Ok kita mulai dr yg pertama yaitu :
π°1. Berdasarkan Jumlah Perawi
Berdasarkan jumlah perawi maka hal ini terbagi dua yaitu " mutawatir " dan " ahad "
Mutawatir adalah hadis dimana hadis yg diriwayatkan oleh banyak orang.
Ahad adalah hadis yg diriwayatkan oleh banyak orang juga namun tidak sampai sejumlah hadis mutawatir.
Lalu apa bedanya hadis ahad dan mutawatir?
π₯ Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir adalah hadis yg perawinya adalah tsiqoh ( terpercaya ) dimana mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta. Oleh karena itu hadis ini terkenal dgn sahihnya. ( Bisa dibilang udah pasti shahih )
▫ Syarat syarat Hadis Mutawatir
Ada syarat yg harus terpenuhi untuk menjadi hadis mutawatir yaitu :
π 1. pemberitaan yg disampaikan oleh perawi harus berdasarkan panca indranya sendiri, maksudnya disini para rawi harus bener2 melihat langsung dan merasakan apa yg ia lihat dan ia dengar dr nabi, bukan hanya sekedar katanya.
π2. Jumlah perawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat dusta minimal 20 orang. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Anfal ayat 65. Sebagian yang lain menetapkan sejumlah 40 orang berdasarkan surat An Anfal ayat 64.
π3. Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam tobaqoh pertama dengan jumlah perawi dalam lapisan berikutnya.
Karena saratnya yang sedemikian ketat, maka Hadis Mutawatir ini sedikit sekali dibandingkan dengan hadis hadis Ahad.
π₯ Hadis Ahad
Semua hadis yang tidak mencapai derajat Mutawatir dengan demikian sudah bisa dipastikan bahwa jumlah hadis Ahad itu pasti lebih banyak dibandingkan dengan Hadis Mutawatir.
Boleh dibilang bawa Nyaris semua hadis yang kita miliki dalam ribuan kitab derajatnya hanya ahad saja sebab yang Mutawatir itu sangat sedikit bahkan lebih sedikit dari ayat-ayat Al Qur'anul Karim.
▫ Klasifikasi Hadis Ahad
Kalau kita bicara hadits Ahad sebenarnya kita sedang membicarakan sebagian besar Hadits.
Sehingga kita masih leluasa untuk mengklasifikasikan nya lagi menjadi beberapa kelompok Hadits yaitu :
π1. Hadis masyur
Hadis masyur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih tetapi belum mencapai derajat Mutawatir.
Tiga orang ini, mereka melihat dan mendengar langsung dr Nabi saw.
π2. Hadis Aziz
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang, walaupun dua orang Rawi tersebut terdapat pada satu lapisan saja kemudian setelah itu orang lain meriwayatkannya.
Maksudnya dua orang saja yg mendengar dan melihat langsung dr Nabi saw, selebih para sahabat yg lain meriwayatkan dari mereka.
π3. Hadis Gharib
Hadis ini adalah hadis yg dialam sanadnya terdapat rawi yg menyendiri dalam meriwayatkan.
π° 2. Berdasarkan Kualitas Periwayatan
Yg kedua berdasar kualitas periwayatan. Berbeda dgn diatas, hadis pada bagian ini dibedakan bukan berdasarkan jumlah perawi namun berdasarkan kualitas perawi.
Cuma ada dua macam hadis menurut kualitas periwayatan yaitu sahih dan hasan.
π1. Sahih
Hadis sahih ini yg perawinya adil, hafalannya kuat, sanadnya bersambung, serta terbebas dr kejanggalan dan kecacatan.
π2. Hasan
Hadis ini dibawah derajat sahih, jadi perawinya adil namun hafalannya kurang sempurna dgn sanad bersambung dan selamat dari kejanggalan dan kecatatan.
Jadi hadis sahih dan hasan ini memang tidak ada perbedaan yg bearti, namun hanya berbeda dari segi hafalan saja.
π°3. Berdasarkan Tertolaknya Periwayatan.
Hadis ini berdasarkan sifatnya yg tertolak.
Hadis ini biasa disebut dgn hadis derajat lemah atau dhoif.
Walalhualam...
Bersambung ke sesi 6 ( #6 )
Hukum menggunakan hadis dhoif
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 1
Sesi 5 ( #5 )
π°PEMBAGIAN HADIS
Dr mahmud attahlan seorang guru besar ilmu hadia terkemuka di universitas quwait dlm kitabnya yg masyur tasyir musthalah hadis, membagi hadis menjadi 4 kelompok sesuai kriteria.
πΉ1. Berdasarkan Jumlah Perawi.
πΉ2. Berdasarkan Kekuatan Periwayatannya.
πΉ3. Berdasarkan Pembagian Hadis Berdasarkan Ditolaknya Hadis Akibat Lemahnya Periwayatan.
πΉ4. Berdasarkan Perbedaan Pandangan Ulama Dalam Menerima Dan Menolaknya.
Ok kita mulai dr yg pertama yaitu :
π°1. Berdasarkan Jumlah Perawi
Berdasarkan jumlah perawi maka hal ini terbagi dua yaitu " mutawatir " dan " ahad "
Mutawatir adalah hadis dimana hadis yg diriwayatkan oleh banyak orang.
Ahad adalah hadis yg diriwayatkan oleh banyak orang juga namun tidak sampai sejumlah hadis mutawatir.
Lalu apa bedanya hadis ahad dan mutawatir?
π₯ Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir adalah hadis yg perawinya adalah tsiqoh ( terpercaya ) dimana mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta. Oleh karena itu hadis ini terkenal dgn sahihnya. ( Bisa dibilang udah pasti shahih )
▫ Syarat syarat Hadis Mutawatir
Ada syarat yg harus terpenuhi untuk menjadi hadis mutawatir yaitu :
π 1. pemberitaan yg disampaikan oleh perawi harus berdasarkan panca indranya sendiri, maksudnya disini para rawi harus bener2 melihat langsung dan merasakan apa yg ia lihat dan ia dengar dr nabi, bukan hanya sekedar katanya.
π2. Jumlah perawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat dusta minimal 20 orang. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Anfal ayat 65. Sebagian yang lain menetapkan sejumlah 40 orang berdasarkan surat An Anfal ayat 64.
π3. Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam tobaqoh pertama dengan jumlah perawi dalam lapisan berikutnya.
Karena saratnya yang sedemikian ketat, maka Hadis Mutawatir ini sedikit sekali dibandingkan dengan hadis hadis Ahad.
π₯ Hadis Ahad
Semua hadis yang tidak mencapai derajat Mutawatir dengan demikian sudah bisa dipastikan bahwa jumlah hadis Ahad itu pasti lebih banyak dibandingkan dengan Hadis Mutawatir.
Boleh dibilang bawa Nyaris semua hadis yang kita miliki dalam ribuan kitab derajatnya hanya ahad saja sebab yang Mutawatir itu sangat sedikit bahkan lebih sedikit dari ayat-ayat Al Qur'anul Karim.
▫ Klasifikasi Hadis Ahad
Kalau kita bicara hadits Ahad sebenarnya kita sedang membicarakan sebagian besar Hadits.
Sehingga kita masih leluasa untuk mengklasifikasikan nya lagi menjadi beberapa kelompok Hadits yaitu :
π1. Hadis masyur
Hadis masyur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih tetapi belum mencapai derajat Mutawatir.
Tiga orang ini, mereka melihat dan mendengar langsung dr Nabi saw.
π2. Hadis Aziz
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang, walaupun dua orang Rawi tersebut terdapat pada satu lapisan saja kemudian setelah itu orang lain meriwayatkannya.
Maksudnya dua orang saja yg mendengar dan melihat langsung dr Nabi saw, selebih para sahabat yg lain meriwayatkan dari mereka.
π3. Hadis Gharib
Hadis ini adalah hadis yg dialam sanadnya terdapat rawi yg menyendiri dalam meriwayatkan.
π° 2. Berdasarkan Kualitas Periwayatan
Yg kedua berdasar kualitas periwayatan. Berbeda dgn diatas, hadis pada bagian ini dibedakan bukan berdasarkan jumlah perawi namun berdasarkan kualitas perawi.
Cuma ada dua macam hadis menurut kualitas periwayatan yaitu sahih dan hasan.
π1. Sahih
Hadis sahih ini yg perawinya adil, hafalannya kuat, sanadnya bersambung, serta terbebas dr kejanggalan dan kecacatan.
π2. Hasan
Hadis ini dibawah derajat sahih, jadi perawinya adil namun hafalannya kurang sempurna dgn sanad bersambung dan selamat dari kejanggalan dan kecatatan.
Jadi hadis sahih dan hasan ini memang tidak ada perbedaan yg bearti, namun hanya berbeda dari segi hafalan saja.
π°3. Berdasarkan Tertolaknya Periwayatan.
Hadis ini berdasarkan sifatnya yg tertolak.
Hadis ini biasa disebut dgn hadis derajat lemah atau dhoif.
Walalhualam...
Bersambung ke sesi 6 ( #6 )
Hukum menggunakan hadis dhoif
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan jilid 1
Minggu, 02 April 2017
USHUL FIQIH Part 3 sesi 4
π΅ USHUL FIQIH part 3
Sesi #4 " ASSUNAH "
Sumber hukum fiqih yg disepakati
1. Alquran✔
2. Assunah✔
3. Al ijma
4. Al qiyas
π° Kritik Hadis
Kritik hadis biasa disebut dgn istilah arabnya yaitu naqd al-hadis.
Maksudnya adalah upaya untuk meneliti kekuatan periwayatan suatu hadis, lewat metodologi yg baku dalam ilmu hadis.
Berbeda dgn alquran dimana ayatnya semua original dan sahih, sedangkan sunnah tidak punya keistimewaan itu. Artinya sunnah itu bisa juga dipalsukan dan mengalami penyimpangan periwayatan.
Sunnah itu banyaknya tidak terhingga, oleh karena itu tidak semua sahabat Nabi saw tau akan semua sunnahnya.
Ada sahabat yg mamang tidak pernah mengetahui hadis tertentu, sehingga diantara sahabat satu dgn yg lainnya saling meriwayatkan.
Dan terkadang periwayatan tersebut membutuhkan kesaksian yg bukan hanya satu atau dua orang saja untuk menguatkan dasar suatu hukum.
Contoh :
Abu bakar ra pernah diminta untuk memberi fatwa tentang nenek perempuan yg mendapat bagian waris 1/6. Kasus ini terbilang jarang terjadi, dan saat itu beliau tidak punya informasi yg beliau pahami dr fatwa Rosulullah saw. Namun beliau kemudian diberitahu oleh mughiroh bahwa Rosulullah saw pernah mengatakan demikian.
Oleh karena itu tidak semua sahabat nabi tau semua tentang sunnahnya.
π° Era Di Tahun 40 an Hijriyah.
Dahulu dizaman nabi dan sahabt tidak ada istilah hadis dhaif, hasan, sahih, maudhu dan lain lain.
Lalu darimana datangnya istilah tersebut?
Jawabannya di bawah ini.
Di era tahun 40an hijriyah islam sudah merambat luas kemana mana, dan pengikutnya pun bertambah banyak.
Setiap manusia yg masuk islam mempunyai motivasi sendiri2. Ada yg masuk islam karena kesadaran sendiri, namun ada juga yg masuk islam dari orang2 yg tidak terpuji akhlaknya dan orang yg masuk islam guna untuk menghancurkan islam dari dalam yaitu kaum munafik.
Dari sinilah mulai timbul hadis hadis palsu beredar di tengah2 umat islam.
Maka kemudian para ulama mulai membuat banyak syarat dan ketentuan agar jgn sampai hadis hadis Nabi saw terkontaminasi dgn berbagai kepalsuan.
Para ulama hadis menetapkan beberapa syarat untuk menyeleksi antara hadis hadis sahih diantaranya :
πΉ1. Ketersambungan Sanad
Maksudnya setiap perawi benar2 meriwayatkan hadis tersebut langsung dr orang perawi atau guru diatasnya. Begitu seterusnya hingga akhir sanad.
Kadang ada perawi yang dari angka tahun hidupnya sudah tidak mungkin bertemu dengan orang yang diklaim telah menyampaikan suatu hadis kepadanya.
maka segala kejanggalan ini diteliti dengan lebih seksama, demi untuk mendapatkan kepastian Apakah sanad suatu hadis benar-benar tersambung hingga Rasulullah saw atau tidak.
πΉ2. Al Adalah Bagi Perawi
Selain masalah ketersambungan sanad, juga kualitas perawi.
Kualitas perawi biasanya di lihat dari dua aspek yaitu aspek prilaku dan juga aspek kemampuan dalam menjaga hadis.
Kalau kita bicara tentang kualitas sifat-sifat yang ada diri seorang perawi maka yang kita telusuri seputar perilaku dan akhlaknya atau biasa disebut dengan istilah Al 'adalah.
Artinya setiap perawi harus seorang muslim yang sudah baligh dan berakal sehat yang tidak memiliki sifat fasik serta terjaga wibawanya.
Perbuatan fasik adalah perbuatan yang mungkar dan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
πΉ3. Ad-Dhabtu Bagi Perawi
Selain kualitas moral dan akhlak, yang menjadi pertimbangan utama ketiga adalah kualitas perawi hadits untuk menjaga keutuhan Hadis baik dari segi Matan maupun dari segi silsilah periwayatan.
Biasanya kualitas perawi dalam hal seperti ini terkait dengan kekuatan hafalan atau catatan yang dimilikinya.
Dalam ilmu hadits masalah kemampuan untuk memelihara dan menjaga keutuhan hadis disebut dengan dhabth ar-rawi
πΉ4. Tidak Ada Syadz
Artinya hadis tersebut tidak berpredikat syadz yaitu hadis yang bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah ( terpercaya )
πΉ5. Tidak Ada illat
hadis tersebut bukan hadis yang terkena Illat yaitu sifat samar yang mengakibatkan hadis tersebut cacat dalam penerimaannya Kendati secara lahiriyah hadis tersebut terbebas dari Illat.
Wallahualaam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Universitas Sekolah Fiqih
Sesi #4 " ASSUNAH "
Sumber hukum fiqih yg disepakati
1. Alquran✔
2. Assunah✔
3. Al ijma
4. Al qiyas
π° Kritik Hadis
Kritik hadis biasa disebut dgn istilah arabnya yaitu naqd al-hadis.
Maksudnya adalah upaya untuk meneliti kekuatan periwayatan suatu hadis, lewat metodologi yg baku dalam ilmu hadis.
Berbeda dgn alquran dimana ayatnya semua original dan sahih, sedangkan sunnah tidak punya keistimewaan itu. Artinya sunnah itu bisa juga dipalsukan dan mengalami penyimpangan periwayatan.
Sunnah itu banyaknya tidak terhingga, oleh karena itu tidak semua sahabat Nabi saw tau akan semua sunnahnya.
Ada sahabat yg mamang tidak pernah mengetahui hadis tertentu, sehingga diantara sahabat satu dgn yg lainnya saling meriwayatkan.
Dan terkadang periwayatan tersebut membutuhkan kesaksian yg bukan hanya satu atau dua orang saja untuk menguatkan dasar suatu hukum.
Contoh :
Abu bakar ra pernah diminta untuk memberi fatwa tentang nenek perempuan yg mendapat bagian waris 1/6. Kasus ini terbilang jarang terjadi, dan saat itu beliau tidak punya informasi yg beliau pahami dr fatwa Rosulullah saw. Namun beliau kemudian diberitahu oleh mughiroh bahwa Rosulullah saw pernah mengatakan demikian.
Oleh karena itu tidak semua sahabat nabi tau semua tentang sunnahnya.
π° Era Di Tahun 40 an Hijriyah.
Dahulu dizaman nabi dan sahabt tidak ada istilah hadis dhaif, hasan, sahih, maudhu dan lain lain.
Lalu darimana datangnya istilah tersebut?
Jawabannya di bawah ini.
Di era tahun 40an hijriyah islam sudah merambat luas kemana mana, dan pengikutnya pun bertambah banyak.
Setiap manusia yg masuk islam mempunyai motivasi sendiri2. Ada yg masuk islam karena kesadaran sendiri, namun ada juga yg masuk islam dari orang2 yg tidak terpuji akhlaknya dan orang yg masuk islam guna untuk menghancurkan islam dari dalam yaitu kaum munafik.
Dari sinilah mulai timbul hadis hadis palsu beredar di tengah2 umat islam.
Maka kemudian para ulama mulai membuat banyak syarat dan ketentuan agar jgn sampai hadis hadis Nabi saw terkontaminasi dgn berbagai kepalsuan.
Para ulama hadis menetapkan beberapa syarat untuk menyeleksi antara hadis hadis sahih diantaranya :
πΉ1. Ketersambungan Sanad
Maksudnya setiap perawi benar2 meriwayatkan hadis tersebut langsung dr orang perawi atau guru diatasnya. Begitu seterusnya hingga akhir sanad.
Kadang ada perawi yang dari angka tahun hidupnya sudah tidak mungkin bertemu dengan orang yang diklaim telah menyampaikan suatu hadis kepadanya.
maka segala kejanggalan ini diteliti dengan lebih seksama, demi untuk mendapatkan kepastian Apakah sanad suatu hadis benar-benar tersambung hingga Rasulullah saw atau tidak.
πΉ2. Al Adalah Bagi Perawi
Selain masalah ketersambungan sanad, juga kualitas perawi.
Kualitas perawi biasanya di lihat dari dua aspek yaitu aspek prilaku dan juga aspek kemampuan dalam menjaga hadis.
Kalau kita bicara tentang kualitas sifat-sifat yang ada diri seorang perawi maka yang kita telusuri seputar perilaku dan akhlaknya atau biasa disebut dengan istilah Al 'adalah.
Artinya setiap perawi harus seorang muslim yang sudah baligh dan berakal sehat yang tidak memiliki sifat fasik serta terjaga wibawanya.
Perbuatan fasik adalah perbuatan yang mungkar dan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
πΉ3. Ad-Dhabtu Bagi Perawi
Selain kualitas moral dan akhlak, yang menjadi pertimbangan utama ketiga adalah kualitas perawi hadits untuk menjaga keutuhan Hadis baik dari segi Matan maupun dari segi silsilah periwayatan.
Biasanya kualitas perawi dalam hal seperti ini terkait dengan kekuatan hafalan atau catatan yang dimilikinya.
Dalam ilmu hadits masalah kemampuan untuk memelihara dan menjaga keutuhan hadis disebut dengan dhabth ar-rawi
πΉ4. Tidak Ada Syadz
Artinya hadis tersebut tidak berpredikat syadz yaitu hadis yang bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah ( terpercaya )
πΉ5. Tidak Ada illat
hadis tersebut bukan hadis yang terkena Illat yaitu sifat samar yang mengakibatkan hadis tersebut cacat dalam penerimaannya Kendati secara lahiriyah hadis tersebut terbebas dari Illat.
Wallahualaam..
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Universitas Sekolah Fiqih
Minggu, 26 Maret 2017
USHUL FIQIH part 3 sesi 3 Hadis shahih masih butuh istimbath
π΅ USHUL FIQIH part3
π₯AS-SUNNAH #3 ( sesi 3 )
Sumner hukum fiqih yg disepakati
πΉ1. Alquran✔
πΉ2. As-sunnah✔
πΉ3. Al-ijma
πΉ4. Al-qiyas
π° Hadis Shahih Masih Butuh Istimbath Hukum
Banyak org mengira bahwa apabila hadis itu shahih maka bisa langsung ditarik kesimpulan, tanpa perlu ditelaah lagi, dikaji lagi.
Tidak sedikit org yg keliru memahami perkataan para ulama mazhab yg berkata apabila ada hadis sahih maka itulah mazhabku.
Seolah2 tidak perlu lagi ijtihad dan istimbat hukum, karena sudah ada dua kitab sahih yaitu bukhari dan muslim.
Seolah2 dua kitab itu menyelesaikan semua masalah yg ada, dan tidak dibtuhkan lagi kajian yg mendalam tentang hukum2 syariah.
Padahal masalahnya tidak sesederhana itu. Masih ada banyak hal yg harus dipastikan terlebih dahulu antara lain yaitu :
πΉ1. Tidak ada Ta'arudh
πΉ2. Tidak Mansukh
πΉ3. Tidak ada Khilaf dalam Kesahihannya
π1. Tidak ada Ta'arudh
Ta'arudh ini artinya bertentangan, maksudnya ada hadis yg bertentangan satu sama lain. Padahal sama sama sahih hadisnya.
Dan hal ini bukan hanya terjadi di dalam hadis saja, tetapi di alquran juga sering terjadi antara satu ayat dgn ayat yg lain.
Contoh :
" Dan dari biah kurma dan anggur, kamu buat minuman yg memabukan dan rejeki yg baik "
( Qs.An-Nahl : 67 )
Sementara di ayat yg lain.
" Hai orang2 yg beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dgn panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan2 itu agar kamu mendapat keberuntungan "
( Qs.Al-Maidah : 90 )
Dua ayat ini sangat bertolak belakang dan bertentangan, oleh karena itu dibutuhkan proses panjang untuk mengambil kesimpulan hukum, tidak cukup hanya baca satu dua hadis lantas kita bilang bahwa suatu masalah hukum adalah begini begitu, berdasarkan hanya satu hadis saja.
π2. Tidak Mansukh
Arti dari mansukh itu adalah terhapus. Maksudnya ayat yg nilai hukum syariahnya tidak berlaku lagi dan di gantikan dgn ayat yg dtg setelahnya yg biasa disebut nasakh.
Kalo alquran saja ada ayat mansukh dan nasakh, apalagi hadis.
Oleh karena itu tidak mentang2 hadis itu sahih, lantas kita dgn seenaknya main pakai hadis itu untuk dijadikan dalil.
Seorang ahli syariah harus meneliti dulu dgn seksama, adakah hadis itu masih berlaku ataukah sudah dihapus dgn hadis shahih yg dtg berikutnya?
▫Contoh 1:
ππ» terhapusnya nikah mut'ah
Abdullah berkata " kami berperang bersama Nabi saw, dan kami tidak mengajak istri, kami berkata : " apakah sebaiknya kita mengebiri?
Rosulullah saw melarang kami melakukannya namun beliau mengzinkan kami untuk nikah mut'ah ( sementara ) dgn selembar pakaian "
( HR.Bukhari Muslim )
Hadis di atas shahih tidak diragukan lagi, Namun hadis di atas dihapus dgn hadis ini
ππ»" Bahwa Nabi saw mengharamkan menikahi wanita secara mut'ah pada saat perang khaibar "
( HR.Bukhari Muslim )
Hadis pertama disebut mansukh ( dihapus ) dan hadis kedua disebut nasakh ( menghapus ), hadis terakhir dtgnya lebih akhir dr hadis yg sebelumnya.
▫Contoh 2 :
ππ» " Siapa yg memandikan jenazah maka dia wajib mandi ( janabah ) "
( HR.Ibnu Majah )
Hadi yg nasakhnya adalah
ππ»" Tidak ada keharusan atas kalian untuk mandi karena memandikan jenazah. Apabila kalian memandikan jenazah, jenazah itu tidak najis, maka cukuplah kalian mencuci tangan kalian saja "
( HR. Bukhari )
▫Contoh 3
ππ» " ”Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya”
(HR. Abu Dawud)
Di nasakh oleh hadis ini
ππ» ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berbekam sedangkan beliau sedang ihram dan berpuasa”
(HR.Muslim)
▫Contoh 4
ππ» dari Ibnu ‘Abbas beliau berkata: Rasulullah- shallalhu ‘Alaihi Wa Sallam-bersabda Allah telah mengutuk para peziarah kubur dan orang-orang yang membangun masjid-masjid di atasnya serta menaruh lampu padanya”
(HR.Tirmidzi)
Dinasakh oleh hadis ini
ππ» dari Ibnu Buraidah, dari bapaknya beliau berkata, Rasulullah bersabda:” dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah, karena menziarahinya mengingatkan(pada kematian)”
(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Sebenarnya masih banyak lagi hadis2 mansukh dan nasakh, begitupula juga dgn ayat2 alquran. Silakan beli saja kitabnya almansukh wa al nasakh, di toko2 buku islam insyallah ada.
π3. Tidak ada khilaf dalam kesahihannya
Banyak orang salah mengerti bahwa bila ada satu pihak mengatakan bahwa suatu hadits itu shahih, lantas seolah-olah keshahihan hadits itu mutlak. Dan demikian juga sebaliknya, tidak mentang-mentang ada satu klaim bahwa sebuah hadits itu dhaif, maka sudah pasti mutlak kedhaifannya.
Sebenarnya tidak demikian duduk masalahnya. Penting untuk kita ketahui bahwa membuat hukum keshahihan atau kedhaifan suatu hadits itu sifatnya sangat ijtihadi, dan kembali kepada hasil ra'yu penilaian orang per-orang secara subjektif.
Kita sangat sering mendapatkan sebuah hadits dishahihkan oleh seorang ahli hadits, tetapi menurut ahli hadits yang lain, justru hadits itu dianggap dhaif. Dan kebalikannya juga berlaku sama.
Walhasil, setidaknya dari situ kita tahu bahwa tidak mentang-mentang ada fatwa bahwa suatu hadits itu shahih, lantas kita langsung menelan bulat-bulat, bahkan dijadikan dalil. Kita perlu melakukan penelitian secara lebih jauh, apakah vonis shahih itu masih merupakan pendapat orang per-orang atau sudah seluruh ulama menyepakatinya?
Nb : untuk surat almaidah ayat 51 apakah sudah tidak berlaku atau masih berlaku, jawabannya sampai kiamat masih berlaku, tidak ada seorang ulamapun di muka bumi ini yg mengatakan bahwa surat almaidah ayat 51 tidak berlaku lagi.
Kalo lah memang sudah tidak berlaku atau terhapus ( mansukh ), lalu ayat yg mana nasakhnya ( yg menghapusnya ), tentu kalo tidak berlaku harus ada ayat penggantinya.
Surat almaidah ayat 51 masih berlaku dan ini sudah menjadi ijma para ulama, kalo ada yg menyelisihi ijma, dan tetap ngotot ayat tersebut sudah tidak berlaku maka jatuhnya kafir..
Naudzubillah min zhalik.
Wallahu a'lam bishshawab
Bersambung ke sesi 4
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
π₯AS-SUNNAH #3 ( sesi 3 )
Sumner hukum fiqih yg disepakati
πΉ1. Alquran✔
πΉ2. As-sunnah✔
πΉ3. Al-ijma
πΉ4. Al-qiyas
π° Hadis Shahih Masih Butuh Istimbath Hukum
Banyak org mengira bahwa apabila hadis itu shahih maka bisa langsung ditarik kesimpulan, tanpa perlu ditelaah lagi, dikaji lagi.
Tidak sedikit org yg keliru memahami perkataan para ulama mazhab yg berkata apabila ada hadis sahih maka itulah mazhabku.
Seolah2 tidak perlu lagi ijtihad dan istimbat hukum, karena sudah ada dua kitab sahih yaitu bukhari dan muslim.
Seolah2 dua kitab itu menyelesaikan semua masalah yg ada, dan tidak dibtuhkan lagi kajian yg mendalam tentang hukum2 syariah.
Padahal masalahnya tidak sesederhana itu. Masih ada banyak hal yg harus dipastikan terlebih dahulu antara lain yaitu :
πΉ1. Tidak ada Ta'arudh
πΉ2. Tidak Mansukh
πΉ3. Tidak ada Khilaf dalam Kesahihannya
π1. Tidak ada Ta'arudh
Ta'arudh ini artinya bertentangan, maksudnya ada hadis yg bertentangan satu sama lain. Padahal sama sama sahih hadisnya.
Dan hal ini bukan hanya terjadi di dalam hadis saja, tetapi di alquran juga sering terjadi antara satu ayat dgn ayat yg lain.
Contoh :
" Dan dari biah kurma dan anggur, kamu buat minuman yg memabukan dan rejeki yg baik "
( Qs.An-Nahl : 67 )
Sementara di ayat yg lain.
" Hai orang2 yg beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dgn panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan2 itu agar kamu mendapat keberuntungan "
( Qs.Al-Maidah : 90 )
Dua ayat ini sangat bertolak belakang dan bertentangan, oleh karena itu dibutuhkan proses panjang untuk mengambil kesimpulan hukum, tidak cukup hanya baca satu dua hadis lantas kita bilang bahwa suatu masalah hukum adalah begini begitu, berdasarkan hanya satu hadis saja.
π2. Tidak Mansukh
Arti dari mansukh itu adalah terhapus. Maksudnya ayat yg nilai hukum syariahnya tidak berlaku lagi dan di gantikan dgn ayat yg dtg setelahnya yg biasa disebut nasakh.
Kalo alquran saja ada ayat mansukh dan nasakh, apalagi hadis.
Oleh karena itu tidak mentang2 hadis itu sahih, lantas kita dgn seenaknya main pakai hadis itu untuk dijadikan dalil.
Seorang ahli syariah harus meneliti dulu dgn seksama, adakah hadis itu masih berlaku ataukah sudah dihapus dgn hadis shahih yg dtg berikutnya?
▫Contoh 1:
ππ» terhapusnya nikah mut'ah
Abdullah berkata " kami berperang bersama Nabi saw, dan kami tidak mengajak istri, kami berkata : " apakah sebaiknya kita mengebiri?
Rosulullah saw melarang kami melakukannya namun beliau mengzinkan kami untuk nikah mut'ah ( sementara ) dgn selembar pakaian "
( HR.Bukhari Muslim )
Hadis di atas shahih tidak diragukan lagi, Namun hadis di atas dihapus dgn hadis ini
ππ»" Bahwa Nabi saw mengharamkan menikahi wanita secara mut'ah pada saat perang khaibar "
( HR.Bukhari Muslim )
Hadis pertama disebut mansukh ( dihapus ) dan hadis kedua disebut nasakh ( menghapus ), hadis terakhir dtgnya lebih akhir dr hadis yg sebelumnya.
▫Contoh 2 :
ππ» " Siapa yg memandikan jenazah maka dia wajib mandi ( janabah ) "
( HR.Ibnu Majah )
Hadi yg nasakhnya adalah
ππ»" Tidak ada keharusan atas kalian untuk mandi karena memandikan jenazah. Apabila kalian memandikan jenazah, jenazah itu tidak najis, maka cukuplah kalian mencuci tangan kalian saja "
( HR. Bukhari )
▫Contoh 3
ππ» " ”Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya”
(HR. Abu Dawud)
Di nasakh oleh hadis ini
ππ» ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berbekam sedangkan beliau sedang ihram dan berpuasa”
(HR.Muslim)
▫Contoh 4
ππ» dari Ibnu ‘Abbas beliau berkata: Rasulullah- shallalhu ‘Alaihi Wa Sallam-bersabda Allah telah mengutuk para peziarah kubur dan orang-orang yang membangun masjid-masjid di atasnya serta menaruh lampu padanya”
(HR.Tirmidzi)
Dinasakh oleh hadis ini
ππ» dari Ibnu Buraidah, dari bapaknya beliau berkata, Rasulullah bersabda:” dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah, karena menziarahinya mengingatkan(pada kematian)”
(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Sebenarnya masih banyak lagi hadis2 mansukh dan nasakh, begitupula juga dgn ayat2 alquran. Silakan beli saja kitabnya almansukh wa al nasakh, di toko2 buku islam insyallah ada.
π3. Tidak ada khilaf dalam kesahihannya
Banyak orang salah mengerti bahwa bila ada satu pihak mengatakan bahwa suatu hadits itu shahih, lantas seolah-olah keshahihan hadits itu mutlak. Dan demikian juga sebaliknya, tidak mentang-mentang ada satu klaim bahwa sebuah hadits itu dhaif, maka sudah pasti mutlak kedhaifannya.
Sebenarnya tidak demikian duduk masalahnya. Penting untuk kita ketahui bahwa membuat hukum keshahihan atau kedhaifan suatu hadits itu sifatnya sangat ijtihadi, dan kembali kepada hasil ra'yu penilaian orang per-orang secara subjektif.
Kita sangat sering mendapatkan sebuah hadits dishahihkan oleh seorang ahli hadits, tetapi menurut ahli hadits yang lain, justru hadits itu dianggap dhaif. Dan kebalikannya juga berlaku sama.
Walhasil, setidaknya dari situ kita tahu bahwa tidak mentang-mentang ada fatwa bahwa suatu hadits itu shahih, lantas kita langsung menelan bulat-bulat, bahkan dijadikan dalil. Kita perlu melakukan penelitian secara lebih jauh, apakah vonis shahih itu masih merupakan pendapat orang per-orang atau sudah seluruh ulama menyepakatinya?
Nb : untuk surat almaidah ayat 51 apakah sudah tidak berlaku atau masih berlaku, jawabannya sampai kiamat masih berlaku, tidak ada seorang ulamapun di muka bumi ini yg mengatakan bahwa surat almaidah ayat 51 tidak berlaku lagi.
Kalo lah memang sudah tidak berlaku atau terhapus ( mansukh ), lalu ayat yg mana nasakhnya ( yg menghapusnya ), tentu kalo tidak berlaku harus ada ayat penggantinya.
Surat almaidah ayat 51 masih berlaku dan ini sudah menjadi ijma para ulama, kalo ada yg menyelisihi ijma, dan tetap ngotot ayat tersebut sudah tidak berlaku maka jatuhnya kafir..
Naudzubillah min zhalik.
Wallahu a'lam bishshawab
Bersambung ke sesi 4
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Minggu, 19 Maret 2017
π΅ USHUL FIQIH part 3 π₯ AS-SUNAH #2 ( sesi dua )
π΅ USHUL FIQIH part 3
π₯ AS-SUNAH #2 ( sesi dua )
Sumber fiqih yg sudah disepakati :
πΉ1. Alquran✔
πΉ2. As-Sunnah✔
πΉ3. Al-Ijma
πΉ4. Al-Qiyas
π°A. Penggunaan Istilah Sunnah dan Hadis
Seringkali kita mencampur adukan antara istilah sunnah dan hadis, padahal keduanya berbeda.
πΉ1. Pengertian hadis secara bahasa
Hadis dalam bhs arab diartikan perkataan sebagai mana dikatakan oleh Alquran sebagai berikut.
" Maka mengapa orang2 itu hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?"
( QS.An-Nisa : 78 )
πΉ2. Pengertian hadis secara istilah
Ialah segala hal yg disandarkan kepada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat khilqiyah dan khuluqiyah.
Khilqiyah = sifat2 yg berwujud fisik seperti warna kulit, rambut, bentuk wajah, tinggi badan dll.
Khuluqiyah = sikap, tingkah laku, tata cara, gestur dll.
π° Persamaan dan Perbedaan Al-Hadis dan As-Sunnah
Kalo dilihat sekilas memang nampak sama, karena sama2 membicarakan ttg perkataan, perbuatan dan taqrir pada diri Nabi muhammad saw. Namun kalo kita teliti lebih dlm lagi maka ada perbedaan. Antara lain :
π₯A. Ruang Lingkup
Istilah hadis bukan hanya disandarkan kepada Nabi saja dalam hal perbuatan, perkataan, taqrir, khuluqiyah dan khilqiyah, tetapi sahabatpun bisa termasuk dalam kategori hadis.
Kita mengenal ada hadis mauquf dan hadis maqthu'
Hadis mauquf = hadis yg periwayatannya tidak sampai kepada Nabi saw, namun berhenti kepada level sahabat saja.
Hadis Maqthu' = Dimana periwayatannya hanya sampai dilevel tabi'in.
Jadi bisa dibedakan, kalo bicara hadis, hadis bukan hanya untuk Nabi saw saja, tapi juga bisa jatuh kepada Sahabat Nabi. Namun klo kita bicara As-Sunnah, maka ini sudah pasti jatuh kepada Nabi saw.
π₯B. Kekuatan Periwayatan
Kalo kita menyebut istilah hadis, maka termasuk didalamnya semua jenis hadis, termasuk hadis dhoif, hasan, shahih, maudhu dll.
Namun kita tidak pernah menyebutkan adanya sunnah palsu, hasan, sahih.
Sebab istilah sunnah sudah memastikan hanya apa apa yg sahih saja dtnya dari Nabi saw.
πΉπΉπΉπΉπΉπΉπΉπΉπΉ
Ya walalupun secara sepesiifik tidak terlihat perbedaan antara sunnah dan hadis, namun pada kenyataannya tetap ada perbedaan yg mendalam.
Seperti yg disebutkan di atas.
Intin perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadis adalah di ruang lingkup dan kekuatan periwayatan.
Wallahualam...
Bersambung ke #3 ( sesi tiga )
Sumber = Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Universitas Sekolah Fiqih
By Bangronay
π₯ AS-SUNAH #2 ( sesi dua )
Sumber fiqih yg sudah disepakati :
πΉ1. Alquran✔
πΉ2. As-Sunnah✔
πΉ3. Al-Ijma
πΉ4. Al-Qiyas
π°A. Penggunaan Istilah Sunnah dan Hadis
Seringkali kita mencampur adukan antara istilah sunnah dan hadis, padahal keduanya berbeda.
πΉ1. Pengertian hadis secara bahasa
Hadis dalam bhs arab diartikan perkataan sebagai mana dikatakan oleh Alquran sebagai berikut.
" Maka mengapa orang2 itu hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?"
( QS.An-Nisa : 78 )
πΉ2. Pengertian hadis secara istilah
Ialah segala hal yg disandarkan kepada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat khilqiyah dan khuluqiyah.
Khilqiyah = sifat2 yg berwujud fisik seperti warna kulit, rambut, bentuk wajah, tinggi badan dll.
Khuluqiyah = sikap, tingkah laku, tata cara, gestur dll.
π° Persamaan dan Perbedaan Al-Hadis dan As-Sunnah
Kalo dilihat sekilas memang nampak sama, karena sama2 membicarakan ttg perkataan, perbuatan dan taqrir pada diri Nabi muhammad saw. Namun kalo kita teliti lebih dlm lagi maka ada perbedaan. Antara lain :
π₯A. Ruang Lingkup
Istilah hadis bukan hanya disandarkan kepada Nabi saja dalam hal perbuatan, perkataan, taqrir, khuluqiyah dan khilqiyah, tetapi sahabatpun bisa termasuk dalam kategori hadis.
Kita mengenal ada hadis mauquf dan hadis maqthu'
Hadis mauquf = hadis yg periwayatannya tidak sampai kepada Nabi saw, namun berhenti kepada level sahabat saja.
Hadis Maqthu' = Dimana periwayatannya hanya sampai dilevel tabi'in.
Jadi bisa dibedakan, kalo bicara hadis, hadis bukan hanya untuk Nabi saw saja, tapi juga bisa jatuh kepada Sahabat Nabi. Namun klo kita bicara As-Sunnah, maka ini sudah pasti jatuh kepada Nabi saw.
π₯B. Kekuatan Periwayatan
Kalo kita menyebut istilah hadis, maka termasuk didalamnya semua jenis hadis, termasuk hadis dhoif, hasan, shahih, maudhu dll.
Namun kita tidak pernah menyebutkan adanya sunnah palsu, hasan, sahih.
Sebab istilah sunnah sudah memastikan hanya apa apa yg sahih saja dtnya dari Nabi saw.
πΉπΉπΉπΉπΉπΉπΉπΉπΉ
Ya walalupun secara sepesiifik tidak terlihat perbedaan antara sunnah dan hadis, namun pada kenyataannya tetap ada perbedaan yg mendalam.
Seperti yg disebutkan di atas.
Intin perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadis adalah di ruang lingkup dan kekuatan periwayatan.
Wallahualam...
Bersambung ke #3 ( sesi tiga )
Sumber = Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Universitas Sekolah Fiqih
By Bangronay
Jumat, 10 Maret 2017
USHUL FIQIH part 3 #1 "ASSUNAH "
π΅ USHUL FIQIH part3
#1 ( sesi 1 )
Sumber Fiqih yg disepakati
πΉ1. Alquran✔
πΉ2. As-sunnah✔
πΉ3. Ijma
πΉ4. Qiyas
π₯ASSUNNAH
Baiklah kita tempo hari sudah membahas Alqura, sekarang Assunnah.
Apa itu Assunnah?
π°Bahasa
Secara bahasa, assunnah itu dipahami dgn berbagai macam arti dan penggunaan. Yaitu :
1. At hariqah ( tata cara )
2. Al'adah ( adat atau kebiasaan )
3. As-sirah ( prilaku )
π°Istilah
Kalo kita melihat arti sunnah dari segi istilah, maka ini banyak sekali digunakan oleh berbagai macam disiplin ilmu dgn makna dan pengertian yg berbeda dan tidak saling berhubungan.
πΉa. Sunnah Menurut Ushul Fiqih
Disini menurut istilah disiplin ilmu ahli ushul, bukan menurut ahli fiqih.
" Segala yg di riwayatkan dari Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan dan taqrir ( sikap mendiamkan sesuatu yg di lihatnya )"
Dgn kata lain perngertian ini sama seperti pengertian hadis dalam ilmu hadis.
πΉb. Sunnah Menurut Fiqih
Kalo menurut ahli fiqih yaitu :
" Segala tindakan dimana pelakunya mendapat pahala dan yg tidak melakukannya tidak berdosa "
Para ahli fiqih juga sering memakai kata sunnah ini untuk ibadah, contohnya sholat sunnah, puasa sunnah dan sebagainya.
Sholat sunnah di kerjakan mendapat pahala, kalo tidak dikerjakaan tidak mendapat dosa.
Jadi dari definisi sunnah menurut ahli fiqih diatas, kita harus membedakan antara sunnah Nabi dgn perbuatan yg hukumnya sunnah.
Kita ambil contoh yg mudah.
Nabi saw disebutkan dlm banyak hadis punya penampilan yg khas, seperti berjenggot, berjubah, bersorban, pakai selendang hijau, berambut panjang, berpegangan pada tongkat saat berkhutbah, makan dgn 3 jari, mengunyah makanan 33 kali, beristinja menggunakan batu, minum susu kambing mentah tanpa dimasak yg diminum bersama banyak orang dari satu wadah, mencelupkan lalat ke dalam air minum, dan banyak lagi.
ππ»Semua itu kalo dilihat dr pengertian sunnah dalam ahli ushul fiqih, memang merupkaan perbuatan Nabi saw. Akan tetapi kalo dilihat dari ilmu fiqih, meski sebuah perbuatan itu dilakukan oleh Nabi saw, namun secara hukum belum tentu menjadi sunnah yg berpahala bila dikerjakan.
Kadang perbuatan Nabi juga ga semuanya mejandi nilai sunnah, malah bisa menjadi haram dikerjakan oleh umatnya. Misalnya :
Nabi berpuasa wishal yaitu puasa bersambung sambung beberapa hari tanpa berbuka. Juga haram beristri lebih dari 4 org, padahal Nabi saw mempunyai istri lebih dari 4 org yaitu 11 istri.
Dan dalam berbagai kasus, kadang apa yg dihalalkan untuk umat islam justru diharamkan bagi Rosulullah saw, seperti halnya menerima harta zakat dan sedekah. Zakat dan sedekah haram buat Nabi saw dan keluarganya.
πΉc. Sunnah Menurut Ahli Kalam.
Para ulama kalam sering menggunakan istilah sunnah ini untuk menyebutkan kelompok yg selamat Aqidahnya, sebagai lawan dr aqidah yg keliru dan sesat.
Mereka menggunakan istilah ahlussunah untuk membedakan dgn ahli bid'ah yg maksudnya aliran yg dianggap menyimpang dari apa yg telah digariskan oleh Nabi saw dan para sahabat.
Maka kita mengenal istilah 'sunni' untuk umat yg beraqidah lurus dan sesuai ajaran Nabi saw.
Dan membuat istilah syi'ah, muktazilah, qadariyah, jabariyah, khawariz, murjiah dan lainya untuk mengaskaan bahwa aliran aliran tersebut tidak sesuai dgn apa yg digariskan Allah Dan NabiNya.
Wallaualam..
Bersambung ke #2 ( sesi 2 )
Masih dalam ruang lingkup Assunah.
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Bangronay
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
#1 ( sesi 1 )
Sumber Fiqih yg disepakati
πΉ1. Alquran✔
πΉ2. As-sunnah✔
πΉ3. Ijma
πΉ4. Qiyas
π₯ASSUNNAH
Baiklah kita tempo hari sudah membahas Alqura, sekarang Assunnah.
Apa itu Assunnah?
π°Bahasa
Secara bahasa, assunnah itu dipahami dgn berbagai macam arti dan penggunaan. Yaitu :
1. At hariqah ( tata cara )
2. Al'adah ( adat atau kebiasaan )
3. As-sirah ( prilaku )
π°Istilah
Kalo kita melihat arti sunnah dari segi istilah, maka ini banyak sekali digunakan oleh berbagai macam disiplin ilmu dgn makna dan pengertian yg berbeda dan tidak saling berhubungan.
πΉa. Sunnah Menurut Ushul Fiqih
Disini menurut istilah disiplin ilmu ahli ushul, bukan menurut ahli fiqih.
" Segala yg di riwayatkan dari Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan dan taqrir ( sikap mendiamkan sesuatu yg di lihatnya )"
Dgn kata lain perngertian ini sama seperti pengertian hadis dalam ilmu hadis.
πΉb. Sunnah Menurut Fiqih
Kalo menurut ahli fiqih yaitu :
" Segala tindakan dimana pelakunya mendapat pahala dan yg tidak melakukannya tidak berdosa "
Para ahli fiqih juga sering memakai kata sunnah ini untuk ibadah, contohnya sholat sunnah, puasa sunnah dan sebagainya.
Sholat sunnah di kerjakan mendapat pahala, kalo tidak dikerjakaan tidak mendapat dosa.
Jadi dari definisi sunnah menurut ahli fiqih diatas, kita harus membedakan antara sunnah Nabi dgn perbuatan yg hukumnya sunnah.
Kita ambil contoh yg mudah.
Nabi saw disebutkan dlm banyak hadis punya penampilan yg khas, seperti berjenggot, berjubah, bersorban, pakai selendang hijau, berambut panjang, berpegangan pada tongkat saat berkhutbah, makan dgn 3 jari, mengunyah makanan 33 kali, beristinja menggunakan batu, minum susu kambing mentah tanpa dimasak yg diminum bersama banyak orang dari satu wadah, mencelupkan lalat ke dalam air minum, dan banyak lagi.
ππ»Semua itu kalo dilihat dr pengertian sunnah dalam ahli ushul fiqih, memang merupkaan perbuatan Nabi saw. Akan tetapi kalo dilihat dari ilmu fiqih, meski sebuah perbuatan itu dilakukan oleh Nabi saw, namun secara hukum belum tentu menjadi sunnah yg berpahala bila dikerjakan.
Kadang perbuatan Nabi juga ga semuanya mejandi nilai sunnah, malah bisa menjadi haram dikerjakan oleh umatnya. Misalnya :
Nabi berpuasa wishal yaitu puasa bersambung sambung beberapa hari tanpa berbuka. Juga haram beristri lebih dari 4 org, padahal Nabi saw mempunyai istri lebih dari 4 org yaitu 11 istri.
Dan dalam berbagai kasus, kadang apa yg dihalalkan untuk umat islam justru diharamkan bagi Rosulullah saw, seperti halnya menerima harta zakat dan sedekah. Zakat dan sedekah haram buat Nabi saw dan keluarganya.
πΉc. Sunnah Menurut Ahli Kalam.
Para ulama kalam sering menggunakan istilah sunnah ini untuk menyebutkan kelompok yg selamat Aqidahnya, sebagai lawan dr aqidah yg keliru dan sesat.
Mereka menggunakan istilah ahlussunah untuk membedakan dgn ahli bid'ah yg maksudnya aliran yg dianggap menyimpang dari apa yg telah digariskan oleh Nabi saw dan para sahabat.
Maka kita mengenal istilah 'sunni' untuk umat yg beraqidah lurus dan sesuai ajaran Nabi saw.
Dan membuat istilah syi'ah, muktazilah, qadariyah, jabariyah, khawariz, murjiah dan lainya untuk mengaskaan bahwa aliran aliran tersebut tidak sesuai dgn apa yg digariskan Allah Dan NabiNya.
Wallaualam..
Bersambung ke #2 ( sesi 2 )
Masih dalam ruang lingkup Assunah.
Sumber : Kitab Seri Fiqih Kehidupan Jilid 1
Bangronay
Fb :
https://m.facebook.com/
Blog :
http://bangronay.blogspot.co.id/?m=1
Sabtu, 04 Maret 2017
HUKUM KE DOKTER BERSALIN LAKI LAKI
π HUKUM KE DOKTER BERSALIN LAKI-LAKI
Bagimana hukum ke dokter bersalin laki laki, katanya kalo dokter laki itu lebih telaten dan sabar daripada dokter wanita.
Namanya memeriksakan kandungan ke dokter pasti akan terlihat auratnya, bukan hanya sekedar dilihat tapi juga di sentuh alias di pegang pegang. Dan tentu saja dalam hal ini Haram dalam pandangan islam.
Bukankah hal ini darurat?
Memang benar yg namnya darurat itu bisa menjadikan yg tadinya haram menjadi halal, namun Tentu yg namanya darurat itu ada kadarnya, ada syaratnya, tidak asal asbun dan tanpa ilmu.
Darurat itu ada hubungannya dengan kematian dan memang sudah tidak ada lagi pilihan lain, itulah yg disebut darurat.
Contoh :
πΉ1. Ada seorang wanita yg tidak bisa berenang sehingga ia tenggelam, yg menolong wanita tersebut adalah lelaki ajnabi ( bukan mahrom ) kalo tidak ditolong ia akan mati tenggelam. Tentunya ketika menolong itu akan ada sentuhan. Maka dalam hal ini adalah darurat karena ada hubungannya dgn kematian.
πΉ2. Seorang wanita sedang hamil tua, sedangkan bayinya sumsang, pada saat itu pilihannya cuma ada dua saja yaitu dukun beranak wanita dan seorang dokter lelaki ahli kandungan.
Maka pilihan jatuh kepada dokter lelaki karena ia ahlinya ketimbang dukun. Disini adalah darurat, karena hubungannya dgn keselamatan anak dan ibu. Tentu si ibu jika memilih dukun beranak akan beresiko lebih besar ketimbang dokter ahlinya walaupun si dukun adalah wanita.
Intinya :
Darurat = ada hubugannya dengan kematian dan tidak ada pilihan lain serta tidak terus menerus.
Bukan darurat = tidak ada hubungan dgn kematian, dan masih punya pilihan lain.
π DOKTER KANDUNGAN SEJATINYA HARUS PEREMPUAN.
Sebagai umat islam yg mayoritas di indonesia seharusnya mereka tidak memberi peluang bagi lelaki untuk menjadi dokter kandungan. Jadi semua mahasiswa kedokteran jurusan atau sepesialis kandungan harus perempuan.
Sebab tidak ada laki2 yg mengandung bayi. Maka buat apa mendidik mahasiswa kedokteran laki2 untuk mengurusi masalah kandungan bayi. Bearti sejak awal memang mencari gara2 saja. Inilah salah satu bentuk sekularisme dalam ilmu pengetahuan.
π NASEHAT BUAT CALON MAHASISWA KEDOKTERAN KANDUNGAN LAKI2
Buat teman2 dokter atau mahasiswa kedokteran yg laki2, urungkan niat anda untuk menjadi dokter kandungan, karena hanya akan membuat anda berada di dalam jalur yg salah.
Masak sih mau darurat seumur hidup?
Kalo sudah terlanjur, maka jadilah dosen. Sebab dosennya boleh laki2, tapi generasi itu harus di putus di tengah jalan, diganti semua dgn perempuan. Dan dalam hal ini hukumnya fardhu kifayah.
Kalo sampai tidak ada yg melakukannya maka kita semua berdosa.
Wallahualam.
Oleh : ustadzah ariani.lc
Bagimana hukum ke dokter bersalin laki laki, katanya kalo dokter laki itu lebih telaten dan sabar daripada dokter wanita.
Namanya memeriksakan kandungan ke dokter pasti akan terlihat auratnya, bukan hanya sekedar dilihat tapi juga di sentuh alias di pegang pegang. Dan tentu saja dalam hal ini Haram dalam pandangan islam.
Bukankah hal ini darurat?
Memang benar yg namnya darurat itu bisa menjadikan yg tadinya haram menjadi halal, namun Tentu yg namanya darurat itu ada kadarnya, ada syaratnya, tidak asal asbun dan tanpa ilmu.
Darurat itu ada hubungannya dengan kematian dan memang sudah tidak ada lagi pilihan lain, itulah yg disebut darurat.
Contoh :
πΉ1. Ada seorang wanita yg tidak bisa berenang sehingga ia tenggelam, yg menolong wanita tersebut adalah lelaki ajnabi ( bukan mahrom ) kalo tidak ditolong ia akan mati tenggelam. Tentunya ketika menolong itu akan ada sentuhan. Maka dalam hal ini adalah darurat karena ada hubungannya dgn kematian.
πΉ2. Seorang wanita sedang hamil tua, sedangkan bayinya sumsang, pada saat itu pilihannya cuma ada dua saja yaitu dukun beranak wanita dan seorang dokter lelaki ahli kandungan.
Maka pilihan jatuh kepada dokter lelaki karena ia ahlinya ketimbang dukun. Disini adalah darurat, karena hubungannya dgn keselamatan anak dan ibu. Tentu si ibu jika memilih dukun beranak akan beresiko lebih besar ketimbang dokter ahlinya walaupun si dukun adalah wanita.
Intinya :
Darurat = ada hubugannya dengan kematian dan tidak ada pilihan lain serta tidak terus menerus.
Bukan darurat = tidak ada hubungan dgn kematian, dan masih punya pilihan lain.
π DOKTER KANDUNGAN SEJATINYA HARUS PEREMPUAN.
Sebagai umat islam yg mayoritas di indonesia seharusnya mereka tidak memberi peluang bagi lelaki untuk menjadi dokter kandungan. Jadi semua mahasiswa kedokteran jurusan atau sepesialis kandungan harus perempuan.
Sebab tidak ada laki2 yg mengandung bayi. Maka buat apa mendidik mahasiswa kedokteran laki2 untuk mengurusi masalah kandungan bayi. Bearti sejak awal memang mencari gara2 saja. Inilah salah satu bentuk sekularisme dalam ilmu pengetahuan.
π NASEHAT BUAT CALON MAHASISWA KEDOKTERAN KANDUNGAN LAKI2
Buat teman2 dokter atau mahasiswa kedokteran yg laki2, urungkan niat anda untuk menjadi dokter kandungan, karena hanya akan membuat anda berada di dalam jalur yg salah.
Masak sih mau darurat seumur hidup?
Kalo sudah terlanjur, maka jadilah dosen. Sebab dosennya boleh laki2, tapi generasi itu harus di putus di tengah jalan, diganti semua dgn perempuan. Dan dalam hal ini hukumnya fardhu kifayah.
Kalo sampai tidak ada yg melakukannya maka kita semua berdosa.
Wallahualam.
Oleh : ustadzah ariani.lc
Langganan:
Postingan (Atom)